http://islam-qa.com/en/ref/49945" onclick="window.open(this.href);return false;
FATWA NO 49945
Fiqh of the family » Kind Treatment of Spouses
TANYA :
Dlm berbusana, istrinya tidak menutupi tangannya – perlukah suami mengancam utk menceraikannya?
Apa yg harus saya lakukan jika istri saya menolak utk menutupi tangannya, walau saya sudah berkali2 memintanya dari permulaan tapi ia menolak terus ? Apa yg harus saya katakan ? Ancam dia dgn perceraian ?
JAWAB:
Sudah kami jawab dalam fatwa 11774 & 21536 ttg wanita yg menutupi wajah dan tangan mereka, bahwa adalah
wajib bagi mereka utk menutup bagian2 tubuh itu didepan lelaki yg bukan muhrim.
Allaah sudah menakdirkan wanita agar patuh pada suaminya dan menciptakan suami sbg pelindung dan penafkah wanita (qawamun). Suami harus mengarahkan wanita spt pemimpin mengarahkan pengikutnya, karena beda sifat fisik dan mental keduanya yg sudah ditetapkan Allah. Allaah mengatakan (tafsiran):
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.[al-Nisa’ 4:34]
Ibn Kathi berkata:
‘Ali ibn Abi Talhah mengatakan, meriwayahkan dari Ibn ‘Abbaas: “LElaki adalah pemimpin bagi kaum wanita” berarti: mereka memiliki kekuasaan atas wanita dan wanita harus mematuhi suami ... Mematuhi suami berarti memperlakukan keluarga suami dgn baik dan menjaga kekayaannya.
Tafsir Ibn Kathir, 1/492 :
Kalau istri melawan dan tidak mematuhinya, suami harus mengambil cara gradual utk mengatasinya. Pertama, ia harus memperingatkannya akan hukumannya kalau ia emoh patuh pada suami. JIka ia tidak sukses, maka jauhkan dia dari tempat tidur. Kalau ini tidak sukses, ia boleh
MEMUKULnya, namun dgn cara yg tidak parah, dan
TIDAK ADA SALAHNYA MENGANCAMNYA DGN PERCERAIAN.
Allaah berkata (penafsiran artinya):
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu,... [al-Nisa 4:34]
Shaykh ‘Abd al-Rahmaan al-Sa’di said:
“those women on whose part you see ill-conduct” means, those who refuse to obey their husbands and disobey them in word or deed; they should be disciplined gradually. “Admonish them (first)” means, explain the ruling of Allaah concerning obedience to one’s husband, encouraging obedience and warning against disobedience. If the wife stops, then that is what is wanted. Otherwise the husband should forsake her in her bed, by not sleeping with her or having intercourse with her, until the desired result is achieved. Otherwise he may
hit her, in a manner that is not severe. If one of these methods achieves the desired result and the wife obeys, then “seek not against them means (of annoyance)” i.e., you have got what you wanted, so do not keep rebuking them for things that are in the past, or draw attention to faults that will cause trouble if you mention them.
Tafseer al-Sa’di, p. 142.
You can seek help in admonishing her and advising her by means of useful tapes and books which speak of the obligation of hijab for the Muslim woman, and explain the seriousness of disobedience and its consequences in this world and in the Hereafter.
You have to be gentle and kind with her. The Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “Allah is kind and He loves kindness and confers upon kindness that which he does not confer upon harshness and does not confer upon anything else besides it (kindness).” Narrated by Muslim, 2593.
And he (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “There is never any kindness in a thing but it adorns it, and kindness is never lacking from a thing but that makes it ugly.” Narrated by Muslim, 2594.
And Allaah knows best.