Apakah Qur’an Mengijinkan Perkosaan?

Post Reply
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Apakah Qur’an Mengijinkan Perkosaan?

Post by Adadeh »

Apakah Qur’an Mengijinkan Perkosaan?
oleh: Haji Murad

Jawabnya adalah IYA!!

Siapapun yang yakin bahwa Qur’an tidak mengijinkan hubungan seks dengan tawanan wanita (budak2 seks) silakan baca tulisan ini dan silakan mencoba menyangkalnya. Aku tidak mengarang sendiri. Kalian semua bisa memeriksanya langsung dari sumber2 literatur Islam yang paling terpercaya. Qur’an, Hadis, dan Tafsir.

Pertama-tama, mari kita simak ayat2 dalam Qur’an:

Qur'an: Sura 4: (Al-Nikah), ayat: 24:
وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ كِتَـبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَلِكُمْ مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـفِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَـَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً

Baca:
Wal muhsanatu minal nisaai illa ma malakath aymanukum kathaballahi alaykum wa uhilla lakum ma waraa’a dzalikum an tabthaghoo bi amwalikum muhsineena ghyra mus’fiheena fama astamta’tum bihi minhunna fa’aatoohunna ujoorahunna fareedhathan wala junaha alaikum feema taradhaytum bihi min ba’di-l fareedhati innallaha kana aleeman hakeema(n)

Artinya:
Juga (dilarang bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali mereka (budak2) yang dimiliki tangan kananmu. Demikian Allah telah memerintahkan padamu. Wanita2 lainnya adalah halal bagimu, jika kau memberi mereka (mahar) dari harta milikmu, menginginkan kesucian, dan bukan perzinahan. Maka dari antara wanita2 itu yang kau telah kau nikmati, berilah mereka maharnya, tapi jika kau ingin (memberi lebih banyak) dari kewajiban mahar (yang telah ditetapkan), maka hal itu bukanlah dosa bagimu. Sungguh benar, Allah itu Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Apakah kau bisa mengerti betul duduk perkara ayat di atas? Arti sebenarnya ayat ini sukar dimengerti karena tampaknya dari luar hanya bicara tentang perkawinan saja. Karena itulah, perlu sumber Islam lain untuk benar2 mengerti makna ayat ini. Muslim tidak akan mau menerima tafsir di luar sumber Islam. Karenanya, kita periksa arti ayat ini dari literatur Islam itu sendiri.

Mari kita lihat Tafsir Qur’an dari ahli Islam terkemuka Ibn Kathir:

وَقَوْله تَعَالَى " وَالْمُحْصَنَات مِنْ النِّسَاء إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ " أَيْ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ مِنْ الْأَجْنَبِيَّات الْمُحْصَنَات وَهِيَ الْمُزَوَّجَات

Baca:
Wa qoulahu Ta’ala, “Wal Muhsannatu min’nisaei illa ma malakath aimanukum” ai wa hurrima alaikum minal ajnabiyyatil muhsanati wahiyal muzawwajati.

Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan) wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu, kau dilarang untuk menikahi wanita2 yang telah menikah.

إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ يَعْنِي إِلَّا مَا مَلَكْتُمُوهُنَّ بِالسَّبْيِ فَإِنَّهُ يَحِلّ لَكُمْ وَطْؤُهُنَّ إِذَا اسْتَبْرَأْتُمُوهن فَإِنَّ الْآيَة نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ . وَقَالَ الْإِمَام أَحْمَد : حَدَّثَنَا عَبْد الرَّزَّاق أَخْبَرَنَا سُفْيَان هُوَ الثَّوْرِيّ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ عَنْ أَبِي الْخَلِيل عَنْ أَبِي سَعِيد الْخُدْرِيّ قَالَ : أَصَبْنَا سَبْيًا مِنْ سَبْي أَوْطَاس وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَكَرِهْنَا أَنْ نَقَع عَلَيْهِنَّ وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَسَأَلْنَا النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَآله وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة "

Baca:
Illa ma malakat aymanukum yae’nee illa malaktumoohunna bilsabei fa innahu yahillu lakum wathoofoona idzastraetumoohun. Fainnal aayata nazzalath fee dzalik. Wa qala al Imam ahmed, haddathna AbdalRazzaq akhbarna Sufyana huwa thouriee an uthmanal batiyy an Abil Khaleela an Abee Saeedil Khudri qala asabna sab’an min sabe’ei outas walahunna azwajan fakarihna an naqa alaihinna walahunna azwaja fa as’alna al nabee swallallahu alaihi wa’aalihee wasallama fanazzalat hazihil aaya”

Terjemahan:
(Kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita2 yang kau dapatkan dalam perang, karena halal bagimu wanita2 tersebut setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, “Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan:

وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ
" فَاسْتَحْلَلْنَا فَزَوْجهنَّ وَهَكَذَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ عَنْ أَحْمَد بْن مَنِيع عَنْ هُشَيْم وَرَوَاهُ النَّسَائِيّ مِنْ حَدِيث سُفْيَان الثَّوْرِيّ وَشُعْبَة بْن الْحَجَّاج ثَلَاثَتهمْ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ اِبْن مَاجَهْ مِنْ حَدِيث أَشْعَث بْن سِوَار عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ مُسْلِم فِي صَحِيحه

Baca:
Wal muhsanatu minal nisaei illa ma malakat aimanukum “Fastahlala fa zoujahunna” wa hakaza rawahu tirmizee an Ahmed bin manee an husham warawahul Nasaee min hadeethi Sufyanathouri wa shuebatu banil hajjaju thatathathuhum an Uthmana wa warahu Ibn Maja min hadeethi Ash’ath bin siwar an Uthman wa rawahu Muslim fee saheehihi”

Terjemahan:
(Juga (diharamkan bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita2 itu.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri2 para kafir jadi halal bagi kami). Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir dan Muslim dalam hadis Sahihnya.

Mari kita baca semuanya untuk benar2 mengerti keadaan yang sebenarnya.

Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu), kau dilarang menikahi wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita2 yang kau tawan dalam perang, karena halal bagimu wanita2 itu setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, ““Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan: Juga (haram bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita2 ini.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri2 para kafir jadi halal bagi kami). Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir dan Muslim dalam hadis Sahihnya.

Melalui ayat ini muncullah ketetapan Allah yang Maha Kuasa untuk memperkosa wanita2 yang telah menikah dan jadi tawanan Muslim. Inilah perintah illahi yang menghalalkan perzinahan dan perkosaan.

Mari kita lihat pula hadis2 yang berhubungan dengan ayat Q 4:24
Sahih Muslim, bab 29:
Judul: Adalah halal untuk berhubungan seks dengan wanita tawanan perang setelah yakin dia tidak sedang datang bulan atau hamil. Jika wanita itu memiliki suami, maka perkawinannya dibatalkan setelah dia menjadi tawanan perang.

Sahih Muslim, buku 008, nomer 3432:
Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa di Perang Hunain, Sang Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim pasukan ke Autas dan menghadapi musuh dan berperang melawan mereka. Setelah mengalahkan musuh dan menangkap tawanan2 perang, para sahabat Rasul Allah (semoga damai menyertainya) ragu2 untuk berhubungan seks dengan tawanan2 wanita karena suami2 kafirnya. Maka Allah, yang Maha Tinggi, mengirimkan ayat ini: “Dan wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu (Qur’an 4:24)” (artinya: wanita2 tersebut halal untuk disetubuhi Muslim setelah selesai masa ‘Idda).

Sahih Muslim, buku 008, nomer 3433:
Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim sepasukan kecil. Isi hadis selebihnya adalah sama, kecuali dia berkata: Kecuali yang dimiliki tangan kananmu; selebihnya adalah haram bagimu; dan dia juga tidak mengatakan kalimat berikut “saat masa ‘Idda telah usai.” Hadis ini dilaporkan atas ijin AbuSa'id (al-Khudri) (semoga Allah berkenan terhadapnya) melalui mata rantai lainnya dan kalimatnya berbunyi demikian: Mereka menangkap tawanan2 (wanita) di hari penyerangan Autas dan wanita2 itu telah bersuami. Mereka takut (untuk berhubungan seks dengan mereka) sampai diturunkan ayat ini: “Dan wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu” (Qur’an 4: 24)

Sunnan Abu Dawud, Volume 2, Nomer 2150:
Abu Said al-Khudri berkata: "Rasul Allah mengirim tentara ke Awtas sewaktu terjadi Perang Hunain. Mereka bertemu musuh dan berperang melawannya. Mereka mengalahkan mereka dan menangkap tawanan2 perang. Beberapa sahabat sang Rasul Allah ragu2 untuk berhubungan seks dengan tawanan2 wanita di hadapan para suami mereka yang kafir. Maka Allah, yang Maha Mulia, mengirimkan ayat Qur’an, “Dan semua wanita2 yang telah menikah (haram) bagimu, kecuali (tawanan2) wanita yang dimiliki tangan kananmu.” Dan ini berarti, para wanita tersebut halal bagi mereka setelah selesai masa tunggu. [ayat Qur’an 4:24]

Tiga hadis sahih di atas berisi hal yang serupa tentang kejadian saat Q 4:24 diwahyukan. Ayat ini khusus diturunkan ketika tentara2 Muslim menangkap wanita2 kafir dan suami mereka saat itu masih hidup. Para tentara “suci” ini ragu2 untuk berhubungan seks di hadapan suami2 para wanita tersebut. (Mereka masih hidup dan diikat sebagai tawanan). Tentara2 Muslim ingin ngeseks dengan wanita2 tersebut di hadapan suami2 mereka…! Tapi..! Tunggu dulu; marilah bicarakan hal ini dengan sang nabi suci Muhammad. Dengan seketika Allah buru2 memuaskan nafsu seks para jihadis suciNya, menghalalkan segala keinginan seks yang mereka dambakan. Allah, Tuhan yang maha pengampun, berkata masa **** dengan suami2 kafir tersebut, kau wahai jihadis2 suciKu, silakan ngeseks dengan istri2 mereka tanpa ragu. Dengan turunnya ijin Allah ini, maka para jihadis suci lalu memperkosa wanita2 itu dengan teknik azl (= coitus interruptus = cabut penis dari tubuh wanita saat mengeluarkan sperma).

Para tentara Muslim pun harus konsultasi lagi dengan Nabi mereka sebelum melakukan azl, tapi bukan karena alasa moral…! Yang mereka inginkan hanyalah ngeseks tanpa membuat wanita2 malang itu hamil, karena kalau hamil, maka harga wanita2 itu jadi murah di pasar budak.

Sahih Bukhari, Volume 3, buku 34, nomer 432:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Tatkala sedang duduk bersama Rasul Allah, dia berkata, “Wahai Rasul Allah! Kami mendapat tawanan2 wanita sebagai bagian jarahan perang, dan kami tertarik akan harga mereka, apa pendapatmu tentang azl?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau benar2 melakukan hal itu? Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir.”


Hal ini diucapkan Muhammad karena seringkali setelah melakukan azl sekalipun, wanita2 itu tetap saja hamil. Cairan yang keluar dari penis sebelum benar2 ejakulasi (pre-ejaculation seminal fluid) sekalipun tetap mengandung sperma. Karena itulah, sang Nabi suci Islam mengatakan pada para Muslim sebaiknya mereka menikmati kegiatan seks itu sepenuhnya dan tidak perlu repot2 ber-azl ria.

Kesimpulan:
Perzinahan dan perkosaan merupakan perintah Illahi dalam Islam. Qur’an 4:24 merupakan bukti akan hal ini.
[Note: The Arabic portion of Ibn Kathir’s translation is extracted from this website] Link

[Silakan mengutip dan menyebarluaskan artikel ini - Haji Murad.]
User avatar
audy_valentine
Posts: 2418
Joined: Sun Feb 17, 2008 2:51 am
Location: wherever I live

Post by audy_valentine »

Itu sih nggak termasuk perkosaan

Habis tawanan perang dan budak kan nggak dianggep 'manusia' yang punya 'hati' dan 'perasaan', tapi sekedar 'kafir' atau 'benda' yang layak untuk 'dibunuh' atau 'dinikmati'
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

London Imam's Attempt to Carry Out Sunna Gone Awry
by Ayesha Ahmed
22 Mar, 2008


Dibawah ini adalah sesi tanya-jawab FIKTIF antara sang imam Abdul Makin dgn seorang muslimah berniqab yg bertanya ttg sebuah fatwa dari seorang imam terkenal. Penulis membayangkan, beginilah kira2 jalur pembicaraan. HADIS2 dibawah sayangnya TIDAK FIKTIF.

Wanita berniqab: “Imam Hamza Mesri (bermata satu dan bertangan besi) mengatakan bahwa muslim bisa membunuh kafir UK dan mengadakan sex dgn puteri2 dan isteri2 mereka. Anda setuju dgnnya ?”

Imam: “Ini bukan masalah apa yg dikatakan Imam Hamza ataupun saya setuju dgn dia atau tidak. Ini ada dlm Quran dan oleh karena itu adalah PERINTAH ALLAH.”

Wanita: “Tetapi, mengapa Allah mengatakan kpd muslim agar membunuh dan memperkosa non-muslim yg tidak bersalah ?”

Imam: “Karena Non-muslim tidak pernah bersalah. Mereka bersalah karena menolak Allah dan rasulnya. Kalau kau tidak percaya, inilah otoritas hukumnya, pengacara muslim TOP UK, Anjem Choudhary (Video).”

Wanita: “Tetapi nabi kami dikirim sbg rahmat bagi semua umat manusia, ia tidak pernah melukai seorangpun selama hidupnya.”

Imam: “YA ! Ia tidak pernah melukai satupun MUSLIM selama hidupnya. Tetapi Allah mengatakan : non-muslim adalah hewan terendah dan mahluk paling buruk dlm ayat 8.22,8.55,95.5 & 98.6 dan muslim DIPERINTAHKAN UTK MEMBUNUH MEREKA."

Wanita: ”Tetapi apakah nabi menyetujui pembunuhan mereka dan pemerkosaan istri2 mereka ?”

Imam: “YA ! Ia melakukannya. Ia tidak hanya menyetujui tindakan itu, ia dan sahabatnya malah melakukannya secara teratur dibawah perintah Allah. Nabi tidak bisa apa2. Ini perintah Allah ... kalau kau tidak percaya, percayalah hadis sahih. Saya akan mengutip dua hadis ttg sebuah hari setelah nabi melakukan serangan. Ini hadis2 ttg serangan terhdp desa Yahudi, Khaibar yg ketuanya, Kinana, punya istri aduhai benol berusia 17 thn, SAFIA. Rasulullah menyiksa dan memenggal Kinana DIDEPAN SAFIA dan kemudian MEMPERKOSANYA SEMALAMAN penuh.

Sahih Bukhari, volume 5, Book 59, Number 512: Diriwayahkan Anas:
Lalu penduduk Khaibar keluar berlarian di jalanan. Nabi memerintahkan agar lelaki2 mereka dibunuh, anak2 mereka dan wanita2 mereka diambil sbg tahanan. Safiya berada diantara tahanan tsb. Tadinya ia menjadi bagian Dahya Alkali, tapi kemudian ia dijadikan milik nabi (nabi mengambilnya dari Dahya setelah memberikan Dahya dua wanita dan lima lelaki sbg ganti bagi Safia, Ref. Sahih Muslim 8:3328) .

Sirat e Rasulullah, Ibn Hisham, hal 766 “Safiyah ditangkap dlm serangan Khaibar raid dan dinyatakan nabi sbg bagian dari rampasan perangnya. Ia ketika itu berusia 17. Ia dipersiapkan dan didandani utk nabi oleh Umm Sulaim, ibu Anas ibn Malik. Mereka menghabiskan malam itu disana. Pada subuh hari, nabi melihat gerakan mencurigakan diluar tendanya. Ia keluar dan melihat Abu Ayyub .. Nabi bertanya apa yg ia lakukan didekat tendanya itu. Ayyub menjawab: "Saya mengkhawatirkan diri anda berada dgn wanita muda ini. Anda membunuh ayahnya, suaminya dan banyak sanak keluarganya, dan belum lama ini masih seorang kafir. Saya mengkhawatirkan diri anda [kalau2 perempuan itu mencoba2] dan menjaga anda." Nabi berdoa bagi Abu Ayyub al-Ansari (Ibn Hisham, p. 766)


Bayangan malam senggama antara seorang lelaki 62 thn dgn Safia yg baru berusia 17 thn membuat wanita berniqab itu lemas dan membuat hadirin pria bersemangat. Si Imam sendiri semakin semangat memikirkan kemungkinan membunuh seorang kafir dan memperkosa istri sang kafir. Siapa tahu Allah akan menghadiahinya surga karena mengikuti jejak2 sunnah nabi.

Imam Abdul, setelah berpikir 7 keliling memutuskan bahwa membunuh kafir di UK mengandung risiko. Bisa2 ia mendekam di bui sepanjang sisa hidupnya. Pemerkosaan lebih enak, dan risikonya agak kurang. Pengikut2nya bisa melakukan kewajiban mereka sbg muslim dgn bertaqqiya dgn memberikan alibi bahwa si imam sedang berada di mesjid pada saat terjadinya [rencana] pemerkosaan itu... Dan memang itulah yg terjadi. DI UK baru2 ini ada seorang imam yg terbukti melakukan pemerkosaan, dan pengikutnya di mesjidnya mengaku bahwa si imam berada di mesjid [pada saat ia melakukan jihad pemerkosaannya itu].

Si korban pemerkosaan beruntung tidak hidup di negara Islam. Dgn bukti DNA sperma pada tubuh wanita tsb, ia pergi ke RS yg kemudian membuktikan bahwa si imam memang memperkosanya.

Istri2 sang imam yg semua berburqa berteriak2 di pengadilan, menghina hakim dan menuduhnya melakukan sebuah kecurangan dan ketidakadilan. Mereka juga menghina sang korban sbg lonte yg memang kepingin diperkosa. :wink:

Ini jelas2 sebuah diskrimasi anti Muslim dan jelas2 sebuah kasus ISLAMOFOBIA, kata mereka. :cry: :cry: :cry:


------------------------------------------------------------

Ini juga yg diungkapkan dlm VIDEO ttg Muslim2 yg ikut DEMO anti kartun Denmark di London dua tahun lalu : pada menit 2.48 anda bisa melihat mereka berteriak2 : "KILL THEM, So We Can Take Their Wives as War Booty!" (Bunuh Mereka, dan ambil istri2 mereka sbg Pampasan Perang !)

Pada menit 2.47 anda bis melihat mereka berteriak2 : "REMEMBER KHAYBAR !"
http://www.youtube.com/watch?v=8E4rMJVHyeg[/quote]

ARTIKEL INI DIMUAT DI : uk-non-muslim-harus-dibunuh-diperkosa-t23884/
korawa
Posts: 87
Joined: Thu Jul 17, 2008 12:29 am

Re: Apakah Qur’an Mengijinkan Perkosaan?

Post by korawa »

Lu yang jelas kalo nulis Surat dalam Qur'an.
Qur'an: Sura 4: (Al-Nikah), ayat: 24:????
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Re: Apakah Qur’an Mengijinkan Perkosaan?

Post by ali5196 »

korawa wrote:Lu yang jelas kalo nulis Surat dalam Qur'an.
Qur'an: Sura 4: (Al-Nikah), ayat: 24:????
KOREKSI ! Seharusnya Al NISSA. tenks man ! :wink:
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

uk-non-muslim-harus-dibunuh-diperkosa-t23884/

Dlm sesi tanya-jawab dlm sebuah mesjid London Timur dgn Imam Abdul Makin, ia ditanya mengapa Allah memerintahkan agar Muslim membunuh dan memperkosa non-Muslim2 tidak bersalah, termasuk istri2 dan puteri2 mereka.

"Karena non-Muslim TIDAK PERNAH tidak bersalah, mereka bersalah karena menolak Allah dan rasulNya," kata sang Imam. "Kalau kau tidak percaya saya, INI otoritas hukumnya ; pengacara Muslim TOP dari UK."

Image
Sang pengacara, Anjem Choudary (foto atas), mendukung posisi sang Imam dgn mengatakan bahwa : SEMUA MUSLIM TIDAK BERSALAH.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Pakistan: 3 muslim pemerkosa gadis Kristen 13 th dibebaskan
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 56&t=32079" onclick="window.open(this.href);return false;

Meskipun laporan2 dari saksi mata dan bukti medis mengindikasikan mereka bersalah, berdasarkan Syariat, kesaksian dari orang Kristen nilainya setengah dari kesaksian Muslim, maka laporan saksi mata mereka tak mendapat perhatian...
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Afghanistan: Karzai Sahkan UU Pemerkosaan
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 56&t=31849" onclick="window.open(this.href);return false;
... karena hukum Syaria akan keluarga Islam tidak mempedulikan adanya persetujuan antara pihak suami dan juga pihak istri sebelum melakukan hubungan seks.

Dengan demikian hal ini juga menghalalkan perkawinan dengan anak kecil dan membatasi hak² para wanita untuk meninggalkan rumah...
Allahu akbar !
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

AL AZL = perkosaan dalam nama iSLAM

komik-qur-an-dan-hadis-t34568/

al-azl-t3194/
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

bill3endz
Posts: 2
Joined: Thu Sep 30, 2010 7:54 pm

Re: Apakah Qur’an Mengijinkan Perkosaan?

Post by bill3endz »

benar-benar menyimpang 10 perintah ALLAH
User avatar
bigkong
Posts: 555
Joined: Wed Jun 30, 2010 2:49 am

Re: Apakah Qur’an Mengijinkan Perkosaan?

Post by bigkong »

HADIST yang menguatkan muslim boleh untuk menyetubuhi tawanan dan budak wanita, kecuali yang sedang hamil :

Image

Image
Ozhoura
Posts: 1
Joined: Wed Feb 23, 2011 4:33 pm

Re: Apakah Qur’an Mengijinkan Perkosaan?

Post by Ozhoura »

bigkong wrote:HADIST yang menguatkan muslim boleh untuk menyetubuhi tawanan dan budak wanita, kecuali yang sedang hamil :

Image

Image
User avatar
Al-Kafirun_Mukmin
Posts: 1135
Joined: Sat Jan 22, 2011 7:13 am

Re: Apakah Qur’an Mengijinkan Perkosaan?

Post by Al-Kafirun_Mukmin »

siapa yg mau Istrinya d "pake" orang lain??.. kalian yg mnganggap perempuan rendah itulah yg mau, sama sperti istri kalian tdk masalah di "pake" orang lain.. ikhlas kau..
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Quran bukan hanya ijinkan perkosaan wanita kafir/tahanan perang tapi juga perkosaan Muslimah oleh suaminya sendiri

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ri-t45020/

MEMPERKOSA ISTRI IS OK, kata Sheik Muhammad al Munajid (Saudi)


http://www.youtube.com/watch?v=3hgKcFXf ... r_embedded


:finga: :finga:
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... am-t46011/

Pertanyaan: ''Bisakah seorang interogator MEMPERKOSA SEORANG TAHANAN dalam penjara untuk mendapatkan pengakuan?"

Ayatollah Mesbah-Yazdi: "Asal didahului dengan ritual pembasuhan (wudhu) dan bersolat sebelum memperkosa sang tawanan. Jika si tawanan seporang wanita, DIIJINKAN UNTUK MEMPERKOSA LEWAT VAGINA ATAU ANUS. SEBAIKNYA JANGAN MENGUNDANG SAKSI PADA PERISTIWA ITU. JIKA TAWANAN SEORANG LELAKI, MAKA DIIJINKAN UNTUK MENGUNDANG SAKSI PADA SAAT DILANGSUNGKANNYA PERKOSAAN ITU."

Pertanyaan: ''Bagaimana dengan laporan pemerkosaan tawanan laki2 remaja dalam penjara2 Iran? Bukankah ini dianggap sodomi?''

Ayatollah Mesbah-Yazdi: "Tidak, karena ini tidak konsensual. TAPI jika sang tawanan terangsang dan menikmati pemerkosaan itu, sebaiknya pemerkosaan itu tidak diulangi lagi."

Pertanyaan: ''Bagaimana dengan pemerkosaan tawanan2 wanita yang masih perawan?''

Mesbah-Yazdi: "JIka si tawanan dijatuhi eksekusi hukum mati, maka pemerkosaan sebelum eksekusi itu memberikan sang interogator sebuah pahala spiritual yang sama dengan menlakukan ibadah haji ke Mekah. Tapi kalau tawanan tidak dijatuhi eksekusi mati, maka pahalanya sama dengan melakukan ibadah haji ke kota suci Syi'ah, Karbala."

Pertanyaan: "Bgm jika si tawanan wanita hamil krn pemerkosaan? Bayinya dianggap anak haram?"

Mesbah-Yazdi: "Setiap anak yg lahir dari mahluk lemah [istilah megnhina bagi wanita] yang melawan Pemimpin Tertinggi dianggap anak haram, entah sbg akibat pemerkosaan sang interogator atau lewat suaminya, sesuai dgn yg tertera dlm Quran. Tapi, jika anak itu dibesarkan oleh sang interogator, maka anak itu dianggap sbg Muslim Syi'ah yg sah."
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Apakah Qur’an Mengijinkan Perkosaan?

Post by Captain Pancasila »

ali 5196 wrote:Tapi, jika anak itu dibesarkan oleh sang interogator, maka anak itu dianggap sbg Muslim Syi'ah yg sah."
ups... :rofl:
Post Reply