Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Download Tulisan2 Penting tentang Islam; Website, referensi buku, artikel, latar belakang dll yang menyangkut Islam (Sunni) & Syariah.
Post Reply
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by Topsy KreeT »

http://translating-jihad.blogspot.com/2 ... -four.html

[-X BUKAN, 4 HAL ITU BUKAN KEEMPAT INJIL. :supz:

FATWA: SIAPA MENGHINA 4 INI HARUS DIBUNUH
Fatwa ini dikeluarkan oleh Dewan Fatwa Islam Yerusalem, yang dipimpin oleh Shaykh Khalid Ghanayim.
http://www.fatawah.com/Fatawah/349.aspx
Shaykh Khalid Ghanayim menegaskan, fatwa ini bukan hanya pendapat pribadinya, tetapi juga pendapat Al-Qur'an, sunnah, dan konsensus ulama Islam dan didukung oleh referensi dari berbagai sumber.

Tanya: Apa hukumnya bagi seseorang yang menghina Allah, Nabi (saw), Al-Qur'an, dan Islam?


Date: 29 Nov 2009
Fatwa No: 349

Segala puji bagi Allah, bla..bla..bla..

Barangsiapa menghina salah satu dari empat hal tersebut, baik sengaja ataupun tidak, dia telah menjadi kafir dan wajib dibunuh. Ini tertulis dalam Buku (Qur'an), dan sunnah, dan semua ulama sependapat tentang itu.
  1. Quran.
    وَإِننَّكَثُواْأَيْمَانَهُممِّن بَعْدِعَهْدِهِمْوَطَعَنُواْفِيدِينِكُمْ فَقَاتِلُواْأَئِمَّةَالْكُفْرِإِنَّهُمْلاَأَيْمَانَلَهُمْلَعَلَّهُمْيَنتَهُونَ
    QS. 9:12
    Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.
  2. Sunnah
    Sunan Abu-Dawud Buku 38, Nomer 4348
    ”Disampaikan oleh Abdullah Ibn Abbas:
    Seorang pria buta punya seorang budak wanita yang sedang mengandung (bayi pria buta itu sendiri) dan budak ini suka mengolok-olok dan menghina sang Nabi. Ia melarang budak ini tapi budaknya tidak mau berhenti. Ia memarahinya, tapi budak itu tetap tidak meninggalkan tabiatnya. Suatu malam, budak itu mulai mencemooh sang Nabi dan menghinanya. Lalu pria itu mengambil sebuah pisau, menempelkannya di perut budak itu, lalu menusuknya, dan membunuhnya. Janinnya ke luar diantara kakinya berlumuran darah. Pagi harinya, sang Nabi diberitahu tentang hal ini. Dia mengumpulkan orang2nya dan berkata: Aku meminta dengan sangat demi Allah orang yang melakukan hal ini untuk berdiri mengaku. Pria buta itu lalu melompat dan dengan gemetar berdiri.

    Dia duduk di sebelah sang Nabi dan berkata: Rasul Allah! Akulah majikan budak itu; ia seringkali menghina dan mengolok-olokmu. Aku melarangnya, tapi dia tidak berhenti, aku memarahinya, tapi dia tidak meninggalkan tabiatnya. Aku punya dua anak laki seperti mutiara dari budak perempuan ini, dan ia adalah kesayanganku. Kemaren malam, dia mulai lagi menghina dan mengolok-olok engkau. Lalu kuambil sebuah pisau, menempelkannya di perutnya, dan menusukkannya sampai aku membunuhnya.

    Sang Nabi berkata: Oh jadilah saksi ini, tidak ada pembalasan yang perlu dibayar bagi darahnya”.
  3. Konsensus/Mufakat Ulama
    Imam Ishaq bin Rahuwiya, seorang imam terkemuka, berkata, "Muslim sepakat (dalam perjanjian) bahwa siapapun yang menghina Allah, atau penghinaan Rasul Allah (saw), atau menyerang apapun yang telah Allah SWT turunkan, atau membunuh nabi Allah SWT, dia itu seorang kafir, dan ini didasarkan pada segala sesuatu yang diturunkan Allah (quran)".

    Muhammad bin Sahnun berkata: "Para ulama sepakat bahwa siapapun yang menghina dan meremehkan Nabi (saw) adalah orang kafir. Dia harus menghadapi ancaman hukuman Allah. Hukum yang berlaku di komunitas muslim adalah 'EKSEKUSI'. Barangsiapa yang meragukan kekafiran dan hukuman atas orang itu, dia sendiri adalah Kafir."

    Al-Khattabi (semoga Allah mengasihaninya) berkata: "Saya tidak tahu Muslim mana yang berbeda pendapat tentang kewajiban untuk membunuh orang itu"
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by Topsy KreeT »

Tiga Syeikh Mesir (Abu-Bakr al-Hanbali, Muhammad Hassan, dan Abu-Ishaq al-Huwayni) mengucapkan hukum Islam tentang orang yang menghina Nabi: Dia itu KAFIR! dan harus dibunuh.
Mungkinkah ini segera menjadi hukum di tanah Mesir?
Mungkin, jika Muslim Brotherhood mampu mengambil kekuasaan, yang motonya, "Allah adalah tujuan kami Nabi adalah pemimpin kami, Qur'an adalah hukum kami, Jihad adalah cara kami. Mati di jalan Allah adalah Cita-cita tertinggi kami."


User avatar
ahaQ
Posts: 865
Joined: Sun Sep 12, 2010 7:41 pm

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by ahaQ »

memang gak ada duanya ajaran sadisme Islam ini Image
User avatar
Si Amang Miyang
Posts: 533
Joined: Thu Dec 16, 2010 9:54 am
Location: sebuah toilet yg bernama ka'bah

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by Si Amang Miyang »

mengerikan... :snakeman:

klo menghina 4 hal tsb kt hrz d hukum mati... :stun:

klo mereka mereka menghina apa yg org laen yakini,,hukuman nyaa apa?? :-k
iwan buayaxs
Posts: 12
Joined: Mon Feb 21, 2011 11:34 pm

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by iwan buayaxs »

untuk menanggapi ini cuma satu kok" biarlah" buat apa terpancing oleh sesuatu yang gak masuk akal gitu yang hanya memancing marah dan hasut diri kita karena musuh manusia yang nyata itu jin setan iblis yang ada didiri manusia sendiri kok.
Kaperarezoo
Posts: 292
Joined: Wed Sep 22, 2010 10:19 am

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by Kaperarezoo »

(muslim mode on)
Ah.. Itukan islam di dunia arab, kita2 adalah muslim berbudaya timur, muslim Indonesia yg santun, penuh kasih bagi sesama, justru kitalah yg mesti mengajari mereka bagaimana menjadi muslim seharusnya, ingat kita sebagai bgs berpenduduk muslim terbanyak harus jadi tolok ukur muslim sedunia.. (muslim mode off)
oya ingat juga kisah pengemis buta di pasar.. Hi3..
User avatar
eddie1984id
Posts: 350
Joined: Wed Feb 09, 2011 9:32 am

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by eddie1984id »

santai aja bro... bagi yg bener bener mengamalin ajaran agama kasih sesama kan ga mungkin menghina ......jadi ga mungkin dibunuh :D...
User avatar
Si Amang Miyang
Posts: 533
Joined: Thu Dec 16, 2010 9:54 am
Location: sebuah toilet yg bernama ka'bah

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by Si Amang Miyang »

eddie1984id wrote:santai aja bro... bagi yg bener bener mengamalin ajaran agama kasih sesama kan ga mungkin menghina ......jadi ga mungkin dibunuh :D...
yg menghina Nabi harus d hukum....tp Ahmadyah gak menghina tuch....ttp ajaa d hukum sama FPI.... :supz:
User avatar
kukuruyuk
Posts: 326
Joined: Sun May 16, 2010 1:16 pm
Location: negara kafir

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by kukuruyuk »

eddie1984id wrote:santai aja bro... bagi yg bener bener mengamalin ajaran agama kasih sesama kan ga mungkin menghina ......jadi ga mungkin dibunuh :D...
Pernyataan anda ini berarti ane anggap sebagai konfirmasi fatwa bunuh di atas sebagai hukum islam tulen,,,, :axe: :axe:
User avatar
stopclaiming
Posts: 211
Joined: Thu Jun 10, 2010 1:52 pm

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by stopclaiming »

padahal yang menyebabkan orang menghina adalah dia yang palinggg superrr tukang menghina, AL- MUZIL, MAHA MENGHINAKAN (salah satu dari 99 nama Allah)
Image
User avatar
eddie1984id
Posts: 350
Joined: Wed Feb 09, 2011 9:32 am

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by eddie1984id »

@kukuruyuk

wew padahal itu cuma guyonan saya lho...,
apalah artinya saya mas... sampai guyonan saya diangggap konfirmasi sebuah fatwa..... :))

yang ini ndak guyon...

وَإِننَّكَثُواْأَيْمَانَهُممِّن بَعْدِعَهْدِهِمْوَطَعَنُواْفِيدِينِكُمْ فَقَاتِلُواْأَئِمَّةَالْكُفْرِإِنَّهُمْلاَأَيْمَانَلَهُمْلَعَلَّهُمْيَنتَهُونَ
QS. 9:12
Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti

menurut saya kita bisa memaknai sebuah ayat dengan persepsi positif maupun negatif..., karena kebanyakan pandangan negatif... saya ambil perspektif yang positif dah... he he yang diperangi kan pemimpin orang orang kafir...bisa berarti orang muslim sendiri yang mengarah dengan kekufuran yaitu mengingkari/merusak sumpah sendiri ...saya pribadi cenderung mencontohkannya seperti para pejabat2 pemerintahan serta pemimpin lainnya yang koruptor, yang wajib diperangi agar mereka berhenti,,,

menurut saya lebih baik dibunuh aja pejabat2 korupt seperti di cina kalao mau korupsi hilang dari pemerintahan Indonesia yang tercinta ini...

Wallahualambisshawab
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by Topsy KreeT »

http://www.mykhilafah.com/fikih/937-hukum-menghina-nabi

Kebelakangan ini, perbuatan biadab orang-orang kafir menghina Nabi semakin menjadi-jadi. Terbaru, pengarang The Jewel of Medina, Sherry Jones dari Amerika pula yang menghina Nabi dan memfitnah Siti Aisyah melalui novelnya itu. Sejak dulu lagi, pelbagai reaksi yang dapat kita saksikan dari umat Islam berhubung isu ini, namun tidak pernah dapat menyelesaikan masalah. Apakah reaksi dari Hizbut Tahrir dalam hal ini?

Jawapan :

Sebelum kami menjawab tentang apakah reaksi Hizbut Tahrir dalam hal ini, terlebih dahulu sukalah kami membawa perbincangan kepada hukum menghina Rasul menurut Islam.

Mencela, mengolok-olok, mencaci-maki ataupun merendahkan Rasulullah SAW dalam terminologi fiqih Islam dikenali dengan istilah sabba ar-Rasul atau syatama ar-Rasul. Untuk mengetahui dengan lebih lanjut kata-kata atau kalimat-kalimat seperti apa yang dikategorikan sabba ar-Rasul maka perlulah kita meneliti deskripsi berkenaan sabba ar-Rasul. Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul menerangkan tentang batasan orang-orang yang menghina Nabi SAW, iaitu "kata-kata (lafaz) yang bertujuan untuk menyalahkan, merendahkan martabatnya, melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasulullah SAW tidak adil, meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah SAW" [Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul hlm 528].

Di dalam kitab tersebut juga beliau menukilkan pendapat Qadhi Iyadh tentang berbagai bentuk penghinaan terhadap Nabi SAW. Di jelaskan demikian: Orang-orang yang menghina Rasulullah SAW adalah mereka yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasulullah SAW ada kekurangan, mencela nasab (keturunan) dan perlaksanaan agamanya, menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau menyamakan beliau dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, menjelek-jelek dan mencari-cari kesalahannya. Pelaku tersebut adalah orang yang telah menghina Rasulullah SAW. Apakah hukum Islam ke atas orang-orang yang menghina Nabi SAW? Di dalam kitab Nayl al-Authar terdapat bab yang berjudul, “Membunuh orang yang menghina Nabi SAW dengan kata-kata yang nyata.” [Lihat asy-Syaukani, Nayl al-Authar jilid VII hlm 213-215].

Di dalamnya terdapat dua hadis sebagai berikut:

(1) "Ali bin Abi Thalib menuturkan bahawa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Oleh kerana perbuatannya itu perempuan tersebut telah dicekik sampai mati oleh seorang lelaki. Ternyata Rasulullah SAW menghalalkan darahnya". [Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud].

(2). "(Abdullah bin Abbas berkata) bahawa ada seorang lelaki buta yang isterinya selalu mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Lelaki itu berusaha memperingatkan dan melarang isterinya agar tidak melakukan hal itu. Namun ia tetap melakukannya. Pada suatu malam isterinya mulai mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Oleh kerana tidak tahan dengan isterinya, lelaki itu menikam isterinya sehingga mati. Keesokan harinya turunlah wahyu kepada Rasulullah SAW menjelaskan kejadian itu. Lalu Nabi SAW mengumpulkan kaum Muslimin seraya bersabda: “Dengan menyebut asma Allah, aku berharap orang yang melakukannya, yang tindakannya itu haq (benar), berdiri”. Kemudian (aku melihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan meraba-raba hingga tiba di hadapan Rasulullah SAW ia duduk dan berkata , “Wahai Rasulullah, akulah suami yang melakukannya. Ku lakukannya kerana dia selalu mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, mamun ia tetap melakukannya. Dari wanita itu aku dikurniakan dua orang anak (yang cantik) bagai mutiara. Isteriku amat sayang kepadaku. Akan tetapi semalam dia kembali mencela dan menjelek-jelek dirimu. Sebab itu aku membunuhnya“. Mendengar penjelasan ini, Rasulullah SAW bersabda, “Saksikanlah bahawa darah wanita itu halal” [HR Abu Dawud dan an-Nasa’i].

Nas-nas hadis tersebut menegaskan bahawa darah orang yang menghina Nabi SAW adalah halal. Dengan kata lain hukuman ke atas orang-orang yang mencela, merendahkan, memperolok-olok dan menghina Rasulullah SAW adalah hukuman mati. Hukuman tersebut diucapkan oleh Rasulullah SAW secara langsung dan bukannya pendapat (ijtihad) para fuqaha mahupun ulama. Dengan kata lain hukumannya adalah pasti (qath’i) dan tidak berubah.

Islam menggolongkan para pencela, pengejek dan penghina Nabi SAW sebagai kafir. Bahkan lebih dari itu Islam secara nyata menolak taubat (permintaan maaf) mereka seandainya mereka bertaubat di atas penghinaannya terhadap Rasulullah SAW. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Tidak usah kamu meminta maaf kerana kamu kafir sesudah beriman” [TMQ Surah Taubah (9):66]

Hal ini menunjukkan kekhususan hukum orang yang mencela atau menghina Nabi SAW - meskipun orang-orang yang menghinakan Nabi SAW itu bertaubat dan meminta maaf, namun hukuman mati tetap akan dikenakan ke atasnya. Allah SWT menjelaskan penolakan taubat mereka di dalam firmanNya:

“Sama sahaja bagi mereka kamu memintakan ampunan atau tidak bagi mereka. Allah tidak akan mengampuni mereka” [TMQ Surah Al-Munafiqun (62):6].

Sesungguhnya tidak ada hukuman lain bagi penghina Nabi SAW, baik Sherry Jones, Geert Wilders, Salman Rushdie dan lain-lain, kecuali hukuman mati. Namun begitu, suatu perkara yang perlu diperhatikan adalah siapakah pihak yang berhak melaksanakan hukuman bunuh itu? Hukuman ini, hakikatnya, hanya berhak dijalankan oleh seorang Ketua Negara Islam yakni Khalifah, atau orang yang telah diberi izin oleh Ketua Negara tersebut untuk membunuh si penghina tadi. Di dalam kedua-dua hadis di atas, ternyata Rasulullah, sebagai Ketua Negara telah memberi keizinan kepada pembunuh yang telah membunuh orang yang menghina baginda.

Salah satu dalil lain kepada perkara ini adalah kes pembunuhan Asma’ binti Marwan, seorang wanita Yahudi yang amat membenci Islam dan kerap menghina Rasulullah. ‘Umair bin ‘Auf, salah seorang sahabat Nabi mendatangi rumah Asma’ lalu membunuhnya. Dalam kejadian tersebut Rasulullah SAW mendiamkannya. Dari kes ini dapat disimpulkan bahawa perlaksanaan hukuman bunuh itu dilakukan dengan izin dari Rasulullah SAW dalam kapasiti baginda sebagai Ketua Negara Islam.

Berdasarkan hukum syarak yang jelas, apa yang justeru sewajibnya dilakukan oleh Ketua Negara Islam adalah memerintah untuk menangkap dan membunuh penghina Nabi tersebut. Hanya dengan cara ini sahajalah tidak akan muncul lagi siapa pun yang berani untuk menghina Rasulullah SAW.

Namun malangnya, pemerintah yang ada hanya diam terpaku atas nama kebebasan bersuara. Paling tinggi pun apa yang mereka ‘berani’ lakukan hanyalah mengecam penghina Nabi., kecaman yang langsung tidak bermakna dan bukan berdasarkan kehendak Islam. Oleh sebab adanya pemimpin-pemimpin bacul seperti ini, maka para penghina Nabi seperti Sherry Jones ini tentunya akan terus bermunculan. Oleh sebab kebaculan pemimpin ini jugalah, maka hanya umat Islam yang betul-betul prihatin sahaja yang bangkit untuk mempertahankan Rasulullah.

Jadi, apa pun reaksi/langkah yang telah dan sedang diambil oleh umat Islam, tentunya tidak akan memberi penyelesaian yang tuntas, kerana satu-satunya penyelesaian tuntas itu adalah apabila kita berhukum dengan hukum Islam. Dan hukum Islam menyatakan bahawa penghina Nabi mesti dibunuh, dan orang yang sepatutnya melaksanakan atau mengarahkan atau mengizinkan pembunuhan ini adalah pemerintah. Namun pemerintah yang ada sekarang tidak pernah menerapkan hukum Islam dalam pemerintahan mereka. Oleh kerana itulah, pemerintah yang ada sekarang mesti digantikan dengan seorang Khalifah yang akan menerapkan hukum Allah dan Rasul, yang akan menjaga kehormatan dan kesucian Rasulullah dan agama Allah. Khalifahlah nanti yang akan mengeluarkan perintah agar penghina Nabi ini dihukum bunuh, sesuai dengan apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah sendiri.

Apakah reaksi dari Hizbut Tahrir? Reaksi dari Hizbut Tahrir adalah, kami tidak pernah berdiam diri dari berusaha untuk menegakkan hukum Allah dengan menegakkan Daulah Khilafah, agar hukum Allah dapat dilaksanakan secara kaffah. Dalam masa yang sama, kami tidak pernah berdiam diri setiap kali Rasulullah dihina. Demonstrasi-demonstrasi aman dan seruan-seruan terbuka terus dilakukan oleh Hizbut Tahrir di dalam mempertahankan Rasulullah dan juga menyeru agar pemerintah menerapkan hukum Allah dan membunuh para penghina Nabi SAW. Semoga dengan tertegaknya Khilafah sedikit masa lagi, para penghina Nabi ini akan lenyap dari muka bumi ini. Insya Allah.
User avatar
abbadul
Posts: 1098
Joined: Thu Jul 29, 2010 12:12 pm

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by abbadul »

Tapi muslim/Alloh swt ga bisa menghukum mati kafir FFI

Berarti pengikut FFI lebih bersayap dari pada pengikut Alloh swt
Hukum Islam/Alloh swt ga ada artinya di FFI !
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by Captain Pancasila »

DEPAG wrote:Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.(QS. 9:12)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 12
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ (12)
Pada ayat ini Allah menerangkan, bahwa orang-orang musyrikin itu apabila melanggar perjanjian yang sudah mereka buat dengan orang-orang mukmin dan mereka mencerca agama Islam, maka Allah memerintahkan kaum muslimin untuk memerangi pemimpin-pemimpin mereka itu, karena tidak dapat dipegang janjinya agar supaya mereka menghentikan permusuhannya dengan kaum muslimin dan mau bertobat. Para mufassirin menerangkan bahwa yang dimaksud dengan mencerca agama Islam ialah mencerca Nabi, Alquran dan lain-lain sedang yang dimaksud membunuh atau memerangi pemimpin-pemimpin kafir di sini termasuk juga para pengikutnya. Memerangi orang-orang musyrikin itu diperkenankan agar supaya mereka berhenti dari syirik dan berhenti memusuhi kaum muslimin.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 12
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ (12)
(Jika mereka merusak) melanggar (sumpahnya) janjinya (sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian) yakni mencelanya (maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir) ketua-ketuanya; di dalam ayat ini isim zhahir mengganti kedudukan isim dhamir, yakni lafal aimmatal kufri mengganti kedudukan aimmatahum (sesungguhnya tiada janji) yaitu perjanjian (dari mereka) yang dapat dipegang. Menurut suatu qiraat lafal aimaan dibaca iimaan dengan memakai harakat kasrah pada awal hurufnya (agar mereka berhenti) dari kekafirannya.
jadi yang perangi adalah yang melanggar perjanjian!
kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian) mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.(QS. 9:4)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 4
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (4)
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa waktu yang diberikan kaum Muslimin kepada kaum musyrikin untuk menentukan sikap, tidak boleh lebih empat bulan, terkecuali terhadap mereka yang ada perjanjian dengan kaum Muslimin, dan terhadap mereka yang tidak mengurangi sesuatu pun dari syarat-syarat perjanjian itu tidak membantu orang-orang yang memusuhi kaum Muslimin, maka perjanjian itu harus dipelihara dan disempurnakan sesuai dengan isinya sampai kepada batas waktunya. Ibnu Abu Hatim meriwayatkan bahwa Nabi menyempurnakan janjinya dengan suku Bani Damrah dan Bani Kinanah.
Ayat-ayat ini dan ayat-ayat yang lainnya menunjukkan bahwa setiap perjanjian yang masih berlaku, wajib dipenuhi dan disempurnakan sesuai dengan syarat-syarat perjanjian itu walaupun perjanjian itu dengan kaum musyrikin selama mereka memenuhi semua syarat-syarat perjanjian itu.
Akhir ayat ini menerangkan bahwa Allah swt. menyukai orang-orang yang bertakwa. Hal ini menunjukkan bahwa memelihara dan menyempurnakan janji itu termasuk takwa. Karena memelihara perjanjian artinya memelihara pertanggungjawaban terhadap keadilan antara manusia yang membawa kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 4
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (4)
(Kecuali orang-orang musyrik yang kalian telah mengadakan perjanjian dengan mereka dan mereka tidak merusak sedikit pun) syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian itu (dan tidak pula mereka membantu) bersekongkol dengan (seseorang untuk memusuhi kalian) dari kalangan orang-orang kafir (maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai) habis (batas waktunya.) yang telah kalian tentukan dalam perjanjian itu (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa) yakni mereka yang memenuhi janjinya.
yang tidak melanggar perjanjian, ya tidak diperangi!
DEPAG wrote:Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.(QS. 9:6)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 6
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ (6)
Pada ayat ini Allah menerangkan pada Rasul-Nya, jika ada seseorang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mendengar kalam Allah agar ia dapat mengetahui hakikat dakwah Islamiah yang disampaikan oleh Nabi, maka Allah memerintahkan Nabi untuk melindunginya dalam jangka masa yang tertentu. Kalau ia mau beriman, berarti ia akan aman untuk selanjutnya, dan kalau tidak, maka Nabi hanya diperintahkan untuk menyelamatkannya sampai kepada tempat yang diinginkannya buat keamanan dirinya, dan sesudah itu keadaan dalam perang kembali seperti semula.
Para ulama tafsir berbeda pendapat antara lain, bahwa perlindungan (pengamanan) yang diberikan itu hanyalah kepada kaum musyrikin yang telah habis masa perjanjian selama ini, dan mereka tidak pernah melanggarnya. Dan kaum Muslimin diperintahkan menyempurnakannya sebagaimana telah dijelaskan pada ayat empat. Bahkan orang-orang musyrikin yang sudah habis tempo empat bulan yang diberikan kepada mereka untuk menentukan sikap, karena waktunya sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi. Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kepada mereka yang ingin beriman masih diberi kesempatan yang lamanya empat bulan, akan tetapi menurut pendapat yang terkuat diserahkan kepada imam.
Dalam persoalan ini Ibnu Kasir berpendapat bahwa orang kafir yang datang dari negeri Harb (kafir) ke negeri Islam untuk menunaikan suatu tugas seperti dagang, minta berdamai, minta menghentikan pertempuran, membawa jizyah (upeti) dan minta pengamanan kepada mereka diberikan perlindungan selama dia berada di negeri Islam sampai dia kembali ke negerinya.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 6
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ (6)
(Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu) lafal ahadun dirafa'kan oleh fi'il/kata kerja yang menafsirkan maknanya (meminta perlindungan kepadamu) maksudnya meminta suaka kepadamu supaya jangan dibunuh (maka lindungilah dia) berilah ia jaminan keamanan (supaya ia sempat mendengar firman Allah) yaitu Alquran (kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya) yaitu tempat tinggal kaumnya, bilamana ternyata ia masih belum mau beriman, supaya ia mempertimbangkan sikapnya itu (Demikian itu) hal yang disebut itu (disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui) agama Allah, maka merupakan suatu keharusan bagi mereka mendengarkan Alquran terlebih dahulu supaya mereka mengetahui dan mengerti akan agama Allah.
Selaras Web wrote:Dan jika salah seorang di antara kaum musyrik itu meminta suaka kepadamu, berilah suaka supaya dia sempat mendengarkan firman Allah (Setelah mereka mendengarkan fatwa tentang kebenaran Islam tidak juga mereka beriman, ia tidak baik tetap tinggal di kawasan umat Islam), jika dakwah tidak berkesan di hatinya, antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya di mana ia bebas menganut kepercayaan. Hal itu karena mereka adalah orang-orang yang ****, yang tidak tahu apa-apa.(QS. 9:6)
yang bersedia bertaubat, ya dikasih (walupun dia belum tentu mau beriman)! sejalan dengan ayat berikut :
QS. Al-Baqarah : 286 wrote:Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo'a): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Barangsiapa yang menghina 4 ini harus dibunuh!

Post by Topsy KreeT »

ente lagi ngebahas apa cp.?! #-o
Post Reply