Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran*

Forum ini mengenai (1) kehidupan dan perilaku seksual Muhammad dan (2) isi dan penerapan hukum2 seksual Islam dalam masyarakat Muslim.
User avatar
Si Amang Miyang
Posts: 533
Joined: Thu Dec 16, 2010 9:54 am
Location: sebuah toilet yg bernama ka'bah

Re: Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran*

Post by Si Amang Miyang »

kata tmn2 ku yg plng Haji...d Tanah Suci juga ada lokaisasi...k'bykn cwe2x org Indonesia... :shock: :shock: :shock: :shock:

emang bnr yaa?? :-k

ko bnr,,malu saia... ](*,)
otakcabul
Posts: 22
Joined: Sun Jun 19, 2011 9:31 am

Re: Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran*

Post by otakcabul »

kalau saweran nya besar bisa jadi HOLOL bang



:shock: :turban:

:rolling:
User avatar
ajal
Posts: 360
Joined: Thu Jul 01, 2010 11:53 pm

Re: Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran*

Post by ajal »

Adadeh wrote: Dalam agama Kristen, perkawinan dianggap sebagai penyatuan lelaki dan perempuan oleh Tuhan untuk seumur hidup.
Jika sepasang suami isteri dalam agama kristen bercerai maka sebenarnya mereka lebih kuasa dari pada Tuhan, karena ternyata Tuhan telah gagal menyatukan mereka
Adadeh wrote:Prinsip dasar telah dinyatakan dalam Alkitab di kitab Kejadian 2:24 (Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.) Setelah itu, Yesus mengajukan dasar perkawinan dengan menggabungkan dua ayat penting dari kitab Kejadian (1:27; 2:7-25). Dia menunjukkan keutuhan proses penciptaan – “lelaki dan perempuan yang diciptakanNya”. Lalu Yesus menyatakan perkawinan sebagai hubungan yang suci, persekutuan yang sangat intim dan nyata sehingga keduanya menjadi satu daging. Sebagai manusia, suami dan istri mempunyai nilai yang sama. Mereka adalah satu dalam pengertian yang sebenarnya.
menurut anda apa keduanya menjadi satu daging bukan berarti seperti ini
Adadeh wrote: ‘pencoblosan secara seksual’
apakah setiap yang keduanya menjadi satu daging adalah sebuah pernikahan?
lalu apa bedanya dengan hewan?
User avatar
dulilah
Posts: 300
Joined: Fri Nov 23, 2007 8:50 pm

Re: Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran*

Post by dulilah »

Jika sepasang suami isteri dalam agama kristen bercerai maka sebenarnya mereka lebih kuasa dari pada Tuhan, karena ternyata Tuhan telah gagal menyatukan mereka
DIA telah memberikan kebebasan berkehendak kpd manusia meskipun DIA berkuasa mengaturnya.
Apakah manusia menghendaki lepas dari DIA atau seturut dengan kehendaknyaNYA, terserah kpd si manusia.
Jika anda berbuat salah dan dosa, yang gagal adalah anda, bukan DIA! Anda gagal menuruti kehendakNYA.
Anda bisa saja berbuat jahat dan dosa tidak sesuai kehendakNYA, namun apakah itu berarti DIA tidak berkuasa atas anda?

Matius 19:4-6
Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?


Maleakhi 2:16
Sebab Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel -- juga orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, firman TUHAN semesta alam. Maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianat!


DIA menghendaki agar manusia jangan bercerai, namun kebanyakan manusia tidak mau seturut dgn kehendakNYA.
apakah setiap yang “keduanya menjadi satu daging” adalah sebuah pernikahan?
Pernyataan anda terbalik.
Setiap pernikahan hendaknya “keduanya menjadi satu daging”, karena pernikahan ditetapkan untuk menciptakan sebuah kesatuan baru dari dua pribadi, dan tidak ada peraturan yang dibuat untuk menceraikan kesatuan itu.

Inilah esensi perbedaan antara monogami dan poligami.
Quran tidak mengenal hal tsb. Mungkin lebih tepat disebut "empat daging" dalam konteks quran....

Markus 10:2-9
Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia


salam.
anne
Posts: 502
Joined: Wed Sep 21, 2011 9:52 pm

Re: Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran*

Post by anne »

Nikah, Mahr, Muta and Talaq
http://www.faithfreedom.org/articles/op ... and-talaq/

Nikah, Mahar, Mut’a dan Talaq
jonmc

Karena memiliki sejumlah teman Muslim, selama bertahun-tahun aku diundang ke sejumlah pernikahan Muslim.

Harus kuakui bagiku yang disebut ‘Nikah’ dalam agama Islam itu aneh; di satu ruangan ada mempelai pria dan di ruangan lain, mempelai wanita. Imam masuk dan bertanya pada mereka secara terpisah. Pertanyaannya seperti ini: “Apakah engkau mau menikahi pria/wanita ini?” dan kemudian mendapat penegasan dari pihak pria dan tidak ada keberatan dari pihak wanita, begitu saja. Harus kukatakan bahwa aku hanya mendengar ttg jawaban pihak wanita, tidak pernah benar-benar menyaksikannya.

Selanjutnya Imam memberi khotbah untuk pihak pria (kuasumsikan pihak wanita juga mendengarnya lewat pengeras suara di balkon atau di suatu tempat) dimana ia memuji kebaikan pernikahan Islam (apakah kehadiran kafir seperti saya punya andil dalam isi khotbah, aku tak tahu) yang dikatakannya ‘jauh lebih unggul’ atau ‘lebih baik’ daripada perkawinan Kristen atau kepercayaan lain.

Dengan mengesampingkan fakta bahwa ‘alasan’ yang dikemukaan sang Iman memperlihatkan mereka hanya memiliki sedikit pengetahuan ttg perkawinan Barat dan bahkan hampir tak ada ttg perkawinan Kristen, aku tidak meragukan ketulusan mereka – setidaknya mereka yakin yang mereka katakan itu benar, tak perduli akurat atau tidak.

Aku mengamati pernikahanan dalam Islam, dengan harapan menemukan nilai-nilai kebaikan yang melampaui semua jenis perkawinan (sebagaimana khotbah sang Imam).

Yang kutemui justru serangkaian hal yang menurutku aneh dan/atau membingungkan:

MAHAR

Keanehan pertama yang memukulku adalah konsep ‘mahar’ atau ‘harga mempelai.’ Tampaknya pria Islam harus membayar untuk (membeli?) pengantinnya.

“The mahr is an amount of money or property that is given to the wife by the husband as a non-returnable dowry in the marriage contract. She may use it as she wishes.” (Islamic dictionary.com)


“Mahar adalah sejumlah uang atau harta yang diberikan kepada si istri oleh suami sebagai mas kawin yang tidak dikembalikan dalam kontrak pernikahan. Dia boleh menggunakannya sesuai keinginannya.”

“It is a gift of money, possessions or property made by the husband to the wife, which becomes her exclusive property. It is an admission of her independence, for she becomes the owner of the money or property immediately, even though she may have owned nothing before. … It is also intended as a token of the husband’s willing acceptance of the responsibility of bearing all the necessary expenses of his wife.” (Islam for today)

“Mahar adalah pemberian uang, barang atau harta oleh suami kepada istri, yang menjadi milik eksklusifnya. Ini adalah pengakuan atas kemerdekaannya, karena ia menjadi pemilik uang atau barang seketika, walau sebelumnya ia tidak memiliki apa-apa….Juga dimaksudkan sebagai tanda kehendak suami menerima tanggung jawab menanggung segala biaya yang diperlukan istrinya.”

[Perhatikan adanya kontradiksi disini: istri merdeka, namun tergantung pada suami untuk semua biaya]

Juga:

“Men are the protectors and maintainers of women ....” (Q4: 34) ]

(Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,)

Ibn Katheer, said [of K 4:20-21] : “This means: … The mahr is given in exchange for the right to enjoy marital relations.” (“Ini berarti:……Mahar diberikan sebagai penukar untuk hak menikmati hubungan pernikahan.”)

Ini menyatakan bahwa dengan membayar seorang perempuan ‘Mahar’nya berarti memberi hak pada pria untuk menikmati hubungan seks bersama si perempuan.

“…So for those of whom [women] you have enjoyed sexual relations, give them their Mahr” (K4:24, Hilali-Khan)
(….bagi siapa [perempuan] yang engkau telah menikmati hubungan seks dengannya, berikanlah pada mereka Maharnya.”

Suatu pendapat lain seputar komentar Ibn Katheer: seks dulu, Mahar kemudian.

Biasanya, harga mempelai perempuan ini berupa satu atau beberapa barang berharga (misalnya, berkisar dari perhiasan emas hingga ke properti), namun bisa juga ‘pemberian’ tak nyata (misalnya, Mahar Muhammad pada Safiyyah berupa pembebasannya dari perbudakan seks, sewaktu Muhammad memutuskan untuk menikahi dan menidurinya—malam di hari yang sama kaum pria dan ayah Safiyyah dibunuh Muhammad dan pasukannya.)

Aku menyimpulkan bahwa ‘Mahar’ atau ‘harga mempelai’ adalah apa yang harus dibayar pria Muslim (menjadi kewajiban) untuk hal menikmati hubungan seks dengan seorang perempuan (kecuali budak seks – “yang dimiliki tangan kananmu” – yang sudah menjadi hak penuhnya, menurut Islam)

NIKAH


Ini benar-benar membingungkan: menurut sumber-sumber yang berbeda (sumber Islam) ‘Nikah’ berarti ‘pernikahan/perkawinan,’ ‘ikatan pernikahan,’ ‘kontrak,’ atau ‘hubungan sexual.’

“And if ye fear that ye will not deal fairly by the orphans, marry (fainkihoo) of the women, who seem good to you, two or three or four; and if ye fear that ye cannot do justice (to so many) then one (only) or (the captives) that your right hands possess. Thus it is more likely that ye will not do injustice. [Q4:3]

(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.)

The underlined word is fainkihoo, which is “get married to”. The root word is nikah, which means marriage as you can see.” (Muslim-responses.com)
Kata yang digarisbawahi lafal arabnya: fankihoo, yang berarti ‘kawinilah.’ Akar katanya adalah nikah, yang seperti kaulihat bermakna pernikahan

“Nikah is an Arabic term used for marriage. It means “contract”.” (Nikah.com)
“Nikah adalah istilah Arab yang dipakai untuk pernikahann. Artinya ‘kontrak’”

[Ini menimbulkan pertanyaan ‘Kontrak untuk apa?’]

The “Islamic term for marriage, “Nikah” literally means sexual intercourse.” (Online Muslim Matrimonial.)
“Istilah Islam untuk pernikahan, “Nikah” secara harfiah berarti hubungan seksual.”

Dengan ‘penjelasan’ seperti itu tentang arti kata tersebut, aku mempelajari lebih jauh, mencoba menemukan apa makna harfiah kata tersebut:

“The definition of “Nikah” is the penetration of one thing by another. … It also can mean the entwining of two objects one with the other.” (Dictionary of the Quranic phrases and its meaning; Sheik Mousa Ben Mohammed Al Kaleeby)
“Definisi “Nikah” is the penetrasi sesuatu oleh sesuatu yang lain ….Juga dapat berarti dua benda yang menjalin satu dengan yang lain

“Linguistically, “Nikah” means embracing or penetrating. When it is pronounced “Nokh” it refers to a woman’s vagina. It is mainly used in the context of “sexual intercourse.” When it was used in reference to marriage it is because sex is a necessity in marriage. “ (Kitab Al Nikah: Commentary of Imam Ahmed Ben Ali Ben Hagar Al Askalani )
“Secara linguistic, ‘Nikah’ berarti memeluk atau penetrasi. Jika dilafalkan ‘Nokh’ ini mengacu pada vagina perempuan. Terutama digunakan dalam konteks ‘hubungan seksual.’ Digunakan dalam kaitannya dengan perkawinan karena seks merupakan kebutuhan dalam perkawinan.

Ahli tata bahasa termasyhur seperti Al-Jawhari or Al-Azhari (nama terakhir dikutip di Lisan al-Arab), mengatakan bahwa “In the speech of the Arabs, the original meaning of nikah is sexual intercourse” (Islam awakened). (dalam bahasa Arab, makna asli nikah adalah hubungan seksual)

“Nikah-naama (document of marriage contract) is registered in Nikah. The … Nikah-naama specifies “Mahr,” the monetary amount the groom will give the bride. Mahr includes two amounts; one that is due before the marriage is consummated” (From Mehndi.com) “Nikah-naama (dokumen kontrak perkawinan) terdaftar dalam Nikah. Nikah-naama menetapkan ‘Mahar,’ jumlah harga yang akan diberikan mempelai pria pada mempelai wanita. MAhar mencakup dua jumlah; satu sebelum perkawinan disempurnakan [Pengantin memulai hubungan seksual]…

“Jurists are in unanimous agreement on the fact that nikah means sexual intercourse and that it is used to denote the marriage contract as a figure of speech because the marriage contract is the legal means for having intercourse. Nikah [ie sexual intercourse] is permissible only after the marriage contract [Nikah-naama] is concluded between the bridegroom and the bride ” (light-of-life.com) “Ahli fiqh (Fuqaha) sepakat mengenai fakta bahwa nikah berarti hubungan seksual dan digunakan untuk menunjukkan kontrak perkawinan sebagai suatu simbol karena kontrak perkawinan adalah cara hukum untuk berhubungan seks. Nikah [hubungan seks] hanya dibolehkan setelah kontrak perkawinan [Nihah-naama] disepakati antara mempelai pria dan mempelai perempuan.”
…………………….
Nikah bukan satu-satunya kata yang diterjemahkan sebagai ‘perkawinan.’ Orang Arab memiliki kata lain ‘Zawaj’ atau ‘zawag’.

Contoh:

Bahasa Arab: Allaahumma inni oreedo an ata’zawwaja …

Terjemahan: O Allah! I intend to marry… (Ya Allah! Aku hendak nikah/kawin)

Zawaj berarti ‘nikah/kawin’. Kata lain untuk Nikkah. (http://www.islamic-dictionary.com )
Zawaj secara harfiah berarti: pasangan, dimana tiap ‘pasang’ zawj adalah zawj bagi yang lain. Kata zawj tidak menunjukkan jender, baik laki-laki maupun perempuan adalah zawj satu sama lain. (http://www.Umma.com)


Kata zawaj digunakan dalam Qur’an untuk menandakan pasangan atau jodoh. Namun dalam bahasa sehari-hari digunakan untuk perkawinan. (world Of Islam).

Menurut http://corpus.quran.com/qurandictionary, ‘zawaj’ dalam berbagai bentuk bisa bermakna: pasangan, suami-istri, suami, istri, jodoh, jenis. Tercantum 81 kali dalam Qur’an.

(Sumber yang sama mencatat bahwa ‘nikah’ dalam berbagai bentuk maknanya tercantum 23 kali dan hanya diinterpretasikan sebagai kawin atau perkawinan.)
Dengan demikian jelas bahwa ‘zawaj’ yang dapat dipahami sebagai ‘pasangan’ atau yang mengacu pada suami-istri sebagai ‘bagian dari yang lain’ lebih dekat maknanya dengan kata Inggris ‘marriage’ atau ‘married’ daripada ‘nikah,’ yang tampaknya mengacu terutama pada hubungan seksual hanya diperhalus untuk ‘perkawinan.’

Pertimbangkan hadist ini:

Narrated ‘Aisha: that the Prophet, upon whom be peace, married her when she was six years old and he consummated his marriage when she was nine years old. (Sahih Bukhari 7:62:64)
(…menikahinya ketika ia berumur enam tahun dan ia menyempurnakan pernikahannya ketika ia berumur Sembilan tahun)

Terjemahan Arab: “An Ayeshath Radhiyallahu Anha: AnnaNnabiyya Sallallahu Alaihi Vasallama, Tha’zawwajaha vahiya binthu sitha sineen, va udkhilath alaihi vahiya binthu this’in.”

Komentar: perhatikan bahwa Muhammad zawwaj Aisha, bukan Nikah. Kata yang diterjemahkan ‘menyempurnakan/menikmati’ adalah udhilath. Udhilath adalah bentuk dari dakhala yang berarti ‘memasuki.’ Artinya hadist ini dapat diterjemahkan: “ …menikahi nya ketika ia berumur enam tahun dan ia memasuki-nya ketika ia berumur sembilan tahun.” Mengapa menggunakan “zawaj” bukan “nikah?” Karena belum melibatkan hubungan seks. Kata Arab yang sama digunakan dalam Bukhari 7:62:65, walaupun Bukhari 5:58:236 menggunakan “nikah” (nakaha, tepatnya) – namun menyatakan menikmati/menyempurnakannya di usia Sembilan tahun.

Dari sini saya simpulkan:

1. Kata “Nikah” berarti “penetrasi” dan dengan demikian bermakna hubungan seksual [penetrasi] antar orang-orang (apakah vulgar atau sopan saya tidak tahu) dan hanya diperhalus menjadi ‘pernikahan/perkawinan.’
2. ‘Upacara Nikah’ atau ‘kontrak Nikah’ adalah kontrak dimana pria memiliki hak hukum untuk melakukan penetrasi pada seorang perempuan merdeka (bukan budak) secara seksual. Bagian wajib dari kontrak ini adalah ‘Mahar’ (pembayaran atas hak ini) dan tindakan untuk membiayai perempuan sepanjang durasi pernikahan.
3. Kata ‘zawaj’ lebih dekat maknanya dengan kata Inggris ‘marriage,’ serta menjadi kata yang lebih lazim dalam Qur’an.


-------------bersambung MUT'A
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran*

Post by keeamad »

wah berati jargon slama ini salah ya,
nikah butuhnya surat,
kawin butuhnya urat ....

menjadi,
nikah butuhnya penetrasi,
kawin butuhnya ejakulasi .....
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Sex tourism in Indonesia
By France 24 TV, August 13, 2011

A growing number of Saudi Arabian men are temporarily marrying Indonesian prostitutes to have sex.
http://www.altmuslimah.com/a/b/a/sex_to ... indonesia/
wong_ageng
Posts: 23
Joined: Fri Apr 18, 2008 1:59 pm

Re: Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran*

Post by wong_ageng »

Saya sungguh takjub dengan artikel ini, luar biasa kreatifnya. Contoh kata aurat yang dibilang cuma vagina wanita, tidak lebih daripada itu. Padahal Al Qur'an mengatakan begini:

"maka syaitan membujuk keduanya dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?"(QS 7:22)

Jadi laki-laki dan perempuan memiliki aurat, kenapa cuma dibilang vagina wanita saja? Saya meragukan keJUJURan forum ini. Kalau mau menyerang itu mbok ya yang intelek sedikit, jangan hanya memperturutkan kedengkian dan hawa nafsu syaitan semata.

Nah dari artikel ini maka saya saya coba bertanya pada penulisnya:

1. Kalau memang Islam penghalal pelacuran, maka tentu saja penulis ini menghendaki Islam lenyap dari muka bumi agar pelacuran tidak meraja lela. Betul?
2. Penulis ini tidak setuju dengan pelacuran. Betul?
3. Penulis ini menganggap pelacuran itu buruk. Betul?
4. Kalau pelacuran buruk berarti penulis ini siap bertindak untuk menghilangkan pelacuran. Betul?
5. Penulis ini siap mempertaruhkan nyawa untuk membasmi pelacuran. Betul?

Kalau semua pertanyaan di atas dinyatakan "Betul", saya berdoa semoga penulis ini diberi nurani dan kemudian diberi kemudahan untuk belajar jujur. Namun kalau tidak, semoga Allah memberikan sesuatu yang pantas untuk penulis ini. Amin.
Post Reply