Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi

User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi

Post by fayhem_1 »

Beritanya lagi rame nich

Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi

Image

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang anak musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani, mengalami tabrakan di Tol Jagorawi mengarah ke Pondok Indah. Dul—sapaan karib Abdul Qadir Jaelani—mengalami luka dan patah tulang.

Mobil yang dikendarai Dul menabrak dua mobil lainnya di Kilometer 8, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB.

Dul merupakan satu dari sembilan korban luka dalam kecelakaan tersebut. Sementara enam lainnya dikabarkan tewas.

Dul kini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Dul sehabis mengantar pacarnya dari Cibubur, pulang ke Pondok Indah. Dia mengalami patah tulang kaki dan sedikit trauma," kata Ahmad Dhani di RS Pondok Indah.

Terdapat tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan maut tersebut, yakni Lancer B 80 SAL, Gran Max B 1349 TFN, dan Avanza B 1882 UZJ.

Mobil Lancer B 80 SAL Diduga "Terbang" Melawan Arus

JAKARTA, KOMPAS.com — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta-Bogor, Km 8, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB. Akibatnya, enam orang tewas dan sembilan orang lainnya luka-luka.

Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, kecelakaan beruntun itu terjadi lantaran mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dari arah Bogor menuju Jakarta "terbang" ke arah sebaliknya setelah melaju kencang di Km 8.

Diduga, mobil yang dikemudikan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, yakni Ahmad Abdul Qodir Jaelani, alias Dul, itu manabrak Daihatsu Gran Max B 1349 TFN diikuti Toyota Avanza B 1882 UJZ yang berada di jalur tol Jakarta menuju ke arah Bogor.

Akibat musibah tersebut, enam dari 13 orang yang berada di mobil Grand Max tewas setelah mengalami benturan hebat. Sementara beberapa orang lainnya menderita luka-luka.

Saat dihubungi, Perwira Unit 3 Induk Tol Jagorawi, Ipda Effendy, mengatakan, empat korban tewas telah dievakuasi ke RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan dua lainnya dibawa ke RS Meilia, Jalan Alternatif Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Ini Kronologi Tabrakan Maut di Tol Jagorawi

Image

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi Km 8 terjadi antara mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFN.

"Kronologinya mobil Lancer B 80 SAL datang dari arah selatan menuju utara. Karena tidak konsentrasi, mobil menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan, nyebrang menghantam Daihatsu B 1349 TFN yang datang dari arah utara ke selatan dan terdorong mengenai Avanza B 1882 UZJ," tutur Rikwanto seperti dikutip Tribunnews.com.

Akibat kejadian tersebut, enam orang meninggal dunia, yakni Agus Komara, Agus Wahyudi, Rizki Aditya Santoso, Agus Surahman, Qomar, dan Nurmansyah.

Sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Wahyudi, Nugro B, Abdul Kodir, Zulhari, Boby, Pardomoan S, Pujo Widodo, Ahmad Abdul Qadir, dan Noval Samodra.

Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi
FFI Alternative
Faithfreedompedia
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Ahmad Dhani Siap Gantikan Hukuman Dul

Post by fayhem_1 »

Ahmad Dhani Siap Gantikan Hukuman Dul

Image

Kapanlagi.com - Seto Mulyadi menyempatkan waktunya untuk melihat kondisi terakhir putra pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qadir Jaelani atau Dul, yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Menurut psikolog anak ini, Dhani maupun Maia jangan saling menyalahkan atas insiden kecelakaan yang menewaskan enam orang itu. Keduanya diharapkan kak Seto harus saling introspeksi diri.

"Tidak ada saling menyalahkan. Semua introspeksi, yang penting tenang dulu," ujar lelaki yang akrab disapa kak Seto itu di RSPI, Jaksel, Minggu (8/9).

Malah saat berbincang dengan Dhani, kak Seto mengungkapkan kalau ayahnya siap menerima hukuman atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi itu.

"Dhani tegaskan kenapa harus Dul dihukum, kenapa tidak saya," kata kak Seto mengulangi omongan Dhani.

Memang, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan proses kecelakaan itu. Meski masih berusia 13 tahun, Dul tetap akan dikenakan pasal 310 dengan hukuman enam tahun penjara.

Ahmad Dhani Siap Gantikan Hukuman Dul
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

"Ahmad Dhani Harus Sekolahkan Cucu Saya Sampai Selesai!"

Post by fayhem_1 »

"Ahmad Dhani Harus Sekolahkan Cucu Saya Sampai Selesai!"

Image

JAKARTA, KOMPAS.com - Nurmansyah (31), salah seorang korban tewas kecelakaan di Tol Jagorawi yang melibatkan putera Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qadir Jaelani, merupakan tulang punggung keluarganya. Ibu Nurmansyah, Wastiah (60), meminta Ahmad Dhani bertanggung jawab pada nasib cucunya, Muhammad Rizki (2).

"Pokoknya saya tuntut Ahmad Dhani supaya cucu saya disekolahkan sampai selesai. Kalau tidak saya tuntut polisi," ujar Wastiah kepada Kompas.com di kediamannya di Jl Gudang Laut, Rawabadak, Jakarta Utara, Minggu (8/9/2013).

Wastiah mengatakan Ahmad Dhani harus datang menemuinya sebagai wujud tanggung jawab seorang bapak yang sudah memperbolehkan anaknya yang masih berusia 13 tahun mengemudikan mobil. Kalau memang menginginkan jalan damai secara kekeluargaan, Ahmad Dhani harus memberikan tunjangan pendidikan kepada cucunya tersebut.

"Nurman itu tulang punggung keluarga, istrinya tidak kerja, anaknya juga masih kecil," ujar Wastiah sambil terisak.

Sampai Nurmansyah dimakamkan, Ahmad Dhani belum datang menemui keluarga tersebut. Dia hanya mengirim perwakilan dari manajernya. Rencananya, Ahmad Dhani akan datang menemuinya, besok.

Istri Nurmansyah, Ani kusmawati (22), juga sangat kaget ketika mengetahui suaminya mengalami kecelakaan. Dia bercerita bahwa suaminya sempat ragu ketika akan berangkat kerja pada Sabtu (7/9/2013) pagi.

"Terakhir komunikasi pas mau berangkat kerja, dia bilangnya mau pulang cepet, ditunggu kok dateng sampai malam, pagi baru dapat telepon dari kakak," ujar Ani.

Ani mengetahui suaminya meninggal dari kakaknya di Kuningan yang dihubungi oleh pihak rumah sakit sekitar Pukul 03.00 pagi. Sekitar pukul 06.00 pagi, kakaknya datang untuk memberitahu kalau suaminya kecelakaan dan sedang dioperasi.

Awalnya Ani mengaku tidak percaya. Namun setelah melihat berita di televisi, ia baru percaya. "Soalnya pihak rumah sakit tidak bisa ditelepon balik, jam 12.00 baru ke rumah sakit, dia (Nurman) ternyata sudah tidak ada dari jam 04.00 pagi " ujarnya.

Nurmansyah merupakan korban akibat kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8 pada Minggu dini hari tadi. Mobil sedan Mitsubishi Lancer yang ditumpangi Dul, anak Ahmad Dhani, menabrak pembatas jalan dan "terbang" ke jalur arus sebaliknya.

Dari arah berlawanan terdapat mobil Avanza dan Gran Max yang ditumpangi Normansyah bersama rekan kantornya, PT Trac salah satu jasa ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Priok yang berencana mengambil mobil jemputan di bilangan Cibinong menggunakan Daihatsu Gran Max. Namun, malang, Nurmansyah menjadi korban tewas kecelakaan beruntun itu.

Nurmansyah sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Cibubur untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, dia menghembuskan nafas terakhirnya pukul 04.00 pagi karena luka parah di kepalanya. Nurman kemudian dibawa ke rumah neneknya di Rawabadak, sekitar pukul 15.00.

danquot;Ahmad Dhani Harus Sekolahkan Cucu Saya Sampai Selesai!danquot;
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Seto: Jangan Izinkan Anak 13 Tahun Bawa Kendaraan

Post by fayhem_1 »

Seto: Jangan Izinkan Anak 13 Tahun Bawa Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di Tol Jagorawi yang melibatkan Ahmad Abdul Qadir Jaelani (13), putera Ahmad Dhani, harus menjadi pelajaran bagi orangtua. Tidak seharunya orangtua memberi izin anak berusia 13 tahun menyetir kendaraan.

"Saya prihatin dan mengimbau orangtua tidak memberikan izin putera puteri membawa kendaraan. Umur 13 tahun itu kondisi psikologis labil masih meledak-ledak dan saat mengendarai motor berbahaya bisa timbulkan kecelakaan," kata pemerhati anak, Seto Mulyadi, di RS Pondok Indah, Minggu (8/9/2013) sore.

Bagi pihak kepolisian, Seto mengajak kepolisian secara terus menerus mensosialisasikan bahaya jika kendaraan dikendarai atau dikemudikan anak-anak.

"Ada ketegasan aparat. SIM jangan diberikan SIM pada anak-anak jika memang belum waktunya," katanya.

Seto juga mengapreasiasi langkah Ahmad Dhani yang mengalihkan tanggung jawab peristiwa yang menimpa anak bungsunya ke pundaknya.

"Orangtua yang paling baik mengambil alih tanggungjawab jika anak melakukan kesalahan. Dhani sudah menyatakan bertanggung jawab," kata.

Ia melihat Dhani mempunyai rasa tanggung jawab, apalagi tidak mungkin tanggung jawaban hanya diserahkan kepada Dul, karena dia juga menjadi korban dan harus menjalani operasi.

Seto mengatakan, karena melanggar UU lalu lintas, Dul tetap harus menjalani proses hukum. "Tapi proses hukumnya tidak seperti orang dewasa. Hukuman bisa diarahkan pada perubahaan perilaku," ujarnya.

Dul diketahui kehilangan kontrol pada Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi KM 8 200 pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45. Mobil tersebut oleng dan menabrak pembatas jalan, sampai akhirnya menimpa Daihatsu Gran Max B 1349 TFM yang berada di jalur berlawanan di tol KM 8 Tol Jagorawi.

Nahasnya, setalah ditabrak oleh Dul, Gran Max juga menabrak Avanza yang berada di sampingnya. Kecelakaan itu menewaskan enam dari 14 penumpang Gran Max.

Seto: Jangan Izinkan Anak 13 Tahun Bawa Kendaraan
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

IPW: Ahmad Dani yang Paling Bertanggung Jawab

Post by fayhem_1 »

IPW: Ahmad Dani yang Paling Bertanggung Jawab

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi diminta menahan musisi Ahmad Dhani yang membelikan mobil bagi anaknya, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), yang masih kecil dan membiarkannya mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan enam orang.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Minggu (8/9/2013), menjelaskan, bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi yang melibatkan Dul, putra bungsu musisi Ahmad Dhani, harus diusut tuntas oleh Polri.

"Harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Jangan sampai kasus kecelakaan yang melibatkan putra Hatta Radjasa terulang dalam kasus Dul, di mana kasus putra Hatta Radjasa penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Neta.

Dalam kasus Dul, disebutkan enam orang tewas dan sejumlah lainnya luka berat akibat mobil milik Dul melompati pagar jalan tol. Melihat kerusakan parah pada mobil Dul, bisa dipastikan mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi.

"Jika mobil tersebut memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad Dhani. Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas," Neta memaparkan.

Para korban yang terluka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa melakukan tuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orangtuanya. Polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orangtua Dul.

Dalam hal ini, Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara sehingga polisi bisa segera menahannya. IPW juga mendesak polisi segera melakukan tes urine dan tes darah terhadap Dul agar ada kepastian apakah Dul menggunakan narkoba atau tidak.

Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukum terhadap Dul akan lebih berat lagi. Belajar dari kasus anak Hatta Radjasa dan anak Ahmad Dhani ini, IPW berharap kepada para orangtua, meskipun kaya raya, jangan memanjakan anaknya hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban.

IPW: Ahmad Dani yang Paling Bertanggung Jawab
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Sekadar Info

Post by fayhem_1 »

Semua Sama di Muka Hukum, Kecuali Anak Hatta

Terdakwa dalam kasus kecelakaan, Rasyid Rajasa, sedang mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3).

Anak Hatta Rajasa praktis tidak pernah ditahan. Ini membedakannya dengan pengemudi lain.

Tepat sepekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah dalam kasus kecelakaan di jalan tol Jagorawi pada 1 Januari 2013.

Hukuman bagi Rasyid yang telah menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya terluka adalah vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara.

Putusan itu berarti, tidak akan ada penahanan bagi anak Menteri Koordinator Perekonomian dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa apabila selama enam bulan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Hasil putusan kasus Rasyid Rajasa tentu menuai kritik di kalangan pengamat hukum maupun masyarakat umum yang mengikuti kasus ini. Bagaimana mungkin, dua nyawa dan tiga orang yang terluka bisa dikatakan adil dengan hukuman vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara.

Konstruksi hukum pada kasus Rasyid sejak awal penanganannya memang terbilang “istimewa” bila dibandingkan dengan kasus-kasus yang hampir serupa. Rasyid, pascakecelakaan maut di tol tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian, bahkan hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Banyak alasan yang memperkuat anak menteri ini untuk tidak menjalani tahanan. Mulai dari alasan sikap Rasyid yang kooperatif hingga alasan Rasyid mengalami trauma dan harus menjalani terapi di RS Pertamina Pusat.

Keistimewaan yang melahirkan kejanggalan juga terletak pada proses penanganan perkara Rasyid Rajasa yang ekstra kilat. Itu karena hanya dalam waktu 11 hari, polisi melimpahkan berkasnya ke kejaksaan dan dalam waktu 1,5 bulan kasus ini sudah diproses di pengadilan.

Namun kecepatan itulah yang akhirnya membuat penanganan perkara Rasyid tidak sesuai dengan SOP dan menyebabkan BAP Rasyid Rajasa menjadi sangat lemah.

Bahkan begitu istimewanya, Jaksa Penuntut Umum seperti tidak berdaya menegakkan hukum pada anak besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu; termasuk hakim yang dalam posisi ini memutuskan hukuman beda tipis dengan tuntutan JPU.

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan hukum benar-benar hanya tajam ke bawah dan tumpul untuk ke atas. Penegak hukum seperti tidak mengedepankan prinsip-prinsip equality before the law dalam penanganannya.

“Keputusan hakim sangat tidak berkeadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Sangat aneh, sepertinya ada kerja sama yang rapi antara polisi, jaksa, dan hakim untuk ‘menyelamatkan’ Rasyid dari hukuman penjara. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus mengusut kasus aneh ini,” tegas Neta S Pane.

Kasus Sama, Beda Perlakuan

Tentu masih ingat kejadian fenomenal kecelakaan lalu lintas di Tugu Tani yang dilakukan Afriani Susanti saat mengemudikan Xenia hitam. Sembilan pejalan kaki tertabrak mobil yang dikendarainya dan tewas. Afriani sempat mengalami depresi dan percobaan bunuh diri, namun digagalkan oleh polwan.

Tak hanya itu, Afriani ketika itu sempat menyatakan siap memberikan nyawanya kepada keluarga korban. Namun hukum tetap berproses, Afriani akhirnya di vonis 15 tahun hukuman penjara akibat perbuatannya yang menghilangkan sembilan nyawa.

Artinya, proses hukum terhadap Afriani berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan ada sanksi hukuman yang meskipun belum menjadi adil bagi keluarga korban, tapi cukup tinggi untuk dijalani oleh Afriani.

Begitu juga, Andhika Pradipta yang menjadi sopir maut Nissan Grand Livina pada Kamis (27/12) dini hari di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, akan bernasib sama dengan Afriani Susanti. Kasus Nissan Grand Livina yang menewaskan dua orang terjadi karena Andhika menyerempet mobil Daihatsu Taruna.

Lantaran panik karena telah menyerempet mobil Daihatsu, Andhika melarikan diri dengan mengemudi kendaraannya dalam kecepatan tinggi.

Akibatnya, Andhika yang di bawah pengaruh minuman keras menabrak warung pecel lele dan membuat dua pembeli tewas serta lima lainnya terluka. Akan tetapi hingga kini, kasus Andhika Pradipta masih berjalan, meskipun lebih dulu terjadi ketimbang kasus Rasyid yang terjadi tepat di awal tahun ini.

Mungkin, letak keadilan hukum kasus Rasyid akan sulit diterima jika dibandingkan dengan kasus Afriani atau Andhika yang menewaskan orang lebih banyak dan di bawah pengaruh miras atau narkotik.

Namun sulit diterima oleh nalar akal sehat, ketika kasus Rasyid dibandingkan dengan seorang anak yang mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung yang merupakan anggota Brimob Polda Sultenng pada Mei 2011.

Perbuatannya diancam hukuman 5 tahun penjara, ancaman hukuman yang sangat fantastis dengan perbuatannya, terlebih jika disandingkan dengan kasus Rasyid yang menewaskan dua nyawa.

Inilah hukum kita, hukum yang hanya menjadi tegak bagi orang-orang kecil dan menjadi lemah bagi yang berkuasa. Entah di mana moral penegak hukum yang ternyata kualitasnya tak lebih dari budak-budak kekuasaan.

Kasus ini membuktikan kalau hukum itu ibarat pisau yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Hukum begitu tajam untuk menghantam kaum yang tidak berdaya dan masyarakat kecil, tapi seolah tiada hukum ketika berkaitan dengan pemilik uang dan kuasa. Jika begitu, persamaan di muka hukum hanya omong kosong.

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menuturkan, ada konsekuensi hukum sebagai panglima. Dengan demikian, wajib bagi kita untuk menghormati putusan pengadilan bagaimanapun pahitnya bagi rasa keadilan.

“Masih terbuka peluang bagi kejaksaan untuk mengajukan kasasi jika tidak puas (saya ragu-red). Hanya saja ini akan memengaruhi culture of law di kemudian hari bahwa jaksa dan hakim akan merujuk putusan tersebut (termasuk pengacara). Bila menangani kasus yang sama bahwa kecerobohan yang mengakibatkan hilangnya nyawa hukumannya ringan. Di saat yang sama, putusan itu juga akan jadi bench mark untuk analisis kasus-kasus serupa yang sudah inkrach,” ujar Eva Kusuma Sundari.

Kecelakaan anak Hatta, kasus Annisa dan ketidakadilan aparat

Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak peduli lagi dengan keadilan warga negara. Mereka hanya bisa garang saat berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan, lalu keluar kuping kiri.

Dagelan hukum kembali dipertontonkan. Semakin kentara jika membandingkan penanganan kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dengan kasus loncatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) dari angkot. Memang dalam kasus ini Annisa adalah korban, dan sopir angkot, Jamal bin Samsuri (37) memang harus diperiksa.

Tetapi yang mengherankan adalah soal penahanan. Sejak kejadian Rabu (6/2), Jamal langsung ditahan di Unit Lantas Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur kriminalitas, seperti percobaan perampokan, pemerkosaan dan penculikan. Dugaan sementara mahasiswi semester empat itu nekat loncat karena ketakutan.

Jika memang dalam perjalanan ditemukan unsur pidana, tentu Jamal harus dihukum dengan ketentuan yang berlaku. Kini polisi sudah menetapkan Jamal sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 283 Jo Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan diancam hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Jamal juga bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas karena membawa angkot di luar trayek.

Jika menengok kasus Jamal tentu tak seberat dengan Rasyid. Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1 Januari silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Memang Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Setelah kejadian, polisi tidak menahan pria yang menimba ilmu di London, Inggris itu dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi jaminan Rasyid akan kooperatif.
Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melihat kasus yang dialami sopir angkot lebih ringan ketimbang kasus anak Hatta yang menelan korban jiwa. Seharusnya, kata Neta, jika Jamal yang belum terbukti melakukan pidana ditahan, Rasyid juga mendapat perlakukan yang sama.

"Kasus lebih berat Rasyid, harusnya diperlakukan sama dengan sopir angkot, Rasyid harus ditahan," katanya.

Kondisi seperti ini kata Neta, akan semakin memperburuk citra aparat kepolisian di mata masyarakat. Untuk itu, dia mendorong, agar kejaksaan membuat dakwaan dengan benar. "Jangan sampai karena BAP lemah berdampak pada dakwaan. Sehingga nanti hakim menjatuhi putusan hukuman percobaan," ujarnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius menjamin proses penyelidikan kasus Annisa akan berjalan secara obyektif. "Sekarang polisi sedang mencari saksi-saksi lain untuk objektifitas, supaya tidak salah dalam mengambil keputusan. Saya sudah meminta ke jajaran Polda Metro Jaya kalau tidak bersalah (sopir) yang harus dilepas," kata Suhardi
User avatar
prisca
Posts: 791
Joined: Sat Mar 23, 2013 7:28 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by prisca »

speechless bro..

untuk kasusnya Rasyid A Rajassa, terus terang saya pernah baca di koran. Menunjukkan betapa "indahnya" pengadilan di Indonesia.. dan memang sempat disangkutpautkan dengan nama Hatta Rajassa sebagai bagian dr SBY.(supaya Indonesia juga tahu, bhwa gerak langkah aparat Negara yg "aneh" ini tertangkap mata dan telinga Negara tetangga. jangan mengira bahwa ketidakadilan yg terjadi di Indonesia tertutup dari sorotan media luar negeri, sehingga kalian para aparatur Negara yg seharusnya menutup mata rapat2 saat menegakkan hokum supaya tdk subjektif tdk sewenang2 karena tergiur uang.. oh damn!kapan berubahnya!)
tahukah anda seperti apa komentar yg saya dengar... "nyawa di Indonesia memang tdk ada harganya jk sudah berbenturan dengan nama2 dan uang yg besar"

Memang hebat sekali yea bro "keadilan" yg ditegakkan di Indonesia ini..
Memang harus diberikan applause yg sangat luar biasa meriah untuk aparat2 Negara yg tdk bisa menegakkan dignity peradilan di Indonesia =D> =D> =D> =D>



#sorry oot ke rajassa
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

prisca wrote:(supaya Indonesia juga tahu, bhwa gerak langkah aparat Negara yg "aneh" ini tertangkap mata dan telinga Negara tetangga. jangan mengira bahwa ketidakadilan yg terjadi di Indonesia tertutup dari sorotan media luar negeri, sehingga kalian para aparatur Negara yg seharusnya menutup mata rapat2 saat menegakkan hokum supaya tdk subjektif tdk sewenang2 karena tergiur uang.. oh damn!kapan berubahnya!)
Itu peradilan vs anak pejabat, sekarang peradilan vs anak artis
kita lihat saja bagaimana hasilnya, apakah seperti kasus anak pejabat atau tidak, semoga peradilan kita berubah
benar2 maut neh kecelakaannya, 6 nyawa hilang...
prisca wrote:tahukah anda seperti apa komentar yg saya dengar... "nyawa di Indonesia memang tdk ada harganya jk sudah berbenturan dengan nama2 dan uang yg besar"
Memang ironis pris,
tp yang aq dengar sih nyawa tidak berharga dalam islam :green:
prisca wrote:
Memang hebat sekali yea bro "keadilan" yg ditegakkan di Indonesia ini..
Memang harus diberikan applause yg sangat luar biasa meriah untuk aparat2 Negara yg tdk bisa menegakkan dignity peradilan di Indonesia

#sorry oot ke rajassa
Kupikir applausenya dalam tanda kutip O:)
ga oot kok, ini kan ada hubungannya juga dengan kasus rajassa
GBU
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

Ada yang tau bagaimana sistem peradilan syariah untuk anak ?
apakah hukuman anak sama dengan hukuman orang dewasa ??

Kayaknya sama ya :-k
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Kasus Dul, Ini Pembelaan Anto Hoed untuk Ahmad Dhani

Post by fayhem_1 »

http://showbiz.liputan6.com/read/687975 ... &channel=s

Image

Liputan6.com, Jakarta : Anto Hoed tak sependapat dengan pernyataan banyak orang yang menyudutkan rekannya sesama musisi, Ahmad Dhani karena memberikan hadiah mobil pada anak bungsunya, Abdul Qodir Jaelani (Dul).

Menurut suami Melly Goeslaw ini, yang dilakukan Dhani hanyalah bentuk perhatian sebagai orangtua terhadap anaknya. Masalahnya, menurut Anto, terletak pada kenekatan Dul mengemudi sendirian.

"Kalau menurut undang-undang yang nggak boleh itu kan mengendarai tanpa surat, bukan memfasilitasi," ujar Anto saat ditemui di Kuningan City, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).

Usulan menjerat pria yang kini menjadi suami penyanyi Mulan Jameela ke ranah hukum akibat memberikan Dul mobil juga dianggap sebagai tindakan yang berlebihan menurut Anto.

"Dipertimbangkan lah (menghukum Dhani karena membelikan mobil ke Dul), cuma tetap saja yang salah adalah mengendarai mobil di bawah umur," jelas Anto.

Anto juga meminta masyarakat tak bersikap berlebihan dalam melihat permasalahan kecelakaan maut yang menimpa adik kandung Al dan El tersebut.

"Keadaan itu (menyetir di bawah umur) kan sudah lama ada, dari zaman Orde Baru sampai sekarang juga ada. Tapi kalau nggak ada masalah ya nggak jadi masalah, masalahnya kan sekarang ada masalah," katanya. (fei)
--------------
:stun:

Kasus Dul, Ini Pembelaan Anto Hoed untuk Ahmad Dhani
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

gimana ga kaco hukum indo, rakyatnya aja pada b0do hukum macam anto hoed. memfasilitasi terjadinya sebuah kejahatan itu sama saja dengan melakukan kejahatan itu sendiri, ngerti hoed ? :roll:
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

MaNuSiA_bLeGuG wrote:gimana ga kaco hukum indo, rakyatnya aja pada b0do hukum macam anto hoed. memfasilitasi terjadinya sebuah kejahatan itu sama saja dengan melakukan kejahatan itu sendiri, ngerti hoed ? :roll:
yup, ngapain coba kasih hadiah mobil pada anak 13 tahun kalo ga dipake, kelebihan duit kayaknya :green:
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Pelik, Ahmad Dhani Dibidik Pasal Apa?

Post by fayhem_1 »

http://politik.kompasiana.com/2013/09/1 ... 90210.html

Tidaklah sulit mencari pasal untuk menjerat Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun) bin Ahmad Dhani dalam lakalantas maut yang menewaskan 6 orang dan mengakibatkan 9 luka-luka, di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari kemaren.

Dalam hal ini Kepolisian telah menetapkan Dul sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Berhubung Dul masih tergolong anak-anak berdasarkan UU No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, yang menetapkan batasan umur anak adalah 8-18 tahun, maka Dul akan diproses dan disidangkan dengan mekanisme peradilan anak. Uraian ini sekaligus meralat artikel penulis sebelumnya, yang menyebutkan Dul hanya akan dikenai sanksi tindakan.

Sebaliknya, cukup pelik carikan pasal untuk Ahmad Dhani. Coba, pasal apa yang pas buat orang tua/wali yang membiarkan anak dibawah umur mengendarai kendaraan roda empat, tanpa surat izin mengemudi (SIM), yang karena lalainya timbulkan lakalantas yang mengakibatkan luka berat dan menewaskan orang?

Penulis sudah mengobok-obok UULAJ dan belum juga menemukan pasal pidana yang pas. Dalam hal ini, pasal-pasal pidana lakalantas UULAJ didesain untuk pengemudi/pengendara. Sedangkan Ahmad Dhani bukan pengemudi dalam kasus ini.

Paling-paling dikenakan Pasal 77 huruf b UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini pun terkesan “dipaksakan”. Karena pasal ini mengatur pidana penelantaran anak, sedangkan Ahmad Dhani tidak menelantarkan Dul, hanya saja lalai atau membiarkan anak dibawah umur tanpa SIM menyetir sendiri.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan: b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial,” tegas Pasal 77 huruf b UU No 23 Tahun 2002. Sanksi bagi pelaku pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling besar Rp 100 juta, sebagaimana ditentukan huruf c pasal yang sama.

Ketentuan UU Perlindungan Anak di atas hanya buat pihak yang menelantarkan vis-a-vis anak. Tidak menjangkau dampak kerugian para korban tewas dan luka-luka dalam lakalantas yang melibatkan Dul.

Biasanya, jika ketemu keadaan begini, para ahli hukum akan mencari pasal penyertaan (deelneming) vide Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal pembantuan (medeplichtige) vide Pasal 56 KUHP, untuk menarik pihak-pihak lain yang terlibat, jika memang ada para peserta dan pihak yang membantu hingga terwujudnya suatu perbuatan pidana. Namun, penulis tak yakin dengan pasal-pasal ini.

Pasal penyertaan dan pembantuan demikian hanya ditujukan pada perbuatan dengan kategori kesengajaan (dolus). Artinya, kejahatan yang diikuti atau dibantu melakukannya memang disengaja (ada niat) sebelumnya. Berbeda dengan kasus lakalantas. Sehingga kurang pas diterapkan pada kasus kelalaian (culpa) sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (3) UULAJ.

Tak heran pihak kepolisian, sampai hari ini (9/9/2013), hanya menyebut telah membidik Ahmad Dhani dalam lakalantas yang melibatkan Dul, namun tak menyebutkan pasal apa yang akan dikenakan pada Dhani. Kemungkinan besar personil Kepolisian masih mencari dan mempelajari pasal-pasal yang pas.

Dikutip dari detikcom (9/9), bahkan sekaliber Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Dra Pudji Hartanto, pun, tak kuasa menyebutkan pasal apa yang akan dibidikan pada Dhani.

Penulis bisa rasakan kesulitan polisi mencarikan pasal buat orang dalam kedudukan seperti Dhani. Apalagi belum ada presedennya orang tua/wali diseret atas lakalantas anaknya, khusus untuk konteks hukum di Indonesia. Mohon koreksi jika keliru.

Dalam pada itu, kepolisian nampaknya merasakan tekanan publik—sebagaimana tercermin dari opini dan pemberitaan di media massa dalam dua hari terakhir—supaya memproses hukum Ahmad Dhani.

(SP)

Pelik, Ahmad Dhani Dibidik Pasal Apa?
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Polisi: Pihak Gran Max bisa jadi tersangka karena modifikasi

Post by fayhem_1 »

http://www.merdeka.com/peristiwa/polisi ... ikasi.html

Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi yang disebabkan oleh anak bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani. Polisi bahkan menyebut tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak Gran Max.

Menurut Kanit Laka Lantas Jaktim, AKP Agung Budi Leksono, pihak perusahaan Gran Max bisa jadi tersangka dalam kecelakaan tersebut. Hal ini karena perusahaan Gran Max telah memodifikasi mobil tersebut.

"Kapasitas muatan Gran Max sudah dimodifikasi, seharusnya untuk 9 orang, tapi jadi 13 orang," ujar AKP Agung Budi Leksono kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Senin (9/9).

"Kemungkinan, nanti pihak perusahaan si Gran Max bisa dijadikan tersangka, tapi tergantung hasil akhir," tambah Agung.

Menurut Agung, hasil pemeriksaan akhir baru akan diketahui pada Rabu (11/9) mendatang. Setelah pemeriksaan selesai, pihaknya baru akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 6 orang dan melukai 9 orang itu.

Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Abdul Qodir Jaelani alias Dul mencapai kecepatan 105,8 km/jam hilang kendali saat melintas di Tol Jagorawi. Akibatnya, mobil terpelanting ke kiri hingga menabrak pembatas jalan.

Tak sampai di situ, mobil juga terbang ke jalur sebelah yang berlawanan arus. Saat itulah, sedan hitam itu menabrak bagian bemper belakang Toyota Avanza kemudian terlibat adu banteng dengan Daihatsu Gran Max di belakangnya hingga rusak parah.

Enam orang tewas dalam insiden itu dan sembilan orang masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit termasuk Dul.

[hhw]

Polisi: Pihak Gran Max bisa jadi tersangka karena modifikasi
Mirror
Faithfreedom forum static
bima69
Posts: 99
Joined: Tue Mar 13, 2012 1:08 am

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by bima69 »

MaNuSiA_bLeGuG wrote:gimana ga kaco hukum indo, rakyatnya aja pada b0do hukum macam anto hoed. memfasilitasi terjadinya sebuah kejahatan itu sama saja dengan melakukan kejahatan itu sendiri, ngerti hoed ? :roll:
Gimana dengan orang tua yang membelikan motor atau sepeda dan digunakan oleh yang di beri... sehingga terjadinya kejahatan apakah mereka juga layak di hukum?
Kanapa tidak sekalian produsennya aja yang di mintai pertanggung jawaban ...kan mereka yang membuat semua itu
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

MaNuSiA_bLeGuG wrote:gimana ga kaco hukum indo, rakyatnya aja pada b0do hukum macam anto hoed. memfasilitasi terjadinya sebuah kejahatan itu sama saja dengan melakukan kejahatan itu sendiri, ngerti hoed ? :roll:
bima69 wrote:Gimana dengan orang tua yang membelikan motor atau sepeda dan digunakan oleh yang di beri... sehingga terjadinya kejahatan apakah mereka juga layak di hukum?
Kanapa tidak sekalian produsennya aja yang di mintai pertanggung jawaban ...kan mereka yang membuat semua itu
Kemarin aq setuju dengan MB, tapi tadi pagi waktu diskusi ma teman, jadi sadar ada beda antara memfasilitasi kejahatan dengan memfasilitasi keperluan

Memang keliru pemberian fasilitas keperluan anaknya dengan membelikan mobil, tapi kekeliruan pemberian fasilitas tersebut bukanlah tindak pidana
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Farhat Abbas Minta Ahmad Dhani Nikahi Para Istri Korban

Post by fayhem_1 »

http://showbiz.liputan6.com/read/688458 ... tri-korban

Image

Liputan6.com, Jakarta, Indonesia : Pengacara muda Farhat Abbas tampaknya belum mau berhenti untuk mengomentari kasus Lancer Maut yang menimpa salah satu anak Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul.

Menurut Farhat, tanggung jawab yang dilakukan Dhani terhadap para keluarga korban belumlah cukup. Terutama bila melihat dampak yang ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut.

"Prihatin atas niat dan janji Dhani untuk biayai kuliah anak-anak korban tewas mobil terbang Doel, gue baru percaya kalo Dhani nikahin ibu-ibu mereka." tutur Farhat Abbas melalui akun @farhatabbaslaw, Minggu (8/9/2013).

Alhasil, berkicau melalui akun twitternya, suami dari Nia Daniaty tersebut pun meminta Dhani untuk melakukan sesuatu yang lebih, seperti salah satunya dengan menikahi para istri korban.

"Hukuman yang adil buat Dhani adalah mengawini semua janda korban tewas mobil terbang Doel! Ini masalah nyawa dan masa depan anak-anak mereka!

"Maia ikhlas Dhani nikahin janda-janda korban tewas mobil terbang Doel! Dhani harus bertanggung jawab! Jangan janji-janji surga doang!" lanjutnya.

Seperti yang diketahui, mobil Mitsubitsi Lancer yang dikendarai Abdul Qodir Jaelani (Dul) mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi KM 82.000 pada Minggu (9/9/2013) dini hari. Dalam kecelakaan tersebut mobil Dul menabrak sebuah mobil Grand Max dan menyebabkan enam orang tewas dan 11 lainnya luka-luka termasuk Dul.(Feb)

Farhat Abbas Minta Ahmad Dhani Nikahi Para Istri Korban
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Ahmad Dhani: Saya malah tak tahu Dul bisa nyetir

Post by fayhem_1 »

http://www.merdeka.com/peristiwa/ahmad- ... yetir.html

Image


Kecelakaan yang menimpa Abdul Qodir Jaelani atau Dul (13) hingga kini masih menjadi topik hangat. Pasalnya, dengan umur yang masih sangat muda, Dul sudah mengemudikan sendiri mobil di Tol Jagorawi, hingga akhirnya celaka dan menewaskan enam orang.

Anehnya, Ahmad Dhani, sang ayah, justru mengaku tidak mengetahui bahwa putra bungsunya tersebut bisa mengemudikan mobil.

"Saya malah enggak tahu Dul bisa nyetir," ujar Dhani dalam wawancara di tvOne, Senin (9/9).

Menurut Dhani, yang bisa mengemudikan mobil hanya El Jalaluddin Rumi, putra sulungnya. "Kalau El memang bisa, tapi jalannya deket-deket saja," tambahnya.

Lebih jauh Dhani mengatakan, dia sebenarnya telah menyediakan sopir untuk ketiga putranya tersebut.

"Saya memang punya tiga mobil untuk anak-anak saya. Tiga mobil disiapkan masing-masing sopir untuk keperluan mereka karena mereka punya kesibukan masing-masing," pungkasnya.

Sebelumnya, Mitsubishi Lancer B 80S AL yang dikemudikan Dul mencapai kecepatan 105,8 km/jam hilang kendali saat melintas di Tol Jagorawi. Akibatnya, mobil terpelanting ke kiri hingga menabrak pembatas jalan.

Tak sampai di situ, mobil juga terbang ke jalur sebelah yang berlawanan arus. Saat itulah sedan hitam itu menabrak bagian bemper belakang Toyota Avanza kemudian terlibat adu banteng dengan Daihatsu Gran Max di belakangnya hingga rusak parah.

Enam orang tewas yang merupakan penumpang Grand Max dalam insiden itu. Kecelakaan itu juga mengakibatkan sembilan orang luka berat dan masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit, termasuk Dul.



[cob]

Ahmad Dhani: Saya malah tak tahu Dul bisa nyetir
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

MaNuSiA_bLeGuG wrote:gimana ga kaco hukum indo, rakyatnya aja pada b0do hukum macam anto hoed. memfasilitasi terjadinya sebuah kejahatan itu sama saja dengan melakukan kejahatan itu sendiri, ngerti hoed ? :roll:
bima69 wrote:Gimana dengan orang tua yang membelikan motor atau sepeda dan digunakan oleh yang di beri... sehingga terjadinya kejahatan apakah mereka juga layak di hukum?
Kanapa tidak sekalian produsennya aja yang di mintai pertanggung jawaban ...kan mereka yang membuat semua itu
fayhem_1 wrote: Kemarin aq setuju dengan MB, tapi tadi pagi waktu diskusi ma teman, jadi sadar ada beda antara memfasilitasi kejahatan dengan memfasilitasi keperluan

Memang keliru pemberian fasilitas keperluan anaknya dengan membelikan mobil, tapi kekeliruan pemberian fasilitas tersebut bukanlah tindak pidana
begini, yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah bhw si pemberi mempunya kesadaran/pengetahuan penuh akan terjadinya sebuah kejahatan melalui pemberian fasilitas tsb. sbg contoh dalam kasus ahmad dani yg memberi mobil kepada anaknya yg belum cukup umur. Ahmad dhani sebagai orang dewasa tentu memiliki kesadaran penuh bhw anak yg diberi fasilitas mobil tsb belum cukup umur dan belum cukup kematangan dalam menggunakan fasilitas mobil tsb secara baik dan benar. ada sebabnya mengapa surat ijin kendaraan tsb diberikan kepada pribadi2 yg berumur 17 tahun keatas, karena itu tadi pertimbangan soal kematangan umur dan pola pikir.

ahmad dhani dengan kesadaran bhw anaknya belum dewasa dan tentunya belum memiliki kematangan dalam berpikir tentunya tahu bhw memberi mobil kepada anak dibawah umur itu adalah sebuah pelanggaran DAN berpeluang terjadinya sebuah kecelakaan. dengan kesadaran ini, sebagai orang dewasa maka ahmad dhani seharusnya dapat dianggap juga bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan 9 orang tewas. inilah yang maksud saya bhw memfasilitasi si dhani tsb dapat dimintai pertanggung jawaban. seperti memberi pisau kepada orang gila, kita tau resiko nya dgn memberikan sajam kepada orang gila tapi tetap kita berikan dan akhirnya si orang gila nusuk 10 orang...apakah si pemberi pisau tidak pantas untuk dihukum ? tentu pantas, karena si pemberi pisau tau resiko dan peluang terjadinya tindak kejahatan akibat pemberian pisau tsb. yang dinilai adalah tingkat kesadaran dari fasilitator atas kemungkinan yang terjadi atas fasilitas yang diberikan.

soal sepeda dan motor, klo si pemberi sepada ato motor itu SADAR bhw sepeda/motor tsb akan digunakan sbg alat kejahatan MAKA si pemberi dapat dikenai pasal juga. pertama karena dia TAU akan kejahatan yg akan terjadi tapi tidak berbuat apa2, kedua karena dia JUSTRU membantu kejahatan tsb terjadi dgn memberi fasilitas. tapi klo ngga tau yah...ngga bisa lah dimintai pertanggung jawabn akan sesuatu yg tidak diketahui :green:

pasal 165 KUHP : .............. sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang.............. sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

pasal 56 KUHP : Dipidana sebagai pembantu kejahatan: ( ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”



gw rasa ahmad dhani dapat dimintai pertanggung jawabannya dgn bermodal pasal ini, karena seperti yg gw bilang diatas bhw dia sadar anaknya belum boleh mengendarai mobil terlebih belum punya sim sedangkan tidak punya sim termasuk merupakan pidana dan tentunya karena merupakan pelanggaran pidana maka dapat dianggap sebagai kejahatan. :-k

kemudian kalo kita berkaca kepada sistem di amerika, meski pelaku adalah anak2, akan tetapi jika kejahatan/pelanggaran yang dilakukannya sangat merugikan umum maka anak tersebut dapat diadili sebagai orang dewasa. saya ga tau di indonesia dpt diterapkan ngga seperti ini, tapi menurut saya pribadi seharusnya kita bisa meniru sistem tersebut. tapi meski tidak diadili sbg orang dewasa pun, pengadilan anak tetap harus dilakukan. kenapa ? supaya anak pun sedari kecil sudah diajari untuk bertanggung jawab, bhw menjadi anak kecil bukan berarti anda bebas berbuat kejahatan sekejam apapun. dan mereka akan lebih berpikir untuk melakukan pelanggaran yg berpeluang menjadi musibah liar biasa, misalnya seperti kasus AQJ ini. tapi ingat ya, saya tidak berkata bhw semua anak dibawah umur bisa diadili sbg orang dewasa, tapi hanya yang tingkat pelanggarannya sangat serius. kalau dalam hal ini, kesalahan anak ahmad dhani yang menyebabkan 9 orang tewas seharusnya bisa membuatnya diadili sbg orang dewasa karena tingkat kerugian yg disebabkannya sangat2lah besar.
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

MaNuSiA_bLeGuG wrote:
begini, yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah bhw si pemberi mempunya kesadaran/pengetahuan penuh akan terjadinya sebuah kejahatan melalui pemberian fasilitas tsb. sbg contoh dalam kasus ahmad dani yg memberi mobil kepada anaknya yg belum cukup umur. Ahmad dhani sebagai orang dewasa tentu memiliki kesadaran penuh bhw anak yg diberi fasilitas mobil tsb belum cukup umur dan belum cukup kematangan dalam menggunakan fasilitas mobil tsb secara baik dan benar. ada sebabnya mengapa surat ijin kendaraan tsb diberikan kepada pribadi2 yg berumur 17 tahun keatas, karena itu tadi pertimbangan soal kematangan umur dan pola pikir.
Bener bro,
tapi kupikir dhani sebagai orang tua tidak akan memberikan fasilitas mobil supaya dikendarai anaknya yang belum cukup umur, buktinya dhani pun menyiapkan sopir bagi mereka

Tapi kalo kemudian dhani memberi ijin kepada anaknya untuk menyetir sendiri maka salahnya adalah soal perijinan, bukan lagi soal memfasilitasi
Post Reply