Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
ICU
Posts: 858
Joined: Thu Jan 22, 2009 8:33 am

Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by ICU »

Tafsir Thabari merupakan bukti kuat bahwa Nikah Mut'ah tercantum dalam Qur'an versi dulu. Tapi lalu dibatalkan, kayaknya sih sama si Umar (kalifah kedua), dan lalu Qur'an2 yang mengandung ayat2 Mut'ah dibakar habis sama si Usman (kalifah ketiga). Meskipun sudah mati2an berusaha menghilangkannya, ternyata keterangan ayat Mut'ah itu masih saja ada, dan tercatat oleh Thabari dalam tafsir Qur'an, Sura An-Nisaa', ayat 24. Perhatikan isi QS 4:24 yang dibahas Thabari berbeda bunyinya dengan QS 4:24 yang tercantum di Qur'an jaman sekarang.

Qur'an jaman sekarang, Sura An-Nisaa' (4), ayat 24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Qur'an jaman Thabari (838-923), Sura An-Nisaa' (4), ayat 24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Kalimat "SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN" sudah hilang di Qur'an jaman sekarang.

Image
Image
Image
Image
Image

Tujuan saya mencantumkan posting ini bukan untuk memaksa Muslim Sunni Indonesia mengakui adanya aturan Nikah Mut'an dalam Islam, tapi untuk melihat fakta aturan Nikah Mut'ah itu dulu ada dalam Qur'an, dan Qur'an bukanlah seperti yang dianggap Muslim jaman sekarang: TIDAK PERNAH BERUBAH, ASLI SENANTIASA, DIJAGA KEUTUHANNYA OLEH ALLAH, dll. Bagi teman2 kafirun yang sedang berdebat dengan Muslim tentang keutuhan Qur'an, saya ajak Anda semua untuk menggunakan dan menyebarkan data ini sebagai BUKTI NYATA BAHWA QUR'AN TELAH DIUBAH!

Muslim Sunni umumnya tidak mengakui nikah Mut'ah, tapi mereka pun menganut sistem Nikah yang serupa yakni Nikah Siri dan Nikah Misyar. Unsur utama Nikah2 "miring" ini adalah untuk tujuang bersenang-senang, alias "NGESEX DOANK." Jika ngesex mengakibatkan hamil, pihak ayah (Muslim), tak perlu bertanggung jawab secara finansial atau apapun terhadap anak dan istri. Anak2 hasil nikah2 miring ini ditelantarkan begitu saja, sama layaknya seperti anjing2 beludak di jalanan.
User avatar
Jihad Zone
Posts: 1206
Joined: Wed Sep 09, 2009 10:50 pm

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by Jihad Zone »

Ini kok ngawur, mana ada pernyataan Thabari yang mengatakan ada kalimat yang dihilangkan??? Ada-ada wae…

Weleh.. soal nikah Mut’ah toh…. Tanya sama pemahaman sebagian syi’ah sono… bukan disini tempatnya.

Tidak ada Nikah semacam itu dalam islam. Itu hanya kejadian “rukhshoh” pada masa awal islam, dan tidak ada satupun ditemukan yang membolehkannya. Hanya pemahaman sebagian blegug syi’ah yang mengatakan bahwa Sunni menyalahi Kitabullah dan Sunnah Rasul.

Imam Qurtubi berkata dalam tafsirnya: riwayat tentang kejadian nikah mut’ah tidak berlangsung lama, karena sesungguhnya mut’ah itu diharamkan.

Dalam AL-QUR’AN

Allah berfirman: [23:5-7]
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.

[994]. Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini lihat selanjutnya no. [282].
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
[995]. Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.

Seorang wanita mut’ah, bukanlah status wanita Nikah. Karena pernikahan mewajibkan warisan, iddah wafat, iddah talak tiga, dll. Inilah hukum2 pernikahan yang terdapat pada Kitab Allah.

Wanita mut’ah juga bukan status “Milkun Yamin” [kepemilikan budak]. Karena menurut pemahaman Syi’ah, wanita mut’ah tidak ada iddah dan tidak berhubungan dengan warisan. Maka cukup jelas bahwa Mut’ah suatu hal yang tercela.

Allah berfirman:
[24: 33]. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.

Jika benar Islam membolehkan Nikah Mut’ah, tidak mungkin ada perintah “menjaga kesucian dirinya”.

Allah berfirman:
[4:25] Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jika Mut’ah itu diperbolehkan sebagai “nikah” bagi orang yang berhajat terhadap “Milkun Yamin”. Tentunya harus ada dua syarat yang ditetapkan Allah pada ayat di atas, yaitu:
1. Bagi yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini.
2. bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina)

DALAM HADITS
Nabi bersabda: BERSAMBUNG …………………
ICU
Posts: 858
Joined: Thu Jan 22, 2009 8:33 am

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by ICU »

Jihad Zone wrote:Ini kok ngawur, mana ada pernyataan Thabari yang mengatakan ada kalimat yang dihilangkan??? Ada-ada wae…
Lhah, itu kan udah jelas tercantum keterangan dari Thabari. Silakan baca keterangan yang gw kotakin warna ijo berikut:
Image
Image
Image

Ini bukti bahwa dulu di jaman para sahabat, memang terdapat Qur'an2 yang berbeda versi dan isi. Tafsir dari Thabari ini merupakan bukti kejadian itu.
Weleh.. soal nikah Mut’ah toh…. Tanya sama pemahaman sebagian syi’ah sono… bukan disini tempatnya.
Tidak ada Nikah semacam itu dalam islam. Itu hanya kejadian “rukhshoh” pada masa awal islam, dan tidak ada satupun ditemukan yang membolehkannya. Hanya pemahaman sebagian blegug syi’ah yang mengatakan bahwa Sunni menyalahi Kitabullah dan Sunnah Rasul.
Gak ada aturan nikah "normal" Islam yang menghalalkan Muslim ngesex dulu baru bayar pada pihak "istri". Dalam aturan Islam untuk nikah "serius" tanpa rencana cerai, Muslim harus bayar mahar terlebih dahulu, baru setelah itu boleh/halal ngesex sama istri. Tapi tak begitu keterangan nikah Q 4:24.

Mari periksa lagi kalimat tersebut di Q 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka istri-istri yang TELAH kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;
dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


Kata "TELAH" di atas kan menerangkan bahwa Muslim boleh ngesex dulu, baru setelah itu bayar. Ini bukanlah aturan nikah biasa yang pada umumnya dilakukan Muslim. Dengan begitu, ini pasti aturan nikah lain, dan Thabari menerangkan bahwa ini adalah aturan nikah Mutah!!
User avatar
Jihad Zone
Posts: 1206
Joined: Wed Sep 09, 2009 10:50 pm

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by Jihad Zone »

ICU wrote:Lhah, itu kan udah jelas tercantum keterangan dari Thabari. Silakan baca keterangan yang gw kotakin warna ijo berikut:
ICU wrote:Ini bukti bahwa dulu di jaman para sahabat, memang terdapat Qur'an2 yang berbeda versi dan isi. Tafsir dari Thabari ini merupakan bukti kejadian itu.
Sebenarnya ane kasian sama otak ente yang dikuasai oleh kebodohan dan kebullshitan… :goodman:

Ketahuilah ICU, sebelum ente itu lahir. Para Ulama telah gigih mengkaji semua riwayat2 hadits, termasuk riwayat Thabari ini. Tidak ada yang mereka sembunyikan. Yang terkuat itulah yang mereka pilih sebagai hujjahnya. Sedangkan Nikah Mut’ah itu sungguh amat SANGAT BULLSHIT SEKALI, malu-maluin ngebahas ini. Ngerti ora seeeh. Hadits mana yang membolehkan??? La wong di hadits Bukhari dan Muslim melarang. Atau Ayat Qur’an mana yang membolehkan??? La wong Qur’an melarang.

Coba baca lagi ayatnya yang bener, biar gak dibilang BULLSHIT…. Semua bentuk tulisan di ayat 4:24 itu menjelaskan mengenai akad nikah yang shah. Bukan mengenai Nikah mut’ah ala sex sebagian syi’ah. Atau ente menganggap ada penghapusan ayat “sampai batas waktu yang ditentukan”???? mari kita bahas tentang bacaan ini:

“SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN”

Bacaan ini tidaklah mutawatir. Ingat, kelebihan Al-Qur’an dari segi Mutawatirnya. Sedangkan bacaan tsb hanya menjadi bahan percekcokan saja.
Seandainya pun itu dibenarkan, maka ayat tersebut menjadi ayat mansukh. Ini pun bukan menjadi dalil atas kebolehan Mut’ah. Karena praktek Mut’ah, tidak memberlakukan BATAS WAKTU, kapan saja. Oleh karena itu jangan coba2 merujuk pada bacaan ini. Maka batallah dalil mereka yang merujuk pada bacaan ini.

Mau bulshit??? Kira-kira dulu donggg :green:
ICU
Posts: 858
Joined: Thu Jan 22, 2009 8:33 am

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by ICU »

Jihad Zone wrote:Sebenarnya ane kasian sama otak ente yang dikuasai oleh kebodohan dan kebullshitan… :goodman:
Hanya Muslim ***** seperti kamu yang percaya aturan nikah "ngesex dulu baru bayar." Kalo engga' bisa menjelaskan ayat itu, sebaiknya ngaku ajah.
Ketahuilah ICU, sebelum ente itu lahir. Para Ulama telah gigih mengkaji semua riwayat2 hadits, termasuk riwayat Thabari ini. Tidak ada yang mereka sembunyikan. Yang terkuat itulah yang mereka pilih sebagai hujjahnya. Sedangkan Nikah Mut’ah itu sungguh amat SANGAT BULLSHIT SEKALI, malu-maluin ngebahas ini. Ngerti ora seeeh. Hadits mana yang membolehkan??? La wong di hadits Bukhari dan Muslim melarang. Atau Ayat Qur’an mana yang membolehkan??? La wong Qur’an melarang.
Seluruh umat Muslim Sunni di dunia juga gak akan ada yang bisa menjelaskan "NGESEX DULU BARU BAYAR" di Q 4:24 itu.
Coba baca lagi ayatnya yang bener, biar gak dibilang BULLSHIT…. Semua bentuk tulisan di ayat 4:24 itu menjelaskan mengenai akad nikah yang shah.

Mana ada aturan nikah Islam yang "NGESEX DULU BARU BAYAR"?? Mikir dikit napa seeeh?
Bukan mengenai Nikah mut’ah ala sex sebagian syi’ah. Atau ente menganggap ada penghapusan ayat “sampai batas waktu yang ditentukan”???? mari kita bahas tentang bacaan ini:
“SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN”
Bacaan ini tidaklah mutawatir. Ingat, kelebihan Al-Qur’an dari segi Mutawatirnya. Sedangkan bacaan tsb hanya menjadi bahan percekcokan saja.
Justru itu merupakan bukti adanya isi ayat Qur'an yang berbeda di jaman Thabari. Lo aja yang susyah menerima kenyataan pahit itu. Tampaknya si Umar yang ogah nikah mut'ah-lah yang mengganti ayat Q 4:24 ini. Tapi karena dia *****, makanya ayatnya jadi kedengarannya sangat janggal. Masak seeeh "NGESEX DULU BARU BAYAR"?? Kayak ke pelacuran ajah.
Seandainya pun itu dibenarkan, maka ayat tersebut menjadi ayat mansukh. Ini pun bukan menjadi dalil atas kebolehan Mut’ah. Karena praktek Mut’ah, tidak memberlakukan BATAS WAKTU, kapan saja. Oleh karena itu jangan coba2 merujuk pada bacaan ini. Maka batallah dalil mereka yang merujuk pada bacaan ini.
Mau bulshit??? Kira-kira dulu donggg :green:
Tak satu pun penjelasan darimu tentang "NGESEX DULU BARU BAYAR". Ocehanmu yang panjang lebar, tak lebih daripada sekedar bullshit belaka.
User avatar
Jihad Zone
Posts: 1206
Joined: Wed Sep 09, 2009 10:50 pm

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by Jihad Zone »

ICU wrote:Hanya Muslim ***** seperti kamu yang percaya aturan nikah "ngesex dulu baru bayar." Kalo engga' bisa menjelaskan ayat itu, sebaiknya ngaku ajah.
ICU wrote:Seluruh umat Muslim Sunni di dunia juga gak akan ada yang bisa menjelaskan "NGESEX DULU BARU BAYAR" di Q 4:24 itu.
ICU wrote:Mana ada aturan nikah Islam yang "NGESEX DULU BARU BAYAR"?? Mikir dikit napa seeeh?
ICU wrote:Justru itu merupakan bukti adanya isi ayat Qur'an yang berbeda di jaman Thabari. Lo aja yang susyah menerima kenyataan pahit itu. Tampaknya si Umar yang ogah nikah mut'ah-lah yang mengganti ayat Q 4:24 ini. Tapi karena dia *****, makanya ayatnya jadi kedengarannya sangat janggal. Masak seeeh "NGESEX DULU BARU BAYAR"?? Kayak ke pelacuran ajah.
ICU wrote:Tak satu pun penjelasan darimu tentang "NGESEX DULU BARU BAYAR". Ocehanmu yang panjang lebar, tak lebih daripada sekedar bullshit belaka.
Rupanya ini lagi yang bikin ente keliatan tambah bullshit. :green: rupanya ente tidak memenuhi permintaan ane:
Jihad Zone wrote:Coba baca lagi ayatnya yang bener, biar gak dibilang BULLSHIT…. Semua bentuk tulisan di ayat 4:24 itu menjelaskan mengenai akad nikah yang shah.
Kalau ente tidak ngerti islam, ya udah jangan bikin bullshit mulu. Maksud dari ayat :
ICU wrote:Maka istri-istri yang TELAH kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;
Maksudnya tulisan ayat tsb, untuk istri-istri dari hasil nikah yang sah. Artinya jika suami telah melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sah, maka hak dan kewajiban suami membayar MAHAR yg telah diwajibkan. Terus kelanjutannya ayat:
ICU wrote:dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.
Maksudnya ketentuan MAHAR itu bisa kurang bisa lebih. Tergantung persetujuan dan kerelaan ke dua belah pihak. Ini yang dimaksud dalam istilah Fiqih “Ibra’ul Mar’ati” kebebasan perempuan menentukan mahar setelah menetapkan maharnya. Bisa jadi yang tadinya Cuma seperangkat alat shalat menjadi seperangkat rumah mewah. Atau yang tadinya emas sekilo menjadi emas segram. Hehehe… ingat cerita dulu. Atau kalau si suami keburu meninggal sebelum sempat melakukan senggama, tetap harus membayar maharnya yang telah ditentukan. Tulisan ayat seterusnya:
ICU wrote:Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Maksudnya Allah mengetahui terhadap apa yang mereka perbuat, yang mereka tentukan, yang mereka pilih. Allah bijaksana maksudnya Dia sebagai Hakim atas semua itu, Dia menempatkan sesuatu kepada tempatnya, dengan Adil.

Sekali lagi buat ICU baca lagi baik2 ayat itu, semuanya mengenai hal dalam nikah yang sah, barangkali dalam agama ente tidak mengenal nikah yang sah. Jadi otak ente hanya dipenuhi zina… zina… dan zina… juga sodomi. Ihihihi… :lol:
ICU
Posts: 858
Joined: Thu Jan 22, 2009 8:33 am

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by ICU »

Jihad Zone wrote:Maksudnya ketentuan MAHAR itu bisa kurang bisa lebih. Tergantung persetujuan dan kerelaan ke dua belah pihak. Ini yang dimaksud dalam istilah Fiqih “Ibra’ul Mar’ati” kebebasan perempuan menentukan mahar setelah menetapkan maharnya. Bisa jadi yang tadinya Cuma seperangkat alat shalat menjadi seperangkat rumah mewah. Atau yang tadinya emas sekilo menjadi emas segram. Hehehe… ingat cerita dulu. Atau kalau si suami keburu meninggal sebelum sempat melakukan senggama, tetap harus membayar maharnya yang telah ditentukan. Tulisan ayat seterusnya:
Wahai ustadz GEL0, berdasarkan sunnah Nabi, Muslim gak boleh ngebor istri sebelum bayar mahar penuh. Nabi juga melarang Ali ngebor Fatimah (putri Nabi) sebelum Ali bayar mahar. Nih lihat hadis sahih di sini:

http://www.usc.edu/schools/college/crcc ... 1.sat.html
Hadis Sunnan Abu Daud, Book 11, Number 2121:
Narrated A man from the Companion of the Prophet:
Muhammad ibn AbdurRahman ibn Thawban reported on the authority of a man from the Companions of the Prophet (peace_be_upon_him): When Ali married Fatimah, daughter of the Apostle of Allah (peace_be_upon_him), he intended to have intercourse with her. The Apostle of Allah (peace_be_upon_him) prohibited him to do so until he gave her something. Ali said: I have nothing with me, Apostle of Allah. The Prophet (peace_be_upon_him) said: Give her your coat of mail. So he gave her his coat of mail, and then cohabited with her.


artinya:

Dikisahkan oleh sahabat Nabi:
Muhammad ibn AbdurRahman ibn Thawban melaporkan dengan ijin dari seorang sahabat Nabi: Ketika Ali menikahi Fatimah, putri Rasulullah, Ali ingin ngesex dengan Fatimah. Rasulullah melarang Ali melakukannya sampai Ali memberi Fatimah sesuatu. Ali berkata: Aku tak punya apapun, Rasulullah. Nabi berkata: Beri Fatima baju perangmu. Maka Ali memberi Fatima baju perangnya, dan lalu dia ngesex dengan Fatimah.


Tuh jelas, kan hadis di atas. Sebelum Mahar dibayar penuh, suami gak boleh ngebor istri. Ini jelas beda dengan aturan ngesex di Q 4:24 di mana suami boleh ngesex dulu, baru setelah itu bayar.
User avatar
Jihad Zone
Posts: 1206
Joined: Wed Sep 09, 2009 10:50 pm

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by Jihad Zone »

ICU wrote:Wahai ustadz GEL0, berdasarkan sunnah Nabi, Muslim gak boleh ngebor istri sebelum bayar mahar penuh. Nabi juga melarang Ali ngebor Fatimah (putri Nabi) sebelum Ali bayar mahar. Nih lihat hadis sahih di sini:
kata siapa? ente mah bukan kelasnya ngebahas fiqih, jangan oot. jelasnya ayat 4:24 mengenai nikah sah, bukan mut'ah. baca2 lagi post ane di depan, ngerti tong???
ICU wrote:http://www.usc.edu/schools/college/crcc ... 1.sat.html
Hadis Sunnan Abu Daud, Book 11, Number 2121:
Narrated A man from the Companion of the Prophet:
Muhammad ibn AbdurRahman ibn Thawban reported on the authority of a man from the Companions of the Prophet (peace_be_upon_him): When Ali married Fatimah, daughter of the Apostle of Allah (peace_be_upon_him), he intended to have intercourse with her. The Apostle of Allah (peace_be_upon_him) prohibited him to do so until he gave her something. Ali said: I have nothing with me, Apostle of Allah. The Prophet (peace_be_upon_him) said: Give her your coat of mail. So he gave her his coat of mail, and then cohabited with her.

artinya:

Dikisahkan oleh sahabat Nabi:
Muhammad ibn AbdurRahman ibn Thawban melaporkan dengan ijin dari seorang sahabat Nabi: Ketika Ali menikahi Fatimah, putri Rasulullah, Ali ingin ngesex dengan Fatimah. Rasulullah melarang Ali melakukannya sampai Ali memberi Fatimah sesuatu. Ali berkata: Aku tak punya apapun, Rasulullah. Nabi berkata: Beri Fatima baju perangmu. Maka Ali memberi Fatima baju perangnya, dan lalu dia ngesex dengan Fatimah.
hadits diterima, tapi sayang statusnya Dhoif, ngasi dalil yang kuatlah tong :green:
ICU
Posts: 858
Joined: Thu Jan 22, 2009 8:33 am

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by ICU »

Jihad Zone wrote:hadits diterima, tapi sayang statusnya Dhoif, ngasi dalil yang kuatlah tong :green:
Asal njeplaque sih ustad gadungan seperti kamu tentu saja mampu. Dikasih hadis Bukhari tentang ngebor dubur, dibilang palsu dan terjemahannya diplintir, padahal MUI sudah merestuinya. Sekarang dikasih hadis sunan abu daud, dibilang dhoif pula tanpa bisa mengajukan alasan apapun. Payaahh ...

Terjemahan Arabmu juga pasti ngawur semua dan asal bikin ajah agar bisa menang debat, sebab gak mungkin MUI bisa merestui terjemahan Thabari bahasa Indonesia jika banyak salahnya, apalagi sampai dijadikan buku perpustakaan Nasional segala. Udah gitu lo ngefitnah gw dengan menuduh gw memalsukan terjemahannya segala. Elo rupanya emang doyan mendustai kafir dengan lagakmu yang sok jago bahasa Arab, padahal salah semua isinya. Mulai sekarang gw tidak akan peduli dengan semua tulisan cacing arab yang lo tampilkan di sini. Kalo mau debat literatur Islam berbahasa Inggris atau Indonesia, baru gw tanggapin.
User avatar
Jihad Zone
Posts: 1206
Joined: Wed Sep 09, 2009 10:50 pm

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by Jihad Zone »

ICU wrote:Asal njeplaque sih ustad gadungan seperti kamu tentu saja mampu. Dikasih hadis Bukhari tentang ngebor dubur, dibilang palsu dan terjemahannya diplintir, padahal MUI sudah merestuinya. Sekarang dikasih hadis sunan abu daud, dibilang dhoif pula tanpa bisa mengajukan alasan apapun. Payaahh ...
lihat tong yang ane besar, itu yang bikin dhoif:
ICU wrote:http://www.usc.edu/schools/college/crcc ... 1.sat.html
Hadis Sunnan Abu Daud, Book 11, Number 2121:
Narrated A man from the Companion of the Prophet:
Muhammad ibn AbdurRahman ibn Thawban reported on the authority of a man from the Companions of the Prophet (peace_be_upon_him): When Ali married Fatimah, daughter of the Apostle of Allah (peace_be_upon_him), he intended to have intercourse with her. The Apostle of Allah (peace_be_upon_him) prohibited him to do so until he gave her something. Ali said: I have nothing with me, Apostle of Allah. The Prophet (peace_be_upon_him) said: Give her your coat of mail. So he gave her his coat of mail, and then cohabited with her.

artinya:

Dikisahkan oleh sahabat Nabi:
Muhammad ibn AbdurRahman ibn Thawban melaporkan dengan ijin dari seorang sahabat Nabi: Ketika Ali menikahi Fatimah, putri Rasulullah, Ali ingin ngesex dengan Fatimah. Rasulullah melarang Ali melakukannya sampai Ali memberi Fatimah sesuatu. Ali berkata: Aku tak punya apapun, Rasulullah. Nabi berkata: Beri Fatima baju perangmu. Maka Ali memberi Fatima baju perangnya, dan lalu dia ngesex dengan Fatimah.
siapa dia? dorrrrrrrrrrrrrrrrr :green:
ICU
Posts: 858
Joined: Thu Jan 22, 2009 8:33 am

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by ICU »

Jihad Zone wrote:siapa dia? dorrrrrrrrrrrrrrrrr :green:
Dari sahih sunan Abu Daud, ciiiinggg, bukan sunan jihad zone. SALAH atau BENAR tuh aturan bayar mahar yang dikatakan Muhammad di hadis itu??
Jikalau aturan nikah dan bayar mahar yang dicantumkan di hadis sahih Abu Daud itu SALAH, gak mungkin lahyaw dicantumin di website Islam utama, yang jadi sumber referensi Muslim sedunia. Fakta bahwa hadis itu tercantum di sana sudah membuktikan bahwa keterangannya tidak bertentangan dengan aturan nikah Islam.

Sok ngejago, padahal Dorrrrrrrrrrrrrrrrr :green:
endfinal
Posts: 3811
Joined: Tue May 16, 2006 4:50 pm
Contact:

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by endfinal »

ada yang aneh dengan musli JZ. jika dia begitu perkasa mengkafirkan muslim lain yg menolak hadits umur aisah dan halalnya nikahi anak kecil dibawah umur, tapi kenapa kalau soal sex lewat dubur dan kawin mutah doi malah mengkafirkan dirinya sendiri?

JZ...konsisten donk. kenapa malah ente yang gampangan bilang hadits dhoif? argumentasi yg cerdas donk seperti secerdas anda melawan taqiyya rekan anda soal umur aisah.

lanjutt......
User avatar
Jihad Zone
Posts: 1206
Joined: Wed Sep 09, 2009 10:50 pm

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by Jihad Zone »

ICU wrote: Dari sahih sunan Abu Daud, ciiiinggg, bukan sunan jihad zone. SALAH atau BENAR tuh aturan bayar mahar yang dikatakan Muhammad di hadis itu??
Jikalau aturan nikah dan bayar mahar yang dicantumkan di hadis sahih Abu Daud itu SALAH, gak mungkin lahyaw dicantumin di website Islam utama, yang jadi sumber referensi Muslim sedunia. Fakta bahwa hadis itu tercantum di sana sudah membuktikan bahwa keterangannya tidak bertentangan dengan aturan nikah Islam.

Sok ngejago, padahal Dorrrrrrrrrrrrrrrrr :green:
yg ane permasalahkan bukan tentang hukumnya, ini bahasan lain. tapi Haditsnya itu. adakah dibukunya tertulis "SHAHIH sunan Abu Daud"???? [-X
endfinal wrote:ada yang aneh dengan musli JZ. jika dia begitu perkasa mengkafirkan muslim lain yg menolak hadits umur aisah dan halalnya nikahi anak kecil dibawah umur, tapi kenapa kalau soal sex lewat dubur dan kawin mutah doi malah mengkafirkan dirinya sendiri?

JZ...konsisten donk. kenapa malah ente yang gampangan bilang hadits dhoif? argumentasi yg cerdas donk seperti secerdas anda melawan taqiyya rekan anda soal umur aisah.

lanjutt......
ane katakan apa adanya. ane menolak jika Hadist Shahih dibilang Dha'if, atau sebaliknya. [-X
nyata
Posts: 223
Joined: Tue Sep 15, 2009 2:33 pm

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by nyata »

Bentar lagi juga JZ ngacir.... :lol:
ICU
Posts: 858
Joined: Thu Jan 22, 2009 8:33 am

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by ICU »

Jihad Zone wrote:ane katakan apa adanya. ane menolak jika Hadist Shahih dibilang Dha'if, atau sebaliknya. [-X
Terserah ente, mau nerima atau kagak.

Gw sih lanjuutt ajah dengan keterangan BAYAR MAHAR DULU, BARU SETELAH ITU VAGINA JADI HALAL UNTUK DIBOR dalam Islam.

http://www.usc.edu/schools/college/crcc ... 1.sat.html
Sunan Abu Daud, Book 11, Number 2126:
Narrated Basrah:
A man from the Ansar called Basrah said: I married a virgin woman in her veil. When I entered upon her, I found her pregnant. (I mentioned this to the Prophet). The Prophet (peace_be_upon_him) said: She will get the dower, for you made her vagina lawful for you. The child will be your slave. When she has begotten (a child), flog her (according to the version of al-Hasan). The version of Ibn AbusSari has: You people, flog her, or said: inflict hard punishment on him.


artinya:

Disampaikah oleh Basrah:
Seseorang dari Ansar bernama Basrah berkata: aku menikahi wanita perawan berjilbab. Ketika aku ngesex dengannya, kudapati dia telah hamil. (Kulaporkan hal ini pada Nabi). Nabi SAW berkata: Wanita itu berhak atas maharnya, karena kau telah membuat vaginanya halal bagimu. Anak perempuan itu akan jadi budakmu
(dooogghhh... salah apa nih bayi yang tak berdosa ini sehingga harus diperbudak sejak lahir??) Setelah perempuan itu melahirkan, cambuk dia (begitu menurut versi al-Hasan). Versi Ibn AbusSari mengatakan: Para masyarakat, cambuki dia, atau berkata: hukumlah dia dengan berat.

Si Basrah telah bayar Mahar, sehingga vagina bininya jadi halal baginya!!

Sekarang dari Bukhari neeh:
Hadith Shahih Bukhari, Volume 7, Book 62, Number 81:
Narrated 'Uqba:
The Prophet said: "The stipulations most entitled to be abided by are those with which you are given the right to enjoy the (women's) private parts (i.e. the stipulations of the marriage contract)."


artinya:

Disampaikan oleh 'Uqba:
Nabi berkata: "Persyaratan yang paling utama untuk ditaati adalah yang membuatmu halal untuk menikmati vagina wanita (yakni persyaratan kontrak nikah).


Hadis di atas sudah jelas menyatakan syarat2 nikah harus dipenuhi dulu untuk bisa ngebor istri dengan halal. Makanya Nabi juga melarang Ali untuk ngebor Fatimah, padahal udah upacara nikah tuh, sebab Ali belon bayar mahar. Banyak netter Muslim yang sudah tahu akan hal ini dan sebenarnya pengetahuan umum Islam ini tidak perlu diperdebatkan lagi sebab udah diakui banyak khalayak Muslim.
User avatar
Jihad Zone
Posts: 1206
Joined: Wed Sep 09, 2009 10:50 pm

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by Jihad Zone »

Hehehehe.. ICU, ICU, I Cinta Y tul kan?

pertamanya:
ICU wrote:"NGESEX DULU BARU BAYAR"
kemudian:
ICU wrote:BAYAR MAHAR DULU, BARU SETELAH ITU VAGINA JADI HALAL UNTUK DIBOR
:stun: Loh, kok jadi terbalik? Jiakakakakak tanda-tanda pembohong, penghianat, ngak jujur, blegug, Sakit jiwa, oh sakit hati aku.

Tanda-tanda oot mu mulai Nampak. Mungkin dengan menyodorkan hadits2 itu, lantas ente berfikir, tidak sama dengan ayat di 4:24 gitu kan maksudmu? Hehehe ente kurang pengalaman. [namanya juga kavir]

Baca dulu nih sebelum ente ngeposting yang bullshit2:

ketika akad nikah yang sah sudah selesai, “aku terima nikahnya dengan mas kawin emas dua kilo” palu berbunyi “TOK…” maka seketika itu resmilah mereka menjadi suami istri. TITIK.

Selanjutnya syarat pemberian MAHAR.

Pada situasi ini si suami tidak boleh menolak memberi mahar, atau si istri boleh menolak senggama sebelum penerimaan mahar. Dalam hal ini yang wajib adalah sebagian mahar yang ditentukan. Ulama fiqih menyebutkan separuhnya. Dalilnya:

4: 4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

kemudian sempurnalah kewajiban suami memberi mahar setelah menyenggamai Istrinya. Dalilnya:

4:24 Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.

Adapun paling baiknya syarat mahar, sesuai perjanjian/kontrak, yaitu tidak menyenggamai sebelum kontan. Apalagi maskawinnya Cuma baca surat Fatehah, alat shalat, cincin besi dll. Malu kalo kayak ginian dicicil mah. Dalilnya :

5: 1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388].
[388]. Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

dalilnya juga dari hadits bukharimu itu tong:
ICU wrote:Sekarang dari Bukhari neeh:
Hadith Shahih Bukhari, Volume 7, Book 62, Number 81:
Narrated 'Uqba:
The Prophet said: "The stipulations most entitled to be abided by are those with which you are given the right to enjoy the (women's) private parts (i.e. the stipulations of the marriage contract)."

artinya:

Disampaikan oleh 'Uqba:
Nabi berkata: "Persyaratan yang paling utama untuk ditaati adalah yang membuatmu halal untuk menikmati vagina wanita (yakni persyaratan kontrak nikah).
ICU
Posts: 858
Joined: Thu Jan 22, 2009 8:33 am

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by ICU »

Jihad Zone wrote:Hehehehe.. ICU, ICU, I Cinta Y tul kan?
Lagi mendem ya lo? I C U = bahasa Inggris bacanya, botol: I (aku ) C (see=Melihat) U (kamu). ICU = I'm looking at you. Makanya gw taruh gambar mata gw menatap pembaca. Getoooo...
pertamanya:
ICU wrote:"NGESEX DULU BARU BAYAR"
kemudian:
ICU wrote:BAYAR MAHAR DULU, BARU SETELAH ITU VAGINA JADI HALAL UNTUK DIBOR
:stun: Loh, kok jadi terbalik? Jiakakakakak tanda-tanda pembohong, penghianat, ngak jujur, blegug, Sakit jiwa, oh sakit hati aku.
Hmm... ****.
Yang pertama: "NGESEX DULU, BARU BAYAR" adalah aturan nikah mut'ah, sesuai tafsir Thabari.
Yang kedua: "BAYAR DULU, BARU NGESEX" adalah aturan nikah biasa, non-mut'ah.
Ngerti sekarang, tong?
Tanda-tanda oot mu mulai Nampak. Mungkin dengan menyodorkan hadits2 itu, lantas ente berfikir, tidak sama dengan ayat di 4:24 gitu kan maksudmu? Hehehe ente kurang pengalaman. [namanya juga kavir]
Kurang pengalaman? Hahaaa... ngakak.com
Pengalaman apa seeeh yang dibutuhkan untuk melayani ustad nestapa kurang order seperti dikau??
Baca dulu nih sebelum ente ngeposting yang bullshit2:
ketika akad nikah yang sah sudah selesai, “aku terima nikahnya dengan mas kawin emas dua kilo” palu berbunyi “TOK…” maka seketika itu resmilah mereka menjadi suami istri. TITIK.
Ngapain ndengerin ocehan ustad mendem? Lebih baik baca tafsir dari Ibnu Katsir Q 4:4.

http://tafsir.com/default.asp?sid=4&tid=10445
Q 4:4
Giving the Dowry is Obligatory

`Ali bin Abi Talhah reported Ibn `Abbas saying, Nihlah, in Allah's statement,
[وَءَاتُواْ النِّسَآءَ صَدُقَـتِهِنَّ نِحْلَةً]

(And give to the women (whom you marry) their Saduqat Nihlah) refers to the dowry. Muhammad bin Ishaq narrated from Az-Zuhri that `Urwah said that `A'ishah said that `Nihlah' means `obligatory'. Muqatil, Qatadah and Ibn Jurayj said, `Nihlah' means `obligatory' Ibn Jurayj added: `specified.' Ibn Zayd said, "In Arabic, Nihlah, refers to what is necessary. So Allah is commanding: Do not marry unless you give your wife something that is her right. No person after the Prophet is allowed to marry a woman except with the required dowry, nor by giving false promises about the dowry [intended].'' Therefore, the man is required to pay a dowry to his wife with a good heart, just as he gives a gift with a good heart. If the wife gives him part or all of that dowry with a good heart, her husband is allowed to take it, as it is lawful for him in this case. This is why Allah said afterwards,

[فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً]
(But if they, of their own pleasure, remit any part of it to you, take it, and enjoy it without fear of any harm.)


artinya:

Bayar Mahar adalah Kewajiban

`Ali bin Abi Talhah mengatakan bahwa Ibn `Abbas berkata, Nihlah, dalam firman Allah,
[وَءَاتُواْ النِّسَآءَ صَدُقَـتِهِنَّ نِحْلَةً]

(Dan beri pada wanita (yang kau nikahi) Saduqat Nihlah mereka) artinya adalah mahar. Muhammad bin Ishaq melaporkan dari Az-Zuhri bahwa `Urwah berkata bahwa `A'ishah berkata bahwa `Nihlah' berarti `kewajiban'. Muqatil, Qatadah dan Ibn Jurayj berkata, `Nihlah' berarti `kewajiban'. Ibn Jurayj menambahkan: `yang telah ditetapkan.' Ibn Zayd berkata, "Dalam bahasa Arab, Nihlah, berarti pada apa yang telah diwajibkan. Maka Allah memerintahkan: JANGAN NIKAH KECUALI KAU MEMBERI ISTRIMU APA YANG TELAH JADI HAKNYA. Tiada seorang pun setelah Nabi yang diperbolehkan nikah dengan wanita tanpa mahar, atau dengan janji palsu bayar mahar." Dengan demikian, pria Muslim wajib bayar mahar pada istrinya dengan sukahati, sama seperti memberi hadiah dengan sukahati. Jika istri memberi suami sebagian atau seluruh mahar dengan sukahati, suami juga boleh menerimanya, dan ini halal bagi suami. Inilah sebabnya Allah berkata setelah itu,

[فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً]
(Tapi jika, karena keputusan mereka sendiri, menyerahkan sebagian mahar untukmu, ambilah, dan nikmati itu tanpa rasa takut.)


Sudah jelas peraturannya di atas: DILARANG NIKAH (NGEBOR ISTRI), JIKA BELON BAYAR MAHAR!!
Nikah dalam bahasa Arab artinya NGEBOR, dan tidak sama dengan pengertian nikah dalam budaya Indonesia.
Selanjutnya syarat pemberian MAHAR.
Pada situasi ini si suami tidak boleh menolak memberi mahar, atau si istri boleh menolak senggama sebelum penerimaan mahar. Dalam hal ini yang wajib adalah sebagian mahar yang ditentukan. Ulama fiqih menyebutkan separuhnya. Dalilnya:
Salah banget nih!!!
Yang disebut SEBAGIAN dari mahar itu adalah jika istri rela memberi sebagian/seluruh mahar kembali sebagai hadiah pada suami.
Baca lagi keterangan dari Ibnu Katsir: Jika istri memberi suami sebagian atau seluruh mahar dengan sukahati, suami juga boleh menerimanya, dan ini halal bagi suami. Artinya jelas di sini bahwa SUAMI MEMANG TAK BERHAK NGEBOR ISTRI SEBELUM BAYAR MAHAR!! Tapi kamu lalu berusaha mencampurkan Q 4:4 dan Q 4:24 untuk mendukung teorimu, padahal tafsirmu tentang Q 4:4 NGAWUR semua!! Ulama fiqh mana tuh yang bisa mengucapkan dalil seperti itu? Sebaiknya balik lagi ke pesantren, mbah!
Adapun paling baiknya syarat mahar, sesuai perjanjian/kontrak, yaitu tidak menyenggamai sebelum kontan.
Ya ini dia yang sejak awal gw permasalahkan. Memang benar bahwa Muslim tidak boleh menyenggamai istri sebelum bayar mahar kontan!! Tapi Q 4:24 bukan merupakan sambungan dari Q 4:4 dan Q 4:24 itu punya aturan nikah yang berbeda: NGESEX DULU, BARU SETELAH ITU BAYAR!!:

Q 4:24
Maka istri-istri yang TELAH kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban;

Semua tanda kurung (mis. kata2 tambahan: "dengan sempurna") dari Depag RI gw buang agar tampak lebih jelas lagi makna ayat ini. Ini rupanya adalah aturan nikah mut'ah, dan Muslim Sunni berusaha menutupinya dengan menambah berbagai keterangan dalam tanda kurung, mengganti ayat, mengarang tafsir sendiri, dll, tapi Thabari jujur mengakui memang ada musyaf Qur'an yang berbeda di jamannya.
ICU
Posts: 858
Joined: Thu Jan 22, 2009 8:33 am

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by ICU »

Ini gw tambahin keterangan dari Islam Syiah tentang pembayaran Mahr dalam Nikah Mut'ah:

http://www.al-islam.org/al-serat/muta/

There will be no mut'a without two things: a stipulated period and a stated dowry.'
[Wasa'ill, XIV, hadith 1.]
...
Once the contract is concluded the wife receives the whole dowry, whether or not the husband consummates the marriage before the time period expires. The wife is entitled to the dowry as long as she places herself at her husband's disposal and does not present him with any obstacles to consummating the marriage. The situation is exactly the same as renting a house, but then choosing not to take up residence before the rental period has expired. When the time period is over, the wife is freed from the obligations of the contract. [Matajir, II, 300; Jawahir, V, 170.]

artinya:

Tiada nikah mut'ah tanpa kedua hal ini: waktu yang ditetapkan dan mahr yang disetujui.
...
Begitu kontrak habis, istri menerima seluruh bayaran mahar, tidak peduli apakah suami ngesex dengan dia atau tidak sebelum waktu kontrak habis. Istri berhak menerima bayaran mahar selama dia tidak rewel ketika dibuang suami dan tidak merepotkan suami dalam ngesex. Hal ini sama seperti menyewa rumah, tapi lalu tidak tinggal di rumah itu sampai kontrak habis. Jika waktu kontrak sudah habis, istri bebas dari kewajiban kontrak.


Keterangan di atas cocok dengan keterangan Thabari: ngesex dulu baru bayar penuh. Ini kan beda dengan nikah serius Islam Sunni yang tak memperbolehkan suami ngesex sebelum suami bayar mahar sepenuhnya.
User avatar
Jihad Zone
Posts: 1206
Joined: Wed Sep 09, 2009 10:50 pm

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by Jihad Zone »

ICU wrote:Q 4:24
Maka istri-istri yang TELAH kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban;
sehingga ente menghasilkan pemahaman seperti ini???? :
ICU wrote:Yang pertama: "NGESEX DULU, BARU BAYAR" adalah aturan nikah mut'ah
dan ini
ICU wrote:Sudah jelas peraturannya di atas: DILARANG NIKAH (NGEBOR ISTRI), JIKA BELON BAYAR MAHAR!!
dan ini
ICU wrote:Artinya jelas di sini bahwa SUAMI MEMANG TAK BERHAK NGEBOR ISTRI SEBELUM BAYAR MAHAR!! Tapi kamu lalu berusaha mencampurkan Q 4:4 dan Q 4:24 untuk mendukung teorimu,
dan lain2

hihihi, ketahuan kurang infus :finga:

Nih contoh pemahaman ente yang bullshit di atas. Dengan cara main potong ayat:

4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Yang merah besar di atas itu hasil pemahaman dengan cara memotong ayat, Sebenarnya siapa mereka???
Kalau pingin tau, lihat yang merah bawah nih:

4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Oooo, rupanya mereka adalah UNTUK DIKAWINI BUKAN UNTUK BERZINA, bukan mut’ah donk.
Jangan diplintir dan main potong ayat lagi ya……. :green:

Ini aja dulu sesuai dg topik, yg lain mah lebih bullshit lagi. Hehehehe….
ICU
Posts: 858
Joined: Thu Jan 22, 2009 8:33 am

Re: Q 4:24 NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM

Post by ICU »

Jihad Zone wrote:hihihi, ketahuan kurang infus :finga:
Nih contoh pemahaman ente yang bullshit di atas. Dengan cara main potong ayat:
Gw udah cantumkan keterangan lengkap tafsir Thabari Q 4:24 di Resource Center:
Tafsir Thabari Q An-Nisaa' 24: Perkosaan & Mut'ah

Thabari membahas Q 4:24 dalam 20 halaman. Dalam ayat ini terdapat 3 buah topik:
i. Ijin memperkosa tawanan wanita kafir yang telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup;
ii. Ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar;
iii. Ijin menikah mut'ah.
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Yang merah besar di atas itu hasil pemahaman dengan cara memotong ayat, Sebenarnya siapa mereka???
Mereka adalah para wanita yang boleh dinikah mut'ah.
Bagian ini: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" adalah keterangan tentang wanita2 mana saja yang halal untuk dinikahi, dan berapa batasan jumlahnya. Ini keterangan dari Thabari akan hal itu:
Image
Image
Image
Kalau pingin tau, lihat yang merah bawah nih:
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Oooo, rupanya mereka adalah UNTUK DIKAWINI BUKAN UNTUK BERZINA, bukan mut’ah donk.
Nikah mut'ah sudah jelas bukan zinah dalam Q 4:24. Zinah adalah ngesex dengan istri/suami orang atau cewek/cowok yang bukan budak/istri/suami. Nikah mut'ah kan tidak begitu, sebab hubungannya jelas ngesex antar pasutri. Muhammad sendiri mengijinkannya dan tidak pernah mengeluarkan ayat Qur'an apapun untuk membatalkannya. Umar saja yang melarangnya, dan kemungkinan besar dia juga malah mengganti isi ayat Q 4:24 pula. Tampaknya tuduhan Muslim Syiah bahwa Muslim Sunni telah mengganti ayat Qur'an adalah benar dalam hal ini.
Jangan diplintir dan main potong ayat lagi ya…….
Ini aja dulu sesuai dg topik, yg lain mah lebih bullshit lagi. Hehehehe….
Sembar-sembur fitnah ke mane-mane. You're the one who is full of sh!t. :green:
Post Reply