Pengembang Perumahan Diimbau Sediakan Sarana Ibadah

Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Pengembang Perumahan Diimbau Sediakan Sarana Ibadah

Post by Laurent »

Senin, 04 Desember 2006 0:00:00
Pengembang Perumahan Diimbau Sediakan Sarana Ibadah
Laporan: Ade Ismail


Depok-RoL--Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mengimbau kepada para pengembang perumahan agar menyediakan sarana ibadah di lokasi perumahan mereka.
Imbauan ini disampaikan Nur Mahmudi karena masih banyak pengembang yang mengabaikan kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial ini.


Menurut Nur, selama masa pemerintahannya baru satu pengembang yang secara resmi mengundang wali kota untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid.
"Ini baru yang pertama, informasinya banyak pengembang yang tidak menyediakan sarana ibadah bagi para penghuninya," ujar Nur Mahmudi usai melakukan peletakan batu pertama Masjid Taman Tanah Baru, Beji, Sabtu (2/12).


Dikatakan, sesuai Kepmendagri Nomor 166/1987 tentang Persyaratan Pengembang untuk Menyediakan Fasum dan Fasos dan Undang-Undang Nomor 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib membuat fasum dan fasos sebesar 40 persen dari lahan proyek yang dibangun dan fasum serta fasos itu harus diserahkan kepada pemerintah daerah.


"Di Depok, banyak pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasumnya ke pemkot," ujar Nur.
Alasan para pengembang itu, lanjut Nur, karena lahan yang dijadikan perumahan tersebut masih terlibat dalam sengketa.
"Tapi saya meminta agar para pengembang segera menyelesaikan sengketa itu dan menyerahkan fasos-fasumnya kepada pemkot."


Ketidakjelasan penyediaan fasos-fasum dikeluhkan warga Perumahan Telaga Golf, Sawangan. Laura, salah satu penghuni kawasan elit tersebut, mengatakan, warga harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan lahan sarana ibadah di sana.
"Itu pun harus dengan pemberitaan di media massa, kalau tidak saya pesimistis pengembang mau memberikan," ujar Laura.

http://www.republika.co.id/online_de...4206&kat_id=23
Post Reply