muh_pagi: Apakah menurut bang gaston demi memenuhi hak-nya seorang muslimah harus mencuri dari suaminya?
=======
kan udh gw jawab, Tuhan akan memaklumi bahwa si istri mengambil haknya. jadi tdk akan di hukum NERAKA.
kok diulang lg seh nanyanya? jd ingat ssorang :)
Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?
- Muhammad Pagi
- Posts: 1169
- Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
- Location: In front of U
Saya tidak tahu karena tidak ada catatan selanjutnya, tapi dengan MEMPERBOLEHKAN dan tidak ada kata-kata untuk menghentikan/tidak mengulangi lagigaston31 wrote:keymon: Seorang Nabi harusnya mendatangi suami itu dan menyadarkannya, bukan menyetujui pencurian.
=======
+ yup, stuju. tp apakah kasus tsb berkelanjutan?
M
A
K
A
Banyak sekali kemungkinan menjadi sebuah "LEGITIMASI" pencurian istri ke suami selanjutnya.
Bandingkan ketika muhammad saw ditanyakan kasus ini:
Berkata istri abu Sufyan pada nabi SAW:
Wahai rasuluLLAH, sesungguhnya abu Sufyan itu lelaki yang pelit, sehingga ia tidak pernah memberiku sesuai kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil darinya tanpa sepengetahuannya, apakah dibolehkan yang demikian? Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714)
Tidak ada satu kata untuk TIDAK mengulangi lagi!
Bandingkan apabila Nabi Muhammad Pagi ditanyakan pertanyaan yang sama:
Berkata istri abu Sufyan pada nabi Muhammad Pagi:
Wahai rasuluLLAH, sesungguhnya abu Sufyan itu lelaki yang pelit, sehingga ia tidak pernah memberiku sesuai kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil darinya tanpa sepengetahuannya, apakah dibolehkan yang demikian? Jawab nabi Muhammad Pagi: “Hentikan, itu perbuatan keji dimata Tuhan. Panggilah suami kemari, aku akan minta padanya untuk memenuhi kebutuhanmu dan anak-anak kalian. Dan mulai hari ini hendaklah suami dan istri bermusyawarah dalam segala masalah serta menghindari perbuatan dosa di mata Tuhan dengan alasan apapun.” (HR Muhammad Pagi 9/444-445, Kafir 1714)
Apakah dapat dilihat perbedaannya?
Tidak ada keterangan si istri mencuri karena butuh makan. Hanya ada kondisi:gaston31 wrote: apakah stiap butuh makan si istri mencuri?
Nabi memaklumi krn itu sdh kejadian, baru si istri melapor. liat konteks kejadiannya.
- Suami pelit tapi telah memberi Kewajibannya pada si Istri
- Si Istri merasa Haknya KURANG DIPENUHI.
Kalau sudah terjadi dapat dimaklumi muhammad saw tidak dapat mencegah
T
A
P
I
Disini muhammad saw bukannya melarang untuk melakukannya lagi tapi malah MELIGITIMASI dengan memperbolehkan si Istri untuk mencuri tanpa satu kalimat-pun agar si Istri tidak mengulanginya lagi.
- Muhammad Pagi
- Posts: 1169
- Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
- Location: In front of U
Saya jawab:gaston31 wrote:yup, gw udh baca jawabn elo. TAPI, gw pingin tahu, mnurutmu, apa Tuhan akan menghukum DOSA sang istri ke NERAKA?
1. Ya, masuk NERAKA
2. Tidak, istri tetap masuk SURGA
gw skr pake model pilihan ala SAW :)
Kalau berdasarkan logika islami dan tidak mau bertobat/tidak mengulangi lagi maka,sesuai jawaban saya sebelumnya:
1. Ya, Masuk NERAKA yang diciptakan allah swt.
Sekarang tolong jawab pertanyaan saya, mungkin dengan model pilihan ala SAW.
Apakah si Istri melakukan dosa menurut pemahaman Islam Gaston:
1.Ya, dosa
2. Tidak, tidak berdosa
Itu saja dulu masih ada beberapa pertanyaan sebelumnya yang belum anda jawab.
Muh_pagi: 1. Ya, Masuk NERAKA yang diciptakan allah swt.
========
wah ini sih namanya Ngeles mas. yg FAIR donk. gw udh ksh jawaban gmn nasib si istri di dalam ajaran Islam. Nabi memaklumi, maka Allah juga akan memaklumi. si Istri TIDAK BERDOSA!
skr giliran elo. apakah Tuhan elo akan menghukum si istri ke NERAKA?
klo emng ga mau jawab atau ga tahu atau pake alasan OOT, bilang aja. gpp kok :)
========
wah ini sih namanya Ngeles mas. yg FAIR donk. gw udh ksh jawaban gmn nasib si istri di dalam ajaran Islam. Nabi memaklumi, maka Allah juga akan memaklumi. si Istri TIDAK BERDOSA!
skr giliran elo. apakah Tuhan elo akan menghukum si istri ke NERAKA?
klo emng ga mau jawab atau ga tahu atau pake alasan OOT, bilang aja. gpp kok :)
-
- Posts: 2155
- Joined: Thu Nov 23, 2006 8:56 am
- Location: ujung langit
Hah... Allah memaklumi bahwa boleh mencuri milik suami ??? tidak berdosa ??? Masa iya itu kelakuan ALLAH ???? terus kagak dihukum ?????gaston31 wrote:gw udh ksh jawaban gmn nasib si istri di dalam ajaran Islam. Nabi memaklumi, maka Allah juga akan memaklumi. si Istri TIDAK BERDOSA!
dihukum dong.... .. dihukum sampai bertobat kagak mau mencuri lagi.... dan jangan lupa si suami siap-siap saja kena hukuman dari ALLAH juga... DOSA ya DOSA... mencuri ya mencuri... istri kok pengecut begitu... maling dibelakang.... terang-terangan saja bilang ini saya ambil buat kebutuhan keluarga kita...... kok islam malah ngajarin istri jadi maling sih... yang perkasa gitu... kagak dosa lagi... aneh amat...gaston31 wrote: apakah Tuhan elo akan menghukum si istri ?
- Muhammad Pagi
- Posts: 1169
- Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
- Location: In front of U
Terima kasih atas jawaban bang gaston, gue suka gaya lo bang.gaston31 wrote:Muh_pagi: 1. Ya, Masuk NERAKA yang diciptakan allah swt.
========
wah ini sih namanya Ngeles mas. yg FAIR donk. gw udh ksh jawaban gmn nasib si istri di dalam ajaran Islam. Nabi memaklumi, maka Allah juga akan memaklumi. si Istri TIDAK BERDOSA!
Pembaca bisa melihat bagaimana pola pikir muslim gaston dimana mencuri dikatakan TIDAK BERDOSA.
Sekarang kita sedang membahas pengajaran yang diajarkan oleh muhammad saw dimana anda (GASTON31) menganggap bahwa mencuri TIDAK BERDOSA.gaston31 wrote: skr giliran elo. apakah Tuhan elo akan menghukum si istri ke NERAKA?
klo emng ga mau jawab atau ga tahu atau pake alasan OOT, bilang aja. gpp kok :)
A. Mengenai Tuhan saya sudah saya katakan dari awal berkali-kali:
APAPUN alasannya mencuri adalah berdosa. (titik)
Referensi: Lihat 10 Hukum Taurat.
Si Suami juga berdosa karena tidak memberikan apa yang seharusnya ke si Istri.
B. Mengenai masuk surga atau tidak menurut ajaran saya yang saya ketahui bahwa semua manusia telah berdosa, lalu apakah masuk surga atau neraka perbuatan istri tersebut...Jawabannya:
- Apabila tidak bertobat dan menerima Tuhan sebagai Juruselamat maka masuk neraka.
Ingin tahu nama Tuhan itu... selanjutnya silakan hubungi situs kristen/katholik terdekat
NB: Om. Mod kalo dihapus postingannya jangan semuanya yah, nanti bang gaston tidak tahu saya telah menjawab.
sori, Squall. dlm Islam nafkah dr suami adalah hak si Istri. jd tidak ada kasus pencurian disiniSQUALL LION HEART wrote: Hah... Allah memaklumi bahwa boleh mencuri milik suami ??? tidak berdosa ??? Masa iya itu kelakuan ALLAH ???? terus kagak dihukum ?????
sekali lagi Itu HAK si Istri dan anak2nya. tdk ada kasus pencurian disini.SQUALL LION HEART wrote: dihukum dong.... .. dihukum sampai bertobat kagak mau mencuri lagi.... dan jangan lupa si suami siap-siap saja kena hukuman dari ALLAH juga... DOSA ya DOSA... mencuri ya mencuri... istri kok pengecut begitu... maling dibelakang.... terang-terangan saja bilang ini saya ambil buat kebutuhan keluarga kita...... kok islam malah ngajarin istri jadi maling sih... yang perkasa gitu... kagak dosa lagi... aneh amat...
muh pagi: Pembaca bisa melihat bagaimana pola pikir muslim gaston dimana mencuri dikatakan TIDAK BERDOSA.
=======
YUP, krn tidak ada kasus pencurian disini. Si Istri mengambil HAKnya.
apakah dlm ajaran elo, istri tdk mendapat hak nafkah dr suami?
dari sini aj udh terlihat, tanpa melakukan kejahatan pun manusia PASTI ke neraka, krn tdk melakukan yg di BOLD diatas. rite? tanya kenapa??
=======
YUP, krn tidak ada kasus pencurian disini. Si Istri mengambil HAKnya.
apakah dlm ajaran elo, istri tdk mendapat hak nafkah dr suami?
YUP, gw stuju. TAPI tdk ada ksus pencurian diatas.A. Mengenai Tuhan saya sudah saya katakan dari awal berkali-kali:
APAPUN alasannya mencuri adalah berdosa. (titik)
kalo cmn bertobat aja gmn?B. Mengenai masuk surga atau tidak menurut ajaran saya yang saya ketahui bahwa semua manusia telah berdosa, lalu apakah masuk surga atau neraka perbuatan istri tersebut...Jawabannya:
- Apabila tidak bertobat dan menerima Tuhan sebagai Juruselamat maka masuk neraka.
dari sini aj udh terlihat, tanpa melakukan kejahatan pun manusia PASTI ke neraka, krn tdk melakukan yg di BOLD diatas. rite? tanya kenapa??
masalahnya ton ga ada manusia yang ga akan melakukan kejahatan, wong nabi mu aja pedophil sejati.. n parahnya lagi blom ada jaminannya masuk surga.gaston31 wrote: kalo cmn bertobat aja gmn?
dari sini aj udh terlihat, tanpa melakukan kejahatan pun manusia PASTI ke neraka, krn tdk melakukan yg di BOLD diatas. rite? tanya kenapa??
kalo lo nanya kenape?? ya krn keselamatan emang hanya dari Tuhan..
Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?
Muhammad Pagi wrote: [/color]Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714)
Kembali kita melihat bagaimana muhammad saw mengajarkan suatu nilai yang absurd. Bagaimana dia mengajarkan bahwa nilai-nilai moral yang telah diyakini manusia sebelumnya hanya berlaku apabila pada keadaan "tertentu".
Tambah pengetahuan lagi nih......................
........(tidak berlebihan) artinya relatif. Artinya kalau gaji muslim+tunjangan perbulan Rp 30 juta, tapi karena kebutuhan perbulan Rp 7juta artinya MEREKA BISA AMBIL ALIAS KORUPSI 7 JUTA KARENA SESUAI KEBUTUHANNYA. Pantes aja korupsi susah diberantas, pungli jalan terus karena Islam TIDAK TERLALU KERAS MELARANGNYA. Lagian kan, muh. mengatakan BOLEH. Asyik ya ajaran islam untuk hidup enak di dunia.............[/b]
-
- Posts: 2155
- Joined: Thu Nov 23, 2006 8:56 am
- Location: ujung langit
Lalu mengapa harus diam-diam ???? mengapa harus dari belakang ??? why ???? apakah itu ajaran dari islam ???? mengambil hak dari belakang ????gaston31 wrote:sori, Squall. dlm Islam nafkah dr suami adalah hak si Istri. jd tidak ada kasus pencurian disini
Sekali lagi.. kenapa harus diam-diam.... kenapa tidak berani dan penakut serta mengambil sifat maling yang suka diam-diam mengambil dari belakang... apakah ini yang diajarkan oleh islam ?????gaston31 wrote:sekali lagi Itu HAK si Istri dan anak2nya. tdk ada kasus pencurian disini.
- Muhammad Pagi
- Posts: 1169
- Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
- Location: In front of U
Coba bang gaston telaah pernyataan saya sebelumnya:gaston31 wrote:muh pagi: Pembaca bisa melihat bagaimana pola pikir muslim gaston dimana mencuri dikatakan TIDAK BERDOSA.
=======
YUP, krn tidak ada kasus pencurian disini. Si Istri mengambil HAKnya.
apakah dlm ajaran elo, istri tdk mendapat hak nafkah dr suami?
- Mengambil secara diam-diam = Mencuri
- Mengambil secara paksa dan terang-terangan = Merampok
- Mengambil secara diam-diam Hak-nya = Mencuri Hak-nya
Ditambah dengan pernyataan satu sisi dari sang Istri yang mengatakan bahwa sang Suami PELIT (bukan tidak memberi). Bang Gaston bisa bayangkan ukuran Hak seseorang bersifat relatif, Si Suami juga mempunyai Hak untuk memiliki pertimbangan lain. Jadi siapa yang salah? Kedua-duanya!
T
A
P
I
Bukannya mengajarkan untuk menghentikan kelakuan si Istri atau menasehati si Suami, muhammad saw malah MEMPERBOLEHKAN si Istri untuk mencuri dari Suami. Ingat! tidak ada kata untuk menghentikan perbuatan disini.
Ingin tahu jawabannya? silakan hubungi situs Kristen/Katholik terdekat.gaston31 wrote: YUP, gw stuju. TAPI tdk ada ksus pencurian diatas.
kalo cmn bertobat aja gmn?
dari sini aj udh terlihat, tanpa melakukan kejahatan pun manusia PASTI ke neraka, krn tdk melakukan yg di BOLD diatas. rite? tanya kenapa??
Saya tidak melihat kasus ini sebagai mengambil HAK, anda memelintir esensi permasalahan.rahmad wrote:WALAAAH..kok ndak jawab pertanyaan saya ?...
apakah mengambil HAK itu termasuk PENCURIAN ??
Suami MEMBERI nafkah, apa yang diberikan itu lah yang menjadi HAK istri, dan apa yang tidak diberi tidak menjadi hak.
Makanya bila yang diberi tidak mencukupi, isteri BERHAK MEMINTA bukan BERHAK MENGAMBIL SECARA DIAM-DIAM.
Bukan kita, tapi cuma anda. Anda yang sedang memelintir definisi MENCURI menjadi MENGAMBIL HAK, karena tanpa itu anda tidak bisa berbuat apa2. Itu satu2nya cara untuk pembenaran, yaitu memelintir.rahmad wrote:kita ini sedang bermain DEFINISI loh mas ...
dan dari definisi itu sampeyan mencoba memelintir ...
jadi aku gak akan beranjak sebelum definisi disepakati ....
Mencuri = Mengambil sesuatu milik/hak orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ini sudah memenuhi kriteria MENCURI, dan sudah cukup kuat untuk dituntut kepengadilan dengan tuntutan pidana pencurian.rahmad wrote:silakan ajukan definisi menduri versi mu ..ndak usah mencak2 gitu toh ?... gak menyelesaikan maslah sama sekali ... hambur2 nafsu toh ?
Tahukan kamu? Istri menggunakan kartu kredit suami saja bisa ditangkap dan dituntut Bank penerbit kartu sebagai pencurian/ pembobolan kartu kredit apabila suami tidak bersedia memberi kesaksian kalau itu atas seizinnya. Walaupun suami memberi kesaksian telah memberi izin, Bank tetap berhak mencabut kartu kredit dengan alasan penyalah gunaan.
Jadi definisi mencuri yang tidak aneh menurut anda adalah apa?rahmad wrote:jgn lari ke boleh dan tidak boleh dulu ....
definisi mencuri saja kalian masih aneh-aneh ...
Last edited by keymon231 on Fri Sep 26, 2008 11:58 pm, edited 1 time in total.
Hak adalah sesuatu yang diberikan, bukan sesuatu yang tidak. Bila suami melarang Istri keluar rumah, apakah si istri BERHAK keluar diam2?gaston31 wrote: YUP, krn tidak ada kasus pencurian disini. Si Istri mengambil HAKnya.
apakah dlm ajaran elo, istri tdk mendapat hak nafkah dr suami?
Karena Nabi bilang begitu, maka sampai bengkok pun anda terpaksa harus memelintir membenarkan. Bila perlu, pakai bedak anti peluru juga tidak masalah.YUP, gw stuju. TAPI tdk ada ksus pencurian diatas.
Bukankah Islam sama saja? Malah lebih parah lagi, menerima saja tidak cukup, malah harus BERSAKSI bahwa Muhammad SAW adalah rasul, kalau tidak berarti neraka. Tanya kenapa?kalo cmn bertobat aja gmn?
dari sini aj udh terlihat, tanpa melakukan kejahatan pun manusia PASTI ke neraka, krn tdk melakukan yg di BOLD diatas. rite? tanya kenapa??
- Muhammad Pagi
- Posts: 1169
- Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
- Location: In front of U
- Muhammad Pagi
- Posts: 1169
- Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
- Location: In front of U
Mantab,...keymon231 wrote: Saya tidak melihat kasus ini sebagai mengambil HAK, anda memelintir esensi permasalahan.
Suami MEMBERI nafkah, apa yang diberikan itu lah yang menjadi HAK istri, dan apa yang tidak diberi tidak menjadi hak.
Makanya bila yang diberi tidak mencukupi, isteri BERHAK MEMINTA bukan BERHAK MENGAMBIL SECARA DIAM-DIAM.
Mantab,...lagikeymon231 wrote: Bukan kita, tapi cuma anda. Anda yang sedang memelintir definisi MENCURI menjadi MENGAMBIL HAK, karena tanpa itu anda tidak bisa berbuat apa2. Itu satu2nya cara untuk pembenaran, yaitu memelintir.
Mantab bin sukantabkeymon231 wrote: Mencuri = Mengambil sesuatu milik/hak orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ini sudah memenuhi kriteria MENCURI, dan sudah cukup kuat untuk dituntut kepengadilan dengan tuntutan pidana pencurian.
Tahukan kamu? Istri menggunakan kartu kredit suami saja bisa ditangkap dan dituntut Bank penerbit kartu sebagai pencurian/ pembobolan kartu kredit apabila suami tidak bersedia memberi kesaksian kalau itu atas seizinnya. Walaupun suami memberi kesaksian telah memberi izin, Bank tetap berhak mencabut kartu kredit dengan alasan penyalah gunaan.
Dan rahmad-pun lari terpontang-pantingkeymon231 wrote: Jadi definisi mencuri yang tidak aneh menurut anda adalah apa?
-
- Posts: 613
- Joined: Tue Oct 10, 2006 8:11 pm