USULAN RUU KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Posted: Wed Jan 11, 2012 8:15 am
I. MEMILIH DAN MEMELUK SUATU AGAMA.
1. Negara menjamin sepenuhnya kebebasan seseorang untuk memilih dan memeluk suatu agama tanpa dilihat latar belakang agama orang tua maupun
keluarganya.
2. Negara menjamin sepenuhnya kebebasan seseorang untuk menjalankan syariat agamanya dalam hal beribadah dan mengadakan pertemuan pertemuan.
3. Dalam menjalankan Syariat harus sesuai dengan agama masing masing dan sesuai dengan UUD serta KUHP Negara Republik Indonesia
II. MENJALANKAN IBADAH
1. Ibadah dijalankan sesuai butir2 PANCASILA
2. Tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum
3. Tidak menimbulkan polusi baik suara maupun lingkungan
4. Pengeras suara harus dipakai di dalam gedung tempat ibadah, dan tidak meletakkan di luar gedung tempat ibadah, baik dihalaman maupun di atap tempat ibadah.
III. IJIN PENDIRIAN TEMPAT IBADAH
1. Ijin Pendirian tempat ibadah sepenuhnya didukung dan dibiayai pemerintah.
2. Ijin Pendirian tempat ibadah tidak perlu mendapat ijin dari siapapun kecuali pemeintah dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 45.
3. Ijin Pendirian tempat ibadah dikeluarkan dan disahkan paling lambat 1 bulan dimulai saat permohonan Ijin Pendirian tempat ibadah itu diterima oleh pihak yang berwenang.
IV. PERSETERUAN ANTAR UMAT BERAGAMA
1. Negara melindungi seseorang apabila terjadi pemaksaan untuk memeluk atau menjalankan syariat agama yang bertentangan dengan keyakinannya.
2. Pembubaran suatu Agama hanya bisa dilakukan bila Agama tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
3. Untuk menentukan suatu Agama tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45 harus ada tim pengkaji dari semua unsur dan pejabat Agama.
V. HUKUM DAN SANKSI AGAMA
1. Hukum dan sanksi agama diterapkan secara pribadi pada seseorang yang melanggar syariat agama yang dianutnya hanya di wilayah masyarakat penganut agama itu sendiri.
2. Hukum dan sanksi Agama tidak boleh diterapkan dan atau diberlakukan menjadi hukum kedua setelah hukum negara.
3. Negara, Propinsi, Kabupaten, Kelurahan, tidak tunduk kepada hukum Agama, melainkan hanya menggunakan Pancasila, UUD 45 dan KUHP yang berlaku
4. Semua bentuk Peraturan Pemerintah dan Undang Undang yang dalam realitanya mendukung atau memberlakukan syariat agama tertentu untuk diterapkan sebagai hukum di daerah hukumnya dianggap gugur, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
SIAPA YANG MAU NAMBAHIN ?
1. Negara menjamin sepenuhnya kebebasan seseorang untuk memilih dan memeluk suatu agama tanpa dilihat latar belakang agama orang tua maupun
keluarganya.
2. Negara menjamin sepenuhnya kebebasan seseorang untuk menjalankan syariat agamanya dalam hal beribadah dan mengadakan pertemuan pertemuan.
3. Dalam menjalankan Syariat harus sesuai dengan agama masing masing dan sesuai dengan UUD serta KUHP Negara Republik Indonesia
II. MENJALANKAN IBADAH
1. Ibadah dijalankan sesuai butir2 PANCASILA
2. Tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum
3. Tidak menimbulkan polusi baik suara maupun lingkungan
4. Pengeras suara harus dipakai di dalam gedung tempat ibadah, dan tidak meletakkan di luar gedung tempat ibadah, baik dihalaman maupun di atap tempat ibadah.
III. IJIN PENDIRIAN TEMPAT IBADAH
1. Ijin Pendirian tempat ibadah sepenuhnya didukung dan dibiayai pemerintah.
2. Ijin Pendirian tempat ibadah tidak perlu mendapat ijin dari siapapun kecuali pemeintah dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 45.
3. Ijin Pendirian tempat ibadah dikeluarkan dan disahkan paling lambat 1 bulan dimulai saat permohonan Ijin Pendirian tempat ibadah itu diterima oleh pihak yang berwenang.
IV. PERSETERUAN ANTAR UMAT BERAGAMA
1. Negara melindungi seseorang apabila terjadi pemaksaan untuk memeluk atau menjalankan syariat agama yang bertentangan dengan keyakinannya.
2. Pembubaran suatu Agama hanya bisa dilakukan bila Agama tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
3. Untuk menentukan suatu Agama tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45 harus ada tim pengkaji dari semua unsur dan pejabat Agama.
V. HUKUM DAN SANKSI AGAMA
1. Hukum dan sanksi agama diterapkan secara pribadi pada seseorang yang melanggar syariat agama yang dianutnya hanya di wilayah masyarakat penganut agama itu sendiri.
2. Hukum dan sanksi Agama tidak boleh diterapkan dan atau diberlakukan menjadi hukum kedua setelah hukum negara.
3. Negara, Propinsi, Kabupaten, Kelurahan, tidak tunduk kepada hukum Agama, melainkan hanya menggunakan Pancasila, UUD 45 dan KUHP yang berlaku
4. Semua bentuk Peraturan Pemerintah dan Undang Undang yang dalam realitanya mendukung atau memberlakukan syariat agama tertentu untuk diterapkan sebagai hukum di daerah hukumnya dianggap gugur, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
SIAPA YANG MAU NAMBAHIN ?