Dosa/Bukan Dosa

Kehidupan, pengikut, kepercayaan, pikiran dan ucapan Muhammad.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Yusuf Roni:
Masa sih dibolehkan untuk membunuh kafir dan saya udah dijelaskan bahwa membunuh tanpa ada alasan yg dibenarkan oleh agama
Agama apa dulu? Agama dari setan sih memang memerintahkan membunuh tanpa alasan.

Hadis Sahih Sunaan Abu Dawud, Buku 19, Nomer 2996:
Dikisahkan oleh Muhayyisah:
Rasul Allah (SAW) berkata: Jika kau berhasil menguasai orang2 Yahudi, bunuh mereka. Karenanya Muhayyisah menyergap Shubaybah, seorang dari para pedagang Yahudi. Dia kenal dekat dengan mereka. Dia lalu membunuhnya. Saat itu Huwayyisah (kakak laki Muhayyisah) belum memeluk Islam. Dia lebih tua daripada Muhayyisah. Ketika dia (Muhayyisah) membunuhnya (Shubaybah), Huwayyisah memukulnya dan berkata: “O musuh Allah, aku bersumpah demi Allah, kamu punya banyak lemak di perutmu karena hartanya.”


Apa tuh salah Shubaybah? Hanya karena dia terlahir sebagai Yahudi saja maka dia dibunuh begitu mudahnya oleh Muslim atas perintah Muhammad. Saya juga ingin mengulang pertanyaan Murid Murtad (thanks M.Murtad) padamu:
mana ayat Quran yang mengatakan membunuh “wa'llazina kafarun” adalah perbuatan ZHOLIM.
Pasti kagak dapet.
Justru tujuan jihad adalah untuk menegakkan agama Allah dengan jiwa raga bukannya dengan membunuh orang kafir itu adalah pemahaman anda yg salah.
Silakan Anda percayai yang ingin Anda percayai. Muhammad sendiri begitu sibuk melakukan penyerangan2 ke berbagai suku di Jazirah Arabia, termasuk juga kekaisaran Byzantium dan Persia yang tidak pernah melakukan permusuhan padanya, apalagi menyerang terlebih dahulu. Hampir dalam semua penyerangan itu, tentara Muslim mengucurkan darah para korban dan ayat2 yang mendukung tindakan pemancungan dan pembunuhan ini begitu banyaknya di Qur'an.
Kan saya udah saya katakan sebelumnya bahwa jika mereka tunduk pada pemerintahan Islam maka ada dua pilihan mau tetap hidup dengan kepercayaan yg diimani dan dilindungi oleh pemerintah atau menolak yg berarti tidak tunduk pada pemerintahan Islam dengan resiko diperangi.

Jadi diperangi karena tidak mau masuk Islam, bukan?
Ini kata2 Anda sendiri: Tidak ada satupun ayat di dalam Alquran atau Hadist nabi, bahwa kepercayaan Islam itu dipaksakan dengan pedang.
Itulah ketegasan hukum Islam. Kalo nggak mau percaya dari awal. Dan hukum Tuhan jangan dibuat main.
Jadi dibunuh karena tidak mau masuk Islam kembali, bukan? Padahal Anda bilang: Tidak ada satupun ayat di dalam Alquran atau Hadist nabi, bahwa kepercayaan Islam itu dipaksakan dengan pedang,
" Janganlah kamu dekati zina"
Dalam Islam, Muslim halal dan diperbolehkan untuk menikmati barang jarahan hasil rampokan, termasuk tubuh2 para tawanan/budak wanita secara seksual tanpa ijin pihak wanita tersebut - karena tawanan dan budak menurut Islam tidak punya hak untuk menolak majikan.

Menurut hukum Islam:
Adalah haram untuk mencuri sebutir telur dari seorang Muslim, hukumannya adalah potong tangan dan kaki, tapi halal untuk merampok kafilah2 dagang non-Muslim, dan hadiahnya adalah barang jarahan perampokan.

Adalah haram untuk berteman dengan seorang Yahudi atau seorang Kristen tapi halal untuk membunuhnya saat mereka tidur dan halal pula untuk meniduri istri2 dan anak2 wanita mereka.

Adalah haram bagi wanita untuk menunjukkan wajahnya pada orang namahram tapi halal bagi pria untuk menelanjangi dan memeriksa seorang wanita sebelum membelinya di pasar budak.

Adalah haram untuk memperdagangkan minuman beralkohol tapi halal untuk memperdagangkan manusia.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

Adadeh wrote:FFI tidak mengeluarkan hadis apapun. Hadis2 yang saya kutip berasal dari sumber Islam sendiri dan sangat terkenal di kalangan Muslim yang tahu betul sejarah Islam. Kau pun sebenarnya dengan mudah bisa memeriksanya sendiri. Kalau nuduh, pakai bukti!
ya ya ...istilahnya "pilihan" mungkin
Ke luar satu lagi nih kata baru. Kemaren bilang “ULTIMATUM” , hari ini bilang “PERSEKONGKOLAN”. Besok kata baru apa lagi yang ke luar?
Bagaimana dengan lebih dari 60 perampokan2 lain yang dilakukan Muhammad kepada suku2 Bani Ghatafan, B. Quraish, B. Damrah, B. Sulaym, B. Asad ibn Khuzaymah, Banu Lihyan, al-Qarata, B. Kilab, B. Thalabah, B. Asad, B. Judham, Dumat al-Jandal, B. Hawazin, dll? Dari begitu banyak suku2 di Jazirah Arabia, tidak ada tuh yang menyerangnya terlebih dahulu. Muhammad selalu saja mengarang berbagai alasan dengan nama Awloh untuk menyerang dan merampoki mereka semua, tapi alasan sebenarnya sudah jelas: kalau tidak merampok, dia dan kelompoknya tidak bisa makan.
ha ha baca dulu siapa mereka dan apa aksi mereka sama Muhamamd dan pengikutnya yg di Mekkah
Bahkan dia sendiri sudah mengaku bahwa mata pencariannya memang merampok:
Hadis Sahih Bukhari, Vol. IV, pg. 104:
Dikisahkan oleh Ibn ‘Umar bahwa sang Nabi berkata,”Mata pencaharianku ada di bawah bayangan tombakku, (1) dan dia yang tidak menaati perintahku akan dihinakan dengan membayar Jizya.”
Catatan: (1) “Di bawah bayangan tombakku” berarti “dari jarahan perang”.
[Ref: The Translation of the Meanings of Sahih Al-Bukhari, Arabic-English, Vol.IV (page 104) by Dr. Muhammad Muhsin Khan, Islamic University—Al-Medina Al-Munauwara].
Pasti kamu akan bilang Hadis ini keluaran FFI lagi seperti biasa. Ya, memang semua Hadis2 Bukhari itu sebenarnya ditulis oleh orang2 Kristen dan Yahudi. Hahaha …! Pikir2 yang menjelek-jelekkan Islam ya Muhammad, Bukhari, Muslim, Abu Daud cs. itu sendiri.
he he ini sama sekali bukan pernyataan tanpa latar belakang ... kik ..kik ..kebiasaan ... ibarat teriakan ente di WC yang sering gue singgung
Jawabanmu berubah-ubah terus dan tidak ada referensi yang mendukungnya. Berdasarkan tulisan sejarah Islam dan Hadis yang saya kutip, sudah jelas bahwa Muhammad melakukan penyerangan dengan niat untuk merampok dan memperbudak. Muhammad melakukan ini karena dia mampu. Ini adalah contoh jelas penerapan hukum rimba. Yang kuat memakan yang lemah.
eeet dah ...keras kepala
Namanya perampokan dan bukan perang. Bani al-Mustaliq tidak pernah memusuhi Muhammad terlebih dahulu. Bahkan mereka pun tidak siap dan kaget sewaktu diserang, sebab memang tidak ada tanda2 permusuhan sebelumnya.
ngaco lagi ... bener2 baca hadistnya piliha FFI doang0
Jadi bagi Islam, sikap merampok suku yang damai, membunuhi kaum pria, lalu menawan dan memperbudak kaum wanita dan anak2 dianggap sebagai sikap yang bertanggung jawab.
laki2 yg ditawan sedikit (biasanya aki-aki) yg mati di medan tempur banyak ... maka menurut ente dibiarin kelaparan dan mati pelan ??
Lebih baik katamu? Bukankah lebih baik tidak menyerang suku yang damai sama sekali? Bukankah lebih baik mengampuni mereka dan tidak membunuh, merampoki, menawan dan bahkan memperbudak, apalagi selama itu B. al-Mustaliq selalu bersikap bersahabat terhadap Muhammad? Bukankah Awloh berulang kali pula memerintahkan pengampunan di dalam Al-Qur‘an, antara lain dalam surat Al-A’raf 199, Al-Hijr 85, dan Asy-Syura 43. Sementara itu Muhammad sendiri juga menjelaskan keuntungan orang-orang yang mau memaafkan kesalahan orang lain, di antaranya:
“Barangsiapa memberi maaf ketika dia mampu membalas, maka Allah akan mengampuninya saat ia kesukaran”. Dan “Orang yang memaafkan terhadap kezhaliman, karena mengharapkan keredhaan Allah, maka Allah akan menambah kemuliaan kepadanya di hari kiamat” (Lengkapnya dapat dilihat dalam Muhammad Ahmad al-Hufy, Edisi Indonesia, hal. 272).

Mana tuh penerapan atas kata2nya sendiri? Perlakuannya sungguh tak ada belas kasihan ataupun kasih sayang antara sesama manusia. Pihak lain dilihatnya sebagai korban untuk ditindas dan dimanfaatkan hanya karena dia mampu melakukan hal itu.
masih juga pilon ...ente memebela suku Yahudi yg sudah jelas banyak hadits yg menyatakan perilaku mereka pd komunitas madina yg membuat muhammad harus bertindak sbg walikota Madina. seeet dah
taruhannya bukan pribadi Muhammad ....tapi orang2 yg dalam perlindungan Muhammad .... perkara memaafkan itu tdk ada dikasus keamanan sosial ini ... upaya preventif perlu
Jadi menurut hukum Islam, halal hukumnya untuk menjadikan pihak yang kalah, dalam hal ini para wanita, sebagai budak dan halal pula untuk menyetubuhi mereka, tidak peduli apakah para wanita itu bersedia atau tidak, tidak peduli apakah para wanita itu telah menikah, tidak peduli apakah para wanita itu baru saja kehilangan suami dan sanak saudara pria hari itu karena dibunuh Muslim. Itulah hukum Islam dan itu tertulis jelas dalam Qur’an dan Hadis pula.
ente ngomong seolah2 disana ada institusi hukum
hukum budak ya begitu kala itu ... semuanya mengerti baik dari pihak buidak atau pemilik budak ... itu hukum yg terjadi
sudah saya katakan kalo seandai pilihan iotu Merdeka tanpa perlindungan suku atau menjadi budak dalam perlindungan suku ,,maka mereka akan memilih menjadi budak karena akan selamat nyawanya .... ini kondisi sosial disana kala itu .
Yang terjadi adalah: “kegiatan memasukkan alat kelamin tentara Muslim ke dalam alat kelamin budak/tawanan wanita tanpa persetujuan dari pihak wanita dengan tujuan pemuasan seksual bagi diri tentara Muslim tersebut”.
Hanya Muslim saja yang tidak bisa melihat hal ini sebagai perkosaan. Betapa parahnya bukan Islam telah membutakan mata Muslim?

Dengan begitu terjawab sudah sebagian dari pertanyaan saya yang berbunyi:
MENGAPA TIADA HUKUMAN BAGI PEMERKOSAAN MASAL SEDANGKAN ZINAH DIHUKUM DENGAN HUKUMAN YANG PALING BERAT (rajam sampai mati)?

Pemerkosaan massal terhadap para budak dan tawanan wanita dalam Islam bukanlah dosa, karena diperbolehkan oleh Muhammad, dan malah dianggap sebagai “hadiah” dari Awloh atas tentara Muslim yang memerangi kafir di jalan Awloh.
Q 8:69
“Tapi (sekarang) nikmati apa yang kau dapat dari perang, sah dan baik: tapi takutlah akan Allah: karena Allah itu Seringkali Memaafkan, Maha Pengampun.”

Seks dengan budak/tawanan wanita adalah salah satu motivasi utama tentara Muslim ikut berperang dengan Muhammad. Motivasi lain adalah uang, barang jarahan, kekuasaan. Agama hanyalah sekedar alat bagi Muhammad untuk mengontrol pengikutnya: kalo nurut akibatnya masuk surga + hadiah jarahan perampokan, kalo kagak nurut akibatnya masuk neraka. As simple as that, tanpa mengindahi kaidah moral, etika, kemanusiaan. Pokoknya yang penting semua tunduk di bawah Islam.
kik ..kik ....
deh ..deh ... ente nih emang IQ jongkok yah ?
sbg budak maka metreka sudah mengetahui dan memahami hak tuannya ... trus ente sbg apa kapasitasnya dlm penilaian pengkatagorian PEMERKOSAAN ??...seet
Berubah lagi nih istilahnya kalo korban penjajahan dan perbudakan adalah Muslim. Menurut Kamu Echols dan Shadily, invation berarti penyerangan. Bukankah invasi modern itu juga masih terus dilakukan oleh para teroris Islam modern di mana pun di seluruh dunia? Yang mereka lakukan tidak ada bedanya dengan yang dilakukan Muhammad. Apa bedanya invasi di jaman kuno dengan invasi di jaman modern? Lagipula sewaktu Belanda menjajah suku2 di Nusantara, negara Indonesia belum ada. Bukankah Muhammad sendiri juga menyerang negara lain seperti Byzantium dan Persia sewaktu dia masih hidup?
bukan menyerang atuh MEMBEBASKAN DARI PENJAJAHAN BYNZANTIUM DAN ROMAWI...karena solidaritas Arab tinngi dan Muhammad diperhitungkan maka daerah2 itu meminta bantuan Muhammad untuk membebaskan mereka dari penajajahan romawi dan persia
Gue kagak peduli sama budaya primitif Irian sebab mereka tidak bikin agama yang memerintahkan pembunuhan atas non-Irian. Sebaliknya, tindakan2 kriminal produk dari budaya primitif Arabia dihalalkan dalam nama Islam, dan lebih dari itu, diabadikan dalam ayat2 Qur’an dan Hadis untuk terus diterapkan sampai akhir zaman. Karena itulah Muslim terpaku pada ideologi, kebudayaan dan mentalitas primitif sejak 1.400 tahun yang lalu sampai detik ini. Pada saat kebudayaan non-Muslim lain berkembang menjadi lebih beradab, lebih menghargai hak azasi manusia, lebih merdeka dalam berpikir, lebih berprestasi dalam berbagai bidang, kaum Muslim tetap diam di tempat dan terus tertinggal tanpa menyadari apa sebab keterbelakangan mereka.
ngoceh deh semau lo .... orang pintar kagak model gini nih
Briansantoso
Posts: 44
Joined: Tue Oct 04, 2005 12:28 am
Location: Jakarta

Post by Briansantoso »

feodor fathon wrote:
... karena hukumnya budak maka itu bukan pemerkosaan tapi sebuah "KEBOLEHAN" dalam hukum status budak ...AZL adalah masalah tdk mau punya anak .
Gila... Benar2 sulit dipercaya pemahaman muslim tentang pemerkosaan terhadap budak...

Definisi Pemerkosaan:

rape (FORCE)
verb
to force someone to have sex when they are unwilling, using violence or threatening behaviour

http://dictionary.cambridge.org/define. ... &dict=CALD

Yang ditekankan disini adalah korban pemerkosaan adalah seorang MANUSIA yaitu someone. Jadi jika seseorang memaksa untuk berhubungan seks dengan benda ataupun binatang, orang tersebut tidak bisa dianggap sebagai pemerkosa.

Dalam Islam, memperkosa wanita diharamkan, tetapi memperkosa budak adalah "KEBOLEHAN"???

Tolong jawab pertanyaan saya:
1. Dianggap apakah seorang budak di mata muslim? Apakah mereka bukan manusia?
2. Apa definisi "pemerkosaan" di dalam islam?
User avatar
Yususf roni
Posts: 291
Joined: Thu Sep 15, 2005 3:53 pm
Location: Bumi Indonesia

Post by Yususf roni »

To: Briansantoso
Gila... Benar2 sulit dipercaya pemahaman muslim tentang pemerkosaan terhadap budak...

Definisi Pemerkosaan:

rape (FORCE)
verb
to force someone to have sex when they are unwilling, using violence or threatening behaviour

http://dictionary.cambridge.org/define. ... &dict=CALD

Yang ditekankan disini adalah korban pemerkosaan adalah seorang MANUSIA yaitu someone. Jadi jika seseorang memaksa untuk berhubungan seks dengan benda ataupun binatang, orang tersebut tidak bisa dianggap sebagai pemerkosa.

Dalam Islam, memperkosa wanita diharamkan, tetapi memperkosa budak adalah "KEBOLEHAN"???

Siapa bilang Islam membolehkan memperkosa budak, justru rekan anda yg salah menafsirkannya.

Tolong jawab pertanyaan saya:
1. Dianggap apakah seorang budak di mata muslim? Apakah mereka bukan manusia?
2. Apa definisi "pemerkosaan" di dalam islam?


Jelas, budak itu seorang manusia dan kata siapa dia itu bukan manusia. Dan sekali lagi tak ada pemerkosaan terhadap budak dalam Islam. Apakah anda cukup mengerti.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Yusuf Roni wrote:Dan sekali lagi tak ada pemerkosaan terhadap budak dalam Islam.
Daripada debat kusir kagak karuan, Yusuf Roni, silakan ajukan definisimu tentang perkosaan. Brian Santoso sudah mengajukan definisinya. Dan ini definisi perkosaan dari saya.

Pemerkosaan (hubungan kelamin/sexual) dinyatakan terjadi jika:
1. korban pemerkosaan tidak mampu atau tidak punya hak untuk menolak
2. tanpa kemauan salah satu pihak yang dipaksa dengan kekerasan, ancaman atau rasa takut disakiti secara fisik oleh pihak lain
3. korban pemerkosaan tidak sanggup melawan karena sedang dalam keadaan tak sadar (di bawah pengaruh obat bius, narkoba atau obat pemati rasa) yang diberikan oleh si pemerkosa
4. korban pemerkosaan tidak sadar karena alasan alami (pingsan, koma) dan si pemerkosa tahu akan keadaan ini.
5. pelaku pemerkosaan mengancam untuk membalas korban jika menolak dan ada kemungkinan besar pelaku akan melaksanakan ancamannya: ancaman menculik, menyiksa, menyakiti tubuh, atau kematian.
Briansantoso
Posts: 44
Joined: Tue Oct 04, 2005 12:28 am
Location: Jakarta

Post by Briansantoso »

Yususf roni wrote:To: Briansantoso
Siapa bilang Islam membolehkan memperkosa budak, justru rekan anda yg salah menafsirkannya.
Jelas, budak itu seorang manusia dan kata siapa dia itu bukan manusia. Dan sekali lagi tak ada pemerkosaan terhadap budak dalam Islam. Apakah anda cukup mengerti.
Saudara hanya membantah tanpa memberikan argumen maupun jawaban atas pertanyaan saya.

Memang tidak boleh memperkosa budak, yang DIBOLEHKAN "hanyalah" berhubungan seks dengan budak, dimana budak tersebut tidak punya hak untuk menolak.

Ok, katakanlah kami salah menafsirkan, tolong saudara katakan dimana kesalahannya dan tolong beri tafsiran yang benar.

Dan jangan lupa, jawab 2 pertanyaan saya:
1. Dianggap apakah seorang budak di mata muslim?
2. Apa definisi "pemerkosaan" di dalam islam?

Kedua pertanyaan ini penting saudara jawab sehingga akan jelas mengapa berhubungan seks dengan budak adalah bersifat "KEBOLEHAN".
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

Briansantoso wrote:Tolong jawab pertanyaan saya:
1. Dianggap apakah seorang budak di mata muslim? Apakah mereka bukan manusia?
2. Apa definisi "pemerkosaan" di dalam islam?
wajar aja belon ngerti karena daya analisa anda lemah akibat pengaruh BENCI islam ...
pertama, janganlah beranggapan bahwa suku yahudi tsb tdk mengetahui konsekuensi dari sebuah pertempuran antar suku di Arab.
hukum yg kalah dan menang adalah difahami betul oleh semua suku. kalo menang berkuasa atas harta dan jiwa lawan (dibunuh atau dijadikan budak)

kedua, hak pemilik budak juga dimaklumi dan diakui oleh semua orang di sana.

maka ketika menghadapi kekalahan dalam perang secara Otomatis pihak yang kalah mengakui statusnya dalam kekuasaan pihak pemenang dan harus bersedia menjadi budak atau dibunuh atau diusir dan mati kelaparan atau dibunuh suku2 lain yg ditemuinya atau dijadikan budak oleh suku lain ..... kemungkinan selamat tipis di gurun pasir tanpa makanan dan ancaman suku2 yg berkeliaran di sana.

jadi dimana pemerkosaannya ??....seet dah
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Feodor Fathon ff,
Tunjukkan apa definisi perkosaan dalam Islam!!
User avatar
Yususf roni
Posts: 291
Joined: Thu Sep 15, 2005 3:53 pm
Location: Bumi Indonesia

Post by Yususf roni »

To : Adadeh
Daripada debat kusir kagak karuan, Yusuf Roni, silakan ajukan definisimu tentang perkosaan. Brian Santoso sudah mengajukan definisinya. Dan ini definisi perkosaan dari saya.

Pemerkosaan (hubungan kelamin/sexual) dinyatakan terjadi jika:
1. korban pemerkosaan tidak mampu atau tidak punya hak untuk menolak
2. tanpa kemauan salah satu pihak yang dipaksa dengan kekerasan, ancaman atau rasa takut disakiti secara fisik oleh pihak lain
3. korban pemerkosaan tidak sanggup melawan karena sedang dalam keadaan tak sadar (di bawah pengaruh obat bius, narkoba atau obat pemati rasa) yang diberikan oleh si pemerkosa
4. korban pemerkosaan tidak sadar karena alasan alami (pingsan, koma) dan si pemerkosa tahu akan keadaan ini.
5. pelaku pemerkosaan mengancam untuk membalas korban jika menolak dan ada kemungkinan besar pelaku akan melaksanakan ancamannya: ancaman menculik, menyiksa, menyakiti tubuh, atau kematian.
Wah kayak ilmu hukum aja, menyakan definisi segala. Memangnya anda kurang mengerti, kan saya udah jawab sebelumnya.

To : Briansantoso
Saudara hanya membantah tanpa memberikan argumen maupun jawaban atas pertanyaan saya.
Argumen yg bagaimana anda maksud. Saya rasa argumen itu sudah cukup buat anda.
Memang tidak boleh memperkosa budak, yang DIBOLEHKAN "hanyalah" berhubungan seks dengan budak, dimana budak tersebut tidak punya hak untuk menolak.
Itu hanya pendapat anda yg dangkal dan tak mengerti.
Ok, katakanlah kami salah menafsirkan, tolong saudara katakan dimana kesalahannya dan tolong beri tafsiran yang benar.
Budak itu adalah orang yg tidak merdeka, maksudnya budak itu adalah ada yg memiliki yakni tuannya. Jadi budak itu berbeda dengan pembantu rumah tangga. Karena pembantu orang merdeka. Jadi dengan demikian berbeda sekali kedudukan dan status antara budak dengan pembantu rumah tangga.Jadi kalo sang tuan ingin mengawininya itu nggak apa-apa. Hal ini bisa anda baca di perjanjian lama. Bagaimana sang budak itu harus patuh pada tuannya.
Dan jangan lupa, jawab 2 pertanyaan saya:
1. Dianggap apakah seorang budak di mata muslim?
2. Apa definisi "pemerkosaan" di dalam islam?

Kedua pertanyaan ini penting saudara jawab sehingga akan jelas mengapa berhubungan seks dengan budak adalah bersifat "KEBOLEHAN".
Sudah saya jawab sebelumnya.
User avatar
feodor fathon FF
Posts: 4403
Joined: Thu Feb 23, 2006 2:26 pm
Location: INDONESIA

Post by feodor fathon FF »

Adadeh wrote:Feodor Fathon ff,
Tunjukkan apa definisi perkosaan dalam Islam!!
sebelum gue jawab gue mau ajak mikir dulu ente ...

kalo istri ente kagak mau diajak nge sex dan anda paksa .... bisakah dikatagorikan perkosaan ?? ... silakan cari delik hukumnnya
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

ffFF:
kalo istri ente kagak mau diajak nge sex dan anda paksa .... bisakah dikatagorikan perkosaan ??
Iya dong!! Jelas pemaksaan seperti itu termasuk kategori pemerkosaan!! Namanya juga MEMAKSA berhubungan seks dan tanpa persetujuan kedua belah pihak. Pake tanya segala. Lo suka maksa cewek lo melakukan coitus interruptus ya? Lo pikir badan istri itu sama dengan boneka seks buat masturbasi kaum pria? Dasar tukang perkosa lo, persis kayak nabi lo Muhammad the child banger!!

Sok siah!! Mana tuh definisi perkosaan menurut Islam? Pasti deh penuh distorsi dan kemunafikan seperti biasa.

Berdasarkan kategori dan definisi perkosaan yang diakui dunia internasional, yang dilakukan oleh Muhammad terhadap Aisyah pun termasuk kasus perkosaan sebab Aisyah di umur 9 tahun belum berpengetahuan seksual yang memadai untuk bisa mengambil keputusan sendiri untuk mau melakukan hubungan seks dengan kakek2 umur 53 tahun. Dasar fedofil sakit jiwa. Merinding dan jijik banget gue ngebayanginnya.
Spiritual
Posts: 123
Joined: Thu Mar 09, 2006 1:28 am
Location: Dimana aja yg penting ga deket loe !!!

Post by Spiritual »

Bruakakakakakak.. SALAH mas.. SALAH !!

Coba pelajari lagi tentang hukum pidana di Indonesia yah..
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Spiritual wrote:Bruakakakakakak.. SALAH mas.. SALAH !!
Coba pelajari lagi tentang hukum pidana di Indonesia yah..
O yah ? tahu apa elu ttg hukum pidana Indonesia ? Atau elu bisanya cuma "Bruakakakakakak" doang ?

Jadi menurut anda di Indonesia, seks dgn paksaan BUKAN pemerkosaan ?
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Yususf roni wrote:Siapa bilang Islam membolehkan memperkosa budak, justru rekan anda yg salah menafsirkannya.
Makanya Yusuf Roni, sekali2 baca Quran dan Hadis dong ! Disitu jelas kok isinya. Jangan baca Injil doang !

Q 24:033
Jangan paksakan budak2 perempuanmu kedlm prostitusi JIKA MEREKA TIDAK MAU. TETAPI KALAU MEREKA DIPAKSA, MAKA (MEREKA YANG MEMAKSA) AKAN DIAMPUNI TUHAN.

ALLLAHHHHHU AKBARR ... Mungkin ini yg seharusnya membuat gua tergiur masuk Islam ! JAMES BOND EAT YOUR HEART OUT ! YOU HAVE LICENSE TO KILL. WE, MUSLIMS HAVE LICENSE TO SEX SEX SEX ... sex on the beach ... i wanna have sex on the beach with ma slaaaaave .... yeahhhhh !! (apalagi yg macam SHAKIRA !)

Kayaknya gua masuk Islam aja deh ... Kristen sih ngebosenin ... sexnya kurang aduhai ! Bini cuma satu ! Nggak boleh ambil bini muda ... wahhhh bosen amat !
:-({|= :-({|=
Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

Post by Phoenix »

ali5196 wrote:O yah ? tahu apa elu ttg hukum pidana Indonesia ? Atau elu bisanya cuma "Bruakakakakakak" doang ?
Jadi menurut anda di Indonesia, seks dgn paksaan BUKAN pemerkosaan ?
Bukan yang salah ceweqnya karena berpakaian minim dan nggak pake jilbab shg membuat pria tergoda..dan menurut islam kalau nggak pake jilbab artinya minta diperkosa. Itu kata seorang Muslim di Denmark loooohhh....jadi sah-sah aja tuh...
Spiritual
Posts: 123
Joined: Thu Mar 09, 2006 1:28 am
Location: Dimana aja yg penting ga deket loe !!!

Post by Spiritual »

ali5196 wrote: O yah ? tahu apa elu ttg hukum pidana Indonesia ? Atau elu bisanya cuma "Bruakakakakakak" doang ?

Jadi menurut anda di Indonesia, seks dgn paksaan BUKAN pemerkosaan ?
Bruakakakakak.. tau apa ?? ya tau lah.. gini2 gw orang hukum..

Nih gw kasih delik pemerkosaan..

Pasal 285 KUHP
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan pemerkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

Post by Phoenix »

Ohhhhh..gitu yah...wahhh diluar beda banget...biarpun isteri, kita punya hak utk bilang tidak!! Kalau tidak mau suami tidak boleh maksa..aplagi dgn cara kekerasan itu sudah dibilang PEMERKOSAAN

Waaaahhhh pantes deh Indonesia banyak isteri dianiaya suami tanpa sang isteri nggak bisa ngadu apa-apa ke Polisi...Itu peraturan udah kudu direvisi tuh...Peraturan NGGAK BERES..DISKRIMINASI itu namanya!

Uughh..itu baru di Indonesia yang katanya negara non muslim walo banyak muslimnya...coba kalau nanti jadi kayak negara arab onta...wah-wah...nasib ceweq ancur deh...
Spiritual
Posts: 123
Joined: Thu Mar 09, 2006 1:28 am
Location: Dimana aja yg penting ga deket loe !!!

Post by Spiritual »

Phoenix wrote:Waaaahhhh pantes deh Indonesia banyak isteri dianiaya suami tanpa sang isteri nggak bisa ngadu apa-apa ke Polisi...Itu peraturan udah kudu direvisi tuh...Peraturan NGGAK BERES..DISKRIMINASI itu namanya!
Eitss.. tunggu dulu.. kata siapa diskriminasi ?

Soal kekerasan dalam rumah tangga ada aturannya sendiri.. baca UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pasal 5 UU No. 23/2004
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :

a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
"
Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

Post by Phoenix »

Spiritual wrote: Eitss.. tunggu dulu.. kata siapa diskriminasi ?

Soal kekerasan dalam rumah tangga ada aturannya sendiri.. baca UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pasal 5 UU No. 23/2004
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :

a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
"

Nah kalau kekerasan seksual, namanya pemerkosaan bukan?
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Spiritual:
Nih gw kasih delik pemerkosaan..
Pasal 285 KUHP
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan pemerkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Iya, ini dikenal sebagai hukum yang mengijinkan suami memperkosa istri. Baca nih tulisan para ahli hukum Indonesia yang memberi kritik atas isi KUHP tsb.
http://www.suaramerdeka.com/harian/0412/13/kot09.htm
Kutipan:
Selain laki-laki dan faktor budaya, negara juga memiliki andil dalam pelanggaran hak asasi perempuan. Menurut Fathimah, negara termasuk pelaku pelanggaran HAM melalui aparaturnya maupun peraturan yang belum memihak perempuan. Bahkan Undang-undang No 23/2004 tentang KDRT belum sepenuhnya memenuhi harapan perempuan.

''Kaum perempuan masih harus memperjuangkan pelaksanaan sekaligus revisi UU KDRT karena belum memuat adanya perkosaan dalam perkawinan (marital rape),'' ujarnya. Selain itu, sebagai pelengkap UU KDRT, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan RUU Anti Perdagangan Manusia. (H5-84)


Lalu baca juga tulisan tentang Rancangan KUHP:
http://www.indomedia.com/bernas/9810/26/UTAMA/26lom.htm
Hukum perkosaan demikian menunjukkan bahwa laki-laki masih memiliki dominasi terhadap perempuan. Laki- laki masih dimungkinkan menghindar dari kejahatan perkosaan yang ia lakukan terhadap istri. Hukum macam itu oleh David Finkelhor disebut sebagai lisensi (ijin) untuk memperkosa istri (1985).

Di era emansipasi, di mana setiap manusia diakui hak-hak asasinya, dominasi laki-laki terhadap perempuan yang tercermin di dalam formulasi hukum perkosaan di atas harus dirombak. Maka rumusan-rumusan hukum perkosaan yang terdapat dalam KUHP harus direformasi, sehingga mencerminkan kesederajatan antara laki-laki dan perempuan.

Reformasi hukum perkosaan yang dimaksud haruslah menghapuskan "ketidaksetujuan pihak perempuan" sebagai syarat telah terjadinya perkosaan. Maksudnya, selama ini hukum-hukum perkosaan menyatakan bahwa perkosaan terjadi bila ada penolakan atau ketidaksetujuan perempuan (istri) untuk diajak bersetubuh. Kalau persetubuhan dilakukan tanpa penolakan perempuan, maka tidak terjadi perkosaan.

Sejauh penolakan atau "ketidaksetujuan" ini masih dijadikan syarat terjadinya perkosaan, istri tidak pernah berdaya untuk mengadukan suaminya yang telah memperkosa dirinya, karena "persetujuan" telah diandaikan terjadi pada waktu dilangsungkan kontrak perkawinan. Maka reformasi hukum perkosaan harus menghapus syarat2 "ketidaksetujuan pihak perempauan", sehingga di dalam mencari bukti-bukti telah terjadinya perkosaan tidak perlu ditelusuri ada/tidaknya penolakan atau ketidaksetujuan pihak perempuan. Bukti yang sah bahwa telah terjadi perkosaan adalah pengakuan pihak perempuan yang diperkuat dengan pemeriksaan medis.

Dengan reformasi itu, maka perkosaan didefinisikan sebagai hubungan seksual di mana laki-laki memaksa perempuan untuk menyerahkan diri dengan paksaan atau dengan ancaman, melukai, bahkan pembunuhan, tanpa harus menyebut "terhadap istri" atau "bukan istri". Dengan formulasi demikian, seorang istri menjadi berdaya untuk mengadukan suaminya yang telah memperkosa dirinya
Post Reply