botak ngeyel :
hehehe... kenapa kamu berhenti pada kalimat hamba-sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu ???
padahal kalimat selajutnya mengatakan : dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari sudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu
inti dari ayat diatas adalah : kalau Nabi mau mengawininya,
frase "
kalau Nabi mau mengawininya," hanya menerangkan kalimat
dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari sudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi .
Jadi intinya dalam islam ada beberapa wanita yang layak digauli yaitu :
a. isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya (Q 33 : 50)
b. hamba-sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan
yang dikaruniakan Allah untukmu,(Q 33 : 50)
c. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, (Q 33 : 50)
d. anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, (Q 33 : 50)
e anak-anak perempuan dari sudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu (Q 33 : 50)
f. perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya (Q 33 : 50)
point c s.d f syaratnya kalau mau dikawini...
Budak halal untuk digauli karena itu merupakan karunia allah....
tengoklah pandangan kamu muslim lain, agar kamu tidak terkesan terasing dengan ajaran agamamu sendiri.
berikut beberapa link yg bisa kamu baca bahwa halal menggauli budak :
1)
http://audityanotes.wordpress.com/2009/ ... lam-islam/.
2)
http://mediaislam.myblogrepublika.com/p ... ak-wanita/
3)
http://blog.re.or.id/pandangan-islam-te ... njawab.htm
4)
http://www.js.ugm.ac.id/index.php?optio ... &Itemid=59,
kutipan (bukan penjelasan dari aku, tetapi dari link tersebut) :
" Kembali ke bahasan awal, dalam surat Al Ma’arij ayat ke 29 Allah ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.” Pada ayat ini disebutkan mengenai orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Hal ini berlaku pada semua bentuk tentang menjaga kemaluan.
Adapun pada 2 ayat berikutnya, yakni ayat ke 30 serta ke 31 Allah ta’ala berfirman, “Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Terkait dengan ayat ke 30 pada surat di atas, dalam surat yang lain dijelaskan bahwa pengertian istri-istri di sini dibatasi empat. Sehingga jika lebih dari empat, maka hal tersebut termasuk ke dalam bentuk-bentuk melampaui batas. Pada surat An Nisa ayat ke 3 Allah ta’ala berfirman, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Sehingga barangsiapa yang menyalurkan hasrat biologisnya kepada hal-hal yang telah disebutkan dalam ayat di atas (istri-istri atau budak-budak) maka tidak ada celaan baginya. Sedangkan bagi mereka-mereka yang menyalurkan hasrat biologisnya selain kepada hal-hal yang telah disebutkan tersebut, maka dia termasuk ke dalam orang-orang yang melampaui batas.