Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Pelanggaran HAM terhadap sesama umat Muslim, kemiskinan dan keterbelakangan yang disebabkan oleh Islam dan penerapan Syariah Islam.
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

Kaum Hamas Palestina sekarang ini marak melestarikan ajaran Phedhopile Sang Junjungan Muhammad SAW, dan mulai marak di dunia Islam, bahkan NU Indonesiapun mengesahkannya... mari kita sambut Pesta Phedhopilia Ala Muhammad SAW dijaman Modern... =D>

Dari buku Khomeini , " Tahrirolvasyleh " , volume keempat , Darol Elm , GOM , Iran , 1990:
Seorang pria dapat memiliki kenikmatan seksual dari seorang anak semuda bayi. Namun dia tidak harus menembus vaginanya , sodomi anak OK . Jika menembus manusia dan kerusakan anak kemudian ia harus bertanggung jawab untuk hidup dia seumur hidupnya . Gadis ini , namun tidak dihitung sebagai salah satu dari empat istri permanen yang diperbolehkan. Orang itu tidak akan memenuhi syarat untuk menikahi saudara perempuan.
Ini adalah lebih baik bagi seorang gadis untuk menikah di saat seperti itu ketika ia akan mulai menstruasi pada rumah suaminya daripada rumah ayahnya . Setiap ayahnya yg menikahkan putrinya begitu muda akan memiliki tempat permanen di surga .

"A Man can have sexual pleasure from a child as young as a baby, however, he should not penetrate, sodomizing the child is ok. If a man penetrates and damages the child, then he should be responsible for her subsistence all her life" ...Ayatollah Khomeini 1990

Mohammed, Islam encourage Paedophilia
Image
Muhammed married a six year old bride. But Islam has evolved in 1500 years.

In Hamas land, in 2009, the brides are almost seven.

Mass Muslim Marriage in Gaza
450 Grooms Wed GIRLS Under Ten In Gaza
by Paul L. Williams, Ph.D.
www.thelastcrusade.org

A gala event has occurred in Gaza.

Hamas sponsored a mass wedding for four hundred and fifty couples.
Most of the grooms were in their mid to late twenties; most of brides were under ten.
Image
Muslim dignitaries including Mahmud Zahar, a leader of Hamas, were on hand to congratulate the couples who took part in the carefully staged celebration.

We are saying to the world and to America that you cannot deny us joy and happiness, Zahar told the grooms, all of whom were dressed in identical black suits and hailed from the nearby Jabalia refugee camp.

Each groom received a gift of 500 dollars from Hamas.

The pre-pubescent girls, dressed in white gowns and adorned with garish make-up, received bridal bouquets.

"We are presenting g this wedding as a gift to our people who stood firm in the face of the siege and the war" local Hamas strongman Ibrahim Salaf said in a speech.

The wedding photos tell the rest of the sordid tale

The International Center for Research on Women now estimates that there are 51 million child brides now living on planet earth and almost all in Muslim countries.

Twenty-nine percent of these child brides are regularly beaten and molested by their husbands in Egypt; twenty six percent receive similar abuse in Jordan.

Every year, three million Muslim girls are subjected to genital mutilation, according to UNICEF. This practice has not been outlawed in many parts of America.

The Islamic practice of pedophilia dates back to the prophet Muhammad, who amassed eleven wives and many concubines after the death of his first wife Khadijah in 619 A.D
Image

After Muhammad elderly wife, Khadijah, died in 619 A.D., he amassed eleven wives.
He arranged the visits to the tents of his women around their menstrual cycles. His capacity for sexual congress seemed to be boundless.
Sahih Bukhari, one of the most revered Islamic texts, recounts: The Prophet used to visit his wives in a round, during the day and night, and they were eleven in number.
I asked Anas, Had the Prophet the strength for it? Anas replied, We used to say that the Prophet had the [sexual] stamina of thirty [men].[1]

For in-between treats, the Prophet kept a stable of concubines, including Reihana, his Jewish captive. His wives and mistresses were compelled by Islamic law to satisfy his sexual needs
at any time of the day or night, and the Prophet reserved the right to enjoy them from the top of their heads to the bottom of their feet. [2]

This might not appear shocking to students of the Kinsey Report, except for the case of Aisha, Muhammad favorite wife. Aisha was the daughter of Abu Bakr, the Prophet's closest friend and most faithful follower.
As soon as Muhammad laid eyes on Aisha, he came to fantasize having sex with her.
There was a problem with this fantasy. Aisha, at that time, was a small child of four or five, while Muhammad was a middle-aged man of fifty.

Still and all, the Prophet wasted no time in making his fantasy a reality. When Aisha turned six, Muhammad asked Abu Bakr for his daughter's hand in marriage.

Abu Bakr thought that such a union would be improper - not because Aisha was a mere child but rather because he considered
himself Muhammad's brother. The Prophet quickly brushed aside this objection by saying that the union was perfectly right in the eyes of Allah. Abu Bakr consented. And Muhammad took the little girl as his new bride.

When they were married, Muhammad, in his mercy, permitted Aisha to take her toys, including her dolls, to their new tent.[4] The marriage was consummated when Aisha was nine, and the Prophet fifty-three.[5]
The three year waiting period was not caused by Muhammad concern of sexually molesting a child but rather by the fact that Aisha contracted some disease which caused her to lose her hair.[6]
Image
Pedophilia was not only practiced by Muhammad but also sanctioned by the Koran.
In its discussion of the waiting period required to determine if a wife is pregnant before divorce, the sacred text says if you are in doubt
concerning those of your wives who have ceased menstruating, know that their waiting period shall be three months.
The same shall apply to those who have not yet menstruated.
Those who think that modern Muslims have abandoned this teaching should study the pictures and videos that accompany this article and recall the words of Ayatollah Khomeini,
the most famous Islamic cleric of the 20th Century:
A man can have sexual pleasure from a child as young as a baby.
However, he should not penetrate; sodomizing the child is OK. If a man penetrates and damages the child, then he should be responsible for her subsistence all her life.
This girl, however, does not count as one of his four permanent wives. The man will not be eligible to marry the girl's sister.
It is better for a girl to marry in such a time when she would begin menstruation at her husband's house rather than her father's house.
Any father marrying his daughter so young will have a permanent place in heaven.

[1] Sahih Bukhari, 1:268, translated by M. Mushin Khan, Muslim Student Association, The University of Southern California, 2001,http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... h/bukhari/

[2] Ibn Ishaq, Sirat Rasul Allah, pp. 525-526.

[3] Sahih Bukhari, 5: 235.

[4] Ibid., 8:151, 5:234.

[5] Ibid, 5:62, 63.

[6] Ibid, 8:151.

[7] Ayatollah Ruhollah Khomeini, Tahrirolvasyleh, volume 4 (Gom, Iran: Darol Elm, 1990), p. 186.

Sumber: http://www.pointblanknews.com/Articles/artopn2804.html

Ini namanya perjinahan dan prostitusi dan kekerasan seksual terhadap anak berbajukan AGAMA =D>
Saif.Bahar
Posts: 1548
Joined: Thu Jul 29, 2010 7:41 pm

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by Saif.Bahar »

Uhhh...capek deh...
Busyet tuh muslim....?
Coba pikir maunya Awelohnya muslim tuh apa?
Sudah jelas lelaki boleh kawin sama wanita sampai 4 orang,..eh kok kayaknya manusia enggan..coba liat ( kalau perlu data depag n sori saya tdk pnya tp kalau ada yg mau bantu skalgus mnygkal saya prsilahkan )bnyk mana yg punya isteri 4 di bnding bristri 1..?
Kalau pun seandainya benar Aweloh nya muslim memperboleh kan lelaki kawin dgn wanita 9 - 12 an ( yg 12 dalil yg dibawa al basalamah ),...
kok ya lbh bnyk lelaki yg menikah dgn wanita 17 ke atas.ibu saya menikah dgn ayah saya wktu brumur 14 thn.dan teman2 ibu sedesa jg begitu bhkan ada yg masih 13 thn.
Nah...saya sndiri tdk tahu knpa bgtu?yg jelas saya tdk suka agama islam.titik.
Saif.Bahar
Posts: 1548
Joined: Thu Jul 29, 2010 7:41 pm

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by Saif.Bahar »

Soal si om khomeini n prnkahan masal oleh HAMAS..males ya komen?tdk mutuah.
User avatar
haji mukmin
Posts: 186
Joined: Mon Jun 28, 2010 4:59 pm

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by haji mukmin »

makin banyak phedophile bakal masuk islam....salud :finga:
AsoyGeboy
Posts: 45
Joined: Mon Sep 07, 2009 4:39 pm

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by AsoyGeboy »

kbg wrote:Kaum Hamas Palestina sekarang ini marak melestarikan ajaran Phedhopile Sang Junjungan Muhammad SAW, dan mulai marak di dunia Islam, bahkan NU Indonesiapun mengesahkannya... mari kita sambut Pesta Phedhopilia Ala Muhammad SAW dijaman Modern... =D>
Mana terjemahannya? Forum ini kan forum Indonesia, tapi buanyak banget artikel inggris di sini yang dibiarkan saja tanpa terjemahan sama sekali, hanya sekedar copas mentah dari website lain.
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

BTW... kenapa Kalian cuma komentar2 kecil? ayo donk rame2 bantuin cari fakta2 lain yg mirip dengan ini, biar tambah rame buktinya Warisan Phedopile MUHAMMAD SAW ini, lebih baik ini dijadikan listing ketimbang cuma komentar2 asoy2 aja... satu orang satu dah...
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

SODOMI DIHALALKAN ALLÂH DAN RASULNYA :shock:

oleh Amar Khan
28 Dec, 2009

Di Pakistan, para Mullah terkenal sekali doyan melakukan pelecehan dan penyiksaan seksual terhadap anak². Setiap hari kita membaca berita seorang Mullah menyodomi muridnya yang belum tumbuh jenggot. Hal ini sangat biasa di Pakistan. Hampir setiap orang tahu apa yang biasa terjadi di Madrasah. Bahkan salah satu temanku pun hampir saja disodomi oleh uztadnya ketika dia sedang belajar menghafal Qur'an.

Tapi kenapa sih para Mullah ini melakukan hal ini? Apakah hal ini memang diharamkan Islam? Para Muslim balik keras teriak² mengecam sodomi, homoseksualitas, terutama di Eropa dan negara barat lainnya.

Para Mullah ini menyatakan bahwa masturbasi adalah haram. Melihat wanita yang bukan muhrimnya juga haram. Karena tidak punya istri dan tidak boleh masturbasi, maka jalan satu²nya melampiaskan berahi mereka adalah menyodomi murid²nya ajah. Ketika sedang membaca website Syiah, aku menemukan kenyataan bahwa akar sodomisasi di dunia Muslim ternyata terdapat dalam literatur dan sejarah Islam. Ini lhooo contoh² top kasus sodomisasi dari sejarah dan buku² sahih Sunni Islam.

Umar doyan sodomi dan Allah dipaksa untuk menghalalkan praktek sodomi dalam Qur’an. Hal ini jelas tampak dalam tulisan² berikut:
Jami al Tirmidhi, Bab al Tafsir, Volume 2, halaman 382, 'Ayat Hars'
Fathul Bari, Volume 8 halaman 191 Kitab Tafsir Ayat Hars
Gharab, al Qur'an Volume 3 halaman 249, Ayat Hars
Tafsir al Ibn Kathir, Volume 1, halaman 261
Fayl ai Lawathar, Volume 6, halaman 229
Tafsir Qurtubi, Volume 1, halaman 92, Ayat Hars

Mari kutip secara lengkap tulisan dari Jami al Tirmidhi [Bab al Tafsir, Vol. 2, hal. 382, 'Ayat Hars']:
Ibn Abbas narrates that Hadhrath Umar went before Rasulullah (s) and "Master I am destroyed!'. Rasulullah (s) asked 'what thing has destroyed you?'. Umar replied last night I had anal sex. Rasulullah (s) did not give a reply to Umar, then Allah (swt) sent down this revelation "Your wives are as a tilth unto you; so approach your tilth when or how ye will; the words 'kabool wa Dhabar' (the anus is accepted)"
terjemahan:
Ibn Abbas menceritakan bahwa Hadhrath Umar menemui Rasul Allâh dan berkata, ‘Tuan, aku anchoerz!’ Rasul Allâh bertanya, ‘Apa sih yang menghancurkanmu?’ Umar menjawab bahwa kemaren malam dia melakukan sodomi. Rasul Allâh tidak menjawab Umar, maka Allâh menurunkan wahyu “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (Q 2:223); kata²nya adalah 'kabool wa Dhabar' (berarti ngeseks melalui anus adalah halal).”

Sama seperti babehnya (si Umar), Abdullah ibn Umar juga menganggap sodomi itu halal. Contohnya bisa kita lihat di tulisan Sunni Islam berikut:
Tafsir Durre Manthur, Volume 1, halaman 264, Ayat Hars
Tafsir Qasmi, Volume 2, halaman 220, oleh Jamaladeen Qasmi
Tafsir Qurtubi, halaman 92, Ayat Hars

Ini kutipan lengkap dari Tafsir Durre Manthur:
Traditions wherein Abdullah ibn Umar believed sodomy with women are well known and Sahih.
terjemahan:
Kebiasaan di mana Abdullah ibn Umar yakin sodomi dengan wanita biasa dilakukan dan Sahih.

Ulama Madina pun yakin bahwa sodomi adalah halal. Jika tak percaya, maka silakan periksa sumber² Sunni ini:
Fayl al Lawathar, Volume 6, halaman 154, Kitab Nikah, Bab Mut'ah
Tafsir Qasmi, Volume 2, halaman 223, Ayat Hars
Tafsir Ibn Katheer, Volume 1, halaman 262, Ayat Hars
Fathul Bari, Volume 8, halaman 191, Ayat Hars
Tafsir Mazhari, Volume 3, Halaman 19

Berikut adalah kutipan lengkap dari Fayl al Lawathar:
Imam Auzai stated of the Fatwas from Hijaaz that are famous, one fatwa is from the people of Makka is that is that they deem e d Mut'ah with women to be permissible, the other from the people of Madina, that sodomy with women is permissible.
terjemahan:
Imam Auzai menerangkan Fatwa² Hijaaz terkenal, dan salah satu fatwa dari masyarakat mekah menyatakan mereka yakin bahwa Mut’ah dengan wanita adalah halal, dan satu fatwa lain dari masyarakat Medina menyebutkan bahwa sodomi dengan wanita adalah halal.

Ibn Kathir dalam Tafsirnya juga menyatakan:
Pernyataan bahwa sodomi dengan wanita merupakan tindakan halal berasal dari hukum² Medina.

Para sahabat Nabi pun yakin bahwa sodomi itu halal. Mari baca Tafsir Qurtubi, volume 3, halaman 93, Ayat Hars:
Fatwas on the permissibility of sodomy with women Saeed bin Maseeb Nafi, ibn Umar, Muhammad bin Kab, Abdul Malik, Imam Malik, a large group amongst the Sahaba and Tabaeen deemed sodomy to be permissible.
terjemahan:
Fatwa² sodomi dengan wanita adalah halal. Saeed bin Maseeb Nafi, ibn Umar, Muhammad bin Kab, Abdul Malik, Imam Malik, kelompok besar yang terdiri dari para sahabat dan Tabain menganggap sodomi adalah halal.

Imam Sha'afi juga menganggap sodomi halal lhoo! Silakan baca tulisan² Sunni Islam ini:
Tafsir Durre Manthur, Volume 1, halaman 266, Ayat Hars
Tafsir Ruh al Ma'ani, halaman 125, Ayat Hars
Tafsir Ahkam al Qur'an, Volume 1, halaman 265
Tafsir Qasmi, Volume 2, halaman 228, Baqarah Verse 223
Al Mahzoorath halaman 268

Mari kita baca Tafsir Durre Manthur:
On sodomy with women, Imam Sha'afi no Sahih narration's have reached us from Rasulullah (s) as to whether it is halaal or haraam and logic suggests that this halaal.
terjemahan:
Tentang sodomi dengan wanita, Imam Sha'afi menyatakan tiada hadis sahih yang kami temukan dari Rasul Allâh yang menyatakan hal itu halal atau haram sehingga logikanya menyiratkan hal itu halal.

Imam of Ahl'ul Sunnah Abu Maleeka menasehatkan jika ‘sempit’ maka dibantu pake tongkat ajah! Kalo lo pada gak percaya, maka mari baca Tafsir Durre Manthur Ayat Hars:
Abu Maleeka was asked whether it was permissible to practise sodomy with women. He replied 'Last night I practised sodomy with my servant, penetration became difficult hence I sought the assistance of a stick.
terjemahan:
Abu Malika ditanyai apakah halal untuk melakukan sodomi dengan wanita. Dia menjawab, ‘Tadi malam aku menyodomi babuku, memasukinya jadi susah sehingga aku cari bantuan dengan menggunakan sebuah tongkat.

Imam Malik yakin sodomi dengan wanita adalah halal. Mari baca sumber² tulisan Sunni ini:
Ahkam al Qur'an, Volume 1, halaman 352, Ayat Hars
Tafsir Gharab al Qur'an, Volume 2, halaman 249, Ayat Hars
Tafsir Durre Manthur, Volume 1, halaman 111, Ayat Hars
Fathul Bari, Volume 8, halaman 190, Kitab Tafsir Ayat Hars

Dikutip langsung dari Ahkam al Qur’an:
Sahil asked Imam Malik 'is sodomy with women permissible? Imam Malik replied 'I just did this act and have just washed my sexual organs.
terjemahan:
Sahil bertanya pada Imam Malik apakah menyodomi wanita adalah halal? Imam Malik menjawab, ‘Aku baru saja melakukan hal itu dan baru saja mencuci alat kelaminku.’

Murid Imam Abu Hanifa yang terhormat yakni Ibn Mubarak ternyata adalah HOMOSEKS! Di 'Muhadarat al-'udaba', hal. 199, Chapter 1, "Al hada al Saani" dinyatakan:
Hakim Tabaristan made Abdullah bin Mubarak a Judge, who was addicted to the anus (Homosexual) he asked the Hakim 'Sir I need some men who can help you" Hakim sai, ‘I was aware of your need before this.’
terjemahan:
Hakim Tabaristan menunjuk Abdullah bin Mubarak sebagai Pemutus Hukuman, dan orang ini ketagihan ngeseks lewat anus (homoseksual). Dia bertanya pada Hakim, ‘Pak, aku butuh beberapa pria yang dapat menolongku.’ Hakim berkata, ‘Aku sudah tahu kebutuhanmu dari dulu.’

Islam Salaf menganggap sholat di belakang Imam homoseks halal. Mari baca Sahih al Bukhari, hal. 96, Kitab Bab ul Salaat, disampaikan oleh Zuhri [Sahih al-Bukhari, hal. 96, cetakan 1375 AH]:
The Imamate of a mukhanath at a time of necessity is Sahih.
terjemahan:
Melakukan sholat dipimpin oleh seorang imam homoseks di saat yang dibutuhkan adalah diperbolehkan.

Catatan: kata Arab "Mukhanath" berarti homoseks . Hadis ini dihilangkan dari versi Inggris Bukhari, tapi tetap ada di buku² hadis kuno bahasa Arab, yakni pada cetakan 1375 Hijri.

Jadi kupikir para Mullah yang melakukan sodomi terhadap anak² perempuan dan laki kecil tidaklah salah menurut Islam, karena dia hanya melakukan Sunnah Nabi dan para sahabat saja.
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

Ajaran Religius Ayatollah Khomeini Mengenai Hubungan Pria-Wanita

“Seorang wanita dapat dimiliki oleh seorang pria melalui salah satu dari dua cara sebagai berikut; pernikahan permanen atau pernikahan sementara. Melalui cara yang pertama, lamanya pernikahan tidak perlu ditetapkan; melalui cara yang kedua, harus jelas ditetapkan, misalnya, untuk selama satu jam, satu hari, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya.” :shock:

Seorang pria dapat menikahi anak perempuan berusia kurang dari sembilan tahun, termasuk bila anak tersebut masih disusui ibunya. Seorang pria, dilarang untuk melakukan hubungan seks dengan anak perempuan di bawah sembilan tahun, namun aktivitas seks lain seperti foreplay, saling mengusap, mencium, dan sodomi diperkenankan. :shock:

Seorang pria yang berhubungan seks dengan anak perempuan di bawah sembilan tahun belum dianggap bertindak kriminal, hanya pelanggaran, jika anak tersebut tidak cacat secara permanen. Jika anak perempuan tersebut cacat permanen, maka pria tersebut harus menyantuni anak itu seumur hidupnya. Namun anak perempuan ini tidak dihitung sebagai salah satu dari empat istri permanen si pria. Pria ini juga tidak boleh menikahi saudari anak tersebut.”

“Seorang ayah atau kakek dari pihak pria memiliki hak untuk menikahkan anak yang kurang waras atau belum mencapai usia puber dengan bertindak sebagai walinya. Anak tersebut tidak dapat membatalkan pernikahannya pada waktu sudah mencapai usia puber atau ketika sudah waras, kecuali pernikahan tersebut dipandang tidak menguntungkan pihak pria.”

“Anak perempuan yang karena usianya telah memahami apa yang baik untuk dirinya memiliki keinginan untuk menikah dan sekaligus masih perawan, harus meminta ijin dari ayahnya atau kakek dari pihak ayah. Ijin dari ibu atau saudara laki-laki tidak diperlukan.”

Suatu pernikahan dianggap batal jika seorang pria mendapati istrinya mengidap satu dari 7 penyakit berikut ini: sakit jiwa/gila, kusta, eczema, buta, lumpuh dengan dampak susulan, perubahan bentuk saluran kemih dan alat kelamin atau alat kelamin dan anus dan daerah sekitarnya atau perubahan vagina yang menghalangi hubungan seks.”

“Jika seorang istri, setelah pernikahan, mendapati bahwa suaminya menderita gangguan mental, tidak memiliki testis, impoten, atau kehilangan testisnya, istri tersebut boleh mengajukan pembatalan pernikahan.”

“Jika seorang istri membatalkan pernikahan karena suaminya tidak dapat melakukan hubungan seks baik secara anal maupun vaginal, suami tersebut harus mengganti kerugian setengah kali dari harga si istri yang tercantum dalam akte nikah.

"Jika suami atau istri membatalkan pernikahan karena salah satu dari sebab-sebab di atas, si suami tidak berhutang apapun kepada si istri jika mereka pernah berhubungan seks; jika belum, maka si suami harus membayar ganti rugi mahar secara penuh.”

“Seorang perempuan muslim tidak boleh menikahi pria non muslim; begitu juga seorang pria muslim tidak boleh menikahi perempuan non-muslim dalam pernikahan permanen, tetapi boleh saja menikahi perempuan yahudi atau kristen dalam pernikahan sementara.”

“Seorang perempuan yang telah masuk ke dalam pernikahan permanen tidak memiliki hak untuk keluar rumah tanpa ijin suaminya; ia harus siap sedia melayani apapun keinginan sang suami, dan tidak boleh menolak kecuali ada alasan yang cukup religius. Jika sang istri benar-benar tunduk, sang suami harus memberinya makan, pakaian, dan tempat tinggal baik mampu atau tidak mampu.”

“Seorang perempuan yang menolak suaminya dipandang bersalah, dan tidak boleh meminta makan, pakaian, tempat tinggal, atau hubungan seks kepada suaminya; namun ia tetap memiliki hak atas ganti rugi jika ia ditolak sang suami.”

Jika seorang pria menikahi anak perempuan yang belum sampai usia puber dan berhubungan seks sebelum ia berusia sembilan, serta menyebabkan trauma atas anak tersebut, pria itu tidak berhak mengulangi tindakannya kepada anak itu.” (TAPI IA TIDAK DIHUKUM ??)

“Seorang pria yang telah terikat pernikahan permanen tidak boleh meninggalkan istrinya terlalu lama sampai sang istri mempertanyakan status pernikahan mereka; pria tersebut tidak diwajibkan berhubungan badan dengan istrinya satu kali dalam empat malam.”

“Seorang suami harus berhubungan intim dengan istrinya paling sedikit sekali dalam empat bulan.”

“Seorang perempuan yang telah menikah sementara dengan ditukar mahar tertentu tidak berhak meminta tunjangan hidup harian kepada suaminya, sekalipun pada waktu ia hamil.”

“Seorang pria tidak boleh absen menggauli istri sementaranya lebih dari empat bulan”

“Jika seorang ayah (atau kakek pihak pria) menikahkan anak perempuannya (atau cucu perempuan) tanpa kehadiran anak perempuan itu dan tanpa mengetahui kepastian hidup matinya, pernikahan tersebut batal segera setelah ditetapkan bahwa anak itu sudah mati pada waktu pernikahan dilakukan”

“Melihat wajah dan rambut anak perempuan yang belum masuk masa puber, jika dilakukan tanpa nafsu birahi, dan jika orang tersebut tidak takut menghadapi cobaan, bisa ditoleransi. Namun disarankan untuk tidak melihat perut atau paha seorang anak perempuan, oleh karena itu harus selalu ditutupi.” (loh ! kok perempuan lagi2 yg harus menutupi badannya ! Bukannya lelaki disuruh tutup mata ?? Yg ngeres lelaki, yg disalahkan perempuan ! :shock: )

“Menatap wajah dan tangan perempuan yahudi atau kristen, jika dilakukan tanpa nafsu birahi, dan orang itu berani menghadapi cobaan, boleh dilakukan.” (TAPI KALAU DGN NAFSU BIRAHI, BOLEH KAWIN SEMENTARA DGN YAHUDI/KRISTEN. Enak juga yah, jadi lelaki muslim !)

“Seorang perempuan harus menyembunyikan tubuh dan rambutnya dari tatapan pria. Juga disarankan untuk menyembunyikan dari anak laki-laki yang belum akil balik, jika perempuan itu merasa bahwa anak laki-laki itu bisa tergoda”

“Jika seorang pria karena tuntutan medis harus melihat seorang perempuan yang bukan istrinya dan menyentuh tubuhnya, hal tersebut diijinkan, tetapi bila pria tersebut dapat mengobati tanpa menyentuh, ia dilarang menyentuh, dan bila ia dapat mengobati dengan hanya menyentuh, ia tidak boleh melihat” :shock:

“Perempuan yang hamil karena perzinahan tidak boleh menggugurkan bayi tersebut. Jika seorang pria berzinah dengan perempuan yang tidak menikah, dan kemudian menikahinya, anak yang lahir dari pernikahan itu TETAP anak haram kecuali orang tuanya yakin bahwa anak tersebut dibuahi pada waktu pernikahan telah terjadi”

TAPI :

Seorang anak yang lahir dari ayah penzinah adalah anak sah

“Orang yang paling tepat untuk menyusui bayinya adalah ibunya sendiri. Sewajarnya ibu tersebut tidak meminta imbalan, tetapi suaminya boleh membayar secara suka rela. Jika jumlah yang diminta ibu tersebut lebih tinggi daripada yang diminta seorang penyusu bayaran, sang suami berhak memindahkan proses menyusui bayi tersebut kepada penyusu bayaran” (perkawinan = business contract ?)

“Seorang pria yang menolak istrinya harus sadar dan telah masuk usia puber. Ia harus melakukannya dengan rela dan tanpa tekanan; jika penolakan terhadap istri tersebut dilakukan secara main-main, maka pernikahan tersebut masih berlaku”

“Perempuan yang dinikahi sementara, misalnya selama satu bulan atau satu tahun, secara otomatis pernikahan tersebut batal pada saat masa tersebut berakhir, atau pada waktu si pria melepaskan ikatan pernikahan tersebut. Proses ini tidak memerlukan saksi, atau dilakukan bila si perempuan telah selesai datang bulan”

Seorang perempuan yang belum mencapai usia sembilan atau yang telah menopause boleh segera menikah setelah bercerai, tanpa perlu menunggu seratus hari yang dipersyaratkan”

Seorang perempuan yang telah mencapai usia sembilan, atau belum menopause, harus menunggu tiga periode mens setelah perceraian sebelum diperbolehkan untuk menikah kembali. Jika seorang perempuan yang belum berusia sembilan atau belum menopause menikah sementara, harus menunggu tiga bulan, pada akhir masa kontrak atau pada waktu si pria membebaskan ikatan pernikahan, tunggulah dua masa mens atau empat puluh lima hari sebelum menikah lagi”

“Jika ayah atau kakek pihak lelaki menikahkan seorang anak lelaki secara sementara, ayah atau kakek itu boleh membatalkan pernikahan tersebut demi kebaikan anak itu, sekalipun jika pernikahan itu dilaksanakan sebelum anak itu mencapai usia puber. Jika misalnya seorang anak lelaki berumur empat belas tahun dinikahkan dengan seorang perempuan untuk dua tahun, ayah dan kakeknya boleh membebaskan si perempuan sebelum masa dua tahun ini habis; namun pernikahan permanen tidak bisa dibatalkan dengan cara ini”

“Jika seorang lelaki menceraikan istrinya tanpa pemberitahuan, dan memenuhi kebutuhan mantan istrinya selama satu tahun, dan pada akhir periode tersebut baru memberitahukan bahwa ia telah menceraikan setahun yang lalu dan dapat membuktikannya, lelaki itu berhak menuntut mantan istrinya untuk mengembalikan semua yang telah diberikan selama setahun terakhir, kecuali perempuan itu telah menghabiskannya sehingga tidak dapat diminta kembali”

“Jika seorang anak meninggal di dalam kandungan ibunya, dan berbahaya bila dibiarkan begitu saja, anak tersebut harus dikeluarkan dengan cara termudah. Jika perlu, potong-potong menjadi kecil; hal ini harus dilakukan oleh suami perempuan itu atau seorang bidan”

“Seorang wanita yang ingin melanjutkan studinya sampai mampu menghidupi dirinya sendiri dengan mendapat pekerjaan yang layak, dan memiliki guru pria, ia boleh belajar hanya jika menutupi wajahnya dan tidak bersentuhan dengan pria; namun jika tidak bisa dihindari, dan berlawanan dengan nilai religius dan nilai moral, wanita itu harus berhenti studi. Anak-anak perempuan dan laki-laki yang bersekolah di sekolah campuran untuk tata bahasa, sekolah menengah, universitas, dan tempat pendidikan lainnya, demi untuk menghindari ketentuan ini, dapat melakukan pernikahan sementara tanpa ijin ayah mereka. (boleh samen leven ?) Hal yang sama berlaku juga bagi anak lelaki dan perempuan yang saling jatuh cinta tetapi ragu untuk minta ijin orang tua”

(Ajaran-ajaran Ayatollah Khomeini, Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam)
http://www.homa.org/Details.asp?Content ... 2083225413
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

Khomeini naksir anak 4 thn :shock: :? :? :?
http://ibloga.blogspot.com/2007/01/ayat ... -four.html

Image
Ayatollah Khomeini menurunkan batas usia nikah bagi anak2 kpd usia 9 bagi anak perempuan di Iran pd thn 1979, saat Khomeini mulai berkuasa.
Sang Ayatollah sendiri pada usia 28 menikahi bocah 10 thn. Ia menyebut perkawinan dgn anak2 sbg “rahmat illahi,” dan memerintahkan pengikutnya agar : “Berusaha sekeras mungkin agar puteri2 kalian tidak melihat darah pertama mereka didalam rumahmu.”
http://762justice.com/2007/02/12/in-ira ... for-girls/

-------------------------------

Lebih DAHSYAT lagi : Khomeini sex dgn bocah 4 thn.

Cuplikan dari 'Hal Ataaka Hadeeth ur-Raafidah?' oleh alm Sheikh Abu Mus'abaz-Zarqaawi: http://ibloga.blogspot.com/2007/01/ayat ... -four.html :

“Penulis buku 'For Allah, Then For History' [1] menyebut sebuah peristiwa yg terjadi didepan matanya sendiri kala al-Khomeini [2] tinggal di Iraq, dan menginap di rumah seorang bernama Sayyid Sahib.

... Pada saat waktu tidur dan semua tamu pergi, Al Khomeini menaruh perhatian pada puteri tuan rumah, bocah yg sangat cantik walau hanya berusia 4 atau 5 tahun.

Akhirnya, sang Imam meminta kpd ayahnya, Sayyid Sahib, agar ia dapat tidur dgn bocah itu utk 'menikmatinya'. Ayahnya menyetujui dgn gembira dan Imam al-Khomeini menghabiskan malam itu dgn bocah cilik itu dlm pelukannya, dan kami bisa mendengarnya BERTERIAK DAN MENANGIS.'” :vom: :vom: :vom:

Image
Syeik Yasin dgn salah satu dari ke 72 perawan surganya :wink:
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

KHOMEINI : sex dgn bayi HALAL !
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... .php?t=228

"Seorang lelaki bisa mendapatkan kenikmatan seksual dari seorang anak semuda bayi. Namun ia tidak boleh penetrasi. Jika ia penetrasi dan anak itu dilukai maka ia bertanggung jawab atas dirinya sepanjang hidupnya. Gadis itu namun demikian,t idak boleh dianggap sbg salah satu dari keempat istrinya. Si lelaki juga tidak boleh menikahi saudara perempuan anak itu."
Teks lengkap bisa ditemukan dlm "Ayatollah Khomeini in Tahrirolvasyleh, Fourth Edition, Darol Elm, Qom"

Khomeini naksir anak 4 thn DAHSYAT !!

Cuplikan dari 'Hal Ataaka Hadeeth ur-Raafidah?' oleh alm. Sheikh Abu Mus'abaz-Zarqaawi: http://ibloga.blogspot.com/2007/01/ayat ... -with-four .html :

“Penulis buku 'For Allah, Then For History' menyebut sebuah peristiwa yg terjadi didepan matanya sendiri kala al-Khomeini tinggal di Iraq, dan menginap di rumah seorang bernama Sayyid Sahib.

... Pada saat waktu tidur dan semua tamu pergi, Al Khomeini menaruh perhatian pada puteri tuan rumah, bocah yg sangat cantik walau hanya berusia 4 atau 5 tahun.

Akhirnya sang Imam meminta kpd ayahnya, Sayyid Sahib, agar ia dapat tidur dgn bocah itu utk 'menikmatinya'. Ayahnya menyetujui dgn gembira dan Imam al-Khomeini menghabiskan malam itu dgn bocah cilik itu dlm pelukannya dan kami bisa mendengar bocah itu BERTERIAK DAN MENANGIS.'”


Islam teaches sex with 1 day old child is OK!!!
[youtube]http://www.youtube.com/watch?v=HjFYBKokFgM[/youtube]

Garis besar pembicaraan YouTube diatas:
Kata seorang muslim apologis : bayi itu adalah seorang ISTRI, shg boleh dinikmati secara seksual. :shock: :shock:

DAN menurutnya, 'Islam mengijinkan lelaki dewasa utk sentuh bayi (hadiya(?) = bayi yg masih menyusui) secara seksual, utk ia 'menikmatinya' dan memasukkan penismu diantara pahanya bagi kenikmatan seksual, asal jangan masukin penismu kedalamnya, kecuali dia sudah mencapai usia 9 thn' :wink:


Image
Dlm Islam, BAYI BOLEH dinikmati secara seksual :wink:
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

UK : Peringatan akan terjadinya kasus pelecehan seksual besar2an terhdp anak2 di madrasah2 UK
http://news.bbc.co.uk/2/hi/uk_news/4831184.stm
22 March 2006, Muslim bisa menghadapi skandal pelecehan seksual anak2 yg sederajad dgn gereja Katolik, kata sebuah laporan. Kelompok pemimpin Muslim mengatakan, masyarakat mereka tidak menerima (in denial) ttg adanya problema ini. Saat ini di UK ada 700 madrasah dan 100.000 anak2 tidak memiliki perlindungan hukum memadai. :wink:

Pemimpin2 Muslim khawatir RIBUAN anak2 dilecehkan di madrasah2 UK
http://www.independent.co.uk/news/uk/cr ... 70922.html

UP TO 100,000 Muslim children studying in Britain’s madrassas are at “significant risk” of physical or sexual abuse, according to the Muslim Parliament of Great Britain.
http://www.muslimparliament.org.uk/Chil ... Times.html

UK : Pemerkosaan Anak2 di Mesjid Glasgow oleh ustadz 47 thn:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 61bd68294b

UK : perkosa anak sekolah abis pulang dari mesjid !
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=23592

UK : ekspos prostitusi anak dibawah umur oleh gang2 Muslim
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=23837

UK : lagi2 Muslim terbukti culik gadis 14 thn utk sex
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=25019

UK : Muslim merekam adegan pemerkosaan cewek 14 thn
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=22883

UK : dokter Muslim gagahi anak 13 thn diruang prakteknya
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 326206#326 206

UK : muslim coba raba2 EMPAT gadis 13 thn di roller coaster
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=24490

Siswi SD di Kompleks Islamic Center diperkosa

Dibawah ini adalah salah satu contoh mengamalkan ajaran Muhamek tentang memperkosa gadis dibawah umur seperti Muhamek memperkosa Aisah.

Massa mengebuk Ikhwan hingga babak belur karena ketahuan akan memperkosa seorang bocah. Polisi yang mengamankan tersangka pemerkosa itu juga nyaris bentrok dengan remaja masjid yang berusaha melerai warga yang beringas. Suasana baru cair setelah polisi membawa Ikhwan ke Markas Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat.

Perbuatan bejat Iwan terbongkar dari teriakkan minta tolong Agil. Gadis kecil ini mendengar jeritan temannya, Nuri, dari kamar mandi di kompleks Islamic Center. Warga pun berlarian ke arah kamar mandi dan mendobrak pintu. Mereka menyeret Ikhwan yang diduga keras akan memperkosa siswi kelas empat sekolah dasar yang baru selesai latihan menari bersama teman-temannya di Alun-alun Kejaksaan.

Ribut-ribut ini membuat pengurus masjid yang menggelar nikah massal di Islamic Center, keluar dari acara. Mereka berusaha menenangkan massa dan menahan Ikhwan di sebuah ruangan hingga akhirnya digelandang ke Mapolresta Cirebon.

Emosi warga tak mereda meski Ikhwan sudah berada dalam pengawalan polisi. Sejumlah warga berusaha meninju tersangka pemerkosa ini dan berusaha menarik Ikhwan dari tangan polisi. Seorang remaja masjid yang berusaha menghalangi massa agar tidak menghajar Ikhwan nyaris dipukuli polisi karena salah pengertian.

Sementara Nuri shock berat di salah satu sudut Islamic Center. Gadis kecil ini mengatakan, Ikhwan sempat berjanji akan mengajari dia menari balet

http://www.liputan6.com/view/11,127859, ... 17902.html
UK: PEDOFIL TERSOHOR di penjara masuk Islam !
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=24073

UK : keluarga gadis Muslim, 15thn, minta agar ia DIPERKOSA calon suami 40 thn yg sakit jiwa !
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=22224
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

Film Seru...

http://www.sexyari.com/favwife1.wmv

Pemerkosaan ANAK2 oleh Muslim/di negara2 Islam
http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... im-t37617/

AFSEL: maulana gagahi 2 bocah lelaki (Michael Jackson kale?)
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... wtopic.php

BLITAR: Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santriwati
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 57&t=32106

Ali Hassan, 66, Imam dari atol Gnaviyani, Fuvahmulak mendapat gelar "Serial Paedophilia" (MALADEWA, 2008)
http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ia-t23057/

MALADEWA: guru Quran gagahi bocah 7 thn. 8-10 kasus masih pending
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 071#385071

Anak2 Jadi Korban Islam****
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=21645

Image
“There is a saying in Islam which states, ‘At the end of a cane lies gold,’ which parents have taken as advice to discipline their children,” Mulyadi said.

KPAI’s report shows that 447,294 children are living in the street, 42,771 are being exploited sexually in a commercial manner, 232,726 have dropped out of school and 721,615 are employed as workers.

“Many parents think that reporting incidents will bring shame to the family, especially if it involves sexual abuse,” he said.

Mantan Anggota Dewan Cabuli Anak Dibawah Umur
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=9350

Guru Ngaji Cabuli Murid
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=13349
Udah berjilbab, masih diperkosa pula ! Gadis berjilbab, berusia 12 tahun, Dewi, mengakui terus terang kepada ibunya, Ny. Yn, 58, ttg tetangga ustad cabul itu.


[Kediri] Pedofil pura2 ngasih pengobatan
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=21514


Jawapos : Kiai cabuli santrinya sendiri yang masih anak-anak
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=19540


Dituduh Mencabuli, Ustad AR Dilaporkan Mahasiswi ke Polisi
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=13563
Nggak jelas umur siswinya berapa ...


Lagi2 Kiai Menghamili Santrinya
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=9426
06/05/2004, Jakarta: M. Buchoirudin, seorang guru mengaji,
mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap 50 orang anak laki-laki usia 12-18 tahun. Ia juga mengkau MEMBUNUH Riyan Hidayat, 14 tahun itu, dgn martil karena menolak melayani nafsu seks Buchoirudin.

28/06/2005, Sejumlah santri dan puluhan warga Penggaron Lor, Semarang mendatangi Pondok Pesantren Mambaul Ulum. Mereka mencari Masfuri agar mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghamili santrinya.

Kasus serupa juga terjadi di Ponpes Khulafar Rasyisidin, Jalan Ahmad
Yani II, Pontianak, Kalimantan Barat. Sebanyak lima santri perempuan dicabuli Syech Ramadhan, pimpinan pesantren.

Samarinda, Seorang tokoh agama yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Ormas Islam terkenal Cabang Loa Janan (Kutai Kartanegara) Kaltim menyodomi tujuh remaja dan mencabuli dua lainnya.

BOGOR, Ham (72), seorang guru ngaji (Ustad) di Desa Cibatok, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor, ditangkap polisi, karena, dituduh warga telah mencabuli bahkan menyodomi dua muridnya, satu masih berusia di bawah lima tahun & lainnya berusa enam tahun.

30/06/05, Banyumas - Darsono mengaku 15 kali perbuatan cabul. Salah seorang korban, Melati, mengaku sudah belajar mengaji dengan tersangka sejak 4 tahun lalu saat ia masih duduk di kelas 6 SD.

18/10/05, Bali - Slamet Riyadi, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Denpasar Barat, Bali karena nekad menyodomi Riski (7), yang tidak lain muridnya ngaji sendiri.

20/09/06, KARANGANYAR - Polsek Jampolo memeriksa 11 saksi korban dlm kasus sodomi yang diduga dilakukan guru ngaji, Ustad Ans. Ustad Ans diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara oral seks. Sejauh ini para saksi korban yang sudah diperiksa mengaku alat kemaluannya dipegang dan diraba-raba hingga ereksi.

Sementara itu Im (15), salah seorang korban, mengemukakan, sebelum terjadi perbuatan cabul dilakukan di-iming-imingi diberi ilmu kekebalan oleh guru ngajinya itu. "Awalnya saya diajak tidur di masjid, kemudian tengah malam dibangunkan untuk tidur dalam ruangan," ujarnya. Setelah itu listrik dalam ruangan dipadamkan dan Ans meraba-raba alat kelaminnya dan dikulum hingga ke luar air maninya. Bahkan Im menceritakan ttg salah seorang temannya yg diminta untuk menyodomi Ustad Ans hingga alat kelaminnya berdarah.
Siswi SD di Kompleks Islamic Center diperkosa
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=4855

http://www.indonesia.faithfreedom.org/o ... d792ddfac4

Kasus Perkosaan Ustad Aidin Dituding Memperkosa Empat Santri :

Aidin di Mapolsek Metro Bekasi. 27/5/2005 14:43 — Pimpinan Majelis At-Tazkir Al-Musyarofah ini memperkosa empat santrinya dengan membawa nama Allah. Aidin mengatakan mereka dinikahkan Allah 50 tahun silam atau 18 tahun sebelum korban lahir.

AS: Muslim perkosa SISWA2 Katolik dibawah umur, mencekoki mereka dgn alkohol
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=23830

BANGLADESH: anak pastor, 13 th, diperkosa rame2 oleh Muslim
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=25015

PAKISTAN : Th 1983, Jehan Mina, 15 thn, jatuh hamil dan ia menuduh telah diperkosa pamannya dan puteranya. Setelah melapor kpd polisi, ia malah dituduh dan dihukum karena zinah. Pembuktiannya adalah : kehamilannya. Karena usianya yg muda, hakim mengurangi hukuman cambuk dari 100 menjadi 10.
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 389#380389

IRAN : anak2 lari karena diperkosa, ditolak keluarga
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=6722

INDIA: guru madrasah 28 thn perkosa gadis 10 thn
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=27536

Jangan lupa INDONESIA, MEI 1998 :
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... d2d22fb5b8

Muslim mobs rape children while crying, "ALLAHU AKBAR !"

Hundreds of Chinese Indonesian girls/women (aged 10-55) were sexually harassed and gang raped brutally. Some victims were even raped in front of their family members or in front of inhuman cheering crowd. Some of them were even thrown into the fire and burnt to death after being raped.
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

Taking Islamic law as its guide, leading Muslim organization Nahdlatul Ulama on Friday issued a fatwa declaring underage marriage acceptable as long as the purpose of the union was to build a happy family.

Cholil Nafis, secretary of the committee for religious issues for this past week’s 32nd NU congress, said the gathering had agreed that there should be no age restrictions on marriage because sacred Islamic verses or regulations had not stipulated a minimum age. Cholil said Islamic law only suggested that marriages would be better after a woman had her first period.

3-year-old Muslim bride
Image
“If people disagree with our fatwa, so be it. We never force people to follow what we say.” Cholil said an NU report mentioned underage marriages in some regions, but added that they were mostly traditional engagements between families who wanted their offspring to marry.

Under such a marriage, the minors are wed under Islamic law as if they were adults, but live separately with their families until they are judged mature enough to assume adult responsibilities.

Friday’s edict drew immediate criticism from the Indonesian Ulema Council (MUI)). “Girls need mental maturity to be responsible for their husband and children,” MUI chairman Amidhan. “Based on the 1974 Law on Marriage, girls can only get married after they are 16.”

Yunahar Ilyas, Muhammadiyah’s fatwa committee chairman, said NU should not issue edicts and recommendations based solely on an Islamic perspective. “They are supposed to see this matter comprehensively. Menstruation is not a measurement of a girl’s maturity,” Yunahar said. “She needs to be mentally and intellectually mature to be able to be a good mother and wife.”

Sumber: http://barenakedislam.wordpress.com/201 ... t-any-age/
User avatar
DHS
Posts: 4163
Joined: Sat Jan 05, 2008 7:56 pm
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by DHS »

Contoh Warisan Phedhopile di forum ini:

Kong PP, 61 tahun wrote:@vhee..avatarmu boleh juga...PP
Sambil matanya menatap ini: Image

Reaksi Vhee:
vhee wrote:Image
link
Last edited by DHS on Sat Aug 07, 2010 7:28 pm, edited 1 time in total.
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

CANADA: MUSLIM CHILD BRIDE SYNDROME
Nothing to see here, folks. Just more about Muslims justifying paedophilia because the Qur’an condones it.


Image

Federal immigration officials say there’s little they can do to stop “child brides” from being sponsored into Canada by much older husbands who wed them in arranged marriages abroad.
Image
Here comes the bride

Top immigration officials in Canada and Pakistan say all they can do is reject the sponsorships of husbands trying to bring their child-brides to Canada. The men have to reapply when the bride turns 16. The marriages are permitted under Sharia Law.

Muslim men, who are Canadian citizens or permanent residents return to their homeland to wed a “child bride” in an arranged marriage in which a dowry is given to the girl’s parents. Officials said some of the brides can be 14 years old or younger and are “forced” to marry. The practice occurs in a host of countries including: Afghanistan, Iran, Pakistan and Lebanon.
Image
Muslim bridal party

Canadian visa officer Steve Bulmer said in classified documents he refused to allow one Pakistani man to sponsor his 15-year-old bride in August 2009. “I can find no section (of law) that states the marriage is ‘invalid’ or ‘void,” Bulmer wrote in e-mails obtained by lawyer Richard Kurland under Access of Information. “I am afraid the age does not invalidate the marriage even if it is illegal to marry.”

Abdul Hameed, of the Canadian embassy in Islamabad, said child marriages are not valid in Canada. “A child marriage is punishable but it does not render the marriage invalid,” Hameed said. “We are refusing such application on grounds the marriage will not be valid as per Canadian laws.” William Hawke, of immigration’s Permanent Resident Unit, said the young brides won’t be allowed in Canada

http://barenakedislam.wordpress.com/201 ... -syndrome/
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

AFGHAN CHILD BRIDE: Married at 9 to a 60 year old man
http://www.youtube.com/watch?v=vdHuRabSQDU
[youtube]http://www.youtube.com/watch?v=vdHuRabSQDU[/youtube]

situs sumber phedopile:
http://theopinionator.typepad.com/my_we ... itain.html
July 30, 2010
Pedophilia Epidemic in Muslim Pakistan.........and Britain

An article you likely won't find featured in the Western mainstream media exposes the rampant child molestation problem in Pakistan, particularly the Punjab region (see article below). Islam is the religion of 90% Punjab residents.

There is no doubt that many of these paedophiles are being imported into the UK, primarily England, due the government encouraged explosion in muslim immigration thus placing our children at higher risk of being molested and raped.

Below are some of the instances of muslim pedophila that I have written about. These are only the ones that make it into the mainstream media......noting that the much of the media are just as complicit, as the police, in keeping muslim crime out of public purview. When the media does decide to expose muslim "bad behaviours" they are often stymied. Channel 4 wanted to air a television documentary that exposed the huge numbers of Pakistani muslim men involved in a pedophilia ring - police stopped the airing twice-due to fears it would "incite racial violence". The documentary was eventually televised. Soothing muslim sensitivities appears to be far more important, to the police, than warning about and likely preventing the rape of a child.

Interesting to note -- just like in Punjab, British children aged 11 to 15 are amongst the most likely to be molested/raped by muslim men.
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

Muslims believe that a 7 YEAR OLD and a 5 YEAR OLD should be able to MARRY…
…because the Prophet Muhammad married a 6-year old. Fortunately, the Pakistani police averted this marriage, but how many take place that they never find out about?
http://www.youtube.com/watch?v=slc51W7w ... r_embedded
[youtube]http://www.youtube.com/watch?v=slc51W7w ... r_embedded[/youtube]

Fast forward to 2:50 to see the ‘happy’ Muslim child bride and groom.
http://www.youtube.com/watch?v=ppEpr5LC ... r_embedded
[youtube]http://www.youtube.com/watch?v=ppEpr5LC ... r_embedded[/youtube]

Islam has caused the UK to sanction paedophilia.
http://www.youtube.com/watch?v=Ag6_nydp ... r_embedded
[youtube]http://www.youtube.com/watch?v=Ag6_nydp ... r_embedded[/youtube]

Muslim man says it’s OK to marry a girl of 9 or 10 years old as long as she has reached puberty.
[youtube]http://www.youtube.com/watch?v=oFI3A9iv ... r_embedded[/youtube]
http://www.youtube.com/watch?v=oFI3A9iv ... r_embedded

PAKISTAN: MUSLIM FORCES 12-YEAR-OLD GIRL TO CONVERT, MARRY HIM
Police ridicule Christian mother for kidnapping complaint; others demand money, labor.

LAHORE, Pakistan, June 4 (Compass Direct News) – The Christian mother of a 12-year-old girl in Punjab Province who was kidnapped, coerced into converting to Islam and forcibly married to a 37-year-old Muslim hopes to recover her daughter at a court hearing next week. The reaction of Pakistani law enforcement authorities to Sajida Masih’s complaint so far – ridiculing her and asserting that there is nothing she can do because her daughter is now a Muslim – does not encourage her hopes of recovering her daughter Huma at next Thursday’s (June 11) hearing.
Image
Masih said that Muhammad Imran abducted Huma at gunpoint on Feb. 23 from Hanif Kot village in Gujranwala district, forcibly converted her and then married her. Imran, father of three children, has since disappeared along with his first wife, children and new child-bride. Another land owner, Karamat Ali Saroyya, called Masih saying that Huma was in Muridke, but Masih and her lawyer were unable to find her there. Saroyya later demanded that Masih work his fields for one year to get her daughter back

15 CHILD BRIDES used to settle Pakistan fued.

Image
It started with a dead dog, escalated into a tit-for-tat tribal war, and has now reached a grotesque climax with the exchange of 15 child brides. Pakistani human rights activists are outraged at reports that a long-running blood feud in a remote corner of western Baluchistan province has been resolved by the handing over of 15 girls, aged between 3 and 10, for marriage.

“There has to be action,” said Asma Jahangir, a leading rights campaigner. “These people who force others to sell their daughters must be sent to prison.”

The new government in Islamabad, led by the party of the late Benazir Bhutto, has promised to act. “We will not allow young girls to be traded like this,” said the information minister, Sherry Rehman. “The culprits who tried to do this will be arrested. The orders have been given.” But Jahangir said those orders had not been acted upon.

Image

A dog owned by one tribe, the Chakranis, was shot dead because it strayed too close to a well controlled by their rivals, the Qalandaris. In revenge the Chakranis shot a donkey belonging to the other side. A ferocious bout of tit-for-tat killings ensued in which 19 people, including five women, were killed.

The fighting ended in 2002 when Nawab Akbar Khan Bugti – a rebellious tribal chieftain who was later killed by the Pakistan army – brought the two sides together. Bugti ordered the Chakranis to hand over 15 child brides in compensation; at a jirga, or tribal council.
Image
But, despite previous shows of similar anger, official action has lagged far behind. “The government is unwilling to use its authority to protect women. It will find any excuse,” said Jahangir.
http://barenakedislam.wordpress.com/200 ... -to-marry/
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

SAUDI ARABIA: 10 year old child bride forced to return to 80-year old ‘husband’

A 10-year-old bride was returned last Sunday to her 80-year-old husband by her father who discovered her at the home of her aunt where she had been hiding from the husband for 10 days.
Image
A Saudi local newspaper said the husband, who denies he is 80 in spite of claims by the girl’s family, accused the aunt of meddling in his affairs.
“My marriage is not against Shari’a Law.”
“It included the elements of acceptance and response by the father of the bride,” he said. He added that he had been engaged to his wifés elder sister and that this broke off as she wanted to continue with her education.
“In light of this, her father offered his younger daughter. I was allowed to have a look at her according to Shari’a and found her acceptable,” he said.
Maatouq Al-Abdullah, a member of the National Society for Human Rights (NSHR), said there is no system in place regulating the marriage of young girls, something that he said results in adverse psychological, health and social effects.
“Such marriages are considered a gross violation of charters on the rights of children, which the Kingdom has signed and which set the age of adulthood at 18,” he added. ANSAMED via Religion of Peace

But apparently they are not considered a gross violation for most Muslim men.
[youtube]http://www.youtube.com/watch?v=dWwNZmqN ... r_embedded[/youtube]
[youtube]http://www.youtube.com/watch?v=dWwNZmqN2Zc[/youtube]
http://www.youtube.com/watch?v=dWwNZmqN ... r_embedded
http://barenakedislam.wordpress.com/200 ... d-husband/
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

[youtube]http://www.youtube.com/watch?v=rK-di2Az4WU[/youtube]

Muslim Paedophile Nigerian Senator Marries 13 Year Old Girl
Image
The quiet marriage of former Zamfara State governor and Senate Minority Whip, Senator Ahmed Sani Yerima to a 13-year old Egyptian girl has continued to attract condemnation by women in Nigeria

A coalition of women groups yesterday took its protest to the Senate, urging the Senate President, David Mark leadership of the Upper House to suspend him for marrying an underaged girl.

The coalition, led by Dr. Mma Nkwocha, comprised the Medical Women Association of Nigeria (MWAN), Women Rights Advancement and Pro-tection Alternative (WRAPA) and the Global Association of Women Attorneys (GAFA).

In a swift reaction to the protest, Senators Chris Anyanwu, Emem Uffot Ekaette, Nkechi Nwaogu and Patricia Akwashiki pledged to provide support to the group in its advocacy against the act.

In addition to the call on the Senate leadership to suspend Yerima, the coalition urged his constituents in Zamafara Central Senatorial District to recall him from the Senate.
But Chair of the Senate Committee on Information and Media, Senator Ayogu Eze, said at a briefing session yesterday that those opposed to Yerima’s marriage should go to court.

According to him, “It is not the responsibility of the Senate to begin to investigate if he (Yerima) has broken the law. The Senate is not a law enforcement agency.”

Leader of the Coalition, Nkwocha had said, while briefing Senate Correspondents, that “The people who are supposed to be guarding the nation are the ones breaking the rules.

“Hitherto, Nigeria had hidden under the guise of Islam or Christianity but the issue in question is the marriage of one minor.

“Maybe because of poverty, he brought this little girl to Nigeria to complete the marital rites.

“We are calling on senator Yerima to resign because this is not the first time. We learnt that another girl that he had taken before now is turning seventeen years.

“He has kept that one aside and has come for this little one. Are we disposable commodities? It is unbecoming of a nation called Nigeria.

“We should be the ones advocating the abolition of child marriage…It is not acceptable.”

GAFA representative, Mrs. Chinelo Iriele, said “Nigerian women are sad because the Child Right Acts, Section 21 prohibits child marriage.

“Section 22 prohibits betrothal of a child under the age of 13. Today one of our senators, Senator Yerima, who is a member of the highest law making body in the country, is committing the same offence that attracts the penalty of five years imprisonment or N500,000 fine or both.

“If we have a man like Senator Yerima, what happens to our bill on child abuse? We are calling for his withdrawal because it is a shame that Senator Yerima should contract marriage with a thirteen year old.

“This year, the one he married when she was fifteen would be seventeen this year. If we allow this to go on, by this time next year, he would be marrying a six-year old girl.

“We want the people of Zamfara State to start the process that would recall him from the senate. We are not afraid.”

Yerima, often called the ‘Father of Sharia’ in Nigeria, paid $100, 000 US for the 13-year old child. The marriage, which could not be conducted in Egypt, was performed in the central mosque in Abuja.

None of this is illegal under Sharia law. Paedophilia is rooted in Islam, with the prophet Mohammed as the exemplar. Mohammed married a six year old girl, Aisha bint Abu Bakr, when she was only six years old – and consummated the marriage when she was just nine. Muslim child brides are common – even in developed countries – but you won’t hear about this from the mainstream media.

Nigeria is a member of the United Nations Human Rights Council.
http://undhimmi.com/2010/04/28/muslim-p ... -old-girl/
User avatar
kbg
Posts: 833
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/
Contact:

Re: Warisan Phedhopile Muhammad SAW kepada Muslim

Post by kbg »

MUI Jateng Sahkan Pernikahan Syekh Puji-Ulfa
http://www.jawapos.co.id/halaman/index. ... &nid=82957
Image
SEMARANG - Di tengah upaya polisi menyidik kasus menikahi wanita di bawah umur dengan tersangka Syekh Puji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah membuat langkah bertolak belakang. Lembaga itu justru mengesahkan pernikahan pengusaha nyentrik tersebut dengan Lutviana Ulfa yang berusia 12 tahun.

Surat pengesahan MUI itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa (Kabupaten Semarang) kemarin (29/7). "Surat itu ditandatangani oleh sekretaris MUI Jateng," ujar Kajari Ambarawa Cahyo Aditomo kemarin.

Menurut Cahyo, yang difatwakan MUI Jateng tersebut sah menurut Islam. Dengan demikian, Syekh Puji wajib memberikan nafkah lahir layaknya seorang suami. Sedangkan untuk nafkah batinnya, karena usia Ulfa kala itu dipandang masih kecil, pemberiannya ditangguhkan.

"Bila usia Ulfa sudah 16 tahun, tidak usah dinikahkan kembali. Karena statusnya sudah menikah dan sah sebagai suami istri sebelumnya. Hanya dicatatkan di KUA sebagai kelengkapan administrasi," tambah Cahyo.

Koordinator LSM Gempar Wijayanto mengatakan bahwa yang sudah diakui MUI Jateng itu merupakan keabsahan yang harus dipatuhi. Sebab, menurut dia, MUI adalah lembaga independen yang eksistensinya diakui pemerintah seperti halnya KPK, BPK, dan Komnas HAM. "Itu kan menunjukkan bahwa kedudukan hukum agama (Islam) lebih tinggi daripada segala-galanya, termasuk hukum positif sekalipun," tutur Wijayanto.

Untuk itu, apabila yang dipermasalahkan pada diri Syekh Puji adalah pernikahannya, dari fatwa MUI Jateng tersebut, sudah jelas pernikahan mereka diakui dan dinilai sah. "Untuk itu, saya harapkan Syekh Puji dilepas dari tahanan demi hukum. Karena sudah ada pengakuan dari MUI, yang statusnya sama halnya dengan staf ahli," tegasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin mengadakan sidang pra peradilan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) Pujiono Cahyo Widianto, nama asli Syekh Puji. Dalam sidang perdana tersebut, tim majelis hanya mendengarkan pembacaan gugatan terhadap Polwiltabes Semarang.

Dalam gugatannya, tim PH Syekh Puji mempertanyakan dan mengujikan sah tidaknya penangkapan kembali terhadap Syekh Puji yang dilakukan secara paksa oleh penyidik Polwiltabes Jumat lalu (24/7). Menurut mereka, penangkapan paksa dan penahanannya tidak dilakukan pada tempatnya.

Gugatan yang diajukan tim PH Syekh Puji tidak hanya menyangkut penangkapan dan penahanan yang kedua, tapi juga yang pertama April lalu. Menurut Agus Jaya Astra, salah seorang anggota tim PH, penyidik belum mempunyai cukup bukti untuk menahan Syekh Puji kali pertama. "Syekh Puji ditetapkan jadi tersangka, padahal Syekh Puji bukan orang yang dengan meyakinkan sebagai tersangka," cetus Agus. (dm/aro/jpnn/ruk)
Post Reply