Ini dari detik.com, http://www.detiknews.com/read/2008/10/2 ... edok-agama
Jika Syekh Puji disebut pedophil, maka Muhammad juga harus dapet gelar sebagai pedophil, tidak bisa tidak.
Syekh Nikahi Bocah
Peadophilia Berkedok Agama
Deden Gunawan - detikNews
Foto: Triono/detikcom Foto Terkait
Syech Puji Bagi Zakat Jakarta - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menikahi bocah-bocah di bawah umur.
Menurut keterangan warga dan kalangan dekat Syekh Puji, saat ini baru Lutfiana Ulfa yang sudah dinikahi. Gadis berusia 12 tahun tersebut telah dinikah siri pada 8 Agustus 2008. Sementara dua bocah lainnya, akan dinikahi dalam minggu-minggu ini.
Nantinya, istri-istrinya tersebut akan dikumpulkan Syekh Puji di lingkungan ponpes Miftahul Jannah, miliknya. Di lingkungan ponpes setiap istri akan punya tugas masing-masing. Misalnya istri pertamanya, Ummi Hani (26), yang ditugasi mengurus ponpes. Sedangkan Ulfa, sejak 19 Oktober 2008 diserahi tugas mengelola PT Silenter, yang bergerak dalam bidang pembuatan kaligrafi dari kuningan. Di perusahaan tersebut Ulfa duduk sebagai general manager.
Begitu juga dua cilik yang pekan ini akan dinikahinya. Keduanya, kata Syekh
Puji, bakal menangani usaha-usaha yang ia miliki.
"Mereka bakal mengurusi usaha yang saya miliki. Makanya akan saya didik," jelas Puji.
'Kumpul-kumpul bocah' ala Syekh Puji sekalipun mendapat kecaman LSM perlindungan anak dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak membuat Syekh Puji bergeming. Pria brewokan ini mengaku kalau langkahnya sesuai dengan ajaran agama.
Tapi menurut pandangan Dosen Psikologi Politik Pasca Sarjana Universitas
Indonesia (UI) Hamdi Muluk alasan itu hanya sebagai tameng belaka. Sebab secara psikologi, prilaku Syekh Puji bisa dikatakan pengidap peadophilia.
"Paedophilia adalah sifat kejiwaan manusia yang mempunyai ketertarikan kepada anak di bawah umur," jelasnya kepada detikcom.
Pengidap penyakit ini, kata Hamdi, punya ciri-ciri antara lain, ia punya ketertarikan seksual terhadap anak-anak, baik itu balita atau anak belum akal baligh. Dan ia menyukai seks yang jarak umurnya jauh berbeda.
Dari ciri-ciri tersebut Syekh Puji bisa dibilang masuk dalam kriteria paedophilia. Sebut saja selisih usianya dengan Ummu Hani, istri pertamanya. Usia Syekh Puji saat ini menginjak 43 tahun. Sedangkan Ummu Hani baru berusia 26 tahun. Jadi usia Syekh Puji dan Ummu Hani berjarak 17 tahun. Dan sekarang ia ingin menikahi gadis berusia 12, 9, dan 7 tahun.
Rektor UIN Jakarta, Prof. Azumardi Azra juga sependapat dengan Hamdi Muluk.
Menurutnya, agama seharusnya tidak dijadikan alasan pembenaran oleh Syekh Puji. Secara fiqih memang wanita bisa dinikahi setelah dewasa, tandanya ya menstruasi. Tapi kan ada UU Perkawinan yang mengatur batas umur minimal 17 tahun, kalau di bawah itu ya artinya menikahi anak-anak," jawab dia usai jadi pembicara dalam diskusi yang digelar Yapto Centre di Jakarta, Kamis (23/10/2008).
Dengan demikian prilaku sang syekh ini sebenarnya bisa dikenai sanksi hukum.
Sebab selain telah melanggar UU Perlindungan Anak, ia juga bisa dijerat Pasal 288 KUHP. Namun bisakah syekh dipidanakan?
"Seharusnya bisa. Polisi harusnya melakukan penyidikan terhadap kasus ini," jelas pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi detikcom.
Kendala polisi, imbuh Bambang, hanya di pihak keluarga anak-anak tersebut. Untuk itu, polisi harus melibatkan LSM, seperti Komnas Perlindungan Anak untuk menjadi jembatan. Yang terpenting anak-anak tersebut bisa diselamatkan. Sebab bila hal pernikahan anak-anak di bawah umur dibiarkan, UU Perlindungan Anak jadi tidak berarti.
Padahal di negara liberal seperti Amerika perlindungan terhadap anak mendapat perhatian sangat serius. Misalnya kasus sekte poligami di Texas, Amerika. Sekte yang dipimpin Warren Jeffs merupakan pecahan gereja Mormon yang penganut poligami.
Meski Warren dan pengikutnya selalu memakai dalil agama terkait aktivitasnya, namun April 2008 lalu, Warren dan pengikutnya ditangkap karena dianggap telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aparat Departemen Keselamatan Publik Texas dalam pengeledahan di area ranch
(peternakan) milik sekte poligami menemukan 400 anak-anak di lokasi tersebut. Mereka sengaja dipelihara di ranch tersebut untuk mau melakukan hubungan seks saat memasuki masa pubertas.
Otoritas setempat juga mendapati bukti, kalau anak gadis berusia 13 tahun
dinikahkan secara spiritual kepada pria yang sudah mempunyai beberapa istri.
Selain itu sejumlah gadis muda yang hamil dan baru melahirkan juga ditemukan di kompleks tersebut.
Apakah prilaku Syekh Puji bisa dikategorikan seperti sekte poligami di Texas? Mungkin jauh berbeda. Tapi yang jelas, Syekh Puji telah melanggar UU Pernikahan, KUHP serta UU Perlindungan Anak.Krimonolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, polisi kalau sudah mengetahui pernikahan Syekh Puji dengan gadis di bawah umur harus segera beraksi. "Polisi harus segera bertindak. Tidak perlu menunggu laporan lagi," tegasnya. (ddg/mok)
Konsekuensi logis perkawinan Syech Puji terhadap Muhammad
Konsekuensi logis perkawinan Syech Puji terhadap Muhammad
Last edited by fenomena on Tue Nov 04, 2008 4:09 pm, edited 1 time in total.
Ngalah2in Michael Jackson!!
Si Michael aja ditindak ama pemerintah Amrik gara2 dituduh mengumpulkan anak2 dalam "Wonderland"nya.
Jadi pengen tau nih KEKUASAAN PUJI sebesar apa, karena bagaimanapun korupnya, negara kita masih mempunyai UU dan Hukum Perkawinan yang menetapkan batas usia 17 tahun!
Laga2nya dia ingin menyamai Muhammad.
Kita jadi penonton yang baik aja deh....
Si Michael aja ditindak ama pemerintah Amrik gara2 dituduh mengumpulkan anak2 dalam "Wonderland"nya.
Jadi pengen tau nih KEKUASAAN PUJI sebesar apa, karena bagaimanapun korupnya, negara kita masih mempunyai UU dan Hukum Perkawinan yang menetapkan batas usia 17 tahun!
Laga2nya dia ingin menyamai Muhammad.
Kita jadi penonton yang baik aja deh....
- MometGarong
- Posts: 821
- Joined: Wed Mar 05, 2008 2:26 pm
- Location: PANTAI GADING
Semua orang menghujat Syech Puji, termasuk juga menteri negara PP Meuthia Hatta.
http://www.detiknews.com/read/2008/10/2 ... -perempuan
Meneg PP: Syekh Puji Merendahkan Perempuan
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) Meutia Hatta terkejut mendengar rencana pernikahan Syekh Puji dengan anak di bawah umur. Tindakan Syekh dianggapnya merendahkan martabat kaum perempuan.
"Secara moral, ini merendahkan status kaum perempuan dan anak perempuan," tegas Meutia Hatta kepada detikcom, Jumat (24/10/2008) malam.
Menurut Meutia, tindakan Syekh sendiri sudah melanggar akta Girl Child dalam kesepakatan Beijing Platform for Action 1995 yang menjadi landasan dunia internasional dalam pemberdayaan kaum perempuan. Dan jika Syekh tetap ngotot melaksanakan pernikahan 'kontroversial' itu, Meutia meminta agar segera mempidanakan kiai asal Semarang, Jawa Tengah, itu.
"Dari segi kesehatan reproduksi, anak usia 7 dan 9 tahun belum siap secara fisik rahimnya untuk menjadi seorang istri, sehingga ini merupakan kejahatan seksual terhadap anak," tambah Dosen UI ini.
Meutia yang juga anak dari proklamator Muhammad Hatta meminta agar pihaknya dan instansi-instansi terkait diikutsertakan dalam penanganan kasus ini.
"Meneg PP dan ASA Indonesia serta KPAI harus dilapori juga agar kami bisa ikut merespons," ujar Meutia menutup pembicaraan.(mok/irw)
Yang saya heran, bahkan Muhammad menikahi anak umur 6 tahun, kok nggak ada muslim yang berani menghujat si Muhammad itu?
http://www.detiknews.com/read/2008/10/2 ... -perempuan
Meneg PP: Syekh Puji Merendahkan Perempuan
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) Meutia Hatta terkejut mendengar rencana pernikahan Syekh Puji dengan anak di bawah umur. Tindakan Syekh dianggapnya merendahkan martabat kaum perempuan.
"Secara moral, ini merendahkan status kaum perempuan dan anak perempuan," tegas Meutia Hatta kepada detikcom, Jumat (24/10/2008) malam.
Menurut Meutia, tindakan Syekh sendiri sudah melanggar akta Girl Child dalam kesepakatan Beijing Platform for Action 1995 yang menjadi landasan dunia internasional dalam pemberdayaan kaum perempuan. Dan jika Syekh tetap ngotot melaksanakan pernikahan 'kontroversial' itu, Meutia meminta agar segera mempidanakan kiai asal Semarang, Jawa Tengah, itu.
"Dari segi kesehatan reproduksi, anak usia 7 dan 9 tahun belum siap secara fisik rahimnya untuk menjadi seorang istri, sehingga ini merupakan kejahatan seksual terhadap anak," tambah Dosen UI ini.
Meutia yang juga anak dari proklamator Muhammad Hatta meminta agar pihaknya dan instansi-instansi terkait diikutsertakan dalam penanganan kasus ini.
"Meneg PP dan ASA Indonesia serta KPAI harus dilapori juga agar kami bisa ikut merespons," ujar Meutia menutup pembicaraan.(mok/irw)
Yang saya heran, bahkan Muhammad menikahi anak umur 6 tahun, kok nggak ada muslim yang berani menghujat si Muhammad itu?
Wahhhh, gilaa bener, orang2 yang selamaaaa ini saya tunggu nongol juga, salah satu penulis paling top di FFI. Tulisannya menggemparkan dunia persilatan sejagad raya. Saya tunggu postingannya.Rebecca wrote:syekh puji pedofil nongol di tv sambil bawa2 buku referensi tentang aisyah....hihihi...kelihatan banget dia belajar kebejatan sex dari eyang guru pedofil muhammad si raja kelamin!hihihi...
-
- Posts: 55
- Joined: Sun Oct 05, 2008 1:03 pm
gini bro....
gua pernah ngajukin pertanyaan ini ke temen gua muslim dan dia sebenarnya gak bisa mengelak bahwa memang ini memalukan tapi mereka mengatakan bhw perkawinan ini masih legal menurut UU perkawinan di negara ini jadi mereka gak merasa ada pelanggaran di sini.
coba deh cek disini:
http://www.theceli.com/dokumen/produk/1974/UU1-1974.htm
di pasal berikut:
Pasal 7
(1). Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
(3). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
jadi pejelasan dari mereka begini:
Usia minimal pasangan calon mempelai memang ada di ayat 1=jelas
Ayat (2) bisa di artikan bhwa bila terjadi penyimpangan = usia kurang dari yang ditetapkan di ayat 1 (dalam kasus ini si cewek berusia dibawah 16tahun) maka diberikan dispensasi atau bisa dinikahkan jikalau disetujui oleh pejabat yg berwenang, tapi pada prakteknya di lapangan cukup disetujui oleh orangtua dari kedua belah pihak maka pernikahan ini sah menurut negara.
Jadi dengan adanya ayat (2) dari pasal tersebut, menurut mereka dan syekh gemblung tsb, maka pernikahan ini tidak melanggar hukum pernikahan di negara ini, apalagi hukum agama islam.
Emang gitu ya bro? Ada yg bisa kasih masukan?
please advise.
gua pernah ngajukin pertanyaan ini ke temen gua muslim dan dia sebenarnya gak bisa mengelak bahwa memang ini memalukan tapi mereka mengatakan bhw perkawinan ini masih legal menurut UU perkawinan di negara ini jadi mereka gak merasa ada pelanggaran di sini.
coba deh cek disini:
http://www.theceli.com/dokumen/produk/1974/UU1-1974.htm
di pasal berikut:
Pasal 7
(1). Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
(3). Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
jadi pejelasan dari mereka begini:
Usia minimal pasangan calon mempelai memang ada di ayat 1=jelas
Ayat (2) bisa di artikan bhwa bila terjadi penyimpangan = usia kurang dari yang ditetapkan di ayat 1 (dalam kasus ini si cewek berusia dibawah 16tahun) maka diberikan dispensasi atau bisa dinikahkan jikalau disetujui oleh pejabat yg berwenang, tapi pada prakteknya di lapangan cukup disetujui oleh orangtua dari kedua belah pihak maka pernikahan ini sah menurut negara.
Jadi dengan adanya ayat (2) dari pasal tersebut, menurut mereka dan syekh gemblung tsb, maka pernikahan ini tidak melanggar hukum pernikahan di negara ini, apalagi hukum agama islam.
Emang gitu ya bro? Ada yg bisa kasih masukan?
please advise.
- babenya muhammad
- Posts: 1788
- Joined: Sun Jan 21, 2007 11:08 am
waduh, nabi FFI kok lama gak nongol.... maklum lah mbak rebec, si syeich cuma mengikuti sunnah rasul.... bener2 islamiRebecca wrote:syekh puji pedofil nongol di tv sambil bawa2 buku referensi tentang aisyah....hihihi...kelihatan banget dia belajar kebejatan sex dari eyang guru pedofil muhammad si raja kelamin!hihihi...
-
- Posts: 152
- Joined: Thu Nov 23, 2006 11:59 am
- Location: Asia
Masalahnya, fenomena, orang muslim gak pake logika. Logikanya di bokonk.fenomena wrote:Kalau Muhammad yang kawin dengan anak umur 6 tahun dibelain mati-matian oleh muslim, maka syech puji juga logikanya harus dibelain mati-matian.
Kalau syech puji dihujat mati-matian oleh para muslim, maka logikanya Muhammad juga harus dihujat mati-matian.
Logika muslim:
1. Jika suatu perbuatan dilakukan oleh mukamat artinya perbuatan yang mulia.
2. Jika perbuatan yang sama dilakukan oleh yang bukan mukamat bisa jadi perbuatan tersebut adalah perbuatan keji.
3. Perbuatan disebut keji kalo tidak dilakukan oleh mukamat, kalo mukamat yang melakukan artinya perbuatan yang sama tersebut menjadi mulia karena yang melakukan adalah orang mulia.
Apa kurang bokonk tuh logika?
Kalau Muhammad sebagai warga negara Indonesia dan Syech Puji juga sebagai warga negara Indnesia, tentu keduanya terikat pada kehidupan masyarakat dan hukum Indonesia.baba wrote:Muslim mode on:
UU 1 Tahun 1974 itukan buatan MPR/DPR & Presiden.
Beda dong UU yang berasal dari awloh dan sunah nabi!
Jadi sebagai umat harus lebih menjunjung sariah dan sunah nabi lebih tinggi daripada hukum negara.
Perlakuan kepada mereka juga harus sama.
-
- Posts: 99
- Joined: Thu Jan 17, 2008 7:35 am
- moh_mad007
- Posts: 2164
- Joined: Tue Jan 15, 2008 12:18 am
- Contact: