Page 1 of 1

ISLAM DAN MINUMAN KERAS

Posted: Sat Jun 16, 2007 1:22 am
by AlhamdBukanMuslim
Al-Quran mengharamkan minuman keras/khamar (alkohol) dan judi:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir (s. al Baqarah 2:219)

Karena minuman keras adalah pekerjaan setan:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (al Maidah 5:90)

dan bisa memabukkan:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir (s. an-Nisa’ 4:43)

Anehnya, sejarawan Arab Phillip K. Hitti mencatat, bahwa minuman keras dari kurma tercatat sebagai yang paling disukai dan dilegalkan oleh mazhab Hanafi. Bahkan, Muhammad sendiri mengonsumsinya!

“Khamr, made of dates was the favourite. Ibn Khaldun argues that such personages as al-Rashid and al-Ma’mun used only nabidh, prepared by soaking grapes, raisins or dates in water and allowing the juice to ferment slightly. Such drink was judged legal under certain conditions by at least one school of Moslem jurisprudence, the Hanafite. Muhammad himself drank it, especially before it was three days old.” (History of the Arabs; Philip K. Hitti, ch. xxvi, p.337)

Hitti tidak meriset sumbernya sembarangan. Ia mencantumkan catatan kaki account sejarahnya:

Foot note 5: Mishkah, vol. ii, pp.172-3; ibn Hanbal, Musnad ( Cairo , 1313), vol.i, pp. 240, 287, 320; Bukhari, vol. vi, p.232

Sesuai catatan sejarawan Arab Aghani, Iqd, Masudi and Al-Nawaji, beberapa khalifah dalam Dinasti Umayyah (Mu’awiyah) adalah peminum:

• Yazid I (680-683): he was Muawiyah’s son. He drank daily and won the title Yazid al-Khumur, the Yazid of wines.
• Abd al-Malik (685-705): he drank once a month; but drank so heavily that he had to use ant-vomiting medicine to pacify his drinking bout.
• Al-Walid I (705-715): he drank every other day.
• Hisham ((724-743): He drank every Friday after the divine service.
• Al-Walid II (743-744): Yazid II’s son. He would swim habitually in a pool of wine of which he would gulp enough to lower the surface appreciably. He also shot the Qur’an to pieces with his bow and arrow.

(Hitti, hal. 227).

Juga Khalifah al-Ma’mun dari Dinasti Abbasiyyah (Hitti, hal. 307).

Para jihadis dalam Perang Uhud mengonsumsi alkohol sebelum perang:

Sahih Bukhari
Volume 4, Book 52, Number 70:
Narrated Jabir bin Abdullah:
"Some people drank alcohol in the morning of the day (of the battle) of Uhud and were martyred (on the same day)." Sufyan was asked, "(Were they martyred) in the last part of the day?)" He replied, "Such information does not occur in the narration."

Alih-alih rela mati demi cinta dan jihad kepada Allah, rupanya mereka mabuk lebih dahulu supaya berani.

Sungai beraliran anggur di surga?

Peliknya, alih-alih melarang minuman keras, al-Quran justru menyebutkan bahwa dalam surga ada sungai beraliran minuman keras.

(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Tuhan mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya? (surat Muhammad 47:15)

Mereka diberi minum dari khamar murni yang dilak (tempatnya) (surat al-Muthaffifiin (83:25)

Bagaimana mungkin, minuman keras yang menurut Islam adalah pekerjaan syaitan (al-Maidah 5:90, an-Nisa’ 4:43), bisa masuk ke dalam surga?

Arab Saudi sendiri, negara dimana kiblat Islam berada, adalah sarang minuman keras. Terlepas dari UU Saudi yang melarang perdagangan minuman keras dan menghukum orang yang ketahuan meminumnya, barang tersebut diam-diam beredar secara ilegal. Seorang mantan pemeluk Islam, Ibn Warraq dalam bukunya Why I am Not a Muslim Bab 15: Taboos: Wine, Pigs, and Homosexuality (1995) melaporkan banyaknya minuman beralkohol yang ia lihat di meja-meja kantor pemerintahan di Arab Saudi. Bahkan Majalah Saudi Gazette (edisi Kamis, 20 Juli 2006) melaporkan terlihatnya wine dan berbagai jenis minuman keras di apartemen dan jalan-jalan kota Arab. Fakta bahwa minuman keras punya pasar dan diminati secara gelap di Arab Saudi diperkuat juga oleh reportase harian World Tribune 13 Juni 2003 tentang masih berlangsungnya penyelundupan senjata dan minuman keras dari Yaman ke negara itu.

BONUS:
Judi juga haram. Limabelas orang tertangkap berjudi di depan sebuah masjid di Aceh

SUMBER
Hadits: http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah
Ibn Warraq. 1995. Why I am Not a Muslim. Amherst, NY: Prometheus Books Publisher.
Saudi Gazette. 20 July 2006. Liquor on the Street.World Tribune, 13 June 2003. Saudis Report Dozens Death Battling Infiltrators from Yemen.

Re: ISLAM DAN MINUMAN KERAS

Posted: Sat Jun 16, 2007 1:48 am
by Adadeh
AlhamdBukanMuslim, terima kasih atas artikel penting ini.
Gue bantuin terjemahin, ya.

“Khamr, made of dates was the favourite. Ibn Khaldun argues that such personages as al-Rashid and al-Ma’mun used only nabidh, prepared by soaking grapes, raisins or dates in water and allowing the juice to ferment slightly. Such drink was judged legal under certain conditions by at least one school of Moslem jurisprudence, the Hanafite. Muhammad himself drank it, especially before it was three days old.”(History of the Arabs; Philip K. Hitti, ch. xxvi, p.337)
terjemahan:
"Khamr, terbuat dari kurma merupakan minuman yang paling disukai. Ibn Khaldun berkata orang2 terhormat seperti al-Rashid dan al-Ma'mun hanya minum nabidh (minum beralkohol), yang dibuat dari anggur, kismis dan kurma yang direndam dalam air dan menghasilkan fermentasi. Minuman seperti ini halal diminum dalam keadaan tertentu, setidaknya demikian yang diakui aliran Islam Hanafi. Muhammad sendiri meminumnya, terutama sebelum minuman itu berusia lebih dari tiga hari."

• Al-Walid II (743-744): Yazid II’s son. He would swim habitually in a pool of wine of which he would gulp enough to lower the surface appreciably. He also shot the Qur’an to pieces with his bow and arrow.(Hitti, hal. 227).
terjemahan:
• Al-Walid II (743-744): Putra Yazid II. Dia secara teratur berenang di kolam renang anggur dan meminumnya cukup banyak sehingga mengurangi ketinggian kolam air anggur. Dia juga menembaki Qur'an dengan panahnya sampai hancur lebur.
(Hitti, hal. 227).

Dia juga menembaki Qur'an dengan panahnya sampai hancur lebur.
:supz: :lol:

Posted: Sat Jun 16, 2007 8:25 am
by Rebecca
[16:67] Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.


016.067
YUSUFALI: And from the fruit of the date-palm and the vine, ye get out wholesome drink and food: behold, in this also is a sign for those who are wise.



He...he...he...Tuh ayat mabuk-mabukan dalam quran! :lol: