botak85 wrote:kamu tunjukkan ayat mana dalam Al Qur'an yang membolehkan perkosaan terhadap budak.
saya akan out dari ffi ini selamanya.oglikom wrote:Kalau ada konsekwensi apa dari anda lebah?
botak85 wrote:kamu tunjukkan ayat mana dalam Al Qur'an yang membolehkan perkosaan terhadap budak.
saya akan out dari ffi ini selamanya.oglikom wrote:Kalau ada konsekwensi apa dari anda lebah?
botak85 wrote: saya akan out dari ffi ini selamanya.
tergantung dengan data kamu, kalo saya tidak dapat membantah kebenaran apa yang kamu ajukan, boleh jadi saya akan murtad dari Islam.fayhem wrote:Kurang menggigit bro konsekuensinya.
Gimaana kalo murtad dari islam ?
Kagak usah out sohib, cukup belajar percaya sama orang tanpa memandang agama OK.botak85 wrote:saya akan out dari ffi ini selamanya.
botak85 wrote:saya akan out dari ffi ini selamanya.
dari ayat yang kamu copas, saya tidak melihat adanya PEMERKOSAAN.oglikom wrote:Kagak usah out sohib, cukup belajar percaya sama orang tanpa memandang agama OK.
Qs 24:33
Dan orang2yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian(diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
Ayat diatas tidak menghukum majikan yang memperkosa hak budak perempuan yang menjaga kesucian tubuhnya.
QS 33:50.......................Kami telah menghalalkan bagimu...................................
............................dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu.............
Coba anda baca dalam ayat ini perempuan yang suami atau ayahnya terbunuh oleh orang yang ini terus halal ditiduri, apa bukan pemerkosaan.....
Jawab dengan hati sohib
Maaf kagak ada ayat yang menggigit karena kagak ada giginya. terus terang lo mau murtad atau kagak bukan urusan gw.botak85 wrote:Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisakan tentang kata PERKOSA, sbb :
per·ko·sa, me·mer·ko·sa v 1 menundukkan dng kekerasan; memaksa dng kekerasan;
dalam ayat diatas, tidak dijelaskan adanya pemaksaan dengan kekerasan.
ayo...fir, cari ayat lain lagi yang lebih menggigit, soalnya saya akan murtad, jika kamu dapat menunjukkan ayat Al Qur'an membenarkan pemerkosaan
logika dari mana lagi nih ?botak85 wrote: halal ditiduri, tidak berarti diperkosa.
kalo wanita itu setuju untuk ditiduri tanpa adanya pemaksaan, apakah termasuk pemerkosaan ?oglikom wrote:Sekarang gw tanya yang didapat dari perang terus mau ditiduri, apa menurut kamus besar bhs Indonesia kagak ada unsur pemaksaan.
janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuranDan majikan "MEMAKSA" apa menurut kamus bhs Indonesia tidka ada unsur paksaan.
Sepertinya anda seperti Muslim lainnya kagak tau bahasa ibu sendiri.
botak85 wrote:halal ditiduri, tidak berarti diperkosa.
halal ditiduri, tidak berarti meniduri, bukan ?elkie wrote:logika dari mana lagi nih ?
semoga muslim-muslim lainnya tidak menjadi malu dengan jawaban anda ini.
halal ditiduri, bukan berarti yang digauli juga rela ya kan bro ?
contohnya: (Maaf) bro botak85 mukanya seperti the beast, punya budak secantik cut tari, kira-kira jika botak85 ingin meniduri budak itu, apakah budak itu punya pilihan untuk menolak ?
kalau tidak punya apa bukan pemaksaan namanya ?
botak85 wrote:kalo wanita itu setuju untuk ditiduri tanpa adanya pemaksaan, apakah termasuk pemerkosaan ?
Ternyata memang memalukan Muslim seluruh dunia tulisan anda ini. Ingat tulisan anda ini dibaca seluruh orang.botak85 wrote:janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran
dalam ayat ini sudah sangat jelas, dilarang MEMAKSA.
ayo fir... cari ayat lainnya lagi....
IKUT NIMBRUNG AH,dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
Silahkan calon iparmuslim_netral wrote:IKUT NIMBRUNG AH,
Kayaknya penterjemah sudah berupaya menjelaskan dengan bahasa Indonesia, tapi kurang pas, maksudnya mungkin terjemahan bebasnya begini :
Terjemahan bebas anda pun terbantahkan ada kata "DIPAKSA" dan Allah swt TIDAK MENGHUKUM YANG MEMAKSA jadi Allah=Muhammad menuruti selerah para majikan termasuk dirinya sendiri.muslim_netral wrote:JANGANLAH MEMAKSA MEREKA MENJADI PELACUR UNTUK JADI MATA PENCAHARIAN BUATMU, ALLAH MENGAMPUNI BUDAK-BUDAK INI DAN TIDAK BERDOSA BUDAK-BUDAK INI MELAKUKAN PELACURAN KARENA DIPAKSA OLEHMU.
logika dari mana lagi nih ?botak85 wrote: cut tari halal kalo saya tiduri, tidak berarti saya meniduri cut tari bukan ?.
Hukum Islam melarang pelacuran, sudah jelas otomatis yang NYURUHnya terkena dosa, meskipun tidak disebut secara tertulis bukan berarti dia bebas dari dosa,Terjemahan bebas anda pun terbantahkan ada kata "DIPAKSA" dan Allah swt TIDAK MENGHUKUM YANG MEMAKSA jadi Allah=Muhammad menuruti selerah para majikan termasuk dirinya sendiri.
Itu menurut anda, coba anda baca ayat sebelumnya yang gw tulis didalam QS 33:50 jelas sekali Allah mendukung Muhammad mengumbar syawatnya pada hamba termasuk hamba yang didapat dari peperangan.muslim_netral wrote:Hukum Islam melarang pelacuran, sudah jelas otomatis yang NYURUHnya terkena dosa, meskipun tidak disebut secara tertulis bukan berarti dia bebas dari dosa,
Duladi wrote: Semakin mendalam berdebat, muslim akan semakin TELER.
Itu karena otaknya keseringan dikentutin Muhammad.
Si eslam botak tulisannye kek kumidi puter!wongjowo wrote:
Klo ngibul muslim memang rajanya...
budak wanita boleh digauli menurut hukum yang berlaku saat itu, mengacu pada hukum kebiasaan/internasional, Islam tidak mengubah kebiasaan-kebiasaan jahiliyah secara sekaligus, tetapi bertahap, contoh lain, minum arak masih boleh dilakukan, ketika turun larangan, yah jelas hukummnya jatuh jadi haram, begitu pula dengan perbudakan.Itu menurut anda, coba anda baca ayat sebelumnya yang gw tulis didalam QS 33:50 jelas sekali Allah mendukung Muhammad mengumbar syawatnya pada hamba termasuk hamba yang didapat dari peperangan.
tergantung saudara atau ayahnya gimana, kalo mereka penjahat kelas kakap, suka menyiksa ibu atau saya, memperkosa tetangga,Coba kalau anda mempunyai saudara dan ayah yang anda tau klau orang ini yang membunuh mereka.
Maukah anda ditiduri musuhmu ???Apa anda suka rela dan menikmatinya? pasti jawab anda auzhubillahi mendelik.