Judul: Hukum Mengantarkan orang Kristen
Fatwa No: 147523
Tanggal: 19-1-2011
Pertanyaan: Seorang sopir bus kadang-kadang mengantarkan orang Kristen untuk gereja mereka untuk melakukan ritual keagamaan. Dia kemudian pergi ke mesjid dan melakukan doa-doanya. Ketika mereka selesai kebaktian, ia menjemput mereka pulang. Tentu saja dia tidak selalu melakukan hal ini, tetapi ini cukup sering dilakukan. Terkadang dia juga mengantarkan grup tari yang akan tampil di Hari Raya Kristen. Apa hukumnya untuk semua ini?
Fatwa: Segala puji bagi Allah, dan doa dan damai nabi Allah, dan pada keluarganya dan sahabat, dll
Tidak diperbolehkan bagi orang ini untuk mengantarkan orang Kristen pergi ke gereja-gereja mereka, maupun mengantar grup tari pada hari libur mereka. Karena jika orang Kristen mengaku agama mereka, tidak diperbolehkan untuk membantu mereka dalam ritual dan agama sesat mereka.
Hal ini sesuai dengan firman yang Maha Tinggi: ”Hendaklah kamu tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan." [Qur'an 05:02]. Ini adalah pandangan umum, yang bertentangan dengan pandangan Hanafi, yang mengizinkan melakukan hal-hal seperti itu demi pekerjaan.
Rafael wrote:
semua mlarat? bukankah presiden ente muslim
bener !! have to admit kalo itu memang bener ... presidennya kaya, anggota DPRnya pamer mobil mewah, tapi negaranya melarat, rakyatnya melarat, sampai makan beras campur kerikil !!