Di Maroko, Pemerkosa Tak Dihukum Jika...

Post Reply
bintangdaud
Posts: 4
Joined: Sat Jan 04, 2014 1:23 pm

Di Maroko, Pemerkosa Tak Dihukum Jika...

Post by bintangdaud »

TEMPO.CO, Rabat - Parlemen Maroko dalam sidang, Rabu, 22 Januari2014, bersuara bulatmenyetujui penghapusan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal yang mereka setujui menyebutkanbahwa pelakuperkosaantidak akandijatuhi hukuman biladia menikahi korban di bawah umur.
Perubahan Pasal 475 dalamKUHP pertama kali diusulkanoleh pemerintah yang dipimpin kelompok Islam setahun lalu. "Selanjutnya usulan tersebutdibahas oleh para anggota parlemen pada Rabu, 22 Januari 2014,"kata sumber di parlemen yang tak bersedia disebutkan namanya.
Kasus perkosaanyang menimpa Amina al-Filali, 16 tahun, oleh seorang pria yang selanjutnya menikahi korban mendapatkanperhatian media internasional pada Maret2012. Usai menikahdengan pria berusia 23 tahun selama tujuh bulan, dia bunuhdiri pada 2012. Pada kasusini, orang tua korban danhakimmemaksa gadis ingusanitu menikahdemi menjaga kehormatan keluarga.
Insiden pekosaan ini menjadi pemicu perubahanundang-undang (kejahatan) di Maroko. Perkawinan paksa banyak dijumpai di Timur Tengah, India, dan Afganistan. Di negara-negara ini, kehilangan keperawanan seorang perempuan dapat meninggalkan noda hitam dalam kehormatan keluarga.

Di Maroko, Pemerkosa Tak Dihukum Jika...
FFI Alternative
Faithfreedompedia
Post Reply