MaNuSiA_bLeGuG wrote:u benar sekali, bhw segala sesuatu itu ada sisi positif dan negatif. tapi gw ngga mempermasalahkan soal keberadaan dan penggunaan mobil. yg gw permasalahkan adalah penggunaan mobil tsb secara tidak semestinya. dalam kasus dul sudah jelas mobil tsb digunakan secara negatif.
yups saya setuju MasBro
MaNuSiA_bLeGuG wrote:
itulah fungsi dari penyidikan dan pengadilan, untuk mencari tau fakta yg ada. tapi dari pengakuan dhani yg memberikan mobil kepada dul dan al yg dibawah umur juga sudah cukup untuk mencurigai dhani sebagai orang yg ikut bertanggung jawab. belum lagi ditambah pengakuan dhani yg mengetahui hobi otomotif dari si al, yg mengindikasikan si al doyan ngulik mobil dan mobil dibawah penguasaan si al. apa iya doyan ngulik cuma untuk dipelototin ? dan masih banyak yg bisa ditarik kesimpulan dari pernyataan dhani bhw dia tau AL doyan otomotif. btw AL lahir 1997 yg artinya hingga saat ini pun (2013) dia masih dibawah umur, dan klo ke al aja sudah begitu bebas ya apalagi ke dul.
hmmmm
Gw eh ane eh salah lagi saya juga pernah melihat di infotainment ketika Al cari makan sama seorang gadis cari makan buat buka puasa pake mobil dan dia sopirnya, jika demikian sepertinya Dhani pernah tahu hal ini dan kok gak kasih tahu yah kalau itu salah?
MaNuSiA_bLeGuG wrote:hahaha...perasaan gw ga pernah menyalahkan mobil secara umum deh, gw berbicara dalam lingkup kasus dul. yg gw permasalahkan adalah mobil yg digunakan tidak sebagaimana mestinya, yaitu oleh anak dibawah umur. dalam kasus dul ini, mobil telah menjadi benda yg berbahaya karena tidak digunakan sesuai peruntukannya yaitu orang dewasa.
secara jelas sih tidak, tapi Mabro pernah mengatakan pisau kalau salah tempat orang dewasa bisa kena masalah juga.
tapi saya setuju bahwa kendaraan tersebut jelas jelas disalahgunakan.
namun saya belum bisa menggeneralisaikan bahwa hadiah kepada anak yg dibawah umur UU lalu lintas seperti memberikan mobil kemudian menjadikan orang yang memberikannya otomatis bersalah. S E L A M A dengan baik dan benar peruntukan kendaraan itu menjadi hak milik sepenuhnya si penerima pada saat yang benar yaitu 17th maka sah sah saja dan belum melanggar Hukum.
Untuk masalah seorang anak berhasil menguasai standar( karena belajar) mengemudikan alat transportasi semisal mobil boleh juga. tapiii memang harus tegas dikatakan kemampuan mengendari yg sudah dikuasai baru boleh digunakan sepenuhnya setelah mendapatkan SIM. dan sebelum mencapai usia 17 tahun harus ada orang yagn mengawasi penggunaanya misalnya: Sopir, Orang Tua dll.
MaNuSiA_bLeGuG wrote:
mobil dalam kasus dul sama seperti gula yg diberikan kepada penderita diabetes. walau gula diciptakan bukan untuk membunuh, bukan berarti gula tidak bisa digunakan untuk itu. dan harus diingat, bukan berarti karena pelaku nya belom cukup umur lantas perbuatan itu tidak menjadi jahat/kejahatan, perbuatan tsb tetap sebuah kejahatan hanya saja si pelaku mendapatkan perlakuan khusus dari hukum
ohh untuk itu saya setuju sekali MasBro. hahah ahah aha
Jahat adalah Jahat. Dul adalah salah tidak bisa tidak. dan orang yang mengetahui peristiwa tersebut juga bersalah. misalnya petugas loket TOl juga harus kena sangsi ya kan? karena jelas dia tahu ada anak di bawah umur mengendari kendaraan tesebut di jalan raya. termasuk juga Dhani jika memang benar benar mengetahui nya. dan juga semua orang yang mungkin melihat kejadian di jalan dul membawa kendaraan.
Pertanyaan saya buat MasBro MB jika anda melihat dengan jelas bahwa Dul sedang mengendarai mobil tersebut, apakah MasBro MB bersedia juga terkait dengan masalah Dul karena MAsBro tidak melaporkan peristiwa itu?
Oh iya jika dan hanya jika (special case) ada kebutuhan karena menyangkut nyawa seseorang, orang yang belum cukup umur tapi bisa mengendarai kendaraan semisal mobil, harus membantu mengantarkan sesorang ke RS padahal tidak ada orang dewasa dan cakap mengemudi lain yang ada saat itu. apakah anak tersebut pantas dikenakan UU lau lintas?
Mohon pencerahannya MasBro MB