MaNuSiA_bLeGuG wrote:
lah ? bukannya meski tanpa ijin saya tetap bisa masuk kedalam ruang A ? tapi tentu secara ilegal dan dengan resiko terkena sangsi. dengan ijin, saya bisa misalnya mengambil 1 unit komputer dari kantor dan membawa pulangnya kapanpun saya mau, siang bolong sekalipun. tapi tanpa ijin saya harus dateng malam sambil bawa senter sembunyi2, selalu tegang dan awas takut ketauan orang, nyongkel pintu dan jendela, ambil komputer lalu kemudian kabur. well...menurut gw ijin sangat memudahkan saya untuk mengambil komputer tersebut daripada sebaliknya.
Kenapa kalo dipersulit km ga ngambil tindakan dateng malam2 sambil bawa senter kok kalo hanya dilarang saja km ngambil tindakan itu ?
Bisa tapi beda niatnya, bedanya, kalo dipersulit terus km melakukan tindakan itu maka niatmu adalah untuk mempermudah/mempercepat,
tapi kalo km ga diberi ijin terus km melakukan tindakan itu maka niatmu adalah melanggar larangan untuk masuk ke ruang A
Aku tahu maksudmu,
Contoh 1 :
misalnya kayak ahmad disuruh kepala sekolah mengambil komputer di ruang komputer, tapi guru komputer selaku penanggung jawab ruang komputer tidak memberi ijin ahmad untuk masuk kedalam ruang komputer, pikir ahmad 'ah guru komputer ini mempersulit aja, padahal ini perintah kepala sekolah'
Itu artinya masalah izin telah menjadi rintangan terhadap tugas yang diemban ahmad, tentunya rintangan2 tersebut akan mempersulit ahmad,
jadi yang ahmad hadapi adalah rintangan-rintangan yang kadangkala dikarenakan perizinan
Contoh 2 :
misalnya ahmad ingin baca sebuah buku di perpus, tapi petugas perpus melarang / tidak memberi ahmad masuk. Kalo ahmad berpikir "Ah petugas ini mempersulit aja", itu salah kaprah. Ahmad memang tidak boleh masuk bukannya boleh masuk tapi ada rintangan/dipersulit
MaNuSiA_bLeGuG wrote:coba bro fayhem liat kembali perkataan berikut, " dipidana JIKA kejahatan itu jdi dilakukan ". disitu jelas mengindikasikan bhw pengetahuan kapan perbuatan tsb dilakukan bukanlah syarat dari pemidanaan. kata-kata 'jika jadi dilakukan' itu berarti waktu pelaksanaan perbuatan tsb tidak diketahui secara pasti atau kepastian dilakukannya atau tidak, pokoke kapan itu terjadi ya saat itu juga si pemegang info kejahatan tsb terjerat pasal. ngga perlu harus jdi peramal dulu bru kena jerat pasal...
Yup, sudah aq tulis sebelumnya bro, yaitu "tahu akan"
Fayhem wrote: kata kuncinya adalah tahu kapan/akan, bukan tahu bisa
"Tahu akan" tentunya tidak tahu kapan
fayhem_1 wrote:
Contoh kalo mamad belikan anaknya sepeda motor, mamad pasti tau donk kalo anaknya (umur 23) bisa mengalami kecelakaan dengan sepeda motornya. Lantas kalo anaknya beneran kecelakaan, tentunya si mamad ga bisa dihukum donk atas kecelakaan anaknya gara-gara mamad tahu bisa
Contoh anak mamad pengen pergi kerumah pacarnya pake motor, mamad pun mengijinkan, mamad tau kalo anaknya bisa kecelakaan, oleh karenanya dia berpesan "Hati-hati nak". Lantas kalo anaknya beneran kecelakaan, tentunya si mamad ga bisa dihukum donk atas kecelakaan anaknya gara-gara mamad tahu bisa
Contoh mamad membuka diary anaknya, ternyata anaknya pengen menabrak orang yang ga disukainya sore ini. Kemudian saat menjelang sore, anaknya pun minta ijin, Nah kalo mamad mengijinkannya berarti mamad tidak melarang anaknya menabrak musuhnya, berarti mamad salah karena tahu kalo anaknya akan berbuat jahat nanti.
MaNuSiA_bLeGuG wrote:out of topic, kita ga berbicara anak diatas umur.
Aq pikir masih relevan karena pembicaraan menyangkut hukum, jadi contoh anak diatas umur ga masalah
contoh 1 itu contoh 'tahu bisa'
contoh 2 itu contoh 'tahu bisa'
contoh 3 itu contoh 'tahu akan'
MaNuSiA_bLeGuG wrote:benar kecelakaan dapat terjadi kepada siapa saja dan tidak ada yg mau kecelakaan, tapi peraturannya adalah DILARANG MENGENDARAI KENDARAAN KETIKA DIBAWAH BATAS UMUR DAN TANPA MEMILIKI IZIN. apa menurut bro fayhem peraturan tsb hanya sebuah tindakan diskriminasi ataukah ada sebab maka peraturan tersebut dibuat ? tentu ada sebab nya, salah satu nya bhw kendaraan tersebut TIDAK PERNAH DIRANCANG untuk dikemudikan oleh anak dibawah umur. oleh karena itu segala sesuatu akibat buruk (kecelakaan) dari penggunaan yang tidak seharusnya PATUT DIDUGA akan terjadi, karena sudah pasti tidak aman. sudah tau akan celaka tapi tetap maksa melanggar, inilah yg membuatnya patut dihukum.
Yup tentu ada sebabnya,
tapi kalo aq seperti ahmad dani, ga mungkin aq kasih anak2ku becak sekaligus drivernya, atau cuman sepeda bmx,
pasti akan aq sediakan mobil berserta drivernya
MaNuSiA_bLeGuG wrote:
siapa sih yang mau naik pesawat yang dipiloti anak SMP ? apakah karena sudah pada tau bhw pesawat akan jatoh ? ah belum tentu, siapa tau dia anak pilot yang udah diajarin ama bapaknya. tapi tetep ga ada yg mau naik kan karena secara logis, jatoh adalah sebuah kemungkinan yang besar akan terjadi. sama seperti mengemudi dibawah umur, kecelakaan adalah kemungkinan besar yang akan terjadi.
Sekarang siapa sih yang mau dibedah oleh anak dibawah 18 tahun ? pasti ga ada yg mau, tapi buktinya ada orang yang mau dioperasi oleh akrit jaswal yang saat itu masih dibawah 18 tahun
Intinya bukan dikarenakan usia, tapi kompetennya, kompeten tentu melingkupi kemampuan, syarat fisik, syarat emosional dll
Dan, kemungkinan tidak bisa dijadikan sebagai sarana hukum, seorang saksi tidak akan dianggap benar kalo dia mengatakan 'mungkin saja dia membunuh si A'
MaNuSiA_bLeGuG wrote:silahkan baca lagi pasal diatas terutama pada kalimat, " dipidana JIKA kejahatan itu jdi dilakukan ". mau dia tau pasti bakal kecelakaan kek atau ngga kek ngga ada hubungannya... kapanpun perbuatan itu terjadi maka dhani tetap dapat diseret ke meja hijau. dhani sbg orang dewasa seharusnya sudah PATUT MENDUGA bahwa akan terjadi kecelakaan dgn perbuatan AQL tsb, dan seharusnya menghentikan perbuatan AQL tsb sebelum terjadi korban jiwa. yang ternyata tidak dilakukan oleh dhani.
Sudah aq jelaskan yaitu 'tahu akan'
ya ada hubungannya dan tentu berbeda antara 'tahu kapan' , 'tahu akan' , dan 'tahu bisa'
Yang aq bold itu kalo ahmad dani mengijinkan, kalo ahmad dani mengijinkan, tanpa kecelakaan / sebelum kecelakaan pun dhani salah, karena mengemudi dibawah umur adalah kejahatan
orang tua yang waras pasti akan melarang anaknya berkendara dibawah umur, bukan karena mereka tau bhw anak nya PASTI akan celaka TAPI karena mereka sudah MENDUGA bahwa kecelakaan akan terjadi. jadi alasan tau atau tidak tau akan terjadinya kecelakaan bukanlah sebuah alasan.
Tolong ya dipahami antara 'tahu kapan' , 'tahu akan' , dan 'tahu bisa'
karena semua orang tahu bahwa orang yang mengendarai kendaraan bisa kecelakaan
MaNuSiA_bLeGuG wrote:
Tambahan pasal bwt menjerat si AQL dan dhani :
UU No 22/2009 UULAJ
pasal 310 (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
pasal 311 (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
pasal 311 (4) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
pasal 316 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273,Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.
kenapa kata 'membahayakan' gw merahin ? karena itu menunjukan bahwa hanya dengan POTENSI bahaya saja sudah cukup untuk menjatuhkan pidana. ngga perlu harus tau kecelakaan dulu bru bisa dihukum
Sabar bro,
pasal 310-311 itu adalah untuk AQJ, bukan dhani, karena dhani ga mengemudikan kendaraan untuk kasus itu