Desember 2009 : Buku-buku yang di cekal Kejagung

Pembahasan tentang buku² Islam yang tersedia di berbagai toko buku di Indonesia. Isi buku² ini membenarkan penjelasan FFIndonesia tentang wajah Islam dan ajaran Muhammad yang sebenarnya.
Post Reply
User avatar
I Want You
Posts: 2321
Joined: Thu May 07, 2009 2:20 pm
Location: Serambi Yerusalem
Contact:

Desember 2009 : Buku-buku yang di cekal Kejagung

Post by I Want You »

gua ngk tau mau taruh di mana ? kalo salah mohon di pindah , Mod.

sumber : http://www.detiknews.com/read/2009/12/2 ... ran-5-buku
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang peredaran 5 buah buku. Buku-buku tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UU 1945 dan Pancasila.

"Jamintel melakukan penelitian terhadap buku-buku yang telah dilakukan clearing house tertanggal 3 Desember 2009 sejumlah 5 buku," kata mantan Jamintel Iskamto.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpe pers Laporan Kinerja Kejagung Tahun 2009 di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009).

Kelima buku itu adalah:Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karangan John Rosa, Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karangan Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya duet Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, clearing house adalah meriksa substansi buku. Kejagung tidak turut memeriksa pengarang buku-buku tersebut.

"Hanya memeriksa substansi bukunya, tidak pada orangnya," ujar Didiek pada kesempatan yang sama.

sumber : http://polhukam.kompasiana.com/2009/12/ ... r-ada-apa/

Kebebasan berpendapat di Indonesia ternyata seperti menggantang asap. Kebebasan menyuarakan hati nurani dan bahkan mungkin sebuah kebenaran masih berupa mimpi di siang bolong. Kebebasan yang disebarluaskan melalui media elektronik, toh hanya penyenyak tidur. Belum sepenuhnya dirnikmati oleh setiap warga negara.

Pemerintah, melalui Kejaksaan Agung telah membuat kebebasan berpendapat “teraniaya” dan kembali menjadi momok menakutkan. Betapa tidak, lima buah buku dengan dalih mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan UU 1945 dan Pancasila diberangus dan tidak boleh beredar ke masyarakat. Sungguh peristiwa memilukan paska reformasi.

Kelima buku itu yakni Dalih Pembunuhan Massa Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karangan John Rosa, Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karangan Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya duet Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad (detik.com).

Pencabutan ijin edar buku pada jaman Soeharto memang sering dilakukan, diantaranya “Filsapat Eksistensialis” karya Frans Magnis Susena. Begitu pun dengan buku “Saksi Mata” kumpulan cerpennya Seno Gumira Aji Darma. Karya-karya Pramudia Ananta Toer yang dibredel di dalam negeri tapi mendapat tempat di pasar luar negeri.

Alasan yg dikedepankan Kejagung dengan berdalih akan mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan UUD ‘45 merupakan bentuk lain dari ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Secara logika sederhana saja, buku tidak mungkin mengganggu ketertiban sebab buku bukan mahluk hidup.

Bahasa yang disampaikan seolah-olah buku itu berupa mahluk hidup. Bahasa itu merupakan pembiasan makna kata sebenarnya dari premis minor merubah pola pikir pembacanya. Berkaitan dengan situasi dan kondisi. Padahal buku-buku yang dahulu di larang, misalnya faham Marxis toh beredar di pasaran. dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Begitu pun dengan buku, sebagai contoh Filsapat Eksistensialis yang menjadi pedoman aktifis tahun 90-an tidak juga mengganggu ketertiban umum. Justru dengan pelarangan seperti itu membuat buku tersebut diburu orang melalui pasar-pasar gelap. Dampaknya, pajak yang seharusnya masuk ke kas negara jadi hilang.

Begitupun dengan alasan bertentangan dengan UUD ‘45. Mungkin tidak semua orang tahu kalau UUD’45 sudah direvisi beberapa kali. Beberapa pasal sudah diamandemenkan, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Lembaga negara pun mengalami perubahan, dengan menghilangkan dewan pertimbangan agung (DPA).

Jika diasumsikan kehal tersebut, Kejagung seolah-olah menafikan perubahan di setiap sendi pemerintahan. Ada kesan, ketakutan jika buku-buku tersebut beredar di pasaran, karena akan merubah image pembacanya. Jika pun benar adanya, asumsi itu maka tidak berdasar sama sekali akan mengganggu ketertiban umum dan melanggar UUD ‘45.

Selayaknya sebagai penyortir yang baik diserahkan kepada sidang pembaca. Mereka yang nantinya akan memilah dan memilih kandungan buku tersebut. Jika pun ada pro kontra hal itu sangat wajar di alam demokrasi yang tengah tumbuh di Indonesia. Pro kontra pun tidak akan melahirkan becana besar dalam tata kehidupan bernegara.

Namun dengan pmberedalan di saat hendak edar hal itu merupakan tindakan prematur dan membuat masyarakat bertanya-tanya. Apa gerangan dengan buku itu?***


gua jadi penasaran banget dengan buku-buku tersebut ???? pasti ada hubungannya dengan islam ? :green:
User avatar
Teritorial
Posts: 163
Joined: Thu Sep 25, 2008 6:52 pm
Location: Di negeri yang pingin damai

Re: Desember 2009 : Buku-buku yang di cekal Kejagung

Post by Teritorial »

Pasti ada hubungan nya,apa lagi kalau bukan..
intinya kalau islam jelek gak terbit dech..harus islam baik
tapi perlahan mata dunia sudah mulai terbuka akan kebusukan islam, teroris adalah contoh salah satunya..
saatnya para slimer mulai belajar kebenaran tentang momed
Post Reply