Page 3 of 3

Posted: Mon Feb 24, 2014 7:08 am
by ali5196
www.suara-islam.com/read/index/9975
16/02/2014

Riyadh (SI Online) - Seorang ulama terkemuka di Arab Saudi, Sheikh Qays al-Mubarak, mengeluarkan fatwa yang melarang perempuan negeri itu berobat ke seorang dokter pria tanpa didampingi suami atau kerabat pria.

"Perempuan kini mulai melalaikan aturan dan memeriksakan diri ke dokter (pria) tanpa ditemani pendamping pria. Dan ini dilarang," kata Sheikh Qays al-Mubarak, anggota Dewan Ulama Senior, seperti dikutip Al-Hayat.

melarang perempuan negeri itu berobat ke seorang dokter pria tanpa didampingi su
Mirror: melarang perempuan negeri itu berobat ke seorang dokter pria tanpa didampingi su
Faithfreedompedia static