Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by Captain Pancasila »

Kebolehan Bohong dalam Hukum Sekuler (yang sudah diterima secara Internasional) :


Suatu perjanjian dapat mengandung cacat kehendak atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal yang disebut di bawah ini :


a. Paksaan (dwang)

Setiap tindakan yang tidak adil atau ancaman yang menghalangi kebebasan kehendak para termasuk dalam tindakan pemaksaan. Di dalam hal ini, setiap perbuatan atau ancaman melanggar undang-undang jika perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan salah satu pihak dengan membuat suatu ancaman, yaitu setiap ancaman yang bertujuan agar pada akhirnya pihak lain memberikan hak, kewenangan ataupun hak istimewanya. Paksaan dapat berupa kejahatan atau ancaman kejahatan, hukuman penjara atau ancaman hukuman penjara, penyitaan dan kepemilikan yang tidak sah, atau ancaman penyitaan atau kepemilikan suatu benda atau tanah yang dilakukan secara tidak sah, dan tindakan-tindakan lain yang melanggar undang-undang, seperti tekanan ekonomi, penderitaan fisik dan mental, membuat seseorang dalam keadaan takut, dan lain-lain.[26]

Menurut Sudargo,[27] paksaan (duress) adalah setiap tindakan intimidasi mental. Contohnya adalah ancaman kejahatan fisik dan hal ini dapat dibuat penuntutan terhadapnya. Akan tetapi jika ancaman kejahatan fisik tersebut merupakan suatu tindakan yang diperbolehkan oleh hukum maka dalam hal ini ancaman tersebut tidak diberi sanksi hukum, dan dinyatakan bahwa tidak ada paksaan sama sekali. Selain itu paksaan juga bisa dikarenakan oleh pemerasan atau keadaan di bawah pengaruh terhadap seseorang yang mempunyai kelainan mental.


b. Penipuan (Bedrog)

Penipuan (fraud) adalah tindakan tipu muslihat. Menurut Pasal 1328 KUHPerdata dengan tegas menyatakan bahwa penipuan merupakan alasan pembatalan perjanjian. Dalam hal ada penipuan, pihak yang ditipu, memang memberikan pernyataan yang sesuai dengan kehendaknya, tetapi kehendaknya itu, karena adanya daya tipu, sengaja diarahkan ke suatu yang bertentangan dengan kehendak yang sebenarnya, yang seandainya tidak ada penipuan, merupakan tindakan yang benar. Dalam hal penipuan gambaran yang keliru sengaja ditanamkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Jadi, elemen penipuan tidak hanya pernyataan yang bohong, melainkan harus ada serangkaian kebohongan (samenweefsel van verdichtselen), serangkaian cerita yang tidak benar, dan setiap tindakan/sikap yang bersifat menipu.[28]

Dengan kata lain, penipuan adalah tindakan yang bermaksud jahat yang dilakukan oleh satu pihak sebelum perjanjian itu dibuat. Perjanjian tersebut mempunyai maksud untuk menipu pihak lain dan membuat mereka menandatangani perjanjian itu. Pernyataan yang salah itu sendiri bukan merupakan penipuan, tetapi hal ini harus disertai dengan tindakan yang menipu. Tindakan penipuan tersebut harus dilakukan oleh atau atas nama pihak dalam kontrak, seseorang yang melakukan tindakan tersebut haruslah mempunyai maksud atau niat untuk menipu, dan tindakan itu harus merupakan tindakan yang mempunyai maksud jahat – contohnya, merubah nomor seri pada sebuah mesin (kelalaian untuk menginformasikan pelanggan atas adanya cacat tersembunyi pada suatu benda bukan merupakan penipuan karena hal ini tidak mempunyai maksud jahat dan hanya merupakan kelalaian belaka). Selain itu tindakan tersebut haruslah berjalan secara alami bahwa pihak yang ditipu tidak akan membuat perjanjian melainkan karena adanya unsur penipuan.[29]

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penipuan terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu: (1) merupakan tindakan yang bermaksud jahat, kecuali untuk kasus kelalaian dalam menginformasikan cacat tersembunyi pada suatu benda; (2) sebelum perjanjian tersebut dibuat; (3) dengan niat atau maksud agar pihak lain menandatangani perjanjian; (4) tindakan yang dilakukan semata-mata hanya dengan maksud jahat.[30]

Kontrak yang mempunyai unsur penipuan di dalamnya tidak membuat kontrak tersebut batal demi hukum (null and void) melainkan kontrak tersebut hanya dapat dibatalkan (voidable). Hal ini berarti selama pihak yang dirugikan tidak menuntut ke pengadilan yang berwenang maka kontrak tersebut masih tetap sah.


c. Kesesatan atau Kekeliruan (Dwaling),

Dalam hal ini, salah satu pihak atau beberapa pihak memiliki persepsi yang salah terhadap objek atau subjek yang terdapat dalam perjanjian. Ada 2 (dua) macam kekeliruan, yang pertama yaitu error in persona, yaitu kekeliruan pada orangnya, contohnya, sebuah perjanjian yang dibuat dengan artis yang terkenal tetapi kemudian perjanjian tersebut dibuat dengan artis yang tidak terkenal hanya karena dia mempunyai nama yang sama. Yang kedua adalah error in substantia yaitu kekeliruan yang berkaitan dengan karakteristik suatu benda, contohnya seseorang yang membeli lukisan Basuki Abdullah tetapi kemudian setelah sampai di rumah orang itu baru sadar bahwa lukisan yang dibelinya tadi adalah lukisan tiruan dari lukisan Basuki Abdullah.[31]

Di dalam kasus yang lain, agar suatu perjanjian dapat dibatalkan, tahu kurang lebih harus mengetahui bahwa rekannya telah membuat perjanjian atas dasar kekeliruan dalam hal mengidentifikasi subjek atau orangnya.[32]


d. Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheiden)

Penyalahgunaan Keadaan (Undue influence) merupakan suatu konsep yang berasal dari nilai-nilai yang terdapat di pengadilan. Konsep ini sebagai landasan untuk mengatur transaksi yang berat sebelah yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak yang dominan kepada pihak yang lemah. Penyalahgunaan Keadaan ada ketika pihak yang melakukan suatu perbuatan atau membuat perjanjian dengan cara di bawah paksaan atau pengaruh terror yang ekstrim atau ancaman, atau paksaan penahanan jangka pendek. Ada pihak yang menyatakan bahwa Penyalahgunaan Keadaan adalah setiap pemaksaan yang tidak patut atau salah, akal bulus, atau bujukan dalam keadaan yang mendesak, di mana kehendak seseorang tersebut memiliki kewenangan yang berlebihan, dan pihak lain dipengaruhi untuk melakukan perbuatan yang tak ingin dilakukan, atau akan berbuat sesuatu jika setelahnya dia akan merasa bebas.[33]

Secara umum ada dua macam penyalahgunaan keadaan yaitu: Pertama di mana seseorang menggunakan posisi psikologis dominannya yang digunakan secara tidak adil untuk menekan pihak yang lemah supaya mereka menyetujui sebuah perjanjian di mana sebenarnya mereka tidak ingin menyetujuinya. Kedua, di mana seseorang menggunakan wewenang kedudukan dan kepercayaannya yang digunakan secara tidak adil untuk membujuk pihak lain untuk melakukan suatu transaksi. [34]

Menurut doktrin dan yurisprudensi, ternyata perjanjian-perjanjian yang mengandung cacat seperti itu tetap mengikat para pihak, hanya saja, pihak yang merasakan telah memberikan pernyataan yang mengandung cacat tersebut dapat memintakan pembatalan perjanjian. Sehubungan dengan ini, 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa jika di dalam suatu perjanjian terdapat kekhilafan, paksaan atau penipuan, maka berarti di dalam perjanjian itu terdapat cacat pada kesepakatan antar para pihak dan karenanya perjanjian itu dapat dibatalkan.

Persyaratan adanya kata sepakat dalam perjanjian tersebut di dalam sistem hukum Common Law dikenal dengan istilah agreement atau assent. Section 23 American Restatement (second) menyatakan bahwa hal yang penting dalam suatu transaksi adalah bahwa masing-masing pihak menyatakan persetujuannya sesuai dengan pernyataan pihak lawannya.


Referensi :

[26] See John D. Calamari and Joseph M. Perillo, Contracts, Second Edition, West Publishing Co., 1977, hlm 262-264.

[27] Sudargo Gautama, loc. cit

[28] Read J. Satrio, op.cit, ….. Buku I, hlm 350-355.

[29] Sudargo Gautama, op.cit, hlm 77.

[30] Ibid.

[31] Mariam Darus Badrulzaman, et.al., Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm 75.

[32] Sudargo Gautama, loc.cit.

[33] John D. Calamari and Joseph M. Perillo, op.cit, hlm 273.



Kebolehan Bohong dalam Islam :


Berdasarkan Al-Qur'an :
16:105. Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta.

16:106. Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.

Berdasarkan Hadits :

Hadits-hadits shahih tentang bolehnya berbohong pada kasus-kasus tertentu


1. Hadits Ummu Kultsum :

عن أم كلثوم بنت عقبة أخبرته : أنها سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فينمي خيرا أو يقول خيرا

Artinya:

Dari Ummu Kultsum binti Uqbah mengabarkan bahwa dia mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan antara manusia (yang bertikai) kemudian dia melebih-lebihkan kebaikan atau berkata baik”. [Muttafaqun 'Alaih]

Di dalam riwayat Al Imam Muslim ada tambahan:

ولم أسمع يرخص في شيء مما يقول الناس كذب إلا في ثلاث الحرب والإصلاح بين الناس وحديث الرجل امرأته وحديث المرأة زوجها

Artinya:

“Dan aku (Ummu Kultsum) tidak mendengar bahwa beliau memberikan rukhsah (keringanan) dari dusta yang dikatakan oleh manusia kecuali dalam perang, mendamaikan antara manusia, pembicaraan seorang suami pada istrinya dan pembicaraan istri pada suaminya“.


2. Hadits Asma’ binti Yazid

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِى الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ ». وَقَالَ مَحْمُودٌ فِى حَدِيثِهِ « لاَ يَصْلُحُ الْكَذِبُ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ لاَ نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ أَسْمَاءَ إِلاَّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ خُثَيْمٍ.

Artinya:

Dari Asma’ binti Yazid dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Bohong itu tidak halal kecuali dalam tiga hal (yaitu) suami pada istrinya agar mendapat ridho istrinya, bohong dalam perang, dan bohong untuk mendamaikan diantara manusia”.


Tiga Keadaan Seseorang Boleh Berbohong

Dari Ummu Kultsum RA ia berkata:”Saya tidak pernah mendengar Rasulullah SAW memberi kelonggaran berdusta kecuali dalam tiga hal: [1] Orang yang berbicara dengan masud hendak mendamaikan, [2] orang yang berbicara bohong dalam peperangan dan [3] suami yang berbicara dengan istrinya serta istri yang berbicara dengan suaminya (mengharapkan kebaikan dan keselamatan atau keharmonisan rumah tangga)”. (HR. Muslim)

Tidak mungkin dapat diterima jika orang yang hendak mendamaikan pihak-pihak yang berselisih menyampaikan apa yang oleh satu pihak kepada pihak lain. Itu pasti akan lebih mengobarkan api yang sedang menyala. Ia harus berusaha meredakan suasana, jika perlu ia boleh menambah-nambah dengan berbagai perkataan yang manis dan tidak menyebut cercaan atau umpatan pihak yang satu terhadap pihak yang lain.

Dalam suasana perang pun tidak masuk akal jika orang memberi informasi kepada musuh, membuka rahasia pasukannya sendiri, atau memberitahu musuh tentang informasi-informasi yang mereka butuhkan. Rasulullah SAW bersabda, “Perang itu adalah tipu daya”

Demikian pula, tidak bijaksana jika seorang istri berkata terus terang kepada suaminya tentang perasaan kasih sayangnya terhadap lelaki lain sebelum pernikahannya dengan suami sekarang padahal perasaan itu sendiri sudah hilang ditelan waktu.Atau pun suami mengkritik secara terbuka makanan yang dengan susah payah dimasakan oleh istrinya bahwa ini tidak enak, kurang sedap, atau terlalu asin misalnya.. Akan lebih bijaksana jika suami mengatakan makanan ini sangat lezat (meskipun pada kenyataannya memang enak) hanya saja mungkin perlu tambahan ini dan itu.


Berbohong Karena Mempertahankan Aqidah (Iman)

Begitu juga untuk menjaga aqidah, sekiranya seseorang dipaksa untuk mengucapkan sesuatu yang berlawanan dengan aqidah, maka dia boleh berbohong. Namun, kebohongan itu dengan syarat, hatinya tetap dalam Islam. Hal ini mengingatkan kita pada kisah yang menimpa Ammar Yassir yang terpaksa mengaku kembali menyembah berhala saat dia disiksa dan selepas melihat ibunya Sumayyah dan bapaknya, mati ditikam Abu Jahal karena mempertahankan aqidah. Rasulullah SAW ketika ditanya mengenai kedudukan Ammar selepas itu, menyatakan bahwa Ammar tetap terpelihara aqidahnya karena dia dipaksa berbuat begitu dan hal itu di luar keinginan hatinya.

Namun jika maksud yang baik itu tidak ada cara untuk mencapainya melainkan dengan berbohong, maka ketika itu berbohong adalah harus jika maksud yang ingin dicapai itu hukumnya adalah harus. Jika maksud itu wajib, maka berdusta ketika itu juga wajib (karena tidak ada cara lain lagi untuk mencapainya). Contohnya ada seorang muslim bersembunyi dari seorang lelaki zalim dan kita mengetahui tempat persembunyiannya. Kemudian si zalim itu bertanya kita tempat lelaki muslim itu bersembunyi. Ketika itu wajib kita berbohong, yakni tidak harus kita berkata benar dengan memberitahunya.
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by keeamad »

kalau begitu, allah swt boleh bohong?
Dimana bohongnya allah swt itu???
User avatar
moehnyetttz
Posts: 1206
Joined: Thu Apr 24, 2008 4:00 pm
Location: Diatas pohon pisang lagi browsing ffi (Sumpah, deh!).

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by moehnyetttz »

memang islam itu pada dasarnya tak lebih dari sekedar ajaran sekuler yang dibuat manusia sesat yg dengan hawa nafsunya coba mengkompromikan Firman Tuhan.

Firman Tuhan mengajarkan manusia untuk mematikan keinginan daging, keinginan mata dan keangkuhan hidup. Sulit bagi Muhammad untuk melakukan itu maka dia berusaha mengkompromikan Firman Tuhan dan membuat jalannya sendiri.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by Captain Pancasila »

moehnyetttz wrote:memang islam itu pada dasarnya tak lebih dari sekedar ajaran sekuler yang dibuat manusia sesat yg dengan hawa nafsunya coba mengkompromikan Firman Tuhan.

Firman Tuhan mengajarkan manusia untuk mematikan keinginan daging, keinginan mata dan keangkuhan hidup. Sulit bagi Muhammad untuk melakukan itu maka dia berusaha mengkompromikan Firman Tuhan dan membuat jalannya sendiri.
1. elo bilang Islam sekuler? lha yang sering demo minta hukum syariah ditegakkan tu siapa? kristen? :stun:
2. mematikan keinginan daging dengan makan babi, minum ciu, & mengumbar aurat? :shock:
sodrun
Posts: 1957
Joined: Sat Apr 30, 2011 8:38 pm

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by sodrun »

keeamad wrote:kalau begitu, allah swt boleh bohong?
Dimana bohongnya allah swt itu???
Ketika ia berperang dengan kafir !
Kenapa awloh swt berperang dengan kafir ?
Karena ia merasa telah di-zalim-i oleh kafir !
:green:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by keeamad »

Jadi bohong kalau orang2x islam itu tidak munafik, karena mereka TERPAKSA ....
The666
Posts: 49
Joined: Tue Mar 01, 2011 12:05 am
Location: Playing chess with M.SAW in Hell

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by The666 »

CP, kau kog begitu bangganya menunjukkan tidak konsistennya allah swt...
Yang namanya BERBOHONG (mau keadaan terpaksa, untuk kebaikan atau apapun itu), TETAP BERDOSA...
Atau kau mau mengakui hukum allah swt sama dengan hukum manusia, TIDAK BOLEH TAPI ADA KECUALI NYA...
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by Captain Pancasila »

The666 wrote:CP, kau kog begitu bangganya menunjukkan tidak konsistennya allah swt...
Yang namanya BERBOHONG (mau keadaan terpaksa, untuk kebaikan atau apapun itu), TETAP BERDOSA...
Atau kau mau mengakui hukum allah swt sama dengan hukum manusia, TIDAK BOLEH TAPI ADA KECUALI NYA...
hus, berkat itu(kebohongan Paulus) Kristen bisa tersebar, tau :
Filipi 1:18. Tetapi tidak mengapa, sebab bagaimanapun juga, KRISTUS diberitakan, baik dengan maksud palsu maupun dengan jujur. Tentang hal itu aku bersukacita. Dan aku tetap bersuka cita.
Rom 3:7. Tetapi jika kebenaran Allah oleh dustaku semakin melimpah bagi kemuliaan-Nya, mengapa aku masih dihakimi lagi sebagai orang berdosa?
1 Korintus 9:20, Demikianlah bagi orang Yahudi aku menjadi seperti orang Yahudi, supaya aku memenangkan orang-orang Yahudi. Bagi orang-orang yang hidup di bawah hukum Taurat aku menjadi seperti orang yang hidup di bawah hukum Taurat, sekalipun aku sendiri tidak hidup di bawah hukum Taurat, supaya aku dapat memenangkan mereka yang hidup di bawah hukum Taurat.

1 Korintus 9:21, Bagi orang-orang yang tidak hidup di bawah hukum Taurat aku menjadi seperti orang yang tidak hidup di bawah hukum Taurat, sekalipun aku tidak hidup di luar hukum Allah, karena aku hidup di bawah hukum Kristus, supaya aku dapat memenangkan mereka yang tidak hidup di bawah hukum Taurat.

1 Korintus 9:25, Tidak tahukah kamu, bahwa dalam gelanggang pertandingan semua peserta turut berlari, tetapi bahwa hanya satu orang saja yang mendapat hadiah? Karena itu larilah begitu rupa, sehingga kamu memperolehnya!
:rofl:
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by Utbahbinabuwaqqash »

Hi..hi..hi.. tujuannya trit ini opo seh..?? Kan wis jadi pengetahuan umum kalo islam memang membolehkan bohong utk 3 hal itu.. Pokoke islam toplah hi..hi..!
Apa mgkn mau minta pengertian ke kafir
''tolong dong pir.. pahami lah, bohong itu boleh kog, bohong utk 3 hal itu baik lho pir..'',
''tolong dong pir.. turunkankan sedikit lah standard kalian ttg bohong ini, soale memang cuma kami satu2nya agama yg membolehkan bohong utk hal tertentu'',
''standard kalian terlalu tinggi pir.., nabi kami tdk mampu mencapainya..'' ,
''tolong jgn diolokin terus masalah toleransi bohong dalam islam ini ya.. Plis deh..''
dan
Kafir : ''ya udah deh slim, dalam islam bohong utk 3 hal itu memang boleh, mau bagemana lagee..''
''kalo kami seh tetep dgn standard kami, ya katakan ya, tidak katakan tidak, n apapun yg terjadi setelahnya itu adalah bagian Tuhan kami, bagian kami hanyalah mengatakan yg sebenarnya..'' hi..hi..hi..
sodrun
Posts: 1957
Joined: Sat Apr 30, 2011 8:38 pm

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by sodrun »

hus, berkat itu(kebohongan Paulus) Kristen bisa tersebar, tau :
Nah.... mulai menyeberang deh... CEPE Ahh.. !
User avatar
OpoBener
Posts: 810
Joined: Sat Feb 25, 2012 12:54 am
Location: Di genteng rumah nabi ngintip doi nyipok onta

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by OpoBener »

ya betul, memang ada tertulis demikian di filipi dan roma...somethin wrong ?

judul thread "TIDAK BISA DISEBUT BOHONG...BLA BLA", terus disebut apa ? mbujuk ? tell lies ? nggedabrus ? Bohong ya bohong lah...emang disebut apa kalau tidak bisa disebut bohong ?

Btw, maksud threadnya ini opo seh ?
Mau ngomongin Kristen ? Lu yakin kalau disini tempatnya ? cukup 1 kata buat kamu, CP, ada tertulis "Katakan iya, bila Iya, katakan Tidak, bila Tidak"

Atau lu ngomongin Islam kalau bohong itu dibolehkan kalau kepepet ?
Yah...bukan hal baru kali....uda dari dulu kali mas, woi bangun bangun...lagi mendem ?
User avatar
simplyguest
Posts: 1909
Joined: Mon Apr 02, 2012 1:40 pm

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by simplyguest »

Wahahaha... ada trit lagi dimana muslim menelanjangi diri sendiri dengan bilang auloh ngajarin untuk berbohong... =D>
Pertama nganjurin untuk kawin sama anak kecil, sekarang nganjurin untuk berbohong.
Bagus.. bagus... Selanjutnya apa ya? Bukan zinah kalo terpaksa? Bukan nyolong kalo terpaksa? :green:

Ayo silakan dilanjutkan :rofl:
User avatar
penebas_bulan
Posts: 608
Joined: Fri May 04, 2012 10:06 am
Location: Depan CPU liat kedunguan moslem

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by penebas_bulan »

Ten, kapten makanya kalo baca injil jng sepotong2 & loe artikan seenak jidatmu baca yg lengkap.
baca tuh Rom3:8 dia difitnah. artinya kalo Tuhan itu asli ga perlu bo'ong2 biar keliatannya tambah besar.
Kemuliann Tuhan ga perlu dibela manusia kalo asli udah kliatan sendiri kok.
Ga tao lagi kalo bang mamad loe yg katanya aslie??? yg bela 1 milyar lebih tapi setiap slimer yg bela belain
di sini malah tunjukin kebusukannya sendiri (tanpa sadar kali yaa?) :green:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by keeamad »

@CP
makan tu ludah lo sendiri:
keeamad wrote:Image
Tidak berzina dalam keadaan beriman???
User avatar
simplyguest
Posts: 1909
Joined: Mon Apr 02, 2012 1:40 pm

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by simplyguest »

keeamad wrote:Image
Tidak berzina dalam keadaan beriman???
Wah, thx bro. Ternyata memang ada ya di ajaran Islam?
Padahal waktu saya bilang "bukan zinah kalo terpaksa, bukan nyolong kalo terpaksa" itu cuma ngarang loh.
Tapi ternyata beneran ada :lol:
Cuma kata "terpaksa"nya tinggal diganti "dalam keadaan beriman" :rolling:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by keeamad »

@atas
Jadi alasan muslim (Makin) Beriman adalah:
SUPAYA MEREKA TIDAK (Merasa) TERPAKSA WAKTU NIPU, NYOLONG, MEMBUNUH, MERAMPOK, MERMPERKOSA DAN ZINAH .....

Semakin Beriman Mereka,
Mereka SEMAKIN RELA (dan Semakin DIRIDHOI allah swt) Untuk MELAKUKAN SEMUA HAL DI ATAS .....
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by Captain Pancasila »

keeamad wrote:Image
Tidak berzina dalam keadaan beriman???
http://muslim.or.id/hadits/hadits-hadit ... -iman.html
Termasuk dalam keimanan pula -wahai hamba-hamba Allah- adalah meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan keji dan kemungkaran. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah berzina seorang pezina ketika dia berzina dalam keadaan imannya sempurna. Tidaklah mencuri seorang pencuri ketika dia mencuri dalam keadaan imannya sempurna. Tidaklah seorang meminum khamr dalam keadaan imannya sempurna ketika dia meminumnya. Tidaklah seorang merampas barang berharga sehingga membuat orang lain menyorotkan pandangan mata mereka kepadanya ketika dia melakukannya dalam keadaan imannya sempurna.” Hadits ini menunjukkan bahwa melarutkan diri dalam kemaksiatan-kemaksiatan ini dan melakukan dosa-dosa besar ini menyebabkan berkurangnya iman wajib. Sehingga tindakan meninggalkan zina, tidak meminum khamr, tidak merampas, tidak mencuri, itu semua merupakan bagian dari keimanan yang diwajibkan oleh Allah tabaraka wa ta’ala kepada hamba-hamba-Nya. Barangsiapa yang melakukan salah satu di antara perkara-perkara itu maka iman wajibnya telah berkurang sesuai dengan kadar dosa yang dia lakukan dan berbanding lurus dengan tingkat kemaksiatan yang dia kerjakan.
:goodman:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by keeamad »

@CEPE
Kenapa TULISAN BISA BEDA SAMA ARTINYA / TAFSIRANNYA ???
Itulah indikasi ajaran iblis yg sesungguhnya ....

Ibarat T4HI YANG BAU,
Ada orang bilang baunya KECUT,
Tapi orang islam bisa BILANG T4HI ITU HARUM DAN WANGI .....

Tetap saja ESENSINYA ADALAH T4HI tsb, BUKAN BAUNYA DAN BUKAN CARA MENCIUMNYA .....

Jadi terserah anda mau MENAFSIRKAN JUNGKIR BALIK HADIS TSB,
Tapi yang tertulis memang T4HI .....
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

Captain Pancasila wrote: 1. elo bilang Islam sekuler? lha yang sering demo minta hukum syariah ditegakkan tu siapa? kristen? :stun:
yg bilang elo sendiri, dgn menyamakan hukum islam dgn hukum sekuler modern. klo ***** itu ya kira2 dikit lah.... :-"
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Tidak Bisa disebut Bohong, jika dalam Keadaan Terpaksa

Post by JANGAN GITU AH »

Setelah kedogolan si CP secara terang-benderang dibukakan di trit sebelah...sekarang si CP beratraksi ria lagi untuk membela "kebolehan bohong" Islamiyah...hihihi...untuk tujuan itu, dia ambil referensi hukum sekuler...hahaha...apakah maksudnya tercapai...mimpi aja kali kalau tercapai...

satu hal poin ijin berbohong yang saya tangkap dari ajaran islamiyah, yaitu "berbohong" untuk "mendamaikan" dua pihak (suami-istri) yang lagi bertikai...

dan kata CP hukum sekuler pun membenarkannya...hihihi...dasar d0gol..ya tetap dog0l selamanya..!

pertanyaan saya CP...ini serius...tolong ente jawab....

siapa yang mengancam ente agar mau mengadakan kebohongan dalam upaya mendamaikan dua pihak tersebut?
Post Reply