Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Kehidupan, pengikut, kepercayaan, pikiran dan ucapan Muhammad.
Post Reply

Bolehkah mencuri?

A. Tidak boleh
40
85%
B. Boleh, apabila...(jelaskan jawaban anda)
7
15%
 
Total votes: 47

User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

keymon: Suami MEMBERI nafkah, apa yang diberikan itu lah yang menjadi HAK istri, dan apa yang tidak diberi tidak menjadi hak.

Makanya bila yang diberi tidak mencukupi, isteri BERHAK MEMINTA bukan BERHAK MENGAMBIL SECARA DIAM-DIAM.
=============
itulah bedanya didalam Islam. jika sudah menikah, maka sebagian harta suami (dlm hal nafkah) WAJIB di berikan utk Istri dan Anak. Dan hal ini udh otomatis menjadi HAK si Istri dan Anak. Makanya Nabi tdk melihat hal tsb sbg pencurian. Lain halnya jika, nafkah udh diberikan, tp si Istri mengambil diam2. Ini yg disebut MENCURI!


keymon: Malah lebih parah lagi, menerima saja tidak cukup, malah harus BERSAKSI bahwa Muhammad SAW adalah rasul, kalau tidak berarti neraka. Tanya kenapa?
==========
hehe... emng umat MUsa, Ibrahim dan nabi2 pendahulu, pake bersaksi Muhammad adalah Rasulullah?
Bedanya tuh, Muslim yg berDOSA pasti di hukum ke NERAKA. diajaran sebelah, masio berDOSA asal mau terima DOSA telah diTEBUS, ga bakal ke NERAKA. Beda kan?
mey
Posts: 409
Joined: Mon Sep 01, 2008 3:54 pm

Post by mey »

gaston31 wrote: hehe... emng umat MUsa, Ibrahim dan nabi2 pendahulu, pake bersaksi Muhammad adalah Rasulullah?
Bedanya tuh, Muslim yg berDOSA pasti di hukum ke NERAKA. diajaran sebelah, masio berDOSA asal mau terima DOSA telah diTEBUS, ga bakal ke NERAKA. Beda kan?
itulah bedanya coy... trus napa lo masih ttp diam dalam suatu ajaran yang ga pasti2 lo bs masuk surga ato ga..??
Onami_Octara
Posts: 191
Joined: Mon Oct 06, 2008 6:47 pm
Contact:

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by Onami_Octara »

Muhammad Pagi wrote:
Pertanyaan saya:
1. Apakah kehormatan atau nilai moral dari MENCURI dalam keadaan terpaksa?
2. Bagaimana batasan dari mencuri secara "TERPAKSA" dan/atau mencuri sesuai kebutuhan "ma'ruf"?

1. ya nggaklah........ lagian mencuri dalam tulisan bang Muhammad Pagi kan punya suaminya untuk anak-anak dia sendiri......

: saya lihat dari hadist itu, bukan untuk mencuri yang lain apalagi barang orang lain :




2. batasannya seprti jawaban saya nomor satu, mencuri karena untuk anak-anak Abu Sofyan sendiri....

Malah tulisan bang Muhammad Pagi jelas : Nabi Muhammad ga nyuruh nyuri barang orang lain....
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

gaston31 wrote:Lain halnya jika, nafkah udh diberikan, tp si Istri mengambil diam2. Ini yg disebut MENCURI!
Mumpung keymon belum jawab ane jawab dulu ah....

Logika anda APABILA nafkah sudah diberikan tapi si Istri masih mengambil diam-diam
M
A
K
A
Disebut MERCURI. :wink:

Sekarang kita lihat kembali hadist tersebut:

Berkata istri abu Sufyan pada nabi SAW:

Wahai rasuluLLAH, sesungguhnya abu Sufyan itu lelaki yang pelit, sehingga ia tidak pernah memberiku sesuai kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil darinya tanpa sepengetahuannya, apakah dibolehkan yang demikian?
Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714)

Lihat lagi bang gaston31 tidak ada kalimat yang menyatakan si Suami tidak memberikan nafkah. Tertulis hanya PELIT dan si Istri merasa belum sesuai.

Belum lagi apabila dibahas secara kuantitas, disini dikatakan sang suami pelit. Bukan tidak memberikan hak istri dan keluarganya karena kita tidak tahu pertimbangan apa yang dilakukan suami berlaku demikian. Nilai kecukupan-pun dapat bervariasi pada setiap individu. Apa yang dirasa cukup oleh sang suami belum tentu cukup oleh sang istri. Lalu apakah solusinya harus mencuri hak yang kurang dipenuhi?

Kalau meminjam perkataan bang keymon:
keymon231 wrote: Saya tidak melihat kasus ini sebagai mengambil HAK, anda memelintir esensi permasalahan.

Suami MEMBERI nafkah, apa yang diberikan itu lah yang menjadi HAK istri, dan apa yang tidak diberi tidak menjadi hak.

Makanya bila yang diberi tidak mencukupi, isteri BERHAK MEMINTA bukan BERHAK MENGAMBIL SECARA DIAM-DIAM.
Jadi bisa dilihat bagaimana berusaha memelintir masalah ini dan berharap bisa membela nabi
T
A
P
I
ternyata anda menembak kaki sendiri dengan menyatakan hal diatas :lol:

Kembali saya pertanyakan apabila ada kasus seperti ini:
Saya lagi membayangkan bagaimana hubungan suami-istri dalam islam, ketika:
- Sang Istri kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Suami karena Suami impoten, atau
- Sang Suami kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Istri karena Istri tidak dapat melayani.

Kemana Si Istri/Suami "MENCURI" hak-nya???
:roll:

Sebenarnya saya ingin bang gaston coba berpikir kehidupan suami-istri bagaimana kalau ketika istri anda merasa masih kurang baik nafkah jasmani dan rohani, bagaimana perasaan anda apabila istri anda mencuri secara diam-diam, nafkah bathin dan rohani.
:wink:
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by Muhammad Pagi »

Onami_Octara wrote:1. ya nggaklah........ lagian mencuri dalam tulisan bang Muhammad Pagi kan punya suaminya untuk anak-anak dia sendiri......
: saya lihat dari hadist itu, bukan untuk mencuri yang lain apalagi barang orang lain :
:lol: Berarti selama milik milik suami boleh dicuri ya mbak? :lol:

Selamat anda telah menyatakan bahwa dalam islam boleh mencuri apapun milik suami asal bukan milik orang lain.
Onami_Octara wrote: 2. batasannya seprti jawaban saya nomor satu, mencuri karena untuk anak-anak Abu Sofyan sendiri....
Malah tulisan bang Muhammad Pagi jelas : Nabi Muhammad ga nyuruh nyuri barang orang lain....
Terima kasih atas kejujuran anda. Berarti boleh mencuri asal untuk anak-anak sendiri. :wink:
Tolong jawab kasus ini juga yah:
Saya lagi membayangkan bagaimana hubungan suami-istri dalam islam, ketika:
- Sang Istri kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Suami karena Suami impoten, atau
- Sang Suami kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Istri karena Istri tidak dapat melayani.

Kemana Si Istri/Suami "MENCURI" hak-nya???
:roll:
Onami_Octara
Posts: 191
Joined: Mon Oct 06, 2008 6:47 pm
Contact:

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by Onami_Octara »

Muhammad Pagi wrote: :lol: Berarti selama milik milik suami boleh dicuri ya mbak? :lol:

Selamat anda telah menyatakan bahwa dalam islam boleh mencuri apapun milik suami asal bukan milik orang lain.
Terima kasih atas kejujuran anda. Berarti boleh mencuri asal untuk anak-anak sendiri. :wink:
Tolong jawab kasus ini juga yah:
Saya lagi membayangkan bagaimana hubungan suami-istri dalam islam, ketika:
- Sang Istri kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Suami karena Suami impoten, atau
- Sang Suami kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Istri karena Istri tidak dapat melayani.

Kemana Si Istri/Suami "MENCURI" hak-nya???
:roll:

hehhehe............, wong punya suami sendiri, lagian suaminya pelit, padahal untuk makan anak sendiri. kalo suaminya ga pelit ya ga mungkin dicuri..

lagian apa mau anak sendiri matek gara2 pelit... hehehhe... (mang kamu mau !)

yg kedua, aneh juga kamu ya...., mencuri untuk anak sendiri yang lapar, ya boleh ...... lagian apa pentingnya nyuri untuk anak orang lain..



saya makin puzzing, banyak yang ngelanggar rule... aneh saja.

untuk pertanyaan anda, ngapain mencuri, yang ceraikan saja. kan sah, aneh dah... mana momodnya neh......


ga lihat rule....
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by Muhammad Pagi »

Onami_Octara wrote:
hehhehe............, wong punya suami sendiri, lagian suaminya pelit, padahal untuk makan anak sendiri. kalo suaminya ga pelit ya ga mungkin dicuri..

lagian apa mau anak sendiri matek gara2 pelit... hehehhe... (mang kamu mau !)
Slim, slim senangnya melintir aja :lol:
Dihadist itu gak ada kondisi si anak sampai gak bisa makan! Silakan baca kembali hadistnya!

Rasio CUKUP bervariasi pada setiap istri maupun individu; Ada individu yang merasa pemasukan Rp. 1 milyar/bulan tidak cukup untuk gaya hidupnya dan ada juga pemasukan Rp. 1 juta/bulan sudah melebihi cukup. Jadi tidak bisa dijadikan pembenaran. Apabila merasa kurang bisa berkomunikasi dengan pasangannya bukan mencuri dari pasangannya.
Onami_Octara wrote: yg kedua, aneh juga kamu ya...., mencuri untuk anak sendiri yang lapar, ya boleh ...... lagian apa pentingnya nyuri untuk anak orang lain..



saya makin puzzing, banyak yang ngelanggar rule... aneh saja.

untuk pertanyaan anda, ngapain mencuri, yang ceraikan saja. kan sah, aneh dah... mana momodnya neh......


ga lihat rule....
Waduh, tulisan anda sulit dimengerti. Sekedar masukan mungkin ada baiknya anda membaca kembali tulisan anda sebelum diposting. :wink:

PS: Jawaban kasus yang diatas mana?
Saya lagi membayangkan bagaimana hubungan suami-istri dalam islam, ketika:
- Sang Istri kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Suami karena Suami impoten, atau
- Sang Suami kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Istri karena Istri tidak dapat melayani.

Kemana Si Istri/Suami "MENCURI" hak-nya???
:roll:
Onami_Octara
Posts: 191
Joined: Mon Oct 06, 2008 6:47 pm
Contact:

Post by Onami_Octara »

@ atas

kalo saya pribadi saya minta cerai........................

hehehhe......................
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

Onami_Octara wrote:@ atas

kalo saya pribadi saya minta cerai........................

hehehhe......................
@ atas

Terima kasih atas kejujuran anda. :wink:
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

Lihat lagi bang gaston31 tidak ada kalimat yang menyatakan si Suami tidak memberikan nafkah. Tertulis hanya PELIT dan si Istri merasa belum sesuai.
=========
lho wong nafkah kurang kok, trs istri makan apaan?? baru stelah ngambil diam2, kbutuhan istri tercukupi.
jadi ini tdk masuk hal MENCURI sperti yg gw sebutkan. silahkan kalian menganggap mencuri, dan Istri HARUS masuk NERAKA. tp Islam menyebut hal tsb istri mengambil HAKnya, tdk ada DOSA dlm hal ini.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

MUh: Saya lagi membayangkan bagaimana hubungan suami-istri dalam islam, ketika:
- Sang Istri kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Suami karena Suami impoten, atau
- Sang Suami kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Istri karena Istri tidak dapat melayani.
=========
hehe.. apa anda menganggap hal2 diatas adalah sikap yg PELIT atau KETIDAKMAMPUAN?
Klo PELIT, Hak apa yg bisa diambil utk hal diatas?
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

gaston31 wrote:Lihat lagi bang gaston31 tidak ada kalimat yang menyatakan si Suami tidak memberikan nafkah. Tertulis hanya PELIT dan si Istri merasa belum sesuai.
=========
lho wong nafkah kurang kok, trs istri makan apaan?? baru stelah ngambil diam2, kbutuhan istri tercukupi.
jadi ini tdk masuk hal MENCURI sperti yg gw sebutkan. silahkan kalian menganggap mencuri, dan Istri HARUS masuk NERAKA. tp Islam menyebut hal tsb istri mengambil HAKnya, tdk ada DOSA dlm hal ini.
Wahai, bang gaston31 yang budiman harap membaca kembali hadist diatas dengan teliti. Saya bisa dikatakan tidak menggugat sama sekali BENAR/TIDAK bahwa kebutuhan istri tercukupi atau tidak karena kalau kita berdiskusi masalah kecukupan seseorang maka tidak akan pernah ada habisnya. Sebagai contoh ada seorang istri dengan:
- Nilai kecukupan Rp. 1 juta/bulan
ada juga seorang istri dengan:
- Nilai kecukupan Rp. 1 milyar/bulan.
Dan tidak ada satu kalimat yang menyatakan si Istri tidak bisa makan. Jadi harap bang gaston jangan coba memelintir yah...:wink:
T
A
P
I
anggap saja si Istri merasa masih kurang, apakah mencuri (walau dari suami) merupakan jalan keluar yang islami?.
BTW: Terima Kasih telah menjawab bang gaston, jadi pembaca semakin bisa menilai bagaimana Nilai-nilai dalam keluarga islami. :wink:
Last edited by Muhammad Pagi on Wed Oct 08, 2008 6:45 pm, edited 1 time in total.
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

gaston31 wrote:MUh: Saya lagi membayangkan bagaimana hubungan suami-istri dalam islam, ketika:
- Sang Istri kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Suami karena Suami impoten, atau
- Sang Suami kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Istri karena Istri tidak dapat melayani.
=========
hehe.. apa anda menganggap hal2 diatas adalah sikap yg PELIT atau KETIDAKMAMPUAN?
Klo PELIT, Hak apa yg bisa diambil utk hal diatas?
Ok, saya akan akomodasi keinginan bang gaston:

Saya lagi membayangkan bagaimana hubungan suami-istri dalam islam, ketika:
- Sang Istri kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Suami karena Suami PELIT melayani, atau
- Sang Suami kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Istri karena Istri PELIT dalam melayani.

Lalu kemana si Istri/Suami harus "mencuri" hak-nya?


Harap dijawab ya bang. :wink:
SQUALL LION HEART
Posts: 2155
Joined: Thu Nov 23, 2006 8:56 am
Location: ujung langit

Post by SQUALL LION HEART »

Onami_Octara wrote:@ atas
kalo saya pribadi saya minta cerai........................
hehehhe......................
anda kurang islami deh... hahahhaa.a.a.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

Muh_pagi: Dan tidak ada satu kalimat yang menyatakan si Istri tidak bisa makan. Jadi harap bang gaston jangan coba memelintir yah...
=======
klo yg wadul ke Rasul, sperti tokoh2 sinetron kyak TV sih, jelas, mereka akan kurang terus ama nafkah suami.
tp gw yakin, si istri ngambil diam2 krn emang KURANG (suami PELIT). dan Rasul pasti tahu keadaan tsb, shg maklum.
klo asumsi elo si kbutuhan si istri adalah berMilyar2, gw stuju klo si istri berdosa.
so, silahkan tulis asumsi elo di awal topik. :)
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

muh_pagi: Saya lagi membayangkan bagaimana hubungan suami-istri dalam islam, ketika:
- Sang Istri kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Suami karena Suami PELIT melayani, atau
- Sang Suami kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Istri karena Istri PELIT dalam melayani.

Lalu kemana si Istri/Suami harus "mencuri" hak-nya?
==============
hehe... kok tanya gw?
ya silahkan tuh istri mencuri diam2 saat suami tidur
:D
User avatar
Philadelphia
Posts: 435
Joined: Wed Jul 30, 2008 9:37 am
Location: Lagi nyari Indomie "Special Chicken Flavour".

Post by Philadelphia »

segala tindak kejahatan adalah sah dimata muslim tentunya dengan dalih "maka","tapi", "karena", "kalau" dst.
ini contoh mencuri yang dibolehkan oleh allah swt :

Al Hasyr 5. Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

gaston31 wrote:Muh_pagi: Dan tidak ada satu kalimat yang menyatakan si Istri tidak bisa makan. Jadi harap bang gaston jangan coba memelintir yah...
=======
klo yg wadul ke Rasul, sperti tokoh2 sinetron kyak TV sih, jelas, mereka akan kurang terus ama nafkah suami.
tp gw yakin, si istri ngambil diam2 krn emang KURANG (suami PELIT). dan Rasul pasti tahu keadaan tsb, shg maklum.
klo asumsi elo si kbutuhan si istri adalah berMilyar2, gw stuju klo si istri berdosa.
so, silahkan tulis asumsi elo di awal topik. :)
Bang, gaston sebelumnya anda masih mencoba memelintir bahwa si Istri kekurangan sampai tidak bisa makan sehingga mengharapkan pembaca yang tidak teliti dapat tertipu. Sekarang anda coba untuk mengalihkan ke perkara rasio kecukupan.

Apakah anda tidak membaca bahwa saya tidak mempermasalahkan besarnya RASIO KECUKUPAN dari setiap individu karena akan berbeda pada setiap rumah tangga (lihat penjelasan sebelumnya).
Yang dipertanyakan dari halaman awal adalah:

Pertanyaan saya:
1. Apakah kehormatan atau nilai moral dari MENCURI dalam keadaan terpaksa?
2. Bagaimana batasan dari mencuri secara "TERPAKSA" dan/atau mencuri sesuai kebutuhan "ma'ruf"?


Jadi kalau anda mempermasalahkan berapa tingkat kecukupan yang diperbolehkan untuk si Istri untuk mencuri maka sudah sama dengan pertanyaan awal saya yang nomor 2. jadi justru andalah yang harus menjelaskan karena saya dengan tegas mengatakan bahwa mencuri dengan alasan apapun dosa dari awal thread ini. :wink:
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

gaston31 wrote:muh_pagi: Saya lagi membayangkan bagaimana hubungan suami-istri dalam islam, ketika:
- Sang Istri kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Suami karena Suami PELIT melayani, atau
- Sang Suami kurang mendapat HAK berhubungan seksual dari Istri karena Istri PELIT dalam melayani.

Lalu kemana si Istri/Suami harus "mencuri" hak-nya?
==============
hehe... kok tanya gw?
ya silahkan tuh istri mencuri diam2 saat suami tidur
:D
Terima kasih, jadi dapat disimpulkan menurut gaston31 hubungan Suami-Istri dalam pernikahan islam adalah DICURI/MENCURI apabila salahsatu pihak MERASA tidak tercukupi. :wink:
User avatar
keymon231
Posts: 536
Joined: Thu Jan 31, 2008 8:04 pm

Post by keymon231 »

Yang menjadi ukuran anda dalam kasus ini adalah APA YANG DILIHAT NABI, bukan rasional anda sebagai manusia. Bila nabi bilang bukan PENCURIAN, maka hancur2an pun anda wajib mencari pembenaran ini bukan PENCURIAN. Padahal dari segi logika, hukum dan undang2 KASUS ini 100% PENCURIAN.

Apakah menurut anda definisi dari HAK? Hak adalah sesuatu yang DIBERIKAN kepada anda sesuai dengan KEWAJIBAN yang sudah anda penuhi. Segala sesuatu yang TIDAK DIBERIKAN tidak menjadi HAK by any standard.

Anda sebagai anak, berapapun yang diberikan kepada anda oleh orang tua sebagai uang saku, ITULAH HAK ANDA terlepas dari cukup atau tidak. Bila tidak cukup, anda juga TIDAK BERHAK mengambil diam2 dari kantong celana ayah anda.

Sekalipun TIDAK CUKUP, masih ada jalan keluar. Dan jelas, pencurian bukan salah satunya.

Jadinya ngulang2 muter2. Cape de
Tentu tidak, mereka bukan pengikut Muhammad dan Tuhan mereka bukan Allah yang gila yang mewajibkan selain bersaksi untuk Dia bahkan juga harus bersaksi untuk NABI.

Tidak ada yang namanya umat Ibrahim, Musa dll. Nabi tidak memiliki Umat, hanya Tuhan yang memiliki umat. Ibrahim bahkan bukan Nabi dan mereka bukan Islam. Muhammad yang menabikan dan meng'islam'kan mereka. Aneh bin Ajaib memang. Itu lebih gila dari mengatakan Gajah Mada adalah WNI.

Pada jaman Alkitab PL, kedudukan Nabi bukan kedudukan yang enak tenan, kehidupan mereka juga jauh dari kemewahan dan kekuasaan. Tidak ada nabi yang punya banyak istri, budak dll. Musa sendiri tidak pernah menjadi penguasa, dia hanya seorang pemimpin. Musa bahkan tidak di anak emaskan, sehingga hanya satu kesalahan kecil, Allah 'menggugurkan' peluangnya untuk memasuki Kanaan.
Bedanya tuh, Muslim yg berDOSA pasti di hukum ke NERAKA. diajaran sebelah, masio berDOSA asal mau terima DOSA telah diTEBUS, ga bakal ke NERAKA. Beda kan?
Jangan dipelintir. Apakah seorang yang tidak berdosa, melakukan apa yang benar menurut Alquran, percaya kepada Allah NAMUN MENOLAK bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul, bisa ke surga?

Diagama sebelah, bila sudah mengakui dosa dan ditebus, dan masih juga berbuat dosa juga tidak akan masuk kesurga. Emang anda kira apaan?

Ajaran sebelah tidak mengkultuskan MANUSIA. Yesus dianggap Tuhan, jadi posisinya berbeda dengan Muhammad sebagai Rasul, yang WAJIB diSAKSIkan kebenarannya sebagai Rasul oleh setiap Muslim.

Dari SEMUA yang anda sebut NABI. Siapa yang pernah mewajibkan PENGAKUAN dari pengikut mereka kalau mereka NABI sebagai PERSYARATAN MUTLAK?

Bandingkan dengan Muhammad, yang dalam ajarannya orang2 TIDAK BISA SELAMAT bila tidak mengakui dia sebagai Rasul. Anda bahkan tidak bisa menyembah kepada ALLAH SWT anda selama anda tidak MENGAKUI Muhammad sebagai nabi.
Post Reply