Hukum Menikah dengan Jin

Download Tulisan2 Penting tentang Islam; Website, referensi buku, artikel, latar belakang dll yang menyangkut Islam (Sunni) & Syariah.
Post Reply
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Hukum Menikah dengan Jin

Post by Topsy KreeT »

Hukum Menikah dengan Jin
Ustadz Menjawab
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawa ... n-aneh.htm

Assalamualaykum, pa ustadz saya mau tanya tentang keabsahan hukum Islam dalam perkara menikah dengan jin, itu sah apa nggak? terima kasih.

adi jenglot

Jawaban:
  • Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

    Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang kemungkiinan terjadinya pernikahan antara manusia dan jin. Pendapat yang tepat adalah bahwa hal itu dimungkinkan berdasarkan firman Allah swt :

    وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ وَعِدْهُمْ

    Artinya : “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al Isra : 64)

    Adapun tentang hukum pernikahan antara manusia dan jin maka tidaklah dibolehkan, sebagaimana hal itu diterangkan Imam Suyuthi didalam kitabnya “al Asybah an Nazhair”.

    Di dalam permasalahan-permasalahan tentangnya telah ditanyakan asy Syeikh Jamaluddin al Isnawi kepada hakim dari para hakim Syarofuddin al Bariziy apabila seseorang ingin menikah dengan wanita dari kalangan jin —ketika dimungkinkan— maka apakah hal demikian diperbolehkan atau dilarang. Sesungguhnya Allah SWT berfirman :

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

    Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri.” (QS.Ar Ruum : 21)—Sang Maha Pencipta telah memberikan karunia dengan menjadikan hal itu dari satu jenis yang bisa dipergauli.

    Dan jika kita membolehkan hal demikian —ini disebutkan di dalam kitab “Syarh al Wajiz’ milik Ibnu Yunus— maka apakah diharuskan bagi jin wanita itu untuk tetap tinggal di rumah atau tidak? Apakah dia dilarang untuk berbentuk selain bentuk manusia ketika dirinya menyanggupi karena kadang dirinya senang dan kadang tidak dengan hal itu? Apakah dirinya juga tergantung dengan syarat-syarat sah pernikahan seperti walinya atau apakah dirinya harus bersih dari berbagai penghalang (pernikahan) atau tidak? Apakah jika si lelaki melihatnya dalam bentuk selain bentuk biasanya dan si wanita jin itu mengaku bahwa ini adalah dirinya, maka apakah pengakuannya itu bisa dijadikan sandaran, lalu dibolehhkan baginya menggaulinya atau tidak? Apakah si lelaki juga dibebankan untuk memberikan apa-apa yang menjadi kebiasaan mereka (kaum jin), seperti : tulang dan selainnya jika dirinya mampu ataukah ia tidak dibebankan?

    Lalu beliau menjawab : “Tidak diperbolehkan menikah dengan wanita dari kalangan jin berdasarkan pemahaman dari dua ayat yang mulia didalam surat an Nahl :

    وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

    Artinya : “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri" (QS. An Nahl : 72)

    Dan didalam surat ar Ruum :

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

    Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri.” (QS. Ar-Ruum : 21)

    Terhadap kedua ayat tersebut, para mufasir mengatakan bahwa makna dari “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri" adalah dari jenis, macam atau seperti fisik kalian, sebagaimana firman Allah SWT :

    لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ

    Artinya : “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari jenismu sendiiri.” (QS. At Taubah : 128) —yaitu dari kalangan manusia, karena wanita-wanita yang dihalalkan untuk dinikahi adalah anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan bapak dan anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan ibu. Termasuk dalam hal ini adalah wanita-wanita jauh sebagaimana yang difahami dari ayat di surat al Ahzab :

    Artinya : “Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al Ahzab : 50) dan wanita-wanita selain mereka yang haram (dinikahi)… sebagaimana disebutkan didalam surat an Nisa tentang wanita-wanita yang haram (dinikahi), maka itu semua adalah tentang nasab sementara itu tidaklah ada nasab antara anak-anak Adam dan jin.

    Dan inilah jawaban al Barizi. Jika engkau bertanya,”Bagaimana menurutmu tentang hal itu?” Aku mengatakan,”Bahwa yang aku yakini adalah diharamkan berdasarkan beberapa alasan berikut, diantaranya :

    Berdasarkan kedua ayat terdahulu.
    Apa yang diriwayatkan Harb al Karmani didalam “Masaa’il” nya dari Ahmad dan Ishaq, keduanya mengatakan : Muhammad bin Yahya al Qathi’i telah bercerita kepada kami : Basyar bin Umar telah bercerita kepada kami : Ibnu Luhai’ah telah bercerita kepada kami dari Yunus bin Yazid dari az Zuhriy berkata,”Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi jin.”. walaupun hadits ini mursal namun dikuatkan oleh berbagai perkataan para ulama. Terdapat riwayat dari al Hasan al Bashri, Qatadah, al Hakam bin ‘Uyainah Ishaq bin Rohuyah dan ‘Uqbah al ‘Asham tentang pelarangan itu. Al Jammal as Sijistani dari kalangan Hanafi didalam kitab “Munyah al Mufti ‘an al Fatwa as Sirajiyah” mengatakan bahwa tidak diperbolehkan pernikahan antara manusia dan jin, dan manusia air karena perbedaan jenis.
    Bahwa pernikahan disyariatkan untuk ketenangan, ketentraman, kecintaan dan kasih sayang dan hal ini tidak terdapat pada jin bahkan yang ada pada mereka adalah sebaliknya yaitu permusuhan yang tidak hilang.
    Tidak terdapat perizinan dari syariat tentang hal itu. Sesungguhnya Allah swt telah berfirman :

    فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء

    Artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (an nisa) yang kamu senangi.” (QS. An Nisa : 3) An Nisaa adalah nama khusus untuk wanita-wanita dari kalangan Bani Adam sehingga selain mereka adalah haram. Karena asal dari persetubuhan adalah haram hingga terdapat dalil yang menghalalkannya.

    Dan seorang yang merdeka dilarang menikahi budak wanita jika akan menghasilkan kemudharatan pada anak karena perbudakan… Maka apabila pernikahan dengan budak wanita adalah dilarang padahal dari jenis yang sama meskipun dari macam yang berbeda maka pernikahan dengan yang tidak sejenis tentunya lebih utama lagi. (al Asbah an Nazha’ir hal 457–459)

    Wallahu A’lam.
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by Topsy KreeT »

#-o Cape' deh, menikah dengan jin aja pake ditanya sama ustad.

Emangnya kau bisa liat jin?? :vom:
User avatar
fire
Posts: 708
Joined: Sat Apr 10, 2010 11:59 am

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by fire »

Topsy KreeT wrote:#-o Cape' deh, menikah dengan jin aja pake ditanya sama ustad.

Emangnya kau bisa liat jin?? :vom:

Eit!,.... jangan meremehkan moslem yah...???

jangankan meliat jin...... si mamat aja ngobrol ama sayton........ wk..kw..kw........
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by Topsy KreeT »

Alasan gak boleh nikah dengan jin karena ada 2 ayat ini:
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

Artinya : “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri" (QS. An Nahl : 72)

Dan didalam surat ar Ruum :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri.” (QS. Ar-Ruum : 21)
artinya, si perempuan boleh aja dong punya suami jin? :-k
User avatar
abbadul
Posts: 1098
Joined: Thu Jul 29, 2010 12:12 pm

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by abbadul »

Topsy KreeT wrote:
artinya, si perempuan boleh aja dong punya suami jin? :-k
Hihihi ... Boleh-boleh aja, kan ga ada larangan di Quran ..... asal kuat aja ...
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by keeamad »

Gw curiga,
jangan2x istri momet juga banyak dari bangsa jin ....

na kekuatan sex 30 laki kan cuma dimiliki oleh kaum jin .....
User avatar
harahap
Posts: 2129
Joined: Mon Sep 27, 2010 12:09 pm

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by harahap »

http://ainuamri.wordpress.com/2008/07/2 ... ran-islam/

Berikut ini adalah tulisan yang menyatakan islam mendukung pernikahan manusia dengan bangsa jin, bahkan ditulis : Siapa yang mengingkarinya dan menyatakan bahwa syariat telah mendustakannya, berarti dia telah mendustakan syariat itu sendiri

Menikah dengan jin itu diperbolehkan dalam ajaran islam !!

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Pernikahan antara manusia dengan jin memang ada dan dapat menghasilkan anak. Peristiwa ini sering terjadi dan populer. Para ulama pun telah menyebutkannya. Namun kebanyakan para ulama tidak menyukai pernikahan dengan jin.” (Idhahu Ad-Dilalah hal. 16)

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullahu mengatakan: “Para ulama telah berselisih pendapat tentang perkara ini sebagaimana dalam kitab Hayatul Hayawan karya Ad-Dimyari. Namun menurutku, hal itu diperbolehkan, yakni laki-laki yang muslim menikahi jin wanita yang muslimah.
…………jika seorang laki-laki dari kalangan manusia menikah dengan seorang perempuan dari kalangan jin, maka kita tidak memiliki alasan dari syariat yang dapat mencegahnya. Demikian juga sebaliknya. Hanya saja Al-Imam Malik rahimahullahu tidak menyukai bila seorang wanita terlihat dalam keadaan hamil, lalu dia ditanya: “Siapa suamimu?” Dia menjawab: “Suamiku dari jenis jin.”
Saya (Asy-Syaikh Muqbil) katakan: “Memungkinkan sekali fenomena yang seperti ini membuka peluang terjadinya perzinaan dan kenistaan.” (Nashihatii li Ahlis Sunnah Minal Jin)

Di antara ulama yang berpendapat terlarangnya menikah dengan jin adalah Asy-Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullahu. Beliau mengatakan: “Saya tidak mengetahui dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adanya dalil yang menunjukkan bolehnya pernikahan antara manusia dan jin. ” (Adhwa`ul Bayan, 3/321)

Badruddin Asy-Syibli dalam bukunya Akamul Mirjan mengemukakan bahwa sekelompok tabi’in membenci pernikahan jin dengan manusia. Di antara mereka adalah Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Hajjaj bin Arthah, demikian pula sejumlah ulama Hanafiyah.
Diriwayatkan dari Al-A’masy, beliau berkata: “Jin pernah datang menemuiku, lalu kutanya: ‘Makanan apa yang kalian sukai?’ Dia menjawab: ‘Nasi.’ Maka kubawakan nasi untuknya, dan aku melihat sesuap nasi diangkat sedang aku tidak melihat siapa-siapa. Kemudian aku bertanya: ‘Adakah di tengah-tengah kalian para pengikut hawa nafsu seperti yang ada di tengah-tengah kami?’ Dia menjawab: ‘Ya.’
‘Bagaimana keadaan golongan Rafidhah yang ada di tengah kalian?” tanyaku. Dia menjawab: ‘Merekalah yang paling jelek di antara kami’.”
Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “Aku perlihatkan sanad riwayat ini pada guru kami, Al-Hafizh Abul Hajjaj Al-Mizzi, dan beliau mengatakan: ‘Sanad riwayat ini shahih sampai Al-A’masy’.” (Tafsir Al-Qur`anul ’Azhim, 4/451)

================================================
Tidak ada imam kaum muslimin yang mengingkari masuknya jin ke dalam tubuh orang yang kesurupan. Siapa yang mengingkarinya dan menyatakan bahwa syariat telah mendustakannya, berarti dia telah mendustakan syariat itu sendiri. Tidak ada dalil-dalil syar’i yang menolaknya.” (Majmu’ul Fatawa, 24/276-277, diambil dari tulisan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Idhahul Haq)
== edit ==
Ibnul Qayyim juga telah panjang lebar menerangkan masalah ini. (Lihat Zadul Ma’ad, 4/66-69)
Semua pengingkaran atas kemampuan masuknya jin ke dalam tubuh manusia adalah batil. Hanya terlahir dari sedikitnya ilmu akan perkara-perkara yang syar’i dan terhadap apa yang ditetapkan ahlul ilmi dari kalangan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Abdullah bin Ahmad bin Hambal berkata: “Aku pernah berkata pada ayahku: ‘Sesungguhnya ada sekumpulan kaum yang berkata bahwa jin tidak dapat masuk ke tubuh manusia yang kerasukan.’ Maka ayahku berkata: ‘Wahai anakku, tidak benar. Mereka itu berdusta. Bahkan jin dapat berbicara lewat lidahnya’.” (Idhahu Ad-Dilalah, atau lihat Majmu’ul Fatawa, 19/10)
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by keeamad »

Saya pernah dengar ada doa atau ilmu yang digunakan untuk menambah kekuatan penis laki2x saat ngesex,
itu bantuan jin juga ya bro ?

Berarti benar dong kalo kekuatan momet yang 30 x laki2x arab yang paling perkasa,
adalah kekuatan sex dari jin .....
hersus
Posts: 508
Joined: Sun Feb 14, 2010 4:10 pm

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by hersus »

keeamad » Sun Jan 22, 2012 11:54 am
Saya pernah dengar ada doa atau il semu yang digunakan untuk menambah kekuatan penis laki2x saat ngesex,
itu bantuan jin juga ya bro ?

Berarti benar dong kalo kekuatan momet yang 30 x laki2x arab yang paling perkasa,
adalah kekuatan sex dari jin .....
Mangkanya nggak heran kelakuan moslim bisa kesetan an habis nabinya punya hati setan !!!!! dan bijinya nyembur kuaaaatt buat ngesex di syuurga moslim !!!!
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by keeamad »

pernah baca trit,
katanya saat si momet mokad,
otongnya tetap aktip .....

Jadi inget film kapir "Weekend at Bernie's" .......

Mungkin kolopir terinspirasi dari kisah si momet itu kali ye ......
User avatar
crash
Posts: 17
Joined: Mon Jan 16, 2012 7:46 pm

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by crash »

kayak kaga ada manusia aja, sampe mau nikah sama jin :rofl: bruakakakkakaaaa :rolling: :rolling:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by keeamad »

crash wrote:kayak kaga ada manusia aja, sampe mau nikah sama jin :rofl: bruakakakkakaaaa :rolling: :rolling:
Iya kalo itu beneran jin muslim,
kalo ternyata iblis ?

jangan maen2x ama jin dah makanya .....
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ii-t47135/

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ad-t31059/

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ab-t31229/

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... in-t42134/

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ad-t39470/

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... in-t45357/

Mengapa lebih sering wanita yang kesurupan? http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ap-t47527/
kalo dari sudut pandang klenik, alasannya sangat vulgar:
>> bila ayat quran dibaca (semua, termasuk bismillah) yang merespon/noleh/datang adalah jin
>> kata nya, ayat kursi mengusir setan dan bisa digunakan untuk menyembuhkan orang kesurupan. Yang saya lihat, ayat kursi mendatangkan iblis yang lebih kuat dan jumlahnya lebih banyak lalu iblis yang membuat orang kesurupan pergi dan gantian iblis yang lebih kuat yang menguasai, mereka hanya acting ...
>> membaca ayat SUCI quran bukan melindungi pembacanya dari gangguan iblis tapi malah mengundang dan mengumpulkan iblis
>> muslim/muslimah ber aroma jin, karena bacaan2 doanya, mereka selalu diikuti/dikerumini oleh jin
Chunk
Posts: 581
Joined: Mon Jan 23, 2012 2:32 am

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by Chunk »

kalau menikah dengan jeanne (baca: jin!) boleh ga ya? :rolleyes: :rolleyes:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Hukum Menikah dengan Jin

Post by keeamad »

Apabila tujuannya membentuk rumah tangga yg sakinah mawardah warohmah ....,
kenafa tidak ???
Post Reply