softdown wrote:
Msalah Mencuri... emank gimana siy bunyi haditsnya...
Wahai rasuluLLAH, sesungguhnya abu Sufyan itu lelaki yang pelit, sehingga ia tidak pernah memberiku sesuai kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil darinya tanpa sepengetahuannya, apakah dibolehkan yang demikian? Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714)
Muhammad Pagi wrote:
Itu terjemahan bhs indonesianya bos,
softdown wrote:
Lah begitu aja repot... Dimana letak inti nyuruh mencurinya?? aneh!!
Kalo menurut saya.. Rasulullah itu bilang ke wanita itu Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714) . Ya berari boleh si istri boleh mengambil harta suaminya itu.. Tp dengan catatan harus dengan cara yang makruf.. yaitu dengan minta izin ke suaminya.. Kalo engga minta izin?? Ya engga bolehlah..!! itu namanya mencuri...!!
Muhammad Pagi wrote:
Mana ada arti makhruf = minta izin dari suami? Baca lagi hadistnya bos, didalam terjemahan indonesianya dikatakan (tidak berlebihan) TETAPI tidak ada kalimat "minta izin ke suami".
Ditambah si istri mengambil secara "diam-diam" alias mencuri DAN apakah jawaban kekasih allah taala ketika ditanya boleh mencuri atau tidak?
Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).”
softdown wrote:
Lagi pula.. emank member disini ada yang tau setelah itu Rasulullah negur suaminya atau engga?? Kalo engga tau makanya jangan sok tau...
Saya tidak tau tuh bos, tapi kalo ada hadistnya silakan dicantumkan.[/quote]
softdown wrote:
Rasululullah bsa aja bilang langsung "TIDAK BOLEH" tp disini Rasulullah menggunakan kalimat yang lain dalam menjawab yang intinya sma saja dengan menjawab TIDAK BOLEH.. dan begini jawaban Rasulullah:
“Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714)
Apakah kalimat diatas berarti mengiyakan untuk mencuri?? (udah kayak guru bahasa indonesia aja nih gw hehe.. gpp dah) Ngga kan..
Muhammad Pagi wrote:
Ya, kalimat diatas menyatakan bahwa muhammad menganjurkan si istri untuk tidak menurut pada suami dgn mengambil secara diam-diam (mencuri).
Lalu bagaimana muslimah bisa menjadi ahli surga kalau tidak menurut suami?
softdown wrote:
Ada kata "secara ma'ruf" disana... bearti untuk boleh mengambilnya harus dengan secara ma'ruf.. yaitu dengan meminta izin dari suaminya..
Gimana?? bisa dimengerti?? Alhamdulillah...
Muhammad Pagi wrote:
Darimana mas arti kata ma'ruf = meminta izin dari suami? jangan mengarang di malam bolong.
ma'ruf itu artinya baik... secara ma'ruf artinya dengan cara yg baik.. bisa dimengerti?? atau perlu saya pertegas.. Kalo harus dilakukan secara baik apakah dengan cara mencuri?? sudah pasti jawabannya TIDAK.. sepakat??
Kan sudah dari awal saya katakan dengan jelas tentang pendapat saya mengenai hadits ini... Masih belum mengerti juga ya.. OK deh kalo gitu..Saya tulis lagi pendapat saya...
Ini bunyi haditsnya
Wahai rasuluLLAH, sesungguhnya abu Sufyan itu lelaki yang pelit, sehingga ia tidak pernah memberiku sesuai kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil darinya tanpa sepengetahuannya, apakah dibolehkan yang demikian? Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714)
Ini cuma masalah bahasa... pertanyaannya emank seperti ini:
Wahai rasuluLLAH, sesungguhnya abu Sufyan itu lelaki yang pelit, sehingga ia tidak pernah memberiku sesuai kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil darinya tanpa sepengetahuannya, apakah dibolehkan yang demikian?
Rasululullah bisa aja bilang langsung "TIDAK BOLEH" tp disini Rasulullah
menggunakan kalimat yang lain dalam menjawab yang intinya sma saja dengan menjawab TIDAK BOLEH.. dan begini jawaban Rasulullah:
“Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714)
Apakah kalimat diatas berarti mengiyakan untuk mencuri?? Eeeitss tunggu dulu..!!Jangan terburu-buru dalam menjawab pertanyaan ini.. kita cermati hadits diatas dengan baik..
Ada kata "secara ma'ruf" disana... berarti untuk boleh mengambilnya harus dengan secara ma'ruf.. yaitu dengan meminta izin dari suaminya..(
meminta izin suami untuk menggunakan hartanya merupakan salah satu perbuatan ma'ruf.. bisa dimengerti?? alhamdulillah..).