Assalammualaikum....
Menanggapi pertanyaan dan pembuktian yang diklaim oleh salah seorang saudaraku sebagai kesalahan menghitung Allah dan Rasulullah Muhammad SAW pada tread sebelah saya tergerak untuk sedikit menyampaikan saran yang akan saya jelaskan dengan argumentasi yang InsyaAllah mudah dimengerti. Tinggal berharap ketulusan hati untuk menerima.
Ada baiknya saudara membaca dan mengerti terlebih dahulu isi dari ayat-ayat AlQuran yang anda kutip.. saya menilai dari penafsiran anda terlihat anda belum paham akan maksud dan inti ayat tersebut.... berikut saya kemukakan kembali ayat AlQuran yang anda kutip
QS.4:11 Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan272; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua273, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Qs.4:12 Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)274. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
berikut saya akan menjawab pertanyaan2 yang dilontarkan saudara Rebecca pada tread sebelumnya :
CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> loh kok kelebihan? he...he...he...
Dari jawaban saudara diatas saya ingin meluruskan kesalahan yang telah saudara lakukan mungkin karena lalai atau khilaf :
Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri...
disini sangat jelas contoh yang saudara kemukakan bahwa yang meninggal memiliki istri...maka anda harus merujuk kepada QS.4:12 terlebih dahulu dengan alasan ayat ini yang menjelaskan hak istri...jika anda merujuk Qs.4:11 terlebih dahulu maka kesalahan fatal telah anda lakukan karena pada ayat tersebut Allah tidak menjelaskan hak istri yang ditinggalkan.
Jadi perhitungan yang benar adalah :
1/8 (untuk istri)....setelah itu baru kemudian sisanya anda bisa gunakan Qs.4:11 2/3 nya untuk anak dan 1/3 untuk ibu bapak ( @ 1/6 )
contoh : Uang 1.000.000
untuk istri 1/8 x 1.000.000 = 125.000
masih tersisa 875.000.....dari 875.000 inilah yang anda bagi kepada anak 2/3 x 875.000 = 583.333,333
dan untuk ibu bapak :
1/3 x 875.000=291.666,667
Maka kebingungan anda pun terjawab...
begitu pula dengan contoh2 anda berikutnya...anda tinggal melihat ayat mana yang sesuai untuk konteks masalah tersebut dan anda bisa menjawabnya...
Maha benar ALLAH dengan segala firmannya.
Menjawab Masalah Waris Dalam Islam
Jadi lompat ayat belakangan baru ke depan??? coba lihat...QS.4:11 Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan(L=2P)272; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua273, maka bagi mereka dua pertiga (2/3) dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta(1/2) . Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga(1/3) ; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.(1/6) (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.(netto) (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Qs.4:12 Dan bagimu (suami-suami) seperdua (1/2) dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat (1/4) dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat (1/4) harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan (1/8 ) dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta(1/6) . Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, (1/3) sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)274. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
1/8 (untuk istri)....setelah itu baru kemudian sisanya anda bisa gunakan Qs.4:11 2/3 nya untuk anak dan 1/3 untuk ibu bapak ( @ 1/6 )
a. Istri qs 4:12
Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan (1/8 )dari harta yang kamu tinggalkan
b. 4 anak cewek qs 4:11
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua273, maka bagi mereka dua pertiga (2/3) dari harta yang ditinggalkan
c. 2 orang ibu bapak qs 4:11
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan
harta warisan (netto) = 1.000.000
a + b + 2c = dari harta yang ditinggalkan
1/8 + 2/3 + 2(1/6) = 1.000.000 ?????............
1/8 x 1.000.000 = 125.000 (istri)
2/3 x 1.000.000 = 666.667 (anak perempuan)
1/3 x 1.000.000 = 333.333 (2 orang ibu bapa)
berapa totalnya ? 1.125.000......... loh..????
siapa yang lebih pantas duduk di sidratul muntaha....????
- MONTIR KEPALA
- Posts: 4307
- Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am
kalo ahli waris ada istri dan anak .... maka ayat 12 saja yg dipake :
maka yang prioritas adalah istri dan ada patokan porsinya.
anak tdk ada patokan porsinya artinya SISA (ashabah)
apalagi orang tua tdk disinggung di sana (ashabah level 2)
jika kalalah maka sodara dapat 1/6 atau 1/3 dalam persekutuan.
maka yang prioritas adalah istri dan ada patokan porsinya.
anak tdk ada patokan porsinya artinya SISA (ashabah)
apalagi orang tua tdk disinggung di sana (ashabah level 2)
jika kalalah maka sodara dapat 1/6 atau 1/3 dalam persekutuan.
-
- Posts: 544
- Joined: Fri Mar 21, 2008 11:32 pm
- Location: FreedoM LanD
- Contact:
Silakan Muslim Menjawab
Muhammad,Aisyah Dan Zainab pergi nginap di sebuah hotel di Amerika.Harga sewa kamar tersebut $ 3000 per hari.Mereka masing2 patungan $ 1000.
Tapi kemudian pemilik hotel Abu Bakar Basyir inget kalau ada diskon kusus dan harganya
cuma $ 2500 per hari, lalu si pemilik hotel ngambil uang $ 500 dan di
berikanya pada seorang bell-boy "Habib Riziq" utk di kembalikan.
Si bell-boy memberikan Muhammad, Aisyah dan Zainab masing2 $100, dan yg $200 dia (Zaid)kantongin.
Nah sekarang berarti si Nuhammad, Aisyah dan Zainab masing masing hanya membayar hotel $900 saja khan.
Tetapi kalau $900 x 3 = $2700 dan di tambah yang di kantongin si
Habib Riziq $200, maka total uang yang ada hanya $2900. atau ($2700 + $200 = $2900)
Nah sekarang kalau uang yang di berikan sebelumnya ada $3000.
kemana yang $100-nya lagi...?
ada yang bisa kasih pejelasan ????
Habib Riziq Berkata Alhamdulillah Allah Hukum Warisan Allah Bisa Juga Dipakai Buat Korupsi,Bukan Hallal Lagi Tetapi Hollol.........
Muhammad,Aisyah Dan Zainab pergi nginap di sebuah hotel di Amerika.Harga sewa kamar tersebut $ 3000 per hari.Mereka masing2 patungan $ 1000.
Tapi kemudian pemilik hotel Abu Bakar Basyir inget kalau ada diskon kusus dan harganya
cuma $ 2500 per hari, lalu si pemilik hotel ngambil uang $ 500 dan di
berikanya pada seorang bell-boy "Habib Riziq" utk di kembalikan.
Si bell-boy memberikan Muhammad, Aisyah dan Zainab masing2 $100, dan yg $200 dia (Zaid)kantongin.
Nah sekarang berarti si Nuhammad, Aisyah dan Zainab masing masing hanya membayar hotel $900 saja khan.
Tetapi kalau $900 x 3 = $2700 dan di tambah yang di kantongin si
Habib Riziq $200, maka total uang yang ada hanya $2900. atau ($2700 + $200 = $2900)
Nah sekarang kalau uang yang di berikan sebelumnya ada $3000.
kemana yang $100-nya lagi...?
ada yang bisa kasih pejelasan ????
Habib Riziq Berkata Alhamdulillah Allah Hukum Warisan Allah Bisa Juga Dipakai Buat Korupsi,Bukan Hallal Lagi Tetapi Hollol.........
tetep aja kagak ada prioritasnya mon, semua basisnya adalah dari harta yang ditinggalkanMONTIR KEPALA wrote:kalo ahli waris ada istri dan anak .... maka ayat 12 saja yg dipake :
maka yang prioritas adalah istri dan ada patokan porsinya.
anak tdk ada patokan porsinya artinya SISA (ashabah)
apalagi orang tua tdk disinggung di sana (ashabah level 2)
jika kalalah maka sodara dapat 1/6 atau 1/3 dalam persekutuan.
mo di bolak-balik tetep aja hasilnya gak pernah klop, wajarlah mon, serapi apapun yang namanya manusia tetap bisa saja berbuat salah, itu biasa mon.
- audy_valentine
- Posts: 2418
- Joined: Sun Feb 17, 2008 2:51 am
- Location: wherever I live
- Garin laksana
- Posts: 1112
- Joined: Mon Sep 24, 2007 5:07 pm
- Location: Al-Quds
NGACIRRRR LAGIII [islam mode: on]; Kalau gak ngacir bukan islam dunk!!...atau paling2 die lagi Cari2 "Komputer Analog" yg ditemukan oleh Muslim/islam ...[Alley mode:on]....Sebab Rumusan Warisan qur'an itu ngitungnye pake 'komp.analog tsb loh...Wajar dunk mleset-mleset dikit...; Ama temen pliisss deeech... Muuhh... murahin dikit nape?!!;MUHAMMAD SAW wrote:bang letda nya kemana?
Ampe tahon jebuott juga!!, tetep aja qur'an itu kliru / salah itung!!
Kesempurnaan Al-qur'an terletak pada ketidak-akuratan!!
(Mlesetnya bener2 Sempurna getoooloh!!)
bla bla bla blaMONTIR KEPALA wrote:kalo ahli waris ada istri dan anak .... maka ayat 12 saja yg dipake :
maka yang prioritas adalah istri dan ada patokan porsinya.
anak tdk ada patokan porsinya artinya SISA (ashabah)
apalagi orang tua tdk disinggung di sana (ashabah level 2)
jika kalalah maka sodara dapat 1/6 atau 1/3 dalam persekutuan.
ujung2nya tetep aja kalu dicek pake matematika standar ngaco semua!!!
- omkangkung
- Posts: 2391
- Joined: Thu Nov 22, 2007 7:42 am
- Location: rumah jajang
- Contact:
-
- Posts: 451
- Joined: Sat Aug 26, 2006 10:37 am
- babenya muhammad
- Posts: 1788
- Joined: Sun Jan 21, 2007 11:08 am
ud dr thhread warisna itu aja ud keliatan, muslim otaknya ud gak pernah di pake lg, kesalahan dalam hitung warisan dalam islam ud jelas2 salah awloh yg gak bisa ngitung....yusak_almasih wrote:Para kafir sudah sering kali kasih hitungan yg tepat untuk mengoreksi hitungan yg salah dr quran, tetep aja muslim idiot ngotot membenarkan yg salah dr quran. di mana sih otak muslim ditaruh??? malu-2in aja.
tapi heranya muslim malahan berpikiran terbalik bahwa justru kesalahan ada pada hukum matematiknya......
heran ama muslim, semua isi quran yg berlawanan dgn peradaban manusia pasti paradaban manusialah yg di salahkan
- MONTIR KEPALA
- Posts: 4307
- Joined: Wed Jul 26, 2006 10:16 am
gak pernah klop gimana .... pertama bayar hutang dan wasiat lalu sisa harta dipisahkan dulu buat istri 1/8 dari seluruh harta .... nah sisanya dibagikan ke anak2. bereskan ?Busman wrote: tetep aja kagak ada prioritasnya mon, semua basisnya adalah dari harta yang ditinggalkan
mo di bolak-balik tetep aja hasilnya gak pernah klop, wajarlah mon, serapi apapun yang namanya manusia tetap bisa saja berbuat salah, itu biasa mon.
Silakan Muslim Menjawab
Muhammad,Aisyah Dan Zainab pergi nginap di sebuah hotel di Amerika.Harga sewa kamar tersebut $ 3000 per hari.Mereka masing2 patungan $ 1000.
Tapi kemudian pemilik hotel Abu Bakar Basyir inget kalau ada diskon kusus dan harganya
cuma $ 2500 per hari, lalu si pemilik hotel ngambil uang $ 500 dan di
berikanya pada seorang bell-boy "Habib Riziq" utk di kembalikan.
Si bell-boy memberikan Muhammad, Aisyah dan Zainab masing2 $100, dan yg $200 dia (Zaid)kantongin.
Nah sekarang berarti si Nuhammad, Aisyah dan Zainab masing masing hanya membayar hotel $900 saja khan.
Tetapi kalau $900 x 3 = $2700 dan di tambah yang di kantongin si
Habib Riziq $200, maka total uang yang ada hanya $2900. atau ($2700 + $200 = $2900)
Nah sekarang kalau uang yang di berikan sebelumnya ada $3000.
kemana yang $100-nya lagi...?
ada yang bisa kasih pejelasan ????
Jangan hitung after discount price,tinggal baca flow cash nya aja kan:
bayar 3000-----> Total uang beredear=3000
kena disount 500 ---> Total uang beredar =2500+500=3000
setelah dibagi-bagi --> Total flow cash:
-Uang pemilik hotel 2500
-uang Habib (entah zaid entah siapa yang anda kebalik2) 200
-dikembalikan ke 3 guest @100 =300
Total =3000
Gak ada yang aneh tuh, tinggal dilacak aja UANGnya ke mana pemiliknya. dont count after discount price nya
Muhammad,Aisyah Dan Zainab pergi nginap di sebuah hotel di Amerika.Harga sewa kamar tersebut $ 3000 per hari.Mereka masing2 patungan $ 1000.
Tapi kemudian pemilik hotel Abu Bakar Basyir inget kalau ada diskon kusus dan harganya
cuma $ 2500 per hari, lalu si pemilik hotel ngambil uang $ 500 dan di
berikanya pada seorang bell-boy "Habib Riziq" utk di kembalikan.
Si bell-boy memberikan Muhammad, Aisyah dan Zainab masing2 $100, dan yg $200 dia (Zaid)kantongin.
Nah sekarang berarti si Nuhammad, Aisyah dan Zainab masing masing hanya membayar hotel $900 saja khan.
Tetapi kalau $900 x 3 = $2700 dan di tambah yang di kantongin si
Habib Riziq $200, maka total uang yang ada hanya $2900. atau ($2700 + $200 = $2900)
Nah sekarang kalau uang yang di berikan sebelumnya ada $3000.
kemana yang $100-nya lagi...?
ada yang bisa kasih pejelasan ????
Jangan hitung after discount price,tinggal baca flow cash nya aja kan:
bayar 3000-----> Total uang beredear=3000
kena disount 500 ---> Total uang beredar =2500+500=3000
setelah dibagi-bagi --> Total flow cash:
-Uang pemilik hotel 2500
-uang Habib (entah zaid entah siapa yang anda kebalik2) 200
-dikembalikan ke 3 guest @100 =300
Total =3000
Gak ada yang aneh tuh, tinggal dilacak aja UANGnya ke mana pemiliknya. dont count after discount price nya
itu kan akal2anmu saja yang mo plintir ayat quranmu sendiri? mo menipu akalmu sendiri ya mon??? allahmu saja bilang semua pembagian atas dasar dari harta yang ditinggalkan baca saja lage mana ada kata sisa mon?? semua atas dasar dari harta yang ditinggalkan, tentunya dengan catatan setelah semua utang sudah dilunasi (nett waris).MONTIR KEPALA wrote: gak pernah klop gimana .... pertama bayar hutang dan wasiat lalu sisa harta dipisahkan dulu buat istri 1/8 dari seluruh harta .... nah sisanya dibagikan ke anak2. bereskan ?
mungkin kau punya terjemahan dari bahasa arabnya yang mendukung argumenmu???