Page 1 of 1

Fatwa MUI untuk 2006: Nikah Siri Halal

Posted: Fri Jul 07, 2006 6:08 pm
by sombrero
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan 19 Fatwa baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, 27 Mei 2006.

19 Fatwa MUI tersebut seperti dibawah ini.

4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)
8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)
7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)


4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)
Fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final
Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan
Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
Fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan

8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)
Fatwa haram unjuk rasa dengan cara menyiksa diri
Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
Fatwa haram SMS kuis serta premium call
Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat. Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram

7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)
Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran


http://jkt1.detiknews.com/index.php/det ... idkanal/10

Posted: Wed Jul 26, 2006 7:11 pm
by SideKick
Kalau fatwa-fatwa ini dijadikan Undang-Undang... maka celakalah Indonesia... dan celakalah mereka yang meng-gol-kannya.

Posted: Wed Jul 26, 2006 7:27 pm
by Sashimi
waah, kalo di bolehkan bisa2 penduduk indonesia berkembang dengan pesat, rame, tapi kalo islam semua... gimana yaaa...?

Posted: Sat Sep 23, 2006 3:13 pm
by wix
Kalo MUI udah kasih stiker "HALAL" yah artinya udah sah tuh hahahaha asik kawin siri halal, mantaaaaf...top bgt. Kasihan yah para wanita muslim :cry:

Posted: Fri Nov 24, 2006 7:51 pm
by supercabe
kawin siri dampak hukumnya lebih merugikan wanitanya dibanding prianya.

Posted: Tue Jan 16, 2007 3:02 pm
by luv_nice
gak heran pertumbuhan populasi muslim meningkat pesat

Posted: Tue Jan 16, 2007 3:10 pm
by SQUALL LION HEART
Yg muslim kere siap2 aja.. muslimah cakep bisa disikat habis oleh muslim yg kaya raya, selain poligami.. sekarang kawin siri..

Posted: Wed Jan 17, 2007 9:44 am
by cahkangkung
---

Posted: Wed Jan 17, 2007 9:52 am
by Athan
Wah Gila! sungguh Gila!

Btw, Thnx banget atas informasinya sombreo....sungguh semakin sesat saja ajaran islam itu. Bahkan nikah sirih dianggap halal!!!

Posted: Fri Jan 19, 2007 1:56 pm
by gaston31
nikah siri kan ga beda ama nikah biasanya.
syarat2nya lengkp, ada wali, ada saksi, cmn ga dicatatkan k KUA aj.
tanggung jawab suami kpd istri ya tetap aj sperti nikah biasanya. knp gila?

Posted: Fri Jan 19, 2007 2:01 pm
by sapujagad
memang enak jadi (pria) muslim
di dunia boleh beristri banyak,
di akhirat dapat 72 bidadari....

kadang saya berpikir, apa jadi muslim saja ya.....
tapi masa jadi muslim gara-gara mengejar wanita.........

Posted: Fri Jan 19, 2007 2:26 pm
by Luv_Pink
Sombrero bisa kasi sumber yg lengkap ga tentang fatwa : "Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras" kok kata2nya menarik yah...

masalah kawin siri halal mkn aja bang oma itu angota MUI, kl ga anggota MUI udh disuap ama bang oma utk menghalalkan kawin siri, jadi penyanyi2 dangdut yang cakep dan seksi itu bisa dikawin siri trus ntar gampang ditalak kl ketauan ama wartawan.

Posted: Fri Jan 19, 2007 5:29 pm
by SQUALL LION HEART
sapujagad wrote:memang enak jadi (pria) muslim
di dunia boleh beristri banyak,
di akhirat dapat 72 bidadari....

kadang saya berpikir, apa jadi muslim saja ya.....
tapi masa jadi muslim gara-gara mengejar wanita.........
akhirnya mulai mengerti kenapa banyak muslim... hahahahaha

Posted: Wed Jan 31, 2007 1:54 pm
by gaston31
brarti dulu islam di indonesia jd mayoritas krn semua co-nya beristri banyak ya? ya...ya...ya... mulai ngerti gw cara mikirnya elo