keeamad wrote:
Berarti gak usah orang2x yg pintar apalagi profesor, gw aja yg cetek ilmu dan pikirannya udah bisa melihat AMBURADULNYA HUKUM2X dalam quran dan islam ...
Kalo memang TUDUHAN ITU TAK AKAN PERNAH BISA DIBUKTIKAN (seperti ilustrasi istri anda yg dizinahi di depan mata anda, tapi anda tak bisa membuktikan kebenaran tuduhan anda karena gak ada 4 saksi ....),
itu secara HUKUM sudah cacat, apalagi institusinya ...
Hal ini salah satunya terjadi karena hukum YANG MENGATUR SUBJEK sebagai SAKSI (perlu 4 orang),
bukan OBJEK Sebagai Bukti, seperti : Kehamilan, rusaknya selaput dara, luka pada vagina, bekas sperma, tes dna dll ...
Adakah firman allah islam anda (quran) mengatur JIKA BUKTI2X DIATAS bisa dipakai untuk Menjerat/Menuduh Pelaku Pemerkosaan?
Kalo memang ada, tunjukkan ayat2x nya ....
Kre-setan wrote:
spirit dalam lembaga peradilan itu apa ?? mencari kebenaran materil....sama seperti islam, kenapa dibuat juga aturan lembaga peradilan karena spiritnya sama yaitu mendapatkan kebenaran di persidangan. jadi semua usaha yang mendukung dan mempermudah pengungkapan kebenaran layak diajukan dipersidangan seperti kelengkapan saksi dan bukti....alquran tu cuma ngasi blueprintnya saja, selanjutnya wilayah aparat penegak hukumnya yang melakukan improvisasi yang penting enggak keluar dari spirit alquranya yaitu mengungkap kebenaran. enggak semua harus ditulis alquran karna jaman terus berkembang,, contohnya bukti sampel DNA,, di abad 600 enggak ada tu sampel DNA,, makanya itu pinter pinter aparat penegak hukumnya melakukan improvisasi
Dari yg saya bold mark di atas, itu betul kalo anda bicara hukum peradilan dl luar islam (khususnya dalam konteks perkosaan ...)
Tapi faktanya, dari qurannya sendiri, dari hadis dan dari banyak sekali kasus perkosaan di timur tengah yg menjalankan syariat islam ketat,
BUKTI hanya sampai pada 4 orang saksi (quran - hadis) dan/atau KEHAMILAN SI KORBAN (pada kenyataanya di negara2x tsb) ....
Kalo memang anda Menyangkal Quran hanya memberi BLUEPRINT, justru disinilah LETAK Kecacatan Blueprint islam anda ...
TIDAK ADA DIISYARATKAN sedikitpun ttg BUKTI yang sifatnya OBJEKTIF,
Seperti kehamilan, bekas darah perawan, bekas sperma dan luka pada vagina atau lainnya, yg bisa DIAPLIKASIKAN pada abad ke 7 di arab tsb ...
DAN SECARA TEGAS ANDA MENGKONFIRM,
tidak ada AYAT QURAN (firman alah islam) yg MENGATUR BUKTI OBJEKTIF - Secara Hukum Islam, untuk MENUDUH / MENJERAT Pelaku Pemerkosaan ...
ITU FAKTA YANG ADA, dan tidak bisa dibantah oleh SIAPAPUN termasuk anda ....