Hukum Menyusui Pria Dewasa

Forum ini mengenai (1) kehidupan dan perilaku seksual Muhammad dan (2) isi dan penerapan hukum2 seksual Islam dalam masyarakat Muslim.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by Adadeh »

Nih banyaak nih hadis² MENYUSUI PRIA DEWASA:
http://lidwa.com/app/?k=darimi&n=2157
http://lidwa.com/app/?k=malik&n=1113
http://lidwa.com/app/?k=nasai&n=3269
http://lidwa.com/app/?k=nasai&n=3272
http://lidwa.com/app/?k=malik&n=1101

Segitu banyak hadis menerangkan hukum Allah/Muhammad tentang menyusui pria dewasa, tapi Muslimah jaman sekarang sih Gak Sudi melakukannya. Knafa tuh?

Image

http://lidwa.com/app/?k=malik&n=1101
Muwatha' Malik 1101:
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari 'Amrah binti Abdurrahman bahwa 'Aisyah Ummul Mukminin, mengabarkan kepadanya bahwa saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di sisinya, ia mendengar suara seorang laki-laki minta izin untuk masuk ke dalam rumah Hafshah. 'Aisyah berkata; "Aku lalu berkata, "Wahai Rasulullah, lelaki itu minta izin untuk masuk ke dalam rumahmu! "
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Dia adalah paman satu susuan bagi Hafshah."
'Aisyah bertanya; "Wahai Rasulullah, kalau seandainya si fulan paman karena susuan masih hidup -yakni paman sepersusuannya-, apakah dia juga boleh menemuiku."
Beliau menjawab; "Ya, penyusuan dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram sebagaimana keturunan."

Shahih Muslim 2635:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Yahya yaitu Ibnu Sa'id, dari 'Amrah bahwa dia pernah mendengar Aisyah berkata -dan dia sedang menyebutkan pengharaman yang disebabkan dari persusuan-, 'Amrah berkata; Lantas Aisyah berkata; "Telah turun ayat Al Qur`an tentang sepuluh kali susuan tertentu, kemudian turun ayat lagi tentang lima kali susuan tertentu (sebagai nasakh bagi ayat yang pertama)." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dia berkata; Saya mendengar Yahya bin Sa'id berkata; Telah mengabarkan kepadaku 'Amrah bahwa dia mendengar 'Aisyah mengatakan seperti itu.

Sunan Darimi 2157:
Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi' telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah ia berkata; Sahlah binti Suhail bin 'Amr -ia adalah isteri Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Sesungguhnya Salim mantan budak Abu Hudzaifah sering menemui kami, sementara aku memakai baju rumah (yang kelihat sebagian tubuhnya -pent), sementara kami mengangkat sebagai anak. Dan Abu Hudzaifah juga mengangkatnya sebagai anak sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganggap Zaid sebagai anak. Kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat: " Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah." QS Al Ahzab; 5. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menyusui Salim. Abu Muhammad berkata; "Ini khusus untuk Salim."

Sunan Nasa'i 3269:
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Yahya Abu Al Wazir, ia berkata; saya mendengar Ibnu Wahb berkata; telah mengabarkan kepadaku Sulaiman dari Yahya dan Rabi'ah dari Al Qasim dari Aisyah, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan isteri Abu Hudzaifah untuk menyusui Salim maula Abu Hudzaifah hingga hilang kecemburuan Abu Hudzaifah, ia menyusuinya sedang ia adalah laki-laki dewasa. Rabi'ah berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi Salim.

Hukum Menyusui Pria Dewasa
FFI Alternative
Faithfreedompedia
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by Captain Pancasila »

QS. 2:233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

خَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَالَ يَا عَائِشَةُ مَنْ هَذَا قُلْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَ يَا عَائِشَةُ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya: “Wahai Aisyah, siapakah orang ini?” Aku menjawab: “Ia saudara sesusuanku”. Beliau bersabda: “Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.” (HR. Bukhari no: 2453)

Ummu Salamah Radliyallahu ‘Anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :


لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ

“Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.” (HR. Tirmidzi, dan beliau berkata, “Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun.”)

kesimpulan : tidak ada persusuan setelah usia 2 tahun! :goodman:
SMF
Posts: 164
Joined: Wed Jan 18, 2012 5:15 pm

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by SMF »

Jadi pengen 1 ruangan ama istri Cecep :stun:
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________
~ MUHAMMAD (Al-Tabari 6:111)
" AKU TELAH MEMALSUKAN SEGALANYA MELAWAN TUHAN DAN MENYALAHKAN KATA2NYA YANG TIDAK PERNAH DIA KATAKAN ".

Yesus: "Mintalah dan kamu akan diberikan." Mohammad: "Rampoklah dan berikan saya 20%."
User avatar
NYFGbY
Posts: 658
Joined: Thu Mar 01, 2012 12:30 am
Location: Di puncak Jayawijaya, menjaga agar salju tidak mencair.
Contact:

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by NYFGbY »

..@CP,
Aisyah sendiri menyusui lelaki dewasa, kok kamu bilang yg disusui cuma anak umur 2 thn.


Muwatha' Malik - 1113
Susuilah dia sebanyak lima kalisusuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan.

Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya.

-

Kalo yg mau bertemu dgn aisyah itu adlh anak2 umur 2 thn, masa harus disusui ??
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by Adadeh »

NYFGbY wrote:..@CP,
Aisyah sendiri menyusui lelaki dewasa, kok kamu bilang yg disusui cuma anak umur 2 thn.
Muwatha' Malik - 1113
Susuilah dia sebanyak lima kalisusuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan.
Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya.

Kalo yg mau bertemu dgn aisyah itu adlh anak2 umur 2 thn, masa harus disusui ??
Ini hadis lengkapnya:

http://lidwa.com/app/?k=malik&n=1113
Muwatha' Malik 1113:
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab bahwa dia pernah ditanya tentang hukum menyusui orang yang sudah dewasa. Lalu ia berkata, " Urwah bin Zubair mengabarkan kepadaku bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah -salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut perang Badar-, dia telah mengadopsi Salim yang biasa dipanggil 'Salim mantan budak Abu Hudzaifah' sebagai anaknya, yaitu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat beliau. Abu Hudzaifah menganggap Salim sudah seperti anaknya sendiri, oleh karenanya dia menikahkan Salim dengan anak saudaranya, yaitu Fathimah binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah. Ketika itu Fatimah termasuk orang-orang yang pertama-tama ikut berhijrah, dia juga termasuk janda dari kalangan Quraisy yang utama. Tatkala Allah Ta'ala menurunkan ayat dalam kitab-Nya berkenaan dengan kasus Zaid bin Haritsah, yaitu: '(Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah Ta'ala, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maula-mu) ' maka setiap anak yang diadopsi dikembalikan kepada bapaknya masing-masing. Jika tidak diketahui siapa bapakanya, maka dikembalikan kepada para walinya. Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan."
Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya.
Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar."

Hukum Menyusui Pria Dewasa
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by Adadeh »

Waktu gw debat tentang hal ini di facebook, para Muslimah gak percaya, malah menuduh lidwa milik orang kafir. #-o

Hukum Menyusui Pria Dewasa
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
NYFGbY
Posts: 658
Joined: Thu Mar 01, 2012 12:30 am
Location: Di puncak Jayawijaya, menjaga agar salju tidak mencair.
Contact:

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by NYFGbY »

Adadeh wrote:Waktu gw debat tentang hal ini di facebook, para Muslimah gak percaya, malah menuduh lidwa milik orang kafir. #-o
.. Oya, bang @Adadeh.
Waktu kejadian penyusuan itu, apakah air susu Aisyah <dan yg lainnya> DIPERAS dulu dan dimasukkan dalam wadah, baru kemudian diberikan kepada lelaki yg hendak dijadikan MAHRAM itu?
Atau menyusui itu LANGSUNG lewat kontak fisik, si lelaki menghisap langsung dari put1n6 payudara si Aisyah??

Karena muslim sering berdalih kalo kata MENYUSUI disini, tidak melalui kontak fisik secara langsung. :tonqe:
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by Adadeh »

Adadeh wrote:Waktu gw debat tentang hal ini di facebook, para Muslimah gak percaya, malah menuduh lidwa milik orang kafir. #-o
NYFGbY wrote:.. Oya, bang @Adadeh.
Waktu kejadian penyusuan itu, apakah air susu Aisyah <dan yg lainnya> DIPERAS dulu dan dimasukkan dalam wadah, baru kemudian diberikan kepada lelaki yg hendak dijadikan MAHRAM itu?
Atau menyusui itu LANGSUNG lewat kontak fisik, si lelaki menghisap langsung dari put1n6 payudara si Aisyah??

Karena muslim sering berdalih kalo kata MENYUSUI disini, tidak melalui kontak fisik secara langsung. :tonqe:
Itu menurut bukunya si Ibn Sa'd yang berjudul Tabaqat. Tapi buku Sira kan derajatnya lebih rendah daripada hadis sahih, jadi tentu hadisnya yang menang. Tak ada keterangan seperti itu di hadis sahih. Selain itu, tak mungkiiiiin Aisyah bisa mengeluarkan susu dari toketnya. Hanya wanita yang baru melahirkan bayi dan menyusui bayi terus-terusan akan bisa menghasilkan susu terus-menerus selama bayi tetap menyedotnya tiap hari. Aisyah kan gak pernah hamil, apalagi melahirkan anak.

Hukum Menyusui Pria Dewasa
Mirror
Faithfreedom forum static
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by Utbahbinabuwaqqash »

Adadeh wrote: Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar."

Hi..hi..
lucu jg mbayangin istri2nya nabi cabul mencak2 ga mau diajak gendhenk sama nabi cabul dan aisyah..
1234567890
Posts: 3862
Joined: Sun Aug 09, 2009 2:31 am

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by 1234567890 »

NYFGbY wrote: Waktu kejadian penyusuan itu, apakah air susu Aisyah <dan yg lainnya> DIPERAS dulu dan dimasukkan dalam wadah, baru kemudian diberikan kepada lelaki yg hendak dijadikan MAHRAM itu?
Atau menyusui itu LANGSUNG lewat kontak fisik, si lelaki menghisap langsung dari put1n6 payudara si Aisyah??

Karena muslim sering berdalih kalo kata MENYUSUI disini, tidak melalui kontak fisik secara langsung. :tonqe:
muslim kan punya logika seperti gasing

kalau gitu, manusia nysu ke sapi dong ? kan minum susu sapi yang udah diperah
:green:
scheherazade
Posts: 508
Joined: Sat Feb 02, 2013 1:19 am

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by scheherazade »

1234567890 wrote: muslim kan punya logika seperti gasing

kalau gitu, manusia nysu ke sapi dong ? kan minum susu sapi yang udah diperah
:green:
Mungkin maksud si hadist harus nyusu langsung dari payudaranya kali... jadi kalau minumnya susu sapi yang udah dikemas nggak keitung... :D
1234567890
Posts: 3862
Joined: Sun Aug 09, 2009 2:31 am

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by 1234567890 »

logika aneh nabinya muslim

katanya harom kalo muslimah ga di karungin
tapi disuru nyusuin laki laki yang bukan muhrimnya

emang kalau mau nyusuin bisa dilakukan dalem karung ?
bukannya itu malahan membuat muslimah harus pamer payudara ?
ga harom ?

atau akal akalan aisyah supaya bisa selingkuh tanpa muhammad nyadar?
abinoor
Posts: 190
Joined: Thu Jun 18, 2009 7:25 pm

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by abinoor »

Ternyata bukan hanya di Mesir saja --> mesir-fatwa-menyusui-lelaki-dewasa-t13874/page20.html
tetapi juga di Saudi ternyata juga, berikut link :
http://saudiwoman.me/category/fatwas/
http://latimesblogs.latimes.com/babylon ... ixing.html
http://saudiwoman.me/2010/05/25/whats-f ... di-arabia/

Yang aneh lagi ketika Wanita di Saudi yang kaya ingin punya Supir (warga asing tentunya / TKI)
ini keluhan mereka -->
http://gulfnews.com/news/gulf/saudi-ara ... d-1.643431
http://latimesblogs.latimes.com/babylon ... g-bid.html
http://islamopediaonline.org/news/saudi ... owed-drive
Mirror 1: Hukum Menyusui Pria Dewasa
Follow Twitter: @ZwaraKafir
kuisa
Posts: 706
Joined: Mon May 05, 2014 12:33 pm

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by kuisa »

Adadeh wrote: http://lidwa.com/app/?k=malik&n=1101
Muwatha' Malik 1101:
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari 'Amrah binti Abdurrahman bahwa 'Aisyah Ummul Mukminin, mengabarkan kepadanya bahwa saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di sisinya, ia mendengar suara seorang laki-laki minta izin untuk masuk ke dalam rumah Hafshah. 'Aisyah berkata; "Aku lalu berkata, "Wahai Rasulullah, lelaki itu minta izin untuk masuk ke dalam rumahmu! "
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Dia adalah paman satu susuan bagi Hafshah."
'Aisyah bertanya; "Wahai Rasulullah, kalau seandainya si fulan paman karena susuan masih hidup -yakni paman sepersusuannya-, apakah dia juga boleh menemuiku."
Beliau menjawab; "Ya, penyusuan dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram sebagaimana keturunan."
Salah satu budaya arab jaman dahulu kala adalah seorang bayi boleh jadi disusui oleh satu atau beberapa wanita, anak yang disusui oleh seorang wanita adalah mahram baginya dan saudara sepersusuan dengan anak kandungnya.
Sunan Darimi 2157:
Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi' telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah ia berkata; Sahlah binti Suhail bin 'Amr -ia adalah isteri Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Sesungguhnya Salim mantan budak Abu Hudzaifah sering menemui kami, sementara aku memakai baju rumah (yang kelihat sebagian tubuhnya -pent), sementara kami mengangkat sebagai anak. Dan Abu Hudzaifah juga mengangkatnya sebagai anak sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganggap Zaid sebagai anak. Kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat: " Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah." QS Al Ahzab; 5. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menyusui Salim. Abu Muhammad berkata; "Ini khusus untuk Salim."

Sunan Nasa'i 3269:
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Yahya Abu Al Wazir, ia berkata; saya mendengar Ibnu Wahb berkata; telah mengabarkan kepadaku Sulaiman dari Yahya dan Rabi'ah dari Al Qasim dari Aisyah, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan isteri Abu Hudzaifah untuk menyusui Salim maula Abu Hudzaifah hingga hilang kecemburuan Abu Hudzaifah, ia menyusuinya sedang ia adalah laki-laki dewasa. Rabi'ah berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi Salim.
Ini adalah pengkhususan untuk Salim karena Salim tidak diketahui siapa bapaknya. Aturan ini tidak berlaku untuk selain Salim, pak adadeh tidak perlu berharap akan disusui seorang wanita muslim karena kasus Salim tidak berlaku umum.
User avatar
NYFGbY
Posts: 658
Joined: Thu Mar 01, 2012 12:30 am
Location: Di puncak Jayawijaya, menjaga agar salju tidak mencair.
Contact:

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by NYFGbY »

Hai @ kuisa. Baca tuh hadits Malik 1113
Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya.
Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia.


Lalu itu apa? KHUSUS buat yg bertemu Aisah?
Mirror 1: Hukum Menyusui Pria Dewasa
Follow Twitter: @ZwaraKafir
kuisa
Posts: 706
Joined: Mon May 05, 2014 12:33 pm

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by kuisa »

NYFGbY wrote:Hai @ kuisa. Baca tuh hadits Malik 1113
Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya.
Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia.


Lalu itu apa? KHUSUS buat yg bertemu Aisah?
Mirror 1: Hukum Menyusui Pria Dewasa
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Khusus untuk Sahlah dan Salim saja, tidak berlaku umum, dan tidak pula untuk Aisyah. Tidak pernah ada bahasan atau bahkan hadits palsu sekalipun menyatakan Aisyah menyusui seseorang.

Dalam pandangan saya, terjadi kesalahan teks/kesalahan cerita dari salah satu perawi hadits yang anda maksud. Segalanya ttg isu menyusui adalah ttg Sahlah, bukan Aisyah, dibanyak hadits ttg itu Aisyah hanya menyatakan pendapatnya dgn merujuk pada kisah Salim.
User avatar
NYFGbY
Posts: 658
Joined: Thu Mar 01, 2012 12:30 am
Location: Di puncak Jayawijaya, menjaga agar salju tidak mencair.
Contact:

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by NYFGbY »

Hai @kuisa, kalo khusus salim dan sahlah, lalu itu hadits apa? Di hadits itu jelas disebut aisah menyuruh saudara2nya menyusui org yg mau bertemu dgn aisah. Bahkan aisah berkata pada ummu salamah yg menolak penyusuan tsb, bahwa nabi TELAH MEMBERIKAN SURI TELADAN YG BAIK, yaitu dgn menyusui.


Nah, istri2 nabi memang menolak sistem itu, tapi aisah justru MEMPRAKTEKKANNYA, dgn menyuruh saudara2nya menyusui lelaki yg diinginkan aisah. Dan muslim2 seperti anda ini memegang pendapat dari istri2, yg artinya seperti kata aisah:
Lalu Aisyah menjawab, “Tidakkah pada diri Rasulullah SAW ada suri teladan yang baik bagimu ?”
Mirror 1: Lalu Aisyah menjawab, “Tidakkah pada diri Rasulullah SAW ada suri teladan yan
Follow Twitter: @ZwaraKafir
kuisa
Posts: 706
Joined: Mon May 05, 2014 12:33 pm

Re: Hukum Menyusui Pria Dewasa

Post by kuisa »

NYFGbY wrote:Hai @kuisa, kalo khusus salim dan sahlah, lalu itu hadits apa? Di hadits itu jelas disebut aisah menyuruh saudara2nya menyusui org yg mau bertemu dgn aisah. Bahkan aisah berkata pada ummu salamah yg menolak penyusuan tsb, bahwa nabi TELAH MEMBERIKAN SURI TELADAN YG BAIK, yaitu dgn menyusui.

Nah, istri2 nabi memang menolak sistem itu, tapi aisah justru MEMPRAKTEKKANNYA, dgn menyuruh saudara2nya menyusui lelaki yg diinginkan aisah. Dan muslim2 seperti anda ini memegang pendapat dari istri2, yg artinya seperti kata aisah:
Lalu Aisyah menjawab, “Tidakkah pada diri Rasulullah SAW ada suri teladan yang baik bagimu ?”
Mirror 1: Lalu Aisyah menjawab, “Tidakkah pada diri Rasulullah SAW ada suri teladan yan
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Aisyah tidak pernah mengatakan bahwa dia melakukannya.

Coba teliti lagi haditsnya:

Muwatha' Malik 1113:
Perawi: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab bahwa dia pernah ditanya tentang hukum menyusui orang yang sudah dewasa. Lalu ia berkata, " Urwah bin Zubair mengabarkan kepadaku bahwa:

Isi Hadits: Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah -salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut perang Badar-, dia telah mengadopsi Salim yang biasa dipanggil 'Salim mantan budak Abu Hudzaifah' sebagai anaknya, yaitu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat beliau. Abu Hudzaifah menganggap Salim sudah seperti anaknya sendiri, oleh karenanya dia menikahkan Salim dengan anak saudaranya, yaitu Fathimah binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah. Ketika itu Fatimah termasuk orang-orang yang pertama-tama ikut berhijrah, dia juga termasuk janda dari kalangan Quraisy yang utama. Tatkala Allah Ta'ala menurunkan ayat dalam kitab-Nya berkenaan dengan kasus Zaid bin Haritsah, yaitu: '(Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah Ta'ala, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maula-mu) ' maka setiap anak yang diadopsi dikembalikan kepada bapaknya masing-masing. Jika tidak diketahui siapa bapakanya, maka dikembalikan kepada para walinya. Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan."
Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya.

Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar."


Jadi itu tidak lebih hanya asumsi/kesalahan persepsi dari salah satu perawi hadits diatas.


Coba bandingkan dengan hadits lainnya yang dibawa @adadeh

Sunan Darimi 2157:
Perawi: Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi' telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah ia berkata;

Isi hadits: Sahlah binti Suhail bin 'Amr -ia adalah isteri Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Sesungguhnya Salim mantan budak Abu Hudzaifah sering menemui kami, sementara aku memakai baju rumah, sementara kami mengangkat sebagai anak. Dan Abu Hudzaifah juga mengangkatnya sebagai anak sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganggap Zaid sebagai anak. Kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat: " Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah." QS Al Ahzab; 5. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menyusui Salim. Abu Muhammad berkata; "Ini khusus untuk Salim."


Hadits yang kedua ini justru Urwah melaporkan dari Aisyah langsung, dan tidak pernah Aisyah menyebut dirinya melakukan hal yang disebutkan.
Post Reply