

MONTIR KEPALA wrote:namanya BUDAK itu dijual dan dibeli itukan artinya DITUKAR DGN UANG ...barter-barter juga ...
itulah hukum budak ...kalo bisa ditukar dgn uang maka bisa ditukar dgn benda2 lain yg bernilai uang.
Kane wrote:Budak ya budak, kaga milih2 itu laki2 ato perempuan,.
MONTIR KEPALA wrote:wanita atau cowo budak yah budak ...gitu hukumnya ...mo apa lagi ??


Sa'ad bin Muadz berkaTa. Tentang Bani Quraidhah, aku putuskan bahwa orang laki-laki mereka dibunuh, kekayaan mereka dlbagi-bagi, dan anak-anak serta wanita-wanita ditawan',"
Pembagian Fay'l
Ibnu Ishaq berkata, "Setelah itu, Rasulullah SAW membagi-bagi kekayaan, wanita-wanita, dan anak-anak Bani Quraidbah kepada kaum Muslimin. Hari itu juga, beliau mengumumkan jalah tentata berkuda (kavalerl}, jatah tentara pejalan kaki {infantri), dan mengeluarkan seperlima daripadanya. Tentara bekuda (kavalerl) mendapat tiga jatah; dua latah untuk kuda dan satu jatah untuk penunggangnya. Sedang tentara pejalan kaki (infantri) mendapatkan satu jatah. Jumlah kuda Bam Quraidhah ketika itu adalah tiga puluh enam ekor. Itulah fay'l yang pertama kali dibagi sesuai dengan wpedima darlpadanya dikeluarkan, dan sunnah Ra&ulullah SAW dalam pembagian fay'i dl perarig.
Setelah itu, Rasulullah SAW mengirim Sa'ad bin Zaid Al-Anshari saudara Banl Abdul Asyhal membawa tawanan-tawanan wanita Bani Quraidhah ke Najed dan menukar rnereka dengan kuda-kuda dan senjata."

Sa'ad bin Muadz berkaTa. Tentang Bani Quraidhah, aku putuskan bahwa orang laki-laki mereka dibunuh, kekayaan mereka dlbagi-bagi, dan anak-anak serta wanita-wanita ditawan',"
Pembagian Fay'l
Ibnu Ishaq berkata, "Setelah itu, Rasulullah SAW membagi-bagi kekayaan, wanita-wanita, dan anak-anak Bani Quraidbah kepada kaum Muslimin. Hari itu juga, beliau mengumumkan jalah tentata berkuda (kavalerl}, jatah tentara pejalan kaki {infantri), dan mengeluarkan seperlima daripadanya. Tentara bekuda (kavalerl) mendapat tiga jatah; dua latah untuk kuda dan satu jatah untuk penunggangnya. Sedang tentara pejalan kaki (infantri) mendapatkan satu jatah. Jumlah kuda Bam Quraidhah ketika itu adalah tiga puluh enam ekor. Itulah fay'l yang pertama kali dibagi sesuai dengan wpedima darlpadanya dikeluarkan, dan sunnah Ra&ulullah SAW dalam pembagian fay'i dl perarig.
Setelah itu, Rasulullah SAW mengirim Sa'ad bin Zaid Al-Anshari saudara Banl Abdul Asyhal membawa tawanan-tawanan wanita Bani Quraidhah ke Najed dan menukar rnereka dengan kuda-kuda dan senjata."





rose wrote:Islam tak pernah mengakui adanya perbudakan(manusia diperlakukan scr tdk manusiawi),dengan cara memaknai secara berBEDA. sbgmn beda makna tuhan bagi kafir dan muslim. Budak bagi muslim adalah karyawan/saudara/istri(budak yg sdh diangkat jd tangan kanan) yg wajib dilindungi nyawa dan diberi nafkah u/ kelangsungan hidupnya. budak pun adanya hanya dijaman perang,bukan saat normal damai,apalagi babu. Jadi jual beli/barter budak itu juga beda makna. Jual beli is cara pengalihan kewajiban melindungi nyawa budak.



Perempuan2 yang ditukar itu budak, alias benda, bukan manusia.
martabat yang diangkat hanyalah martabat wanita manusia(Muslimah)
Kapir2 kan lbh rendah dari barang2 hina
Return to Hak WANITA dlm Islam
Users browsing this forum: No registered users