Piss...

CRESCENT-STAR wrote:@ atas,
enak saja minya dijawab, bung sendiri malas menjawab pertanyaan saya ... kepuasaan bung bukan urusan saya. cari saja jawaban sendiri.


CRESCENT-STAR wrote:loh memangnya selama ini saya mengatakan "gak ada" tapi "ada" dan mengatakan "ada" tapi "gak ada" ? ..heran saya.

angky wrote:Kasus aminah, justru korbannya yg mati bung. Diperkosa kemudian pengadilan syariah memutuskan korban dikawinkan dengan pemerkosa sehingga aminah bunuh diri. Yg bener yg mana nih??
CRESCENT-STAR wrote:di link mana saya bisa pelajari kasus ini ? ... coba tolong postkan bung Angky.
tetapi ya semua tergantung pengetahuan Hakim. kalau hakim bodohh ya **** juga putusannya. kalau hakim disogok yang jahat juga putusannya. kata Nabi 2 dari 3 hakim masuk neraka.
Schools of Fiqh: The Maliki school is the predominant madhhab in Morocco. There are also Jewish and Christian minorities.
Constitutional Status of Islam(ic Law): The Constitution was adopted on 10th March 1972, and has undergone major revisions in 1992 and 1996. Article 6 declares Islam the official state religion and guarantees freedom of worship for all citizens.
Court System: There are four levels of courts; 27 sadad courts, 30 regional courts, 9 courts of appeal and the Supreme Court in Rabat [figures as of late 1980s]. The sadad and regional courts are divided into four sections: shari�a; rabbinical; civil, commercial and administrative; and penal. Sadad courts are courts of first instance for Muslim and Jewish personal law. Shari�a sections of regional courts also hear all matters of Islamic law affecting Moroccan Muslims.


CRESCENT-STAR wrote:loh memangnya selama ini saya mengatakan "gak ada" tapi "ada" dan mengatakan "ada" tapi "gak ada" ? ..heran saya.
keeamad wrote:Kalo memang ada, tunjukkan kata2x yg menulis MENANTI (MASA IDAH) ITU .....
keeamad wrote:Ini kutipan baqarah 228
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّـهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِى عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّـهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ


CRESCENT-STAR wrote:saya tidak mengerti tujuan bung menanyakan itu ...
masa iddah itu 3 Quru. memang tidak ada kata Iddah dalam Quran. karena di ayatnya iddah diganti dengan definisi yakni menanti selama 3 quru (3 masa suci dari haid).
kata "DALIKA" yang artinya ITU, merujuk pada masa penantian 3 Quru atau 3 bulan.
faham ?


CRESCENT-STAR wrote:saya tidak mengerti tujuan bung menanyakan itu ...
masa iddah itu 3 Quru. memang tidak ada kata Iddah dalam Quran. karena di ayatnya iddah diganti dengan definisi yakni menanti selama 3 quru (3 masa suci dari haid).
kata "DALIKA" yang artinya ITU, merujuk pada masa penantian 3 Quru atau 3 bulan.
faham ?

CRESCENT-STAR wrote:3 Quru pada istri yang dicerai adalah STIMULUS agar perceraian tidak terjadi. memberi kesempatan untuk RUJUK.
sebenarnya 1 kali haid juga sudah pasti tidak akan hamil. sebab itu pada budak wanita yg di dapat dari perubahan status tawanan iddahnya 1 quru dan itu sudah cukup, karena yg terpenting budak tsb bersih dari benih bekas suami sebelumnya.


duren wrote:Udah nyerah aja deh , nte ga akan sanggup menjawab tuh tentang kasus Safiyah

bluelotusfriend wrote:bikin thread baru yuk .. judulnya daptar thread2 dimana muslim kabur ...

CRESCENT-STAR wrote:saya tidak mengerti tujuan bung menanyakan itu ...
masa iddah itu 3 Quru. memang tidak ada kata Iddah dalam Quran. karena di ayatnya iddah diganti dengan definisi yakni menanti selama 3 quru (3 masa suci dari haid).
kata "DALIKA" yang artinya ITU, merujuk pada masa penantian 3 Quru atau 3 bulan.
faham ?
keeamad wrote:Disitu dikatakan, "Berhak Merujukinya dlm Masa Penantian .... "
Kalo memang argumen anda benar,
Apakah tidak boleh rukuk setelah 3 bulan itu?

bluelotusfriend wrote:om ce es
kenapa gw dicuekin sih ??
itu loh kutagih janjimu awloh salah tentang babi ...![]()
![]()
![]()
![]()
sama kucopasin lage
Om Ce Es ... knafa muhammad tidak ngikutin aturan ini ya ?? tawanan perang yang suaminya baru dibunuh, langsung malemnya diembat sama mr. Mo ...
binatangkah dia ?? mbok minimal ngasih waktu berkabung kek ... mana iddahnyaaaaaaaaaaaaaaa
dan jangan bilang dimuliakan ya ... jijik gw sebagai manusia normal ngeliatnya
anyhow, gimana neeeh awloh salah di thread burung lebih bahaya dari babi burung harus haram ??

CRESCENT-STAR wrote:saya tidak mengerti tujuan bung menanyakan itu ...
masa iddah itu 3 Quru. memang tidak ada kata Iddah dalam Quran. karena di ayatnya iddah diganti dengan definisi yakni menanti selama 3 quru (3 masa suci dari haid).
kata "DALIKA" yang artinya ITU, merujuk pada masa penantian 3 Quru atau 3 bulan.
faham ?
keeamad wrote:Disitu dikatakan, "Berhak Merujukinya dlm Masa Penantian .... "
Kalo memang argumen anda benar,
Apakah tidak boleh rukuk setelah 3 bulan itu?
CRESCENT-STAR wrote:kalau masa penantian habis, maka jatuh talaq 1. ia boleh kembali pada si istri tapi memulai dari awal, ada lamaran, ada pernikahan.
dan talaq itu batasnya sampai 3. jika ia melakukan perceraian dgn wanita yg sama 3 X. maka jika ia ingin kembali untuk yang ke 3 kalinya pada sang istri, maka si istri harus menikah dahulu dengan lelaki lain. ini menjadi pelajaran agar jangan main2 dengan TALAQ.


Crescent

Users browsing this forum: No registered users