Page 1 of 1

SYARIAH : TULANG PUNGGUNG Islam

Posted: Fri Apr 04, 2008 4:20 pm
by ali5196
http://www.aina.org/news/20080402155722.htm

Sharia: Islam's Warden
4-2-2008

Tamu Frontpage Interview hari ini adalah Abul Kasem, ex-Muslim yg menulis ratusan artikel dan sejumlah buku ttg Islam, termasuk Women in Islam, Leaving Islam - Apostates Speak Out & Beyond Jihad: Critical Views From Inside Islam.

FP: Abul Kasem, selamat datang di Frontpage Interview.

Kasem:
Thank you Jamie. It is my pleasure to be interviewed by Frontpage.

FP: Saya ingin membahas Hukum Islam dan bgm hukum itu mendikte hampir setiap aspek kehidupan manusia (Muslim DAN non-Muslim).

OK, bagaimana permulaan Shariah menjadi nafas eksistensi Islam.


Kasem:
Kita harus mengerti MENGAPA Shariah adalah nafas eksistensi Islam, dan mengapa Islam harus memaksakannya (kalau perlu dgn kekerasan) pada seluruh dunia. Kalau kita mengerti prinsip dasar ini, maka kita mengerti bgm dan mengapa Shariah mempengaruhi hidup manusia.

Image
Dari film FITNA (Geert Wilders) : Ayatollah 'Ali Meshkini berbicara pada solat Jumat, menyatakan bahwa "Islam adalah agama yg ingin menguasai seluruh dunia. Dulu Islam menguasai dunia dan kini Islam akan melanjutkannya". http://en.wikipedia.org/wiki/Fitna_(film)

Prinsip dasar Shariah adalah bahwa Allah memilih kaumnya (Muslim) utk menguasai dunia. Ini memang kedengaran fascistis, tetapi jangan salah : Qur'an tegas2 menyerahkan kekuasaan dunia kpd pengikut Islam: khususnya kpd kaum Arab Beduin. Karena Islam = Arabisme. Dlm Qur'an (3:104, 3:110) Allah mengatakan bahwa Arab adalah manusia yg paling hebat yg pernah diciptakan.

Dlm 2:143 Allah merubah Qiblat (dari Yerusalem ke Mekah) utk membedakan antara Muslim dan non-Muslim. Maulana Maududi, pakar Islam ternama menjelaskan ayat ini : [Ayat ini] adalah proklamasi adanya sebuah umat yg terdiri pengikut Muhamad yg akan memberikan pengarahan religius dan kepemimpinan kpd dunia.

Perubahan Qiblat ini berarti digantinya anak Israel dari posisi pemimpin dgn umatnya Muhammad.

Maududi mengatakan ttg ayat 2:145, even writes: Utk menolak prinsip itu [prinsip umat Allah adalah pemimpin dunia] tsb demi menyenangkan orang lain, sama saja dgn menghina missi nabi dan tidak konsisten dgn rasa terima kasih yg pasti dirasakan Nabi saat diberikan posisi pemimpin dunia.

Dari pernyataan2 diatas, Maududi jelas mengatakan bahwa umat Allah akan memimpin dunia dan perintah ini harus dilakukan dgn ATURAN Allah, yg tidak lain datang dlm bentuk SHARIAH.

Ayat 2:150 : Allah mengatakan bahwa dgn memerintahkan Muslim mengarahkan wajah2 mereka kpd Kabah, IA telah memberikan pahala besar kpd Muslim. Maududi menjelaskan: 'Pahala' ini adalah posisi pemimpin dunia yg diganti Allah dari anak2 Israel kpd umatNya.

Jadi, kiblat itu adalah tanda instalasi Muslim pada posisi pemimpin.

FP: INILAH mengapa Shariah merupakan tulang punggung Islam ?

Kasem:
Yo'i, shariah adalah jantung dan jiwa Islam. Tanpa Shariah, Islam bak seekor singa tidak bertaring atau ular tidak beracun.
Sharia memberikan Islam kekuatan hukum utk memberlakukan aturannya yg barbaris, tidak beradab, kejam & ketat. Sharia memberi Islam tangan dan kaki utk memaksakan dunia utk tunduk pada Islam.

Dlm berbagai ayat di Quran, Allah berkali2 menegaskan bahwa siapapun yg mengelak dari Shariah adalah kafir dan ia harus diperangi oleh Muslim.

Menurut ibn Kathir, dlm ayat 2:151, Allah menegaskan bahwa Ia telah mengirim Muhammad utk mengkotbahkan Qur'an dan mengajarkan hukum Shariah kpd kaum berhala Mekah.

Q4:64 : Allah mengirim Muhammad utk 'mengundang' orang utk mematuhi perintah Allah, yi hukum Shariah.

Q5:44 : Allah menyatakan barang siapa TIDAK mematuhi hukum Allah adalah kafir. Ini termasuk KRISTEN (5:47) dan ia harus diperangi (dibunuh) atau dipaksa tunduk pada Shariah.

Q9:73 : Allah mendesak umatNya utk MEMERANGI kafir dan musyrikun dan menunjukkan ketegasan (kekerasan) terhdp mereka. Ahli tafisr Qur'an, ibn Kathir, mengatakan bahwa Allah memerintahkan agar Muslim
memerangi kafir dgn PEDANG, utk melawan musyrikun dgn mulut dan membatalkan perlakuan lunak terhdp mereka. JADI menurut ibn Kathir, dgn jihad PEDANG melawan kafir dan dgn KATA2 KERAS melawan musyrikun; ini berarti mendirikian hukum pidana Islam, yi Hukum Shariah.

Ibn Kathir mengatakan bahwa ayat 9:73 MEMBATALKAN ayat 2:256, ayat yg mengatakan `tidak ada paksaan dlm agama.'

Ini ayat2 Qur'an yg menegaskan supremasi Shariah:

27:78 Sesungguhnya Tuhanmu akan menyelesaikan perkara antara mereka dengan keputusan-Nya (=SHARIAH!)

45. 18 Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.

[Allah is the Law-giver; He has appointed Muhammad to implement the only correct laws (Sharia laws).45:18]

45. 22. Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar (sesuai dgn hukum Shariah)
[Allah created the heavens and the earth to implement justice to all (Sharia law).45:22]

Muhammad harus memukuli keras para kafir (perangi mereka dgn senjata -ibn Kathir. Dgn pedang -Jalalyn), musyrikun (hukum mereka sesuai hukum Shariah -ibn Kathir) dan bersikap keras terhdp mereka; tempat tinggal kafir dan musyrikun adalah neraka ... 66:9

Supremasi absolut Shariah ditegaskan dlm Deklarasi Kairo bagi HAM dlm Islam (1990). Pasal 22 deklarasi ini menegaskan bahwa semua hak dan kebebasan yg disebutkan harus sesuai Shariah, satu2nya sumber deklarasi tsb.

Dan dgn tidak pedulinya negara2 beradab, nampaknya Shariah dgn pelan2 tapi pasti menuju momentum utk melahap seluruh dunia. Satu2nya cara utk menghentikan infiltrasi Shariah ini adalah PENOLAKAN TEGAS oleh seluruh dunia. Kita tidak boleh lupa bahwa Islam = Arabisme.

FP: Menurut anda, apakah elemen Shariah yg memupuk ketidakadilan ?

Kasem:
Elemen Shariah yg paling tidak adil adalah penolakan terhdp prinsip keadilan universal yi : persamaan derajad dlm hukum. Dlm Shariah, Muslim & non-Muslim tidak sederajad. Ketidakadilan ini bahkan juga diberlakukan pada wanita MUSLIM. Shariah tidak memberlakukan wanita dan lelaki Muslim sama dan sederajad.

Ini contoh paling jelas : menurut hukum Saudi (hukum Islam dan Shariah TULEN !), nyawa lelaki Muslim lebih tinggi dari lelaki NON-Muslim, dan nyawa wanita Muslim lebih rendah dari lelaki Muslim.

CONTOH:

WALL STREET JOURNAL: - The Wall Street Journal, April 9, 2002 :
Di Saudi Arabia, konsep uang darah/diyah dlm Shariah bagi seseorang yg dibunu, sang pembunuh harus membayar uang darah yg jumlahnya sbb:


100.000 riyal jika korbannya lelaki Muslim

50.000 riyal jika korbannya wanita Muslim

50.000 riyal jika korbannya lelaki Kristen

25.000 riyal jika korbannya wanita Kristen

6.666 riyal jika korbannya lelaki Hindu

3.333 riyal jika korbannya wanita Hindu


Jadi, nyawa lelaki Muslim adalah 33 kali nyawa wanita Hindu. Di negara NON-Muslim, setiap lelaki maupun wanita, apapun warna kulit maupun agamanya, dianggap sama. :wink:

Image
Wanita2 Hindu Bali ini TIDAK BERHARGA di mata Islam

Ketidakadilan derajad Muslim & non-Muslim disakralkan dlm Qur'an dan
hadis. Beberapa contoh :

Muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh kafir (Hadis & tafsir ibn Kathir's interpretation ttg 5:45 ).

Muslim dan Non-Muslim TIDAK sederajad.6:50, 28:61, 32:19, 35:19-22, 38:28, 39:9, 40:58, 45:21, 59:20, 67:22, 68:35


Oleh karena itulah Shariah adalah sebuah penghinaan terhdp dunia beradab.


FP: Ok, kita lanjutkan. Jelaskan bgm hk Islam mendikte setiap aspek kehidupan manusia.

Kasem:
Saya akan memberikan sejumlah contoh dari sumber2 Islam otentik yg sampai sekarang masih berlaku di berbagai negara Islam.

Saya akan ambil dari : Reliance of the Traveller (Umdat al-Saliq) translated by Nuh Ha Mim Keller.

Juga dari : Sharia the Islamic Law by Abdur Rahman I, Doi, dan Hedaya
(komentar ttg hukum Islam) diterjemahkan Charles Hamilton.

Anda mau mulai dari mana ?

FP: Gimana kalau kita mulai ttg perkawinan dan sex?

Kasem:
OK!

Ijin suami diperlukan kalau istri mau kerja (Doi, p.117).

Suami boleh puku istri (Doi, p.130).

Istri harus memuja suami. Kebebasan macam wanita di Barat adalah haram (Doi, p.132).

Muslimah dilarang menikah dgn NON-Muslim dlm situasi apapun (Doi, p.138).

Wali seorang wanita harus lelaki. Wanita tidak boleh menikah tanpa wali. Hanya janda yg bisa (Doi, p.141).

Hanafi, Shafii dan Maliki mensahkan perkawinan lelaki atau perempuan DIBAWAH UMUR (Doi, p.142).

Muslim boleh punya 4 istri sekaligus (Hedaya, p.31; Doi, p.147).

Larangan poligami bertentangan dgn Qur'an. Tidak ada satupun hadis yg menolak poligami (Doi, p.152).

Larang poligami melanggar Shariah. Pengadilan dianggap tidak mengerti kebutuhan biologis lelaki dan tidak mengikuti contoh Muhammad (59:7) (Doi, p.153).

Membiarkan air mani menetes adalah dosa terbesar (Doi, p.236).

Adopsi tidak diijinkan Shariah (Doi, p.463).

Sunat wajib bagi wanita dan pria (e4.3, p.59).

Wudu tidak boleh menggunakan lebih dari 0.51 liter air (e5.24(1), p.66).

Ghusl (mandi) tidak boleh kurang dari 2.03 liter air (e5.24(2), p.66).

Kalau sex berkali2, berkali2lah berwudhu (e5.29, p.67).

Aurat dianggap najis; jangan sentuh dgn tangan (e7.4, p.74).

Hukum rajam sampai mati bagi perzinahan (orang menikah, lelaki maupun perempuan) (o12.2, p.610).

Zinah : rajam 100 kali dan usir 81 km dari rumah selama 1 thn (bagi orang2 belum menikah) (o12.2, p.610).


Image
Lelaki dicambuk berdiri, wanita duduk (o12.5, p.611).

Rajam pezinah, bahkan selagi pilek berat atau sakit (o12.6, p.611).

Sodomi & lesbianisme dianggap zinah; rajam sampai mati (p17.2, p.665).

Utk kembali kpd mantan suami, istri yg diceraikan harus menikahi orang lain, sex dgn orang tsb, diceraikan orang tsb dan BARU boleh kembali ke suami pertama (Hedaya, p.15, n7.7, p.565; p29.1, p.673).

Selagi bersenggama, jangan berbicara (r32.7, p.767).

Haram melirik wanita lain yg bukan istri atau wanita bukan muhrim (m2.3, p.512).

Suami dan istri tidak boleh memandang aurat sesama (m2.4 p.513).

Haram bagi wanita utk menunjukkan bagian2 tubuhnya kpd lelaki remaja atau wanita non-Muslim (m2.7, p.513).

Haram dilihat, haram pula disentuh (m2.9, p.513).

Wanita tidak boleh kawin tanpa wali lelaki (m3.4, p.518).

Lelaki non-Muslim tidak boleh menjadi wali Muslimah, Muslim tidak boleh menjadi wali non-Muslim (m3.4, p.519).

Wali Muslim seorang wanita perawan BOLEH MEMAKSA wanita itu utk menikahi pilihan sang wali (m3.13, p.522).

Wanita Arab tidak boleh menikah dgn lelaki non-Arab (karena Allah memilih Arab sbg bangsa diatas bangsa manapun) (m4.2(1), p.523).

Lelaki dari profesi rendah tidak boleh menikah dgn puteri orang dari profesi tinggi (m4.2(3), p.524).

Jika suami memutuskan emas kawin, istri harus segera menyerahkan auratnya kpd usaminya; kalau istri menolak, waktu maksimum utk menunda adalah 3 hari (m5.1, p.523).
(perkawinan dlm islam bukan sebuah sakramen, melainkan sebuah KONTRAK!)

Suami memiliki hak penuh utk menikmati tubuh istri, dari ujung kepala sampai ujung kaki (m5.4, p.526).

Haram bagi Muslimah utk menikahi lelaki non-Muslim (m6.7(5), p.529).

Suami tidak wajib menyediakan ongkos dokter, obat dan kosmetik bagi istri; mereka wajib menyediakan makanan, busana dan rumah; istri bandel tidak menerima apa2 (Hedaya, p.140; m11.4, p.544).

Lelaki Muslim boleh menabok istri atau istri2nya (Q 4:34 ; m10.12, p.541; o17.4, p.619).

Jika istri menolak sex, suami tidak wajib utk menafkahinya kecuali si istri menyerahkan tubuhnya kpd suaminya (m11.9, p.545).

Istri yg dicerai hanya dinafkahi selama maksimum 3 bulan (Hedaya, p.145, hukum Shafii law; tidak ada bantuan nafkah selama waktu tunggu - jika ia hamil, atau hanya sampai ia melahirkan (m11.10 (3), p.546).

Seorang putera wajib membiayai pernikahan ayahnya yg lebih miskin (m12.5, p.549).

Suami bisa menceraikan istri segera, bahkan dlm keadaan suami dipaksa ataupun disiksa, dlm keadaan mabuk, narkoba, sedang melucu; ia boleh menikahi 4 wanita berikutnya (Hedaya, p.81, 253; n3.5, p.560).

Satu2nya cara bagi istri utk menceraikan suaminya adalah utk meyakinkan pengadilan shariah dan juga MEMBAYAR suami (Hedaya, p.112; n5.0, p.562; n7.7).



FP: Bgm dgn urusan kamar mandi ?

Kasem:
kalau masuk WC, tutuplah kepala & kakimu, bawa batu dlm jumlah ganjil dan sebutlah doa i(e9.1, p.76).

Masuk WC dgn kaki kiri; keluar dari WC dgn kaki kanan, sambil menyebut doa (e9.1, p.76).

Setelah buang air kecil, tekanlah penis dgn tangan kiri dari dasar sampai ke kepala penis; wanita menekan bagian depan (vulva) dng jari jempol
dan telunjuk; kedua proses harus dilakukan tiga kali (e9.1(11), p.76).

Jangan buang air besar dgn wajah menghadap matahari, bulan atau Kabah (e9.0(16), p.77).

Kalau tidak ada air utk wudu/ghusl, gunakan debu (e12.0, p.84)
.


FP: Bgm dgn makan, minum dan berdoa ?

Kasem:
Pukul anak (10+) kalau menolak berdoa dan berpuasa (f1.2, p.109).

Tidak berdoa adalah kafir; hukumannya adalah eksekusi (f1.3, p.109).

Solat dgn baju yg mencapai kaki dan kenakan turban (f5.7, p.122).

Gunakan tusuk gigi sebelum solat/ membaca Qur'an (e3.2, p.57).

Minuman alkohol - cambuk 40 kali.o16.2

Muslim tidak boleh makan daging yg disiapkan Zoroastrian, murtadin, penyembah berhala, Kristen dan suku2 gurun pasir Arab (j17.2, p.364).


FP: Bgm dgn Murtad & jihad?

Kasem
: Membuat komentar sinis sama dgn murtad dari Islam (o8.0, p.595).

Bunuh murtadin (o8.1, o8.2, p.596).

Tidak ada kompensasi bagi murtad yg dibunuh (o8.4, p.596).

Tidak perlu menebus dosa karena membunuh murtadin (o5.4, p.593).

Jihad berarti perang melawan non-Muslim (2:216, 4:89, 9:36 ) (o9.0; p.599).

Jihad adalah perang utk mendirikan Islam (greater Jihad).p.599


Dasar2 Jihad:

(1) perang diwajibkan (2:216).

(2) bunuhlah mereka dimanapun kau temukan mereka (4:89).

(3) perangilah dgn tuntas musyrikun ( 9:36 ).

Hadis : Saya diperintahkan utk memerangi - Bukhari.

Utk melanjutkan [perang] saat matahari terbit - Muslim

Jihad adalah kewajiban komunal (o9.1; p.600).

Jihad wajib bagi setiap Muslim yg sehat badan, lelaki maupun perempuan (o9.3, p.601).

Sang kalif menyatakan perang atas Yahudi, Kristen, Zoroastrian ... dgn terlebih dahulu mengundang mereka masuk Islam, jika sukses tuntut pajak jizyah, jika tidak --BUNUH mereka (o9.8, p.602).

Wanita dan anak2 yg ditangkap dlm operasi jihad akan menjadi budak2
Muslim; perkawainan wanita2 itu batal seketika itu juga (o9.13; p.604).

Musryikun Arab harus jadi Muslim atau mati (o9.9, p.603).

Dlm operasi jihad, Muslim BOLEH bunuh orang tua (40+) dan biarawan (o9.10, p.603).

Nyawa tahanan lelaki ditentukan oleh sang Kalif; termasuk dgn pembunuhan sesuka sang kalif (o9.14, p.604).

Gencatan senjata diijnkan tetapi tidak diwajibkan. Jangan mengadakan gencatan senjata, kecuali bermanfaat ---'jadi jangan engggan utk menyerukan perdamaian kalau kau yg paling mendapat manfaat (Qur'an 47:35).

Kalau sedang lemah, maka lakukan gencatan senjata selama 10 thn.
Kalau ada kemungkinan utk memualafkan orang, maka gencatan senjata 4 bln.

Hasil perang adalah bagi Muslim lelaki yg bukan budak (o10.0, p.606).

Kaum Dhimmi adalah: 1. Yahudi 2. Kristen 3. Zoroastrian 4. Samarian &
Sabians 5. Pengikut agama nabi Ibraham (o11.1, p.607).

Tidak dianggap Dhimmi: penyembah berhala, tidak punya kitab suci, Sikh, Bahai, Mormon, Qadiani. Buku2 yg diwahyukan setelah Islam tidak diterima (o11.2, p.607).

Kelakuan dan cara berbusana Dhimmi dimuka umum harus Islami (o11.3, p.607).

Jizyah Minimum adalah satu dinar (4.235gr emas) per tahun ; tidak ada batas maximum ; wanita, anak2 atau orang gila tidak perlu bayar jizyah (o11.4, p.p.608)/

Dhimmi harus tunduk kpd aturan Islam, tidak boleh menggunakan as-salamu alaikum, harus berada dipinggir jalan, tidak boleh memiliki gedung tinggi, tidak boleh memamerkan botol anggur, tidak boleh membunyikan lonceng gereja, tidak boleh bangun gereja baru, tidak boleh berada di Hijaz lebih dari 3 hari (o11.6, p.608).


FP: Adakah aturan2 yg kita lewatkan diatas ?

Kasem:
Kesaksian wanita dlm transaksi bisnis = 1/2 dari lelaki [Muslim] (Qur'an 2:282, Hedaya, p.637; o24.7, p.637).

Kesaksian wanita tidak diterima dlm kasus Hudud/perzinahan (Hedaya, p.353; o24.9, p.638).

Bukti seorang penyanyi wanita dan budak (wanita atau pria) tidak dianggap sah (Hedaya, p.361).

Image
Musik, lagu, tarian = HARAM ! (r40.0, p.774).

PERBUDAKAN = OK ! (w13.0, p.871).

Masturbasi = haram (Qur'an 23:5-7) (w37.0, p.932).

Image
Merokok = haram (w41.1, p.940).

Asuransi = haram (w42.0, p.942).

Riba = haram (w43.0, p.943).

Fotografi = kadang haram kadang tidak (w50.0, p.958).

TV = haram (w50.10, p.964).
Image
HARAM !

Image
HARAM !


Kewargaan negara Islam sangat dibatasi (o11.0, p.607).

Mengirim anak2 Muslim ke TK yg dijalankan non-Muslim = HARAM ! (m13.3, p.552).

Uang darah bagi Muslimah = 1/2 lelaki Muslim ; Yahudi dan Kristen = 1/3; Zoroastrian = 1/15 (hanya anak lelaki dan BUKAN anak perempuan yg boleh menuntut uang darah) (o4.9, p.590).

Colgate = HARAM ! Gunakan tusuk gigi atau ranting (dari pohon Arak, miswak) (e3.0, e3.1, p.53).

Mencukur jenggot, kumis = HARAM ! (e4.1(2), p.58).

Mengunjungi kafir yg sakit diijinkan tapi tidak disarankan (g1.2, p.222).


FP: Jadi kalau gitu, ini tanda bahwa Shariah BURUK ?

Kasem:
Peraturan2 ini menunjukkan bahwa Shariah didasarkan pada kebencian, barbarisme, imperialisme Arab dan ketidakadilan. PErabdanab tidak bisa maju dgn aturan2 usang dan tidak adil.

FP: Abul Kasem, thank you for joining Frontpage Interview.

Kasem:
Thank you, Jamie. It was a pleasure to expose the nature of Islamic Sharia.

Image
Allah ingin neng geulis diatas berbusana spt ini dibawah :

Image

Posted: Fri Apr 04, 2008 6:33 pm
by ali5196
NEGARA YG TIDAK MIRIP PADANG PASIR : HARAM !!!

Click di:
http://www.photosight.us/photo.php?photoid=1572880

Posted: Fri Apr 04, 2008 6:46 pm
by ali5196

Posted: Fri Apr 04, 2008 6:48 pm
by ali5196
Kalau burgernya tidak dipersiapkan secara halal, maka : HARAM !
Image

Posted: Mon Sep 22, 2008 12:32 am
by ali5196

Re: SYARIAH : TULANG PUNGGUNG Islam

Posted: Wed Jan 14, 2009 11:23 pm
by ali5196
Wanita Malaysia Dihukum Cambuk karena Minum Bir
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 58&t=30682" onclick="window.open(this.href);return false;

Re: SYARIAH : TULANG PUNGGUNG Islam

Posted: Thu Jan 15, 2009 10:44 am
by Ki Jamprong Sejati
justru kalau syariah diberlakukan orang-orang akhirnya tidak tahan dan timbul revolusi anti islam

Posted: Mon Jan 16, 2012 4:03 pm
by ali5196
Syariah versi Islam Syi'ah:
http://www.tashayyu.org/Home

As you may know, Shia Islam is lacking in comparison to Sunni Islam.

Sunnis have more followers, Sunnis have more published literature, and are more influential.

Shia have barely any works of Tafsir on the Qur'an, Hadeeth books, Islamic law books etc. in general, not to mention in English...

Until I found a website that has those resources.

Shia Hadeeth

Shia Tafsir

Shia Islamic law

This is an invaluable collection to English speakers who don't know much about Shia Islam, as well as Arabic speakers who don't care to spend 150.00$ on one collection of books.

Here is an excerpt from Kitab al-jihad:

"[س من يجاهد من] الكفار على ضربين:

1 - ضرب يقاتلون إلى أن يسلموا أو يقتلوا أو يقبلوا الجزية.

وهم ثلاث فرق: اليهود، والنصارى، والمجوس.

2 - والآخر لا يقبل منهم الجزية، ويقاتلون حتى يسلموا أو يقتلوا: وهم كل من عدا الثلاث الفرق المذكورين.

[The ones against whom one does jihad from] the kuffar are of two types:

1 – The type that are fought against until they accept Islam, or until they are killed, or until they accept the jizya.

And they are three groups: the Jews, the Christians, and the Zoroastrians.

2 – The others from whom the jizya is not accepted. They are fought until they accept Islam or until they are killed. And they are everyone apart from the three mentioned groups."

Posted: Sun Nov 04, 2012 9:52 pm
by ali5196