Page 1 of 1

Fiqih Shafi'i/UMDAT AL SALIK/RELIANCE OF THE TRAVELLER

Posted: Mon Apr 03, 2006 4:34 am
by ali5196
ADA YANG PUNYA BUKU INI DALAM VERSI INDONESIA NGGAK ? TANYAIN SI USTADZ DONG ... BIAR GUA NGGAK USAH TERJEMAHIN ... :

Image

Mengenal Hukum Islam/Kumpulan Fiqih Mazhab Syafi'i: UMDAT AL SALIK
http://en.wikipedia.org/wiki/Umdat_al-S ... t_al-Nasik

Membaca buku “Reliance of the Traveller/Umdat al Salik wa ‘uddat al-nasik,” sebuah kumpulan peraturan fiqih Shafi'i yang disusun oleh pakar hukum Mesir abad 14, Shihabuddin Abu al-'Abbas Ahmad ibn an-Naqib al-Misri (w. 1369), saya menangkap beberapa peraturan yang menarik ! Ingat bahwa hukum Islam berlaku utk segala jaman, baik jaman abad 7 ataupun termasuk jaman abad 21 ini. Fiqih ini diterjemahkan kedalam bahasa Inggris oleh Nuh Ha Mim Keller, pemeluk Islam dari Barat, yang anehnya tidak sedikitpun kaget dgn bahan-bahan yg diterjemahkannya ! Atau paling tidak saya harap ia diam-diam kaget juga !

Saya sarankan anda utk beli bukunya. Cukup berat tapi ! Lumayan utk pengganjal pintu. Kalau bisa cari versinya dalam bahasa Indonesia ? (Adakah versinya dalam bahasa Indonesia ? Coba tanya mesjid anda !)

Buku ini sampai mencakup 1000 halaman, belum lagi indexnya yang panjang adzubillah, mencakup SEMUA aspek kehidupan (mulai dari cara mencukur kumis sampai aspek2 jihad fisik), sebagaimana layaknya memang hukum Syari'ah. Ini bacaan bagus bagi mereka yang ingin mengetahui peraturan2 Syariah yg sama sekali tidak diketahui banyak muslim.

Muslim masuk Islam dgn mengucapkan kalimat syahadat tanpa dibarengi penjelasan tentang apa persisnya liputan hukum syariah secara keseluruhan sehingga Muslim hanya bisa cuap-cuap cliché, caplok sana caplok sini, yg justru menunjukkan ketidaktahuan mereka.

Memang dijaman sekarang, kebanyakan diktat Shari'ah tidak diikuti dan malah tidak diketahui sebagian besar Muslim. TAPI bagaimanapun, mereka masih eksis dan dijadikan acuan bagi Muslim2 fundamentalis (baca: Muslim2 tulen spt Bin Laden, Abu Bakar Basy’ir) yg ingin mendirikan Negara Islam yg didasarkan pada diktat2 syariah diatas, yg dianggap datang langsung dari Allah sendiri, TIDAK UTK DIRUBAH.

Para ulama, termasuk mereka yg muncul dalam milis2 Tanya Jawab Islam, sampai sekarang juga mengeluarkan fatwa dan nasehat yg didasarkan pada aturan
syari'ah yg terkandung dalam buku ini. Perlu dicatat bahwa buku ini TIDAK disusun oleh seorang ‘Wahhabi’ atau ‘kaum fundamentalis,’ tetapi oleh ahli2 hukum Islam ‘mainstream’ di abad ke-14, bahkan salah satunya seorang Sufi (versi Islam yg PALING MODERAT).

Dari AMAZON.com:
Edisi baru manual hukum Islam mazhab Syafi'i ini mengandung index mendetil dan komentar ttg aturan2 spesifik. 1.200 halaman dgn text Inggris dan Arab bersebelahan dalam dua kolum. 'Umdat al-Salik wa 'Uddat al-Nasik (Reliance of the Traveller) adalah manual fiqih klasik dan mewakili keputusan2 dari mazhab/yurisrudensi Syafi'i. Bagian Appendix-nya merupakan bagian integral buku itu dan menyampaikan teks orisinal dan terjemahan dari karya2 klasik akademisi2 terkemuka spt al-Ghazali, Ibn Qudamah, al-Nawawi, al-Qurturbi, al-Dhahabi, Ibn Hajar dll ttg topik tentang hukum Islam, iman, spiritualitas, Qur'an exegesis dan sains2 Hadis. Buku ini juga mengandung catatan biografis ttg setiap orang yang disebut didalamnya (391 biografi),
bibliografi tentang setiap karya yang dicakupkan (136 karya), dan sebuah index subyek secara mendetil (indeksnya saja mencakup 95 halaman).

Anyway, sbg pendahuluan, silahkan menyimak index dibawah dari judul "Non-Muslim" : (ps: urutan dibawah ini adalah susunan penerjemah)

Tidak diijinkan menjadi wali anak2 Muslim
Tidak diijinkan mengenakan baju yang menyinggung Muslim
Dilarang memegang jabatan pemerintahan
Tidak boleh mendapatkan daging dari korban Id
Tidak boleh mencuci jenazah Muslim
Dilarang menginjak kawasan suci Mekah
Tidak diijinkan tinggal di daerah Hijaz
Kesaksian di pengadilan tidak berlaku

dll:
Hal2 yg boleh di-imitasi Muslim, penggunaan gambar2 yg haram
Sbg rekan dlm etika bisnis
Sbg pemberi waris
Perkawinan dgn Muslim
Wanita Muslim yg menunjukkan tubuh ke wanita non-Muslim
Ijin utk memasuki mesjid
Pajak jizyah
Sbg obyek dakwah
Pembalasan melawan Muslim dan kompensasi bagi pembunuhan
Batasan mengurus sekolah bagi anak2 Muslim

Menjual atau memberi Quran kpd
Mengunjungi saat (non-muslim) sakit
Boleh diberikan zakat dlm keadaan tertentu
Kalau menganggap Muslim tidak beriman
Penyalaman non-Muslim dgn Salaam
Kebencian terhdp Allah

Sehubungan dgn jihad (perang suci):
Sbg sekutu dlm jihad
Perang dgn Muslim (harbi), tidak ada kompensasi bagi pembunuhan, darah halal
Melawan jihad
Gencatan senjata
Menjual senjata kpd
Sbg subyek negara muslim
Cara berurusan dgn mereka di negara2 Muslim
Jaminan perlindungan
Sbg dhimmi (warga kelas dua di Negara Muslim)*

Dan tentunya, non-Muslim adalah:
Bahan bakar neraka
Dikenakan Hukuman abadi

Contoh dari peraturan Umdat ini.

DARAH HARBI
o4.17 Tidak ada ganti rugi wajib bagi pembunuhan seorang non-muslim yang berperang dengan Muslim (harbi), seseorang yang dihukum mati oleh perajaman (karena zinah), karena dinyatakan bersalah di pengadilan,a tau mereka yang wajib dibunuh lewat aksi militer (seperti gerombolan penyamun).

[Catatan dari ali5196: anda merasa lumrah saja kalau seorang non-muslim dlm darul harbi tidak diberi kompensasi kalau ditembak Muslim. Wong, siapa suruh perang sama Muslim? Ingat bahwa darul harbi atau wawasan perang adalah tempat tinggal non-Muslim, atau tempat yang belum menerima Islam, alias negara non-Muslim. Mereka ini dianggap sbg Muslim harbi, yang juga termasuk anak dan istri mereka. Bandingkan dengan Afghanistan, dimana anak2 atau istri2 Taleban (korban kolateral) ikut tewas oleh tentara AS. Menurut hukum internasional mereka berhak tuntut kompensasi. http://911stories.org/stories/text-arti ... mpensation. Ini jelas menunjukkan sebuah pertentangan antara syariah dgn hukum internasional.]

DIYA/QISAS
Diya adalah uang darah yang dibayarkan kepada saudara terdekat atau pihak yang dilukai, berbeda dengan pembalasan (qisas), dimana si pembunuh dihukum mati atau dikenakan luka yang sama seperti yang diderita korbannya. Ini tergantung dari permintaan keluarga korban. Bagi jumlahnya;
o4.9 Kompensasi/ganti rugi bagi kematian atau luka2 seorang wanita adalah SETENGAH yang didapatkan seorang lelaki. Kompensasi bagi seorang Yahudi atau Kristen adalah SEPERTIGA dari kompensasi bagi seorang Muslim. Kompensasi bagi seorang Zoroastrian adalah SEPERLIMABELAS dari kompensasi bagi seorang Muslim.

JIHAD
o9.0 Jihad berarti perang melawan non-Muslim dan secara etimologis berasal dari kata mujahada, yang berarti perang untuk mendirikan agama. Inilah Jihad Kecil. Jihad yang lebih besar adalah perang spiritual melawan nafsu yang oleh nabi sawkatakan saat ia kembali dari ihad, "Kami telah kembali dari jihad yang lebih kecil ke jihad yang lebih besar."

Dasar jihad adalah ayat2 Quran: (1) Fighting is prescribed for you (Koran 2:216); (2) Slay them wherever you find them (Koran 4:89); (3) Fight the idolators utterly (Koran (9:36) dan hadis2 yang diriwayahkan Bukhari dan Muslim bahwa nabi saw mengatakan, "SAYA DIPERINTAHKAN UNTUK MEMERANGI ORANG SAMPAI MEREKA MENGAKU TIDAK ADA TUHAN SELAIN ALLAH DAN MUHAMMAD ADALAH RASULULLAH (La Illaha illalah, Muhammad rasulullah), dan melakukan solat dan zakat. JIka mereka mengatakannya, mereka telah menyelamatkan darah dan harta benda mereka dari saya, kecuali hak Islam atas mereka. Dan hukuman terakhir adalah dari Allah"; dan hadis yang diriwayahkan Muslim, "Maju dipagi hari atau dimalam hari untuk berperang dijalan Allah lebih baik dari
seluruh dunia dan segala didalamnya."

Tujuan jihad:
o9.8 Sang kalif menyatakan perang terhadap Yahudi, Kristen dan Zoroastrian (dengan syarat ia megnundang mereka terlebih dahulu kedalam Islam dalam iman dan praktek, jika mereka menolak, lalu undang mereka kedalam orde sosial Islam dengan membayar pajak non-Muslim (jizyah)--pembayaran mereka lebih
dipentingkan ketimbang uangnya--kalau mereka tetap dalam agama nenek moyang mereka), (dan perang berlanjut) sampai mereka menjadi Muslim atau membayar pajak non-Muslim (sesuai dengan perintah Allah swt).
o9.9 Sang kalfi memerangi semua bangsa lain sampai mereka menjadi Muslim (karena mereka bukan bangsa dengan sebuah Kitab, ataupun dihormati secara demikian dan tidak diijinkan untuk menyelesaikannya dengan pajak (jizyah)) (walau menurut mazhab Hanafi, bangsa2 beragama lain, bahkan pemuja berhala, diijinkan untuk hidup dibawah perlindungan negara islam jika mereka menjadi Muslim atau membayar pajak jizyah, pengecualian adalah para murtadin Islam dan penyembah berhala berbangsa Arab, yang keduanya tidak memiliki pilihan e Arabs, neither of whom has any choice but becoming Muslim).

ARAB
*
That last point about Arabs is interesting. It is to be noted that, at the time, "Arab" referred only to the inhabitants of the Arabian peninsula, as well as those originally from there who had settled in other countries, not to "everyone who speaks Arabic as a mother tongue," which is more or less the definition today. As an aside, here is the rule about Arab women marrying non-Arab men:
m4.2 The following are not suitable matches for one another: a non Arab man for an Arab woman (because of the hadith that the Prophet (Allah bless him and give him peace) said, "Allah has chosen the Arabs above others").

DHIMMI
*
Here's the regulations for non-Muslims (dhimmis) living in an Islamic state, reflecting many of the provisions of the Umar II pact I wrote about earlier:
o11.5 Such non-Muslim subjects are obliged to comply with Islamic rules that pertain to the safety and indemnity of life, reputation, and property. In addition, they: (1) are penalized for committing adultery or theft, though not for drunkenness; (2) are distinguished from Muslims in dress, wearing a wide cloth belt (zunnar); (3) are not greeted with "as-Salaamu alaikum"; (4) must keep to the side of the street; (5) may not build higher than or as high as the Muslims' buildings, though if they acquire a tall house, it is not razed; (6) are forbidden to openly display wine or pork (to ring church bells or display crosses), recite the Torah or Evangel aloud, or make public display of their funerals and feastdays; (7) and are forbidden to build new churches.

ZAKAT*
And you can forget about zakat (the obligatory charity) being used to help non-Muslims, no matter how badly off, although "voluntary charity" can be given to them:
h8.24 It is not permissible to give zakat to a non-Muslim.
h9.7 It is permissible to give charity to a non-Muslim (but not zakat).

I have to include this bit about how zakat is given to "those whose hearts are to be reconciled" to Islam:
h8.14 The fourth category [of those who may be given zakat] is those whose hearts are to be reconciled. If they are non-Muslims, they are not given zakat, but if Muslims, then they may be given it (so that their certainty may increase, or if they are recent converts to Islam and are alienated from their kin).

YAHUDI/KRISTEN
And just in case you weren't sure, non-Muslims are destined to be punished forever in the torments of hell:
w4.3 The Prophet (Allah bless him and give him peace) said: "By Him in whose hand is the soul of Muhammad, any person of this Community, any Jew, or any Christian who hears of me and dies without believing in what I have been sent with will be an inhabitant of hell." This is a rigorously authenticated (sahih) hadith that was recorded by Muslim.

The text goes on to say (w4.4) that the Koranic verse 2:62 ("Surely those who believe, Jews, Christians, and Sabeans--whoever has faith in Allah and the Last Day, and works righteousness, their wage awaits them with their Lord, and no fear shall be upon them, nor shall they grieve") refers only to those before Muhammad came with his message. The Jews' faith was valid until the coming of Jesus, and the Christians' faith was valid only until the coming of Muhammad. Now that he has come with the last revelation, it is the only valid religion. Thus, there is no contradiction with verse 3:85 ("Whoever seeks a religion other than Islam will never have it accepted of him, and he will be of the losers in the hereafter"). There is also later on (w55.3) a huge section about how heaven and hell are eternal. But all Muslims or "true monotheists" will go to heaven, even if they are first punished for their sins:
v2.7 It is obligatory to hold that true believers in the oneness of Allah (who follow the prophet of their age [i.e. Muhammad since he came]) will be taken out of hell after having paid for their sins, through the generosity of Allah Mighty and Majestic. No one who is a true monotheist will abide in the fire forever.

*BELUM PERNAH DENGAR TTG ALLAH ?

But if you have never heard of Muhammad or Allah, there is an out for you:
a1.5 According to this school, a person is not morally obligated by Allah to do or refrain from anything unless the invitation of a prophet and what Allah has legislated have reached him. No one is rewarded for doing something or punished for refraining from or doing something until he knows by means of Allah's messengers what he is obliged to do or obliged to refrain from. So whoever lives in such complete isolation that the summons of a prophet and his Sacred Law do not reach him is not morally responsible to Allah for anything and deserves neither reward nor punishment.

But, of course, keep in mind the hadith quoted above, in which Muhammad says, "By Him in whose hand is the soul of Muhammad, any person of this Community, any Jew, or any Christian who hears of me and dies without believing in what I have been sent with will be an inhabitant of hell."

It is to be noted that the text, originally written in the 14th century, assumes the existence of a caliph. For example, although an apostate should be killed, it should be done by the caliph or his representative, although on the other hand there is no retaliation, indemnity payment, or expiation (freeing of a slave or two consecutive months of fasting) for one who sheds their blood, so in effect killing apostates is perfectly legal. The only punishment is the caliph's, for usurping his authority, and since of course there is no longer any caliph, there you have it.

MURTAD
o8.1 - o8.4 When a person who has reached puberty and is sane voluntarily apostatizes from Islam, he deserves to be killed. In such a case, it is obligatory for the caliph (or his representative) to ask him to repent and return to Islam. If he does, it is accepted from him, but if he refuses, he is immediately killed. If he is a freeman, no one besides the caliph or his representative may kill him. If someone else kills him, the killer is disciplined (for arrogating the caliph's prerogative and encroaching upon his rights, as this is one of his duties). [Ed. note: disciplining is defined as whatever the caliph feels is necessary, from doing nothing to a verbal reprimand, to imprisonment or beating, but it can't be more severe.] There is no indemnity for killing an apostate (or any expiation, since it is killing someone who deserves to die).

*KALIF
Interestingly, the text says that having a caliph is "obligatory" and that a huge section of Shari'ah law depends on their being a caliph. From this one could conclude either (1) it's not vaild without a caliph, or (2) it is necessary for one to be selected as soon as possible, thus the "Khalifah" movement aimed at bringing back the caliph and (they hope) the worldwide Islamic empire.

ALSO, bagian Perbudakan tidak diterjemahkan dalam bahasa Inggris, karena dianggap sudah kadaluwarsa oleh Nun Ha Mim Keller.

Posted: Sun Oct 29, 2006 12:47 pm
by Namfes
Bagaimana mendapatkan teks lengkap buku ini?

Aku udah cari di internet, tapi tetap ngga ketemu tuh. Yang ada hanya bukunya, padahal maksud hati mau download teksnya saja.

salam!

Posted: Sun Oct 29, 2006 3:50 pm
by ali5196
Bukunya TEBAL sekali nek ! Sulitlah disingkat. Beli aja bukunya. Investasi bagus, biar kau bisa tunjukkin ke monyong setiap muslim, 'ini nih peraturan agama elu, kalau nggak percaya !'

Re:

Posted: Thu Aug 04, 2011 1:48 am
by ali5196
Namfes wrote:Bagaimana mendapatkan teks lengkap buku ini?

Aku udah cari di internet, tapi tetap ngga ketemu tuh. Yang ada hanya bukunya, padahal maksud hati mau download teksnya saja.

salam!
http://www.shafiifiqh.com/maktabah/reli ... veller.pdf

http://www.scribd.com/doc/35163467/Shar ... on-muslims

http://umdatalsalik.wordpress.com/introduction/

Posted: Mon Jan 16, 2012 4:10 pm
by ali5196
Syariah versi Islam Syi'ah:
http://www.tashayyu.org/Home

As you may know, Shia Islam is lacking in comparison to Sunni Islam.

Sunnis have more followers, Sunnis have more published literature, and are more influential.

Shia have barely any works of Tafsir on the Qur'an, Hadeeth books, Islamic law books etc. in general, not to mention in English...

Until I found a website that has those resources.

Shia Hadeeth

Shia Tafsir

Shia Islamic law

This is an invaluable collection to English speakers who don't know much about Shia Islam, as well as Arabic speakers who don't care to spend 150.00$ on one collection of books.

Here is an excerpt from Kitab al-jihad:

"[س من يجاهد من] الكفار على ضربين:

1 - ضرب يقاتلون إلى أن يسلموا أو يقتلوا أو يقبلوا الجزية.

وهم ثلاث فرق: اليهود، والنصارى، والمجوس.

2 - والآخر لا يقبل منهم الجزية، ويقاتلون حتى يسلموا أو يقتلوا: وهم كل من عدا الثلاث الفرق المذكورين.

[The ones against whom one does jihad from] the kuffar are of two types:

1 – The type that are fought against until they accept Islam, or until they are killed, or until they accept the jizya.

And they are three groups: the Jews, the Christians, and the Zoroastrians.

2 – The others from whom the jizya is not accepted. They are fought until they accept Islam or until they are killed. And they are everyone apart from the three mentioned groups."

Re: Fiqih Shafi'i/UMDAT AL SALIK/RELIANCE OF THE TRAVELLER

Posted: Sat Jan 17, 2015 1:12 pm
by Kibou
Om Ali,

Buku manual orthodoks sunni ini luar biasa, saya udah download dari internet dan saya gunakan untuk menunjukkan kepada teman muslim saya bahwa ajaran jihad memang sifatnya wajib dalam islam. Teman saya ini akhirnya murtad (walau masih dia rahasiakan dari keluarga).

Buku ini juga efektif untuk membungkam kafir "useful idiot" yang berpikir bahwa jihad itu bukan bagian dari ajaran islam. Terima kasih Om Ali.
Mirror 1: Fiqih Shafi'i/UMDAT AL SALIK/RELIANCE OF THE TRAVELLER
Follow Twitter: @ZwaraKafir

Re: Fiqih Shafi'i/UMDAT AL SALIK/RELIANCE OF THE TRAVELLER

Posted: Sun Jan 18, 2015 8:49 am
by Joe Andmie
Kibou wrote:Om Ali,

Buku manual orthodoks sunni ini luar biasa, saya udah download dari internet dan saya gunakan untuk menunjukkan kepada teman muslim saya bahwa ajaran jihad memang sifatnya wajib dalam islam. Teman saya ini akhirnya murtad (walau masih dia rahasiakan dari keluarga).

Buku ini juga efektif untuk membungkam kafir "useful idiot" yang berpikir bahwa jihad itu bukan bagian dari ajaran islam. Terima kasih Om Ali.
Hanya satu kata dan doa untuk kalian, SELAMAT BERJUANG
Mirror 1: Fiqih Shafi'i/UMDAT AL SALIK/RELIANCE OF THE TRAVELLER
Follow Twitter: @ZwaraKafir