gila juga pendeta ex muslim ini, berani2nya di depan umum bilang Hajar asward adalah tuhannya muslim:
sumber:swaramuslim.net
Fatwa Mati : untuk Penginjil Suradi & Pendeta H.A. Poernama Winangun
EMPAT utusan Forum Ulama Umat (FUU), Bandung, Sabtu pagi pekan lalu, bertandang ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya. Utusan FUU yang dipimpin Hadi Muhammad itu berencana menemui Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mulyono Sulaiman. Tapi, si tuan rumah tak ada di tempat. Mereka hanya diterima Sekretaris Pribadi Kapolda Metro, Inspektur Satu Kristian.
Dari Mapolda, mereka meneruskan ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Maksudnya, mau menemui Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro. Ternyata, ia pun tak ada di tempat. ''Bapak sedang ke luar kota,'' kata seorang bintara. Tak puas dengan jawaban itu, utusan FUU ini menuju ke kediaman Kapolri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, tak jauh dari Mabes Polri.
Lagi-lagi, utusan FUU ini kecele. Mereka hanya ditemui seorang staf, Brigadir Tri Cahyono.
''Bapak sedang pergi ke Surabaya,'' kata Tri Cahyono. Lalu, dengan sopan Try menanyakan apakah ada sesuatu yang perlu dititipkan. ''Akan kami sampaikan,'' tuturnya. Apa boleh buat, Hadi Muhammad pun mengeluarkan satu bundel berkas, dan dua keping kaset. ''Ini bukti-bukti penghinaan yang dilakukan Pendeta Suradi dan Poernama,'' ujar Hadi. Bundel dan kaset sejenis juga diberikan kepada Mapolda.
Yang dituding Hadi sebagai penghina adalah dr. Suradi ben Abraham, seorang penginjil yang juga Ketua Yayasan Nehemia, di Jalan Proklamasi 47, Jakarta Pusat. Sedangkan Drs. H.A. Poernama Winangun, alias H. Amos, adalah seorang pendeta yang juga aktif di Yayasan Nehemia tersebut.
Pengaduan Hadi ke Jakarta itu merupakan tindak lanjut dari fatwa yang dikeluarkan FUU di Masjid Istiqomah, Bandung, Ahad 25 Februari lalu. Waktu itu, dalam acara tablig akbar yang dihadiri sekitar 1.000 jamaah, KH Athian Ali Muhammad Da'i, Ketua FUU, membacakan ''Fatwa Forum Ulama Umat Mengenai Penghinaan Terhadap Islam''.
Fatwa dalam tiga lembar kertas ukuran folio itu berisi dua butir pernyataan. Pertama, bahwa berdasarkan syariat Islam, mereka yang menghina Islam seperti Pendeta Suradi dan Pendeta Poernama Winangun wajib dihukum mati. Kedua, sebagai tindak lanjutnya, FUU meminta pemerintah melaksanakan tindakan hukum untuk menghindari umat Islam mengambil cara sendiri.
Fatwa itu kontan disambut dengan teriakan takbir sahut-menyahut. Tangan-tangan umat teracung ke atas sembari mengepal. Mata mereka menatap tajam, menyebarkan kebencian dan kemarahan.
Mengapa FUU sampai mengeluarkan fatwa mati? Dalam pandangan FUU, baik Suradi maupun Poernama telah terang-terangan menghina Nabi Muhammad dan Allah SWT. Penghinaan itu, menurut Athian, tertuang dalam buletin Gema Nehemia, buku-buku, ataupun kaset-kasetnya yang telah beredar luas, sampai ke luar Jawa.
Suradi, misalnya, mengatakan bahwa Tuhannya umat Islam adalah hajar aswad (batu hitam) yang menempel di dinding Ka'bah di Mekkah itu. Tak hanya itu. Disebutkan pula bahwa wahyu yang diterima Nabi Muhammad di Gua Hira adalah suara setan; Al-Quran itu bukanlah ayat suci, karena ayat-ayatnya bertentangan; Muhammad belum selamat, karena lima kali dalam sehari umat Islam mendoakannya, dengan membaca ''Allahumma shalli ala sayidina Muhammad, wa ala ali sayidina Muhammad (Ya Allah selamatkanlah Muhammad dan keluarganya); dan masih banyak lagi.
Adapun penghinaan Pendeta Drs. H.A. Poernama Winangun kepada umat Islam, antara lain, tulisannya di buku Upacara Ibadah Haji. Di buku yang terbit pada Desember 1997 itu, Poernama menyatakan bahwa kedudukan Nabi Isa AS sama dengan Allah SWT; Nabi Muhammad pernah memerkosa seorang gadis; Nabi Musa AS lebih memiliki pengetahuan dibandingkan dengan Allah SWT; umat Islam memberhalakan Ka'bah; dan masih banyak lagi yang tak patut ditulis.
Fatwa FUU itu kontan direspons meriah. Sepanjang pekan lalu, radio-radio swasta di Bandung membincangkannya. Khatib-khatib Jumat juga menghadirkan materi fatwa mati itu di atas mimbar. Di antaranya di Masjid Al-Manar di Jalan Putar, masjid di kompleks Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri di Jatinangor, dan masjid di lingkungan Kampus Universitas Islam Bandung.
Dukungan terhadap fatwa mati juga mengalir. Misalnya, ada 30 pernyataan sikap yang datang dari dewan keluarga masjid, dan 20 pimpinan pondok pesantren di Bandung. Partai dan ormas Islam di Jawa Barat pun menyampaikan sikap dukungannya. Antara lain, dari Partai Persatuan Pembangunan, Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Laskar Ababil Jabar, dan Ikhwanul Muslimin Jabar. ''Semuanya dinyatakan secara tertulis,'' tutur Athian. Ia juga masih menunggu dukungan resmi dari Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat, walau dukungan perorangan dari warga NU sudah disampaikan.
Tapi, sebagai warga negara yang baik, masih kata Athian, pihaknya tak mau main hakim sendiri. ''Kami mengirim utusan untuk membawa bukti-bukti itu ke Polda Metro Jaya,'' katanya. Dan, urusan itu sudah dilakukan oleh Hadi Muhammad Sabtu lalu tersebut.
Di kalangan Kristen Protestan, ''jualan'' model Suradi dan Poernama juga dianggap bermasalah. ''Kami sedang merintis untuk membuat aktivitas yang membuat antarumat beragama rukun, eh, kok malah ada masalah seperti ini,'' tutur Pendeta E.P. Sembiring. Pendeta yang aktif di Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) ini menganggap metode yang dipakai Suradi tak bakal efektif. ''Kalau antarumat beragama mau rukun, ya jangan memasuki wilayah agama orang lain,'' katanya. Sebab, cara-cara seperti itu hanya membuat masalah saja.
Dua tahun lalu, Suradi pernah membuat geger umat Kristiani. Pasalnya, dia mengusulkan pada Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) agar mengubah nama Allah menjadi Yahwe Elohim yang berasal dari bahasa Ibrani. ''Usulan itu tak ada yang menanggapinya,'' ujar Sembiring. Alkitab terbitan LAI, masih kata Sembiring, tidak hanya dipakai kalangan Protestan, melainkan juga umat Katolik.
Hal senada juga disampaikan Pendeta Dr. I.P. Lambe. Menurut Sekretaris Umum PGI ini, yang disampaikan kelompok Suradi itu merupakan pendapat mereka sendiri. ''Walau sama-sama bersumber dari Alkitab, Suradi punya pengertian sendiri,'' ia menegaskan.
Menurut Lambe, PGI akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI untuk menjelaskan duduk soalnya. ''Kami akan sampaikan bahwa itu bukan ulah gereja atau umat Kristen keseluruhan. Mudah-mudahan pemerintah dapat melokalisasi persoalan, supaya tidak menjadi persoalan yang ditimpakan kepada seluruh umat Kristen,'' katanya.
Menghadapi ancaman fatwa mati tersebut, Suradi tidak terlalu cemas. ''Saya sudah sering diancam dan diteror. Kalau memang harus mati karena pelayanan, ya apa boleh buat. Nabi-nabi juga mati dibunuh,'' kata Suradi sambil membetulkan letak kacamatanya. Bahkan, dengan nada pasrah Suradi menambahkan: ''Saya sudah diberi tambahan umur oleh Tuhan. Sekarang saya mau membalasnya dengan pelayanan.''
Pada Gatra, Suradi mengaku bahwa dirinya dibesarkan di kota Yogyakarta, di lingkungan ayah dan ibu yang muslim. Semua kewajiban agama, mulai salat hingga puasa, dijalani keluarga ini secara baik, kecuali pergi haji yang belum ditunaikan. ''Ayah saya cuma pegawai negeri, tidak mampu,'' ujar anak kelima dari tujuh bersaudara ini.
Semula, Suradi seorang muslim. Pada usia 21 tahun, ia beralih menjadi Kristen. Ia lalu diajak Hamran Amrie (meninggal pada 1987) yang perjalanan keagamaannya juga mirip dengan Suradi --dari Islam menjadi Kristen-- untuk menjadi penginjil, pada 1982. Karena meyakini setiap pengikut Kristus keturunan Nabi Abraham, Suradi menambahkan di belakang namanya ''ben Abraham''.
Pada 1982 itu, Suradi mulai mengajarkan Injil. Ia berkhotbah dari satu gereja ke gereja lain. Ia menyebarluaskan keyakinannya yang baru tersebut. Rumah yang ditempati sejak 1965, di Jalan Proklamasi 47, Jakarta Pusat, selain menjadi tempat praktek dokter (praktek umum dan gigi), juga dipakai sebagai lokasi kursus penginjilan dengan nama Yayasan Christian Centre Nehemia.
Kursus penginjilan itu rutin, tiga kali sepekan selama enam bulan. Dalam setahun, kursus diadakan sampai dua kali. ''Tahun ini sudah 16 angkatan. Tiap angkatan 30 orang lulus,'' ujar ayah tujuh anak itu. Berhubung biaya kursus gratis, Suradi melakukan seleksi ketat terhadap siapa pun yang ingin mengikuti kursusnya. Ia tak mau terbuka menyebutkan dari mana dana untuk kursus dan penyebaran buletin Gema Nehemia diperolehnya.
Yang pasti, Suradi bersikeras bahwa apa yang dilakukannya selama ini tidak bermaksud menyinggung Islam. ''Saya membandingkan ajaran Islam dengan Kristen, supaya orang Kristen tidak pindah agama menjadi Islam,'' katanya. Selain itu, ''Kalau orang Islam imannya kuat, tentu tidak perlu terpengaruh dengan ucapan saya,'' kata kakek tujuh cucu ini.
Kini, Suradi dan Poernama memang sudah dituduh melakukan penghinaan terhadap agama Islam. Hukum positif bakal menjeratnya. ''Tentang penghinaan terhadap agama, hukum positif kita telah memberi ruang,'' tutur Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, guru besar hukum tata negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kepada Hendri Firzani dari Gatra. Masih menurut Jimly, ''Dalam KUHP, itu diatur dalam Pasal 156 sampai 157.''
Oleh sebab itu, Jimly menganjurkan agar persoalan ini diserahkan kepada pengadilan. ''Biarlah pengadilan yang memutuskan, walaupun tidak sampai hukuman mati,'' ia menambahkan. Jimly benar. Untuk urusan penghinaan terhadap agama, menurut KUHP Pasal 156a, hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
Dalam kancah kerukunan umat beragama Indonesia, Suradi seakan memecahkan rekor untuk diburu. Pasalnya, ketika para pemuka agama mencoba mencari titik-titik temu dan menjauhkan perbedaan, Suradi malah tampil untuk mengoyak-ngoyaknya.
Itu sebabnya, baru pertama kali ini ada fatwa mati untuk seorang penginjil dan seorang pendeta. Di tingkat dunia, pada 1989, Salman Rushdie, penulis novel Ayat-ayat Setan, juga divonis mati oleh Imam Khomeini dari Iran. Fatwa itu dikeluarkan Khomeini karena, dalam novelnya, Salman dituduh telah menghina ajaran Islam.
Herry Mohammad, Asrori S. Karni, Sulhan Syafi'i, dan Ronald Panggabean
[Laporan Utama Gatra Nomor 16, Beredar Senin, 5 Maret 2001]