Akukomkamu wrote:Yg saya tanyakan kasus ...KOSA2 nya bukan masalah hukum islam mengharuskan si pemerkosa dihukum mati , lagian apa iya...seh islam akan menghukum mati bagi pemerkosa kalo korbannya ga punya saksi 4 dihadirkan dalam persidangan ???
Piss...

itu terjadi zaman Nabi. tanpa 4 saksi seorang pemerkosa dirajam. dan si wanita korban pemerkosaan bebas dari tuntutan apapun.
bahkan kasusnya begini. ada wanita diperkosa. tidak ada saksi, lalu ada yg melintas 1 orang kemudian melintas serombongan, lalu wanita itu bercerita bahwa tadi dia diperkosa. kemudian menghadap pada nabi. maka dicarilah si pemerkosa. ketika berhasil ditangkap maka korban disuruh memastikan apa dia orangnya. lalu nabi membuat keputusan agar orang itu di rajam.
namun ternyata salah orang, si pemerkosanya datang dan mengakui dia yg sebenarnya memperkosa.
kita lihat PUTUSAN HAKIM merajam si tersangka terjadi sebelum pengakuan dari pelaku sebenarnya. artinya tanpa pengakuan pelaku pun dan tanpa 4 saksi vonis mati bisa dijalankan oleh hakim. haditsnya sudah saya berikan. lihat kronologis yg saya besarkan. HAKIM tidak meminta 4 saksi dan tidak memegang pengakuan pelaku, dan dalam situasi spt itulah VONIS RAJAM dijatuhkan.
walau pada akhirnya pelaku sesunggunya mengaku setelah penjatuhan vonis.
ABU DAWUD HADIST NO - 3806 :Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris berkata, telah menceritakan kepada kami Al Faryabi berkata telah menceritakan kepada kami Isra'il berkata, telah menceritakan kepada kami Simak bin Harb dari Alqamah bin Wail dari bapaknya ia berkata, "Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang wanita keluar rumah untuk melaksanakan shalat berjamaah. Lalu, ia bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian memaksanya untuk melakukan hubungan intim, laki-laki itu akhirnya memerkosanya sementara ia hanya bisa berteriak. Setelah puas laki-laki itu kabur melarikan diri. Kemudian lewatlah seorang laki-laki di hadapannya, wanita itu berkata, "Orang itu telah memperlakukan aku begini dan begini (memperkosa)! Pada saat yang bersamaan lewat juga sekelompok orang dari Muhajirin, wanita itu berkata, "laki-laki itu telah melakukan begini dan begini kepadaku (memperkosa)." Rombongan itu lalu mengejar laki-laki yang disangka oleh wanita itu telah memperkosanya. Mereka kemudian membawanya ke hadapan wanita itu, wanita berkata, "Benar, laki-laki inilah yang telah memperkosaku! ' Mereka kemudian membawa laki-laki malang itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka ketika beliau memerintahkan untuk menghukum (rajam) laki-laki tersebut, laki-laki yang memperkosa wanita itu berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, akulah yang telah memperkosanya." Beliau bersabda kepada wanita itu: "Pergilah, semoga Allah mengampuni kekeliruanmu (salah tuduh)." Beliau juga mengatakan ucapan yang baik kepada laki-laki itu." Abu Dawud berkata, "maksudnya laki-laki yang diambil karena salah tangkap. Dan Rasulullah berkata untuk si pelaku: "Rajamlah ia." Kemudian beliau melanjutkan: "Dia telah bertaubat, dan sekiranya taubatnya dibagikan kepada seluruh penduduk Madinah, niscaya taubatnya akan diterima." Abu Dawud berkata, " Asbath bin Nashr juga meriwayatkannya dari Simak."