Implementasi Hukum Hudud: potong tangan !
Posted: Tue Oct 04, 2005 10:27 pm
Sunan Abu Dawud Book 38, Number 4396
Narrated Jabir ibn Abdullah:
A thief was brought to the Prophet (peace_be_upon_him).
He said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! Then he said: Cut off his hand. So his (right) hand was cut off. He was brought a second time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! Then he said: Cut off his foot. So his (left) foot was cut off. He was brought a third time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! So he said: Cut off his hand. (So his (left) hand was cut off.) He was brought a fourth time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! So he said: Cut off his foot. So his (right) foot was cut off. He was brought a fifth time and he said: Kill him. So we took him away and killed him. We then dragged him and cast him into a well and threw stones over him.
Bayangkan seorang lelaki kepala rumah tangga yang adalah pengrajin anyaman tikar merangkap tukang becak dengan 5 orang anak terpaksa mencuri karena sudah tidak mungkin mendapatkan nafkah lagi karena becaknya di buang ke laut dan industri kerajinan tangan terkena dampak bom Bali.
Hudud, sebagai bagian dari penerapan Syariah Islam yang "sempurna" dan menurut contoh (sunnah) Muhammad di atas maka orang itu terpaksa dipotong tangan kanannya. Alhasil lelaki malang itu tidak mungkin lagi kembali bekerja sebagai pengrajin anyaman tikar karena tangan kanannya barusan dipotong walaupun dampak bomb Bali sudah mulai reda dan export mulai bangkit kembali.
Karena masih tidak bisa mencari nafkah sedangkan kebutuhan anak isteri semakin mendesak, maka si lelaki tsb terpaksa nekat mencuri lagi. Ketika tertangkap maka kaki kirinya yang menjadi sasaran berikutnya dari hukum Hudud yang maha adil dan manusiawi. Lelaki yang sudah kehilangan tangan kanan kini juga kehilangan kaki kiri padahal sekarang penguasa Islam setempat baru saja mengatakan bahwa becak boleh beroperasi lagi. Karena tinggal satu kaki maka lelaki itu agak kesulitan untuk kembali menarik becak. Juga tidak mungkin kembali mengayam tikar karena tinggal satu tangan.
Dengan memberanikan diri karena anak-anak mulai terserang muntaber, maka sang lelaki tsb terpaksa mencuri untuk yang ketiga kali, dan tertangkap juga. Sesuai Hadist di atas tangan kirinya sekarang yang dipotong. Karena sudah kehilagan kedua belah tangan dan satu kaki, kesempatan sang lelaki dengan 5 anak yang terkena muntaber berat untuk mendapatkan nafkah secara wajar menjadi semakin susah. Keahliannya sebagai pengayam tikar sudah tidak mungkin dijalani lagi karena mau mengayam dengan apa. Menarik becak pun sudah tidak mungkin lagi dengan satu kaki dan tanpa tangan. Gimana beloknya? Terpaksa si lelaki kembali mencuri untuk yang keempat kalinya karena dua anaknya sudah meninggal karena muntaber dan isterinya sekarang terserang demam berdarah.
Tidak ada jalan lain kecuali mencuri lagi dan sekali inipun tertangkap basah. Sang lelaki malang itu pun diserat kehadapan pengadilan syariah yang menjalankan Hukum Allah (Hudud) dengan lurus dan sempurna. Tidak ada yang bisa menolong lelaki itu karena ini adalah Hukum Allah dan kaki kanannya pun melayang. Sekarang dengan tidak punya lagi tangan dan kaki, dan masih mempunyai tiga anak dan seorang isteri yang sakit parah, bagaimana lelaki itu bisa membiayai. Meminta-minta pun sudah tidak mungkin lagi karena tidak punya tangan, mau meminta-minta dengan apa?
Salah satu anaknya kembali meninggal karena tidak diobati dan isterinya pun meninggalkan mereka. Tinggallah seorang lelaki catat (baca dicacatkan oleh Hukum Islam yang manusiawi) dengan dua anak yang masih kecil dan belum begitu sehat. Untuk bisa melalui hari-hari yang maha sulit, mereka terpaska harus puasa penuh walaupun bukan saatnya bulan Ramadhan. Tetapi karena anak-anaknya sudah terlalu lapar dan lemas, lelaki itu dengan sisa tenaga dan keberaniannya yang didorong oleh rasa tanggung jawab seorang ayah, terpaksa mencuri lagi. Karena sudah tidak punya tangan dan kaki, kali ini ia mencuri makanan dengan mulutnya.
Tetapi dalam pencurian kelima inipun ia tertangkap basah karena memang agak sulit mencuri tanpa tangan dan kaki. Nggak bisa kabur. Sesuai dengan hukum Hudud, lelaki itu akhirnya dibunuh karena sudah tidak ada lagi yang bisa dipotong kecuali lehernya. Anak-anaknya yang sudah lemas pun akirnya menemui ajal yang kedatangannya dipercepat karena Hudud.
Demikianlah, sebagai bagian dari penerapan hukum Syariah Islam yang maha adil, sempurna, dan manusiawi, melalui hukum Hudud potong tangan potong kaki, seorang yang terpaksa mencuri harus kehilanggan nyawanya. Bukan hanya dia yang kehilanggan nyawa, tetapi ada 6 lagi nyawa yang ikut melayang karena HUDUD. :evil: :evil:
Video pelaksanaan Hukum Islam Hudud yang sangat "manusiawi" dan "sempurna" bisa di download di sini:
http://strangeland.com/html/movies/deathfl...athflix0003.htm
Foto-foto potong tangan potong kaki yang sangat manusiawi:
http://www.rawa.org/handcut2.htm
http://www.rawa.org/handcut3.htm
Shahih Bukhari, Vol 8, Book 82. Hadith 801.
Narrated By Abu Huraira:
The Prophet said, "The one who commits an illegal sexual intercourse is not a believer at the time of committing illegal sexual intercourse and a thief is not a believer at the time of committing theftand a drinker of alcoholic drink is not a believer at the time of drinking. Yet, (the gate of) repentance is open thereafter."
Shahih Bukhari, Vol 8, Book 81. Hadith 763.
Narrated By Abu Huraira:
Allah's Apostle said, "When an adulterer commits illegal sexual intercourse, then he is not a believer at the time he is doing it; and when somebody drinks an alcoholic drink, then he is not believer at the time of drinking, and when a thief steals, he is not a believer at the time when he is stealing; and when a robber robs and the people look at him, then he is not a believer at the time of doing it." Abu Huraira in another narration, narrated the same from the Prophet with the exclusion of robbery.
Bisa kita lihat dari kedua hadist tsb diatas, seorang Muslim yang mencuri menjadi kafir hanya pada saat ia mencuri. Setelah itu ia kembali menjadi seorang Muslim. Dan pengampunan terbuka setelah ia mencuri.
Saya percaya pada pengampunan dosa. Memang mereka yang berbuat harus menanggung hukuman. Mereka perlu diberi kesempatan untuk bertobat dan diampuni dari perbuatannya yang keliru secara total dan menyeluruh tanpa membuat cacat fisik ataupun mental. Karena setiap orang pasti tidak ada yang luput dari kesalahan.
Malik Muwatta. Book 41. The Mudabbar. Hadith 028.
Yahya related to me from Malik from Ibn Shihab from Safwan ibn Abdullah ibn Safwan that it was said to Safwan ibn Umayya, "Whoever does not do hijra is ruined." So Safwan ibn Umayya went to Madina and slept in the mosque with his cloak as a pillow. A thief came and took his cloak and Safwan grabbed hold of the thief and brought him to the Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace. The Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, said to him, "Did you steal this cloak?" He said, "Yes." So the Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, ordered that his hand be cut off. Safwan said to him, "I did not intend this. It is his as sadaqa." The Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, said, "Why didn't you do it before bringing him to me?"
Bijaksanakah Muhammad yang menyebabkan kecacatan seseorang yang mencuri sebuah mantel padahal yang orang dicuri sebenarnya rela memberikan kepadan pencuri tsb sebagai sedakah? Dan perhatikan jawaban Muhammad. Sementara orang malang tsb. sudah terlanjur kehilangan tangannya.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 780:
Narrated 'Aisha:
The Prophet said, "The hand should be cut off for stealing something that is worth a quarter of a Dinar or more."
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 781:
Narrated 'Aisha:
The Prophet said, "The hand of a thief should be cut off for stealing a quarter of a Dinar."
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 782:
Narrated 'Aisha:
The Prophet said, "The hand should be cut off for stealing a quarter of a Dinar."
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 785:
Narrated 'Aisha:
A thief's hand was not cut off for stealing something cheaper than a Hajafa or a Turs (two kinds of shields), each of which was worth a (respectable) price.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 786:
Narrated 'Aisha:
A thief's hand was not cut off for stealing something worth less than the price of a shield, whether a Turs or Hajafa (two kinds of shields), each of which was worth a (respectable) price.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 787:
Narrated Ibn 'Umar:
Allah's Apostle cut off the hand of a thief for stealing a shield that was worth three Dirhams.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 788:
Narrated Ibn 'Umar:
The Prophet cut off the hand of a thief for stealing a shield that was worth three Dirhams.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 789:
Narrated 'Abdullah bin 'Umar:
The Prophet cut off the hand of a thief for stealing a shield that was worth three Dirhams.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 790:
Narrated 'Abdullah bin 'Umar:
The Prophet cutoff the hand of a thief for stealing a shield that was worth three Dirhams.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 791:
Narrated Abu Huraira:
Allah 's Apostle said, "Allah curses the thief who steals an egg (or a helmet) for which his hand is to be cut off, or steals a rope, for which his hand is to be cut off."
With Best Regards,
NoMind
Narrated Jabir ibn Abdullah:
A thief was brought to the Prophet (peace_be_upon_him).
He said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! Then he said: Cut off his hand. So his (right) hand was cut off. He was brought a second time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! Then he said: Cut off his foot. So his (left) foot was cut off. He was brought a third time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! So he said: Cut off his hand. (So his (left) hand was cut off.) He was brought a fourth time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! So he said: Cut off his foot. So his (right) foot was cut off. He was brought a fifth time and he said: Kill him. So we took him away and killed him. We then dragged him and cast him into a well and threw stones over him.
Bayangkan seorang lelaki kepala rumah tangga yang adalah pengrajin anyaman tikar merangkap tukang becak dengan 5 orang anak terpaksa mencuri karena sudah tidak mungkin mendapatkan nafkah lagi karena becaknya di buang ke laut dan industri kerajinan tangan terkena dampak bom Bali.
Hudud, sebagai bagian dari penerapan Syariah Islam yang "sempurna" dan menurut contoh (sunnah) Muhammad di atas maka orang itu terpaksa dipotong tangan kanannya. Alhasil lelaki malang itu tidak mungkin lagi kembali bekerja sebagai pengrajin anyaman tikar karena tangan kanannya barusan dipotong walaupun dampak bomb Bali sudah mulai reda dan export mulai bangkit kembali.
Karena masih tidak bisa mencari nafkah sedangkan kebutuhan anak isteri semakin mendesak, maka si lelaki tsb terpaksa nekat mencuri lagi. Ketika tertangkap maka kaki kirinya yang menjadi sasaran berikutnya dari hukum Hudud yang maha adil dan manusiawi. Lelaki yang sudah kehilangan tangan kanan kini juga kehilangan kaki kiri padahal sekarang penguasa Islam setempat baru saja mengatakan bahwa becak boleh beroperasi lagi. Karena tinggal satu kaki maka lelaki itu agak kesulitan untuk kembali menarik becak. Juga tidak mungkin kembali mengayam tikar karena tinggal satu tangan.
Dengan memberanikan diri karena anak-anak mulai terserang muntaber, maka sang lelaki tsb terpaksa mencuri untuk yang ketiga kali, dan tertangkap juga. Sesuai Hadist di atas tangan kirinya sekarang yang dipotong. Karena sudah kehilagan kedua belah tangan dan satu kaki, kesempatan sang lelaki dengan 5 anak yang terkena muntaber berat untuk mendapatkan nafkah secara wajar menjadi semakin susah. Keahliannya sebagai pengayam tikar sudah tidak mungkin dijalani lagi karena mau mengayam dengan apa. Menarik becak pun sudah tidak mungkin lagi dengan satu kaki dan tanpa tangan. Gimana beloknya? Terpaksa si lelaki kembali mencuri untuk yang keempat kalinya karena dua anaknya sudah meninggal karena muntaber dan isterinya sekarang terserang demam berdarah.
Tidak ada jalan lain kecuali mencuri lagi dan sekali inipun tertangkap basah. Sang lelaki malang itu pun diserat kehadapan pengadilan syariah yang menjalankan Hukum Allah (Hudud) dengan lurus dan sempurna. Tidak ada yang bisa menolong lelaki itu karena ini adalah Hukum Allah dan kaki kanannya pun melayang. Sekarang dengan tidak punya lagi tangan dan kaki, dan masih mempunyai tiga anak dan seorang isteri yang sakit parah, bagaimana lelaki itu bisa membiayai. Meminta-minta pun sudah tidak mungkin lagi karena tidak punya tangan, mau meminta-minta dengan apa?
Salah satu anaknya kembali meninggal karena tidak diobati dan isterinya pun meninggalkan mereka. Tinggallah seorang lelaki catat (baca dicacatkan oleh Hukum Islam yang manusiawi) dengan dua anak yang masih kecil dan belum begitu sehat. Untuk bisa melalui hari-hari yang maha sulit, mereka terpaska harus puasa penuh walaupun bukan saatnya bulan Ramadhan. Tetapi karena anak-anaknya sudah terlalu lapar dan lemas, lelaki itu dengan sisa tenaga dan keberaniannya yang didorong oleh rasa tanggung jawab seorang ayah, terpaksa mencuri lagi. Karena sudah tidak punya tangan dan kaki, kali ini ia mencuri makanan dengan mulutnya.
Tetapi dalam pencurian kelima inipun ia tertangkap basah karena memang agak sulit mencuri tanpa tangan dan kaki. Nggak bisa kabur. Sesuai dengan hukum Hudud, lelaki itu akhirnya dibunuh karena sudah tidak ada lagi yang bisa dipotong kecuali lehernya. Anak-anaknya yang sudah lemas pun akirnya menemui ajal yang kedatangannya dipercepat karena Hudud.
Demikianlah, sebagai bagian dari penerapan hukum Syariah Islam yang maha adil, sempurna, dan manusiawi, melalui hukum Hudud potong tangan potong kaki, seorang yang terpaksa mencuri harus kehilanggan nyawanya. Bukan hanya dia yang kehilanggan nyawa, tetapi ada 6 lagi nyawa yang ikut melayang karena HUDUD. :evil: :evil:
Video pelaksanaan Hukum Islam Hudud yang sangat "manusiawi" dan "sempurna" bisa di download di sini:
http://strangeland.com/html/movies/deathfl...athflix0003.htm
Foto-foto potong tangan potong kaki yang sangat manusiawi:
http://www.rawa.org/handcut2.htm
http://www.rawa.org/handcut3.htm
Shahih Bukhari, Vol 8, Book 82. Hadith 801.
Narrated By Abu Huraira:
The Prophet said, "The one who commits an illegal sexual intercourse is not a believer at the time of committing illegal sexual intercourse and a thief is not a believer at the time of committing theftand a drinker of alcoholic drink is not a believer at the time of drinking. Yet, (the gate of) repentance is open thereafter."
Shahih Bukhari, Vol 8, Book 81. Hadith 763.
Narrated By Abu Huraira:
Allah's Apostle said, "When an adulterer commits illegal sexual intercourse, then he is not a believer at the time he is doing it; and when somebody drinks an alcoholic drink, then he is not believer at the time of drinking, and when a thief steals, he is not a believer at the time when he is stealing; and when a robber robs and the people look at him, then he is not a believer at the time of doing it." Abu Huraira in another narration, narrated the same from the Prophet with the exclusion of robbery.
Bisa kita lihat dari kedua hadist tsb diatas, seorang Muslim yang mencuri menjadi kafir hanya pada saat ia mencuri. Setelah itu ia kembali menjadi seorang Muslim. Dan pengampunan terbuka setelah ia mencuri.
Saya percaya pada pengampunan dosa. Memang mereka yang berbuat harus menanggung hukuman. Mereka perlu diberi kesempatan untuk bertobat dan diampuni dari perbuatannya yang keliru secara total dan menyeluruh tanpa membuat cacat fisik ataupun mental. Karena setiap orang pasti tidak ada yang luput dari kesalahan.
Malik Muwatta. Book 41. The Mudabbar. Hadith 028.
Yahya related to me from Malik from Ibn Shihab from Safwan ibn Abdullah ibn Safwan that it was said to Safwan ibn Umayya, "Whoever does not do hijra is ruined." So Safwan ibn Umayya went to Madina and slept in the mosque with his cloak as a pillow. A thief came and took his cloak and Safwan grabbed hold of the thief and brought him to the Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace. The Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, said to him, "Did you steal this cloak?" He said, "Yes." So the Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, ordered that his hand be cut off. Safwan said to him, "I did not intend this. It is his as sadaqa." The Messenger of Allah, may Allah bless him and grant him peace, said, "Why didn't you do it before bringing him to me?"
Bijaksanakah Muhammad yang menyebabkan kecacatan seseorang yang mencuri sebuah mantel padahal yang orang dicuri sebenarnya rela memberikan kepadan pencuri tsb sebagai sedakah? Dan perhatikan jawaban Muhammad. Sementara orang malang tsb. sudah terlanjur kehilangan tangannya.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 780:
Narrated 'Aisha:
The Prophet said, "The hand should be cut off for stealing something that is worth a quarter of a Dinar or more."
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 781:
Narrated 'Aisha:
The Prophet said, "The hand of a thief should be cut off for stealing a quarter of a Dinar."
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 782:
Narrated 'Aisha:
The Prophet said, "The hand should be cut off for stealing a quarter of a Dinar."
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 785:
Narrated 'Aisha:
A thief's hand was not cut off for stealing something cheaper than a Hajafa or a Turs (two kinds of shields), each of which was worth a (respectable) price.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 786:
Narrated 'Aisha:
A thief's hand was not cut off for stealing something worth less than the price of a shield, whether a Turs or Hajafa (two kinds of shields), each of which was worth a (respectable) price.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 787:
Narrated Ibn 'Umar:
Allah's Apostle cut off the hand of a thief for stealing a shield that was worth three Dirhams.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 788:
Narrated Ibn 'Umar:
The Prophet cut off the hand of a thief for stealing a shield that was worth three Dirhams.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 789:
Narrated 'Abdullah bin 'Umar:
The Prophet cut off the hand of a thief for stealing a shield that was worth three Dirhams.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 790:
Narrated 'Abdullah bin 'Umar:
The Prophet cutoff the hand of a thief for stealing a shield that was worth three Dirhams.
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 791:
Narrated Abu Huraira:
Allah 's Apostle said, "Allah curses the thief who steals an egg (or a helmet) for which his hand is to be cut off, or steals a rope, for which his hand is to be cut off."
With Best Regards,
NoMind