JIZYAH, DHIMMI dan penyebaran Islam

Informasi tentang masa pra-Islam dan perkembangan Jihad di seluruh dunia
Post Reply
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

JIZYAH, DHIMMI dan penyebaran Islam

Post by ali5196 »

http://www.sscnet.ucla.edu/southasia/Hi ... fatwa.html

Sumber:
Al-Fatawa al-Alamgiriyyah = Al-Fatawa al-Hindiyyah fi Madhhab al-Imam al-A‘zam Abi Hanifah al-Nu‘man (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1973), 2:244-245.

Bab ttg Jizyah

[Jizyah] mengacu pada apa yang diambil dari Dhimmi, sesuai dgn apa yang tertera dlm al-Nihayah. Jiziyah wajib terhdp :
[1] orang bebas (bukan budak),
[2] orang dewasa dari kaum yang dimusuhi
[3] orang2 sehat mental,
[4] memiliki pekerjaan, dan jika pekerjaan mereka tidak mulia, spt tertera dlm al-Sarajiyyah.

Ada dua tipe jizyah. Pertama, jizyah yg diwajibkan lewat perjanjian atau persetujuan, sesuai dgn perjanjian bilateral, sesuai dgn apa yang tertera dlm al-Kafi. Jumlahnya tidak akan lebih atau ataupun kurang dari yang disebutkant, spt tertera dlm al-Nahr al-Fa’iq.

Kedua adalah jizyah yg diwajibkan pemimpin kepada KAFIR, sesuai dgn jumlah kepemilikan harta, spt dlm al-Kafi. Ini adalah angka yang ditetapkan terlebih dahulu, TERLEPAS DARI MEREKA SETUJU ATAU TIDAK.

Orang kaya wajib membayar 48 dirham setiap bulan.

Golongan menengah (wast al-hal) wajib membayar 24 setiap bulan.

Mereka yang bekerja wajib membayar 12 dirham per bulan, spt disebutkan dlm Fath al-Qadir, al-Hidayah, and al-Kafi.

....

Jizyah dibayar pada permulaan tahun dan diwajibkan terhadap AHlul Kitab baik Arab maupun non-Arab, dan pemuja berhala non-Arab (‘abdat al-awthan) ... Jizyah tidak diwajibkan terhdp pemuja berhala Arab atau para murtad.

Wanita dan anak2 dianggap bagian dari kelompok masing2 diatas
(a single liability group/fi’). [Dgn kata lain], siapapun dari lelaki mereka yang tidak tunduk pada Islam AKAN DIBUNUH.

Jizyah tidak diwajibkan atas wanita2 mereka, anak2 atau orang sakit, buta, atau lumpuh, ornag tua, pengangguran, spt disebut dlm al-Hidayah.

(PS: buat apa mereka ditarik jizyah kalau nantinya mereka TOH diperbudak ???)
Last edited by ali5196 on Wed Nov 14, 2007 11:30 pm, edited 4 times in total.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Buku ttg Jizyah dan Penyebaran Islam
http://www.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=14027
http://www.voi.org/books/jtsi/index.htm

1 Qur'ân menyatakan bahwa Muslim adalah masyarakat terbaik dan ditingkatkan
2 untuk mengarahkan dan memerintah manusia sbg wakil Allah didunia, dan
3 Islam adalah agama yg dipilih
4 untuk berjaya diatas semua agama lainnya
5 Qur'ân mengatakan bahwa 'bumi milik Allâh. Ia mewariskannya kepada pengikutNya, sesuai dgn keinginanNya'.
6 atas dasar bahwa Nabi yagn berkuasa dan bahwa semua tanah dimiliki Allah atau nabi,
7 dgn kata lain, semua tanah dimiliki Muslim, lewat Allah dan nabi.

Dalam upaya menjajah Spanyol, kontingen Arab dibawah Târiq mendarat di pelabuhan dan Târiq membakar kapal yg mengangkut mereka. Atas protes para prajurit karena bingung tidak dapat kembali ke negara asal, Târiq mengatakan dgn marah:

Har mulk mulk-i mâ'st ki mulk-î Khuda-i mâ'st : 'Semua tanah dimiliki kami, karena ini milik Tuhan kami.'

Ini merupakan dasar moral Muslim utk merampas tanah dlm Jihad dari non-Muslim. Memang, spt Ibn Taymiyyah, juris-teolog abad 14 mengatakan, Jihâd semata2 mengembalikan tanah kepada Muslim, yang menikmati Hak Ilahi atas ini semua.
-----------------

WAHAI MUSLIMIN/MUSLIMAT, INILAH YANG ANDA INGIN SEMBUNYIKAN DARI DUNIA NON-MUSLIM ? ATAU ANDA PURA2 TIDAK TAHU ? :evil: :evil:
Last edited by ali5196 on Tue Mar 04, 2014 5:36 am, edited 2 times in total.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

"The honour of Islam lies in insulting kufr and kafirs. One who respects the kafirs dishonours the Muslims... The real purpose of levying jiziya on them is to humiliate them to such an extent that they may not be able to dress well and to live in grandeur. They should constantly remain terrified and trembling. It is intended to hold them under contempt and to uphold the honour and might of Islam."
-- Sufi saint Ahmad Sirhindi (1564-1624), letter #163

Terjemahan: Kehormatan dalam Islam terletak dalam PENGHINAAN KAFIR. MEREKA YANG MENGHORMATI KAFIR MENGHINA MUSLIM. Tujuan sebenarnya memberlakukan jizyah adalah utk menghina mereka sehingga mereka tidak mampu berpakaian secara layak atau hidup dalam kemewahan. Mereka harus terus berada dalam ketakutan dan gemetar. Ini dimaksudkan utk menghinda mereka yang MENINGKATKAN KEHORMATAN DAN KEJAYAAN ISLAM."

--------------------------------------------------------------------------------

http://emperors-clothes.com/archive/rights.htm

The Jizya (tribute)Jizya literally means penalty. It is a protection tax levied on non-Muslims living under Islamic regimes, confirming their legal status. Mawdudi states that "the acceptance of the Jizya establishes the sanctity of their lives and property, and thereafter neither the Islamic state, nor the Muslim public have any right to violate their property, honor or liberty." Paying the Jizya is a symbol of humiliation and submission because Zimmis are not regarded as citizens of the Islamic state although they are, in most cases, natives to the country.

Terjemahan: Jizya secara harafiah berarti HUKUMAN. Ini pajak perlindungan bagi non-Muslim yg hidup dalam rejim2 Islam, menegaskan status hukum mereka. Mawdudi mengatakan bahwa "penerimaan Jizyah menegaskan kesucian nyawa dan harta mereka dam setelah itu negara maupun orang Islam tidak berhak merebut harta, kehormatan atau kebebasan mereka." Membayar Jizya sbg LAMBANG PENGHINAAN DAN KEPATUHAN karena Dhimmi tidak dianggap warga sebuah negara Islam, WALAUPUN, DALAM SEBAGIAN BESAR KASUS, MEREKA PENDUDUK ASLI NEGARA TERSEBUT !!!
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

...
Last edited by ali5196 on Wed Nov 14, 2007 11:29 pm, edited 2 times in total.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

"Fight those ------ who do not embrace the true faith (Islam), until they pay tribute by hand, being inferior." [Q 9:29]

http://debate.org.uk/topics/history/xstnc-5.html
The Jizyah Tax: Equality And Dignity Under Islamic Law?
Pajak Jizyah : Persamaan hak dan Kehormatan dibawah Hukum Islam ?

by Walter Short

Pendahuluan

Sering Muslim berulang2i meyakinkan non-muslim bahwa mereka selalu diperlakukan dgn baik dalam sebuah negara Islam murni. Klaim ini bahkan diulang2 dalam literatur Islam. Contoh, apa yang ditulis
Suzanne Hanif :

...Islam tidak mengijinkan diskriminasi atas dasar agama atau kriteria lain... Islam menegaskan kehiupan bertetangga yang baik dan hormat bagi hubungan dgn non-Muslim ... dgn ikatan kekeluargaan ini, Yahudi dan Kristen, yang memiliki nilai yang sama dgn Muslim, adalah kaum Ahlul-Kitab, dan oleh karena itu Muslim memiliki hubungan khusus dgn mereka. [1]

Ahmed von Denffer, orang Jerman yg masuk Islam, mempelajari posisi Kristen dalam Islam, mengatakan bawha 'Jelas bahwa dari perspektif hukum, Kristen berhak atas ketentuan2 mereka sendiri.' [2]

Dari apa yang dinamakannya 'the Societal Perspective/Perspektif Sosial', ia menangani problem Surah Maidah 5:51 yagn memperingati Muslim agar jangan mengambil Yahudi dan Kristen sbg 'teman':

... Kristen sbg anggota ahl al-kitab tidak boleh diganggu, atau diperlakukan tidak baik karena mereka non-Muslim. Memang benar bahwa Qur'an memperingati Muslim agar tidak bersahabat dgn Yahudi dan Kristen, tetapi ini tidak berarti bahwa mereka boleh diperlakukan tidak baik ataupun dilukai karena mereka non-Muslim. [3]

Nah, kelihatannya semuanya positif, tetapi jangan lupa bahwa baik Hanif dan von Denffer adalah Muslim yg tinggal di Barat, jadi berinteraksi dgn Kristen dan berbicara kpd kuping Barat. Jelas, pendekatan mereka disesuaikan dgn realitas ini. Sikap rada berbeda ditunjukkan oleh penulis Muslim di Arab Saudi, negara yg diatur Sharia (HUKUM ISLAM):

Dalam sebuah negara yang dikuasai Muslim, non-Muslim dijamin kebebasan beragama.... Muslim dilarang memaksa non-Muslim utk memeluk Islam, namun ia harus selalu siap dan secara patuh (submissively) membayar sesuatu kpd Muslim dan tunduk kpd hukum Islam dan tidak boleh mempraktekkan upacara polytheistic-nya dimuka umum. [4]

Dalam tulisan ini saya akan menelaah, mana pandangan yang berlaku sehubungan dgn Jizyah ini: pandangan Hanif atau pandangan si penulis dari Saudi itu.

1. The value of human life/Nilai nyawa orang

Di barat (atau negara2 sekuler), paling tidak dalam konstitusi, walaupun dalam praktek tidak selalu dilaksanakan secara ideal, PERSAMAAN HAK MANUSIA adalah dasar segala dasar – 'semua orang sama haknya secara hukum'. Oleh karena itu, "Dewi" Keadilan selalu digambarkan sbg patung wanita yg ditutup matanya; status kelas, agama atau suku/bangsa tidak relevan – hukum harus diberlakukan sama kpd siapa saja.

Namun demikian, dalam hukum Islam, ini sama sekali berbeda.
Nyawa seorang Muslim dianggap superior dari non-Muslim. Seorang non-Muslim yang membunuh Muslim akan di-eksekusi, tetapi kalau yg terjadi sebaliknya, maka sang Muslim tidak akan di-eksekusi. [5]
Perlakuan hukum ini bisa berbeda penerapannya di negara Islam masing2 tetapi dasar hukum ini belum pernah dihapus.
Ketidakadilan ini bisa dilihat dari praktek pemberian blood rate (uang darah) yg dibayar kpd non-Muslim jika pembunuhan atau luka2 adalah hasil kejahatan Muslim. [6]

Ini berarti, Muslim tidak perlu khawatir jika ia membunuh non-Muslim. Yang perlu khawatir adalah non-muslim, kalau2 sampai membunuh Muslim. Hukumnya akan 2 kali lebih keras dari hukuman terhdp Muslim.
Hukum ini jelas secara sengaja dan secara sadar tidak memberi perlindungan sederajad kpd non-Muslim. Posisi hukum Islam bukan bahwa nyawa manusia tidak suci, tetapi bahwa nyawa Muslim-lah yang suci

2. Nilai kesaksian di Pengadilan

Nn Hanif lupa menunjuk pada fakta bahwa dalam Islam, kesaksian
non-Muslim dianggap lebih rendah daripada kesaksian Muslim, praktek yang disahkan di negara2 spt Pakistan. [7] Ini berarti bahwa jika seorang Muslim mengganggu Kristen, entah dgn mencuri, melukai atau bahkan memperkosa, sang Kristen-lah yang harus membawa saksi paling tidak Kristen lain utk memberi kesaksian melawan Muslim. Itupun tergantung apakah saksi itu dimata Islam dianggap kredibel atau tidak. Kalau korban adalah wanita Kristen, saksinya perlu lebih banyak lagi, karena status wantia dianggap lebh rendah dari pria. PEraturan ini jug amengandung asumsi menghina bahwa non-Muslim memang dasarnya tidak jujur dan tidak dapat dipercaya sbg saksi.

Ini sangat merugikan bagi non-Muslim, mengingat seringnya tuduhan palsu "blasphemy" digunakan Muslim melawan Kristen di Pakistan, yg biasanya menyangkut maksud lain (sering sengketa pribadi atau tanah).

Keadaan hukum spt ini menempatkan kaum minoritas pada posisi lemah. Peraturan sama menyangkut hak waris isteri Kristen dari suami Muslim. [8] Lagi2n, ini melemahkan posisi seorang janda non-muslim terhdp keluarga suaminya.

3. Nilai kehormatan manusia

JIka nyawa non-Muslim dianggap lebih rendah dari Muslim, maka kehormatan sang non-muslim dgn sendirinya tidak ada arti bagi Muslim.
Dalam kasus pemerkosaan misalnya, kalau korbannya Muslim, maka sang pelakua non-muslim akan di-eksekusi. Kalau korbannya non-Muslim dan pelakunya Muslim, tentu lain lagi. [9] Jadi, kehormatan wanita Kristen tidk dianggap sederajad dgn wanita Muslim. Ketentuan ini membuat bulu kuduk (non-muslim) berdiri.

Dalam perkawinan antara isteri Kristen dan suami Muslim. Dimana nantinya mereka akan dikubur ? Jika sang wanita hamil pada saat ia mati, sang foetus, yagn dianggap Muslim, TIDAK DAPAT DIKUBUR DALAM KUBURAN KRISTEN. Hasilnya, sang sang wanita harus dikubur ditempat 'netral'. [10] Bahkan dalam kematian, non-Kristen tidak dihormati.

4. Nilai harta manusia
Hak pembelaan harta pribadi adalah kebebasan fundamental, terlepas dari identitas agama pemilik. Ini tidak demikian dalam hukum Islam. Situasi sering tidak jelas, apalagi menyangkut barang haram. [11]

Contoh, jika Muslim mencuri barang dari Kristen, spt salib emas dan mengatakan ia melakukannya guna menghancurkan barang 'kafir' itu, maka ia dapat lolos hukuman. [12] jadi, tidak ada kejelasan dlam hukum Islam yg melindungi barang2 warga Kristen, spt yang ada di negara2 non-Islam.

5. Kebebasan Beragama

Menurut hukum Islam, seseorang bebas menjadi Muslim, Yahudi, Kristen atau Zoroastrian, tetapi asal tidak menyembah berhala (polytheis/Hindu). [13]

Soerang non-Muslim BEBAS ganti agama ke Islam, TETAPI MUSLIM YANG MENINGGALKAN AGAMANYA AKAN KENA HUKUMAN, BAHKAN EKSEKUSI ! [14] Oleh karena itu Kristen tidak boleh mengajarkan agamanya ke Muslim, tetapi larangan ini tidak berlaku bagi Muslim.
Ini juga menyangkut perkawinan, karena jika seraong muslim murtad,
perkawinan harus dibubarkan.

Contoh di Mesir baru2 ini, seseorang dinyatakan murtad oleh pengadilan dan perkawinannya dibubarkan. Ini mengakibatkan pasangan itu lari ke barat. Hukum ini ternyata tidak sekedar teori. [15]

Yang paling blak2an, setelah tahun 70-an terjadi pembangunan mesjid dimana2 di barat, tetapi ini tidak dibalas dgn pembangunan tempat2 ibadah non-Muslim di dunia Islam, karena syariah hanya megnijinkan perbaikan gedung2 yagn sudah ada dan melarang pembangunan gedung baru. [16] Syariah juga melarang kehadiran non-Muslim di jazirah Arab. Jadi, sambil Muslim terkagum2 melihat pembangunan mesjid megah Saudi di Roma (3 mil dari Vatikan), Vatikan (atau non-muslim manapun) sampai kapanpun tidak diijinkan membangun secuil kapel-pun di Saudi.


6. PAJAK JIZYAH

Revolusi AS didasarkan atas prinsip 'no taxation without representation', artinya bahwa persamaan derajad manusia dalam Konstitusi adalah persyaratan dalam pemungutan pajak. Satu2nya dasar bagi perlakuan pajak berbeda adalah tingkat sosio-ekonomi, namun disinipun pajak bersifat identik, dan tidak membedakan ras/suku pembayar pajak. Satu2nya prinsip perbedaan adalah tingkat kemakmuran orang. Tapi sistim pajak ini juga tidak menghukum pedagang karena sukses. Penolakan pembayaran pajak akan dikenakan hukuman, tetapi tidak hukuman mati/eksekusi.

Lebih2 lagi, pajak ini memberinya hak atas perlindugnan penuh negara dan kewarganegaraan penuh dan sederajad. Tujuan utama pajak sama bagi semua ; memberikan kemampuan bagi negara memberikan keamanan dan kemakmuran bagi SEMUA warganya, tidak terkecuali.

INI BERBEDA DENGAN JIZYAH, yaitu pajak yang hanya dibebankan pada DHIMMI. Dasar hukumnya ada di Surah Tauba 9:29, dimana secara tegas disebut bahwa pajak ini adalah tanda tunduknya non-Muslim yang dikalahkan dalam perang. [17] Oleh karena itu, Jizyah jelas2 tanda subjugasi, dan tidak sedikitypun sederajad dgn zakat.

Komentar YUSUF ALI ttg Jizyah menegaskan :

1281 Jizya: akar arti kata itu adalah KOMPENSASI. Arti teknisnya adalah, sebuah poll-tax (pajak per kepala) yang dibebankan pada MEREKA YANG TIDAK MENERIMA ISLAM, TETAPI MAU HIDUP DIBAWAH PERLINDUNGAN ISLAM DAN OLEH KARENA ITU SECRA TIDAK LANGSUNG MAU TUNDUK KEPADA PRINSIP2 ISLAM YANG DIBERLAKUKAN DALAM NEGARA ISLAM.

Jumlahnya tidak ditentukan secara permanen. Ini sebuah pengakuan bahwa mereka yang agamanya di-tolerir sbg gantinya tidak boleh mengganggu dgn penyebaran Islam.

Jumlahnya berbeda, dan mereka yang dibebaskan adalah fakir miskin, wanita dan anak2 (menurut Abu Hanifa), budak, dan monks and hermits.
Karena merupakan pajak atas lelaki yang sehat dan layak perang, ini juga berarti dibebaskannya mereka dari tugas militer.

Namun lihatlah berikut ttg surah ini.
(9.29) 1282 'An Yadin (secara literal berarti, "dari tangan") mengandung berbagai interpretasi. "Tangan" menjadi lambang kekuasaan dan kewenangan. Saya menerima interpretasi "in token of willing submission/sbg tanda kemauan utk tunduk." Jizyah oleh karena itu sebagian adalah simbolis dan sebagian lagi pembebasan tugas militer, tapi jumlahnya tidak penting dan pengecualiannya banyak. jadi sifat simbolisnya itulah yang paling penting. Lihat catatang terakhir ttg. (9.29)

Abul 'Ala Mawdudi, exegist Qur'an dan pendiri Jama'at-i-Islami Pakistan tidak tedeng aling2 ttg Jizyah:

...MUSLIMIN HARUS BANGGA DGN PAJAK MANUSIAWI MACAM JIZYA. Karena jelas bahwa kebebasan maximum yang diijinkan bagi mereka yang tidak menerima Allah tetapi memilih jalan salah harus di-tolerir, membiarkan mereka menjalankan hidup mereka sesuka mereka. [18]

Ia menginterpretasi perintah Jihad dalam Qur'an sbg bertujuan menundukkan non-Muslim, memaksa mereka membayar Jizyah sbg simbol utama kekalahan mereka:

... YAHUDI DAN KRISTEN ... HARUS DIPAKSA UTK MEMBAYAR JIZYAH GUNA MENGAKHIRI INDEPENDENSI DAN SUPREMASI MEREKA SHG MEREKA TIDAK LAGI PENGUASA DAN PEMIMPIN NEGARA ITU.
Kekuasaan ini harus dicabut dari mereka oleh para pengikut agama yang benar, yang akhirnya mengambil alih kekuasaan dan mengarahkan yang lain kepada Jalan yang Benar. [19]

Konsekwensinya adalah bahwa dalan negara Islam – khususnya negara Khilafah – non-Muslim harus dilarang memiliki jabatan pemerintahan karena negara itu eksis bagi Muslimin, satu2nya warga yang benar
(true citizens), sementara non-Muslim hanyalah warga yang dikalahkan.

Jizyah menegaskan ini :
Karena itulah negara Islam menawarkan mereka perlindungan, jika
mereka setuju hidup sbg Dhimmi dgn membayar Jizya. Tetapi ini tidak membolehkan mereka menjadi penguasa tertinggi dan membentuk jalan salah dan mengajarkannya pada orang lain. Karena negara macam ini pada akhirnya akan menimbulkan kekacauan. Adalah kewajiban Muslim2 sejati untuk melakukan segalanya utk menghentikan pemerintahan buruk non-muslim dan membawa mereka dalam satu2nya jalan yang benar : Islam. [20]

Perbedaan pemungutan pajak menunjukkan perbedaan dalam kewarganegaraan. Sbg lambang tunduk/subjugasi, ini berarti bahwa NEGARA BUKAN MILIK SEMUA WARGANYA, TETAPI HANYA MILIK MUSLIM. Non-Muslim hanyalah menumpang, hanyalah orang asing yagn dikalahkan (walaupun mereka tadinya penduduk asli). Ini menunjukkan kondisi inferior mereka. Ini juga menghukum mereka karena menolak Islam.
Hukum Islam sangat jelas mengatakan bahwa karakter Jizyah adalah hukuman (punitive in character). [21] Lebih2 lagi, pajak ini dikenakan DENGAN CARA MENGHINA (it is to be levied with humiliation). [22] Jadi, ini tidka sedikitpun dapat dibandingkan dengan sistim pajak barat. Bahkan sistim perpajakan progresif bukan 'hukuman' bagi bisnis sukses, pun bukan sebuah pajak yang sifatnya menghina.

Ini ilustrasi bahwa dalam negara Islam, nasib non-Muslim lebih parah daripada penjahat yagn dibebaskan, karena non-muslim dihukum selama2nya – mereka tidak dianggap 'good, law-abiding citizens' (warga baik yg patuh hukum) sebaik apapun kelakuan mereka, tetapi lebih sbg penjahat yang kena pembebasan sementara. Kejahatan mereka adalah AGAMA MEREKA !. [23] Kejahatan ini tidak hanya bersifat pidana tetapi pidana yang hukumannya sangat tinggi : mati. [24] Inilah sifat unik Jizyag – yg berbeda dgn pajak di negara barat/sekuler, pemenuhan pembayaran TIDAK memberikan persamaan derajad dan kebebasan kpd pembayar, tetapi SEKEDAR IJIN HIDUP SELAMA PERIODE PAJAK YANG DIBAYAR; KEGAGALAN MEMBAYAR PAJAK BISA BERAKIBAT
MATI.

INi sama seperti penjahat yg mendapat ijin kebebasan sementara dan harus melapor ke kantor polisi secara teratur. Ini amat berbeda dgn kasus kalau seseorang di negara barat/non-Islam gagal menolak membayar pajak ; kesalahannya bukan bersifat pidana, melainkan perdata. Dan yagn paling penting : hukumannya bukan mati.

Jizyah justru berarti kebalikannya – pajak itu sendiri bersfat menghukum; si pembayar hidup dalam kondisi abadi berada dibawah ancaman hukuman karena agamanya ----sampai saat ia memeluk Islam. Dgn kata lain, non-Muslim dlm ancaman-mati abadi (under a permanent death-threat).

KESIMPULAN

Hanya orang dgn imajinasi luar biasa bisa mengatakan bahwa non-Muslim sederajad dgn Muslim dlm Hukum Islam. Orang2 yang suka berfantasi menganggap bahwa semua non-Muslim disambut baik dlm negara Islam. Kenyataannya; kehormatan, persamaan hak dan bahkan nyawa non-Muslim tidak mendapat jaminan otomatis dalam Hukum Islam.

Pajak Jizyah khususnya menunjukkan inferioritas konstitusional dan penghinaan. Bagi non-Muslim, ini seperti selama2nya hidup dibawah ancaman pedang Islam, siap untuk dihempaskan setiap saat. Jika Muslim ingin agar politik ala Islam menjadi menarik dimata non-Muslim, mereka punya PR berat untuk menulis kembali/mengubah/menghapus yurisprudensi mereka, khususnya yang menghina non-Muslim.

-------------------------------------------------------------------------------------
REFERENSI

[1]Haneef, Suzanne, What everyone should know about Islam and Muslims, (Kazi Publications, Lahore, 1979), p. 173.

[2]von Denffer, Ahmed, Christians in the Qur'an and the Sunna, (Islamic Foundation, Leicester, 1979), p. 38.

[3]von Denffer, Christians in the Qur'an and the Sunna, p. 41.

[4]Al-Omar, Abdul Rahman Ben Hammad, The Religion of Truth, (Riyadh, General Presidency of Islamic Researches, 1991), p. 86.

[5]Sahih Al-Bukhari Hadith 9.50
Diriwayahkan Abu Juhaifa
Saya tanya 'Ali
"kau memiliki tulisan Ilahi selain apa yang ada dalam Qur'an?" Atau, spt yg dikatakan Uyaina, "Selain apa yang dimiliki Muslim ?" 'Ali mengatakan, "... demi Allah, kami tidak memiliki apa2 selain apa yagn ada dalam Qur'an dan kemampuan mengerti Buku Allah yang diberikanNya kepada manusia, dan apa yang ditulis dalam selembar kertas." Saya tanya, "Apa yang ada di kertas itu?" Jawabnya, "Peraturan hukum Diya (Blood-money) dan pembayaran untuk membebaskan tahanan, dan bahwa tidak ada Muslim yg harus dihukum dalam Qisas (persamaan dalam hukuman) karena membunuh Kafir."

Sunan of Abu-Dawood Hadith 2745

Narasi Abdullah ibn Amr ibn al-'As
Rasulullah (saw) mengatakan: ... Muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh kafir, .... nor a confederate within the term of confederation with him.

[6]7498
AL-RISALA (Maliki Manual)
37.04 NILAI NYAWA NON-MUSLIM
Nilai nyawa (blood-wit) bagi wanita adalah setengah dari lelaki.
Nilai nyawa lelaki Kristen atau Yahudi setengah dari lelaki Muslim, dan
nilai nyawa wanita mereka adalah setengah dari lelaki mereka.

Bagi seorang Magian (?), nilai nyawanya 800 dirham. Nilai nyawa
wanita mereka setengahnya nilai lelaki mereka.

Dalam hal luka2, kompensasi diberikan kepada non-Muslim senilai setengah dari apa yang diberikan kepada Muslim.

[7]4833
AL-HEDAYA Vol. II (Hanafi Manual)
Christians and Jews may testify concerning each other

....

[14]AL-HEDAYA Vol. II (Hanafi Manual)
CHAP. IX : Peraturan bagi Murtad;
Jika seorang Muslim murtad dari agamanya, maka ia akan diberitahu shg jika murtadnya timbul karena keraguan dalam agama, ini bisa diatasi.

Karena hanya ada DUA cara menghindari dosa murtad, yaitu PENGHANCURAN ATAU ISLAM, dan Islam lebih disukai dari pada penghancuran, dosa itu akan dihapuskan dengan cara mengexposenya pada agamanya ;

- namun 'upaya mengembalikannya kepada agama ini' tidak wajib*, karena ia sudah pernah memeluk Islam.
* Artinya, bahwa sah membunuh murtad tanpa upaya mengajaknya kembali ke Islam.

4131
AL-HEDAYA Vol. II (Hanafi Manual)
[mereka yang tidak menyatakan penyesalan dalam 3 hari, akan dihukum mati; terlepas ia orang bebas atau budak]

Seorang murtad akan dipenjara selama 3 hari, dalam mana ia harus kembali kepada Islam : jika tidak, ia akan dibunuh.]

...

Alasan menggunakan 3 hari ada dua.

- Pertama, Allah mengatakan dalam Quran, "Bunuh kafir," tanpa pemberian penundaan 3; dan Nabi juga mengatakan "Bunuhlah orang yang mengganti agamanya (Islam)," tanpa menyebut waktu luang :

- Kedua, seorang murtad adalah musuh yang sudah menerima panggilan agama, yang berarti ia bisa dibunuh segera, tanpa penundaan.
Murtad disebut musuh karena tidak diragukan, ia memang demikian; dan tidak perlu dilindungi, kaerna ia tidak meminta perlindungan; ia juga bukan Dhimmi, karena Jizyah tidak diberlakukan kpdnya; oleh karena itu ini membuktikan ia adalah seorang infidel enemy*.

Dalam hal ini tidak dibedakan antara murtad, orang bebas ataupun budak.
* Arab Harbi; sebuah kata yang tidak mudah diterjemahkan, kata yang berlaku bagi kafir yang bukan anggota sebuah pemerintahan Muslim.

7512
AL-RISALA (Maliki Manual)
37.19 KEJAHATAN TERHADAP ISLAM
Seorang pemikir bebas (zindiq) harus dihukum mati dan pernyataan penyesalannya ditolak. Seorang pemikir bebas adalah orang yang menyembunyikan kekafirannya dan berlaku seolah2 mengikuti Islam.

Seorang tukang sulap juga harus dihukum mati, dan pernyataan penyesalannya ditolak. Orang murtad juga dihukum, kecuali ia mengaku. ia diberikan waktu renggang 3 hari; jika ia masih menolak maka ia harus dieksekusi. Peraturan juga berlaku bagi murtad wanita.

Jika orang yagn tidak murtad mengaku bahwa solat adalah wajib tapi tidak mau melakukanya, maka orang itu diberkan kesempatan utk menyatakan penyesalannya (recant (???)) saat solat; jika ia tidak menggunakan kesempatan utk menyesali perbuatannya dan tidak mulai solat, ia akan di-eksekusi. Jika Muslim menolak utk mengadakan haji, ia harus dibiarkan dan ALlah sendiri yang akan menentukan hukumannya. Jika Muslim menolak solat karena merasa tidak wajib, maka orang macam itu akan diperlakukan sbg murtad - ia akan diberikan 3 hari utk menyatakan penyesalannya. Kalau ia masih menolak, ia akan di-eksekusi.

Siapapun melecehkan Rasulullah akan di-eksekusi- dan penyesalannya tidak diterima.

Jika seorang dhimmi ('dhimmi' artinya non-Muslim yagn hidup di negara Muslim) mengutuk Nabi saw - atau melecehkannya dgn mengatakan sesuatu, lain daripada apa yang membuatnya murtad, atau menghina Allah dgn mengatakan sesuatu, lain dari apa yang membuatnya murtad, ia akan di-eksekusi kecuali ia menerima Islam. Harta murtad setelah eksekusinya akan dibagi2kan pada masyarakat Muslim.

[15]7410
AL-RISALA (Maliki Manual)
32.11 AKIBAT GANTI AGAMA
Jika salah seorang atau kedua pasangan perkawinan murtad, menurut para juris, perkawinan itu batal tanpa perceraian ...

[16]
4120
AL-HEDAYA Vol. II (Hanafi Manual)
SECTION
[Pembangunan tempat2 ibadah non-muslim di wilayah Muslim dianggap tidak sah; tetapi mereka yang sudah ada boleh mengadakan perbaikan gedung.]
Pembangunan gereja atau sinagog di wilayah Muslim dilarang tradisi:
- tetapi jika tempat2 ibadah itu dihancurkan atau tidak terawat*, mereka bebas mereparasinya, - karena gedung2 itu tidak dapat tahan selama2nya dan karena Imam membiarkan orang ini mempraktekkan agama mereka, perlu bagi Imam agar tidak menghalangi mereka memperbaiki atau membangun kembali gereja atau sinagog mereka.

Namun, jika mereka mencoba menghilangkan gedung2 ini dan membangun gedung itu ditempat lain dari tempat semula, sang Imam harus menghindari mereka : dan karena tempat2 yang mereka gunakan sbg tempat meditasi dianggap sama dengan gereja, maka pembangunannya juga dianggap tidak sah.

...

[17]
Surah At-Tauba
29 Perangi mereka yang tidak percaya Allah maupun Hari Kiamat dan tidak menganggap terlarang apa yang dilarang Allah dan rasulNya atau tidak mengaku agama yang benar (bahkan kalau mereka) Ahlul Kitab kecuali mereka membayar Jizyah dengan kemauan patuh ('willing submission') dan merasa ditundukkan.


[18]
Mawdudi, The Meaning of the Qur'an, vol 2, page 183.

[19]
Mawdudi, S. Abul A'la, The Meaning of the Qur'an, (Islamic Publications Ltd., Lahore, 1993 edition), vol 2, page 183.

[20]
Mawdudi, The Meaning of the Qur'an, vol 2, page 186

[21]
AL-HEDAYA Vol. II (Hanafi Manual)
... JIzyah adalah macam hukuman bagi kafir karena bersikeras akan ketidaksetiaan mereka; tidka dapat diterima dari kafir jika ia mengirimkannya melalui tangan seotang pengutus, tetapi harus dipungut dgn cara menghina (in a mortifying and humiliating manner) oleh pihak pemungut pajak yang menerimanya dgn posisi berdiri.
Menurut salah satu tradisi, si pemungut pajak harus memegang leher Kafir dan mengocoknya (shake him!), sambil mengatakan, "BAYAR PAJAKMU DHIMMI !!

- Oleh karena itu ini bukti bahwa Jizyah adalah hukuman; dan dimana 2 hukuman menjadi satu, mereka are compounded ???, sama caranya dgn 'Hidd', atau stated punishment (?).

Kedua, Jizyah adalah ganti atas penghancuran terhadap Kafir, dan ganti bagi bantuan pribadi Muslim, - namun ganti atas penghancuran ini berlaku bagi masa depan, bukan di masa lalu, karena kafir dapat dihukum mati di masa depan, sbg akibat perang di masa depan, dan bukan di masa lalu.
(Karena kalau kafir mati, negara rugi = tidak lagi dapat memungut pajak darinya. Jadi sekarang, mumpung si Kafir masih hidup ia diperas sebanyak mungkin !)

AL-HEDAYA Vol. II (Hanafi Manual)
[Hutang Jizyah dihapus dgn matinya pembayar atau diterimanya Islam]
Jika orang menjadi Muslim, dan berhutang pajak Jizyah, hutangnya akan dihapuskan : hutang Jizyah dari Dhimmi dihapus kalau ia mati dlam status kafir ... Jizyah adalah macam hukuman terhdp kafir karena bersikeras pada agama mereka; hukuman atas ketidaksetiaan ini akan dihapus jika kafir memeluk Islam; dan setelah mati Jizyah tidak dapat dibebankan karena hukuman ini hanya diberlakukan untuk menghilangkan kejahatan terhadap Islam, yang sudah hilang akibat mati atau memeluk Islam.

Ketiga, Jizyah adalah sbg ganti bantuan bagi Muslim dan jika kafir itu memeluk Islam dan bisa membantu Muslim, Jizyah dibatalkan baginya.

[22]4118
AL-HEDAYA Vol. II (Hanafi Manual)
[Dalam kasus hutang Jizyah selama 2 tahun, hanya pajak satu tahun dibebankan]
Jika seorang Dhimmi berhutang Jizyah selama 2 tahun, maka hanya pajak satu tahun saja akan dibebabkan padanya :
- dan dicatat dalam Jama-Sagheer, bahwa jika Jizyah tidak diambil dari Dhimmi dalam batas waktu pajak dan tahun baru pajak dimulai,
pajak tahun sebelumnya tidak dapat dipungut.
Ini doktrin Hanifa. Kedua sahabat rasul mengatakan bahwa pajak tahun lalu bisa dipungut. Namun, jika si Dhimmi mati sebelum akhir tahun pajak,
pajak tahun itu tidak dapat dipungut, juga jika ia mati dalam pertengahan tahun (karena ia sudah mendapatkan pengobatan).

Ada perbedaan dalam peraturan diatas terhadap soal kepemilikan tanah :
Ada yang mengatakan peraturannya sama.
- Perselisihan pendapat para sahabat adalah bahwa Jizyah ini adalah sebuah suatu cara (a consideration), dan jikaid,) dan jika caranya/alasannya banyak, dan pemungutannya mungkin, pemungutan pajak harus dilakukan; kalau praktek memungut Jizyah utk masa 2 tahun dimungkinkan (praktis) : Bertentangan dgn dimana Dhimmi menjadi Muslim, pemungutan pajak ini menjadi tidak dimungkinkan.

Argumen Hanifa mengenai diatas ada dua.
Pertama, Jizyah adalah bentuk hukuman terhadap kafir karena bersikeras dalam agama mereka, oleh karena itu tidak dapat diterima jika ia mengirimkannya lewat tangan seorang pengutus, tetapi harus dipungut dengan cara menghina, oleh sang .. sama dgn diatas ...

by the collector sitting and receiving it from him in a standing posture : (according to one tradition, the collector is to seize him by the throat, and shake him, saying, "Pay your tax, Zimmee!)
- It is therefore evident that capitation-tax is a punishment; and where two punishments come together, they are compounded, in the same manner as in Hidd, or stated punishment.

Secondly, capitation-tax is a substitute for destruction in respect to the infidels, and a substitute for personal aid in respect to the Muslims, (as was before observed;)
- but it is a substitute for destruction with regard to the future, not with regard to the past, because infidels are liable to be put to death only in future, in consequence of future war, and not in the past. In the same manner, it is also a substitute and in the past.

...

[23]
3989
AL-HEDAYA Vol. II (Hanafi Manual)
[Kafir bisa diserang tanpa provokasi]
Penghancuran dgn pedang diakibatkan si kafir sendiri, walaupun mereka tidak menyerang terlebih dahulu, spt nampak dari tulisan suci yang i diterima secara umum dan setuju dgn pengertian ini.

[24]AL-HEDAYA Vol. II (Hanafi Manual)
... Jizyah hanya dipungut dalam hal penghancuran ... artinya, dibebankan sbg ganti pengampunan dan kesabaran yang ditunjukkan Muslim, dan sbg ganti penghancuran yang bisa dilakukan terhadap kafir.

3997
AL-HEDAYA Vol. II (Hanafi Manual)
[ttg Kafir yang menolak memeluk Islam atau membayar pajak, MEREKA DAPAT DISERANG.]
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Contoh kasus :

http://www.jihadwatch.org/dhimmiwatch/a ... 008916.php
November 09, 2005
Kristen Iraq kini korban Jizyah dan pembunuhan

Dhimmitude semakin menjalar di Iraq saat jihadi menuntut pembayaran jiyah (pajak perlindungan) dari Kristen.

Beberapa Kristen di Utara Iraq, di kota Mosul, diancam akan diculik kalau mereka tidak menyetor uang dlm jumlah besar.

Lelaki Kristen 43 thn, ayah 3 anak tewas minggu lalu karena ia tidak membayar. Ia mencoba melarikan diri, tapi naas, ia ditembak.

Lebih dari 10 atau 15 orang di Mosul juga dipaksa bayar jizyah, kalau tidak mereka atau anggota keluarga mereka akan dibunuh.

Teroris menuntut uang sejumlah $100,000 - $150,000 bagi setiap individu dan kebanyakan terpaksa menjual rumah mereka atau segala harta milik mereka.

Teroris mengatakan kpd mereka, "Kami melindungi kalian, oleh karena itu kalian harus bayar kami." :shock:
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

"Kami sarankan mereka masuk Islam atau bayar jizyah. Kalau tidak kami akan berperang melawan mereka", Ulama Mesir Mengidamkan Kejayaan Islam Dini dan Kekalahan di Andalusia.
dari MEMRI, June 11-2009:
http://www.jihadwatch.org/2010/06/we-su ... -wage.html

Kutipan dari wawancara dengan ulama Mesir, Hamdan Badr dari the International Union of Muslim Scholars, yg disiarkan Al-Shabab TV, December 8, 2009.

Image
Videonya bisa dilihat disini

Hamdan Badr: "Khaled [Ibn Al-Walid] pergi ke panglima tentara Bizantin yang mengatakan padanya: 'Khaled, saya dengar alasan mengapa kalian meninggalkan rumah2 kalian, yi kelaparan dan kehausan. Kembalilah pada komunitas Muslim kalian.' Nah, anda dan pemirsa sebaiknya mendengar ini baik2 - 'Kembalilah pada komunitasmu dan kalian akan mendapatkan cukup makan, minum dan pakaian setiap tahun.' Karena ia adalah sang panglima, Khaled mengatakan kepadanya: betul panglima!'"

Interviewer: "Wah, jujur juga dia."

Hamdan Badr: "Betul. 'Itulah yg membuat kami meninggalkan rumah2 kami. Kami dengar bahwa DARAH BIZANTIN ADALAH YANG PALING NIKMAT DAN KAMI DATANG UNTUK MEMINUMNYA.' Jangan salah ... saya tidak bermaksud bahwa kita harus meminum darah mereka. Tidak. Kami hanya menyarankan bahwa mereka (Bizantin) masuk Islam dan diselamatkan atau bayar JIZYAH atau kita akan memerangi mereka. Ini BUKAN AGRESI, karena kami membela perbatasan negara Islam. Kami diperintahkan untuk menyerukan agar setiap bangsa memuja Allah . Kami diperintahkan untuk menyerukan agar sang ciptaan memuja Pencipta mereka, untuk menyelematkan mereka yang ingin diselamatkan dari pemujaan budak shg mereka akan memuja TUHAN SEGALA BUDAK, dan membawa mereka dari kebatilan agama2 lain kpd keadilan Islam. Itulah missi setiap Muslim.

"Khaled mengatakan hal ini dan ia geram. Khaled memegang kudanya dan berkuda ke arah tentaranya, menyerukan dgn suara keras: 'HAJARRRR(lah mereka), wahai sayap surga!'"

Interviewer: "Wahhhh ... indah betul pernyataan itu. Mereka bisa belajar dari Khaled..." [...] :shock:
Last edited by ali5196 on Tue Mar 04, 2014 5:49 am, edited 3 times in total.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ti-t39232/

KEWAJIBAN ORANG KAFIR DI NEGERI ISLAM :axe:

Sebagaimana seorang muslim memiliki kewajiban untuk melaksanakan syari’at Islam ketika berada di negeri kafir, maka orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam (kafir dzimmy) juga memiliki kewajiban untuk mematuhi syari’at Islam yang berhubungan dengan mereka. Di antara kewajiban-kewajiban kafir dzimmy di negeri Islam adaIah..

l. Membayar jizyah (upeti) kepada kaum muslimin setahun sekali (Tahrirul Ahkam: 250, Al-Mughni 10/73, dan RaudhatuThalibin 10/3 I I).

2. Menghormati kaum muslimin, tidak boleh memukul seorang muslim, mencacinya, mengkhianatinya, dan mengeluarkannya dari agamanya.

3. Tidak boleh menampakkan syi’ar-syi’ar agama mereka atau pemikiran-pemikiran batil mereka, jangan sampai kaum muslimin mendengarkan kesyirikan mereka, peribadahan mereka, bacaan mereka, atau keyakinan mereka pada Al-Masih dan Uzair (Tahrirul Ahkarñ: 259).

4. Tidak boleh menjelekkan atau mencela Kitabullah, atau Rasulullah Shalallallahu alihi wa sallam , atau agama Islam (Ahkam Sulthaniyyah: 145)
sumber: Majalah Al Furqan, Gresik, Edisi 9


Salam Poligami... :turban:
Last edited by ali5196 on Tue Mar 04, 2014 5:50 am, edited 1 time in total.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Pajak Pasca-Ottoman atas non-Muslim
November 17, 2011
http://moneyjihad.wordpress.com/2011/11 ... n-muslims/

November, 1942, pemerintah Turki memberlakukan varlik vergisi, pajak paling tinggi atas kekayaan, asset dan modal kaum NON-Muslim Turki. Persentase pajak itu sering lebih tinggi dari 100% total kekayaan si pembayar pajak. Non-Muslim yang tidak bisa membayar pajak ini dikirim ke kamp2 kerja paksa.

Sebuah artikel dari majalah Zaman menulis bahwa, “Akibat pajak tinggi ini, 1.229 non-Muslim dikirim ke kamp Aşkale lewat stasiun kereta api Haydarpaşa di
İstanbul untuk memulai kerja paksa mereka.” Menurut Wikipedia, 21 non-Muslim tewas di kamp2 kerja paksa. Pemerintah Turki mengumpulkan lebih dari 320 juta lira Turki (kira2 270 juta USD saat itu) dari kaum Assyria, Chaldean, Yunani, Yahudi dan Armenia.

Pajak varlik vergisi ini menunjukkan bahwa pajak darah devshirme dan jizyah terhadap non-Muslim sejak jaman kerajaan Ottoman tidak semudah itu diberangusi oleh rejim “sekuler ala Kemal Ataturk” yg menggantikan Ottoman.

Untung Turki menghapus pajak tidak adil itu di tahun 1944. TAPIIII Turki tetap memberlakukan jizyah terhadap bangsa Cyprus Utara, wilayah yang dijajah Turki, sampai hari ini.

Pajak diskriminatoris terhdp non-Muslim dlm jaman paska-kalifat ini bukan hal yg aneh tapi sering dilewatkan dari mata jeli pengamat, entah dalam bentuk varlik vergisi-nya Turki atau sistim bumiputra-nya Malaysia atau jizyah terhdp Sikh di Pakistan, Yahudi di Yaman dan kaum Koptik di Mesir.
:supz:
Last edited by ali5196 on Fri Dec 23, 2011 2:33 am, edited 2 times in total.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ah-t47148/

"IF ANY STATE PREVENTS US FROM SPREADING ISLAM ON ITS SOIL WE WILL WAGE JIHAD ON THAT ''


Wawancara dgn Sheikh Ahmad Abu Quddum dari Partai Tahrir Yordania, Desember 8, 2011

Interviewer: Apakah Muslim harus mmerangi kaum ahlul kitab, Yahudi dan Kristen guna memaksa mereka untuk membayar pajak jizyah?Apakah Muslim harus memerangi semua orang ahlul kitab diseluruh dunia?

Syeik Ahmad: Perang ini adalah guna menghilangkan halangan2 material. Perang ini dilakukan terhadap engara2, bukan individu. Saat kita menyatakan Jihad terhadap Jerman, misalnya, perang dinyatakan terhadap negara Jerman, karena mereka tidak mengijinkan Islam disebarkan kepada rakyat Jerman.

Kami memberi mereka pilihan: MASUK ISLAM atau BAYAR JIZYAH dan TUNDUK PADA HUKUM ISLAM. Jizyah adalah satu2nya pajak yang dibayar non-Muslim. Seemntara Muslm bayar zakat, kharraj dan rikkaz dan pajak2 lain, jika tidak ada cukup dana bagi tentara ...

Interviewer: Jadi .. mengapa anda heran bahwa orang Eropa takut pada anda kalau anda megnatakan bahwa kita harus memerangi mereka semua?

Syeik: Kita memerangi negara2 bukan individu ...

Interviewer: Persis! Anda perang melulu!

Syeik: Kita tidak memerangi orang, kita tidak akan emmbunuh orang, tapi kalau ada negara tertentu yang terus menghalangi dakwah islam PADA WILAYAHNYA, kami akan memerangi negeri itu.

Interviewer: Jadi buku Samuel Huntington, Bentrokan Peradaban, dan bahkan sebelum itu, Fokoyama yang meramalkan bahwa konflik yang akan datang adalah antara Islam dan Barat .. yang anda katakan adalah bahwa mereka memang benar?

Syeik: Oh memang benar ada bengtrokan peradaban. mereka membawa kolonialisme keapda kami. KALAU BUKAN KARENA JIHAD, ISLAM TIDAK BISA MENCAPAI KAMI DAN TEMPAT2 LAIN. Dalam 1/4 abad, Islam mencapai hampir seluruh dunai kuno dgn cara jihad. Rakyat kebanyakan ingin Islam. Mereka yang tidak suka, silahkan tepat pada agamanya sendiri. Dikawasan Levant ini, kebanyakan nenek moyang kita bukan Muslim, tapi mereka masuk islam karena kebaikan dan keadilannya. Minoritas kencil dlm negara2 Muslim yg masih tetap non-Muslim ...

Interviewer: OK. Saya ingin tanya satu pertanyaan penting. jadi, kami diperintahkan untuk berperang guna menyebarkan agama Allah ..

Syeik: Ya, jihad sabilullah ini, ini memang cara Islam disebarkan ...

Interviewer: Jika anda berkuasa, anda akan membebaskan Palestina?

Syeik: Ya, ya .. Jihad harus dinyatakan untuk mengANIHILASI Israel. Israel adalah sebuah badan kebatilan yagn harus di-eradikasi.

Interviewer: Anda setuju untuk mengangkat seorang Menteri Keuangan yagn Kristen, misalnya?

Syeik: Tidak. Dalam Islam tidak ada badan2 kementerian tapi seorang pejabat yang diberikan kekuasaan (oleh imam). Itulah salah satu posisi2 kekuasaan yang EKSKLUSIF bagi Muslim. Siapapun yang merupakan bagian dari kekuasaan ini - sang kepala negara yang menjabat Kalif, pejabat eksekutif, si wali atau gubernur HARUS Muslim. Dan HARUS seorang lelaki.

... Negara2 Eropa hidup dalam waktu prasejarah dan jaman dinosarus .. perkawinan gay .. itulah sekularisme anda?

Pembicara kedua: Hanya itulah yang anda lihat di Barat? Di Barat ada pemikiran sains, kebebasan berpikir ...

Syeik: Sains apaan? Kita, Muslim yg membawanya kesana!

dsb dsb .. teriak2 antara para pembicara ... :axe: :finga:

Syeik: Masa depan adalah milik Islam. Kalifat Islam akan datang, spt yg diramalkan nabi kita Muhammad. Lalu ada kalifat yang mengikuti jalan nabi ...
Last edited by ali5196 on Tue Mar 04, 2014 5:32 am, edited 1 time in total.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Islamis di BELGIA: Kafir BELGIA hrs masuk islam atau pergi!
http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ml#p812157

Kelompok Islam di Belgia memperkuat propaganda untuk mengubah negara tersebut menjadi negara berlandaskan Islam. Selama beberapa bulan terakhir, Sharia4Belgium (sebuah organisasi yang menginginkan terwujudnya hukum Sharia Islam di seluruh Belgia) telah meningkatkan pengaruhnya terhadap penduduk muslim untuk menjatuhkan sistem demokrasi di negara tersebut.

Gambar background dari website Sharia4Belgium memiliki bendera hitam Jihad berkibar di atas parlemen Belgia. Sampai baru-baru ini, halaman Youtube Sharia4Belgium (yang sudah dimatikan) telah dipakai untuk mengajak muslim untuk berjihad (perang suci). Grup ini telah memposting video-video dengan judul-judul seperti, “Jihad adalah keharusan”, “Menganjurkan untuk Berjihad”, “Berduel dan Perang Gerilya”, dan “Kebajikan dari Mati Syahid”.

“Sharia adalah sistem yang sempurna untuk manusia… Sebagai hasilnya, kita mengundang :finga: keluarga kerajaan, parlemen, semua bangsawan dan setiap warga negara Belgia untuk tunduk dalam cahaya Islam. Selamatkan dirimu dan anak-anak mu dari hukuman yang berat dan dapatkan kehidupan abadi di surga.”
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

SYRIA: UMAT KRISTEN DI RAQQA DIPAKSA JADI DHIMMI & BAYAR JIZYAH
takut-mati-warga-kristen-suriah-tunduk- ... ah-t54330/

Pemimpin Kristen di Kota Raqqa, sebelah utara Suriah, yang dikuasai oleh sebuah organisasi sebelumnya berafiliasi dengan Al-Qaidah, telah menandatangani sebuah dokumen pada pekan ini melarang warga Nasrani melakukan kegiatan kekristenan di depan umum sebagai imbalan atas perlindungan dari pemimpin Islam.

Dokumen itu, tertanggal Ahad kemarin dan disebarkan melalui akun Twitter Islamis, menyatakan warga Kristen di Provinsi Raqqa, yang berhasil dikuasai pada Maret tahun lalu oleh Negara Islam Irak dan Mediterania (ISIL), baru-baru ini diberi tiga pilihan, yakni masuk Islam, tetap menjadi Kristen tetapi berjanji untuk tunduk kepada Islam, atau mati. Mereka memilih pilihan kedua, dikenal sebagai dhimmitude, yang mengacu pada seorang non-muslim di sebuah negara Islam, seperti dilansir situs The Times of Israel, Kamis (27/2).

Dokumen itu menyatakan warga Kristen di Raqqa memilih untuk menandatangani perjanjian dhimma daripada perang, dan menerima komitmen dari penguasa lokal Komandan ISIL Ibrahim al-Badri, juga dikenal sebagai Abu Bakar al-Baghdadi, agar tidak mengalami kerugian fisik atau menjadi target agama.

Sebagai imbalannya, warga Kristen sepakat untuk membuat daftar persayaratan, yakni menjauhkan diri dari merenovasi gereja atau biara-biara di Raqqa, tidak menampilkan salib atau simbol-simbol keagamaan di depan umum atau menggunakan pengeras suara saat kebaktian, dan tidak membaca Alkitab di dalam ruangan cukup keras sehingga dapat didengar warga muslim berdiri di luar.

Selain itu mereka juga tidak akan melakukan tindakan-tindakan subversif terhadap warga muslim, tidak melaksanakan setiap upacara keagamaan di luar gereja, tidak akan mencegah warga Kristen ingin pindah agama menjadi muslim, menghormati Islam dan muslim dan tidak akan menyebut perkataan menyinggung mereka, serta membayar pajak jizyah senilai empat dinar (13 gram) emas bagi orang kaya, dua dinar emas untuk kelas menengah, dan satu dinar emas untuk kaum miskin, sebanyak dua kali dalam setahun. Setiap warga Kristen dewasa juga harus menahan diri dari minum minuman beralkohol di depan umum dan tetap berpakaian sopan.

"Jika mereka mematuhi syarat-syarat itu, mereka akan menjadi dekat dengan Tuhan dan menerima perlindungan Nabi Muhamad, tak satu pun dari hak-hak agama mereka akan dikurangi dan tidak akan ada seorang pendeta atau biarawan akan dianiaya," tulis dokumen itu. "Tapi jika mereka melanggar salah satu syarat, mereka tidak akan lagi dilindungi dan ISIL dapat memperlakukan mereka seperti musuh dan diperangi."

SYRIA: UMAT KRISTEN DI RAQQA DIPAKSA JADI DHIMMI & BAYAR JIZYAH
Mirror 1: SYRIA: UMAT KRISTEN DI RAQQA DIPAKSA JADI DHIMMI & BAYAR JIZYAH
Faithfreedompedia static
Post Reply