Keadilan dalam Islam

Download Tulisan2 Penting tentang Islam; Website, referensi buku, artikel, latar belakang dll yang menyangkut Islam (Sunni) & Syariah.
Post Reply
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Keadilan dalam Islam

Post by Adadeh »

Keadilan dalam Islam
Oleh Ibn Kammuna
12 Agustus, 2009

Dalam artikel ini aku membahas konsep keadilan dalam Islam. Seringkali kita mendengar keterangan dari Muslim bahwa “Islam mengutamakan keadilan,” “Islam itu adil,” “Islam mengutamakan masyarakat yang adil.” Artikel ini dibagi dalam tiga bagian:

(1) Apakah keadilan itu dan bagaimana keadilan dapat ditegakkan
(2) Penerapan keadilan dalam Islam:
(i) Jizya
(ii) Politik
(iii) Wanita
(iv) Warisan
(v) Hukuman bagi kriminal
(3) Kesimpulan


(1) Apakah keadilan itu dan bagaimana keadilan dapat ditegakkan

Konsep pengertian “Keadilan” bukanlah sains eksakta yang pasti dan tidak berubah. Keadilan berkembang dan menjadi bertambah dewasa di seluruh sejarah umat manusia. “Keadilan” dalam teori etika bisa sama dan bisa juga tidak sama dengan pengertian “Keadilan” dalam teori politik. Aku tidak tertarik untuk membahas perbedaan keduanya secara ilmiah karena usaha tersebut lebih cocok untuk dilakukan para akademis. Aku lebih tertarik untuk membahas keadilan sosial. Islam mengaku menawarkan keadilan sosial dan kukira para Muslim yang mengatakan “Islam itu adil” tentunya punya konsep pengertian keadialan sosial dalam benaknya.

Salah satu konsep sosial yang terbaik yang kita miliki adalah Hukum Emas yakni “perlakukan orang lain seperti dirimu sendiri ingin diperlakukan.” Ini merupakan hukum y ang hebat dan bernilai emas pula. Hukum ini mengutamakan persamaan hak dan kedudukan manusia di dalam masalah² sosial. Tiada perbedaan kelas atau sistem kasta segala. Ini berarti semua umat manusia saling bersaudara dan berusaha untuk memperlakukan satu sama lain dengan cara yang baik dan manusiawi. Setiap orang yang berakhlak harus menerapkan dan menyebarluaskan hukum seperti ini.

Meskipun konsep Keadilan sukar untuk dijabarkan dalam istilah yang pasti, kita semua menyadari faktor apa yang dapat membentuk hukum yang adil. Jika setiap orang di suatu negara dapat mencalonkan diri jadi Presiden di negara itu, maka itu merupakan kebijaksanaan hukum yang adil. Jika sebagian orang tidak bisa jadi Presiden terpilih di suatu negara karena masalah warna mata mereka atau karena besar/kecil penghasilannya atau karena agamanya, maka hal ini merupakan hukum yang tidak adil. Kesimpulannya, kita bisa mengetahui penerapan Keadilan jika kita bisa merasakannya. Kita juga bisa merasakan ketidakadilan tatkala hal itu terjadi di hadapan kita.

Mari sekarang telaah (2) Islam dan penerapan keadilannya dalam beberapa masalah. Tentunya ada banyak masalah lain dalam Islam yang bisa ditelaah keadilannya pula, sehingga daftar singkatku tentunya bukanlah daftar yang lengkap.

(i) Jizya: Ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat non-Muslim yang hidup di bawah Pemerintahan Muslim. Perlu diperhatikan bahwa “jumlah” bayaran pajak Jizya yang ditarik bukanlah hal yang relevan dengan apa yang sedang kita bahas di sini. Pajak Jizya ini tidak adil, dari segi manapun kau menilainya. Bayangkan saja jika kau hidup di suatu negara yang memaksamu untuk bayar pajak spesial hanya karena kau adalah orang Kristen atau Hindu atau Budha. Sungguh tak masuk akal untuk memaksa orang bayar pajak hanya karena mereka beragama tertentu. Setiap warga suatu negara harus tunduk di bawah aturan pajak yang sama yang diterapkan sama besarnya pada setiap warga di negara itu, tidak peduli apapun agama yang dianut warga tersebut. Hukum Emas sudah jelas penerapannya dalam hal ini.

(ii) Politik: Di negara Muslim, hanya orang² Muslim saja yang bisa dipilih jadi Presiden negara itu. Hal yang sama juga berlaku untuk wakil² rakyat. Apakah ini bisa dianggap sebagai Keadilan? Tentu saja tidak. Hukum Emas menyatakan bahwa orang yang dicabut haknya untuk dipilih bisa jadi merupakan orang yang sangat layak untuk dipilih, yang sanggup memperbaiki keadaan sosial jika terpilih dan jika dapat kesempatan untuk melayani masyarakat. Satu²nya alasan mengapa orang ini tidak boleh mendapatkan kedudukan politis adalah karena dia bukanlah Muslim. Ini sungguh merupakan alasan yang botol. Seseorang mungkin saja mampu melayani kebutuhan masyarakat, tidak peduli apapun jenis agama yang dianutnya.

(iii) Wanita: Suami boleh memukul istri (Qur’an 4:34). Sedangkan istri tidak boleh memukul suami. Apakah ini hukum yang adil? Hukum Emas menyatakan bahwa ini jelas bukanlah hukum yang adil. Qur’an tidak mengandung ayat apapun yang sama tarafnya seperti Q 4:34, di mana istri boleh memukul balas suami. Dengan begitu aku menolak Qur’an sebagai buku yang berguna. Tapi jika Muslim menerima hukum yang ditetapkan Qur’an dan juga Hukum Emas secara bersamaan, maka orang ini tentunya menghadapi hal yang bertentangan satu sama lain. Orang ini harus menerima kenyataan bahwa suami boleh memukul istri, sedangkan istri tidak boleh memukul suami. Hal ini jelas bertentangan dengan Hukum Emas. Hukum Emas merupakan aturan moral universal (berlaku di seluruh dunia) untuk memperlakukan sesama manusia secara sama dan adil. Hukum Islam juga memperbolehkan suami punya sampai 4 istri, sedangkan sebaliknya, istri tidak boleh punya lebih dari satu suami. Hal ini jelas bukanlah aturan yang adil. Hukum Emas menyatakan jika kau ingin membuat aturan yang memperbolehkan suami punya sampai empat istri, maka sebaliknya istri pun juga seharusnya boleh dong punya sampai empat suami. Akan tetapi, Islam di sini adalah aturan satu arah saja, hanya menyenangkan hati suami saja, dan ini tentunya bertentangan dengan Hukum Emas. Aku juga ingin menambahkan pendapat pribadiku tentang punya banyak istri. Kupikir ini kebiasaan yang sangat buruk, keji, dan tak berkemanusiaan. Aku berpendapat poligami adalah perendahan derajat wanita sebagai manusia sepenuhnya.

(iv) Warisan: Islam punya begitu banyak aturan akan warisan. Islam juga mengatur siapa yang berhak menerima warisan dan berapa besar porsinya. Tapi satu aturan warisan Islam yang terjelek adalah jika seorang Muslim mati, maka putra²nya akan dapat dua kali lebih banyak daripada putri²nya. Bukankah itu merupakan aturan yang jahat dan tak berkemanusiaan? Aturan seperti ini jelas merendahkan martabat wanita, dan melanggar kode moral kebajikan universal. Terlebih lagi, aturan ini jelas sangat bertentangan dengan Hukum Emas tentang apa yang adil dan bijak.

(v) Hukuman bagi kriminal: “Mencuri” adalah contoh perbuatan kriminal dan hukumannya dalam Islam. Hukuman mencuri dalam Islam adalah potong tangan sang pencuri, tidak peduli berapapun jumlah barang yang dicuri.

Aku memilih kasus potong tangan bagi pencurian karena hal ini merupakan salah satu contoh kasus yang paling tak berperikemanusiaan yang bisa dilakukan manusia dalam nama agama. Pertama, jika kau potong tangan seseorang, maka kau membuat orang itu cacat dan kesusahan seumur hidup. Semua pekerjaan membutuhkan kedua belah tangan untuk bisa dilakukan dengan benar. Pada umumnya, setiap orang membutuhkan kedua belah tangannya untuk bisa bekerja dan hidup menafkahi dirinya. Kedua, berapa banyak barang yang dicuri pun patut dipertimbangkan. Jika seseorang mencuri sebuah Teh Botol, maka hukumannya tentu harus lebih ringan dibandingkan orang yang mencuri sebuah mobil atau sepeda motor. Jadi sudah jelas bahwa pencurian merupakan tindakan kriminal yang hukumannya ditetapkan berdasarkan jumlah/nilai barang yang dicurinya.

Dengan begitu, aturan hukuman Islam tidak dibuat untuk membentuk masyarakat yang mampu bertindak adil pada para kriminal. Hukuman Islam potong tangan terhadap pencuri seharusnya tidak boleh dilaksanakan sama sekali. Hukuman biadab seperti itu bukanlah bagian dari masyarakat beradab, titik.

Bagaimana penerapan Hukum Emas terhadap kasus pencurian? Jika kau mencuri sesuatu, mana yang kau pilih: dipotong tangan dan mengemis bantuan hidup Pemerintah dan hidup miskin seterusnya; atau memperbaiki kesalahanmu dan seterusnya hidup dengan lebih baik. Hukum Emas memilih pilihan kedua bagi setiap warga yang melakukan tindakan mencuri. Hukuman kriminal Islam sangat tidak cocok bagi kebutuhan manusia.


(3) Kesimpulan

Pengamatan di atas menunjukkan banyaknya masalah problematik dalam sistem hukum Islam. Islam tidak memperlakukan setiap manusia sederajat. Islam tidak menawarkan aturan yang adil bagi pria dan wanita. Sistem politik Islam juga tidak mendukung keadilan Hukum Emas bagi warga non-Muslim yang hidup di negara yang sama. Sistem hukuman Islam juga tidak menolong kehidupan warga yang melakukan tindakan kriminal. Sebaliknya, hukum Islam memotongnya dan membuatnya kurang berguna bagi masyarakat di seluruh hidupnya. Singkatnya, Islam itu tidak adil. Menurut istilah Ali Sina, Islam itu cocoknya dimasukkan ke dalam keranjang sampah sejarah manusia.
Post Reply