UU Baru Untuk Mencegah Syariah di Inggris

Forum ini mengenai (1) kehidupan dan perilaku seksual Muhammad dan (2) isi dan penerapan hukum2 seksual Islam dalam masyarakat Muslim.
Post Reply
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

UU Baru Untuk Mencegah Syariah di Inggris

Post by Adadeh »

RUU Baru Untuk Mencegah Syariah di Inggris
8 Juni, 2011

Pada tanggal 7 Juni, 2011, Baroness Cox (anggota senior House of Lord, badan Parlemen-nya Inggris) memperkenalkan Rancangan Undang-Undang baru dari House of Lords yang bertujuan untuk melarang penggunaan hukum Syariah yang bertentangan dengan UU Inggris. Dalam RUU ini, dia menyatakan:

“Kesamaan kedudukan di hadapan hukum merupakan nilai utama keadilan hukum Inggris. UU-ku bertujuan untuk mempertahankan standard ini. UU-ku bertujuan untuk menghentikan bentuk hukum atau sistem pengadilan lain yang mencoba hadir di negara kita. Kasus² hukum kriminal dan hukum keluarga harus diserahkan pada pengadilan Inggris dengan UU Inggris saja.

“Melalui proposal² ini, aku ingin menegaskan dengan sangat jelas bahwa hukum yang mendiskriminasi wanita wajib dilarang. Aku sangat khawatir akan perlakuan terhadap Muslimah oleh Pengadilan² Syariah. Kita harus melakukan segala hal yang dapat kita lakukan agar para wanita itu bebas dari segala paksaan, intimidasi (ancaman), dan ketidakadilan. Banyak Muslimah yang berkata, “Kami datang ke negara kafir ini agar bisa bebas dari praktek² Syariah, tahunya di sini kami malahan mengalami keadaan yang lebih jelek.”

UU ini dibuat karena kekhawatiran atas terjadinya diskriminasi² yang diderita para Muslimah di bawah hukum Syariah. UU mengajukan perlindungan bagi Muslimah dengan cara menghentikan perlakuan² diskriminatif yang bertentangan dengan hukum Inggris dan untuk menjamin bahwa hukum Syariah tidak berlaku di kasus² di mana Syariah seharusnya tidak boleh diterapkan.

Hukum Syariah merupakan hukum Islam. Hukum Syariah diterapkan di Konsul² Syariah dan Peradilan Muslim (Muslim Arbitration Tribunals) di Inggris. Pengadilan Syariah pertama di Inggris didirikan di tahun 1982 di Birmingham. Laporan baru² ini menjelaskan bahwa setidaknya sekarang ada 85 pengadilan Syariah di seluruh Inggris dan Konsul Syariah Islam telah mengeluarkan 7000 keputusan. Sekarang terdapat setidaknya lima Muslim Arbitration Tribunals di Inggris (Birmingham, Bradford, London, Manchester dan Nuneaton).

Keputusan² berdasarkan Syariah Islam diberlakukan berdasarkan Wewenang Pradilan 1996, yang menyatakan bentuk persetujuan apapun bisa digunakan jika kedua belah pihak setuju. Tapi Civitas menemukan bahwa keputusan pengadilan² Syariah di Inggris tidak bersikap adil terhadap wanita dan malah menunjang terjadinya intimidasi (ancaman), dan aturan² Syariah melanggar standard hak kemanusiaan, padahal hak kemanusiaan inilah yang dijunjung tinggi di pengadilan² kafir Inggris.


Rancangan UU ini berisi:

• Pelanggaran kriminal baru terhadap kasus² di mana keputusan harus ditetapkan oleh pengadilan kafir kriminal dan keluarga. Hukuman maksimum adalah lima tahun penjara.
• Dengan tegas menyatakan secara hukum bahwa UU kafir anti diskriminasi sex berlaku secara langsung pada pengadilan Syariah. Keputusan² Syariah yang diskriminatif terhadap Muslimah akan dibatalkan berdasarkan UU kafir Inggris. (Mampus lo Muslim. Silakan cabut dari tanah kafir, balik ke gurun pasir gih.)
• Membentuk badan resmi yang memberitahu Muslimah bahwa dalam pernikahan di bawah hukum Syariah, mereka punya hak² lebih sedikit dibandingkan menikah di bawah hukum kafir Inggris. (Kekekek… mending murtad sekalian nih dan kawin sama cowok kafir Inggris ajah)
• Menetapkan secara tegas berdasarkan hukum sah bahwa Pengadilan Syariah tidak berhak mengurus persoalan keluarga (misalnya masalah cerai atau hak asuh anak) atau persoalan kriminal (seperti kekerasan domestik).
• Mempermudah Pengadilan kafir Inggris untuk mengambilalih perkara di mana persetujuan ditetapkan Pengadilan Syariah berdasarkan ancaman.
• Menetapkan secara tegas berdasarkan hukum sah bahwa korban pemukulan domestik (biasanya pihak istri) adalah saksi pelanggaran hukum dan karenanya pihak korban harus dilindungi dari segala ancaman.

Andrea Minichiello Williams, CEO (presiden/ketua) of Christian Concern, berkata:
“Kami mendukung RUU ini dan mengadakan kampanye untuk perwujudannya – ‘Kesamaan Hak dan Kebebasan.’ Terdapat banyak kekhawatiran akan diterapkannya Syariah di UK (United Kingdoms – Inggris) dan bagaimana hukum Syariah digunakan untuk mendiskriminasi para Muslimah. Prinsip² utama hukum Syariah sangat berbeda dengan hukum domestik kafir Inggris. Kami ingin menjamin bahwa para Muslimah di UK tidak menderita karenanya. Kami ingin menjamin bahwa hukum di tanah kafir kami berlaku secara menyeluruh dan sama rata terhadap seluruh warga Inggris.”


Di bawah Syariah Islam:

• Kesaksian wanita di pengadilan hanya bernilai separuh kesaksian pria;
• Muslim bisa menceraikan istri dengan mudah yakni mengatakan kata ‘talaq’ tiga kali. Sebaliknya, Muslimah menghadapi kondisi yang lebih sulit untuk menceraikan suami Muslimnya, termasuk ijin dari pihak suami untuk dicerai, dan juga susah sekali mendapatkan tunjangan cerai dari pihak suami, dan semuanya ini didukung Pengadilan Syariah.
• Muslim dan anak² pria Muslim mendapatkan hak waris dua kali lebih banyak daripada Muslimah atau anak² perempuan;
• Dalam kasus² perkosaan, empat saksi Muslim diperlukan Pengadilan Syariah untuk bersaksi bahwa pihak wanita memang diperkosa;
• Pihak wanita tidak boleh bersaksi bahwa dia diperkosa di Pengadilan Syariah;
• Dalam kasus perceraian, hak asuh anak otomatis jatuh ke pihak bapak pada saat anak² telah berusia 7 tahun, sedangkan pihak ibu tak punya hak asuh apapun karena telah cerai; dan
• Semua hakim, pejabat pengadilan, dan saksi haruslah Muslim semua; non-Muslim tidak boleh mengambil bagian dalam bentuk apapun, dan tiada Muslimah yang boleh jadi hakim.
lara
Posts: 46
Joined: Fri Jun 03, 2011 11:07 am

Re: UU Baru Untuk Mencegah Syariah di Inggris

Post by lara »

Semoga bisa segera disahkan, agar dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain bagaimana melindungi hak-hak perempuan.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Re: UU Baru Untuk Mencegah Syariah di Inggris

Post by ali5196 »

[quote="Adadeh'']
• Pelanggaran kriminal baru terhadap kasus² di mana keputusan harus ditetapkan oleh pengadilan kafir kriminal dan keluarga. Hukuman maksimum adalah lima tahun penjara. [/quote]

Atau dengan kata lain:
Barangsiapa dalam posisi hakim mendusta dengan mengclaim yurisdiksi atas sebuah kasus yang seharusnya diadili oleh pengadilan pidana atau keluarga, kini dianggap sebagai sebuah tindak pidana baru. Hukuman maksimal adalah penjara 5 tahun.
User avatar
akuadalahkafir
Posts: 424
Joined: Wed Jun 08, 2011 8:57 pm

Re: UU Baru Untuk Mencegah Syariah di Inggris

Post by akuadalahkafir »

Akhir-akhir ini makin banyak thread mengenai RUU untuk mencegah perkembangan ideologi syariah..
Semoga tidak hanya berhenti sampai pada RUU, tetapi lanjut sampai pada UU [-o<
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

User avatar
suseno
Posts: 675
Joined: Tue May 03, 2011 2:19 am
Location: Mossad

Re: UU Baru Untuk Mencegah Syariah di Inggris

Post by suseno »

Menyedihkan sekali negara seperti Inggris membiarkan sekelompok oknum membuat undang-undangnya sendiri dalam suatu negara, bahkan berani bikin pengadilan sendiri.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

User avatar
spaceman
Posts: 2031
Joined: Thu Sep 18, 2008 12:23 pm
Location: Green Planet

Re: UU Baru Untuk Mencegah Syariah di Inggris

Post by spaceman »

Bule2 memang kebanyakan useful idiots dan yakin dengan langkah mereka, kasian... mereka ga tau apa yg akan mereka hadapi kemudian...
Post Reply