Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi

User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

pasal 56 KUHP : Dipidana sebagai pembantu kejahatan: ( ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”
Menurutku yang dimaksud dalam pasal 56 adalah orang yang tahu kejahatan akan terjadi atau tau ada niat melakukan kejahatan, sedangkan pemberian mobil / pemberian pisau memang kita tahu kejahatan bisa terjadi, tapi kita tidak tahu kapan dan tidak tahu niat orang yg bersangkutan melakukan kejahatan

Nah itu bedanya, semua orang tua memberikan mobil kepada anaknya umur berapapun pasti tau kalo kecelakaan akan bisa saja terjadi, tapi apakah mereka ikut dihukum akibat anaknya kecelakaan menewaskan orang karena memberikan anaknya mobil ?? tidak
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Duh! Ahmad Dhani Blacklist tvOne

Post by fayhem_1 »

http://www.tabloidbintang.com/berita/go ... tvone.html

AHMAD Dhani merasa keberatan dengan peliputan atau pemberitaan yang dilakukan stasiun tv berita tvOne.

Lewat akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, bos Republik Cinta Management (RCM) itu meminta agar tvOne tidak mewawancarai ataupun mengangkat berita tentang dirinya lagi.

"Saya perintahkan supaya crew @tvOneNews tdk meliput saya...Saya mem Blacklist @tvOneNews. Jadi tau diri aja utk menjauh dari saya," tulis Dhani, Selasa (10/9).

Kicauan Dhani tersebut sudah di-retweet lebih dari seribu orang. Namun, belum diketahui jelas pemberitaan mana yang membuat Dhani bersikap demikian.

Seperti diberitakan Bintang Online sebelumnya, Dhani sempat menjalani wawancara jarak jauh dalam program "Apa Kabar Indonesia Malam" terkait kecelakaan yang menimpa putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul.

Pada kesempatan itu Dhani sempat dibuat jengkel oleh pertanyaan sang pembawa acara yang dinilainya sangat menyudutkan.

"Mbak lebih cocok jadi penyidik. Klarifikasi kok gayanya kayak penyidik. Sangat baku," ketus Dhani.

(ari/gur)

Duh! Ahmad Dhani Blacklist tvOne
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

TV ONE Cendrung Tendensius dan Provokatif

Post by fayhem_1 »

http://hiburan.kompasiana.com/televisi/ ... 88647.html

Saya agak tersentak membaca judul berita di TV One pada Acara Apa Kabar Sore (Selasa, 10/9). Berita tersebut mengenai kecelakaan maut yang melibatkan Anak Dhani Ahmad Prasetyo, Abdul Qodir Jaelani (AQJ).

Adapun judul yang menurut hemat Penulis cendrung tendensius dan memprovokasi pemirsa adalah “Akibat Ulah AQJ, sepuluh anak terlantar.” Menurut pembaca berita TV One, akibat ulah anak Ahmad Dhani ini, ada anak-anak yang menjadi terlantar karena kehilangan orang tuanya yang meninggal dalam kecelakaan tersebut. Dimana yang meninggal adalah tulang punggung keluarga.

Yang membuat Saya tersentak adalah penggunaan kata ulah. Seolah-olah AQJ punya niat untuk mencelakakan orang lain. Semua orang yang menyetir kendaraan pasti tidak ada niat untuk celaka, pun dengan AQJ. Menurut hemat Saya ulah itu adalah sebuah frasa yang digunakan untuk menjelaskan sebuah tindakan yang didasarkan dengan niat untuk merugikan orang lain.

Misalnya para koruptor yang memang berniat untuk merampok uang negara. Sehingga tak heran kalau kita kerap kali mendengarkan kalimat “akibat ulah koruptor negara ini bisa hancur.” Atau “akibat ulah geng motor, masyarakat tak berani keluar malam.” Karena mereka punya niat untuk melakukan tindakan yang merugikan keamanan umum.

Pemberitaan TV One yang cendrung tendensius dan provokatif jelas menghancurkan psikologis AQJ dan keluarganya. Masyarakat yang tidak jernih melihat persoalan ini akan dengan mudah memvonis dan menjustifikasi AQJ dan keluarganya dengan citra yang negative.

Yang menjadi pertanyaanya sekarang, apa tendensi TV One menggunakan kata “ulah” dalam pemberitaan tentang AQJ. Adakah hal ini sebagai perwujudan sakit hati oleh kicauan ayah AQJ, Dhani Ahmad di akun Twitternya.

Seperti di ketahui Dani menyatakan mem-blacklis TV One. “Saya perintahkan supaya crew @tvoneNews tidak meliput saya…Saya mem blacklist @tvoneNews. Jadi tau diri aja untuk menjauh dari Saya.

Pernyataan keras Dani ini berawal dari wawancara presenter TV One Balqis Manisang dengan Dhani lewat telpon. Menurut Ayah tiga anak ini, pertanyaan yang dicecar oleh Balqis cendrung interogatif seperti pertanyaan seorang penyelidik. Sehingga Ahmad Dhani menyindir alangkah baiknya kalau Balqis jadi polisi karena cocok jadi penyelidik.

Apapun tendesi yang digunakan oleh TV ONE, kita berharap agar membangun pemberitaan yang proporsional dan mencerahkan. AQJ adalah juga korban dalam kecelakaaan tersebut disamping ia masih anak dibawah umur yang rentan secara mental. Untuk itu jangan hancurkan psikologisnya dengan pemberitaan yang cendrung tendensius dan provokatif.

TV ONE Cendrung Tendensius dan Provokatif
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Dokter Temukan 2 Gelas Genangan Darah di Paru-paru Dul

Post by fayhem_1 »

http://www.tabloidbintang.com/berita/go ... u-dul.html

PASCA kecelakaan maut Tol Jagorawi KM 8, Dul putera Ahmad Dhani menjalani beberapa operasi besar sejak Minggu (8/9).

Menurut Dhani, Selasa (10/9) tim medis RSPI menemukan genangan darah di paru-paru Abdul Qodir Jaelani (Dul). Namun pendarahan yang baru ditemukan bukan berasal dari paru-paru.

"Temuan hari ini ada dua, pertama banyak darah dalam paru-paru Dul yang disebabkan temuan kedua yakni ternyata ada patah tulang di rusuk 5, 7, 8," ungkap Dhani di RSPI, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Sekitar 2 gelas darah, ujar Ahmad Dhani, berhasil dikeluarkan dari paru-paru anaknya.

Dokter berencana akan membereskan tulang rusuk Dul yang patah hari ini.

"Mohon doanya saja untuk kesembuhan anak saya," pinta Dhani.

(pri/gur)
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

KPAI Minta Dul Tidak Dipenjara dan Penghapusan Penjara Anak

Post by fayhem_1 »

http://www.tabloidbintang.com/berita/go ... -anak.html

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak di bawah umur tidak dimasukkan ke dalam penjara, termasuk Abdul Qadir Jaelani atau Dul, tersangka kecelakaan maut Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari lalu.

Hal itu karena ketika masuk ke dalam penjara kemungkinan besar anak jadi tidak baik. Dari yang awalnya tidak menggunakan narkoba, di penjara bisa jadi memakai narkoba. Begitu juga dengan jenis kejahatan lainnya.

"Anak dipenjara seringnya terjadi kekerasan di dalam penjara, jadi pengguna narkoba, merampok, dan yang lainnya. Kondisi lingkungan penjara belum baik untuk anak," kata Ketua Pengawasan KPAI, M. Ihsan di Hotel Borobudur,Jakarta, Selasa (10/9) malam.

Saking tidak setujunya KPAI anak dipenjara, lembaga negara yang fokus pada pemberian perlindungan anak tersebut merekomendasikan penjara anak dibubarkan.

Kejahatan yang dilakukan anak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme rehab, bukan memasukkannnya mereka ke dalam penjara.

"KPAI minta bubarkan penjara anak. Kalau mau rehabilitasi aja. Penjara itu beda dengan rehabilitasi," tuturnya

(man/gur)

KPAI Minta Dul Tidak Dipenjara dan Penghapusan Penjara Anak
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

MaNuSiA_bLeGuG wrote:
begini, yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah bhw si pemberi mempunya kesadaran/pengetahuan penuh akan terjadinya sebuah kejahatan melalui pemberian fasilitas tsb. sbg contoh dalam kasus ahmad dani yg memberi mobil kepada anaknya yg belum cukup umur. Ahmad dhani sebagai orang dewasa tentu memiliki kesadaran penuh bhw anak yg diberi fasilitas mobil tsb belum cukup umur dan belum cukup kematangan dalam menggunakan fasilitas mobil tsb secara baik dan benar. ada sebabnya mengapa surat ijin kendaraan tsb diberikan kepada pribadi2 yg berumur 17 tahun keatas, karena itu tadi pertimbangan soal kematangan umur dan pola pikir.
fayhem_1 wrote: Bener bro,
tapi kupikir dhani sebagai orang tua tidak akan memberikan fasilitas mobil supaya dikendarai anaknya yang belum cukup umur, buktinya dhani pun menyiapkan sopir bagi mereka

Tapi kalo kemudian dhani memberi ijin kepada anaknya untuk menyetir sendiri maka salahnya adalah soal perijinan, bukan lagi soal memfasilitasi
ya klo soal itu tinggal persoalan pembuktian di pengadilan, tunggu saja pengadilan membahas ttg kepemilikan mobil dan soal kebenaran soal sopir tsb. meski dani memberi 3 orang sopir untuk anak2nya NAMUN TAHU bahwa anaknya sering atau bahkan pernah mengendara tanpa sopir namun dibiarkan, dhani tetap dapat dikenai pasal. meski tidak sbg penyerta, msh bisa kena pasal kelalaian yg menyebabkan korban jiwa.

btw izin pun termasuk sbg sebuah fasilitas karena memberikan kemudahan.

fa·si·li·tas n sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi; kemudahan (KBBI)
fayhem_1 wrote: Menurutku yang dimaksud dalam pasal 56 adalah orang yang tahu kejahatan akan terjadi atau tau ada niat melakukan kejahatan, sedangkan pemberian mobil / pemberian pisau memang kita tahu kejahatan bisa terjadi, tapi kita tidak tahu kapan dan tidak tahu niat orang yg bersangkutan melakukan kejahatan

Nah itu bedanya, semua orang tua memberikan mobil kepada anaknya umur berapapun pasti tau kalo kecelakaan akan bisa saja terjadi, tapi apakah mereka ikut dihukum akibat anaknya kecelakaan menewaskan orang karena memberikan anaknya mobil ?? tidak
kata kunci nya adalah TAHU. baca pasal 165 kembali :

".......sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang........sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

masalah kapan ato dimana kejahatan itu akan terjadi tidak menjadi perhatian dari sistem hukum kita, pokoknya kalau sampai TERJADI ( kapanpun dan dimanapun ) tapi tidak pernah ada tindakan pencegahan atau pelaporan, maka orang yg HANYA SEKEDAR TAHU tersebut tetap dapat dihukum.

kemudian, gw cuma mo mengingatkan saja bhw pembicaraan jangan terlalu melebar kemana2. kita sedang berbicara ttg anak ahmad dhani YANG DIBAWAH UMUR dan MENYETIR SENDIRI sehingga mengakibatkan KECELAKAAN dengan korban TEWAS SEMBILAN ORANG. kita tidak berbicara ttg orang tua yg memberi mobil kepada anak yg sudah dewasa ato udah bangkotan, jdi jangan terlalu digeneralisasi....stay focus :green:

dhani TAHU anaknya dibawah umur dan dhani tahu bhw anaknya tidak memiliki izin untuk mengendarai mobil. btw itu kejadian kecelakaan terjadi pukul 3 pagi, apa dhani tidak tau kemana anak nya dan menggunakan apa pada pukul segitu ? gw sangat ragu dhani tidak tahu menahu bhw anaknya pergi dengan membawa mobil TANPA SOPIR HINGGA JAM 3.43 PAGI. emang nya itu sopir ngga laporan ke dhani klo mobil dipake tanpa sopir ? SEHARUSNYA dhani memilki BANYAK KESEMPATAN untuk mencegah terjadinya kecelakaan tersebut, salah satu nya dengan menyuruh si anak untuk PULANG atau MENJEMPUT, TERLEBIH DHANI TAHU DAN SADAR anaknya msh dibawah umur yang artinya DHANI TAHU DAN SADAR bahwa anaknya sedang melakukan pelanggaran pidana.
ini tulisan orang yg salah menilai keadaan. dia lupa bahwa SEMBILAN ORANG TEWAS akibat AQL yang berkendara dengan tidak bertanggung jawab. gw ga akan mmempermasalahkan penggunaan kata untuk menyebut perbuatan AQL tsb karena perbuatannya yang mungkin karena iseng, ato mo gaya2an bawa mobil sendiri...telah membuat orang lain membayar perbuatan AQL tersbut dengan SANGAT MAHAL. yang harus dikasihani seharusnya adalah keluarga korban, bukan malah keluarga si dhani. masyarakat kita terlalu gampang iba ( makanya sinetron laku :lol: ) sehingga melupakan inti persoalan. ngga perlu mental si dul harus diperhatiin, TOH BOKAPNYA CUKUP KAYA untuk bayar psikiater ato KAK SETO bwt ngurusin mental si dul. kalo keluarga korban ? emangnya mereka ga tambah ngenes melihat sikap kita yg malah seolah2 LEBIH SIMPATI kepada si dul ketimbang si korban sampe harus mempermasalahkan penggunaan kata 'ULAH' ?

ga penting bgt dah....

kayaknya gw blom liat tuh ada 1 tokoh yg membicarakan keadaan kejiwaan keluarga korban ? semua pada sibuk ngurusin soal pantas atau tidak nya si dul disebut tersangka, dihukum, ato hal2 tetek bengek lainnya.... :roll:
User avatar
buncis hitam
Posts: 948
Joined: Sun May 13, 2012 9:35 pm
Location: Yang jelas di tempat yang aman jauh dari para jihadis

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by buncis hitam »

Menurut gw anak tetep bersalah tapi anak (yang masih di bawah umur) adalah tanggung jawab ortu. Jadi semua itu nanti akan dikembalikan lagi kepada ortu yang nantinya akan bertanggung jawab terhadap semua kesalahan yang dilakukan oleh si anak.

Tapi yang jelas gw liat kejadian ini dengan menganggap bahwa ahmad dhani sedang koalat.
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

MaNuSiA_bLeGuG wrote: ya klo soal itu tinggal persoalan pembuktian di pengadilan, tunggu saja pengadilan membahas ttg kepemilikan mobil dan soal kebenaran soal sopir tsb. meski dani memberi 3 orang sopir untuk anak2nya NAMUN TAHU bahwa anaknya sering atau bahkan pernah mengendara tanpa sopir namun dibiarkan, dhani tetap dapat dikenai pasal. meski tidak sbg penyerta, msh bisa kena pasal kelalaian yg menyebabkan korban jiwa.

btw izin pun termasuk sbg sebuah fasilitas karena memberikan kemudahan.

fa·si·li·tas n sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi; kemudahan (KBBI)
izin bukan kemudahan bro, misalnya km tidak diijinkan masuk keruang A, apa itu berarti km dipersulit untuk masuk keruang A atau km dilarang masuk ke ruang A ?
Mempersulit tentunya masih bisa masuk ke ruang A walaupun tidak mudah, tapi kalo dilarang ga ada sama sekali

izin n pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb); per-setujuan membolehkan (KBBI)

Kalo masalah "dhani tau anaknya bisa nyetir mobil dan membiarkannya" itu bukan lagi fasilitas


fayhem_1 wrote: Menurutku yang dimaksud dalam pasal 56 adalah orang yang tahu kejahatan akan terjadi atau tau ada niat melakukan kejahatan, sedangkan pemberian mobil / pemberian pisau memang kita tahu kejahatan bisa terjadi, tapi kita tidak tahu kapan dan tidak tahu niat orang yg bersangkutan melakukan kejahatan

Nah itu bedanya, semua orang tua memberikan mobil kepada anaknya umur berapapun pasti tau kalo kecelakaan akan bisa saja terjadi, tapi apakah mereka ikut dihukum akibat anaknya kecelakaan menewaskan orang karena memberikan anaknya mobil ?? tidak
MaNuSiA_bLeGuG wrote: kata kunci nya adalah TAHU. baca pasal 165 kembali :

".......sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang........sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

masalah kapan ato dimana kejahatan itu akan terjadi tidak menjadi perhatian dari sistem hukum kita, pokoknya kalau sampai TERJADI ( kapanpun dan dimanapun ) tapi tidak pernah ada tindakan pencegahan atau pelaporan, maka orang yg HANYA SEKEDAR TAHU tersebut tetap dapat dihukum.
Tahu kejahatan sedang terjadi atau akan terjadi, kata kuncinya adalah tahu kapan/akan, bukan tahu bisa

Contoh kalo mamad belikan anaknya sepeda motor, mamad pasti tau donk kalo anaknya (umur 23) bisa mengalami kecelakaan dengan sepeda motornya. Lantas kalo anaknya beneran kecelakaan, tentunya si mamad ga bisa dihukum donk atas kecelakaan anaknya gara-gara mamad tahu bisa

Contoh anak mamad pengen pergi kerumah pacarnya pake motor, mamad pun mengijinkan, mamad tau kalo anaknya bisa kecelakaan, oleh karenanya dia berpesan "Hati-hati nak". Lantas kalo anaknya beneran kecelakaan, tentunya si mamad ga bisa dihukum donk atas kecelakaan anaknya gara-gara mamad tahu bisa

Contoh mamad membuka diary anaknya, ternyata anaknya pengen menabrak orang yang ga disukainya sore ini. Kemudian saat menjelang sore, anaknya pun minta ijin, Nah kalo mamad mengijinkannya berarti mamad tidak melarang anaknya menabrak musuhnya, berarti mamad salah karena tahu kalo anaknya akan berbuat jahat nanti.
MaNuSiA_bLeGuG wrote: kemudian, gw cuma mo mengingatkan saja bhw pembicaraan jangan terlalu melebar kemana2. kita sedang berbicara ttg anak ahmad dhani YANG DIBAWAH UMUR dan MENYETIR SENDIRI sehingga mengakibatkan KECELAKAAN dengan korban TEWAS SEMBILAN ORANG. kita tidak berbicara ttg orang tua yg memberi mobil kepada anak yg sudah dewasa ato udah bangkotan, jdi jangan terlalu digeneralisasi....stay focus :green:
Setuju :D
MaNuSiA_bLeGuG wrote: dhani TAHU anaknya dibawah umur dan dhani tahu bhw anaknya tidak memiliki izin untuk mengendarai mobil. btw itu kejadian kecelakaan terjadi pukul 3 pagi, apa dhani tidak tau kemana anak nya dan menggunakan apa pada pukul segitu ? gw sangat ragu dhani tidak tahu menahu bhw anaknya pergi dengan membawa mobil TANPA SOPIR HINGGA JAM 3.43 PAGI. emang nya itu sopir ngga laporan ke dhani klo mobil dipake tanpa sopir ? SEHARUSNYA dhani memilki BANYAK KESEMPATAN untuk mencegah terjadinya kecelakaan tersebut, salah satu nya dengan menyuruh si anak untuk PULANG atau MENJEMPUT, TERLEBIH DHANI TAHU DAN SADAR anaknya msh dibawah umur yang artinya DHANI TAHU DAN SADAR bahwa anaknya sedang melakukan pelanggaran pidana.
Kalo saat dhani tau anaknya menyetir sendirian artinya dhani telah tahu kejahatan telah terjadi, yaitu anak dibawah umur nyetir mobil, kalo soal kecelakaan dhani belum mengetahui apakah pasti akan terjadi kecelakaan walaupun 90% akan terjadi kecelakaan
MaNuSiA_bLeGuG wrote: http://hiburan.kompasiana.com/televisi/ ... 88647.html

ini tulisan orang yg salah menilai keadaan. dia lupa bahwa SEMBILAN ORANG TEWAS akibat AQL yang berkendara dengan tidak bertanggung jawab. gw ga akan mmempermasalahkan penggunaan kata untuk menyebut perbuatan AQL tsb karena perbuatannya yang mungkin karena iseng, ato mo gaya2an bawa mobil sendiri...telah membuat orang lain membayar perbuatan AQL tersbut dengan SANGAT MAHAL. yang harus dikasihani seharusnya adalah keluarga korban, bukan malah keluarga si dhani. masyarakat kita terlalu gampang iba ( makanya sinetron laku :lol: ) sehingga melupakan inti persoalan. ngga perlu mental si dul harus diperhatiin, TOH BOKAPNYA CUKUP KAYA untuk bayar psikiater ato KAK SETO bwt ngurusin mental si dul. kalo keluarga korban ? emangnya mereka ga tambah ngenes melihat sikap kita yg malah seolah2 LEBIH SIMPATI kepada si dul ketimbang si korban sampe harus mempermasalahkan penggunaan kata 'ULAH' ?

ga penting bgt dah....
Menurutku dah bener tuh kata ULAH, lha wong kelakuan dul mengendarai mobil memang negatif kok
MaNuSiA_bLeGuG wrote: kayaknya gw blom liat tuh ada 1 tokoh yg membicarakan keadaan kejiwaan keluarga korban ? semua pada sibuk ngurusin soal pantas atau tidak nya si dul disebut tersangka, dihukum, ato hal2 tetek bengek lainnya.... :roll:
Ya nanti kalo ada beritanya aq post disini
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

fayhem_1 wrote: izin bukan kemudahan bro, misalnya km tidak diijinkan masuk keruang A, apa itu berarti km dipersulit untuk masuk keruang A atau km dilarang masuk ke ruang A ?
Mempersulit tentunya masih bisa masuk ke ruang A walaupun tidak mudah, tapi kalo dilarang ga ada sama sekali

izin n pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb); per-setujuan membolehkan (KBBI)

Kalo masalah "dhani tau anaknya bisa nyetir mobil dan membiarkannya" itu bukan lagi fasilitas
lah ? bukannya meski tanpa ijin saya tetap bisa masuk kedalam ruang A ? tapi tentu secara ilegal dan dengan resiko terkena sangsi. dengan ijin, saya bisa misalnya mengambil 1 unit komputer dari kantor dan membawa pulangnya kapanpun saya mau, siang bolong sekalipun. tapi tanpa ijin saya harus dateng malam sambil bawa senter sembunyi2, selalu tegang dan awas takut ketauan orang, nyongkel pintu dan jendela, ambil komputer lalu kemudian kabur. well...menurut gw ijin sangat memudahkan saya untuk mengambil komputer tersebut daripada sebaliknya.
MaNuSiA_bLeGuG wrote: kata kunci nya adalah TAHU. baca pasal 165 kembali :

".......sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang........sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

masalah kapan ato dimana kejahatan itu akan terjadi tidak menjadi perhatian dari sistem hukum kita, pokoknya kalau sampai TERJADI ( kapanpun dan dimanapun ) tapi tidak pernah ada tindakan pencegahan atau pelaporan, maka orang yg HANYA SEKEDAR TAHU tersebut tetap dapat dihukum.
fayhem_1 wrote: Tahu kejahatan sedang terjadi atau akan terjadi, kata kuncinya adalah tahu kapan/akan, bukan tahu bisa
gw bingung nih..ini dari pasal yg mana ?

coba bro fayhem liat kembali perkataan berikut, " dipidana JIKA kejahatan itu jdi dilakukan ". disitu jelas mengindikasikan bhw pengetahuan kapan perbuatan tsb dilakukan bukanlah syarat dari pemidanaan. kata-kata 'jika jadi dilakukan' itu berarti waktu pelaksanaan perbuatan tsb tidak diketahui secara pasti atau kepastian dilakukannya atau tidak, pokoke kapan itu terjadi ya saat itu juga si pemegang info kejahatan tsb terjerat pasal. ngga perlu harus jdi peramal dulu bru kena jerat pasal...
fayhem_1 wrote: Contoh kalo mamad belikan anaknya sepeda motor, mamad pasti tau donk kalo anaknya (umur 23) bisa mengalami kecelakaan dengan sepeda motornya. Lantas kalo anaknya beneran kecelakaan, tentunya si mamad ga bisa dihukum donk atas kecelakaan anaknya gara-gara mamad tahu bisa


Contoh anak mamad pengen pergi kerumah pacarnya pake motor, mamad pun mengijinkan, mamad tau kalo anaknya bisa kecelakaan, oleh karenanya dia berpesan "Hati-hati nak". Lantas kalo anaknya beneran kecelakaan, tentunya si mamad ga bisa dihukum donk atas kecelakaan anaknya gara-gara mamad tahu bisa

Contoh mamad membuka diary anaknya, ternyata anaknya pengen menabrak orang yang ga disukainya sore ini. Kemudian saat menjelang sore, anaknya pun minta ijin, Nah kalo mamad mengijinkannya berarti mamad tidak melarang anaknya menabrak musuhnya, berarti mamad salah karena tahu kalo anaknya akan berbuat jahat nanti.
out of topic, kita ga berbicara anak diatas umur.

benar kecelakaan dapat terjadi kepada siapa saja dan tidak ada yg mau kecelakaan, tapi peraturannya adalah DILARANG MENGENDARAI KENDARAAN KETIKA DIBAWAH BATAS UMUR DAN TANPA MEMILIKI IZIN. apa menurut bro fayhem peraturan tsb hanya sebuah tindakan diskriminasi ataukah ada sebab maka peraturan tersebut dibuat ? tentu ada sebab nya, salah satu nya bhw kendaraan tersebut TIDAK PERNAH DIRANCANG untuk dikemudikan oleh anak dibawah umur. oleh karena itu segala sesuatu akibat buruk (kecelakaan) dari penggunaan yang tidak seharusnya PATUT DIDUGA akan terjadi, karena sudah pasti tidak aman. sudah tau akan celaka tapi tetap maksa melanggar, inilah yg membuatnya patut dihukum.

siapa sih yang mau naik pesawat yang dipiloti anak SMP ? apakah karena sudah pada tau bhw pesawat akan jatoh ? ah belum tentu, siapa tau dia anak pilot yang udah diajarin ama bapaknya. tapi tetep ga ada yg mau naik kan karena secara logis, jatoh adalah sebuah kemungkinan yang besar akan terjadi. sama seperti mengemudi dibawah umur, kecelakaan adalah kemungkinan besar yang akan terjadi.
fayhem_1 wrote: Kalo saat dhani tau anaknya menyetir sendirian artinya dhani telah tahu kejahatan telah terjadi, yaitu anak dibawah umur nyetir mobil, kalo soal kecelakaan dhani belum mengetahui apakah pasti akan terjadi kecelakaan walaupun 90% akan terjadi kecelakaan
silahkan baca lagi pasal diatas terutama pada kalimat, " dipidana JIKA kejahatan itu jdi dilakukan ". mau dia tau pasti bakal kecelakaan kek atau ngga kek ngga ada hubungannya... kapanpun perbuatan itu terjadi maka dhani tetap dapat diseret ke meja hijau. dhani sbg orang dewasa seharusnya sudah PATUT MENDUGA bahwa akan terjadi kecelakaan dgn perbuatan AQL tsb, dan seharusnya menghentikan perbuatan AQL tsb sebelum terjadi korban jiwa. yang ternyata tidak dilakukan oleh dhani.

orang tua yang waras pasti akan melarang anaknya berkendara dibawah umur, bukan karena mereka tau bhw anak nya PASTI akan celaka TAPI karena mereka sudah MENDUGA bahwa kecelakaan akan terjadi. jadi alasan tau atau tidak tau akan terjadinya kecelakaan bukanlah sebuah alasan.

tambahan pasal bwt menjerat si AQL dan dhani :

UU No 22/2009 UULAJ

pasal 310 (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

pasal 311 (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

pasal 311 (4) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

pasal 316 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273,Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.


kenapa kata 'membahayakan' gw merahin ? karena itu menunjukan bahwa hanya dengan POTENSI bahaya saja sudah cukup untuk menjatuhkan pidana. ngga perlu harus tau kecelakaan dulu bru bisa dihukum
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by Captain Pancasila »

fayhem_1 wrote:Ada yang tau bagaimana sistem peradilan syariah untuk anak ?
apakah hukuman anak sama dengan hukuman orang dewasa ??

Kayaknya sama ya :-k
si Dul kan sudah baligh, jadi terhitungnya ya sudah dewasa!
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

MaNuSiA_bLeGuG wrote:
lah ? bukannya meski tanpa ijin saya tetap bisa masuk kedalam ruang A ? tapi tentu secara ilegal dan dengan resiko terkena sangsi. dengan ijin, saya bisa misalnya mengambil 1 unit komputer dari kantor dan membawa pulangnya kapanpun saya mau, siang bolong sekalipun. tapi tanpa ijin saya harus dateng malam sambil bawa senter sembunyi2, selalu tegang dan awas takut ketauan orang, nyongkel pintu dan jendela, ambil komputer lalu kemudian kabur. well...menurut gw ijin sangat memudahkan saya untuk mengambil komputer tersebut daripada sebaliknya.
Kenapa kalo dipersulit km ga ngambil tindakan dateng malam2 sambil bawa senter kok kalo hanya dilarang saja km ngambil tindakan itu ?
Bisa tapi beda niatnya, bedanya, kalo dipersulit terus km melakukan tindakan itu maka niatmu adalah untuk mempermudah/mempercepat,

tapi kalo km ga diberi ijin terus km melakukan tindakan itu maka niatmu adalah melanggar larangan untuk masuk ke ruang A

Aku tahu maksudmu,
Contoh 1 :
misalnya kayak ahmad disuruh kepala sekolah mengambil komputer di ruang komputer, tapi guru komputer selaku penanggung jawab ruang komputer tidak memberi ijin ahmad untuk masuk kedalam ruang komputer, pikir ahmad 'ah guru komputer ini mempersulit aja, padahal ini perintah kepala sekolah'

Itu artinya masalah izin telah menjadi rintangan terhadap tugas yang diemban ahmad, tentunya rintangan2 tersebut akan mempersulit ahmad, jadi yang ahmad hadapi adalah rintangan-rintangan yang kadangkala dikarenakan perizinan

Contoh 2 :
misalnya ahmad ingin baca sebuah buku di perpus, tapi petugas perpus melarang / tidak memberi ahmad masuk. Kalo ahmad berpikir "Ah petugas ini mempersulit aja", itu salah kaprah. Ahmad memang tidak boleh masuk bukannya boleh masuk tapi ada rintangan/dipersulit
MaNuSiA_bLeGuG wrote:coba bro fayhem liat kembali perkataan berikut, " dipidana JIKA kejahatan itu jdi dilakukan ". disitu jelas mengindikasikan bhw pengetahuan kapan perbuatan tsb dilakukan bukanlah syarat dari pemidanaan. kata-kata 'jika jadi dilakukan' itu berarti waktu pelaksanaan perbuatan tsb tidak diketahui secara pasti atau kepastian dilakukannya atau tidak, pokoke kapan itu terjadi ya saat itu juga si pemegang info kejahatan tsb terjerat pasal. ngga perlu harus jdi peramal dulu bru kena jerat pasal...
Yup, sudah aq tulis sebelumnya bro, yaitu "tahu akan"
Fayhem wrote: kata kuncinya adalah tahu kapan/akan, bukan tahu bisa
"Tahu akan" tentunya tidak tahu kapan
fayhem_1 wrote: Contoh kalo mamad belikan anaknya sepeda motor, mamad pasti tau donk kalo anaknya (umur 23) bisa mengalami kecelakaan dengan sepeda motornya. Lantas kalo anaknya beneran kecelakaan, tentunya si mamad ga bisa dihukum donk atas kecelakaan anaknya gara-gara mamad tahu bisa


Contoh anak mamad pengen pergi kerumah pacarnya pake motor, mamad pun mengijinkan, mamad tau kalo anaknya bisa kecelakaan, oleh karenanya dia berpesan "Hati-hati nak". Lantas kalo anaknya beneran kecelakaan, tentunya si mamad ga bisa dihukum donk atas kecelakaan anaknya gara-gara mamad tahu bisa

Contoh mamad membuka diary anaknya, ternyata anaknya pengen menabrak orang yang ga disukainya sore ini. Kemudian saat menjelang sore, anaknya pun minta ijin, Nah kalo mamad mengijinkannya berarti mamad tidak melarang anaknya menabrak musuhnya, berarti mamad salah karena tahu kalo anaknya akan berbuat jahat nanti.
MaNuSiA_bLeGuG wrote:out of topic, kita ga berbicara anak diatas umur.
Aq pikir masih relevan karena pembicaraan menyangkut hukum, jadi contoh anak diatas umur ga masalah
contoh 1 itu contoh 'tahu bisa'
contoh 2 itu contoh 'tahu bisa'
contoh 3 itu contoh 'tahu akan'

MaNuSiA_bLeGuG wrote:benar kecelakaan dapat terjadi kepada siapa saja dan tidak ada yg mau kecelakaan, tapi peraturannya adalah DILARANG MENGENDARAI KENDARAAN KETIKA DIBAWAH BATAS UMUR DAN TANPA MEMILIKI IZIN. apa menurut bro fayhem peraturan tsb hanya sebuah tindakan diskriminasi ataukah ada sebab maka peraturan tersebut dibuat ? tentu ada sebab nya, salah satu nya bhw kendaraan tersebut TIDAK PERNAH DIRANCANG untuk dikemudikan oleh anak dibawah umur. oleh karena itu segala sesuatu akibat buruk (kecelakaan) dari penggunaan yang tidak seharusnya PATUT DIDUGA akan terjadi, karena sudah pasti tidak aman. sudah tau akan celaka tapi tetap maksa melanggar, inilah yg membuatnya patut dihukum.
Yup tentu ada sebabnya,
tapi kalo aq seperti ahmad dani, ga mungkin aq kasih anak2ku becak sekaligus drivernya, atau cuman sepeda bmx,
pasti akan aq sediakan mobil berserta drivernya
MaNuSiA_bLeGuG wrote: siapa sih yang mau naik pesawat yang dipiloti anak SMP ? apakah karena sudah pada tau bhw pesawat akan jatoh ? ah belum tentu, siapa tau dia anak pilot yang udah diajarin ama bapaknya. tapi tetep ga ada yg mau naik kan karena secara logis, jatoh adalah sebuah kemungkinan yang besar akan terjadi. sama seperti mengemudi dibawah umur, kecelakaan adalah kemungkinan besar yang akan terjadi.
Sekarang siapa sih yang mau dibedah oleh anak dibawah 18 tahun ? pasti ga ada yg mau, tapi buktinya ada orang yang mau dioperasi oleh akrit jaswal yang saat itu masih dibawah 18 tahun

Intinya bukan dikarenakan usia, tapi kompetennya, kompeten tentu melingkupi kemampuan, syarat fisik, syarat emosional dll

Dan, kemungkinan tidak bisa dijadikan sebagai sarana hukum, seorang saksi tidak akan dianggap benar kalo dia mengatakan 'mungkin saja dia membunuh si A'

MaNuSiA_bLeGuG wrote:silahkan baca lagi pasal diatas terutama pada kalimat, " dipidana JIKA kejahatan itu jdi dilakukan ". mau dia tau pasti bakal kecelakaan kek atau ngga kek ngga ada hubungannya... kapanpun perbuatan itu terjadi maka dhani tetap dapat diseret ke meja hijau. dhani sbg orang dewasa seharusnya sudah PATUT MENDUGA bahwa akan terjadi kecelakaan dgn perbuatan AQL tsb, dan seharusnya menghentikan perbuatan AQL tsb sebelum terjadi korban jiwa. yang ternyata tidak dilakukan oleh dhani.
Sudah aq jelaskan yaitu 'tahu akan'
ya ada hubungannya dan tentu berbeda antara 'tahu kapan' , 'tahu akan' , dan 'tahu bisa'
Yang aq bold itu kalo ahmad dani mengijinkan, kalo ahmad dani mengijinkan, tanpa kecelakaan / sebelum kecelakaan pun dhani salah, karena mengemudi dibawah umur adalah kejahatan
orang tua yang waras pasti akan melarang anaknya berkendara dibawah umur, bukan karena mereka tau bhw anak nya PASTI akan celaka TAPI karena mereka sudah MENDUGA bahwa kecelakaan akan terjadi. jadi alasan tau atau tidak tau akan terjadinya kecelakaan bukanlah sebuah alasan.
Tolong ya dipahami antara 'tahu kapan' , 'tahu akan' , dan 'tahu bisa'
karena semua orang tahu bahwa orang yang mengendarai kendaraan bisa kecelakaan
MaNuSiA_bLeGuG wrote: Tambahan pasal bwt menjerat si AQL dan dhani :

UU No 22/2009 UULAJ

pasal 310 (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

pasal 311 (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

pasal 311 (4) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

pasal 316 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273,Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

kenapa kata 'membahayakan' gw merahin ? karena itu menunjukan bahwa hanya dengan POTENSI bahaya saja sudah cukup untuk menjatuhkan pidana. ngga perlu harus tau kecelakaan dulu bru bisa dihukum
Sabar bro,
pasal 310-311 itu adalah untuk AQJ, bukan dhani, karena dhani ga mengemudikan kendaraan untuk kasus itu
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

fayhem_1 wrote:Ada yang tau bagaimana sistem peradilan syariah untuk anak ?
apakah hukuman anak sama dengan hukuman orang dewasa ??

Kayaknya sama ya :-k
Captain Pancasila wrote:si Dul kan sudah baligh, jadi terhitungnya ya sudah dewasa!
Wah ! Cepe datang ! Cheers ! :partyman:

Kenapa ya kalo soal teknologi, ilmu, budaya dll islam selalu ketinggalan, tapi soal pengertian dewasa, islam maju sekali

BTW, gimana kalo belum baligh ?
gimana hukumannya cep ? pake referensinya juga ya
Soalnya aq takut menuduhmu ngomong ga bener
:partyman:
User avatar
OpoBener
Posts: 810
Joined: Sat Feb 25, 2012 12:54 am
Location: Di genteng rumah nabi ngintip doi nyipok onta

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by OpoBener »

Curhat dikit ni yee.... :D

Saya dihadiahi Motor RXZ (Yamaha) pada saat usia saya 12 tahun, karena saya memang bongsor
Orang tua saya melakukannya karena cinta ama saya (ya iya lah masa ya iya dong), dan kebetulan mereka tahu bahwa saya suka menggambar moge hasil imajinasi saya pada saat itu.
Dan singkat kata, tentunya hadiah itu memudahkan saya dalam melaksanakan aktifitas sehari2, dan tentunya, ada perasaan bangga yg lazim dirasakan anak seusia saya waktu itu, bahwa tunggangan saya motor laki, dibanding temen2 yg naik alfa :D
Dan saya berterima kasih u/ itu kepada orang tua saya.

2 bulan kemudian saya mengalami kecelakaan single (jatoh kepleset karena terlalu miring saat menikung) dan mengalami luka yg relatif ringan, walau keadaan motor ancur lebur penyok dan teman yg saya bonceng juga mengalami luka yg relatif ringan (dengkulnya lobang kena kerikil)

Tidak ada proses hukum yg berlaku disitu karena tidak ada aparat di lokasi kejadian dalam radius tidak kurang dari 2 km, jadi saya bisa pulang dengan "selamat"

Saya anggap kasus saya mirip dengan Ahmad Dani baik dari sudut pandang orang tua (pemberi hadiah) maupun si Dul (penerima hadiah)
Pertanyaannya : Katakanlah pada saat kejadian, si anak meninggal di tempat, apakah si orang tua bisa dikenai sanksi pidana ?

Saya pribadi tidak setuju si orang tua dikenai pasal pidana akibat dari cintanya kepada si anak.
Tapi saya bisa pastikan si orang tua akan menerima hukuman yg jauh lebih berat dalam hatinya, bahwa dia telah memberikan barang kepada si anak TIDAK PADA WAKTUNYA. Hanya ini ! Tetapi hukuman ini jauh lebih berat daripada hukuman pidana dengan vonis berapa tahun pun.

Si orang tua bukannya memfasilitasi si anak u/ melakukan kejahatan atau tindakan yg merugikan orang...hal ini adalah pendapat yg berlebihan...
Saya lebih condong melihat perbuatan orang dari NIAT nya, bukan hasil akhirnya. Terlebih hadiah sebuah mobil tentu sulit di-link kan dengan fasilitas u/ melakukan kejahatan, it's just a car !! Apalagi (ngakunya) orang tuanya sudah memberi supir u/ masing2 anaknya....jadi kesannya si ortu ini kecolongan lah dengan kelakuan si anak.
Jelas pendapat saya, orang tua tidak bersalah dalam hal ini, total tidak bersalah, dan dalam pandangan hukum pun demikian....

Tentunya kasus ini tidak bisa disamakan apabila kata "mobil" diatas diganti dengan pistol, karena pistol jelas diciptakan u/ ditembakkan dan mematikan, tidak bisa disamakan dengan mobil

Si orang tua (Ahmad Dani) sudah sewajarnya menanggung beban hidup dari keluarga si korban dengan sewajarnya, terlebih kalau dia memang mampu.
Kalau tidak mampu pun tidak ada tindakan hukum yg bisa dilakukan kepada Ahmad Dani....dan ini fair kok
Tapi kalo saya, saya akan melakukannya sebagai tanda terima kasih kepada Tuhan karena anak saya masih diberi umur panjang dan saya masih diberi kesempatan bertemu anak saya lagi, dan saya akan anggap ini sebagai pelajaran buat saya dan menjadi berkat pengajaran dan pengingat bagi orang di sekeliling saya

U/ anak dibawah 15 tahun kebawah saya tidak setuju dengan system PENJARA, karena rata2 anak umur segitu bahan blom tau apa yg sedang diperbuatnya

Maaf kepanjangan

Pertanyaannya
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

fayhem_1 wrote: Kenapa kalo dipersulit km ga ngambil tindakan dateng malam2 sambil bawa senter kok kalo hanya dilarang saja km ngambil tindakan itu ?
Bisa tapi beda niatnya, bedanya, kalo dipersulit terus km melakukan tindakan itu maka niatmu adalah untuk mempermudah/mempercepat,

tapi kalo km ga diberi ijin terus km melakukan tindakan itu maka niatmu adalah melanggar larangan untuk masuk ke ruang A

Aku tahu maksudmu,
Contoh 1 :
misalnya kayak ahmad disuruh kepala sekolah mengambil komputer di ruang komputer, tapi guru komputer selaku penanggung jawab ruang komputer tidak memberi ijin ahmad untuk masuk kedalam ruang komputer, pikir ahmad 'ah guru komputer ini mempersulit aja, padahal ini perintah kepala sekolah'

Itu artinya masalah izin telah menjadi rintangan terhadap tugas yang diemban ahmad, tentunya rintangan2 tersebut akan mempersulit ahmad, jadi yang ahmad hadapi adalah rintangan-rintangan yang kadangkala dikarenakan perizinan

Contoh 2 :
misalnya ahmad ingin baca sebuah buku di perpus, tapi petugas perpus melarang / tidak memberi ahmad masuk. Kalo ahmad berpikir "Ah petugas ini mempersulit aja", itu salah kaprah. Ahmad memang tidak boleh masuk bukannya boleh masuk tapi ada rintangan/dipersulit
aduh aduh...makin lama gw makin pusying baca bahasa nya. kan memang gw bilang, karena ga dapet izin makanya gw nyolong malem2.

simpel nya gini aja, dengan ada nya izin apakah pekerjaan nya menjadi mudah apa tidak ? semudah itu... ga usah ngomongin niat gw kriminal segala, gw cuma mo nunjukin mana SULIT, mana MUDAH dgn ilustrasi seperti itu.

" susah bangun gereja di indonesia, imb ga turun2.. " mudah2an ini lebih mudah anda pahami....



MaNuSiA_bLeGuG wrote:out of topic, kita ga berbicara anak diatas umur.
fayhem_1 wrote: Aq pikir masih relevan karena pembicaraan menyangkut hukum, jadi contoh anak diatas umur ga masalah
contoh 1 itu contoh 'tahu bisa'
contoh 2 itu contoh 'tahu bisa'
contoh 3 itu contoh 'tahu akan'
memang kita berbicara hukum, tapi hukum yg mana ? hukum diatas umur dan dibawah umur itu beda...

gw sudah kasih pasal dari UULAJ, udah cukup untuk membantah teori tahu bisa/tahu akan mu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya......" dan "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan....." tentu bisa dimengerti kalo menyetir dibawah umur itu membahayakan kan ?

fayhem_1 wrote: Yup tentu ada sebabnya,
tapi kalo aq seperti ahmad dani, ga mungkin aq kasih anak2ku becak sekaligus drivernya, atau cuman sepeda bmx,
pasti akan aq sediakan mobil berserta drivernya

oh come on
...masak gw harus ngulang dari awal ? gw kan udah tulis sebelumnya... bohong kalo dhani ga tau anaknya bawa mobil tanpa supir, karena supirnya pasti lapor ke dhani. belum lagi kejadiannya itu dini hari, klo kamu orang tua kayak dhani seharusnya kamu tau kemana anakmu jam segitu dan tau klo mobil ilang 1.
fayhem_1 wrote: Sekarang siapa sih yang mau dibedah oleh anak dibawah 18 tahun ? pasti ga ada yg mau, tapi buktinya ada orang yang mau dioperasi oleh akrit jaswal yang saat itu masih dibawah 18 tahun

Intinya bukan dikarenakan usia, tapi kompetennya, kompeten tentu melingkupi kemampuan, syarat fisik, syarat emosional dll
apakah anak 13 tahun termasuk KOMPETEN untuk menyetir ? sudah pasti tidak, para ahli pun berkata demikian. JUSTRU karena TIDAK KOMPETEN itulah makanya dibuat undang2 yang melarang untuk anak dibawah umur untuk menyetir.
fayhem_1 wrote: Dan, kemungkinan tidak bisa dijadikan sebagai sarana hukum, seorang saksi tidak akan dianggap benar kalo dia mengatakan 'mungkin saja dia membunuh si A'
tepatnya bukan kemungkinan, tapi POTENSI. baca lagi postingan gw sebelumnya soal potensi.
fayhem_1 wrote: Tolong ya dipahami antara 'tahu kapan' , 'tahu akan' , dan 'tahu bisa'
karena semua orang tahu bahwa orang yang mengendarai kendaraan bisa kecelakaan
tolong dipahami pasal nya ya...

fayhem_1 wrote:
Sabar bro,
pasal 310-311 itu adalah untuk AQJ, bukan dhani, karena dhani ga mengemudikan kendaraan untuk kasus itu
ho ho ho...makanya dipahami dulu semua pasal yg gw sudah lampirkan sedari awal.

pasal 56 KUHP : Dipidana sebagai pembantu kejahatan: ( ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

pasal 165 ".......sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang........sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

pasal 316 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273,Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.


ah sudah ah.... klo gini cara nya sih emg cuma cari debat kusir, pasalnya dibaca aja juga ngga :lol:


setuju ga setuju tapi begitulah hukumnya. mungkin tampak tidak adil, tapi itulah yg harus dikorbankan untuk mendapatkan kepastian hukum. begitu juga sebaliknya, kepastian hukum akan dikorbankan demi tercapainya keadilan. apalagi yg namanya adil itu subjektif, apakah adil jika sebuah perbuatan tidak dihukum ? adil bagi pelaku, tidak adil bagi korban. dan gw rasa semua orang indonesia lebih suka kepada kepastian hukum. buktinya semua marah klo anak hatta rajasa dihukum cuma 6 bulan, itupun cuma masa percobaan dan tidak ada masa tahanan.

harus dipahami, hukum dibuat juga adalah untuk memberi pelajaran agar peristiwa yg sama tidak berulang. oleh karena itu semua yg bersalah harus dihukum, meski terlihat tidak adil sekalipun.
User avatar
prisca
Posts: 791
Joined: Sat Mar 23, 2013 7:28 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by prisca »

Dul Dibesuk Keluarga Korban Tabrakan Jagorawi

http://id.berita.yahoo.com/dul-dibesuk- ... 55779.html
TEMPO.CO, Jakarta -Keluarga korban tabrakan di jalan tol Jagorawi menjenguk AQJ alias Dul di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Selasa, 10 September 2013. Mereka datang usai sejumlah artis yang mengunjungi mereka, seperti Kris Dayanti dan Yuni Shara, Camelia Malik, Vicky Shu, Melly Goeslow dan Anto Hoed.


Dhani terlihat amat senang saat keluarga korban menjenguk anak bungsunya. Kosasih (71), ayah dari satu dari keluarga almarhum Agus Komara, datang bersama dengan Jerry, adik Dhani. Dhani merasa kagum karena Kosasih memiliki keihklasan dan bersedia menengok Dul.


"Saya sebagai manusia, juga masih memiliki hati nurani. Saya ikhlas menjenguk Dul," ungkap Kosasih saat ditemui media di lobi RS Pondok Indah, Selasa, 10 September 2013. (Baca: Tiga Indikasi Ahmad Dhani Bisa Dijerat Pidana)


"Tidakkah kalian melihat sesuatu yang indah? Anak beliau meninggal karena Dul, tapi bapak ini justru datang untuk menjenguk Dul. Tetapi hal ini menjadi tidak indah ketika orang-orang mengharapkan kalau kejadian ini dibawa ke ranah hukum dan ada yang mau memperkeruh keadaan," ucap Dhani.


Kosasih berpendapat bahwa, sebagai manusia apapun yang terjadi, merupakan takdir Allah. "Saya juga sangat prihatin dengan keadaan Dul saat ini," kata Kosasih. Ia meminta almarhum anaknya didoakan.


Sekitar pukul 21.30 WIB tadi malam, tiga orang dari kepolisian datang ke RS.Pondok Indah. "Saya hanya bertemu dengan pihak keamanan rumah sakit. Tadi memang sempat melihat kamarnya Dul, tapi tidak masuk." ungkap Ajun Komisaris Besar Dri Hastuti.
===================================================================

ya, yang dilakukan oleh keluarga korban memang indah.
tetapi akankah tetap indah bagi anak2 korban untuk menjalani kehidupan mereka ke depan tanpa satu dari orang tua mereka?
bukankah Indonesia ini Negara Hukum? ataukah bukan?
(oot dikit) pencuri kokoa saja dijerat hukum oleh perundangan Negara kita. apakah bisa dikatakan memperkeruh keadaan jk seorang bocah di bawah umur, yg tanpa ijin(SIM) mengendarai kendaraaan di jalan umum(malah tol pula) menurut hukum Negara kita, di pagi buta, dan dengan kecepatan yg tinggi pula, dan akhirnya menewaskan ENAM orang yg mempunyai anak2 yg mungkin seusia bocah itu menjalani proses hukum yg karena popularitas ayahnya bocah tersebut dijamin bisa mendapatkan hak2nya di mata hukum sebagai anak di bawah umur?




btw, saya setuju niy sama om MB, mana mungkin Dhani tidak tahu bahwa anaknya bawa mobil sendiri. kalaupun biasa pakai sopir, tdk masuk akal jk si sopir tdk melapor kepada Dhani bahwa Dul maksa bawa mobil sendiri, kecuali jk Dhani tahu dan tdk melarang.
karena, si sopir punya potensi dipecat atau bahkan dapat hukuman(hukum di Ina) jk sampai terjadi apa2 kepada anak bosnya. isn't it?


memfasilitasi anak sih boleh saja, karena memang orang tua kan sayang pada anak.
tapi jk tdk sesuai dan berpotensi membahayakan anaknya sendiri dan orang lain, apakah bijaksana?
Ina sendiri punya aturan untuk tdk mengijinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraaan di jalan umum kan ada alasan dan pertimbangan di belakangnya.
yach, lihat saja carutnya kejadian ini... sudah terlanjur memakan korban, lalu siapa yg akan bertanggung jawab pada korban2 itu?
Dhani bisa saja biayai sampai kuliah(kalau tdk salah), tp apa bisa mengembalikan mental anak2 korban yg akan tumbuh tanpa kasih dan bimbingan dari ayah mereka?

jangan hanya memposisikan diri sebgai Dhani yg akan bisa terjerat hukum, tapi posisikan sebagai anak2 korban, keluarga korban..
tahu bahwa menyetir di bawah umur itu berbahaya, difasilitasi dan dibiarkan pula, unbelieveable jk Dhani tdk tahu anaknya nyetir sendiri di pagi2 buta..


afterall, lets see peradilan di Ina seperti apa..

Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi
Mirror
Faithfreedom forum static
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by Utbahbinabuwaqqash »

Lha kalo dhani dipenjara, gmn cara duit utk mbiayai anak2 para korban??
Kalo nurut hukum syariah olloh, si dul harusnya di-qhisos, doi disuruh di dalam mobil, trus mobilnya ditabrak..
Nurut allah swt bin nabi cabul muhammad saw, balasan utk suatu kejahatan adalah kejahatan yg serupa.. Hi...hi...hi...
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

Utbahbinabuwaqqash wrote:Lha kalo dhani dipenjara, gmn cara duit utk mbiayai anak2 para korban??
Kalo nurut hukum syariah olloh, si dul harusnya di-qhisos, doi disuruh di dalam mobil, trus mobilnya ditabrak..
Nurut allah swt bin nabi cabul muhammad saw, balasan utk suatu kejahatan adalah kejahatan yg serupa.. Hi...hi...hi...
ato dhani disuruh bayar ganti rugi pake onta :lol:
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by JANGAN GITU AH »

Utbahbinabuwaqqash wrote:Lha kalo dhani dipenjara, gmn cara duit utk mbiayai anak2 para korban??
Kalo nurut hukum syariah olloh, si dul harusnya di-qhisos, doi disuruh di dalam mobil, trus mobilnya ditabrak..
Nurut allah swt bin nabi cabul muhammad saw, balasan utk suatu kejahatan adalah kejahatan yg serupa.. Hi...hi...hi...
cocok....! :rolling:

sampai sakit perut saya menahan tawa dengan komentar anda, bro...
mantap... :finga:

harus dikembalikan pada hukum kishos...

hii...hii..hii... :supz:
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

fayhem_1 wrote: Kenapa kalo dipersulit km ga ngambil tindakan dateng malam2 sambil bawa senter kok kalo hanya dilarang saja km ngambil tindakan itu ?
Bisa tapi beda niatnya, bedanya, kalo dipersulit terus km melakukan tindakan itu maka niatmu adalah untuk mempermudah/mempercepat,

tapi kalo km ga diberi ijin terus km melakukan tindakan itu maka niatmu adalah melanggar larangan untuk masuk ke ruang A

Aku tahu maksudmu,
Contoh 1 :
misalnya kayak ahmad disuruh kepala sekolah mengambil komputer di ruang komputer, tapi guru komputer selaku penanggung jawab ruang komputer tidak memberi ijin ahmad untuk masuk kedalam ruang komputer, pikir ahmad 'ah guru komputer ini mempersulit aja, padahal ini perintah kepala sekolah'

Itu artinya masalah izin telah menjadi rintangan terhadap tugas yang diemban ahmad, tentunya rintangan2 tersebut akan mempersulit ahmad, jadi yang ahmad hadapi adalah rintangan-rintangan yang kadangkala dikarenakan perizinan

Contoh 2 :
misalnya ahmad ingin baca sebuah buku di perpus, tapi petugas perpus melarang / tidak memberi ahmad masuk. Kalo ahmad berpikir "Ah petugas ini mempersulit aja", itu salah kaprah. Ahmad memang tidak boleh masuk bukannya boleh masuk tapi ada rintangan/dipersulit
MaNuSiA_bLeGuG wrote: aduh aduh...makin lama gw makin pusying baca bahasa nya. kan memang gw bilang, karena ga dapet izin makanya gw nyolong malem2.

simpel nya gini aja, dengan ada nya izin apakah pekerjaan nya menjadi mudah apa tidak ? semudah itu... ga usah ngomongin niat gw kriminal segala, gw cuma mo nunjukin mana SULIT, mana MUDAH dgn ilustrasi seperti itu.

" susah bangun gereja di indonesia, imb ga turun2.. " mudah2an ini lebih mudah anda pahami....
Contoh pertama itu izin yang menjadi rintangan, contoh kedua adalah izin yang tidak menjadi apa-apa, asli izin, sesuai dengan arti izin, bukan mempersulit
Aq dah tau maksudmu, maksudmu aq contohkan di contoh pertama, sedangkan contohku yang kedua km ga tau maksudnya

Intinya apapun bisa menjadi rintangan, contohnya meja, meja yang menghalangi jalanmu tentulah mempersulitmu, tapi apakah km akan bilang bahwa meja adalah kemudahan / kesulitan ? Seperti itulah, rintangan adalah kesulitan, bukan meja

Contoh kedua yang lebih jelas begini, Anak umur 13 tahun tidak diberi izin untuk memiliki SIM. Jika ternyata kemudian anak itu mendapat SIM entah dengan cara bagaimana, jelas semua orang akan berpendapat anak itu melanggar izin, bukan berpendapat kalo anak itu mempermudah diri sendiri untuk mendapat SIM

Kasus ahmad dhani seperti contoh kedua
MaNuSiA_bLeGuG wrote:memang kita berbicara hukum, tapi hukum yg mana ? hukum diatas umur dan dibawah umur itu beda...

gw sudah kasih pasal dari UULAJ, udah cukup untuk membantah teori tahu bisa/tahu akan mu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya......" dan "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan....." tentu bisa dimengerti kalo menyetir dibawah umur itu membahayakan kan ?
Contohku adalah membahas pasal 56 KUHP : Dipidana sebagai pembantu kejahatan: ( ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”

Dalam contohku, ahmadlah sebagai contoh 'tahu akan/bisa', bukan anaknya.

Pasalmu itu mengatakan orang yg mengemudikan kendaraan, sedangkan pasal 56 KUHP bicara pembantu kejahatan dimana pembantu kejahatan tidak harus mengemudikan kendaraan, dan dalam contohku, ahmad tidak mengemudikan kendaraan
Tahu kejahatan sedang terjadi atau akan terjadi, kata kuncinya adalah tahu kapan/akan, bukan tahu bisa
MaNuSiA_bLeGuG wrote:
gw bingung nih..ini dari pasal yg mana ?

coba bro fayhem liat kembali perkataan berikut, " dipidana JIKA kejahatan itu jdi dilakukan ". disitu jelas mengindikasikan bhw pengetahuan kapan perbuatan tsb dilakukan bukanlah syarat dari pemidanaan. kata-kata 'jika jadi dilakukan' itu berarti waktu pelaksanaan perbuatan tsb tidak diketahui secara pasti atau kepastian dilakukannya atau tidak, pokoke kapan itu terjadi ya saat itu juga si pemegang info kejahatan tsb terjerat pasal. ngga perlu harus jdi peramal dulu bru kena jerat pasal...
Bro, si ahmad tahu bahwa si joko akan berbuat kejahatan, tapi si ahmad tetap memfasilitasi si joko.
Dari contoh itu artinya si ahmad tau akan terjadi kejahatan bukan ? (yang aq maksud tahu akan begitu)
Dari contoh itu artinya si ahmad tidak tau kapan terjadi kejahatan bukan ? (si ahmad tidak tahu kapan)
Dan jika kemudian si joko jadi melakukan kejahatan, bukankah si ahmad akan dipidana juga bukan ? setuju ?
Mengapa ahmad dipidana ? karena si ahmad tau bahwa joko akan melakukan kejahatan tapi memfasilitasinya, setuju ? (tahu akan)

Yup tentu ada sebabnya,
tapi kalo aq seperti ahmad dani, ga mungkin aq kasih anak2ku becak sekaligus drivernya, atau cuman sepeda bmx,
pasti akan aq sediakan mobil berserta drivernya
MaNuSiA_bLeGuG wrote:oh come on...masak gw harus ngulang dari awal ? gw kan udah tulis sebelumnya... bohong kalo dhani ga tau anaknya bawa mobil tanpa supir, karena supirnya pasti lapor ke dhani. belum lagi kejadiannya itu dini hari, klo kamu orang tua kayak dhani seharusnya kamu tau kemana anakmu jam segitu dan tau klo mobil ilang 1.
Bro , yang aq bahas adalah
1. pemberian mobil kepada anak-anaknya,
2. bagaimana yang dimaksud pasal 56 KUHP
3. Izin ( bukan apakah dhani mengijinkan atau tidak)


kenapa pembahasannya dirubah apakah dhani mengetahui atau tidak ?
Sory aq ga jawab pertanyaanmu, karena aq ga membahas dhani tau atau tidak, please deh pahami dunk
Aq juga ga suka dhani, tp aq ingin kita melihatnya dengan netral, urusan dhani tau apa ga bukan urusanku
MaNuSiA_bLeGuG wrote:apakah anak 13 tahun termasuk KOMPETEN untuk menyetir ? sudah pasti tidak, para ahli pun berkata demikian. JUSTRU karena TIDAK KOMPETEN itulah makanya dibuat undang2 yang melarang untuk anak dibawah umur untuk menyetir.
Lha kan dah aq jelaskan,
Intinya bukan dikarenakan usia, tapi kompetennya, kompeten tentu melingkupi kemampuan, syarat fisik, syarat emosional dll
apa anak 13 tahun sudah memenuhi syarat fisik ? syarat emosionalnya ? dll
Kalo ga ya udah berarti anak 13 tahun ga pantas mengemudi, tapi mungkin pantas bagi pekerjaan yang lain

Pahami dulu bro maksudku
Last edited by fayhem_1 on Sat Sep 14, 2013 1:32 am, edited 1 time in total.
Post Reply