Muslimimin dan muslimah ada yang bisa menerangkan pada saya tentang hadist dibawah ini?
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa beberapa orang di antara sahabat Rasulullah saw. sedang berada dalam perjalanan melewati salah satu dari perkampungan Arab. Mereka berharap dapat menjadi tamu penduduk kampung tersebut. Namun ternyata penduduk kampung itu tidak mau menerima mereka. Tetapi ada yang menanyakan: Apakah di antara kalian ada yang dapat menjampi? Karena kepala kampung terkena sengatan atau terluka. Seorang dari para sahabat itu menjawab: Ya, ada. Orang itu lalu mendatangi kepala kampung dan menjampinya dengan surat Al-Fatihah. Ternyata kepala kampung itu sembuh dan diberikanlah kepadanya beberapa ekor kambing. Sahabat itu menolak untuk menerimanya dan berkata: Aku akan menanyakannya dahulu kepada kepada Nabi saw. Dia pun pulang menemui Nabi saw. dan menuturkan peristiwa tersebut. Dia berkata: Ya Rasulullah! Demi Allah, aku hanya menjampi dengan surat Al-Fatihah. Mendengar penuturan itu: Rasulullah saw. tersenyum dan bersabda: Tahukah engkau bahwa Al-Fatihah itu merupakan jampi? Kemudian beliau melanjutkan: Ambillah imbalan dari mereka dan sisihkan bagianku bersama kalian.(Shahih Muslim No.4080)
"...dan sisihkan bagianku bersama kalian". Kalimat ini yang saya dipertanyakan dari awal.
- Apakah ini semacam pungli (pungutan liar) atau jatprem (jatah preman) ala muhammad?
- Apakah ini semacam membayar royalti pada muhammad karena menjampi menggunakan ayat quran?
Perlu diketahui juga bahwa imbalannya berupa beberapa ekor kambing.
Muhammad Pagi wrote:Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa beberapa orang di antara sahabat Rasulullah saw. sedang berada dalam perjalanan melewati salah satu dari perkampungan Arab. Mereka berharap dapat menjadi tamu penduduk kampung tersebut. Namun ternyata penduduk kampung itu tidak mau menerima mereka. Tetapi ada yang menanyakan: Apakah di antara kalian ada yang dapat menjampi? Karena kepala kampung terkena sengatan atau terluka. Seorang dari para sahabat itu menjawab: Ya, ada. Orang itu lalu mendatangi kepala kampung dan menjampinya dengan surat Al-Fatihah. Ternyata kepala kampung itu sembuh dan diberikanlah kepadanya beberapa ekor kambing. Sahabat itu menolak untuk menerimanya dan berkata: Aku akan menanyakannya dahulu kepada kepada Nabi saw. Dia pun pulang menemui Nabi saw. dan menuturkan peristiwa tersebut. Dia berkata: Ya Rasulullah! Demi Allah, aku hanya menjampi dengan surat Al-Fatihah. Mendengar penuturan itu: Rasulullah saw. tersenyum dan bersabda: Tahukah engkau bahwa Al-Fatihah itu merupakan jampi? Kemudian beliau melanjutkan: Ambillah imbalan dari mereka dan sisihkan bagianku bersama kalian.(Shahih Muslim No.4080)
Apakah setiap penggunaan al-fatihah dan/atau surat-surat lainnya diharuskan memberikan imbalan kepada muhammad? Jika benar berapa imbalan bagi muhammad dalam kasus di atas?
kenapa Muhammad merasa punya hak atas surah Al fatiha ?
Lalu apa sih bedanya doa dengan mantra dan jampi2x ... ???
Kalo Doa - menurut gw,
PERMOHONAN dari Mahluk kepada SANG PENCIPTA (Tuhan ... )
Kalo jampi dan mantra :
Permohonan dari Mahluk kepada Mahluk Lainnya .... (bisa Jin, Iblis, Prewangan, Jenglot, Genderuwo dll .... )
Maka jika al fatihah dikatakan jampi atau mantra,
Bisa Disimpulkan :
AYAT DOA DARI MANUSIA ITU - yg diklaim firman alloh swt,
DITUJUKAN KEPADA .... (isi sendiri ) ....