Page 1 of 1

Al Wala' wal Bara' dlm Islam wajib(bukti islam agama jahat)

Posted: Tue Feb 06, 2007 8:24 pm
by murtad mama
Al Wala' Wal Bara' Sebuah Keharusan
Penulis: Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Manhaj, 21 - Juli - 2003, 03:22:48
==============================================
Termasuk ke dalam pokok Aqidah al Islamiyyah, bahwa seorang muslim wajib berpegang teguh dengan Aqidah ini, memberikan wala' (loyalitas) kecintaan kepada ahlinya dan memberikan sikap bara' (antipati) kebencian terhadap musuh-musuhnya.

Maka wajib mencintai ahli Tauhid dan ikhlas dan menolong mereka serta membenci ahli syirik dan memusuhinya. Yang demikian itu adalah milahnya (jalan yg ditempuh) Ibrahim 'alaihis salam dan orang-orang yang bersamanya di mana kita diperintah untuk mengikutinya.

Allah berfirman, "Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka: Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari kekafiranmu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja." (QS Al Mumtahanah: 4).

Sikap ini juga diajarkan dalam diennya Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam. Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (QS Al Maidah: 51).

Dan Allah juga berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhku dan musuhmu menjadi teman-teman setia." (QS Al Mumtahanah: 1). Bahkan Allah telah mengaharamkan kaum muslimin berloyalitas kepada orang-orang kafir walaupun mereka kerabat dekatnya. Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudaramu pemimpin-pemimpinmu. Jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang zholim." (QS At Taubah: 23).

Allah berfirman, "Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya sekalipun orang-orang itu bapak-bapaknya atau anak-anaknya atau saudara-saudaranya ataupun keluarganya." (QS Al Mujaadilah: 22).

Sungguh telah banyak dari kaum muslimin yang **** akan prinsip yang agung ini, bahkan sebagian yang menisbatkan dirinya pada ilmu dan da'wah sekalipun! Dengan alasan kemaslahatan agama dan persamaan kemanusiaan serta segudang alasan-alasan lainnya mulai terjerumus untuk menyerukan persamaan dan penyatuan agama, innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Perhatikanlah beberapa bahaya yang akan menimpa kaum muslimin dari seruan syaithon ini:
Pertama: menghalalkan persaudaraan dengan Yahudi dan Nashrani.
Kedua: menahan tulisan-tulisannya kaum muslimin dan lisan-lisannya dari mengkafirkan Yahudi dan Nashrani dan yang lainnya yang telah dikafirkan Allah dan rasul-Nya.
Ketiga: menggugurkan hukum-hukum Islam yang diwajibkan atas kaum muslimin di hadapan kaum kafirin dan yang lainnya yang tidak beriman dengan Islam.
Keempat: meninggalkan jihad yang ia sebagai puncak ketinggian Islam.
Kelima: menghancurkan kaidah Islam dan pondasinya yakni al Wala' dan al Bara' serta masih banyak lagi yang lainnya.

Oleh karena itu dengan bahayanya seruan ini bagi Islam dan muslimin, maka Lembaga Fatwa dari kalangan para ulama yang diketuai ketika itu oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah mengeluarkan fatwa bernomor 19402 pada tanggal 25/1/1418 H. Yang isinya kurang lebih, "Sesungguhnya seruan kepada penyatuan agama jika muncul dari seorang muslim maka berarti ia telah murtad dengan kemurtadan yang jelas karena telah melabrak pokok-pokok Aqidah, ridha dengan kekufuran terhadap Allah dan menggugurkan kebenaran Al Quran serta menolak bahwa Al Quran telah menghapus seluruh syariat dan ajaran sebelumnya, berdasarkan atas hal itu maka ia adalah fikroh (pemikiran) tertolak secara syariat, diharamkan secara pasti dengan seluruh dalil-dalil baik Al Quran, Sunnah, maupun ijma'."

Seperti halnya Allah telah mengharamkan memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir, Allah juga mewajibkan memberikan loyalitas kepada orang-orang mu'min. Allah berfirman, "Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang mendirikan sholat dan menunaikan zakat seraya mereka tunduk kepada Allah. Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut agama Allah itulah yang pasti menang." (QS Al Maidah: 55-56).

"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka." (QS Al Fath: 29). "Sesunggunya orang-orang Mu'min adalah bersaudara." (QS Al Hujurat: 10).

Maka orang-orang yang beriman adalah bersaudara dalam agama dan aqidah walaupun berjauhan nasab, tempat, dan zaman. Allah berfirman, "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (QS Al Hasyr: 10).

Re: Al Wala' wal Bara' dlm Islam wajib(bukti islam agama jahat)

Posted: Mon Jan 18, 2010 4:41 pm
by getdesk
Konsep Al-Wala' Wal-Bara' Dalam Aqidah Islam
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimmpin (mu): sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagiaa yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada oarng-orang yang zalim."
(QS. Al-Maidah: 51)

Definisi Al-Wala' Wal Bara'
Kata al-wala' menurut bahasa berarti; mencintai, menolong, mengikuti, mendekat kepada sesuatu. Kata al-wala' menurut terminologi syariat berarti; penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang disukai dan diridhoi Alloh berupa perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan oarng. Wilayah al-wala'; apa yang dicintai Alloh. Ciri utama wali Alloh; mencintai apa yang dicintai Alloh dan membenci apa yang dibenci Alloh, ia condong dan melakukan semua itu dengan penuh komitmen.

Kata al-bara' menurut bahasa berarti; menjauhi, membersihkan diri, melepaskan diri, memusuhi.
Kata al-bara' menurut terminologi syariat berarti; penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai Alloh dari perkataan, perbuatan, kepercayaan serta orang. Wilayah al-bara'; apa yang dibenci Alloh.
Ciri utama al-bara'; membenci apa yang dibenci Alloh secara menerus dan penuh komitmen.

Aqidah Al-Wala' Wal Bara' adalah penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridhoi Alloh serta apa yang dibenci dan dimurkai Alloh dalam perkataan, perbuatan, kepercayaan dan orang.

Kaitan-kaitan Al-Wala' Wal Bara' dibagi menjadi 4:
  1. Perkataan; zikir dicintai Alloh, mencela dan menuduh dibenci Alloh.
  2. Perbuatan; (sholat, puasa, zakat, sedekah, dan berbuat kebajikan) dicintai Alloh, (riba, zina, minum khamr) dibenci Alloh.
  3. Kepercayaan; (iman, tauhid) dicintai Alloh, (kufur, syirik) dibenci Alloh.
  4. Orang; orang beriman yang mengesakan Alloh dicintai Alloh, orang kafir dan musyrik dibenci Alloh.
Kedudukan Aqidah Al-Wala' Wal Bara' dalam Syariat Islam:
  1. Bagian penting dari makna syahadat
  2. Bagian dari ikatan iman yang terkuat
  3. Sebab utama hati bisa rasakan manisnya iman
  4. Tali hubungan di atas mana masyarakat Islam dibangun
  5. Meraih pahala yang sangat besar
  6. Perintah syariat untuk dahulukan hubungan ini daripada hubungan lain
  7. Jika konsep ini teraplikasi, akan memperoleh walayatullah (lindungan dan kewalian dari Alloh)
  8. Tali penghubung yang kekal di antara manusia hingga hari kiamat
  9. Syarat sahnya ucapan syahadat
  10. Jika konsep ini tidak dijalankan, menjadi kafir.
  11. Penyempurna keimanan
Aqidah Al-Wala' Wal Bara'
  • Wajib; 9:24 , 2:165, 3:128, 3:141, 5:51
  • Salah satu konsekuensi dan syarat sahnya syahadat
Pembagian manusia berdasarkan Aqidah Al-Wala' Wal Bara' ada 3 bagian
  1. Orang yang berhak mendapatkan wala' (loyalitas) mutlak:
    -> Orang mukmin yang beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya, menjalankan perintah Alloh dan meninggalkan larangan Alloh dengan ikhlas karena Alloh.
  2. Orang yang berhak mendapat wala' di satu sisi dan bara' di sisi lain:
    Muslim yang melakukan maksiat, yang melalaikan sebagian kewajiban agama, melakukan sebagian perbuatan yang diharamkan Alloh namun tidak menyebabkan ia menjadi kufur dengan tingkatan kufur besar.
  3. Orang yang berhak mendapat bara' mutlak:
    Orang musyrik, kafir (Yahudi, Nasrani, Majusi, dll)
Syarat mendapat 'Kewalian' dari Alloh:
  1. Berakal
  2. Baligh
  3. Kesesuaiannya dengan apa yang dicintai dan dibenci Alloh
  4. Mengetahui dasar-dasar agama
  5. Mengetahui masalah-masalah furu' dalam syariat Islam
  6. Mempunyai akhlak terpuji
  7. Takut kepada Alloh
Tingkat Wali-Wali Alloh (Q.S. Faatir:32):
  1. As-Sabiquun Fil Khairat
  2. Al-Muqtashid
  3. Az-Zhalimu Linafsihi
Hak-hak Al-Wala':
  1. Hijrah
  2. Membantu dan menolong kaum muslimin
  3. Terlibat dalam permasalahan kaum muslimin
  4. Mencintai kaum muslimin seperti mencintai diri sendiri
  5. Tidak mengejek, melecehkan, mencari aib dan berghibah serta menyebarkan namimah kepada kaum muslimin
  6. Mencintai dan selalu berusaha berkumpul bersama kaum muslimin
  7. Melakukan apa yang menjadi hak kaum muslimin (menjenguk yang sakit, mengantar jenazah, dll)
  8. Bersikap lembut, mendoakan serta memohon ampun bagi kaum muslimin
  9. Amar ma'ruf nahi munkar serta menasehati kaum muslimin
  10. Tidak cari-cari aib dan kesalahan kaum muslimin serta buka rahasia mereka kepada musuh Islam
  11. Memperbaiki hubungan di antara kaum muslimin
  12. Tidak menyakiti kaum muslimin
  13. Bermusyawarah dengan kaum muslimin
  14. Ihsan dalam perkataan dan perbuatan
  15. Bergabung dalam jamaah kaum muslimin dan tidak berpisah dengan mereka
  16. Tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Hak-hak Al-Bara':
  1. Membenci syirik dan kufur serta penganut-penganutnya dan menyimpan rasa permusuhan terhadap mereka sampai mereka hanya beriman kepada Alloh.
  2. Tidak jadikan orang kafir pemimpin dan selalu membenci mereka.
  3. Meninggalkan negeri kafir dan tidak bepergian ke sana kecuali untuk keperluan darurat dan dengan kesanggupan memperlihatkan syiar-syiar agama dan tanpa pertentangan.
  4. Tidak menyerupai mereka pada apa yang telah menjadi ciri khas mereka dan masalah dunia (seperti gaya makan dan minum) dan agama (seperti bentuk syiar-syiar agama mereka).
  5. Tidak memuji, membantu dan menolong orang dalam menghadapi kaum muslimin.
  6. Tidak meminta bantuan dan pertolongan dari orang kafir dan menjadikan mereka sebagai sekutu-sekutu yang dpercaya menjaga rahasia dan melaksanakan pekerjaan penting.
  7. Tidak terlibat dengan mereka dalam hari raya dan kegembiraan mereka, juga tidak memberi ucapan selamat.
  8. Tidak memohon ampunan dan merasa kasihan terhadap mereka.
  9. Tidak bersahabat dan meninggalkan majlis mereka.
  10. Tidak bertahkim kepada mereka dalam menyaksikan perkara, tidak setuju dengan putusan mereka.
  11. Tidak berbasa-basi dan bercanda dengan mereka dengan merugikan agama.
  12. Tidak menta'ati arahan dan perintah mereka.
  13. Tidak mengagungkan orang kafir dengan perkataan atau perbuatan.
  14. Tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin dan hakim baik secara lahir maupun batin.
  15. Tidak memulai salam waktu jumpa dengan mereka.
  16. Tidak duduk bersama mereka ketika membuat pelecehan terhadap agama.
Hukum-hukum al-wala' wal bara':

I. Hukum Penyesuaian dengan orang kafir.

Tiga kondisi yang dihadapi kaum muslimin:
  1. Penyesuaian dengan mereka secara lahir dan batin: pelakunya kafir, keluar dari Islam (ijma').
  2. Penyesuaian dengan mereka secara batin: pelakunya kafir, keluar dari Islam (nifaq besar) (ijma').
  3. Penyesuaian dengan mereka secar lahir, ada 2 jenis:
  1. Karena pemaksaan dengan pukulan, penyiksaan langsung dan ancaman bunuh -> pelakunya tidak dianggap kafir selama ia hanya ucapkan kekufuran dengan lisan sedang hatinya penuh dengan iman.
  2. Karena tujuan duniawi seperti ambisi kekuasaan, kedudukan, popularitas dan semacamnya -> pelakunya kafir, jenis kekufurannya ada 2 pendapat:
  1. Kufur besar, pelakunya keluar dari Islam, (Q.S. 16:107)
  2. Kufur kecil, pelakunya tidak keluar dari Islam (merupakan salah satu dosa besar).
II. Hukum safar dan bermukim di negeri kafir.
a. Boleh, yang dibolehkan ada 3 :
  1. Safar dan bermalam dengan tujuan da'wah dan yakin ada jaminan keamanan bagi eksistensi agama.
  2. Safar dengan tujuan perdagangan, yakin akan keamanan imannya.
  3. Wanita, anak-anak dan orang dewasa yang lemah yang tidak sanggup meninggalkan negeri kafir karena kondisi geografis dan politik.
b. Haram, yang diharamkan ada 2 :
  1. Tujuan duniawi.
  2. Dorongan loyalitas dan kagum.
III. Hukum bermuamalah dengan orang kafir
  1. Boleh melakukan transaksi perdagangan dan sewa menyewa selama alat tukar, keuntungan dan barangnya dibolehkan oleh syari'at Islam.
  2. Wakaf mereka selama itu pada hal-hal di mana wakaf terhadap kaum muslimin dibolehkan.
  3. Muslim laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab (Yahudi maupun Nasrani).
  4. Pinjam meminjam walaupun dengan menggadaikan barang.
  5. Orang kafir boleh berdagang di negeri muslim asal dibolehkan secara syar'i dan 10 % keuntungan harus diserahkan sebagai pajai untuk kepentingan umum kaum muslimin.
  6. Jizyah bagi ahli kitab yang dalam perlindungan keamanan kaum muslimin.
  7. Jika tidak sanggup bayar jizyah dibebaskan, jika miskin maka disantuni dari Baitu Maal kaum muslimin.
  8. Haram membolehkan mereka membangun rumah ibadah di negeri muslim, gereja yang sudah tidak boleh dihancurkan namun bagi yang sudah runtuh tidak boleh dibangun kembali.
  9. Hukum yang diberlakukan pada mereka harus dihapus jika dalam agama mereka dibolehkan, tapi haram menyampaikannya secara terang-terangan.
  10. Jika perbuatan itu haram dalam agama mereka lalu mereka melakukannya maka harus dihukum.
  11. Orang Zimmi dan Mu'ahid tidak boleh diganggu selama mereka komit dengan perjanjian.
  12. Hukum qisas atas nyawa dan seterusnya juga berlaku bagi mereka.
  13. Perjanjian damai dengan mereka atas permintaan mereka atau kita selama itu mewujudkan maslahat umum bagi kaum muslimin dan pemimpin kaum muslimin sendiri cenderung ke arah itu. Namun perjanjian damai ini bersifat sementara tidak mutlak.
  14. Darah, harta dan kehormatan kaum Zimmi dan Mu'ahid adalah haram.
  15. Ahlul Harb (harus diperangi), tidak boleh memerangi mereka sebelum diberi peringatan dan mereka boleh dijadikan budak, baik laki-laki atau wanita selama belum ada perjanjian damai.
  16. Orang kafir yang tidak terlibat ( pendapat, perencanaan, diri) dalam memerangi kaum muslimin seperti anak-anak, wanita, rahib dalam rumah ibadahnya, orang tua jompo, orang sakit dan semacamnya tidak boleh diganggu dan diperangi.
  17. Orang yang berlari menghindari perang dengan mereka tidak boleh dibekali dan apa yang ditinggalkan menjadi rampasan perang.
  18. Pemimpin kaum muslimin yang menyatakan sah dan benarnya kepemilikan (tanah) mereka. Namun mereka harus membayar pajak, tanah itu dinyatakan tanah wajib pajak. Jika tidak mau bayar, harus diserahkan kapada kaum muslimin untuk dibangun di atasnya. Ini jika negeri mereka dibebaskan dengan perang, karena statusnya adalah harta rampasan perang.
IV. Perbedaan antara al-bara' dengan keharusan bermuamalah yang baik.

Konsep al-bara' tidak berarti bahwa kita boleh bersekap buruk terhadap mereka dengan perkataan atau perbuatan.
Seseorang muslim bahkan harus berbuat baik kepad kedua orang tuanya yang masih musyrik.
Kebencian terhadap orang kafir tidak boleh menghalangi kita untuk menggauli isteri dari ahli kitab dengan baik, memberikan hak-hak mereka, berbuat baik dengan mereka.
Hukum ini tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus Ahlul Harb, jadi diharamkan mendukung dan menolong orang kafir untuk kekufuran.
=D> =D> =D> =D> =D> lanjutkan...