Kewajiban Muslimah Melayani Sex
Posted: Sun Jan 20, 2013 3:24 am
Illustrasi di trit ini bersangkutan dengan Hari Ade Purwanto (29) yang memperkosa istrinya yang menolak hak suami untuk ngesex dengannya. Atas perbuatan Hari, pada 6 Maret 2012, Pengadilan Negeri Pasuruan menghukum Hari dengan hukuman 1 tahun 3 bulan karena melakukan kekerasan seksual pada istrinya. Hal ini melanggar pasal 46 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saya acungi jempol keputusan Pengadilan Negeri Pasuruan karena hukum memang seharusnya melindungi pihak yang lemah, yang tak mampu menghadapi kekerasan fisik suami, dalam hal ini istri Hari yang diperkosa. Tapi apakah keputusan Pengadilan Negeri itu sesuai dengan hukum Syariah Islam? Mari bahas permasalahannya:
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (isteri) tetap tidak boleh menolak.”
Hadits shahih: Diriwayatkan oleh:
1. Ibnu Majah (no. 1853), Ahmad (IV/381),
2. Ibnu Hibban (no. 1290- al-Mawaarid) dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 284).
Jika Muslimah di atas punggung unta saja dilarang Awloh untuk tidak ngesex dengan suami, apalagi Muslimah istri Hari yang sedang berdiri di atas tanah.
Q 2:223
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.
Bahkan jika istri membuat marah suami karena menolak melayani kebutuhan sexual suami, maka Allah akan mengirimkan para malaikatnya untuk mengutuki si istri sampai pagi hari!!
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
“Ketika seorang perempuan melalui malam dengan meninggalkan suami di tempat tidur, para malaikat akan mengutuknya sampai pagi hari.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Akan tetapi, pemerintah Indonesia menolak segala macam perlakuan Syariah Islam terhadap wanita/istri yang tak senonoh dan tak berperi kemanusiaan itu. Pemerintah Indonesia, meskipun kebayakan personilnya adalah Muslim, malahan melanggar aturan Syariah dengan menerapkan hukum PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA yang antara lain melarang keras:
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga.
... seluruhnya baca sendiri di link wikisource itu...
Hukum buatan manusia Indonesia modern ini jauuuh lebih mulia dan berakhlak dibandingkan hukum Syariah buatan Tuhan Arab yang sadis dan bermoral anjlog. Hukum Indonesia penghapusan KDRT ini secara serentak melarang pemukulan atas wanita (Q 4:24) dan perlakukan sex semena-mena terhadap istri (Q 2:223). Dengan begitu, hukum buatan manusia Indonesia telah dengan sukses melindungi istri Hari, dan menjebloskan Hari dalam penjara, meskipun tindakan pemerkosaannya itu benar di mata Allah.
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
Saya acungi jempol keputusan Pengadilan Negeri Pasuruan karena hukum memang seharusnya melindungi pihak yang lemah, yang tak mampu menghadapi kekerasan fisik suami, dalam hal ini istri Hari yang diperkosa. Tapi apakah keputusan Pengadilan Negeri itu sesuai dengan hukum Syariah Islam? Mari bahas permasalahannya:
Jelas dalam hal ini pihak istri telah melanggar hak suami karena dalam Islam, istri TIDAK BOLEH menolak HAK SUAMI untuk ngesex dengannya, bahkan jika sedang berada di atas punggung unta sekalipun.Sepanjang perjalanan, Hari menyuruh istrinya berpegangan kencang apabila tidak maka sepeda motor akan ditabrakkan. Sesampainya di daerah hutan, Hari menghentikan sepeda motornya dan mengajak istrinya berhubungan suami istri tetapi ditolak.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (isteri) tetap tidak boleh menolak.”
Hadits shahih: Diriwayatkan oleh:
1. Ibnu Majah (no. 1853), Ahmad (IV/381),
2. Ibnu Hibban (no. 1290- al-Mawaarid) dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 284).
Jika Muslimah di atas punggung unta saja dilarang Awloh untuk tidak ngesex dengan suami, apalagi Muslimah istri Hari yang sedang berdiri di atas tanah.
Apakah Allah mengharamkan pemerkosaan terhadap istri? Tentunya tidak, sebab suami berhak mencoblos istri dengan cara apapun yang dia inginkan. Dalam Islam, istri itu adalah lahan cocok tanam, dan suami berhak mengelola tanah sesukanya."Hari menjadi marah dan langsung menyeret kedua tangan istrinya lalu terdakwa menyuruh saksi duduk di tanah, setelah itu mendorong bahu istrinya ke tanah dan terjadilah pemerkosaan," demikian tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Q 2:223
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.
Bahkan jika istri membuat marah suami karena menolak melayani kebutuhan sexual suami, maka Allah akan mengirimkan para malaikatnya untuk mengutuki si istri sampai pagi hari!!
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
“Ketika seorang perempuan melalui malam dengan meninggalkan suami di tempat tidur, para malaikat akan mengutuknya sampai pagi hari.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Akan tetapi, pemerintah Indonesia menolak segala macam perlakuan Syariah Islam terhadap wanita/istri yang tak senonoh dan tak berperi kemanusiaan itu. Pemerintah Indonesia, meskipun kebayakan personilnya adalah Muslim, malahan melanggar aturan Syariah dengan menerapkan hukum PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA yang antara lain melarang keras:
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga.
... seluruhnya baca sendiri di link wikisource itu...
Hukum buatan manusia Indonesia modern ini jauuuh lebih mulia dan berakhlak dibandingkan hukum Syariah buatan Tuhan Arab yang sadis dan bermoral anjlog. Hukum Indonesia penghapusan KDRT ini secara serentak melarang pemukulan atas wanita (Q 4:24) dan perlakukan sex semena-mena terhadap istri (Q 2:223). Dengan begitu, hukum buatan manusia Indonesia telah dengan sukses melindungi istri Hari, dan menjebloskan Hari dalam penjara, meskipun tindakan pemerkosaannya itu benar di mata Allah.
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed