Perekonomian berbasis syariah.

User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by Foxhound »

Itu sebabnya saya berpikir, kalau saya sendiri punya bank di Indonesia, saya akan ambil beberapa orang muslim yang bisa dipercaya, berpendidikan tapi yang juga polos2 gitu. Saya appoint as manager dan saya tetap akan buka produk Syariah.

Lha lebih menguntungkan saya koq.... kapan lagi bisa punya nasabah goblok2 yang ketika diporoti duitnya malah semangat?

dan by the way... menurut kalian, Yahudi2 itu bisa survive 2600 tahun di tanah Arab sono ngapain? Pasti mereka juga buka 'bank syariah'..... :lol:
User avatar
HILLMAN
Posts: 2850
Joined: Wed Aug 01, 2007 11:22 am
Location: Jakarta
Contact:

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by HILLMAN »

Dengan berat hati saya harus mengatakan bahwa ekonomi syariah, sebentuk dan sebangun dengan nikah muttah dan nikah siri.
Hanya dengan membawa nama sesuai Syariat Islam maka HARAM pun menjadi HALAL.

Astagafirullah
User avatar
iamthewarlord
Posts: 4375
Joined: Sun Feb 08, 2009 11:07 pm
Location: “Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad.

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by iamthewarlord »

HILLMAN wrote:Dengan berat hati saya harus mengatakan bahwa ekonomi syariah, sebentuk dan sebangun dengan nikah muttah dan nikah siri.
Hanya dengan membawa nama sesuai Syariat Islam maka HARAM pun menjadi HALAL.

Astagafirullah
Ya benar... judul tidak sama tapi hasil akhirnya tetap sama yaitu memberanakan duit. tanpa kerja.
User avatar
sorangan
Posts: 779
Joined: Wed Jul 25, 2007 8:36 am

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by sorangan »

Lagi!(penebalan dll dari saya)

- Masalah Holol tidaknya:
Adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama Indonesia mengenai bunga yang secara garis besar terbagi pada tiga pendapat yaitu; halal, syubhat, dan haram. Hal ini sangat menentukan respon masyarakat terhadap bank Syari’ah. Umar Syihab, salah seorang ulama NU (Nahdatul Ulama) sebagai representasi ulama berpendapat bahwa bunga bank adalah halal, didasarkan pendapatnya pada beberapa alasan.

Pertama, jumlah bunga uang yang dipungut dan diberikan oleh bank kepada nasabah jauh lebih kecil dibandingkan dengan riba yang diberlakukan di jaman jahiliyah.

Kedua, pemungut bunga bank tidak membuat bank itu sendiri dan nasabahnya memperoleh keuntungan besar atau sebaliknya tidak akan merasa dirugikan dengan pemberian bunga.

Ketiga, tujuan pengambilan kredit dari debitor pada jaman jahiliyah adalah untuk konsumsi, sementara pada saat ini bertujuan produktif.

Keempat, adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi sebagaimana halnya kebolehan dalam jual-beli dengan asas kerelaan (Umar Syihab, 1996, pp. 1270).*

Sementara itu Majelas Tarjih Muhammadiyah memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank milik negara kepada nasabahnya, atau sebaliknya selama berlaku termasuk ke dalam perkara syubhat. Akan tetapi dari faktor tersebut, hanya menyinggung bunga bank yang diberikan oleh bank negara, dengan menyatakan bahwa bunga yang diberikan oleh negara diperbolehkan, karena bunga yang diberikan masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan bunga pada bank swasta (Rifyal Ka’bah, 2001, pp. 63).

Nahdatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, di samping Muhammadiyah, memutuskan masalah bunga bank tersebut dengan beberapa kali sidang, dengan terjadinya polarisasi pendapat pada tiga kelompok yaitu, haram, halal, dan Syubhat. Namun, meskipun terdapat perbedaan pandangan, Lajnah Bahsul Masa’il memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, yakni bunga bank haram (Muhamad Syafi’i Antonio, 1999, pp. 63).
-Masalah Hukum
Kendala hukum yang lain ialah di Indonesia, Pengadilan Negeri tidak menggunakan syari’ah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah.

Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah.

Di Indonesia, badan ini dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI, yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan MUI (Muhamad Syafii Antonio, 1999, pp. 303-305). Akan tetapi badan tersebut sampai sekarang belum bekerja dan sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah diselesaikan di Pengadilan Negeri (Maman H. Somantri, 2002, pp.7).
- Masalah Operasional
Terdapat beberapa kendala operasional menghadapi perbankan Syari’ah seperti berikut:

1. Kurangnya SDM dan Keahlian: kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan Syari’ah antara lain disebabkan oleh karena sistem perbankan Syari’ah masih belum lama dikembangkan di Indonesia. Di samping itu lembaga akademi dan pelatihan di bidang ini masih terbatas, sehingga tenaga terdidik dan pengalaman di bidang perbankan Syari’ah baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral masih terasa kurang. (Bank Indonesia, Oktober 2001, pp. 7)

Menurut penulis, faktor ini yang menyebabkan nasabah perbankan Syari’ah seringkali pindah ke bank lain karena menganggap pelayanan dari pihak perbankan Syari’ah kurang profesional, maka pengembangan SDM bidang perbankan Syari’ah menjadi hal penting karena keberhasilan pengembangan bank Syari’ah pada level Mikro ditentukan oleh kualitas manajemen dan tingkat pengetahuan dan ketrampilan pengelola bank. Pengembangan SDM bisa dilakukan melalui kerjasama antara perbankan Syari’ah dengan lembaga-lembaga pendidikan yang berada di luar maupun di Indonesia sendiri.

2. Keterbatasan Jaringan Kantor Bank Syari’ah: pengembangan jaringan kantor bank Syari’ah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, kurangnya jumlah bank Syari’ah yang ada juga dapat menghambat perkembangan kerjasama diantara bank Syari’ah. Dalam upaya pengembangan dan perluasan jaringan kantor bank Syari’ah, ada beberapa faktor penting yang diperlukan sebagai dasar pengembangan jaringan. Faktor-faktor tersebut meliputi skala pasar, SDM, sistem dan teknologi, ketimpangan dalam distribusi dana, serta kegiatan ekonomi.

3. Kesulitan Likuiditas: BI dalam fungsinya sebagai The Leader of Last Resort adalah membantu bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Menurut ps. 11 (1) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia adalah bahwa BI dapat memberi kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank tersebut. Hanya saja kesulitan terjadi ketika UU tersebut juga menentukan bahwa bank konvensional maupun bank syari’ah wajib memberikan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan dan nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. Sedangkan maksud agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan adalah meliputi surat berharga atau tagihan yang diterbitkan oleh pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai otoritas untuk itu. Bagi bank syari’ah untuk dapat menyediakan agunan berupa surat-surat berharga dan/atau tagihan yang tidak berbunga belum mungkin karena pasar uang (financial market) yang berdasarkan prinsip syari’ah belum berkembang di Indonesia (Syamsul Anwar, 2001, pp. 485). Hambatan ini bisa diselesaiakan dengan mendirikan Bursa Efek Syari’ah di Indonesia.

4. Terjadinya Asimetri Informasi: Asimetri informasi terjadi karena bank Syari’ah kurang transparan dengan nasabahnya karena nasabah perbankan Syari’ah seringkali tidak mengetahui tentang kegiatan investasi yang dijalankan oleh bank serta beberapa resiko yang terdapat dalam kegiatan tersebut, hal ini juga bertentangan dengan kaidah-kaidah fiqh yang mewajibkan untuk memberi informasi lengkap mengenai kegiatan usaha kepada mitra kerja/nasabah (Jamal Atia, 1988, pp. 85).
MUI: Bunga Bank Haram Sejak Tahun 2000
Minggu, 09 November 2003 | 17:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Ma'ruf Amin, menyatakan bahwa status hukum bunga bank yang haram menurut syariat Islam, tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Fatwa yang menyatakan bahwa bunga bank itu haram sudah dikeluarkan MUI tahun 2000," ujarnya kepada wartawan, usai acara buka puasa bersama di gedung BII Syariah, Jakarta.

Saat dikeluarkannya fatwa tersebut, kata Ma'ruf, bank syariah belum sebanyak sekarang. Oleh karenanya, fatwa haram tersebut tidak mutlak, atau umat islam masih diperbolehkan menggunakan sistem bunga. "Sifatnya darurat, karena bank syariah belum banyak," ujarnya.

Setelah kini banyak bank syariah berdiri, ujar Ma'ruf, maka MUI mempertimbangkan untuk mencabut status darurat tersebut. "Ini yang sedang kita bahas saat ini. Fatwa yang akan kita keluarkan bukan soal bunga bank itu halal atau haram, tapi apakah haramnya sudah mutlak atau tidak. Apa masih boleh ada darurat atau tidak," katanya sembari tersenyum.

Seperti diketahui KH Ma'ruf Amin dalam seminar tentang perbankan Islam di Surabaya beberapa waktu lalu menyatakan bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa terbuka tentang keharaman bunga bank akhir tahun ini atau paling lambat akhir tahun depan.

Ma'ruf menyatakan bahwa sebagian ulama dan perbankan syariah menganggap saat ini, dengan banyaknya bank syariah berdiri, sudah tidak tepat lagi masih diberlakukannya kondisi darurat. "Itu yang sekarang sedang kita bahas yakni adanya pernyataan tegas bahwa tidak boleh ada darurat lagi," ujarnya.

Faktor yang paling penting dalam mempertimbangkan keluar atau tidaknya fatwa tersebut adalah kesiapan dari perbankan syariah itu sendiri terutama menyangkut luas jaringan. "Bank syariahnya harus lebih banyak lagi. Jangan sampai orang susah mencari bank syariah. Harapannya di setiap kecamatan ada bank syariah," katanya.

Menjawab pertanyaan soal kemungkinan diijinkannya konsep windows system untuk lebih memperluas jaringan bank syariah, Ma'ruf menjawab bahwa hal tersebut masih didiskusikan. "Yang penting dari sistem tersebut adalah tidak tercampurnya pembukuan antara yang syariah dan konvensional," ujarnya.

Windows system adalah sistem yang memeperkenankan di dalam sebuah kantor bank terdapat dua sistem perbankan, syariah dan konvensional. Tinggal nasabah yang menentukan apakah akan menggunakan sistem syariah atau konvensional. Sistem ini terbukti mampu membuat perbankan syariah di Malaysia berkembang dengan sangat pesat.

Bank Indonesia, sampai sekarang, belum mengizinkan penerapan windows system tersebut karena bank sentral belum memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan pengawasan mikro terhadap pemisahan pembukuan antara bank syariah dan konvensional.

Saat ini bank konvensional hanya diizinkan membuka cabang atau unit syariah khusus yang terpisah dari induk perbankan konvensionalnya, seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Unit Syariah, BII Unit Syariah, dan Danamon Syariah.

Adapun mengenai waktu keluarnya fatwa haram bunga bank tersebut, Ma'ruf menyatakan bahwa semuanya tergantung pada kesiapan perbankan syariah itu sendiri. "Maunya kita akhir 2004. Tapi itu belum tentu. Bisa saja lebih cepat atau sebaliknya lebih lambat," katanya diplomatis.

Amal Ihsan — Tempo News Room
User avatar
wisnu888
Posts: 121
Joined: Wed Oct 31, 2007 10:19 am

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by wisnu888 »

Wah berarti gembar gembor perekonomian berbasis syariah merupakan perekonomian terbaik tuh cuma boong doang :stun:
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by Foxhound »

Perekonomian berbasis syariah

apa bedanya dengan

Pelacuran berbasis syariah

.... syariah.... adalah pembodohan.
User avatar
humanaspirit
Posts: 24
Joined: Tue Apr 21, 2009 5:01 am

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by humanaspirit »

syariah..mhhh
hukum kapital adalah hukum kapital.
kalau banyak bank mengeluarkan produk syariah ya motifnya cuma satu..skema yang menghasilkan keuntungan kapital yang lebih...kalo rugi ngapain mereka bikin syariah...he3x
gedebul
Posts: 120
Joined: Sun Feb 01, 2009 6:07 pm

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by gedebul »

humanaspirit wrote:syariah..mhhh
hukum kapital adalah hukum kapital.
kalau banyak bank mengeluarkan produk syariah ya motifnya cuma satu..skema yang menghasilkan keuntungan kapital yang lebih...kalo rugi ngapain mereka bikin syariah...he3x
Menambah kapita memang sah2 saja. Prinsip ekonomi sariah itu adalah setiap penambahan uang hrs terkait dengan bisnis real, bukan money game, tipu2 atau spekulasi. Dlm bank
Konvensional kredit dr bank tserah mau dipake apa. Di bank sariah semua faktur2 pembelian hrs ditunjukan. Jual beli barang haram jg nggak boleh
User avatar
xinthing_lu
Posts: 852
Joined: Fri Nov 10, 2006 4:55 am
Location: Surga Islam

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by xinthing_lu »

humanaspirit wrote:syariah..mhhh
hukum kapital adalah hukum kapital.
kalau banyak bank mengeluarkan produk syariah ya motifnya cuma satu..skema yang menghasilkan keuntungan kapital yang lebih...kalo rugi ngapain mereka bikin syariah...he3x
gedebul wrote:Menambah kapita memang sah2 saja. Prinsip ekonomi sariah itu adalah setiap penambahan uang hrs terkait dengan bisnis real, bukan money game, tipu2 atau spekulasi.
Bro, tolong dong kasi tau gimana aplikasinya dilapangan, sehingga ekonomi berbasis syariah ini lebih layak diikutin daripada ekonomi konvensional. Dan apakah menurut bro bisnis itu harus selalu real? Yg termasuk money game, tipu2 dan spekulasi yg bagaimana?
gedebul wrote:Dlm bank Konvensional kredit dr bank tserah mau dipake apa. Di bank sariah semua faktur2 pembelian hrs ditunjukan. Jual beli barang haram jg nggak boleh
Yg bold, dengan kata lain, bank sariah terlibat secara langsung dengan manajemen perusahaan, gitu? Pengertian haram dalam ekonomi sariah bagaiman? Apakah interest bank konvensial ?%/year misalnya, lebih haram bila dibandingkan dengan transaksi jual beli sebuah bangunan dengan margin profit yg diterapkan system bank sariah?
User avatar
HILLMAN
Posts: 2850
Joined: Wed Aug 01, 2007 11:22 am
Location: Jakarta
Contact:

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by HILLMAN »

Cobtoh daftar kegagalan Ekonomi Syariah yang telah diterapkan pada negara negara :

1. Dubai
Sumber http://www.globalpost.com/dispatch/midd ... nce-crisis

2. Sudan
Sumber http://www.ruf.rice.edu/~elgamal/
http://elgamal.blogspot.com/2005/08/fai ... sudan.html

3. Iran
Sumber http://www.meforum.org/1982/the-islamic ... ic-failure

Dipersilahkan untuk menambahkan fakta kegagalan propaganda "sempurna" Ekonomi Syariah ini.


Salam bagi semua yang berpikir.
angky
Posts: 3354
Joined: Wed Aug 18, 2010 11:11 am

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by angky »

HILLMAN wrote:Cobtoh daftar kegagalan Ekonomi Syariah yang telah diterapkan pada negara negara :

1. Dubai
Sumber http://www.globalpost.com/dispatch/midd ... nce-crisis

2. Sudan
Sumber http://www.ruf.rice.edu/~elgamal/
http://elgamal.blogspot.com/2005/08/fai ... sudan.html

3. Iran
Sumber http://www.meforum.org/1982/the-islamic ... ic-failure

Dipersilahkan untuk menambahkan fakta kegagalan propaganda "sempurna" Ekonomi Syariah ini.


Salam bagi semua yang berpikir.
Bang Hill,
Memangnya ada negara yg berhasil dalam menjalankan syariah murni di dunia ini?? :-k
User avatar
embun
Posts: 743
Joined: Thu Nov 04, 2010 8:23 am
Location: diatas daun di pagi hari

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by embun »

Bank Syariah Harus Berani Beri Layanan Spesifik
sumber:www.republika.co.id/berita/bisnis-syari ... n-spesifik
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perbankan syariah di Indonesia harus berani menjadi bank yang spesifik atau fokus ke sektor tertentu. Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengatakan, dengan cara tersebut perbankan syariah bisa terus terjaga dan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Misalnya, Bank Syariah Mandiri (BSM) garap pembiayaan muamalat, BRI Syariah gadai emasnya, bank syariah yang lain fokus ke yang lain," kata Faisal melalui sambungan telepon kepada Republika.

Dengan kekhususan pasar setiap bank syariah, Faisal optimistis, perbankan syariah bisa menjelma menjadi pemain utama dalam dunia perbankan nasional. Lagi pula, apabila bank syariah terlalu "rakus" untuk menggarap seluruh sektor layaknya perbankan konvensional, faktor sumber daya manusia perbankan syariah tidak akan mampu menjalankannya.

"Ingat, di Cina itu bank-bank terbesar justru bank yang fokus ke sektor tertentu. Industrial and Coomercial Bank of China (ICBC) fokus pada industri, sementara China Construction Bank (CCB) fokus pada infrastruktur," jelas Faisal.
:rolleyes:
User avatar
Si Amang Miyang
Posts: 533
Joined: Thu Dec 16, 2010 9:54 am
Location: sebuah toilet yg bernama ka'bah

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by Si Amang Miyang »

pngn tw,,ekonomi syariah 'ntuh produksi Syiah??Sunni??Ahmadiah??atw sekte Islam KTP?? :stun:
User avatar
Rasionalis
Posts: 1069
Joined: Sun Dec 19, 2010 12:29 am
Location: Whereever I want to be

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by Rasionalis »

Perbankan Islami: Sebuah Ide Utopis yang Sulit Diterapkan, Bagian 1

Oleh Editor Penyumbang FFI, Dr Radhasyam Brahmachari

Pada akhir tahun 1999, Mahkamah Agung Pakistan menetapkan bahwa sistem perbankan Islam harus diterapkan di negara itu sejak tanggal 1 Juli 2001, sehingga para bankir Pakistan menghadapi tugas menakutkan karena mereka benar-benar harus mengubah cara mereka melakukan bisnis yang sudah demikian lama berlangsung. Dapat disebutkan bahwa dalam beberapa kesempatan di masa lalu, Pemerintah Pakistan telah mencoba memperkenalkan sistem perbankan Islam bebas bunga untuk menyenangkan para mullah ortodoks, tetapi gagal. Namun kali ini menjadi keharusan bagi diktator militer Pakistan, Pervez Musharraf dan menteri keuangan Shaukat Aziz untuk mengimplementasikannya. setidaknya dalam bentuk dasar sistem ekonomi Islam yang diwajibkan oleh putusan Mahkamah Agung.

Dalam konteks ini, patut disebutkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Negara Pakistan [1] mengatakan bahwa tujuan dari pengaturan sistem perbankan Islam adalah membuat perbankan syariah menjadi pilihan pertama bagi penyedia dan pengguna jasa keuangan. Misinya adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan industri Perbankan Islam sejalan dengan praktek internasional yang terbaik, memastikan Kepatuhan Syariah dan transparansi. Bahkan, Departemen Perbankan Syariah didirikan pada 15 September, 2003 dan telah dipercayakan dengan tugas meningkatkan dan mengembangkan Perbankan yang sesuai Syariah sebagai sistem perbankan yang sejalan dan kompatibel di negara ini. Dikleim bahwa Perbankan Islam merupakan salah satu bidang yang muncul di pasar keuangan global, memiliki potensi yang sangat besar dan tumbuh dengan kecepatan yang sangat cepat di seluruh dunia.

"Al-Hamdulillah, kemajuan Perbankan Islam di Pakistan pantas dibanggakan dalam lima tahun terakhir. Saat ini ada enam Bank Islam berlisensi penuh dan dua belas bank konvensional yang memiliki Cabang Bank Syariah tersendiri dengan jaringan cabang sebanyak 336 yang beroperasi di lebih dari 50 kota di empat provinsi dan Azad Kashmir di negara itu pada 17 Juli 2008 dan beberapa permohonan pemain tambahan sedang dalam pertimbangan. Perbankan Islam merupakan prioritas tinggi bagi Bank Negara Pakistan. Berbagai langkah yang diambil untuk membuat industri perbankan Islam di Pakistan cukup kuat untuk menawarkan alternatif di luar perbankan konvensional, sehingga pasar memutuskan bahwa Pakistan hanya memiliki sistem perbankan Islam secara eksklusif di negara ini", tambahnya.

Apa Perbankan Islami itu?

Pertanyaan yg wajar muncul - Apa perbankan Islam atau sistem ekonomi Islam itu? Alquran, kitab suci Islam, mengutuk praktek lintah-darat dan penerimaan bunga (riba), yang dinyatakan sebagai setan eksploitasi, juga tidak adil dan jahat. Alquran mengatakan, "Mereka yang menelan riba tidak bisa bangkit selamat saat kebangkitan karena ia telah bersujud pada iblis. Itu karena mereka mengatakan: Dagang sama dengan riba, padahal Allah mengijinkan perdagangan dan melarang riba. Dia yang telah menerima peringatan dari Tuhannya, dan mengindahkannya dengan taat, akan menyimpan (keuntungan) yang lalu, dan perselingkuhannya (di masa depan) di sisi Allah. Adapun orang yang kembali ke riba - adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya"(2: 275). “Allah mengutuk riba dan membuat sedekah berbuah. Allah tidak menyukai yang tidak saleh dan bersalah"(2: 276). "Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan lepaskan apa yang masih sisa dari riba, jika kamu benar-benar orang percaya."(2: 278).

Apa yang membuat Allah sangat membenci riba atau menerima bunga? Para sarjana percaya bahwa pada waktu itu kebanyakan muslim sangat miskin dan muslim yang makmur dan kaya menarik uang yang pasti dari debitur miskin mereka, menganggap hal itu adalah halal bagi mereka. Jadi, Nabi menyatakan riba haram pada hari dia menaklukkan Mekah. Ibnu Abbas, sahabat Nabi percaya bahwa uang yang diperas sebagai bunga, menyebabkan kesusahan dan kesedihan, bukan kesenangan. Yang paling penting, keluarga Umar, teman dekat Muhammad yang lain, biasa menarik uang yang pasti dari debitur dengan tingkat bunga yang tinggi.

Apakah bunga itu? Adalah pengalaman umum bahwa daya beli uang menurun dengan berlalunya waktu. Barang dan jasa yang dapat dibeli misalnya 100 rupee (di India) hari ini, harus menghabiskan misalnya 500 rupee setelah 10 tahun kemudian. Bank mencoba mengompensasi perbedaan itu dalam bentuk bunga. Misalnya, sebuah bank memberikan bunga 5 persen per tahun kepada deposan (penabung) yang secara harfiah berarti bahwa seorang individu yang dapat membeli barang dan jasa dengan menghabiskan 100 rupee, akan mampu membeli barang dan jasa yang sama dengan menghabiskan 105 rupee pada tahun berikutnya. Jika seseorang menyimpan uangnya dalam simpanan pribadinya, uang tidak dapat tumbuh. Fakta itu menggoda orang untuk mendepositkan uangnya di bank. Tapi, jika bank menolak untuk membayar bunga, itu sama saja dengan menyimpan uang dalam simpanan pribadi seseorang. Jadi, perbankan bebas bunga hanya cocok bagi ekonomi di mana harga barang dan jasa tetap stagnan dan tidak naik. Atau dengan kata lain, perbankan bebas bunga cocok bagi perekonomian stagnan (mandeg).

Ada aspek lain dari sistem perbankan yang membayar bunga kepada penabung. Seperti yang ditunjukkan di atas, bunga deposito memikat orang-orang biasa untuk deposit uang mereka ke bank dan di sisi lain bank menggunakan uang yang terkumpul itu untuk memberikan pinjaman kepada pengusaha bagi pertumbuhan industri dan pertanian. Wajar bila bank menetapkan bunga yang lebih tinggi bagi peminjam dibanding bunga yang diberikan kepada penabung. Perbedaannya menjadi keuntungan bagi bankir yang sangat diperlukan untuk menjalankan operasi bank secara baik dan sehat. Jadi, menjadi jelas bahwa perbankan Islam bebas bunga cocok untuk ekonomi yang stagnan, sedangkan sistem perbankan normal berdasarkan bunga sangat esensial untuk ekonomi yang dinamis yang menginginkan penciptaan kemakmuran melalui peningkatan perdagangan dan komersial, industri dan pertanian, atau suatu kehidupan yang lebih baik dan sejahtera bagi bangsanya.

Kejiwaan Muslim

Tapi kejiwaan Islam sepenuhnya berbeda. Dalam memutuskan sesuatu, mereka tidak menggunakan kecerdasan dan pengalaman pribadinya. Dua prinsip memandu seluruh aktivitas mereka - haram (tidak diijinkan) dan halal (diijinkan). Dalam berbagai artikel sebelumnya, penulis telah menguraikan bagaimana perkawinan sedarah atau pernikahan antara sepupu pertama membuat umat Islam di seluruh dunia secara intelektual lumpuh dan menjadi orang-orang ****. Tapi Muslim tidak siap menerima laporan penelitian ilmiah dan tetap berpendapat bahwa karena Allah tidak menyatakan menikahi sepupu adalah haram, tidak mungkin ada efek berbahaya dari perkawinan seperti itu. Jadi, mereka menyesali laporan ilmiah dalam bidang ini dan mengatakan bahwa semua laporan ilmiah tersebut diramu untuk memfitnah Islam.

Tapi benar-benar aneh bahwa umat Islam, khususnya mereka yang tinggal di negara non-Muslim, menyimpan uang mereka di bank biasa dan dengan senang menikmati bunga, yang telah diharamkan Allah. Ada beberapa contoh. Allah telah menyatakan itu haram bagi Muslim minum alkohol, tetapi muslim mengabaikan perintah Allah itu dari dahulu, sekarang dan selanjutnya. Allah telah mengatakan bahwa Muslim harus pergi ke Mekkah untuk naik haji dengan menghabiskan uangnya sendiri. Tapi Muslim di India dengan riang menikmati subsidi bagi biaya penerbangan yang disediakan oleh Pemerintah India.

Didorong oleh kejiwaan Islam dan untuk menyenangkan Allah, para ahli Islam telah sibuk dalam beberapa dekade terakhir mengembangkan sistem ekonomi Islam bebas bunga yang bisa diterapkan. Sekitar 200 ulama Muslim tanpa henti bekerja di Islamabad, Jeddah dan bahkan di Leicester untuk menemukan sistem ekonomi bebas bunga yang stabil. Dalam kenyataannya, para ahli itu mengerahkan seluruh kemampuan terbaiknya untuk menjembatani kesenjangan antara perintah Quran yang statis dengan sistem perekonomian global modern yang dinamis.

Tugas itu memang sangat sulit. Misalnya, hukum Islam menyetujui modal swasta tetapi tidak menyetujui gagasan bursa dengan menyatakan lembaga itu menjadi sebuah lembaga monopoli dalam perekonomian. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi pertukaran saham dalam sistem keuangan Islam dan orang dengan mudah dapat menebak kesulitan yang mengungkung sistem ekonomi kapitalis modern tanpa bursa. Situasi berubah makin buruk ketika mayoritas penguasa Muslim menolak mendukung penggunaannya dan menjadi keuntungan bagi monopolis lainnya. Namun, para ahli dan ulama telah menghasilkan beberapa karya mendasar bagi perekonomian Islam, di antaranya adalah (1) Banking Without Interest oleh Dr Muhammad Nejatullah Siddique, (2) Monetary and Fiscal Economics in Islam oleh Dr Muhammad Arif, (3) Money and Banking in Islam oleh Dr Ziauddin Ahmad, Dr Munawar Iqbal dan Dr M Fahim Khan dan (4) Fiscal Policy and Resource Allocation in Islam oleh penulis yang sama, dan sebagainya.

Upaya di Pakistan

Telah disebutkan di atas bahwa Bank Negara Pakistan sedang berusaha mengembangkan sistem perbankan Islam yang progresif dan sehat yang sejalan dan kompatibel dengan sektor keuangan global, menyediakan produk dan layanan yang inovatif sesuai Syariah sehingga mencapai pertumbuhan ekonomi yang merata. Tujuan dari upaya ini adalah seperti tercantum di bawah ini:

a) Mengendalikan dan Melaksanakan Rencana Strategis untuk industri perbankan Islami

b) Memperkuat kerangka peraturan yang ada bagi Industri Perbankan Syariah

c) Memperkuat dan memperluas ruang lingkup dan fungsi SBP Dewan Syariah melalui penyertaan lebih banyak anggota dan melibatkan konsultan yang bereputasi internasional

d) Penyelenggaraan kegiatan IFSB, khususnya Dewan dan rapat Komite Teknis, bersamaan dengan perayaan di Pakistan pada 8 November.

e) Memanfaatkan daya dukung IFSB, IDB/IRTI, AAOIFI, IIFM dan lembaga internasional lainnya untuk mempromosikan perbankan Islam di Pakistan

f) Koordinasi dengan BPRD menyangkut pemberian ijin bank-bank Islam sepenuhnya dan cabang-cabangnya, dan Cabang Bank Syariah dari bank konvensional (IBBS) dan pembentukan anak perusahaan perbankan Islam

g) Koordinasi dengan BID menyangkut pemeriksaan kepatuhan syariah meliputi kepatuhan IBIs dan pemeriksaan serta rekomendasi dari laporan pemeriksaan (menyangkuta Kepatuhan Syariah)

h) Memanfaatkan Forum Bersama SBP-SECP bagi promosi industri keuangan Islam

i) Mendukung pemain industri perbankan dalam pengembangan instrumen manajemen likuiditas sesuai Syariah

j) Memanfaatkan Forum Penasehat Syariah bagi penyelesaian dan diskusi konflik mengenai Standar Syariah AAOIFI dalam penerapannya di Pakistan

k) Program penyadaran di dalam dan luar SBP untuk menghilangkan kesalah-pahaman dan untuk mengembangkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan Islam

l) Publikasi Buletin Perbankan Islam (IBB – Islamic Banking Bulletin) dan Tinjauan Sistem Perbankan Islam (IBSR – Islamic Banking System Review) dan memfasilitasi berbagai departemen dalam mempersiapkan berbagai publikasi SBP

m) Pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam industri perbankan Islami melalui koordinasi dengan lembaga pendidikan.

Tidak perlu dikatakan lagi bahwa kebijakan yang diadopsi oleh Bank Negara Pakistan didasarkan pada teori-teori yang dikembangkan oleh para sarjana tersebut di atas.

Segelintir Sarjana yang Membangun Teori Ekonomi Islami

Dr Muhammad Nejatullah Siddiqi adalah salah satu pelopor di antara para sarjana Muslim yang bisa mengembangkan formulasi teoritis yang bisa diterapkan untuk sistem ekonomi Islami yang bebas bunga. Ia lahir di India pada tahun 1931, belajar ekonomi di Universitas Muslim Aligarh. Dia adalah pemenang Hadiah Internasional Raja Faisal untuk Studi Islam,

Dr Siddiqi menjabat sebagai Associate Professor Ekonomi dan Profesor Studi Islam di Aligarh University dan sebagai Profesor Ekonomi di Universitas King Abdul Aziz Jeddah, dan di Pusat Penelitian Ekonomi Islam universitas tersebut. Kemudian, dia menjadi anggota Center for Near Eastern Studies di University of California, Los Angeles dan setelah itu menjadi sarjana tamu di the Islamic Research & Training Institute, Islamic Development Bank, Jeddah. Untuk kontribusinya bagi Perekonomian Islami, ia dianugerahi Penghargaan Shah Waliullah di New Delhi (2003). [2]

Dr M. Fahim Khan mendapat gelar B.A. dan MA (Statistika) dari Punjab University, Pakistan, MA dan Ph.D. Ekonomi dari Boston University, Amerika Serikat. Ia bergabung dengan Islamic Research and Training Institute (IRTI) sejak tahun 1988 menduduki berbagai posisi seperti Kepala Divisi Riset, Kepala Divisi Pelatihan dan Kepala Divisi Perekonomian Islami, Kerjasama dan Pengembangan. Sekarang dia bekerja sebagai Ketua Pusat Bisnis Islam Riphah, Riphah International University, Islamabad, Pakistan. Karya utamanya dalam perbankan Islami adalah: Recent Theories of Profit: A Critical Examination (1971); Economic Enterprise in Islam (1972); Muslim Economic Thinking (1981); Banking Without Interest (1983) dan sebagainya. [3]

Dr Munawar Iqbal, seorang ekonom Pakistan. Dia memiliki gelar MA dalam ekonomika dari McMaster University, Ph.D. dari Simon Fraser University, Kanada. Dia telah bekerja sebagai Ekonom Peneliti Senior, Pakistan Institute of Development of Economics, Islamabad, Dekan Fakultas Ilmu Sosial, International Islamic University, Islamabad, Direktur International Institute of Islamic Economics, Islamabad, dan Penasehat Ekonomi, Al-Rajhi Banking and Investment Corporation, Arab Saudi, sebelum bergabung dengan IRTI. Dia telah menerbitkan sejumlah buku tentang perekonomian dan perbankan Islami. [4]

Para penulis ini telah berhasil menelurkan dua hal bagi sistem perbankan Islami bebas bunga, yaitu (i) mudarabah dan (ii) murabaha. Kami akan membahas aspek-aspek ini dalam bagian selanjutnya.

(Bersambung)

Referensi:

[1]http://www.sbp.org.pk/departments/ibd.htm
[2]http://en.wikipedia.org/wiki/Mohammad_N ... h_Siddiqui
[3]http://www.irtipms.org/Fahim 20Khan_E.asp%
[4]http://www.irtipms.org/Munawar% 20Iqbal_E.asp

Sumber: http://www.faithfreedom.org/articles/po ... nt-part-1/
1:31 am | Posted by Dr Radhasyam Brahmachari
5/18/2012
User avatar
Rasionalis
Posts: 1069
Joined: Sun Dec 19, 2010 12:29 am
Location: Whereever I want to be

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by Rasionalis »

Perbankan Islami: Sebuah Ide Utopis yang Sulit Diterapkan, Bagian 2

Oleh Editor Penyumbang FFI, Dr Radhasyam Brahmachari


Firman Allah harus diikuti !

Telah disebutkan di bagian pertama artikel ini bahwa Allah telah mengutuk riba dan penerimaan bunga (riba) dengan pengungkapan beberapa ayat seperti (2: 275-276) dan (2: 278) dalam Quran yang menyebutnya sebagai eksploitatif, tidak adil dan yang jahat. Nabi Muhammad juga mengutuk riba dan penerimaan bunga dengan kata-kata yang keras dalam beberapa hadits-hadits otentik. Sikap Allah dan Rasul-Nya telah menginspirasi para sarjana Muslim dan ekonom untuk mengembangkan sistem perbankan dan keuangan Islam bebas bunga, karena firman Allah dan Rasul-Nya harus tetap tertinggi. Upaya dari beberapa ekonom muslim juga telah dibahas di bagian pertama artikel ini.

Sebagian besar sarjana Islam memuji tindakan Allah melaknat bunga atau riba. Mereka mengatakan bahwa hal itu mencerminkan dasar fundamental dari keadilan sosial-ekonomi bagi umat Islam, karakteristik yang paling penting dari sebuah masyarakat Muslim sejati. Melalui penghapusan bunga, Islam berusaha untuk menghilangkan semua sumber eksploitasi dan manfaat yang tidak semestinya dalam transaksi bisnis. Mereka juga mengatakan, "Al-Quran dengan tegas mendesak umat Islam untuk tidak membeli properti sesama muslim secara salah. Mendapatkan keuntungan moneter dalam sebuah transaksi bisnis tanpa memberikan imbalan nilai yang adil merupakan sumber penting pendapatan yang tidak dibenarkan. Riba merupakan sumber mencolok dari pendapatan yang tidak dibenarkan dalam sistem nilai Islam, "[1]

"Dalam beberapa tahun terakhir arti riba telah menarik perhatian para sarjana Muslim. Haque (1989) mengajukan pertanyaan apa riba itu? Apakah riba, pendapatan yang belum diterima, bunga, atau fenomena pra-feodal yang tidak relevan dengan jaman modern? Ini adalah pertanyaan yang semakin penting karena jawaban yang memadai akan memiliki pengaruh signifikan pada fungsi ekonomi modern, khususnya lembaga keuangan "[1].

Ulama Islam telah membagi bunga atau riba menjadi dua kategori: (1) Riba al-nasiah dan (2) riba al-fadl. Riba al-Nasiah berarti menunda, menangguhkan atau menunggu, dan dalam pengertian ini kata riba telah digunakan dalam Al-Qur'an dan mengacu pada bunga pinjaman. Kenyataannya, ada berbagai jenis pinjaman dan transaksi bisnis. Ketika seseorang meminjam makanan, uang, sapi, dll, dia akan membayar kembali pokok dengan tambahan setelah periode yang disepakati. Peningkatan ini disebut oleh para ahli hukum Muslim sebagai Riba al-Nasiah. Menurut ahli hukum, itu bukan pertukaran yang adil karena pemberi pinjaman mengeksloitasi peminjam," kata seorang sarjana Muslim.

Riba al-fadl berhubungan dengan semua transaksi spot yang melibatkan pembayaran tunai dan pertukaran komoditas lainnya. Banyak yang percaya bahwa jenis Riba ini berasal dari perkataan Nabi, "Jika emas, perak, gandum, kurma dan garam dipertukarkan, harus sama atau serupa pada saat itu juga." Namun, ada perbedaan pendapat mengenai sifat dan tingkat Riba al-fadl. Salah satu pendapat menyatakan bahwa semua komoditas yang dapat dijual-belikan akan tunduk pada riba al-fadl. Pendapat kedua menyatakan bahwa semua komoditas makanan akan jatuh dalam kategori ini. "Riba al-fadl: Islam ingin menghapuskan bukan hanya eksploitasi yang melekat dalam lembaga bunga tetapi juga untuk menutup semua pintu transaksi yang tidak fair dan tidak adil", kata seorang penulis [1].

Sistem Mudarabah

Ulama Islam sejauh ini telah berhasil menelurkan dua sistem perbankan Islami bebas bunga, yaitu (i) mudarabah dan (ii) murabahah.

Sitem Mudarabah: Menurut sistem mudarabah, bank, daripada membayar bunga atas deposito dan membebankan bunga atas pinjaman, ditujukan masuk ke dalam perjanjian pembagian laba-rugi dengan deposan dan peminjam. Bank akan memberikan uang kepada peminjam dengan perjanjian akan membagi keuntungan yang akan diperoleh dengan rasio yang disepakati sebelumnya. Para deposan, di sisi lain, akan mendapatkan bagian dari keuntungan bank, bukan menerima bunga tetap. Cendekiawan Muslim mengklaim bahwa sistem ini lebih unggul dibanding perbankan konvensional berbasis bunga. Karena dalam sistem ini bank harus berpikir lebih dalam mengenai keuntungan masa depan peminjam dibanding kredibilitas peminjam saat ini, sehingga keputusan pemberian pinjaman dan persyaratannya memungkinkan lebih bijaksana. Tapi bagi para bankir, sangat sulit untuk menilai apakah suatu perusahaan akan membuat keuntungan di masa depan. Di sisi lain, jauh lebih mudah bagi mereka untuk membuat keputusan atas dasar kemampuan peminjam saat ini untuk melunasi pinjaman. Akibatnya, jauh lebih sedikit orang dan perusahaan memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman dari bank-bank Islam dibanding dari yang konvensional.

Jadi, sebagian besar bisnis rumahan Pakistan menduga bahwa setelah penerapan sistem perbankan Islam, mereka tidak akan lagi dapat meminjam dengan tingkat fleksibilitas yang sudah biasa bagi mereka saat ini. Mereka juga takut bahwa hal ini akan memberikan kesempatan kepada bank untuk memainkan peran diskriminatif pada skala yang sangat luas dalam memberikan pinjaman.

Beberapa hal juga harus dikatakan tentang sistem mudarabah perbankan. Sangat mudah bagi bank untuk mengambil sebagian dari keuntungan dari peminjam yang menghasilkan keuntungan. Tapi bagaimana bank menangani kerugian perusahaan yang merugi? Apakah bank memperbaiki kerugian dengan menyediakan lebih banyak dana kepada peminjam dalam kasus tersebut? Kedua, dalam sistem ini, debitur akan selalu mencoba untuk menyembunyikan keuntungan yang sebenarnya dan menyerahkan dokumen palsu yang menunjukkan keuntungan jauh lebih rendah dari angka sebenarnya. Tidak diragukan bahwa hal itu akan menimbulkan kejahatan korporasi secara meluas dan bank-bank harus memikul tugas berat dan rumit untuk meneliti penjualan dan pengeluaran peminjam. Jadi, bank akan memikul beban berlebihan untuk menaksir keuntungan nyata dari peminjam dengan biaya sendiri, dan suatu tugas yang hampir mustahil terutama di negara-negara Islam yang tidak terorganisir.

Yang paling penting, di perbankan konvensional berbasis bunga, debitur sadar bahwa mereka harus menghasilkan keuntungan untuk membayar kembali pinjaman beserta bunganya. Tapi dalam sistem mudarabah, debitur pasti akan kurang terpacu untuk membuat keuntungan karena semakin besar keuntungan akan semakin besar pula yang diambil oleh bank. Hal ini pasti akan menghambat perekonomian nasional negara. Akhirnya, jika bank-bank di bawah sistem ini terikat untuk memperbaiki kerugian dari peminjam yang merugi, perusahaan bisnis mungkin jadi tidak berusaha memaksimalkan keuntungan.

Sistem Murabahah

Sistem murabahah tidak didasarkan pada pembagian laba-rugi, tapi sangat mirip dengan perbankan konvensional berbasis bunga. Di bawah sistem ini, peminjam harus membuat semua pembelian dan penjualan melalui bank dan bank menahan sebagian dari tagihan. Sebagai contoh, peminjam ingin membeli sebuah mesin seharga misalkan Rs 100.000. Bank membeli mesin itu dari pasar dan menjualnya kepada peminjam dengan harga, katakanlah Rs 110.000. Peminjam kemudian melunasi yang Rp 110.000 selama periode tertentu. Meskipun kelebihan Rs 10.000 ini disebut 'mark up' dalam sistem murabahah, cara kerjanya dalam semua aspek sama dengan bunga, kecuali namanya.

"Pinjaman murabahah ini kemungkinan menjadi andalan perbankan Pakistan di masa depan, karena dari titik pandang bank, relatif mudah ditangani – lebih mudah daripada transaksi mudarabah yang lebih kompleks berdasarkan pembagian laba-rugi", kata seorang pengamat.

Dari semua negara-negara Islam di dunia, hanya Iran dan Sudan telah memberlakukan perbankan bebas bunga dimana kedua mudarabah dan sistem murabahah beroperasi. Di beberapa negara lain, seperti Malaysia dan Kuwait, peminjam dan deposan bebas memilih antara perbankan konvensional dan Islam. Secara historis, bank Islami pertama mulai beroperasi hanya sekitar 25 tahun yang lalu di Arab Saudi dan pada saat ini hampir 170 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia dan mengelola dana lebih dari $ 150 milyar. Dalam beberapa tahun terakhir, bank konvensional seperti HSBC dan Citibank juga mulai menawarkan layanan keuangan Islamiah.

Kesimpulan

Meskipun sudah ada semua resep yang disebutkan di atas, pemerintah Pakistan menghadapi kesulitan besar dalam menerapkan sistem perbankan Islamiah bebas bunga. Penguasa militer Pakistan, Pervez Musharraf pada saat itu mengatakan bahwa pembayaran bunga utang luar negeri pemerintah sebesar $ 36 milyar akan terus berlanjut, tapi ia terus mendiamkan pertanyaan menjengkelkan, apa yang akan dilakukan atas pinjaman dalam negeri sebesar $ 25 milyar. Betapa menyedihkan bahwa Alah yang Mahakuasa dan Maha Tahu tidak mampu memulai pinjaman internasional bebas bunga!


Profesor Fahim Khan

Namun, ekonom Pakistan Dr M Fahim Khan, yang dipercayakan untuk melaksanakan reformasi, telah dilaporkan mengatakan, "Tantangan terbesar Pakistan, setelah penerapan sistem fiskal Islamiah, adalah menemukan cara bagi pemerintah untuk mengumpulkan uang dalam negeri, tanpa membayar bunga. Ada juga pertanyaan penting yang terus menggantung - Apa yang harus dilakukan atas pinjaman dan deposito lama? "Belum ada keputusan akhir yang dibuat mengenai hal ini". Pada saat itu, banyak yang yakin jika deposan domestik tiba-tiba kehilangan bunga yang masih harus diterima, pasti akan timbul malapetaka hukum.

Dalam hal Islamisasi sistem perbankan, beberapa negara sangat ketat dalam menafsirkan hukum Islam dan ada pula yang liberal. Negara-negara Teluk seperti Arab Saudi dan Bahrain memeluk pandangan ortodoks dan lebih memilih sistem mudarabah, sementara beberapa negara lain seperti Malaysia dan Indonesia memeluk pandangan yang fleksibel dan lebih memilih sistem murabahah yang dimodifikasi.

Kesimpulannya, harus dikatakan bahwa, perekonomian saat ini tidak ditemukan oleh perseorangan tetapi dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan berdasarkan pengalaman dari deal dan transaksi ekonomi yang dialami oleh manusia sejak dahulu kala. Adalah konyol, beberapa Muslim fanatik bekerja keras mencocok-cocokkan ilmu pengetahuan untuk mengakomodasi perintah dari temannya yang buta huruf, yang tinggal di Saudi 1.400 tahun yang lalu, yang kebijaksanaan ekonominya terbatas pada perampasan dan penjarahan kemakmuran dan kekayaan para kafir. Tapi ekonom muslim **** ini berusaha keras untuk membangun teori ekonomi yang masuk akal yang cocok bagi Saudi abad ke-7. Selain itu, para ekonom **** ini mengklaim bahwa teori ekonomi mereka yang tidak masuk akal jauh lebih unggul dari perekonomian konvensional abad ke-21. Semoga Allah membantu mereka untuk mengembangkan teori ekonomi unggul mereka dan membimbing mereka ke kemakmuran, tanpa membolak-balik (moulding) ilmu-ilmu keuangan konvensional untuk memberikan warna Islam.


Referensi

1. Lebih dari 14 abad yang lalu, Allah memperingatkan riba

Untuk Bacaan lebih lanjut:

FISKAL KEBIJAKAN DAN ALOKASI SUMBERDAYA DALAM ISLAM (PDF), oleh Ziauddin Ahmed, Munawar Iqbal dan M Fahim Khan
(Disadur darI: http://www.faithfreedom.org/articles/op ... nt-part-2/)
User avatar
Rasionalis
Posts: 1069
Joined: Sun Dec 19, 2010 12:29 am
Location: Whereever I want to be

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by Rasionalis »

...Kemana para muslim yang ahli perekonomian/perbankan Islami? Kok belum pernah muncul berdebat di FFI ini! Agar mutu diskusi lebih tinggi sedikit!
...Saya duga tidak ada yang muncul karena:
1) Yang pernah belajar Ilmu Ekonomi atau Finance menyadari bahwa konsepsi Ekomomi/Perbankan Islamiah itu memang rapuh. Sama rapuhnya dengan ajaran Islam sehingga sulit dipertahankan dalam perdebatan.
2) Risikonya cukup tinggi. Doktor seperti Antoni Syafii tentu saja tidak akan mau berdebat di forum ini. Dia lebih senang bermonolog di siaran TV. Bila sampai dipermalukan di forum FFI yang "sadis" ini, pamornya akan pudar sehingga tidak dapat lagi membodoh-bodohi muslim. Jabatan dan honornya yang selangit di bank-bank syariah bisa sirna atau hilang.
User avatar
BebasMungkin
Posts: 536
Joined: Thu Jun 23, 2011 1:50 pm

Re: Perekonomian berbasis syariah.

Post by BebasMungkin »

Menurut saya Ekonomi Syariah Murni hanya Perekonomian Tradisional,

Bank Tidak akan dapat Berjalan sesuai dengan Definisi dan Fungsinya bila memakai Prinsip Ekonomi Syariah....

Terkecuali Bank Syariah tsb secara sadar melakukan Inovasi yg melanggar Prinsip Syariah, ini pun tidak akan dpt menandingi Superioritas Bank Konvensional....
Post Reply