Page 4 of 7

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Sat May 01, 2010 6:12 am
by slowrock
bukannya sekarang islam sedang "perang" karena merasa terzolimi.
jadi aturan quran di atas berlaku.

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Thu May 06, 2010 1:23 pm
by poligami
Image

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Mon Jun 21, 2010 12:41 pm
by kbg
CRESCENT-STAR wrote: saya sedari awal memegang prinsip "taba'ahum bi ihsan" (menguikuti dgn baik/benar).
Keputusan hukum itu dipengaruhi oleh zaman, oleh situasi dan kondisi. itulah makna BIJAKSANA.
Rasul dituntut untuk bijaksana, memutuskan sesuatu berdasarkan situasi dan kondisi saat itu. itulah kenapa ada pengkhususan.
CRESCENT-STAR wrote: sah kok. karena budak itu terbeli jiwa dan raganya oleh sang tuan. dimiliki sepenuhnya.
jadi terbukti secara apik anda telah mengakui bahwa ALquran yg konon adalah sumber hukum Islam hanya berlaku untuk makluk2 buas pdang pasir abab ke-7, dan anda juga sudah mengakui bahwa Muhammad dan Islam itu sendiri sebenarnya mengayomi perbudakan dan bukan malah membebaskannya... good job

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Fri Jul 09, 2010 11:34 am
by ISLAM TERBUKTI BENAR
Ckckckckckckck, sekarang coba berfikir rasional saja, disini harusnya tidak ada mengecap suatu agama atau suku bangsa [-X

coba dipikir dengan kepala dingin, dalam ayat al-qur'an itu tertulis

"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. "

dalam surah An-Nisa disebutkan untuk mengawini bukan memperkosa,,

Mengawini atau menikahi itu memiliki ATURAN:

1. HARUS ADA WALI DAN DUA ORANG SAKSI YANG ADIL

Hadits Rasulullah SAW:

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang ‘adil. Wanita mana saja yang dinikahkan oleh seorang wali yang tidak suka (tidak ridla) atas pernikahan tersebut, maka pernikahannya itu baathil”.

2. TIDAK BOLEH MEMAKSA

Perbuatan Seorang Ayah Memaksa Putrinya untuk Menikah adalah Haram

Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:

Saya memiliki saudara perempuan seayah, kemudian ayah saya menikahkannya dengan laki-laki tanpa keridhaannya dan tanpa meminta pertimbangan kepadanya, padahal dia telah berumur 21 tahun. Ayah saya telah mendatangkan saksi palsu atas akad nikahnya, bahwa dia (saudari saya) menyetujui akan hal tersebut. Dan ibunya ikut terjerumus menjadi pengganti dia dalam mengadakan akad. Demikianlah, akad pun selesai dalam keadaan saudari saya senantiasa meninggalkan suaminya tersebut. Apa hukum akad nikad itu dan persaksian palsu tersebut?

Maka beliau rahimahullah menjawab:

Saudari perempuan tersebut, apabila dia masih gadis dan dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengam laki-laki tersebut, sebagian ahlul ilmi berpendapat sahnya nikah tersebut. Dan mereka memandang bahwa sang ayah berhak untuk memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disenangi putrinya apabila laki-laki tersebut sekufu’ [1] dengannya. Akan tetapi pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini, bahwasanya tidak halal bagi sang ayah atau selainnya memaksa anak yang masih gadis untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya, meskipun sekufu’. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Wanita gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”

Ini umum, tidak ada seorang wali pun yang dikecualikan darinya. Bahkan telah warid dalam “Shahih Muslim”:

“Wanita gadis, ayahnya harus minta izin kepadanya.”

Hadits ini memberikan nash atas wanita gadis dan nash atas ayahnya. Nash ini, apabila terjadi perselisihan (antara ayah dan putrinya), maka wajib untuk kembali kepada nash ini. Berdasarkan hal ini, maka perbuatan seseorang memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah perbuatan haram. Sedang sesuatu yang haram tidak sah dan tidak pula berlaku. Sebab pemberlakuan dan pengesahannya bertentangan dengan larangan yang warid dalam masalah ini. Dan apa saja yang dilarang syariat ini maka sesungguhnya menginginkan dari umat ini agar tidak mengaburkan dan melakukannya. Kalau kita mengesahkan pernikahan tersebut, maknanya kita telah mengaburkan dan melakukan larangan tersebut serta menjadikam akad tersebut sama dengan akad nikah yang diperbolehkan oleh Pembuat syariat ini. Ini adalah suatu perkara yang tidak boleh terjadi. Maka berdasarkan pendapat yang rajih ini, perbuatan ayah anda menikahkan putrinya tersebut dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah pernikahan yang fasid (rusak), wajib untuk mengkaji ulang akad tersebut di hadapan pihak mahkamah.

Adapun bagi saksi palsu, maka dia telah melakukan dosa besar sebagaimana tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?”

Kemudian beliau pun menyebutkannya dan pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk dan mengatakan:

“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar? Maka kami (para shahabat) menjawab: “Tentu ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah Azza wa Jalla dan durhaka kepada orang tua.” Pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk seraya mengatakan: “Ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan persaksian palsu…!” Beliau terus mengulanginya hingga para shahabat mengatakan, “Semoga beliau diam”.

Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan persaksian palsu. Wajib bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan mengatakan perkataan yang haq (benar), dan hendaknya dia menjelaskan kepada hakim yang resmi bahwa mereka telah melakukan persaksian palsu dan bahwasanya mereka mencabut kembali persaksian tersebut. Demikian juga si ibu, yang mana dia telah terjerumus menggantikan putrinya dengan dusta, dia telah berdosa dengan perbuatan tersebut dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak melakukan kembali perbuatan yang semisalnya. [Fatawa Al-Mar'ah]

Tidak Boleh Seorang Ayah Memaksa Putranya untuk Menikah dengan Wanita yang Tidak Disenanginya

Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin juga ditanya:

Apa hukumnya jika seorang ayah ingin menikahkan putranya dengan wanita yang bukan shalihah? Dan apa hukumnya apabila dia tidak mau menikahkannya dengan wanita yang shalihah?

Maka beliau rahimahullah pun memberi jawaban:

Tidak boleh seoramg ayah memaksa putranya untuk menikahi wanita yang tidak disukainya, baik dikarenakan aib yang ada pada wanita tersebut berupa aib dien, tubuhnya atau akhlaknya. Betapa banyak orang-orang yang menyesal ketika memaksa anak-anaknya untuk menikah dengan wanita-wanita yang tidak disukainya. Akan tetapi, dia mengatakan: “Nikahilah dia, sebab dia itu anak saudaraku atau karena dia itu dari kabilahmu” dan alasan yang lainnya. Maka tidak mengharuskan bagi si anak untuk menerimanya dan tidak boleh bagi orang tua untuk memaksa putranya agar menikahi wanita tersebut. Demikian juga, kalau seandainya si anak ingin menikah dengan wanita yang shalihah, kemudian sang ayah menghalang-halanginya, maka hal itu tidak mengharuskan bagi si anak untuk mentaatinya, apabila si anak memang senang dengan wanita shalihah tersebut dan ayahnya mengatakan, “Kamu tidak boleh nikah dengannya!” maka boleh baginya untuk menikah dengan wanita tersebut walaupun dihalang-halangi oleh ayahnya. Sebab seorang anak tidak harus taat kepada ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya, bahkan justru bermanfaat bagi ayahnya. Kalau kita katakan bahwasanya wajib bagi seorang anak menaati orang tuanya dalam segala sesuatu hingga dalam permasalahan yang di dalamnya terdapat manfaat bagi si anak dan tidak membahayakan ayahnya, niscaya akan timbul berbagai kerusakan. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini, hendaknya seorang anak bersikap luwes terhadap ayahnya, lemah lembut dalam memahamkannya dan semampunya berusaha agar ayahnya merasa lega. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makky, jilid 3 hal. 224]

Hukum Nikah Paksa bagi Janda

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa ada ridha darinya, di mana ketika itu ia telah menjanda, ia telah menikah sebelumnya dengan seorang pria.

Jawaban:

Apabila kondisinya sebagaimana yang anda gambarkan maka nikahnya yang terakhir adalah tidak sah. Karena termasuk syarat-syarat pernikahan adalah adanya ridha dari kedua pasangan (suami-istri). Seorang janda tidak boleh dipaksa oleh ayahnya apabila ia telah berumur lebih dari 9 tahun (para ulama dalam hal ini pendapatnya sama). [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 80]

Hukum Seorang Janda yang Dipaksa Menikah oleh Ayahnya

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang janda yang dipaksa ayahnya untuk menikah.

Jawaban:

Khusus pernikahan seorang wanita dengan lelaki putra pamannya, sementara ia dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan lelaki itu dalam kondisi sebagai seorang janda yang baligh, sehat akalnya dan kesadarannya. Sekarang pernikahan dengan putra pamannya itu telah berjalam selama 10 tahun dalam keadaan suaminya belum pernah menggaulinya. Ia tidak pernah merasa ridha kepada lelaki itu dan sekarang keadaannya semakin buruk. Ia selalu mendesak lelaki itu untuk memutus ikatan pernikahannya.

Kami simpulkan untuk anda, di mana telah jelas di hadapan anda adanya unsur paksaan dari ayah sang wanita untuk melakukan pernikahan dengan putra pamannya. Sedangkan kondisi ketika itu ia seorang janda yang baligh dan berakal sehat, maka pernikahannya itu adalah tidak sah. Karena termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan adalah adanya keridhaan dari calon pasangan suami-istri. Bila keduanya tidak ridha atau salah satunya tidak ridha maka pernikahannya tidak sah.

Di dalam pemaksaan seorang ayah kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur dan kepada anak-anaknya yang terganggu akalnya (abnormal), juga kepada anak yang masih gadis (bukan janda) untuk melakukan pernikahan, maka dalam hal ini ada dua pendapat.

Sedangkan bagi janda yang telah baligh dan berakal sehat, maka tidak ada khilaf (perselisihan ulama) bahwa sang ayah tidak berhak untuk memaksamya dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena telah diriwayatkan bahwa Al-Khansa bintu Haram Al-Anshariyyah meriwayatkan bahwa ayahnya pernah memaksa ia untuk menikah sementara ia dalam keadaan menjanda. Ia menolaknya dan kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selanjutnya beliau membatalkan pernikahannya. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 85-86]

Seorang Anak Perempuan Dinikahkan oleh Ayahnya ketika Masih di Bawah Umur dan ketika Dewasa Ia Merasa Tidak Ridha

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang diserahkan oleh ayahnya kepada seorang lelaki untuk dinikahi, sementara usianya masih kecil, lalu sang ayah meninggal dunia.

Setelah anak perempuan itu baligh, ia menolak penyerahan dirinya yang dilakukan ayahnya dulu, dan ia merasa tidak ridha kepada lelaki (suaminya) itu yang dulu ayahnya telah menyerahkan dirinya kepadanya.

Jawaban:

Apabila keadaannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka tidaklah perbuatan penyerahan yang dimaksud sebagai cara menikahkan yang sah, tidak pula wanita itu dianggap sebagai istri bagi pria tersebut hanya dengan sekedar melakukan apa yang anda sebutkan itu, karena tidak lengkapnya syarat-syarat dari akad nikah yang sah. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 78.

Hukum Menikahkan Seorang Perempuan Yatim tanpa Seijinnya?

Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya:

Apakah boleh menikahkan seorang anak perempuan yatim tanpa seijinnya?

Jawaban:

Seorang perempuan yatim tidak dibenarkan untuk dinikahkan oleh saudara laki-lakinya kecuali dengan persetujuannya. Dan bentuk persetujuan seorang janda adalah dengan ucapan lisan dan ijinnya, sedangkan persetujuan dari seorang gadis bisa dengan ucapan lisannya bisa pula dengan sikap diamnya sepanjang ia tidak mengucapkan kata "tidak".

Bila ibunya, bibinya (dari jalur ibu), atau saudara perempuannya mengatakan bahwa ia ridha sebelum ia mengatakannya sendiri, maka tidak perlu ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. Kecuali bila dikhawatirkan bahwa saudara laki-lakinya atau walinya ingin memaksanya untuk melakukan pernikahan, maka harus ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. [Al-Majmu'ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa'di hal. 349/7]

Menikahkan Seorang Anak Perempuan dengan Lelaki yang tidak disukainya

Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:

Apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya?

Jawaban:

Tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. [Al-Majmu'ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa'di hal. 349/7]

Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote:

[1] Lihat pengertian kufu di Batasan Kufu dalam Nikah

Referensi:

1. Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi (alih bahasa: Abu Hudzaifah), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, hal. 451-456.

2. Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian disusun oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, hal. 23-28.



3. WAJIB MEMBERI MAHAR KAWIN

QS.An-Nisa ayat 24

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


MAKA DARI ITU WANITA-WANITA YANG TERTAWAN DALAM PERANG HUNAIN, TIDAK DIPERKOSA MELAINKAN DIKAWINI/DINIKAHI DENGAN SYARAT-SYARAT TERSEBUT, SEHINGGA TIDAK ADA KASUS PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH MUJAHIDIN PADA SAAT PERANG HUNAIN.

Silahkan apabila ada yang mau menanggapi..

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Fri Jul 09, 2010 3:58 pm
by crayon-sinchan
ISLAM TERBUKTI BENAR wrote:Ckckckckckckck, sekarang coba berfikir rasional saja, disini harusnya tidak ada mengecap suatu agama atau suku bangsa [-X

coba dipikir dengan kepala dingin, dalam ayat al-qur'an itu tertulis

"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. "

dalam surah An-Nisa disebutkan untuk mengawini bukan memperkosa,,

Mengawini atau menikahi itu memiliki ATURAN:
hmm, gimana dg yg ini.. http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ml#p612886

oia nih saya copykan dulu
bro AKK wrote:Sepertinya sang imam cabul itu terinspirasi dr ayat2 bikinan nabi cabul nya juga ya...neh ayatnya :
Q 24:33
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.



Peace..." :turban: "
baca ceritanya ya, sebab itu faktanya. dan masih banyakkk lagi kasus2 lainnya [-X

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Fri Jul 09, 2010 4:39 pm
by ISLAM TERBUKTI BENAR
saudara crayon-shincan, silahkan anda baca pada link yang anda tunjukkan pada saya, terimakasih :green:

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Fri Jul 09, 2010 5:09 pm
by crayon-sinchan
oke..

:goodman:

peace..

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Fri Jul 09, 2010 9:24 pm
by kuta bali
ISLAM TERBUKTI BENAR wrote:
1. HARUS ADA WALI DAN DUA ORANG SAKSI YANG ADIL

Hadits Rasulullah SAW:

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang ‘adil. Wanita mana saja yang dinikahkan oleh seorang wali yang tidak suka (tidak ridla) atas pernikahan tersebut, maka pernikahannya itu baathil”.

Siapa saksi pernikahan Muhammad dan Zainab?

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Sat Jul 10, 2010 7:37 pm
by ISLAM TERBUKTI BENAR
Saksinya langsung dari Allah SWT :turban:

Rasulullah saw mengetahui betul bahwa perceraian pasti terjadi dan Allah kelak akan memerintahkan kepada beliau untuk menikahi Zainab untuk merombak kebiasaan jahiliyah yang mengharamkan menikahi istri Zaid sebagaimana anak kandung. Hanya saja Rasulullah tidak memberitahukan kepadanya ataupun kepada yang lain sebagaimana tuntunan Syar’i karena beliau khawatir, manusia lebih-lebih orang-orang musyrik, akan berkata bahwa Muhammad menikahi bekas istri anaknya. Maka Allah swt menurunkan ayat-Nya,

"Dan (ingatlah) ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya:"Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih kamu takuti. Maka tatkala Zaid yang telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk mengawini ( istri-istri anak-anak angkat itu ) apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi." (Al-Ahzab:37).

Al-Waqidiy dan yang lain menyebutkan bahwa ayat ini turun manakala Rasulullah saw berbincang-bincang dengan ‘Aisyah tiba-tiba beliau pingsan. Setelah bangun, beliau tersenyum seraya bersabda,"Siapakah yang hendak memberikan kabar gembira kepada Zainab?" Kemudian beliau membaca ayat tersebut. Maka berangkatlah seorang pemberi kabar gembira kepada Zainab untuk memberikan kabar kepadanya, ada yang mengatakan bahwa Salma pembantu Rasulullah saw yang membawa kabar gembira tersebut. Ada pula yang mengatakan bahwa yang membawa kabar gembira tersebut adalah Zaid sendiri. Ketika itu, beliau langsung membuang apa yang ada di tangannya kemudian sujud syukur kepada Allah.

Begitulah, Allah swt menikahkan Zainab binti Jahsy dengan Nabi-Nya melalui ayat-Nya tanpa wali dan tanpa saksi sehingga ini menjadi kebanggaan Zainab dihadapan “Ummahatul Mukminin” yang lain. Beliau berkata,"Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian akan tetapi aku dinikahkan oleh Allah dari atas ‘Arsy-Nya". Dan dalam riwayat lain,"Allah telah menikahkanku di langit". Dalam riwayat lain,"Allah menikahkan ku dari langit yang ketujuh". Dan dalam sebagian riwayat lain,"Aku labih mulia dari kalian dalam hal wali dan yang paling mulia dalam hal wakil; kalian dinikahkan oleh orang tua kalian sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari langit yang ketujuh".

Anda mungkin saja tidak percaya bahwa sang 'Tuhan' langsung menjadi wali pernikahan sang 'Nabi/utusan' dari 'Tuhan', tapi agama lain pun juga tidak bisa memperlihatkan wujud dari sang 'Tuhan" dan bagaimana agama-agama tersebut 'membuktikan' bahwa ada tuhan secara "langsung", itu sebuah kemustahilan tetapi ada "bukti-bukti" secara tak langsung bahwa "tuhan" itu ada, dari situ kita dapat menyatakan agama mana yang "benar". Seperti pada pernikahan zainab tersebut, dalam kepercayaan Islam, Allah SWT menjadi wali sekaligus saksi pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Zainab binti Jahsy, tentu saja saya tidak bisa menjawab pertanyaan "apa benar Allah-lah yang menjadi saksi sekaligus wali dalam pernikahan Muhammad SAW?" tapi saya juga bisa bertanya kepada agama lain "Apa benar "Tuhan"mu itu menurunkan kitab tersebut melalui "utusanNya"? tentu mereka tidak bisa menjawab dengan "logika mereka" karena Urusan ketuhanan itu sudah di luar batas logika, mereka hanya menjawab sesuai Iman mereka.

Kalau saya jelas mempercayai bahwa Allah-lah yang menjadi wali nikah zainab, karena saya yakin agama Islam itu benar, karena agama Islam memiliki bukti yang benar (kalau anda mau saya tunjukkan lain waktu).

Jadi saya tekankan sekali lagi bahwa berdebatlah tanpa caci maki dan pikirkanlah dengan kepala dingin. :supz:

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Sat Jul 10, 2010 7:48 pm
by robint
haha kalo napsu udh nyampe ke ubun2 mah Allah swt juga bisa diseret2 sbg saksi, gak keliatan ini batang idung si alloh.

btw ariel ama luna juga gak berzinah.. mereka udh kawin disaksiini ama allah swt . begitu juga ariel ama cut tari.. km gak percaya?? tanya gih ama allah swt, pasti dah.. haqul yakin... allah swt akan memberikan kesaksian utk pernikahan mereka.

jadi gak zinah.. subhanallah...

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Sat Jul 10, 2010 7:55 pm
by santai aja man
Pertama-tama postingan anda Fri Jul 09, 2010 11:34 am seperti ini:
ISLAM TERBUKTI BENAR wrote:Ckckckckckckck, sekarang coba berfikir rasional saja, disini harusnya tidak ada mengecap suatu agama atau suku bangsa

1. HARUS ADA WALI DAN DUA ORANG SAKSI YANG ADIL

Hadits Rasulullah SAW:

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang ‘adil. Wanita mana saja yang dinikahkan oleh seorang wali yang tidak suka (tidak ridla) atas pernikahan tersebut, maka pernikahannya itu baathil”.

Kemudian,
kuta bali wrote:Siapa saksi pernikahan Muhammad dan Zainab?
Sekarang,
ISLAM TERBUKTI BENAR wrote:Saksinya langsung dari Allah SWT :turban:
Jawabanmu rasional apa ngak?
Kalo jawabanmu modelnya ginian udah dibantai atheis kamu. Iman buta.

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Sat Jul 10, 2010 9:00 pm
by ISLAM TERBUKTI BENAR
robint wrote:haha kalo napsu udh nyampe ke ubun2 mah Allah swt juga bisa diseret2 sbg saksi, gak keliatan ini batang idung si alloh.

btw ariel ama luna juga gak berzinah.. mereka udh kawin disaksiini ama allah swt . begitu juga ariel ama cut tari.. km gak percaya?? tanya gih ama allah swt, pasti dah.. haqul yakin... allah swt akan memberikan kesaksian utk pernikahan mereka.

jadi gak zinah.. subhanallah...
hahahaha :rofl: PERNIKAHAN?? apakah iya? saya sudah menjelaskan bahwa pernikahan itu beda dengan SEX BEBAS, aduh jangan jadi anak kecil ya, apa-apa langsung serang tanpa dipikir :-&

Jangan kepikiran nafsu aja ckckck [-X

kalau saya sudah jelas percaya Al-Quran aja, sudah banyak Ilmuwan barat membuktikan kebenaran Islam dalam Kitab Al-Quran hahahaha kalau kitab lain, adakah??? :stun:

cari saja di facebook: ISLAM TERBUKTI BENAR

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Sat Jul 10, 2010 9:41 pm
by ISLAM TERBUKTI BENAR
hahahhahaha kamu bilang kalau -->


fayhem wrote:

Sekadar info, Tuhan agama lain (Tuhan sendiri) muncul dalam beberapa peristiwa
Misal dalam wujud api atau hanya suaraNya yang terdengar dari langit, dan itu dicatat oleh orang-orang yang mengalami peristiwa tersebut

Kalo awloh.................................................................................................gak pernah muncul (pemalu ya?)


:green: :rolling:

Jawabanku -->
TRUS BUKTINYA MANA??? BISA SAJA ITU ORANG YANG MENGADA-ADA TENTANG API, SUARA DAN YANG LAIN-LAINNYA :rolling:

KALAU ALLAH SWT SUDAH MEMILIKI BUKTI BAHWA DIA-LAH TUHAN YANG HAK, KARENA DIA BENAR-BENAR MENURUNKAN KITAB AL-QURAN YANG SEMPURNA DAN MEMILIKI BUKTI YANG NYATA

CONTOH:

Allah berfirman di dalam al-Quran tentang salah satu kejahatan orang kafir yang melarang Nabi Muhammad SAW untuk shalat di Ka'bah:

(كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ * نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ) [العلق: 15-16]

"Ketabuilah, sungguh jika dia tidak berhenti niscaya Kami tarik ubun-ubun-nya, ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. " (QS al -Alaq : 15 -16)

Mengapa al-Quran menggambarkan bagian depan kepala sebagai pembohongan dan perbuatan dosa? Mengapa al-Quran tidak mengatakan bahwa seseorang itu berbohong dan melakukan dosa? Apakah ada hubungannya antara bagian depan kepala dan kebohongan dan perbuatan penuh dosa?

Jika kita melihat tengkorak bagian depan kepala, kita akan mendapatkan atau menemukan daerah prefrantal pada otak besar. Apa yang fisiologi katakan kepada kita tentang fungsi daerah ini? Sebuah buku yang berjudul Essentials of Anatomy Physiology menyatakan tentang daerah ini:

"Motivasi dan tinjauan ke masa depan untuk merencanakan dan memulai atau memprakarsai pergerakan yang terjadi di bagian depan dari cuping garis depan, daerah prefrantal. Ini adalah daerah dari gabungan atau kumpulan kulit otak."

Buku ini juga menyatakan: "Dalam hubungannya dengan keterlibatannya di dalam motivasi daerah prefrantal juga dipikir untuk dijadikan pusat fungsi untuk penyerangan."

Sehingga daerah otak besar ini bertanggung jawab untuk merencanakan, memotivasi, dan memulai perbuatan baik maupun buruk dan bertanggung jawab untuk menceritakan kebohongan dan mengatakan kebenaran.

Oleh karena itu, sangat tepat menggambarkan bagian depan kepala sebagai kebohongan dan perbuatan penuh dosa ketika seseorang berbohong atau melakukan sebuah dosa sebagaimana yang ada di dalam al-Quran surat al-Alaq : 15-16. Para ilmuwan hanya menemukan fungsi daerah prefrantal ini pada 60 tahun terakhir, menurut Profesor Keith Moore.

Satu kajian telah dilakukan ke atas 10 orang secara sukarela. Enam orang daripada mereka diarahkan untuk menembak dengan menggunakan pistol mainan dan diminta untuk menipu bahawa mereka tidak melakukannya.

Tiga orang yang lain diminta untuk melihat perbuatan menembak oleh ke enam-enam orang tersebut tersebut dan diminta untuk menceritakan apa yang sebenarnya berlaku. Aktiviti otak mereka dikesan menggunakan fMRI.

Terdapat perbezaan aktiviti otak yang jelas antara otak orang yang menipu dengan otak orang yang bercakap benar. Dalam otak penipu terdapat tujuh kawasan yang aktif dan hanya empat kawasan otak yang aktif bagi orang yang bercakap benar.

Secara umumnya, otak akan berusaha lebih keras lagi untuk menipu berbanding dengan bercakap benar kerana penipuan menyebabkan berlakunya aktiviti di bahagian hadapan otak yang merangkumi bahagian medial inferior dan pre-central area dan hippocampus dan juga kawasan temporal tengah dan juga kawasan limbic.

Begitu juga semasa bercakap benar, terdapat juga aktiviti dibahagian otak hadapan, temporal lobe dan cigulate gyrus.

Al-Quran memberikan sifat كاذبة خاطئة (mendustakan lagi durhaka). Kenyataan seperti inilah yang ditemukan para ilmuwan pada masa sekarang ini dengan menggunakan pemindaian resonansi magnetik. Maha Suci Allah Yang telah menyatakan fakta ini yang menunjukkan kemukjizatan Al-Quran yang baru ditemukan pada masa sekarang ini.

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. QS. 4 An-Nisaa':82

Subhanallah Walhamdulillah Wallaahu Akbar...
1 lagi bukti...
Islam TERBUKTI BENAR.....


Saat dikatakan dalam Al Qur'an bahwa adalah mudah bagi Allah untuk menghidupkan manusia setelah kematiannya, pernyataan tentang sidik jari manusia secara khusus ditekankan:

"Apakah manusia mengira bahwa Kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang-belulangnya? Ya, bahkan Kami mampu menyusun (kembali) ujung jari-jarinya dengan sempurna." (Al Qur'an, 75:3-4)

Penekanan pada sidik jari memiliki makna sangat khusus. Ini dikarenakan sidik jari setiap orang adalah khas bagi dirinya sendiri. Setiap orang yang hidup atau pernah hidup di dunia ini memiliki serangkaian sidik jari yang unik dan berbeda dari orang lain.

Itulah mengapa sidik jari dipakai sebagai kartu identitas yang sangat penting bagi pemiliknya dan digunakan untuk tujuan ini di seluruh penjuru dunia.

Akan tetapi, yang penting adalah bahwa keunikan sidik jari ini baru ditemukan di akhir abad ke-19. Sebelumnya, orang menghargai sidik jari sebagai lengkungan-lengkungan biasa tanpa makna khusus.

Namun dalam Al Qur'an, Allah merujuk kepada sidik jari, yang sedikitpun tak menarik perhatian orang waktu itu, dan mengarahkan perhatian kita pada arti penting sidik jari, yang baru mampu dipahami di zaman sekarang.

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. QS. 4 An-Nisaa':82

Subhanallah Walhamdulillah Wallaahu Akbar...
1 lagi bukti...
Islam TERBUKTI BENAR.....


Dalam sebuah ayat, kita diberitahu bahwa gunung-gunung tidaklah diam sebagaimana yang tampak, akan tetapi mereka terus-menerus bergerak.

..."Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal dia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Al Qur'an, 27:88)

Gerakan gunung-gunung ini disebabkan oleh gerakan kerak bumi tempat mereka berada. Kerak bumi ini seperti mengapung di atas lapisan magma yang lebih rapat. Pada awal abad ke-20, untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang ilmuwan Jerman bernama Alfred Wegener mengemukakan bahwa benua-benua pada permukaan bumi menyatu pada masa-masa awal bumi, namun kemudian bergeser ke arah yang berbeda-beda sehingga terpisah ketika mereka bergerak saling menjauhi.

Para ahli geologi memahami kebenaran pernyataan Wegener baru pada tahun 1980, yakni 50 tahun setelah kematiannya. Sebagaimana pernah dikemukakan oleh Wegener dalam sebuah tulisan yang terbit tahun 1915, sekitar 500 juta tahun lalu seluruh tanah daratan yang ada di permukaan bumi awalnya adalah satu kesatuan yang dinamakan Pangaea. Daratan ini terletak di kutub selatan.

Sekitar 180 juta tahun lalu, Pangaea terbelah menjadi dua bagian yang masing-masingnya bergerak ke arah yang berbeda. Salah satu daratan atau benua raksasa ini adalah Gondwana, yang meliputi Afrika, Australia, Antartika dan India. Benua raksasa kedua adalah Laurasia, yang terdiri dari Eropa, Amerika Utara dan Asia, kecuali India. Selama 150 tahun setelah pemisahan ini, Gondwana dan Laurasia terbagi menjadi daratan-daratan yang lebih kecil.

Benua-benua yang terbentuk menyusul terbelahnya Pangaea telah bergerak pada permukaan Bumi secara terus-menerus sejauh beberapa sentimeter per tahun. Peristiwa ini juga menyebabkan perubahan perbandingan luas antara wilayah daratan dan lautan di Bumi.

Pergerakan kerak Bumi ini diketemukan setelah penelitian geologi yang dilakukan di awal abad ke-20. Para ilmuwan menjelaskan peristiwa ini sebagaimana berikut:

Kerak dan bagian terluar dari magma, dengan ketebalan sekitar 100 km, terbagi atas lapisan-lapisan yang disebut lempengan. Terdapat enam lempengan utama, dan beberapa lempengan kecil. Menurut teori yang disebut lempeng tektonik, lempengan-lempengan ini bergerak pada permukaan bumi, membawa benua dan dasar lautan bersamanya. Pergerakan benua telah diukur dan berkecepatan 1 hingga 5 cm per tahun. Lempengan-lempengan tersebut terus-menerus bergerak, dan menghasilkan perubahan pada geografi bumi secara perlahan. Setiap tahun, misalnya, Samudera Atlantic menjadi sedikit lebih lebar. (Carolyn Sheets, Robert Gardner, Samuel F. Howe; General Science, Allyn and Bacon Inc. Newton, Massachusetts, 1985, s. 30)

Ada hal sangat penting yang perlu dikemukakan di sini: dalam ayat tersebut Allah telah menyebut tentang gerakan gunung sebagaimana mengapungnya perjalanan awan. (Kini, Ilmuwan modern juga menggunakan istilah "continental drift" atau "gerakan mengapung dari benua" untuk gerakan ini. (National Geographic Society, Powers of Nature, Washington D.C., 1978, s.12-13)

Tidak dipertanyakan lagi, adalah salah satu kejaiban Al Qur’an bahwa fakta ilmiah ini, yang baru-baru saja ditemukan oleh para ilmuwan, telah dinyatakan dalam Al Qur’an.

Subhanallah Walhamdulillah Wallaahu Akbar...
1 lagi bukti...
Islam TERBUKTI BENAR.....


Profesor Yoshihide Kozai mengatakan: "Saya sangat terkesan dengan penernuan kebenaran astronomi di dalam al-Quran." Prof. Kozai adalah pensiunan Guru Besar di Universitas Tokyo, Hongo, Tokyo, Jepang dan Direktur The National Astronomical Observatory, Mikata, Tokyo, Jepang.

Kami mempresentasikannya sejumlah ayat al-Quran yang menggambarkan awal mula penciptaan langit yang mana ada hubungan antara bumi dengan langit. Setelah mempelajari ayat ini, Profesor Kozai menanyakan kepada kami tentang al-Quran dan waktu ketika al-Quran diturunkan.

Kami memberitahukannya bahwa al-Quran diturunkan pada 1400 tahun yang lalu dan kemudian kami menanyakannya tentang fakta yang terdapat pada ayat-ayat ini. Setelah kami menjawab, kami akan menunjukkannya teks al-Quran.

Dia menampakkan keterkejutannya lalu mengatakan bahwa al-Quran menggambarkan alam semesta seperti poin tertinggi, segala sesuatu yang telah dilihat secara terang dan jelas. Dialah yang telah mengatakan segala sesuatu yang kita hhat keberadaannya. Inilah poin yang tidak ada yang tidak dapat dilihat.

Kami menanyakannya, apakah poin itu pada saat cakrawala dalam bentuk asap. Beliau menjelaskan bahwa semua tanda dan indikasi itu berkumpul untuk membuktikan bahwa satu poin pada saat seluruh cakrawala itu tidak ada namun sebuah kumpulan asap. Hal ini memperkuat sebuah bukti yang tampak. Para ilmuwan sekarang dapat menyelidiki bintang baru yang terbentuk dari asap itu, yang mana keaslian dari alam semesta kita sebagaimana yang kita lihat.

Gambar ini baru saja diperoleh akhir-akhir ini dengan bantuan pesawat ruang angkasa. Hal ini ditunjukkan dengan salah satu bintang yang terbentuk dari asap. Lihatlah bagian asap bagian luar yang tampak kemerah-merahan sebagai awal dari kumpulan panas.

Dan lihatlah pusat awan dan bagaimana asap yang penuh asap itu kepadatannya yang tinggi menjadi bersinar. Bintang-bintang yang bersinar seperti yang kita lihat sekarang terbentuk dari asap yang menghiasi alam semesta. Kami menunjukkannya beberapa ayat ayat al­Quran sebagai berikut:

"Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: “Datanglah kamu : Keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa, keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati. " (QS Fushshilat : 11)

Beberapa ilmuwan menggambarkan dukhaan atau asap "yang berkabut". Akan tetapi Profesor Kozai menjelaskan bahwa kabut tidak cocok dengan penggambaran asap ini, sebab kabut memiliki sifat yang khas, yaitu dingin sedangkan asap kosmis agak panas. Dukhaan pada kenyataannya tersusun dari gas yang tersebar yang mana zat padat itu terselamatkan.

Dan inilah penggambaran yang benar dari asap yang timbul di alam semesta sebelum bintang-bintang terbentuk. Profesor Kozai mengatakan bahwa karena asap itu panas, kita tidak dapat menggambarkan asap itu sebagai "kabut".

Dukhaan adalah kata deskriptif yang paling bagus yang dapat digunakan. Dengan cara inilah Profesor Kozai melanjutkan penelitiannya tiap-tiap ayat al-Quran yang kami tunjukkan kepadanya.

(Hal ini jauh berbeda dengan apa yg dikatakan alkitab kristian yg mengatakan jika pada awal penciptaan berupa air.

Kejadian 1:2 Bumi belum berbentuk dan kosong; gelap gulita menutupi samudera raya, dan Roh Allah melayang-layang DI ATAS PERMUKAAN AIR.

Tidak mungkin pada saat awal penciptaan alam semesta ini sudah ada air. Ini ialah suatu yang sama sekali tidak ilmiah dan terbukti salah.)

Akhirnya kami bertanya kepadanya: "Apa yang Anda pikirkan tentang fenomena ini yang telah Anda lihat, yakni permulaan ilmu pengetahuan untuk menemukan rahasia alam semesta, sedangkan beberapa rahasia ini telah diungkapkan di dalam al-Quran atau Sunnah?

Apakah Anda berpikir bahwa al-Quran yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW berasal dari manusia?"

Profesor Kozai menjawab: "Saya katakan, saya sangat terkesan dengan penemuan kenyataan astronomi di dalam al-Quran dan bagi kita, para ahli astronomi, mempelajari hal itu hanya sebagian kecil dari alam semesta.

Kita telah menghimpun kekuatan kita untuk memahami sebagian kecil. Sebab, bagian kecil dari langit tanpa berpikir keseluruhan isi alam semesta. Sehingga dengan membaca al-Quran dan menjawab pertanyaan, saya berpikir, saya dapat menemukan jalan masa depan saya untuk investigasi alam semesta."

Profesor Kozai percaya bahwa al-Quran itu tidak mungkin berasal dari manusia. Dia lebih lanjut mengatakan bahwa "Kami para ilmuwan memusatkan studi kita hanya pada area kecil, akan tetapi jika kita membaca al-Quran, kemudian kita akan terlihat gambar yang lebih luas dari alam semesta ini.

Para ilmuwan harus melihatnya dalam pandangan yang lebih luas dengan tidak terbatas dan pandangan yang sempit." Profesor Kozai mengakui hubungannya dengan kosmos, dia sekarang sanggup untuk menetapkan jalannya untuk masa depan.

Dia mengatakan dari sekarang dia akan merencanakan riset dengan petunjuk yang meliputi ayat al-Quran dari sudut pandang alam semesta. Allah Maha Besar dan Maha Agung. Inilah keajaiban yang abadi yang diulangi lagi.

Inilah keajaiban yang diberikan untuk kehidupan dan meyakinkan Muslim dan non-Muslim dan akan meyakinkan seluruh generasi sampai Hari Kiamat. Allah berfirman di dalam al­Quran:

". . . . tetapi Allah mengakui al-Quran yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkannya dengan ilmu-Nya.. . . " (QS an-Nisa: 166)

"Dan katakanlah: "Segala puji bagi Allah, Dia akan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kebesaran-Nya, maka kamu akan mengetuhuinya. Dan Tuhamu tiada lalai dari apa yang kamu kerjakan. " (QS an-Naml: 93)

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. QS. 4 An-Nisaa':82

Jadi,,, 1 lagi BUKTI,,, Islam TERBUKTI BENAR!
DARI ILMIAH,,,, Islam terbukti Benar
DARI KITAB LAIN,,, Islam terbukti Benar

Segala puja & puji bagi ALLAH,,, Qur'an TERBUKTI Sepanjang Masa! :rofl:

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Sat Jul 10, 2010 9:50 pm
by ISLAM TERBUKTI BENAR
heh fayhem, mau jawab apa kau sekarang :rofl:

dari tadi saya pake dasar, kok kamu seenaknya aja nafsirin ayat dll tanpa ada ilmunya ckckckck :lol:

hayoo, kalau debat yang mutu dong \:D/ pake informasi yang betul, bukan pendapat sendiri :stun:

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Sat Jul 10, 2010 10:13 pm
by ISLAM TERBUKTI BENAR
santai aja man wrote: Jawabanmu rasional apa ngak?
Kalo jawabanmu modelnya ginian udah dibantai atheis kamu. Iman buta.
Eh sebelum jawab dan ngejekin orang, pikir dulu dong..emangnya kamu nulis itu dah rasionalkah??? :stun:

saya hanya menjawab sesuai dengan iman saya, dan saya dia itu bertanya kepada saya, maka saya jawab. \:D/

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Sat Jul 10, 2010 11:45 pm
by robint
@atas,

kalo Allah adalah maha pencipta, dan Quran anggap aja sesuai sains utk membuktikan quran sbg sabda ALLAH, jadi adalah perbuatan yg mulia dan baik utk memperkosa tawanan wanita yg bersuami ?

bisa kasih pencerahan ?????

Re: Q 4:24 PERKOSAAN TAWANAN WANITA YANG BERSUAMI

Posted: Sun Jul 11, 2010 12:33 am
by santai aja man
ISLAM TERBUKTI BENAR wrote:
Eh sebelum jawab dan ngejekin orang, pikir dulu dong..emangnya kamu nulis itu dah rasionalkah??? :stun:

saya hanya menjawab sesuai dengan iman saya, dan saya dia itu bertanya kepada saya, maka saya jawab. \:D/
maaf saya ngak ada ngejek kamu.
Iman buta.

btw, peace bro