MUSIK dilarang dalam Islam

Download Tulisan2 Penting tentang Islam; Website, referensi buku, artikel, latar belakang dll yang menyangkut Islam (Sunni) & Syariah.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

MUSIK dilarang dalam Islam

Post by ali5196 »

Dari http://www.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=22693

Mengapa Musik dilarang Islam ?
Bukhari - Volume 7, Book 69, Number 494v:

Quote:
Narrated Abu 'Amir or Abu Malik Al-Ash'ari:

that he heard the Prophet saying, "From among my followers there will be some people who will consider illegal sexual intercourse, the wearing of silk, the drinking of alcoholic drinks and the use of musical instruments, as lawful. And there will be some people who will stay near the side of a mountain and in the evening their shepherd will come to them with their sheep and ask them for something, but they will say to him, 'Return to us tomorrow.' Allah will destroy them during the night and will let the mountain fall on them, and He will transform the rest of them into monkeys and pigs and they will remain so till the Day of Resurrection."
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 7.069.494v

TERJEMAHAN
ia mendengar nabi berkata, dari antara pengikut saya akan ada orang yg menganggap zinah, meminum alkohol dan penggunaan instrumen musik sbg sah ... Allah akan menghancurkan mereka pada malam hari dan membiarkan gunung jatuh pada mereka, dan Ia akan mengubah mereka yang tersisa menjadi monyet dan babi dan mereka akan seterusnya begitu sampai Hari Kiamat.
Last edited by ali5196 on Fri Nov 03, 2006 7:42 pm, edited 1 time in total.
User avatar
BOMBASTIC
Posts: 635
Joined: Thu Jul 13, 2006 10:56 am
Location: HEAVEN
Contact:

Post by BOMBASTIC »

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Akan muncul di kalangan umatku nanti beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat musik". (Shahih Al-Bukhari no 5590, Musnad Imam Ahmad V/342, Sunan Abu Daud no. 3688, Sunan Ibnu Majah no. 4036).

Emas dan sutra juga haram lho..
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

with thanks to lemotman :
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=6633

http://www.alsofwah.or.id/index.php?pil ... nur&id=125
Artikel Buletin An-Nur :

Hukum Musik Dan Lagu
Rabu, 07 April 04

PANDANGAN AL QUR'AN DAN AS SUNNAH:

Allah Ta'ala berfirman: "Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan." (Luqman: 6)

Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata, ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu. Allah berfirman kepada setan: "Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu." Maksudnya dengan lagu (nyanyian) dan musik.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)

Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.

Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).

"Lonceng adalah nyanyian setan." (HR. Muslim)

Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menunjukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga berarti menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.

Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Qadha' berkata: "Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperbanyak nyanyian maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima."

Nyanyian di masa kini:
Kebanyakan lagu dan musik pada saat ini di adakan dalam berbagai pesta juga dalam tayangan televisi dan siaran radio. Mayoritas lagu-lagunya berbicara tentang asmara, kecantikan, ketampanan dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada problematika biologis, sehingga membangkitkan nafsu birahi terutama bagi kawula muda dan remaja. Pada tingkat selanjutnya membuat mereka lupa segala-galanya sehingga terjadilah kemaksiatan, zina dan dekadensi moral lainnya.

Lagu dan musik pada saat ini tak sekedar sebagai hiburan tetapi sudah merupakan profesi dan salah satu lahan untuk mencari rizki. Dari hasil menyanyi, para biduan dan biduanita bisa membangun rumah megah, membeli mobil mewah atau berwisata keliling dunia, baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam sebuah acara pesta musik.

Tak diragukan lagi hura-hura musik baik dari dalam atau manca negara sangat merusak dan banyak menimbulkan bencana besar bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal musik, selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa mencari akal apapun yang penting bisa masuk stadion, akhirnya merusak pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan pertunjukan musik kolosal tersebut.

Jika pentas dimulai, seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak, menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik. Para pemuda itu mencintai para penyanyi idola mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah Ta'ala yang menciptakannya, ini adalah fitnah yang amat besar.

Tersebutlah pada saat terjadi perang antara Bangsa Arab dengan Yahudi tahun 1967, para pembakar semangat menyeru kepada para pejuang: "Maju terus, bersama kalian biduan fulan dan biduanita folanah ... ", kemudian mereka menderita kekalahan di tangan para Yahudi yang pendosa.

Semestinya diserukan: Maju terus, Allah bersama kalian, Allah akan menolong kalian." Dalam peperangan itu pula, salah seorang biduanita memaklumkan jika mereka menang maka ia akan menyelenggarakan pentas bulanannya di Tel Aviv, ibukota Israel -padahal biasanya digelar di Mesir-. Sebaliknya yang dilakukan orang-orang Yahudi setelah merebut kemenangan adalah mereka bersimpuh di Ha'ith Mabka (dinding ratapan) sebagai tanda syukurnya kepada Tuhan mereka.

Semua nyanyian itu hampir sama, bahkan hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun tidak akan lepas dari kemungkaran. Bahkan di antara sya'ir lagunya ada yang berbunyi:
"Dan besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya ...
Ya Muhammad inilah Arsy, terimalah ..."
Bait terakhir dari sya'ir tersebut adalah suatu kebohongan besar terhadap Allah dan RasulNya, tidak sesuai dengan kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengkultusan terhadap diri Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam, padahal hal semacam itu dilarang.

Kiat Mengobati virus nyanyian dan musik :

Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah:

*

Jauhilah dari mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik.

Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah dan membaca Al Qur'an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Ta'ala telah berfirman: "Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah." (HR. Muslim)
"Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman."(Yunus: 57)

*

Membaca sirah nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam) , demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.


Nyanyian yang diperbolehkan:

Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:

*

Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah: "Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari)

*

Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.

*

Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:
"Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin."
Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain:
"Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad."

Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain:
"Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat.
Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh)
Orang-orang musyrik telah men durhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya."
Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung "Kami menolaknya, ... kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)

*

Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memper-baiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tomenolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.



Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana[/. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu 'Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu 'Anhum Ajma'in.

Orang-orang sufi memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah bid'ah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).

Sumber dari: Rasa'ilut Taujihat Al Islamiyah, 1/ 514 - 516.
Oleh: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

--------------------
KOMENTAR GUA:
Susah jadi orang muslim kaffah ..... musik aja dilarang...
alhamdullillah gua nggak jadi mualaf.....

Bentar lagi angklung/gendang Bali, Sunda, Jawa akan dibakar Muslim. Tunggu saja tanggal mainnya.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=6633
thanks to No_Name

dari:
http://www.almanhaj.or.id/index.php?act ... =70&page=2

Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat.

Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu. Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna. Abdullah bin Masâud Radhiyallahu âanhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu.

Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram
Last edited by ali5196 on Fri Jul 13, 2007 2:56 pm, edited 1 time in total.
User avatar
No_Name
Posts: 1255
Joined: Mon Jun 05, 2006 7:01 pm
Location: the Rock n Roll place

Post by No_Name »

Dalil yang Mengharamkan Nyanyian,
Hiburan dan Musik*

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah


Di bawah ini akan kami tampilkan hadits-hadits Nabi yang menunjukkan pengharaman secara jelas (sharih) terhadap berbagai macam alat hiburan dan musik.

Diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghanam berkata : Abu Amir atau Abu Malik Al Asy'ari ra telah menceritakan kepadaku bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Dikalangan umatku nanti akan ada suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat-alat musik."

Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahihnya, meskipun diriwayatkan secara mu'allaq, namun tetap dijadikan hujjah yang beliau masukkan dalam bab tersendiri, yaitu Bab tentang Orang yang menghalalkan Khamr dan Menamainya dengan Nama Lain. "Hisyam bin Ammar berkata : telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Athiyah bin Qais Al Kilabi, dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari bahwa ia berkata : Amir atau Abu Malik Al Asy'ari, - Demi Allah dia tidak membohongiku - menceritakan kepada bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda : " Sungguh akan ada suatu kaum dari umatku yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat-alat musik."

Orang-orang yang mencacatkan keshahihan hadits ini tidak dapat beralasan apa-apa, seperti Ibnu Hizam, kecuali hanya untuk membela madzhabnya yang batil dalam hal membolehkan hiburan atau musik dengan menganggap hadits Al Bukhari di atas adalah munqathi' (terputus -red), karena Al Bukhari tidak menyambungkan sanad hadits tersebut.

Jawaban mengenai kerancuan ini adalah sebagai berikut:

1. Sesungguhnya Al Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan telah mendengarkan hadits dirinya. Maka jika Al Bukhari mengatakan, "Hisyam telah berkata. " itu berarti sama artinya dengan mengatakan, :Dari Hisyam."
2. Seandainya Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu darinya, maka sudah tentu dia tidak akan membolehkan untuk meyakini hadits itu darinya, kecuali memang shahih bahwa ia (Hisyam) benar-benar pernah mengatakannya. Hal semacam ini banyak digunakan saking banyaknya rawi yang meriwayatkannya hadits dari syaikh tersebut dan karena kemasyhurannya. Lagi pula yang namanya Al Bukhari itu adalah rawi yang paling jauh dari perbuatan tadlis (pemalsuan).
3. Al Bukhari sendiri memasukkan hadits tersebut dalam kitabnya yang diberi nama Shahih, yang dijadikan hujah oleh beliau. Seandainya hadits ini tidak dianggap shahih oleh beliau, tentu beliau tidak akan memasukkannya dalam kitab Shahih beliau.
4. Al Bukhari menta'liqnya dengan shighar jazm, bukan shighat tamridh. Ia juga mengambil sikap tawaquf mengenai suatu hadits atau jika hadits yang ada itu tidak memenuhi persyratannya, maka Al Bukhari biasanya mengatakan, "Wa yurwa'an Rasulullah wa yudzkaru'anhu." (Diriwayatkan dari Rasulullah dan disebutkan darinya), atau ungkapan yang sejenisnya. Namun jika Al Bukhari sudah mengatakan, "Qola Rasulullah " (Rasulullah telah bersabda), maka berarti ia telah menetapkan dan memastikan bahwa hal itu benar-benar dari Nabi.
5. Kalau saja kita buang alasan di atas, maka hadits ini tetap dianggap shahih dan muttasil oleh hadits lainnya. Abu Dawud dalam kitab Al Libas mengatakan : telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah, katanya : Bisyr bin Bakar telah menceritakan kepada kami Athiyah bin Qais yang mengatakan : Aku telah mendengar Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari berkata : Abu Amir atau Abu Malik telah menceritakan kepada kami, lalu disebutkan hadits seperti di atas secara ringkas.


Abu Bakar Al Ismaili juga meriwayatkan dalam kitabnya As Shahih, secara musnad. Ia mengatakan : Abu Amir tidak dapat diragukan.

Nalarnya, bahwa segala alat musik merupakan alat hiburan atau permainan, dan hal ini tidak diperselisihkan di antara para ahli bahasa. Seandainya hal itu halal (dibolehkan), tentu Rasul tidak akan mencela tindakan menghalalkan hal tersebut, dan tidak mensandingkan dengan khamr dan perzinaan.

Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya mengatakan : Abdullah bin Said telah menceritakan riwayat hadits kepada kami dan Muawiyah bin Shalih, dari Hatim bin Huraits dari Abi Maryam, dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari, dari Abu Malik Al Asy'ari ra bahwa ia berkata : Rasulullah telah bersabda :
" Sungguh akan ada manusia-manusia dari umatku yang meminum khamr yang mereka namakan dengan nama lain, kepalanya dipenuhi dengan musik dan penyanyi- penyanyi wanita. Maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan di antara mereka aa kera dan babi.'
(sanad hadits ini shahih).

Orang-orang yang menghalalkan musik - dalam hadits tersebut- diancam bahwa Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan merubah bentuk mereka menjadi kera dan babi. Meskipun ancaman ini untuk seluruh perbuatan yang tersebut dalam hadits itu, namun masing-masingnya mendapatkan bagian dari celaan dan ancaman ini.

Dalam hal ini terdapat berbagai riwayat hadits, yaitu hadits dari Sahl nin Sa'ad As Saidi, Imron bin Hushain, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Abu Umamah Al Bahli, 'Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abdurrahman bin Sabith dan hadits Al Ghazi bin Rabi'ah. Kami sengaja mengungkapkannya agar para Ahlul Qur'an mendapat kepuasan, di samping agar orang-orang yang suka mendengarkan suara setan itu dapat tersentak.


1 Hadits Sahal bin Sa'id

Ibnu Abi Dunya berkata : Al Haitsam bin Kharijah telah menceritakan kepada kami, katanya : telah mencertiakan kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'ad As Saidi bahwa ia telah berkata : Rasulullah bersabda : "Di dalam umatku ini akan ada (siksaan yang berupa) pembenaman, pelemparan dan pengubahan bentuk. "Ditanyakan, " Kapan hal itu terjadi ya Rasulullah?" Beliau Menjawab, "Jika telah tampak berbagai alat musik, qainah (budak wanita yang menjadi penyanyi) serta dihalalkannya khamr."


2 Hadits Imran bin Hushain

Hadits ini diriwayatkan oleh At Tarmidzi dari hadits Al A'masy, dari Hilal bin Yisaf, dari Imran bin Hushain yang berkata : Rasulullah telah bersabda : "Pada umatku nanti akan ada (siksaan atau bencana yang berupa) pembenaman, pelemparan dan pengrubahan bentuk." Lalu salah seorang di antara kaum muslimin ada yang bertanya. "Kapan hal itu terjadi, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Jika telam tampak berbagai qainah, alat-alat musik dan diminumnya khamr." At Tarmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib.


3 Hadits Abdullah bin Amru

Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan juga Abu Dawud sama-sama meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Amru bahwa Rasulullah telah bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan atas umatku : khamr, judi, kubah (kartu atau dadu; dapat pula diartikan at thibl (genderang; juga termasuk jenis alat musik lainnya) -pen.) dan ghubaira' (minuman keras yang diperas dari jagung yang biasa dibuat oleh orang-orang Habasyah); dan setiap yang memabukkan itu haram. " Dalam lafal Ahmad yang lain disebutkan : "Sesungguhnya Allah swt telah mengharamkan atas umatku khamr, judi, mizr (sejenis ghubaira', namun ada yang mengatakan terbuat dari gandum), kubah dan qinnin (jenis permainan judi yang dipraktekkan bansa Romawi; namun ada pula yang mengartikan genderang yang biasa ditabuh oleh orang-orang Habasyah."


4 Hadits Ibnu Abbas

Di dalam Musnad Ahmad juga disebutkan riwayat dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah telah bersabda : "Sesungguhnya Allah swt telah mengharamkan khamr, judi dan kubah. Setiap yang memabukkan itu haram."


5 Hadits Abu Hurairah

At Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah telah bersabda : "Jika harta hanya diedarkan pada kalangan terbatas, amanat jadi barang rampasan, zakat sebagai utang, ilmu dipelajari untuk selain agama, seorang lelaki (suami) mentaati istrinya dan mendurhakai ibunya, mendekatkan temannya dan menjauhkan ayahnya, tampak suara-suara di dalam masjid, orang yang fasik tampil memimpin kabilah, orang yang paling hina menjadi pimpinan suatu kaum, seorang dimuliakan karena ditakui kejahatannya, muncul penyanyi-penyanyi dari budak-budak wanita dan berbagai alat musik, diteguknya khamr dan orang-orang akhir dari umat ini telah melaknat (mengutuk) umat terdahulu; maka ketika itu tunggulah angin merah, gempa, amblesnya bumi, perubahan bentuk, penjerumusan serta tanda-tand lain yang beruntun seperti sebuah jaring tua (usang) yang jika kawatnya terputus maka akan terus merembet." At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan gharib.

Ibnu Abi Dunya berkata : Abdullah bin Umar Al Jusyami menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Salim yaitu Abu Dawud, katanya : Hasan bin Abi Sinan telah menceritakan kepada kami dari seorang laki-laki, dan Abu Hurairah ra yang berkata bahwa Rasulullah telah bersabda : "Suatu kaum dari umat ini pada akhir zaman akan diubah menjadi kera dan babi. "Para sahabat bertanya. "Ya Rasulullah, bukankah mereka itu bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah?" Beliau menjawab. "Ya, bahkan mereka juga menunaikan shalat, puasa dan haji. "Ditanya lagi. "Apa pasalnya mereka itu?" Beliau menjawab, "Mereka hanyut oleh musik, rebana dan qainah (budak yang menjadi biduanita) dan mereka begadang dengan suguhan minuman dan hiburan, lalu pada esok harinya mereka diubah bentuknya menjadi kera dan babi." (hadits dha'if - ed.)


6 Hadits Abu Umamah Al Bahili

Hadits ini dikemukakan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan juga oleh At Tirmidzi bahwa Rasulullah telah bersabda. "Ada sekelompok dari umatku yang begadang dengan suguhan makanan dan minuman serta hiburan dan permainan, kemudian esok harinya mereka menjadi kera dan babi, lalu dikirimkan angin terhadap orang-orang yang hidup di antara mereka, kemudian angin itu menghamburkan mereka sebagaimana telah menghamburkan orang-orang sebelum kalian lantaran mereka telah menghalalkan khamr, menabuh rebana, dan mengambil budak-budak wanita untuk menyanyi."

Di dalam sanad hadits ini terdapat Farqad As Sabakhi yang termasuk pembesar kaum Shalih, namun demikian ia tidaklah kuat dalam hal hadits. At Tirmidzi mengatakan : "Yahya bin Asa'id melemahkannya naumn ada juga rawi-rawi yang mengambil riwayat darinya."

Ibnu Abi Dunya berkata : Abdullah bin Umar Al Jusyami menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Sulaiman, katanya " Farqad As Sabakhi menceritakan kepada kami : telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Sa'id bin Al Musayyab, katanya : telah menceritakan kepadaku Ashum bin Amru Al Bajali dari Abu Umamah dari Rasulullah bahwa beliau bersabda : "Akan ada suatu kaum dari umat ini yang menghabiskan malamnya di atas makanan, minuman dan hiburan. Lalu pada pagi harinya mereka telah diubah bentuknya menjadi kera dan babi. Dan pasti mereka itu akan ambles ditelan bumi, sehingga pada esok harinya orang-orang pun bercerita, "Kampung si fulan ambles tadi malam, Bani Fulan ambles ditelan bumi tadi malam!" Dan pasti akan dikirimkan (dijatuhkan) bebatuan dari langit terhadap mereka sebagaimana pernah dijatuhkan terhadap kaum Nuh, atas kabilah-kabilah yang ada di dalamnya dan atas kampung-kampung (rumah) yang ada di dalamnya. Pasti akan dikirimkan pula kepada mereka angin pemusnah yang pernah membinasakan bangsa 'Ad, karena mereka meminum khamr, memakan ribaa, menjadikan budak-budak wanita untuk menyanyi, dan memutuskan tali kekeluargaan." (Hadits dha'if - ed.).

Di dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan riwayat hadits dari Ubaidillah bin Zahr, dari Ali bin Yazid, dari Al Qasim, dari Abu Umamah, dari Rasulullah bahwa beliau bersabda : "Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi seluruh alam, dan memerintahku untuk membinasakan seruling, genderang, alat-alat musik senar dan patung-patung (berhala) yang disembah di masa jahiliyah." (Hadits dha'if - ed.).

Al Bukhari mengatakan : "Ubaidillah bin Zahr itu tsiqat (sekian banyak ulama menyatakan dha'if. Lihat At Tahdzib, VII/13 - ed.). Ali bin Yazid adalah dha'if dan Al Qasim bin Abdurrahman Abu Abdurrahman adalah tsiqat.

At Tirmidzi dan Imam Ahmad dalam Musnadnya juga meriwayatkan dengan sanad yang persis seperti ini bahwa Nabi telah bersabda, "Janganlah engkau jual qainah (budak wanita menjadi biduanita), jangan membelinya dan jangan mengajarinya. Tiada kebaikannya dalam memperdagangkannya dan harganya itu haram. Berhubungan dengan hal ini maka turunlah ayat : "Di antara manusia ada orang yang membeli lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah." (Luqman : 6). (Hadits ini dha'if karena kedha'ifan perawinya, yaitu Abdullah bin Zahr dan Ali bin Yazid. Al Albani mendha'ifkannya dalam Dha'iful Jami' (6189) hal. 893 -894.


7 Hadits Aisyah radhiallahu 'anha

Ibnu Abi Dunya berkata : Al Hasan bin Mahbub menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Abu An Nadhar yaitu Hasyim bin Al Qasim, katanya : telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar dari Muhammad bin Al Munkadir dari "Aisyah radhiallahu'anha bahwa ia berkata : Rasulullah telah bersabda : "Pada umatku nanti akan terjadi pengamblesan, pengubahan bentuk dan pelemparan,"Aisyah bertanya, "Ya Rasulullah, sedangkan kaum itu masih mengatakan Laa ilaaha ilallah?" Beliau menjawab, "Jika telah tampak biduanita-biduanita, telah muncul perzinaan, diteguknya khamr dan dipakainya kain sutera,maka di sinilah hal itu terjadi." (Ibnu Abi Dunya meriwayatkan hadits ini dalam Dzammul Malalhi, hadits no. 3. Pensanadan hadits ini dha'if, namun banyak syawahid (bukti atau penguat dari hadits lain) yang mengangkat derajat hadits ini ke tingkat hasan lighairihi - ed.).

Ibnu Abi Dunya juga meriwayatkan : telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Nashih, katanya : Baqiyyah bin Al Walid telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abdullah Al Juhani, katanya : telah menceritakan kepadaku Abul A'la dari Anas bin Malik bahwa ia pernah mengunjungi 'Aisyah radhiallahu'anha beserta seorang teman. Orang itu berkata, "Ya Ummul Mukminin, ceritakanlah kami tentang gempa!" 'Aisyah radhiallu'anha menjawab, "Itu merupakan nasehat (pelajaran),rahmat dan berkah bagi orang-orang mukmin serta merupakan hukuman, adzab serta kemurkaan terhadap orang-orang kafir," Anas berkata, "Aku tiada mendengar satu hadits pun setelah Rasulullah (wafat) yang membuatku sangat bergembira daripada hadits ini." (Sanad hadits ini dha'if).


8 Hadits Ali ra.

Ibnu Abi Dunya berkata : telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Tsaqlab, katanya : Farj bin Fadhalah menceritakan kepada kami riwayat dari yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Ali, dari Ali ra, katanya Rasulullah telah bersabda : "Jika umatku telah melakukan lima belas perilaku, maka ia layak mendapatkan bala' (bencana)," Ditanyakan, "Apa saja kelima belas perilaku itu ya Rasulullah" Beliau menjawab, "Jika kekayaan hanya berputar pada kalangan tertentu, amanat menjadi barang rampasan, zakat menjadi utang; seorang lelaki (suami) menurut pada istrinya dan mendurhakai ibunya; berbuat baik kepada teman namun kasar terhadap ayahnya sendiri; ditinggikannya suara-suara di masjid; yang menjadi pemimpin suatu kaum adalah orang yang paling hina di antara mereka; seseorang dimuliakan karena ditakuti kejahatannya; diminumnya khamr; dipakainya kain sutera, mengambil para biduanita; dan orang-orang akhir dari umat ini telah melaknat orang-orang terdahulu. Maka kalau sudah demikian, tunggulah datangnya angin merah, pengamblesan bumi dan pengubahan bentuk." (Di dalam sanad hadits ini terdapat Al Farj bin Fadhalah yang oleh sebagian ahli hadits dinyatakan dha'if mengenai hafalannya, namun Al Albani menshahihkan hadits ini dalam Takhrijul Misykat (5451) - ed.).

Abdul Jabbar bin Ashim menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Ismail bin Asysy dari Abdurrahman At Tamimi, dari Abbad bin Abu Ali,dari Ali bin Abi Thalib ra dari Nabi bahwa beliau telah bersabda : "Segolongan dari umatmu nanti akan ada yang diubah menjadi kera, ada yang dihantam oleh angin yang membinasakan. Itu semua disebabkan karena mereka meneguk khamr, memakai kain sutera, mengambil biduanita-biduanita, dan bermain musik." (Di dalam sanad hadits ini terdapat Abbad bin Abi Ali yang sebagaimana dikomentari oleh Ibnu Al Qatthan disangsikan adalahnya (Al Mizan, 2 : 370), Ibnu Hajar dalam At Taqrib (7137) hal. 290 menyatakan maqbul (dapat diterima) jika ada penguatnya, dan jika tidak maka ia lemah haditsnya. Juga terdapat Ismail bin Asyasy di mana riwayatnya selain dari ulama Syam adalah dha'if (An Nizab, 1:240), sedangkan dalam riwayat ini bukan dari ulama Syam. Dengan demikian dha'if, - ed.).


9 Hadits Anas ra

Ibnu Abi Dunya berkata : Abu Amru harun bin Umar Al Qursyi menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Al Khasib bin Katsir dari Abu Bakar Al Hudzali, dari Qatadah, dari Anas bin Malik ra yang berkata :Rasulullah ra telah bersabda : "Pada umatku ini akan terjadi pembenaman, pelemparan dan pengubahan bentuk. Itu terjadi jika umat tersebut telah meneguk khamr, mengambil biduanita-biduanita dan bermain musik." (Sanad hadits ini rusak karena ada Abu Bakar Al Hudzali. Disebutkan bahwa namanya adalah Sulami bin Abdullah dan ada yang mengatakannya namanya Rauh. Ia adalah seorang yang haditsnya ditinggalkan (matrukul hadits) sebagaimana disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Taqrib (8002) hal. 625 - ed.).

Ibnu Abi Dunya juga mengatakan : Abu Ishaq Al Azdi telah memberitahukan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Ismail bin Uwais, katanya : telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari salah satu putera Anas bin Malik ra dan juga dari yang lainnya, dari Anas bin Malik ra bahwa ia berkata : Rasulullah ra telah bersabda : "Pada umat ini kelak ada orang-orang yang menghabiskan malamnya dengan makanan, minuman dan musik. Lalu esok harinya mereka diubah bentuk menjadi kera dan babi." (Di dalam sanad hadits ini terdapat Abdurrahman bin Zaid bin Aslam yang dha'if seperti disebutkan dalam Taqribut Tahdzib (3867) hal. 340. Juga terdapat rawi yang tidak jelas, karena tidak ada namanya. Dengan demikian sanad hadits ini dha'if. Namun dengan syawahid yang ada, ia dapat naik derajat menjadi hasan lighairihi - ed.).


10 Hadits Abdurrahman bin Sabith

Ibnu Abi Dunya berkata : Ishaq bin Ismail telah menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Jarir : dari Aban bin Taghlab, dari Amru bin Murrah, dari Abdurrahman bin Sabith, bahwa ia berkata : Rasulullah telah bersabda : "Pada umatku nanti akan terjadi pembenaman (pengamblesan bumi), penglemparan dan pengubahan bentuk."Para sahabat bertanya : "Kapan hal itu terjadi, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Jika mereka telah merajalelakan musik dan menghalalkan khamr." (Hadits ini mursal, karena yang membawakan hadits ini adalah seorang dari kalangan Tabi'in (yang tidak pernah bertemu Nbi), yaitu Abdurrahman bin Sabith, meskipun ia sebenarnya tsiqat. Ia banyak meriwayatkan hadits secara mursal, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Taqrib (3867) hal. 340 - ed.).


11 Hadits Al Ghazi bin Rabi'ah

Ibnu Abi Dunya berkata : Abdul Jabbar bin Ashim telah menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ayasy, dari Ubaidullah bin Ubaid, dari Abul Abbas Al Hamdani, dari Umarah bin Rasyid, dari Al Ghazi bin Rabi'ah - yang mengangkat (menyambungkan) hadits ini kepada Nabi - bahwa ia mengatakan, "Suatu kaum nanti pasti akan berubah menjadi kera dan babi sedang mereka masih berada di atas dipan-dipan mereka. Itu disebabkan karena mereka meneguk khamr, bermain musik dan mengambil biduanita." (Hadits mursal, karena Al Ghazi adalah seorang dari kalangan Tabi'in - ed.).

Ibnu Abi Dunya berkata : Abul Jabbar bin Ashim telah menceritakan kepada kami,katanya : telah menceritakan kepada kami Al Mughirah bin Al Mughirah dari Shalih bin Khalid - yang mengangkat hadits tersebut kepada Nabi - bahwa ia berkata, "Akan ada manusia dari umatku ini yang menghalalkan sutera, khamr dan musik. Dan pasti Allah akan mendatangkan gunung yang besar sehingga gunung itu melalap mereka, dan sebagian dari mereka diubah bentuk menjadi kera dan babi." (Hadits mursal - ed.).

Ibnu Abi Dunya berkata : Harun bin Ubaid telah menceritakan kepada kami, katanya : Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Asyras Abu Syaiban Al Hudzali yang berkata : aku pernha berkata kepada Farqad As Sabakhi : Beritahukan kepadaku wahai Abu Ya'qub mengenai kejadian-kejadian aneh yang aku baca dalam Taurat, bahwa akan ada pengubahan bentuk, pembenaman dan penglemparan pada umat Muhammad ini yang termasuk ahlu kiblat! Wahai Abu Ya'qub, apa sebenarnya perbuatan mereka itu?" Ia menjawab,"Itu disebabkan karena mereka mengambil biduanita- biduanita untuk menyanyi, menabuh rebana (bermain musik) serta memakai pakaian sutera dan emas. Jika kamu hidup hingga dapat melihat tiga perbuatan, maka yakinlah, bersiap-siaplah dan berhati-hatilah!" Aku bertanya,"Apa itu?" Ia menjawab, "Jika kaum laki-laki sama kaum laki-laki dan kaum perempuan sama kaum perempuan dan bangsa Arab sudah suka terhadap bejanan orang A'jam, maka itulah saatnya!" Aku bertanya kepadanya, "Apakah khusus orang Arab?" Ia menjawab, "Tidak, namun seluruh ahlu kiblat." selanjutnya ia berkata : "Demi Allah, orang-orang seperti itu pasti akan dilempari batu dari langit yang akan menghancurkan mereka dalam keadaan sedang di jalanan dan di tengah-tengah kabilah mereka seperti yang pernah menimpa kaum Luth; yang lain diubah bentuk mereka menjadi kera dan babi seperti yang pernah terjadi pada Bani Israil; dan sebagian lagi dari mereka dibenamkan ke dalam bumi seperti yang pernah menimpa Qarun.

Banyak sekali khabar (hadits) yang menjelaskan tentang adanya al maskh (pengubahan bentuk) pada umat ini yang bersifat muqayyad, namun kebanyakan hadits menyebutkan akan menimpa orang-orang yang bergelimang dengan nyanyian dan para peminum khamr, dan sebagaimana bersifat muthlaq.

Salim bin Abu Al Ja'd mengatakan : Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman di mana ketika itu orang-orang berkumpul di depan pintu rumah seorang laki-laki untuk menunggu keluarnya lelaki dari dalam rumahnya untuk menemui mereka lalu mereka meminta keperluan kepadanya, lalu laki-laki itupun keluar dalam keadaan sudah berubah bentuk menjadi kera atau babi. Dan seorang laki-laki akan lewat dan bertemu dengan laki-laki lain di kedainya yang sedang berjualan,lalu ia kembali sudah berubah menjadi kera atau babi."

Malik bin Dinar berkata :"Telah sampai kepadaki bahwa pada akhir zaman nanti akan ada badai dan kegelapan, lalu orang-orang pun meminta tolong kepada ulama-ulama mereka, namun ternyata para ulama itu mendapati mereka telah berubah bentuk."

Sebagian ulama mengatakan,"Jika hati itu telah bersifat dengan makar, tipuan dan kefasikan serta telah tercelup dengan hal itu secara sempurna, maka orangnya telah berperilaku seperti perilaku hewan yang disifati dengan sifat tersebut, diantaranya adalah kera, babi dan sejenisnya. Selanjutnya pensifatan itu terus meningkat sehingga tampaklah di raut mukanya secara remang-remang. Selanjutnya semakin menguat dan bertambah terus sehingga tampak secara jelas di raut muka. Kemudian menguat lagi sehingga paras yang tampak itu terbalik (berubah bentuk) sebagaimana unsur batinnya pun sudah terlebih dahulu terbalik."

Barangsiapa yang memiliki pandangan yang jeli, maka ia akan dapat melihat behwa sebenarnya paras manusia itu merupakan metamorfosis dari paras hewan di mana secara batin mereka berakhlak dan berperilaku seperti perilaku hewan tersebut. Maka jika engkau melihat seorang yang curang, suka mengelabuhi, penipu dan pengkhianat, tentu di wajahnya terlihat adanya hasil metamorfosis dari kera. Di raut muka orang-orang Rafidhah (Syi'ah) akan anda lihat wajahnya terlihat adanya hasil metamorfosis dari wajah anjing.

Yang lahir (zhahir) itu selalu terkait dengan yang batin. Maka jika sifat-sifat tercela itu mendominasi jiwa,maka paras yang lahir pun akan kentara pula. Oleh karena itu Nabi menakut-nakuti makmum yang mendahului imam dalam shalat berjama'ah bahwa Allah akan menjadikan parasnya sebagai paras keledai, karena secara batin ia memang menyerupai keledai. Sebab, jika ia mendahului imam, maka shalatnya akan rusak dan pahalanya akan gugur. Maka makmum yang seperti itu, bodohnya seperti keledai.

Jika hal ini sudah dapat dimengerti, maka sebenarnya manusia yang paling layak untuk dimetamorfosis adalah manusia-manusia yang disinyalir oleh hadits-hadits di atas. Merekalah manusia yang paling cepat dimetamorfosis menjadi kera dan babi karena adanya keserupaan batin antara mereka dengan binatang itu. Hukuman-hukuman Allah swat - na'udzu billah - berjalan sesuai dengan kebijaksanaan dan keadilan-Nya. Telah kami kupas masalah keserupaan orang-orang yang menyanyi serta yang terfitnah dengan mendengarkan lagu-lagu setan serta telah kami hantam habisan- habisan dalam kitab kami yang cukup besar yang mengupas masalah ini. Kami sebutkan pula perbedaan antara apa yang cukup besar bisa digerakkan dari mendengarkan bait-bait dan apa yang bisa digerakkan dari mendengarkan ayat-ayat. Barangsiapa yang ingin lebih jauh lagi memahami hal ini, maka silakan baca buku tersebut. Masalah ini memang sengaja kami kupas sedikit dalam buku ini, karena hal ini termasuk di antara perangkap setan. Wabillahit taufiq. (Buku yang dimaksud Ibnul Qayyim tersebut sekarang sudah diterbitkan dengan judul "Al Kalam 'ala Masalitis Sama" yang ditahqiq oleh Syaikh Rasyid Abdul Haziz Al Hamd, - ed.).


*) Dikutip dari buku "Ighotsatul Lahfan, Menyeleamatkan Hati dari Tipu Daya Setan", Pustaka Al-Alaq.

http://dida.vbaitullah.or.id/islam/artikel/musik.html
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... sc&start=0

Hukum Syariat Tentang Orang-orang yang Menyanyikan Ayat-ayat Al-Qur'an
Soal No. 12930

Soal :
Surat Kabar An-Nukhbah Al-Khalijiyyah di dua edisinya (128-133) menyebutkan sekelompok seniman yang memulai persembahan lagu-lagu di Pentas Musik Tradisional dengan nyanyian ayat-ayat Al-Qur'an. Kebiasaan ini menjadi demikian populer di kalangan para seniman dan artis. Bagaimana hukum Islam tentang melagukan dan menyanyikan ayat-ayat Al-Qur'an?

Jawab :
Al-Hamdulillah. Sesungguhnya manusia dengan fithrahnya di mana ia dilahirkan akan dapat merasakan betapa tidak pantasnya perbuatan tersebut dan betapa besarnya dosa perbuatan itu, serta betapa besar kejahatan yang terkandung di dalamnya. Segala bentuk perbuatan syetan tersebut tidak akan pernah bisa sejalan dengan fithrah yang sehat dan tauhid yang murni.

Kaum muslimin seluruhnya bersepakat tentang wajibnya menghormati firman Allah dan memeliharanya dari segala cacat dan cela. Al-Qur'an adalah Kalamullah, dan Al-qur'an merupakan salah satu sifat Allah. Allah tetap bisa berbicara kapanpun Dia kehendaki. Demikianlah yang diindikasikan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ucapan para Imam Islam.

Menghina Kalamullah dan Kitab-Nya, atau segala ucapan yang menjatuhkan kehormatan dan keagungannya adalah perbuatan kufur yang nyata, tak seorangpun yang mengingkari hal itu. Allah berfirman:

"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:"Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah:"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.." (QS. At-Taubah : 65-66)

Ayat ini merupakan dalil tegas tentang kafirnya orang yang memperolok-olok Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya; baik ia menganggap halal perbuatan itu atau tidak. Sekedar mengolok-olok hal tersebut di atas sudah merupakan perbuatan murtad dari Islam berdasarkan ijma' kaum muslimin, meskipun tidak bermaksud memperolok-olok sungguhan, hanya bercanda atau bermain-main saja.

Orang-orang yang mengatakan kepada Nabi dan para Sahabat beliau:

"Belum pernah kami melihat seperti para qari kita ini yang lebih suka makan, lebih pendusta dan pengecut ketika bertemu musuh dari mereka,"

Dengan ucapan itu mereka telah menjadi kafir. :lol: :lol: Ibnu Jarir meriwayatkan dalam tafsirnya (X : 172) dengan sanad yang baik dari jalur riwayat Hisyam bin Saad, dari Zaid bin Aslam, dari Abdullah bin Umar diriwayatkan bahwa ia menceritakan: ada seorang lelaki yang berkata pada peperangan Tabuk dalam satu majelis:

"Belum pernah kami melihat seperti para qari kita ini yang lebih suka makan, lebih pendusta dan pengecut ketika bertemu musuh dari mereka."

Salah seorang dalam majelis itu langsung menyela: "Kamu bohong. Kamu memang munafik. Pasti akan kukabarkan ucapanmu itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Kabar itupun sampai kepada Nabi, dan turunlah Al-Qur'an. Abdullah bin Umar langsung berkata: "Saya melihat sendiri orang itu bergayutan di unta Rasulullah setelah ditimpuki batu sambil berkata: "Wahai Rasulullah! Sebenarnya kami cuma iseng-iseng mengobrol dan bermain-main saja." Sementara Rasulullah terus mengulang-ulang sabda beliau: "Apakah kalian memperolok-olok Allah dan ayat-ayat-Nya? Jangan beralasan, sungguh kalian telah kafir setelah sebelumnya kalian beriman.."

Secara zhahirnya ayat itu menegaskan bahwa sebelumnya orang-orang ia adalah mukmin. Namun mereka menjadi kafir karena memperolok-olok orang-orang yang sudah mereka ketahui kemuliaannya; namun mereka menganggap bahwa perbuatan itu tidaklah kafir. Demikian juga orang-orang yang membuka persembahan lagu mereka dengan menyanyikan ayat-ayat Al-Qur'an di Pentas Musik Tradisional. Mereka telah memperolok-olok ayat-ayat Al-Qur'an yang mulia untuk dipadukan dengan lagu, nyanyian dan permainan. Itu bahkan tergolong bentuk pelecehan terbesar terhadap Al-Qur'an, merendahkan kehormatannya.

Umat Islam telah bersepakat tentang kafirnya orang yang melecehkan atau menghina Al-Qur'an dan kehormatannya. Firman Allah:

"sesungguhnya al-Qur'an itu benar-benar firman yang memisahkan antara yang hak dan yang bathil, dan sekali-kali bukanlah dia sendau gurau…" (QS. Ath-Thaariq : 13-14)

Setiap orang yang menjadikan ayat-ayat Al-Qur'an untuk bersenda-gurau, menyanyi, menari dan bermain musik, berarti ia telah menjadikan Al-Qur'an sebagai permainan dan bahan olok-olok. Allah mengancam orang-orang semacam itu dengan adzab yang menghinakan:

"Dan apabila dia mengetahui barang sedikit tentang ayat-ayat Kami, maka ayat-ayat itu dijadikan olok-olok. Merekalah yang memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Al-Jaatsiyyah : 9)

Juga firman Allah:

"Dan dikatakan (kepada mereka): "Pada hari ini Kami melupakan kamu sebagaimana kamu telah melupakan pertemuan (dengan) harimu ini dan tempat kembalimu ialah neraka dan kamu sekali-kali tidak memperoleh penolong. (Yang demikian itu, karena sesungguhnya kamu menjadikan ayat-ayat Allah sebagai olok-olokan dan kamu telah ditipu oleh kehidupan dunia, maka pada hari ini mereka tidak dikeluarkan dari neraka dan tidak pula mereka diberi kesempatan untuk bertaubat." (QS. Al-Jaatsiyyah : 34-35)

Al-Qadhi Iyyadh dalam Syarah Asy-Syifa (II : 549) menegaskan: "Ketahuilah, bahwa orang yang melecehkan Al-Qur'an atau melecehkan mush-haf terhadap sebagian isinya, atau mencelanya, atau mengingkari meskipun satu huruf atau satu ayat saja, atau mendustakan sebagian isinya, atau mendustakan hukum yang terdapat didalamnya, atau menolak ketetapannya padahal ia tahu, atau ragu terhadap sebagian kandungannya, maka orang itu kafir menurut kesepakatan para ulama.

Allah berfirman:

"dan sesungguhnya al-Qur'an itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya (al-Qur'an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji." (QS. Fush-shilat : 41-42)

Syaikh Al-Allamah Abu Bakar Muhammad Al-Husaini Al-Humashi Asy-Syafi'ie pernah menyatakan dalam bukunya Kifayatul Akhyaar (494): "Adapun kekufuran dengan perbuatan seperti sujud kepada berhala, matahari dan bulan; mencampakkan mush-haf di tong-tong sampah, atau sihir yang juga diikuti dengan menyembah matahari, demikian juga menyembelih hewan untuk berhala, melecehkan salah satu nama Allah, perintah atau larangan-Nya, atau membaca Al-Qur'an sambil menabuh rebana. Dan membaca Al-Qur'an sambil menyanyi atau diiringi dengan musik itu lebih kufur dan lebih besar dosanya daripada membaca Al-Qur'an dengan menabuh rebana.

Al-Allamah Syaikh Al-Bahuti Al-Hambali -Rahimahullah-- menyatakan dalam kitabnya Ar-Raudhul Murabba' Syarah Zadil Mustaqni' hal 682 menyatakan di bawah judul: "Hukum Murtad,": "..atau ia mengucapkan atau melakukan perbuatan yang secara jelas memperolok-olok agama, atau melecehkan Al-Qur'an atau merendahkan martabatnya.."

Al-Allamah Ibnu Farhun Al-Maliki -Rahimahullah-- dalam bukunya "Tabshiratul Hukkam" (II 214) menyatakan: "Dan barangsiapa yang melecehkan Al-Qur'an, atau sebagian dari ayat-ayatnya, atau mengingkari satu hurufpun darinya, atau mendustakan sebagian isinya, atau menetapkan yang dinafikan (ditolak) Al-Qur'an, atau menafikan (menolak) yang ditetapkan Al-Qur'an dalam keadaan mengetahui, atau meragukan sebagian kandungannya, maka ia telah kafir menurut kesepakatan para ulama."
Orang yang ridha terhadap perbuatan kufur mereka dan pelecehan mereka terhadap Kalamullah dan Kitab-Nya itupun ikut kafir bersama mereka. Allah berfirman:

"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam seluruhnya.." (QS. An-Nisaa : 140)

Waspadailah dua persoalan besar:
Pertama: Siksa Allah terhadap orang yang melecehkan atau menghina Kalamullah.


Diriwayatkan dalam Shahihul Bukhari (3617) melalui jalur Abdul Warits Abdul Aziz bin Anas Radhiallahu 'anhu bahwa ia menceritakan: Ada seorang lelaki Nashrani yang masuk Islam. Ia membaca surat Al-Baqarah dan Ali Imran. Ia biasa menuliskan ayat-ayat Al-Qur'an untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tiba-tiba ia kembali ke agama Nashrani. Ia sering berujar: "Muhammad itu hanya tahu yang aku tuliskan untuknya saja." Maka Allah pun mencabut nyawanya. Setelah tubuhnya dikebumikan, paginya ia kembali dimuntahkan oleh bumi. Orang-orang langsung berkomentar: "Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya itu. Karena ia lari darinya, sudah matipun kuburannya dibongkar dan tubuhnya dilemparkan keluar." Maka merekapun menggali sedalam-salamnya. Namun di pagi harinya, kembali ia dimuntahkan keluar oleh bumi. Mereka kembali berkomentar: "Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya itu. Karena ia lari darinya, sudah matipun kuburannya dibongkar dan tubuhnya dilemparkan keluar." Merekapun kembali menggali tanah dengan sedalam-dalamnya yang mereka bisa. Namun di pagi harinya, kembali bangkai orang itu dimuntahkan oleh bumi. Akhirnya merekapun sadar bahwa itu bukanlah perbuatan manusia. Bangkai lelaki itupun mereka campakkan begitu saja. (HR. Muslim dalam Shahih-nya [2781] melalui jalur riwayat Sulaiman bin Al-Mughirah, dari Tsabit Al-Bannani, dari Anas bahwa ia menceritakan: "Di antara kami ada seorang lelaki dari Bani Najjar…dst." Di akhir kisah disebutkan, bahwa akhirnya mereka meninggalkan begitu saja mayat itu tergeletak.

Yang kedua: Terlaksananya perbuatan nista tersebut tanpa adanya hukuman. Padahal Al-Qur'an adalah Kalamullah yang memiliki kedudukan dan kehormatan tinggi dalam hati kaum muslimin. Melecehkan dan menghina kehormatannya adalah perbuatan kriminal berat dan dosa yang amat besar.
Ketika datang orang-orang berjiwa rendah pada abad ke dua puluh ini yang melecehkan Kalamullah dan sifat-sifat-Nya, lalu menjadikannya tak ubahnya seperti ucapan atau omongan manusia, bahkan menjadikannya sebagai nyanyian dan lagi, sebagai permainan yang diiringi musik, sementara mereka tidak mendapatkan hukuman, tidak dilarang atau tidak terkena undang-undang hukum Allah terhadap mereka, hal itu akan membuka pintu permainan terhadap syariat Allah dan kecaman terhadap Dzah Ilahiyyah serta sifat-sifat-Nya, bahkan menjadi pelecehan terhadap hal yang paling dimuliakan oleh kaum muslimin.
Kalau hukuman dunia berupa penjara dan sejenisnya diberlakukan terhadap orang yang mendiskreditkan penguasa atau pemimpin dalam membela kebenaran atau sebaliknya, namun tidak diterapkan terhadap orang yang melecehkan Kitab dari Rabbul 'alamien atau melecehkan sifat-sifat Allah, maka jelas itu merupakan perbuatan haram terbesar dan dosa yang paling berat.
Saya khawatir terhadap satu kemungkinan dari orang-orang yang melecehkan ayat-ayat Allah itu dengan kondisi pemerintahan seperti sekarang ini akan sampai pada tarap yang diungkapkan seorang penyair:
User avatar
osho
Posts: 2020
Joined: Fri Feb 02, 2007 8:29 am
Location: osho

Post by osho »

Manfaat Musik Meningkatkan Kecerdasan
ANDA mungkin sudah sering mendengar, betapa besar manfaat musik bagi setiap orang, apalagi janin dan anak-anak yang sedang masa pertumbuhan.
Dari yang meningkatkan kepekaan, menstabilkan emosi, meningkatkan kecerdasan, sampai meningkatkan kemampuan logika.

Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan ahli saraf dari Universitas Harvard, Mark Tramo, M.D.
Ia mengatakan, di dalam otak kita yang terdiri dari jutaan neuron yang menyebar di otak akan menjadi aktif saat mendengarkan musik. Rangsangan neuron itulah yang meningkatkan kecerdasan.
http://pikiran-rakyat.com/cetak/2006/122006/05/1001.htm

Membangun kecerdasan lewat musik
Musik ternyata mampu mempengaruhi perkembangan intelektual anak sekaligus membuat anak pintar bersosialisasi.
http://www.bobby-bola.com/info%20ortu.htm

Manfaat musik yang begitu baik untuk kecerdasan anak kenapa dilarang oleh Islam....?
mau tau inilah alasannya......

Bahaya Musik dan Alat Musik
Tapi Perintah dari Atas Langit dan Sabda Nabi Yang Mulia bahwa mudhorot yang ditimbulkan musik dan alat musik amatlah besar. Diantaranya yaitu:

1. Melalaikan dari dzikir dan ketaatan kepada Allah.
Para ulama mengatakan bahwa alat-alat musik itu dapat melalaikan seorang hamba dari dzikir dan taat kepada Allah serta kewajiban-kewajiban agama.
Sebagaimana firman Allah: ”Dan diantara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Sekarang pun kita juga bisa melihat, banyak di antara kaum muslimin yang justru malah lebih hafal dengan lagu ketimbang hafal Al Quran. Padahal lagu itu selalu berubah dari zaman ke zaman. Adapun Al Quran tetap, karena Alloh menjamin akan penjagaannya. Namun begitu, hanya sedikit diantara mereka yang mau menghafal dan mempelajarinya. Semoga Alloh memperbaiki keadaan kaum muslimin sekarang ini.

2. Nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan.
Ibnul Qoyim berkata: ”Ketahuilah, sesungguhnya nyanyian memiliki keistimewaan-keistimewaan yang memiliki pengaruh didalam mewarnai hati dengan kemunafikan, dan tumbuhnya kemunafikan di dalam hati sebagaimana tumbuhnya tanaman karena air. Di antara keistimewaan nyanyian adalah: Nyanyian akan melalaikan hati dan menghalangi dari memahami dan merenungi Al-Qur’an serta mengamalkan isinya. Karena sesungguhnya nyanyian dan Al-Qur’an tidak akan bersatu di dalam hati selama-lamanya, karena keduanya saling bertentangan.”
http://muslim.or.id/2007/01/05/nyanyian-setan/

MANA YANG BENAR.........
AULOH...?
PARA PENELITI....?
SILAHKAN PILIH JALAN MASING-MASING.......
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Michael Jackson masuk Islam. Masih boleh nyanyi nggak do'i yah ?

http://www.associatedcontent.com/articl ... islam.html
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.adnki.com/index_2Level.php?c ... 6007&par=0

PAKISTAN: kelompok MUJAHEDIN MENYERUKAN BAGI LARANGAN MUSIK DI BIS

Khaar, 26 Feb. (AKI/DAWN) - A little known organisation in the Pakistani tribal region of Bajaur, the Mujahadeen Bajaur, has distributed pamphlets in different areas of the tribal region situated on the Pakistan-Afghan border calling on drivers of public transport to stop playing music in their vehicles, residents said on Sunday. They said that the pamphlets warned that if the drivers continued with this un-Islamic activity, they would bear the consequences.

Earlier this month, similar pamphlets had been distributed in Bajaur asking barbers to stop shaving and trimming beards in their shops as both were said to be un-Islamic. The political authorities have started investigation in this regard, officials said.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.khaleejtimes.com/DisplayArti ... rch714.xml

Pakistan: Bom menghancurkan toko2 musik & video
18 March 2007

PESHAWAR - Sebuah bom meledak di sebuah pasar, menghancurkan empat toko musik & video karena pemilik2 toko menolak utk memenuhi ancaman Islamis utk menutup toko mereka.

Seorang pemilik toko, Bashir Khan, mengatakan bahwa kelompok ini menamakan diri “Soldiers of Islam” dan memperingatinya utk menutup tokonya.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Harus lihat : Afghan Spice Girls !
Lagu paling top mereka : 'Kabul, Kabul … ' (contek 'New York, New York' !) :lol: :lol:

Lihat YOUTUBE video !!!
http://www.observationdeck.org/weblogs/?p=2195

blueee .... burkha blueeee ... :P :P :P
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

IRAN : Asal jangan pakai kata 'tari'
http://www.ordoesitexplode.com/me/civil ... index.html
Image
"Mersedeh Kia adalah seseorang dari segelintir wanita di Iran yg mengajar menari sambil mencoba mematuhi batasan yg ditetapkan pemerintah. Utk menghindari amarah polisi moral, tariannya disebut sbg 'GERAKAN HARMONIS' ! :lol: :lol: :lol:
User avatar
No_Name
Posts: 1255
Joined: Mon Jun 05, 2006 7:01 pm
Location: the Rock n Roll place

Post by No_Name »

http://www.almanhaj.or.id/content/1668/slash/0
HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU

Oleh:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.


Jawaban:
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.

“Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak bergunaâ€
User avatar
No_Name
Posts: 1255
Joined: Mon Jun 05, 2006 7:01 pm
Location: the Rock n Roll place

Post by No_Name »

http://antosalafy.wordpress.com/2007/04 ... itu-haram/

Nyanyian dan Musik Itu Haram!!!

Mendengarkan nyanyian dan musik tidak ada manfaatnya untuk jiwa dan tidak mendatangkan kemaslahatan. Nyanyian dan musik terhadap jiwa seperti arak terhadap badan yang dapat membuat orang mabuk. Bahkan mabuk yang ditimbulkan oleh musik dan nyanyian lebih besar daripada mabuk yang ditimbulkan oleh arak.

————————————————————————-

Haramkah Nyanyian dan Musik?

Apabila kita menyimak Al-Qur`an, Hadits Rasulullah dan keterangan ‘ulama Salaf serta ‘ulama Ahlus Sunnah yang mengikuti jejak mereka dengan baik niscaya kita dapati bahwa nyanyian dan musik adalah haram. Di antara dalil-dalilnya adalah:

1. Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “perkataan yang tidak berguna” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (Luqmaan:6)

Kebanyakan ahli tafsir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” adalah nyanyian.
Berkata Ibnu Mas’ud: “Itu adalah nyanyian.
Demi Allah, yang tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Dia.” Beliau mengulanginya tiga kali.
Dan berkata Al-Hasan Al-Bashriy: “Ayat ini turun berkaitan dengan nyanyian dan alat musik.” (Lihat Tafsiir Ibni Katsiir 6/145 cet. Maktabah Ash-Shafaa)

2. Allah Ta’ala berfirman mengajak bicara syaithan:

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ

“Dan hasunglah siapa saja yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu.” (Al-Israa`:64)
“dengan suaramu” maksudnya adalah nyanyian dan alat musik.

3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh, benar-benar akan ada dari ummatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras) dan ma’aazif.” Ma’aazif adalah musik. (HR. Al-Bukhariy dan Abu Dawud)

Makna hadits ini adalah akan datang dari kalangan muslimin kaum-kaum yang berkeyakinan bahwa zina, memakai sutera murni, meminum khamr (yaitu segala sesuatu yang memabukkan) dan musik adalah halal, padahal semuanya itu adalah haram.
Sedangkan ma’aazif adalah semua alat musik yang mempunyai nada dan suara yang teratur seperti kecapi, gitar, piano, seruling, drum, gendang, rebana dan lain-lainnya. Bahkan lonceng pun termasuk ma’aazif, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْجَرَسُ مَزَامِيْرُ الشَّيْطَانِ

“Lonceng adalah seruling syaithan.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa lonceng tersebut dibenci karena suaranya dan dahulu orang-orang mengalungkannya di leher-leher binatang. Sesungguhnya lonceng ini serupa dengan An-Naaquus (semacam kentongan atau gong) yang dipergunakan orang-orang Nashara. Dan penggunaan lonceng di rumah, sekolah-sekolah dan selainnya dapat digantikan dengan suara bul-bul (nama burung) yaitu suatu alat yang dijual di pasar-pasar.

4. Telah dinukilkan dari Al-Imam Asy-Syafi’i di dalam kitab Al-Qadhaa`: “Nyanyian adalah permainan (kesia-siaan) yang dibenci yang menyerupai kebathilan. Barangsiapa yang memperbanyaknya maka ia adalah orang **** yang ditolak persaksiannya.” Yang dimaksud dibenci di sini adalah dilarang syari’at dan haram.



Bahaya Nyanyian dan Musik

Islam tidak melarang sesuatu kecuali jika ada bahaya padanya. Dalam nyanyian dan musik terdapat bahaya seperti yang dijelaskan Ibnu Taimiyyah di bawah ini:

1. Musik bagi jiwa seperti arak, bahkan bisa menimbulkan bahaya yang lebih hebat daripada arak itu sendiri. Apabila seseorang mabuk akibat suara maka ia akan tertimpa penyakit syirik, bahkan bisa menjadi syirik akbar kalau sampai dia mencintai penyanyinya melebihi cintanya kepada Allah.

2. Adapun hal-hal keji yang terjadi karena nyanyian, bisa menjadi penyebab perbuatan zina, bahkan merupakan penyebab terbesar untuk menjerumuskan orang ke jurang kekejian. Orang laki-laki maupun perempuan, terutama para remajanya yang semula sangat patuh kepada agama, setelah mereka mendengar nyanyian dan musik, rusaklah jiwa mereka serta mudah melakukan perbuatan keji.

3. Peristiwa pembunuhan juga sering terjadi di arena pertunjukan musik. Ini disebabkan karena ada kekuatan yang mendorong berbuat demikian, sebab mereka datang ke tempat itu bersama syaithan. Syaithannyalah yang lebih kuat yang akhirnya bisa membunuh orang.

4. Mendengarkan nyanyian dan musik tidak ada manfaatnya untuk jiwa dan tidak mendatangkan kemaslahatan. Nyanyian dan musik terhadap jiwa seperti arak terhadap badan yang dapat membuat orang mabuk. Bahkan mabuk yang ditimbulkan oleh musik dan nyanyian lebih besar daripada mabuk yang ditimbulkan oleh arak.



Fitnah Suara Perempuan Lebih Dahsyat!

Al-Barra` bin Malik adalah seorang laki-laki yang bersuara bagus. Ia pernah melantunkan sya’ir dengan irama rajaz untuk Rasulullah di salah satu perjalanan beliau. Di tengah-tengah ia berlantun tiba-tiba ia mendekati seorang perempuan, maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya: “Berhati-hatilah terhadap perempuan!” Dan tambahnya lagi: “Berhentilah kamu (dari melantunkan sya’ir)!” Al-Hakim berkata bahwa Rasulullah benci pada perempuan yang mendengarkan suaranya (yaitu suara Al-Barra` bin Malik).
(HR. Al-Hakim, dishahihkannya dan disetujui oleh Adz-Dzahabiy)

Perhatikanlah! Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhawatirkan perempuan terkena fitnah akibat mendengarkan sya’ir dengan suara bagus, maka bagaimana kira-kira sikap Rasulullah bila mendengar suara perempuan pelacur yang sudah rusak moralnya lewat radio, TV atau selainnya yang disiarkan sekarang ini?! Dan bagaimana pula mendengar penyanyi lawak dan cabul serta lagu-lagu cinta?! Sya’ir-sya’ir yang menggambarkan pipi, ukuran badan, bentuk badan, buah dada yang membakar cinta dan kehidupan bebas?! Apa sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendengar nyanyian tersebut dengan iringan musik yang bisa mengundang bahaya seperti bahaya arak bahkan lebih berbahaya dari arak???!!!



Nyanyian Menimbulkan Kemunafikan

1. Ibnu Mas’ud berkata: “Nyanyian menimbulkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan sayuran, sedangkan dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.”

2. Ibnul Qayyim berkata: “Tidak seorang pun yang mendengarkan nyanyian kecuali hatinya munafik yang ia sendiri tidak merasa. Andaikata ia mengerti hakekat kemunafikan pasti ia melihat kemunafikan itu ada dalam hatinya, sebab tidak mungkin berkumpul di dalam hati seseorang antara dua cinta, yaitu cinta nyanyian dan cinta Al-Qur`an, kecuali yang satu mengusir yang lain. Sungguh kami telah membuktikan betapa beratnya Al-Qur`an di hati seorang penyanyi atau pendengarnya dan betapa jemunya mereka terhadap Al-Qur`an. Mereka tidak dapat mengambil manfaat dari apa yang dibaca oleh pembaca Al-Qur`an, hatinya tertutup dan tidak tergerak sama sekali oleh bacaan tadi. Tetapi apabila mendengar nyanyian mereka segar dan cinta dalam hatinya. Mereka tampaknya lebih mengutamakan suara nyanyian daripada Al-Qur`an. Mereka yang telah terkena akibat buruk nyanyian ternyata adalah orang-orang yang malas mengerjakan shalat, termasuk shalat berjama’ah (di masjid).


Obat Mujarab Menghindari Lagu & Musik

1. Menjauhinya dan tidak mendengarkannya baik dari radio, TV atau media lainnya, terutama nyanyian-nyanyian yang mengumbar hawa nafsu. Juga harus berhenti berteman dengan musik.

2. Obat mujarab terbesar untuk menghilangkan nyanyian dan musik adalah dzikrullaah dan membaca Al-Qur`an terutama membaca surat Al-Baqarah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ يُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ

“Sesungguhnya syaithan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim)

Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Tuhan kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yuunus:57)

3. Membaca Sirah Nabawiyyah (sejarah hidup Nabi), Syamaa`ilul Muhammadiyyah (buku yang membahas secara lengkap ciri fisik dan akhlaq Nabi) dan kisah-kisah para shahabat.

Wallaahu A’lam.

Lihat lebih detail dalam kitab Kaifa Nurabbii Aulaadanaa dan Taujiihaat Islaamiyyah li Ishlaahil Fard wal Mujtama’ karya Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu.

Sumber: Buletin Al-Wala’ wal-Bara’ edisi ke-36 Tahun ke-2 / 30 Juli 2004 M / 12 Jumadits Tsani 1425 H
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

13 March 2008, Afghanistan: wanita penyanyi 18 thn yg menang kontes nyanyi ala 'American Idol' dikutuk sbg melanggar Islam oleh dewan ulama
http://www.freemuse.org/sw25912.asp

Image
Lima Sahar, penyanyi idola Afghan

Sayed-ur-Rahman Niazi, ulama mesjid Kabul' mengatakan:
"Musik ditolak penuh oleh Islam. Siapapun yg mendengarkan musik bersalah karena berzinah. Dan mereka yg menyukainya harus ditendang dari Islam. Mereka bukan Muslim lagi."
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

dari talenta :

MAMA MIA SHOW "ALLAH SWT KEHILANGAN WIBAWA dimata WANITA"

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=26074

ISLAM MELARANG MENYANYI, MENARI DAN MEMBUKA AURAT tapi dilanggar semua oleh Muslimah !
I. LARANGAN MENYANYI - MUSIK
Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT : `Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik`(QS Al-Ahzaab 32).

Apakah allah swt cukup perkasa untuk menjadikannya ayat sucinya sebagai pengekang para imam/ulama dalam membuat hukum versi mereka ? TIDAK !!! Tetap saja ada variasi hukum dari masing-masing imam. Ini bukti bahwa islam itu segala sesuatunya relatif ? Lagi - lagi....khilafiyah !!! Tidak TEGAS !!!

INI BUKTINYA:

1. Imām Asy-Syaukānī, dalam kitabnya NAIL-UL-AUTHĀR menyatakan sebagai berikut (Lihat Imām Asy-Syaukānī, NAIL-UL-AUTHĀR, Jilid VIII, hlm. 100-103):
- Para ‘ulamā’ berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan alat musik. Menurut mazhab Jumhur adalah harām, sedangkan mazhab Ahl-ul-Madīnah, Azh-Zhāhiriyah dan jamā‘ah Sūfiyah memperbolehkannya.
`Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram` (HR Bukhari dan Muslim).
- Abū Mansyūr Al-Baghdādī (dari mazhab Asy-Syāfi‘ī) menyatakan: "‘ABDULLĀH BIN JA‘FAR berpendapat bahwa menyanyi dan musik itu tidak menjadi masalah. Dia sendiri pernah menciptakan sebuah lagu untuk dinyanyikan para pelayan (budak) wanita (jawārī) dengan alat musik seperti rebab. Ini terjadi pada masa Amīr-ul-Mu’minīn ‘Alī bin Abī Thālib r.a.
- Imām Al-Haramain di dalam kitābnya AN-NIHĀYAH menukil dari para ahli sejarah bahwa ‘Abdullāh bin Az-Zubair memiliki beberapa jāriyah (wanita budak) yang biasa memainkan alat gambus. Pada suatu hari Ibnu ‘Umar datang kepadanya dan melihat gambus tersebut berada di sampingnya. Lalu Ibnu ‘Umar bertanya: "Apa ini wahai shahābat Rasūlullāh? " Setelah diamati sejenak, lalu ia berkata: "Oh ini barangkali timbangan buatan negeri Syām," ejeknya. Mendengar itu Ibnu Zubair berkata: "Digunakan untuk menimbang akal manusia."
- Ar-Ruyānī meriwayatkan dari Al-Qaffāl bahwa mazhab Maliki membolehkan menyanyi dengan ma‘āzif (alat-alat musik yang berdawai).
- Abū Al-Fadl bin Thāhir mengatakan: "Tidak ada perselisihan pendapat antara ahli Madīnah tentang, menggunakan alat gambus. Mereka berpendapat boleh saja."
- Ibnu An Nawawi di dalam kitabnya AL-‘UMDAH mengatakan bahwa para shahābat Rasūlullāh yang membolehkan menyanyi dan mendengarkannya antara lain ‘Umar bin Khattāb, ‘Utsmān bin ‘Affān, ‘Abd-ur-Rahmān bin ‘Auf, Sa‘ad bin Abī Waqqās dan lain-lain. Sedangkan dari tābi‘īn antara lain Sa‘īd bin Musayyab, Salīm bin ‘Umar, Ibnu Hibbān, Khārijah bin Zaid, dan lain-lain.

2. Abū Ishāk Asy-Syirāzī dalam kitābnya AL-MUHAZZAB (Lihat Abū Ishāk Asy-Syirāzī, AL-MUHAZZAB, Jilid II, hlm. 237) berpendapat:
- Diharāmkan menggunakan alat-alat permainan yang membangkitkan hawa nafsu seperti alat musik gambus, tambur (lute), mi‘zah (sejenis piano), drum dan seruling.
- Boleh memainkan rebana pada pesta perkawinan dan khitanan. Selain dua acara tersebut tidak boleh.
- Dibolehkan menyanyi untuk merajinkan unta yang sedang berjalan.

3. Al-Alūsī dalam tafsīrnya RŪH-UL-MA‘ĀNĪ (Lihat Al-Alūsī dalam tafsīrnya RŪH-UL-MA‘ĀNĪ, Jilid XXI, hlm. 67-74) :
- Al-Muhāsibi di dalam kitābnya AR-RISĀLAH berpendapat bahwa menyanyi itu harām seperti harāmnya bangkai.
- Ath-Thursusi menukil dari kitāb ADAB-UL-QADHA bahwa Imām Syāf‘ī berpendapat menyannyi itu adalah permainan makrūh yang menyerupai pekerjaan bāthil (yang tidak benar). Orang yang banyak mengerjakannya adalah orang yang tidak beres pikirannya dan ia tidak boleh menjadi saksi.
- Al-Manawi mengatakan dalam kitābnya: ASY-SYARH-UL-KABĪR bahwa menurut mazhab Syāfi‘ī menyanyi adalah makrūh tanzīh yakni lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan agar dirinya lebih terpelihara dan suci. Tetapi perbuatan itu boleh dikerjakan dengan syarat ia tidak khawatir akan terlibat dalam fitnah.
- Dari murīd-murīd Al-Baghāwī ada yang berpendapat bahwa menyanyi itu harām dikerjakan dan didengar.
- Ibnu Hajar menukil pendapat Imām Nawawī dan Imām Syāfi‘ī yang mengatakan bahwa harāmnya (menyanyi dan main musik) hendaklah dapat dimengerti karena hāl demikian biasanya disertai dengan minum arak, bergaul dengan wanita, dan semua perkara lain yang membawa kepada maksiat. Adapun nyanyian pada saat bekerja, seperti mengangkut suatu yang berat, nyanyian orang ‘Arab untuk memberikan semangat berjalan unta mereka, nyanyian ibu untuk mendiamkan bayinya, dan nyanyian perang, maka menurut Imām Awzā‘ī adalah sunat.
- Jamā‘ah Sūfiah berpendapat boleh menyanyi dengan atau tanpa iringan alat-alat musik.
- Sebagian ‘ulamā’ berpendapat boleh menyanyi dan main alat musik tetapi hanya pada perayaan-perayaan yang memang dibolehkan Islam, seperti pada pesta pernikahan, khitanan, hari raya dan hari-hari lainnya.
- Al-‘Izzu bin ‘Abd-us-Salām berpendapat, tarian-tarian itu bid‘ah. Tidak ada laki-laki yang mengerjakannya selain orang yang kurang waras dan tidak pantas, kecuali bagi wanita. Adapun nyanyian yang baik dan dapat mengingatkan orang kepada ākhirat tidak mengapa bahkan sunat dinyanyikan.
- Imām Balqinī berpendapat tari-tarian yang dilakukan di hadapan orang banyak tidak harām dan tidak pula makrūh karena tarian itu hanya merupakan gerakan-gerakan dan belitan serta geliat anggota badan. Ini telah dibolehkan Nabi s.a.w. kepada orang-orang Habsyah di dalam masjid pada hari raya.
- Imām Al-Mawardī berkata: "Kalau kami mengharamkan nyanyian dan bunyi-bunyian alat-alat permainan itu maka maksud kami adalah dosa kecil bukan dosa besar."

4. ‘ABD-UR-RAHMĀN AL-JAZARĪ di dalam kitabnya AL-FIQH ‘ALĀ AL-MADZĀHIB-IL ARBA‘A (Lihat ‘Abd-ur-Rahmān Al-Jazarī, AL-FIQH ‘ALĀ AL-MADZĀHIB-IL ARBA‘A, Jilid II, hlm. 42-44) mengatakan:
- ‘Ulamā’-‘ulamā’ Syāfi‘iyah seperti yang diterangkan oleh Al-Ghazali di dalam kitab IHYA ULUMIDDIN. Beliau berkata: "Nash nash syara' telah menunjukkan bahwa menyanyi, menari, memukul rebana sambil bermain dengan perisai dan senjata-senjata perang pada hari raya adalah mubah (boleh) sebab hari seperti itu adalah hari untuk bergembira. Oleh karena itu hari bergembira dikiaskan untuk hari-hari lain, seperti khitanan dan semua hari kegembiraan yang memang dibolehkan syara'.
- Al-Ghazali mengutip perkataan Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa sepanjang pengetahuannya tidak ada seorangpun dari para ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian, suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang tidak baik. Maksud ucapan tersebut adalah bahwa macam-macam nyanyian tersebut tidak lain nyanyian yang bercampur dengan hal-hal yang telah dilarang oleh syara'.
- Para ulama Hanfiyah mengatakan bahwa nyanyian yang diharamkan itu adalah nyanyian yang mengandung kata-kata yang tidak baik (tidak sopan), seperti menyebutkan sifat-sifat jejaka (lelaki bujang dan perempuan dara), atau sifat-sifat wanita yang masih hidup ("menjurus" point, lead in certain direction, etc.). Adapun nyanyian yang memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, dan pemandangan alam lainya maka tidak ada larangan sama sekali. Memang ada orang orang yang menukilkan pendapat dari Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa ia benci terhadap nyanyian dan tidak suka mendengarkannya. Baginya orang-orang yang mendengarkan nyanyian dianggapnya telah melakukan perbuatan dosa. Di sini harus dipahami bahwa nyanyian yang dimaksud Imam Hanafi adalah nyanyian yang bercampur dengan hal-hal yang dilarang syara'.
- Para ulama Malikiyah mengatakan bahwa alat-alat permainan yang digunakan untuk memeriahkan pesta pernikahan hukumnya boleh. Alat musik khusus untuk momen seperti itu misalnya gendang, rebana yang tidak memakai genta, seruling dan terompet.
- Para ulama Hanbaliyah mengatakan bahwa tidak boleh menggunakan alat-alat musik, seperti gambus, seruling, gendang, rebana, dan yang serupa dengannya. Adapun tentang nyanyian atau lagu, maka hukumnya boleh. Bahkan sunat melagukannya ketika membacakan ayat-ayat Al-Quran asal tidak sampai mengubah aturan-aturan bacaannya
---------------------------------------------------------------------- --------------

DALIL-DALIL AS SUNNAH

1. Dari Abi ‘Amir --Abu Malik-- Al Asy’ari, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda : “Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik … .” (HR. Bukhari 10/51/5590-Fath)

2. Dari Abi Malik Al Asy’ari dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda : “Sesungguhnya akan ada sebagian manusia dari umatku meminum khamr yang mereka namakan dengan nama-nama lain, kepala mereka bergoyang-goyang karena alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita, maka Allah benamkan mereka ke dalam perut bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.” (HR. Bukhari dalam At Tarikh 1/1/305, Al Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain. Lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 45-46)

3. Dari Anas bin Malik berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : Dua suara terlaknat di dunia dan di akhirat : “Seruling-seruling (musik-musik atau nyanyian) ketika mendapat kesenangan dan rintihan (ratapan) ketika mendapat musibah.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya, juga Abu Bakar Asy Syafi’i, Dliya’ Al Maqdisy, lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 51-52)

4. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya saya tidak melarang (kamu) menangis, tapi saya melarangmu dari dua suara (yang menunjukkan) kedunguan dan kejahatan, yaitu suara ketika gembira, yaitu bernyanyi-nyanyi, bermain-main, dan seruling-seruling syaithan dan suara ketika mendapat musibah, memukul-mukul wajah, merobek-robek baju, dan ratapan-ratapan syaithan.” (Dikeluarkan oleh Al Hakim, Al Baihaqi, Ibnu Abiddunya, Al Ajurri, dan lain-lain, lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 52-53)

5. Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku --atau mengharamkan-- khamr, judi, al kubah (gendang), dan seluruh yang memabukkan haram.” (HR. Abu Dawud, Al Baihaqi, Ahmad, Abu Ya’la, Abu Hasan Ath Thusy, Ath Thabrani dalam Tahrim ‘alath Tharb halaman 55-56)

6. Dari ‘Imran Hushain ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Akan terjadi pada umatku, lemparan batu, perubahan bentuk, dan tenggelam ke dalam bumi.” Dikatakan : “Ya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kapan itu terjadi?” Beliau menjawab : “Jika telah tampak alat-alat musik, banyaknya penyanyi wanita, dan diminumnya khamr-khamr.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Ibnu Abiddunya, dan lain-lain, lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 63-64)

7. Dari Nafi’ maula Ibnu ‘Umar, ia bercerita bahwa Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling gembala lalu (‘Umar) meletakkan jarinya di kedua telinganya dan pindah ke jalan lain dan berkata : “Wahai Nafi’, apakah engkau mendengar?” Aku jawab : “Ya.” Dan ia terus berjalan sampai kukatakan tidak. Setelah itu ia letakkan lagi tangannya dan kembali ke jalan semula. Lalu beliau berkata : “Kulihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendengar suling gembala lalu berbuat seperti ini.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud 4925 dan Baihaqi 10/222 dengan sanad hasan).

Dan Imam Ahmad Al Qurthubi dalam Kasyful Qina’ halaman 69 menyatakan : “Bahwa pendalilan dengan hadits-hadits ini dalam mengatakan haramnya nyanyian dan alat-alat musik, hampir sama dengan segi pendalilan dengan ayat-ayat Al Qur’an. Bahkan dalam hadits-hadits ini disebutkan lebih jelas dengan adanya laknat bagi penyanyi maupun yang mendengarkanya.”
---------------------------------------------------------------------- --------------

II. MENARI

Didalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni dan Abi Tsa'labah Rasulullah Saw. Bersabda "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan segala yang wajib jangan melanggarnya, menetapkan batas-batas hokum jangan melampauinya dan diam dari sesuatu sebagai rahmat bagi kamu bukan karena lupa jangan cari tentangnya".

Menurut mafhum dilalah hadis ini menunjukkan segala sesuatu yang tidak ada nas al-quran ataupun hadis menunjukkan larangannya maka boleh dilakukan. Adapun hadis yang sohih menjelaskan kebolehan menari sebagaimana diriwayatkan oleh ummul mukminin Aisyah r.ha. "Pada suatu hari Rasulullah berdiri didepan pintu kamar Aisyah melihat orang habsyi sedang menabuh rebana dan menari dalam masjid. Sambil memperlihatkan permainan itu pada Aisyah, Rasulullah Saw menyelimuti Aisyah dengan selendangnya”.[HR. BUKHORI]

Secara mantuq dan mafhumnya kebolehan tari-tarian itu adalah halal selama membawa kepada kefasadan yang lebih besar.

Lalu tarian seperti apakah yang dilarang dalam islam ?
Pertama : Tidak bertentangan dengan adab Islam dan ajarannya. Tarian yang menamppakkan aurat, yang membawa kepada kelalaian, adanya ikhtilat jelas keharamannya. Karena bertentangan dengan perintah Allah Swt.

Kedua : memperhatikan bentuk tariannya. Tarian yang membangkitkan syahwat juga dilarang dalam Islam.

Ketiga : Tidak boleh mengiringinya dengan sesuatu yang haram. Seperti meminum khamar, memperlihatkan aurat, memanggil jin dll. Apabila sudah dicampur dengan sesuatu yang haram maka tarian itupun jadi haram.

Keempat : Tidak melampaui batas dan berlebih-lebihan. Segala yang melampaui batas dan berlebih-lebihan dilarang didalam Islam.
Kelima : berkenaan dengan yang melihat dan mendengarkan. Setiap orang yang melihat tarian ataupun mendengarkan lagu-lagu sehingga membangkitkan syahwatnya, menimbulkan fitnah dan menghilangkan akal sehat wajib dijauhinya.
serraphim0n
Posts: 294
Joined: Fri Jul 25, 2008 6:28 pm

Post by serraphim0n »

orang islam lucu2 yah
dia yang membuat peraturan dia sendiri yang mengingkari
contoh: lagu2 islami
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

The Clear Evidence that Music is Haram
http://www.geocities.com/kkhaan/musicharam.html
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

pencari.kebenaran
Posts: 18
Joined: Mon Mar 29, 2010 1:59 am

Re: MUSIK dilarang dalam Islam

Post by pencari.kebenaran »

agama yg bikin gila...
Post Reply