Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
Head Fixer
Posts: 3070
Joined: Thu Jan 08, 2009 9:34 am

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by Head Fixer »

SH.

mengenai berfikir mandiri, ... entahlah, sedari kecil Allah mempertemukan gue dgn belasan ustadz dan kyai yang mengajarkan bahwa seorang ulama masyur dan mumpuni tdk pernah mewajibkan muridnya mengikuti pendapat mereka. setiap ijtihad itu tidak pernah mengikat bagi orang lain.
hal mendasar seperti ini tertanam kuat di benak gue sedari kecil, remaja dan dewasa. maka dari itu gue gak pernah takut berbeda pendapat dgn seorang ulama yang hebat, selama gue berpendapat menggunakan dasar yang valid.
guru-guru agama gue sewaktu gue masih kecil senantiasa mengajarkan untuk menghindari TAQLID (mengikuti pendapat membabi buta tanpa mengerti dasar argumennya)....sungguh sebuah dosa besar jika mengikuti sesuatu tanpa disertai ilmunya, hanya menghafal apa kata bapa-bapak mereka sebelumnya.

jika ada ulama yang mengatakan Haid tanda seseorang cukup umur untuk menikah, maka jika ada wanita tidak pernah datang haid hingga usianya yg ke 19 bgm hukumnya ?? apakah dia dewasa atau masih anak-anak ? ... maka tidk logis mengatakan haid mutlak tanda dewasa. saya tidak pernah setuju menikahi anak yang belum cukup umur . apa yang terjadi pada Aisya adalah sudah melalui fase pengujian. Aisya sudah dianggap cukup umur saat itu untuk berumah tangga dgn nabi saw oleh orang tuanya. Aisya sudah lulus tes kematangan usia nikah. terbukti Aisya mampu melewati semuanya dgn baik tanpa memperlihatkan gejala ketidaksiapan dalam berumah tangga.
Head Fixer
Posts: 3070
Joined: Thu Jan 08, 2009 9:34 am

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by Head Fixer »

suara_hati wrote:Asbab Al-Nuzul by Al-Wahidi
http://altafsir.com/WahidiAsbabAlnuzul.asp" onclick="window.open(this.href);return false;
  • (And for such of your women as despair of menstruation…) [65:4]. Said Muqatil: “When the verse (Women who are divorced shall wait, keeping themselves apart…), Kallad ibn al-Nu‘man ibn Qays al-Ansari said: ‘O Messenger of Allah, what is the waiting period of the woman who does not menstruate and the woman who has not menstruated yet? And what is the waiting period of the pregnant woman?’ And so Allah, exalted is He, revealed this verse”. Abu Ishaq al-Muqri’ informed us> Muhammad ibn ‘Abd Allah ibn Hamdun> Makki ibn ‘Abdan> Abu’l-Azhar> Asbat ibn Muhammad> Mutarrif> Abu ‘Uthman ‘Amr ibn Salim who said: “When the waiting period for divorced and widowed women was mentioned in Surah al-Baqarah, Ubayy ibn Ka‘b said: ‘O Messenger of Allah, some women of Medina are saying: there are other women who have not been mentioned!’ He asked him: ‘And who are they?’ He said: ‘Those who are too young [such that they have not started menstruating yet], those who are too old [whose menstruation has stopped] and those who are pregnant’. And so this verse (And for such of your women as despair of menstruation…) was revealed”.
Salam
karena kita sudah sepakat haid itu bukan tanda seseorang cukup umur untuk menikah, maka tidak mutlak seorang istri yang masih muda diterjemahkan anak-anak yang belum cukup usia untuk menikah.
misal pada suatu kondisi masyarakat tertentu anak usia 12 sudah matang scara psikologis untuk menikah maka dia bukan anak-anak lagi, walau belum haid. sebaliknya wlau dia sudah haid tapi belum dianggap cukup umur maka dia masih anak-anak.
rasulullah saw jika tdk mempertimbangkan faktor kematangan psikologis (cukup umur) Aisya maka tdk mungkin ada pernikahan dua kali. rasulullah sejak pernikahan pertama dgn Aisya menunggu fase matangnya psikologi Aisya untuk siap menikah. walaupun riwayatnya menyebut angka 9 yang bisa saja salah ngitung usia, namun yang jelas Aisya sudah diuji kematangannya untuk berumah tangga. maka pada saat itu Aisya bukan terhukumi sbg anak-anak lagi.
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by walet »

Head Fixer wrote: jika ada ulama yang mengatakan Haid tanda seseorang cukup umur untuk menikah, maka jika ada wanita tidak pernah datang haid hingga usianya yg ke 19 bgm hukumnya ?? apakah dia dewasa atau masih anak-anak ? ... maka tidk logis mengatakan haid mutlak tanda dewasa. saya tidak pernah setuju menikahi anak yang belum cukup umur . apa yang terjadi pada Aisya adalah sudah melalui fase pengujian. Aisya sudah dianggap cukup umur saat itu untuk berumah tangga dgn nabi saw oleh orang tuanya. Aisya sudah lulus tes kematangan usia nikah. terbukti Aisya mampu melewati semuanya dgn baik tanpa memperlihatkan gejala ketidaksiapan dalam berumah tangga.
Masa salah hitung ada 2 orang dan semuanya dari hadist sahih. Bukhari dan Muslim. Salah satu gak papa, kalau salah dua baru masalah, dan itu gak cuma disebutin dalam satu kalimat tapi beberapa kalimat.
Head Fixer
Posts: 3070
Joined: Thu Jan 08, 2009 9:34 am

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by Head Fixer »

probability salahnya besar kalo sudah urusan ngitung pada masyarakat Arab kala itu. Rasulullah saja usianya diriwayatkan 2 orang dgn angka berbeda, selisih 3 angka. sedangkan Aisya usianya diriwayatkan HANYA oleh satu orang yakni oleh keponakan Aisya putra Asma kakak Asiya. dalam Kitab sirah pun beragam usia Aisya diriwayatkan ada yg bilang 10, 11, 9 dan 8 ... ini bukti kemungkinan salahnya tinggi. tapi kembali itu bukan masalah, karena di topik ini kita sudah sepakat bahwa term "cukup Umur" itu berbeda tergantung zaman dan budaya masyarakatnya ATAU bawaan si anak itu sendiri yang berbeda dgn keumuman anak sebayanya.
satu contohnya saja di deket rumah gue ada anak perempuan usia 11 atau 12 tahun sudah menunjukkan kematangan di kala teman2nya masih lugu. si anak perempuan itu dari segi dandanan, fisik, bersikap pada lawan jenis, menyikapi urusan rumah tangga berbeda dgn teman-temannya. melihat itu gue berfikiran spertinya anak tersebut kalo dinikahkan sudah siap sedangkan teman2nya tidak. entah ini dikatakan tidak normal atau apa gue gak tau... tapi ini nyata. demikian pada kasus AISYA ..tidak bijak kalo terus-terusan menganggap Aisya sama dgn beberapa anak perempuan seusianya saat ini. dari beberapa sumber tapi gue belum menemukan sumber aslinya bahwa Aisya pada pernikahan ke 2nya sudah melalui proses diskusi antara orang tua Aisya juga beberapa karib Abu Bakar yang perempuan yang sepakat Aisya sudah matang secara psikologis untuk menikah. dan Aisya sudah dimintai pendapatnya.
maka AISHA sudah tidak terhukumi sebagai anak-anak lagi. terbukti dalam rumah tangga nabi saw, Aisya selalu tampil memimpi istri rasululah yang lain. ia yang selalu memimpin "pemberontakan" thd suaminya. Aisya termasuk wanita cerdas, yang biasanya kalo perempuan cerdas kedewasaannya juga berjalan cepat.
borjuis
Posts: 2030
Joined: Mon Aug 25, 2008 5:45 pm

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by borjuis »

head fixer wrote:Aisya termasuk wanita cerdas, yang biasanya kalo perempuan cerdas kedewasaannya juga berjalan cepat.
mon,..hampir semua argument loe dapat saya terima,tapi masih satu hal yg ingin saya pertanyakan pada anda:
mon dapatkah anda pertenggung jawabkan tulisan anda yg saya beri size=200 diatas?
sejak kapan kecerdasan seseorang dapat berpengaruh terhadap kematangan kedewasaan seseorang? :shock:
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by walet »

Head Fixer wrote:probability salahnya besar kalo sudah urusan ngitung pada masyarakat Arab kala itu. Rasulullah saja usianya diriwayatkan 2 orang dgn angka berbeda, selisih 3 angka.
Sekarang probability sangat sangat lebih kecil lagi kalau dibanding sama perang yang waktu perang ga disebutin sama sekali hubungannya dengan Aisyah. Itu cuma perkiraan.
Head Fixer
Posts: 3070
Joined: Thu Jan 08, 2009 9:34 am

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by Head Fixer »

ga ngerti ah maxot luh
suara_hati
Posts: 199
Joined: Fri Feb 01, 2008 11:13 pm

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by suara_hati »

Head Fixer wrote:menghindari TAQLID (mengikuti pendapat membabi buta tanpa mengerti dasar argumennya)....sungguh sebuah dosa besar jika mengikuti sesuatu tanpa disertai ilmunya, hanya menghafal apa kata bapa-bapak mereka sebelumnya.
Yang saya lihat dari anda sejauh ini justru MENOLAK pendapat para ahli secara membabi buta tanpa dasar argumen yang jelas.
Head Fixer wrote:jika ada ulama yang mengatakan Haid tanda seseorang cukup umur untuk menikah, maka jika ada wanita tidak pernah datang haid hingga usianya yg ke 19 bgm hukumnya ?? apakah dia dewasa atau masih anak-anak ?
Kategori wanita langka seperti itu sudah tercakup di ayat 65:4.

Jika misalnya Muhammad yang mengatakan haid tanda seseorang cukup umur untuk menikah, apa anda akan mengatakan Muhammad tidak logis?

Lebih jauh, jika Muhammad yang mengatakan anak-anak ingusan yang belum haid halal untuk dinikahi, apa anda akan mengatakan Muhammad tidak logis?

Para ahli islam ketika memberikan pemamahan “anak-anak ingusan yg blm haid” di 65:4 mendasarkannya pada kata-kata Muhammad yang diceritakan oleh para sahabatnya, dicatat dan diakui kebenarannya oleh para ahli muslim. Ini bisa anda baca dengan jelas konteks turunnya ayat ini seperti yang dinyatakan oleh Wahidi.

Apa yang dikisahkan oleh Wahidi adalah catatan sejarah mengenai konteks ayat 65:4. Muhammadlah yang memastikan bahwa 65:4 juga bicara mengenai masa iddah anak-anak ingusan yang belum haid.

Apakah Muhammad tidak logis? Atau, anda ingin menyatakan bahwa catatan sejarah itu salah?

Anda perlu menjelaskan ini sehingga argumen anda jelas.
Head Fixer wrote:... maka tidk logis mengatakan haid mutlak tanda dewasa. saya tidak pernah setuju menikahi anak yang belum cukup umur .
Demikian juga saya. Tapi apa yang kita anggap tidak logis sekarang belum tentu sama buat orang-orang jaman dulu. Apa pendapat sahabat-sahabat Muhammad mengenai cukup umur di 4:6? Bisa anda jelaskan.
Head Fixer wrote:karena kita sudah sepakat haid itu bukan tanda seseorang cukup umur untuk menikah, maka tidak mutlak seorang istri yang masih muda diterjemahkan anak-anak yang belum cukup usia untuk menikah.
Sekali lagi, pendapat saya itu saya dasarkan pada akal dan hati saya. Pendapat saya ini belum tentu sama dengan apa yang dinyatakan Allah dan Muhammad. Ingat, saya juga berpendapat meyetubuhi wanita lain yang bukan istrinya adalah perbuatan bejat. Ini saya dasarkan pada akal dan hati saya. Tapi bagi Muhammad dan Allahnya itu bisa halal, asalkan wanita itu budak. Buat saya memperlakukan orang lain sebagai budak adalah perbuatan hina. Tapi bagi Muhammad dan Allah itu halal. Jadi jelas disini bahwa akal dan hati saya tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatakan logis/tidak logis, baik/buruk apa yang dinyatakan Allah dan Muhammad?

Orang sekarang pada umumnya menentang perbudakan, apalagi menjadikannya obyek seks. Mereka berpendapat bahwa ini perbuatan bejat. Banyak muslim yang berpendapat sama dan mudah-mudahan anda juga. Tetapi mengapa Allah dan Muhammad menghalalkan ini? Orang-orang jaman Muhammad tidak melihat itu sebagai perbuatan hina. Itu praktek yang umum saat itu. Mereka berpikir bahwa itu tidak salah; Allah dan Muhammad memastikan itu. Dan anda, jika memang tidak setuju dengan perbudakan dan menggauli mereka tanpa ikatan perkawinan, mengapa anda bisa mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan Allah dan Muhammad yang menghalalkan budak itu?

Pada waktu saya menemukan begitu banyak pernyataan Quran dan perbuatan Muhammad yang menurut akal dan hati saya tidak sesuai, saya mengatakan bahwa Muhammad bukan Nabi dan Allah bukan Tuhan. Jadi kalau anda mau mendasarkan argumen anda berdasarkan akal dan hati saya, maka tentu saja argumen anda itu sangat lemah.

Anda perlu benar-benar memahami apa yang disampaikan Allah/Muhammad, jangan hanya berdasarkan angan-angan anda saja.

Para ahli islam itu mempelajari begitu banyak sumber islam sebelum menyimpulkan pendapatnya. Mereka tentu membaca Quran yang sama dengan yang kita baca. Mereka tentu membaca 4:6 mengenai “cukup umur untuk menikah” dan 65:4 mengenai “masa iddah anak ingusan yang belum haid”. Tidak ada yang mengkaitkan cukup umur di 4:6 dengan halal tidaknya menikahi anak-anak ingusan yang belum haid. Apakah mereka begitu bodohnya sehingga tidak bisa melihat apa yang anda lihat? Tentu naif sekali untuk mengatakan mereka ****. Mereka ini adalah orang-orang yang sangat mencintai Muhammad. Sangat manusiawi jika mereka justru melebih-lebihkan citra Muhammad. Tetapi menyatakan sesuatu yang merusak citra Muhammad? Tentu tidak. Mereka melihat catatan sejarah, bukti yang sangat kuat ketika mengatakan “anak-anak ingusan yang belum haid” di 65:4. Itulah yang mereka tulis.
Head Fixer
Posts: 3070
Joined: Thu Jan 08, 2009 9:34 am

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by Head Fixer »

head fixer wrote:biasanya kalo perempuan cerdas kedewasaannya juga berjalan cepat.
borjuis wrote:mon,..hampir semua argument loe dapat saya terima,tapi masih satu hal yg ingin saya pertanyakan pada anda:
mon dapatkah anda pertenggung jawabkan tulisan anda yg saya beri size=200 diatas?
sejak kapan kecerdasan seseorang dapat berpengaruh terhadap kematangan kedewasaan seseorang? :shock:
ini hasil pengamatan pribadi ju ... hasil analisa gue thd lingkungan di sekitar gue ...
secara tdk langusng gue gak asing-asing amat dgn dunia pendidikan, jadi ngerti lah psikologi anak-anak ... dan rata-rata anak perempuan yang cerdas dan pintar di sekolahnya biasanya juga memiliki rasa malu dgn lawan jenisnya ... dibanding yang standar-standar saja ... jadi untuk meyakinkan hal ini ..gak ada jalan lain selain ente analisa sendiri di lingkungan ente ...
Head Fixer
Posts: 3070
Joined: Thu Jan 08, 2009 9:34 am

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by Head Fixer »

SH wrote:Jika misalnya Muhammad yang mengatakan haid tanda seseorang cukup umur untuk menikah, apa anda akan mengatakan Muhammad tidak logis?
mana haditsnya ? ...

karena yang gue tau ....

Para ulama telah sepakat/ijma’ bahwasannya haidl merupakan tanda baligh bagi wanita” [ Fathul-Baariy, 5/277 ].

mengenai ijma ulama pertanyaannya apakah wanita yang Haidl diusia 19 tahun disebut belum baligh ??
Head Fixer
Posts: 3070
Joined: Thu Jan 08, 2009 9:34 am

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by Head Fixer »

gue juga coba akan mencantum beberapa pendapat ulama yang pendapatnya dijadikan rujukan dibeberapa negara Islam untuk menentukan hukum pernikahan dan batas cukup umur ...

Ibn Hazzam Al Muhalla Juz ix hal. 459 :
Ibnu Syubrumah berkata “Ayah tidak boleh mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil, kecuali apabila telah baligh dan mengizinkannya”.
(sependapat dgn Abu Bakar al Asham dan Usman Al Batti)


Al Muthi’I, Takmilat Al Majmu, juz xv hal. 58 :
Imam Syafi’I berkata “ Sebaiknya ayah tidak mengawinkannya (anak perempuan belia) sampai dia baligh, agar dia bisa menyampaikan izinnya karena perkawinan akan membawa berbagai kewajiban (tanggung jawab).”
suara_hati
Posts: 199
Joined: Fri Feb 01, 2008 11:13 pm

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by suara_hati »

HF,

Konteks 65:4 seperti dijelaskan oleh Wahidi itu merupakan catatan sejarah. Dikisahkan disitu apa yang ditanyakan para sahabat Muhammad dan apa jawaban Muhammad.

Anda perlu menjelaskan 65:4 ini lebih dulu sebelum menjelaskan argumen anda mengenai kata-kata cukup umur untuk menikah di 4:6.

Coba anda pahami apa yang saya pertanyakan di post saya sebelumnya. Mudah-mudahan anda bersedia. Jika tidak, diskusi ini hanya akan berputar-putar ditempat.

Jika di 4:6 Allah/Muhammad bilang untuk mentest dulu apakah seseorang cukup umur dalam memberikan harta anak yatim, ini tidak berarti menikahi anak-anak yang belum cukup umur menjadi tidak halal. Di 65:4, berdasarkan catatan sejarah yang bisa kita baca dari Wahidi dan berbagai ahli tafsir terkemuka, semuanya menyatakan bahwa salah satu kelompok perempuan yang dimaksudkan di 65:4 adalah anak-anak ingusan yang belum haid. Jadi, anda perlu menjelaskan hal ini lebih dulu, apakah catatan sejarah itu palsu, salah, tidak bisa dipercaya dan apa dasarnya anda menyatakan seperti itu. Jika anda tidak bisa menjelaskan hal ini, argumen anda jadi sangat lemah, tidak berharga dan hanya berputar-putar ditempat.

Saya tidak mengatakan bahwa apa yang dikatakan catatan sejarah yang ditulis para ahli islam itu pasti benar meskipun diyakini mayoritas muslim. Bisa saja salah. Jika kita tidak setuju, kita perlu memberikan argumentasinya, dengan begitu kita tidak asal saja menyatakan tidak setuju.

Untuk Kompas,
Kalau tidak salah anda pernah menyatakan memiliki buku tafsir Quran Quraish Shihab. Mungkin anda bisa menjelaskan disini, apa yang ditulis beliau untuk ayat 65:4 dan 4:6? Mudah-mudahan anda bersedia. Atau mungkin ada teman-teman lain yang bisa membantu?

Salam
Head Fixer
Posts: 3070
Joined: Thu Jan 08, 2009 9:34 am

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by Head Fixer »

suara_hati wrote:HF,
Konteks 65:4 seperti dijelaskan oleh Wahidi itu merupakan catatan sejarah. Dikisahkan disitu apa yang ditanyakan para sahabat Muhammad dan apa jawaban Muhammad.
... kamu tuh bacanya silap kali ... coba baca lagi haditsnya .. apa Muhammad mentafsirkan anak-anak yg belum baligh ?

(And for such of your women as despair of menstruation…) [65:4].
Berkata Muqatil : “ketika ayat (Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri…(2:228), Kallad Ibnu Nu’man ibnu Qays al Ansari berkata “wahai Rasulullah, apa idda wanita yang tidak menstruasi dan wanita yang yang belum mestruasi ? dan apa idda waita yang hamil ? dan kemudian Allah swt menurunkan ayat ini..
Abu Ishaq al Muqri menginformasikan kepada kami, , Muhammad ibn ‘Abd Allah ibn Hamdun, Makki ibn ‘Abdan, Abu’l-Azhar, Asbat ibn Muhammad, Mutarrif, Abu ‘Uthman ‘Amr ibn Salim yang berkata “ketika iddah wanita yg dicerai dan menjanda tercantum di surah al baqarah, Ubay bin Ka’ab berkata “wahai rasulullah, beberapa wanita madina berkata : ada wanita-wanita yang tdk tercantum” beliau bertanya padanya “dan siapa mereka ?” dia berkata “mereka yang terlalu muda (seperti mereka yang belum haid) dan mereka yang tua (menopasue) serta mereka yang yang hamil”. Kemudian ayat (dan begitu perempuan-perempuan yang tidak haid ) ini diturunkan.


dari tafsir di atas tidak ada jawaban nabi saw .... tidak ada pernytaan nabi saw bahwa itu maksudnya anak-anak.
nabi hanya mengeluarkan ayat ...
lalu jika pengertian belum haid itu tidak cukup umur ...mau dikemanakan ayat ini :

[4:6] Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas , maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa. Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas .

atas dasar ayat di atas ada juga ulama yang mengharamkan menikahkan anak kecil ...

Ibn Hazzam Al Muhalla Juz ix hal. 459 :
Ibnu Syubrumah berkata “Ayah tidak boleh mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil, kecuali apabila telah baligh dan mengizinkannya”.
(sependapat dgn Abu Bakar al Asham dan Usman Al Batti)


dan ternyta di negara-negara Islam modern pendapat 3 ulama ini yang dipakai ... termasuk Indonesia.
suara_hati
Posts: 199
Joined: Fri Feb 01, 2008 11:13 pm

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by suara_hati »

Head Fixer wrote:... kamu tuh bacanya silap kali ... coba baca lagi haditsnya .. apa Muhammad mentafsirkan anak-anak yg belum baligh ?

(And for such of your women as despair of menstruation…) [65:4].
Berkata Muqatil : “ketika ayat (Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri…(2:228), Kallad Ibnu Nu’man ibnu Qays al Ansari berkata “wahai Rasulullah, apa idda wanita yang tidak menstruasi dan wanita yang yang belum mestruasi ? dan apa idda waita yang hamil ? dan kemudian Allah swt menurunkan ayat ini..
Abu Ishaq al Muqri menginformasikan kepada kami, , Muhammad ibn ‘Abd Allah ibn Hamdun, Makki ibn ‘Abdan, Abu’l-Azhar, Asbat ibn Muhammad, Mutarrif, Abu ‘Uthman ‘Amr ibn Salim yang berkata “ketika iddah wanita yg dicerai dan menjanda tercantum di surah al baqarah, Ubay bin Ka’ab berkata “wahai rasulullah, beberapa wanita madina berkata : ada wanita-wanita yang tdk tercantum” beliau bertanya padanya “dan siapa mereka ?” dia berkata “mereka yang terlalu muda (seperti mereka yang belum haid) dan mereka yang tua (menopasue) serta mereka yang yang hamil”. Kemudian ayat (dan begitu perempuan-perempuan yang tidak haid ) ini diturunkan.


dari tafsir di atas tidak ada jawaban nabi saw .... tidak ada pernytaan nabi saw bahwa itu maksudnya anak-anak.
nabi hanya mengeluarkan ayat ...
HF,

Terimakasih.

Penjelasan anda itu yang saya minta. Dengan demikian saya dan pembaca lain bisa tahu apa argumen anda untuk menolak persetujuan Muhammad bahwa salah satu kelompok perempuan di 65:4 itu anak-anak ingusan yang belum haid.

Dari penjelasan anda itu, saya jadi tahu bahwa anda sebenarnya tidak menolak kebenaran fakta sejarah yang dinyatakan Wahidi. Dasar penolakan anda adalah karena Muhammad tidak pernah menyatakan anak-anak ingusan yang belum haid di 65:4 tsb.

Supaya saya tidak salah dalam memahami argumen anda ini, bisa anda jelaskan hal berikut:

Apa jawaban Muhammad ketika ditanya mengenai ketentuan masa iddah untuk mereka yang terlalu muda (seperti mereka yang belum haid)? Bukankah Muhammad menyatakan mereka termasuk dalam “kelompok perempuan-perempuan yang tidak haid” yang dinyatakan di 65:4? Disini anda bisa menjawab “YA” atau “TIDAK”.

Jika jawaban anda tidak, tolong dijelaskan alasannya.

Jika jawaban anda “YA”, pertanyaan saya berikutnya:

Apakah “mereka yang terlalu muda (seperti mereka yang belum haid) bukan berarti anak-anak ingusan yang belum haid?

Kelihatannya jawaban anda “BUKAN” dengan dasar ayat mengenai cukup umur di 4:6. Tolong anda tegaskan jika memang ini jawaban anda.
Head Fixer wrote:lalu jika pengertian belum haid itu tidak cukup umur ...mau dikemanakan ayat ini :
[4:6] Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas , maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa. Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas .

atas dasar ayat di atas ada juga ulama yang mengharamkan menikahkan anak kecil ...

Ibn Hazzam Al Muhalla Juz ix hal. 459 :
Ibnu Syubrumah berkata “Ayah tidak boleh mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil, kecuali apabila telah baligh dan mengizinkannya”.
(sependapat dgn Abu Bakar al Asham dan Usman Al Batti)


dan ternyta di negara-negara Islam modern pendapat 3 ulama ini yang dipakai ... termasuk Indonesia.
Saya catat penjelasan anda ini.

Saya yakin banyak ahli islam dan muslim seperti anda yang tidak setuju dengan pernikahan anak-anak apalagi yang belum haid. Apalagi menyetubuhinya.

Saya juga yakin banyak ahli islam dan muslim seperti anda yang tidak setuju dengan perbudakan, apalagi menyetubuhi mereka tanpa ikatan perkawinan. Tapi ini tidak otomatis mereka akan setuju untuk mengatakan bahwa Allah/Muhammad yang menghalalkan perbuatan biadab itu telah salah dan menyesatkan manusia. Pernyataan anda di thread lain membuktikan ini.

Saya akan komentari lebih jauh setelah saya bisa benar-benar memahami argumen anda atas ayat 65:4 diatas dan juga setelah membandingkan argumen anda dengan apa yang dikatakan para ahli islam lainnya.

Untuk Kompas,Jika anda bersedia dan anda memiliki bukunya, bisa tolong anda kutipkan tafsir Quran Quraish Shihab untuk 65:4 dan 4:6? Terus terang saya tidak punya bukunya. Atau mungkin ada teman-teman FFI lainnya yang bisa membantu?

Mungkin HF punya?
Head Fixer
Posts: 3070
Joined: Thu Jan 08, 2009 9:34 am

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by Head Fixer »

SH,
sebenarnya ulama bersepakat bahwa keluar Haid sbg SALAH SATU tanda baligh ... namun dibalik kesepakatan itu jika kamu membaca buku-buku fiqh wanita yg komprehensif banyak sekali perbedaan... salah satunya pendapat Ibnu Qoyyim mengutip dari Dawud Adh Dhahiry ..

Tuhfatul-Maudud, hal. 209 :
Ibnul-Qayyim rahimahullah : ”Dawud (Adh-Dhahiriy) dan shahabat-shahabatnya berkata : ’Tidak ada batasan tertentu untuk usia baligh. Batas yang benar hanyalah ihtilam’ (bermimpi hingga keluar klimax). Ini adalah pendapat yang kuat”.

jadi Haidl tidak mutlak tanda dewasa untuk dinikahkan. walaupun dia sudah haidt tapi jika dipandang belum cukup umur maka tidak boleh dinikahkan. sebaliknya walau sudah 27 tahun belum haidt maka ia sudah cukup umur untuk menikah.
jadi ayat 4 surat 65 bicara istri yang masih muda umurnya namun sudah dianggap cukup umur setelah melalui pengujian. misalnya dalam kultur budaya tertentu atau ada anak perempuan yang secara fisik melampaui umurnya sudah dianggap cukup umur setelah melalui pengujian, namun dia belum haid dan usianya baru 11 tahun. nah inilah yang dimaksud ayat tsb.
saya sudah bolak-balik cari dan tidak saya temukan sabda nabi bahwa ayat tsb maknanya "ANAK KECIL" dalam artian anak yang belum cukup umur.

dan ente mungkin akan lebih kaget lagi melihat pendapat ulama mengenai batas usia baligh ...

Para fuqahaa berselisih tentang usia baligh sebagai berikut :

Al-Auza’i, Ahmad, Syafi’i, Abu Yusuf, dan Muhammad berkata,”Bilamana ia telah berusia lima belas tahun, maka ia sudah dikatakan baligh”.

Para shahabat Imam Malik mempunyai 3 (tiga) pendapat :
1. Tujuh belas tahun
2. Delapan belas tahun
3. Lima belas tahun


Abu Hanifah ada dua riwayat :
1. Tujuh belas tahun
2. Delapan belas tahun
dan bagi anak perempuan itu tujuh belas tahun.


Daud dan para shababatnya berpendapat,”Tidak ada batasan usia. Yang bisa dijadikan batasan adalah ihtilaam, inilah pendapat yang kuat, dan tidak ada pembatasan dari Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam sedikitpun”.

Imam Ahmad mengatakan,”Anak kecil tidak menjadi mahram bagi wanita hingga ia ihtilam”. Beliau mensyaratkan ihtilam
suara_hati
Posts: 199
Joined: Fri Feb 01, 2008 11:13 pm

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by suara_hati »

HF,

Terimakasih.

Meskipun anda tidak menjawab pertanyaan saya secara langsung, saya memahaminya sbb (silahkan anda koreksi jika ada yang salah):
  • 1. Anda setuju sesuai yang dijelaskan Muhammad, kelompok “perempuan-perempuan yang terlalu muda yang belum haid” termasuk dalam kelompok “perempuan-perempuan yang tidak haid” di ayat 65:4.

    2. Anda tidak setuju untuk mengartikan “perempuan-perempuan yang terlalu muda yang belum haid” sebagai “perempuan2 yang terlalu muda sehingga belum mendapatkan haidnya” atau lebih tepat “anak perempuan ingusan yang belum haid”. Alasannya adalah karena ada ayat yang mengatakan mengenai cukup umur untuk menikah di 4:6.

    3. Sesuai yang dinyatakan di 4:6, yang dimaksud “perempuan-perempuan yang terlalu muda yang belum haid” di 65:4 adalah mereka yang telah lulus test cukup umur untuk menikah.

    4. Anda tidak setuju dengan pandangan ulama yang menyatakan haid sebagai tanda cukup umur untuk menikah. Yang anda setujui adalah pandangan yang mengatakan tanda cukup umur untuk menikah adalah ihtilam’ (bermimpi hingga keluar klimax).
Untuk yang no.4, mungkin anda bisa menjelaskan bagaimana mengetahui perempuan yang bermimpi hingga klimaks? Apakah dari pengakuan perempuan itu atau ada tanda-tanda lain? Apakah perempuan-perempuan yang terlalu muda sehingga belum mendapatkan haidnya bisa memiliki mimpi ini?

Apakah perempuan-perempuan yang dimaksud di 65:4 dan 4:6 adalah perempuan secara umum? Sebelumnya anda menyatakan 4:6 berlaku tidak hanya untuk anak yatim. Bagaimana dengan perempuan budak, yahudi, kristen dan non-muslim?
Head Fixer
Posts: 3070
Joined: Thu Jan 08, 2009 9:34 am

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by Head Fixer »

suara_hati wrote:1. Anda setuju sesuai yang dijelaskan Muhammad, kelompok “perempuan-perempuan yang terlalu muda yang belum haid” termasuk dalam kelompok “perempuan-perempuan yang tidak haid” di ayat 65:4.
YA ... tetapi bukan anak-anak melain wanita yang masih muda namun sudah dianggap cukup umur untuk melakukan pernikahan. ini penting karena ayat ini bicara IDDAH yg berarti bicara perkawinan.
2. Anda tidak setuju untuk mengartikan “perempuan-perempuan yang terlalu muda yang belum haid” sebagai “perempuan2 yang terlalu muda sehingga belum mendapatkan haidnya” atau lebih tepat “anak perempuan ingusan yang belum haid”. Alasannya adalah karena ada ayat yang mengatakan mengenai cukup umur untuk menikah di 4:6.
YA begitu ... tidak setuju ditafsirkan sbg anak ingusan (belum cukup umur). dan mengenai "cukup umur" kita sudah membahasnya serta sepakat sangat tergantung kultur juga "kelainan" pada seorang anak perempuan (maksudnya misal pada kasus seorang anak usia 10 tahun sudah bersikap dan berfikir melampaui anak2 seusianya shg dipandang cuku umur untuk menikah).
3. Sesuai yang dinyatakan di 4:6, yang dimaksud “perempuan-perempuan yang terlalu muda yang belum haid” di 65:4 adalah mereka yang telah lulus test cukup umur untuk menikah.
ya ...mereka yg telah lulus test cukup umur u/ menikah namun masih berumur muda dan belum haid.
4. Anda tidak setuju dengan pandangan ulama yang menyatakan haid sebagai tanda cukup umur untuk menikah. Yang anda setujui adalah pandangan yang mengatakan tanda cukup umur untuk menikah adalah ihtilam’ (bermimpi hingga keluar klimax).
itu hanya kutipan ....
menurut saya pribadi semua itu tdk mutlak. sulit menggunakan standar tertentu sbg mutlak karena tidak semua orang PASTI mengalaminya, baik ihtilam maupun haid, maupun tumbuh bulu kemaluan. semisal Haid ternyata ada yang sudah berumur 27 tahun belum mendapat haid. maka cara terbaik untuk menikahkan anak perempuan adalah dgn melakukan test psikology oleh orang tuanya, sesuai perintah Allah dalam Al Qur'an. itulah hikmahnya mungkin kenapa tidak ada standar baku dari Nabi dan Allah swt. namun Ihtilam lebih mengena dan tepat karena tidak mungkin seseorang yang masih polos bermimpi sesuatu yang membutuhkan hasrat dewasa (ihtilam), oleh karenanya dalam hadits hanya ada standar ini yang diberikan nabi saw.

HR. Abu Dawud 2873 dengan sanad hasan; Irwaaul-Ghaliil 1244; Shahiih Al-Jaami’ Ash-Shaghiir 2/7609 :
Dari Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu ia berkata,”Aku hafal (perkataan) dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Tidak (dinamakan) yatim bila telah ihtilam dan tidak boleh diam seharian hingga malam” .

HR. Abu Dawud 12/78/4380 dan Tirmidzi 1423 dengan sanad shahih; lihat Shahiih Al-Jaami’ Ash-Shaghiir 1/3513 :
Dari Ali bin Abi Thalib ra :
Dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal”.


[QS. An-Nuur : 59]
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum mencapai ”hulm” (ihtilaam) di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai ”hulm” (ihtilaam/usia baligh), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin” .

ayat di atas bicara kelompok orang Ihtilam yang diartikan anak dibawah umur.
Untuk yang no.4, mungkin anda bisa menjelaskan bagaimana mengetahui perempuan yang bermimpi hingga klimaks? Apakah dari pengakuan perempuan itu atau ada tanda-tanda lain? Apakah perempuan-perempuan yang terlalu muda sehingga belum mendapatkan haidnya bisa memiliki mimpi ini?
dari pengakuan, ... dan anak ingusan tidak mungkin bermimpi orang dewasa (ngesex) kecuali hormon kedewasaan memang sudah tumbuh walau belum haid. dan ini berarti sudah cukup umur walau misal usianya baru 10 tahun.
Apakah perempuan-perempuan yang dimaksud di 65:4 dan 4:6 adalah perempuan secara umum? Sebelumnya anda menyatakan 4:6 berlaku tidak hanya untuk anak yatim. Bagaimana dengan perempuan budak, yahudi, kristen dan non-muslim?
maksudnya apanya ?... iddahnya ?... kalo iddahnya berbeda bagi budak. sedangkan bagi kapir ada 2 pendapat, tapi gue setuju dgn pendapat yang menyamakan.
suara_hati
Posts: 199
Joined: Fri Feb 01, 2008 11:13 pm

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by suara_hati »

HF,

Ok. Untuk sementara penjelasan argumen anda itu sudah cukup. Sekarang saya ingin anda bisa menjelaskan pandangan para ahli islam terkemuka mengenai arti kata-kata “perempuan2 yang tidak haid”.

Selama ini, berdasarkan penjelasan para ahli islam, saya memahami salah satu kelompok “perempuan2 yang tidak haid adalah “anak anak ingusan yang belum haid”. Saya tahu bahwa menurut anda pemahaman ini salah. Berdasarkan penjelasan anda mengenai apa yang dinyatakan Wahidi, bukan Wahidi yang salah tetapi sayalah yang menurut anda salah dengan memahaminya seperti itu.

Saya ingin mengutip 3 ahli islam terkemuka lainnya: Sahih Bukhari, Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi & Jalaluddin Muhammad Ibn Ahmad Al-Mahalliy), dan Ibn Kathir. (Sebenarnya saya ingin mengutip juga apa yang dinyatakan Quraish Shihab, tapi saya tidak punya bukunya).

Yang ingin saya tanyakan: Apakah mereka memang menyatakan “anak-anak ingusan yang belum haid” atau saya yang telah salah dalam memahami mereka seperti saya “salah” (setidaknya menurut anda) dalam memahami apa yang dinyatakan Wahidi.

Mudah-mudahan anda mau menjelaskan satu-satu.

1. Sahih Bukhari
Bukhari CCCLXXXIV - The Tafsir of Surat at-Talaq
Giving one’s young children in marriage (is permissible) by virtue of the Statement of Allah: ‘And for those who have courses’ (i.e. they are still immature) (Sura 65:4) And the ‘Iddat [waiting period for a woman before lawful sexual intercourse] for the girl before puberty is three months (in the above Verse).

Bukhari:Volume 7, Book 62, Number 63:
Narrated Sahl bin Sad:
While we were sitting in the company of the Prophet a woman came to him and
presented herself (for marriage) to him. The Prophet looked at her, lowering
his eyes and raising them, but did not give a reply. One of his companions
said, "Marry her to me O Allah's Apostle!" The Prophet asked (him), "Have you
got anything?" He said, "I have got nothing." The Prophet said, "Not even an
iron ring?" He Sad, "Not even an iron ring, but I will tear my garment into two
halves and give her one half and keep the other half." The Prophet; said, "No.
Do you know some of the Quran (by heart)?" He said, "Yes." The Prophet said,
"Go, I have agreed to marry her to you with what you know of the Qur'an (as her
Mahr)." 'And for those who have no courses (i.e. they are still immature).
(65.4) And the 'Iddat for the girl before puberty is three months (in the above
Verse).


Lihat yang saya tebalkan.

Apakah “perempuan yang belum puber” bisa diartikan sebagai anak-anak ingusan yang belum haid?

2. Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi & Jalaluddin Muhammad Ibn Ahmad Al-Mahalliy)
(Dan perempuan-perempuan) dibaca wallaa'iy dan wallaa'i, dengan memakai hamzah dan ya atau tanpa memakai ya, demikian pula lafal yang sama sesudahnya (yang putus asa dari haid) lafal al-mahidh di sini bermakna haid (di antara perempuan-perempuan kalian jika kalian ragu-ragu) tentang masa idahnya (maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid) karena mengingat mereka masih di bawah umur, maka idah mereka tiga bulan pula. Kedua kasus ini menyangkut wanita-wanita atau istri-istri yang tidak ditinggal mati oleh suaminya. Adapun istri-istri yang ditinggal mati oleh suaminya, idah mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya berikut ini, yaitu, "Hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari." (Q.S. Al-Baqarah 234) (Dan perempuan-perempuan yang hamil masa idahnya) baik mereka itu karena ditalak atau karena ditinggal mati oleh suaminya, maka batas masa idah mereka ialah (sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya) baik di dunia maupun di akhirat.

Yangsaya tebalkan; Apakah “mereka yang masih dibawah umur sehingga belum haid” bisa diartikan sebagai "anak ingusan yang belum haid"?

3. Ibn Kathir
The `Iddah of Those in Menopause and Those Who do not have Menses Allah the Exalted clarifies the waiting period of the woman in menopause. And that is the one whose menstruation has stopped due to her older age. Her `Iddah is three months instead of the three monthly cycles for those who menstruate, which is based upon the Ayah in (Surat) Al-Baqarah. [see 2:228] The same for the young, who have not reached the years of menstruation. Their `Iddah is three months like those in menopause. This is the meaning of His saying.

Yang saya tebalkan: Apakah "perempuan-perempuan muda yang belum mencapai usia mens" bisa diartikan sebagai "anak-anak ingusan yang belum haid"?
Head Fixer
Posts: 3070
Joined: Thu Jan 08, 2009 9:34 am

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by Head Fixer »

suara_hati wrote:Mudah-mudahan anda mau menjelaskan satu-satu.
1. Sahih Bukhari
Bukhari CCCLXXXIV - The Tafsir of Surat at-Talaq
Giving one’s young children in marriage (is permissible) by virtue of the Statement of Allah: ‘And for those who have courses’ (i.e. they are still immature) (Sura 65:4) And the ‘Iddat [waiting period for a woman before lawful sexual intercourse] for the girl before puberty is three months (in the above Verse).
ini tafsir M. Muchsin Khan (penterjemah hadits bukhari ke bahasa inggris), terutama yang di dalam kurung ...
namun prinsipnya sama yakni karena ini hukum idda yg berarti ada pernikahan maka walau belum haid namun jika dipandang cukup umur setelah di test scr psikologi maka sudah tidak terhukumi sbg anak ingusan lagi.
Bukhari:Volume 7, Book 62, Number 63:
Narrated Sahl bin Sad:
While we were sitting in the company of the Prophet a woman came to him and
presented herself (for marriage) to him. The Prophet looked at her, lowering
his eyes and raising them, but did not give a reply. One of his companions
said, "Marry her to me O Allah's Apostle!" The Prophet asked (him), "Have you
got anything?" He said, "I have got nothing." The Prophet said, "Not even an
iron ring?" He Sad, "Not even an iron ring, but I will tear my garment into two
halves and give her one half and keep the other half." The Prophet; said, "No.
Do you know some of the Quran (by heart)?" He said, "Yes." The Prophet said,
"Go, I have agreed to marry her to you with what you know of the Qur'an (as her
Mahr)." 'And for those who have no courses (i.e. they are still immature).
(65.4) And the 'Iddat for the girl before puberty is three months (in the above
Verse).
ini tidak bicara tafsir ... ini cerita bahwa ayat tsb jadi mahar nya salah satu sahabat nabi. adapuon yg dalam kurung lagi2 tafsir M. Muchsin Khan.
2. Jalalain (Jalaluddin As-Suyuthi & Jalaluddin Muhammad Ibn Ahmad Al-Mahalliy)
(Dan perempuan-perempuan) dibaca wallaa'iy dan wallaa'i, dengan memakai hamzah dan ya atau tanpa memakai ya, demikian pula lafal yang sama sesudahnya (yang putus asa dari haid) lafal al-mahidh di sini bermakna haid (di antara perempuan-perempuan kalian jika kalian ragu-ragu) tentang masa idahnya (maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid) karena mengingat mereka masih di bawah umur, maka idah mereka tiga bulan pula. Kedua kasus ini menyangkut wanita-wanita atau istri-istri yang tidak ditinggal mati oleh suaminya. Adapun istri-istri yang ditinggal mati oleh suaminya, idah mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya berikut ini, yaitu, "Hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari." (Q.S. Al-Baqarah 234) (Dan perempuan-perempuan yang hamil masa idahnya) baik mereka itu karena ditalak atau karena ditinggal mati oleh suaminya, maka batas masa idah mereka ialah (sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya) baik di dunia maupun di akhirat.
sesuai pendapat Imam Syafe'i tetep saja patokan utamanya pengujian dan kebijaksanaan bapa si anak prempuan tsb. sperti yang saya bilang sebagian ulama mematok usia cukup umur adalah paling rendah 15 tahun. nah pernikahan di bawah batas umur tsb dianggap belum cukup umur. namun jika secara psikologi dipandang sudah cakap untuk menikah maka walau usianya baru 11 tahun maka sudah dianggap cukup umur.
jadi kesimpulannya para ulama bila mengatakan "dibawah umur" maksudnya adalah di bawah 15 tahun. bahkan imam hanafi kalo tidak salah menyebut dibawah 19 tahun termasuk belum cukup umur.
3. Ibn Kathir
The `Iddah of Those in Menopause and Those Who do not have Menses Allah the Exalted clarifies the waiting period of the woman in menopause. And that is the one whose menstruation has stopped due to her older age. Her `Iddah is three months instead of the three monthly cycles for those who menstruate, which is based upon the Ayah in (Surat) Al-Baqarah. [see 2:228] The same for the young, who have not reached the years of menstruation. Their `Iddah is three months like those in menopause. This is the meaning of His saying.
ya itu tadi kasusnya ... ulama menstandarkan cukup umur beragam yakni 15, 17, dan 19. nah dibawah usia2 tsb adalah dipandang belum cukup umur dan belum haid.
jika kemudian ada anak perempuan di bawah usia tsb setelah di test memiliki kelayakan untuk menikah maka itu boleh dinikahkan walau belum haid. asal diuji dulu psikologisnya dan atas persetujuannya. atau misal sudah ihtilam walau belum haid
suara_hati
Posts: 199
Joined: Fri Feb 01, 2008 11:13 pm

Re: Quran 65:4-Siapakah perempuan yang tidak haid?

Post by suara_hati »

HF,

Terimakasih.

Saya rasa penjelasan anda sudah cukup.

Saya yakin pembaca lain bisa menyimpulkan sendiri apa yang sudah anda jelaskan.

Salam.
Post Reply