Fatwa MUI untuk 2006: Nikah Siri Halal
Posted: Fri Jul 07, 2006 6:08 pm
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan 19 Fatwa baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, 27 Mei 2006.
19 Fatwa MUI tersebut seperti dibawah ini.
4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)
8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)
7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)
4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)
Fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final
Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan
Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
Fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan
8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)
Fatwa haram unjuk rasa dengan cara menyiksa diri
Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
Fatwa haram SMS kuis serta premium call
Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat. Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram
7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)
Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran
http://jkt1.detiknews.com/index.php/det ... idkanal/10
19 Fatwa MUI tersebut seperti dibawah ini.
4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)
8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)
7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)
4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)
Fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final
Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan
Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
Fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan
8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)
Fatwa haram unjuk rasa dengan cara menyiksa diri
Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
Fatwa haram SMS kuis serta premium call
Fatwa SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat. Fatwa pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram
7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)
Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran
http://jkt1.detiknews.com/index.php/det ... idkanal/10