


doramma wrote:SUDAH dijelaskan di trit lain (fakhour murtad,dll), itu hubungan suami istri,sdh sah krn budak(tawanan wanita) sdh diangkat jd tangan kanan,yg sama dg ikatan pernikahan,sdh sah suami istri,dengan syarat masa idah segala macam,sdh terpenuhi.



murtad mama wrote:Quran 33:50
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
4:25. Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Thabit bertanya pada Anas,”O Abu Hamza! Apa yang dibayar sang Nabi sebagai maharnya?” Dia menjawab, “Dirinya sendiri adalah maharnya karena dia telah membebaskannya (dari status budak) dan lalu mengawininya”. Anas menambahkan, “Di perjalanan, Um Sulaim mendandaninya untuk (upacara) pernikahan dan malam ini Um Sulaim mengantar Safiya sebagai pengantin sang Nabi. (Sahih Bukhari 1.367)


postingnya saya copas ya.@captain

Captain Pancasila wrote:.Thabit bertanya pada Anas,”O Abu Hamza! Apa yang dibayar sang Nabi sebagai maharnya?” Dia menjawab, “Dirinya sendiri adalah maharnya karena dia telah membebaskannya (dari status budak) dan lalu mengawininya”. Anas menambahkan, “Di perjalanan, Um Sulaim mendandaninya untuk (upacara) pernikahan dan malam ini Um Sulaim mengantar Safiya sebagai pengantin sang Nabi. (Sahih Bukhari 1.367)
Captain Pancasila wrote:kesimpulan : budak tetaplah harus dinikahi terlebih dahulu, sebelum halal digauli!
Abu Riziek wrote:postingnya saya copas ya.
Terimakasih.


Budak itu ada budak pria dan budak wanita. Budak wanita ada yg dikawin ada yg tidak. Yang halal digauli hanyalah budak2x wanita yg sudah menjadi istri yg syah. Budak wanita yg tidak dikawini, tidak boleh digauli. Jika mereka digauli, dizinahi hukumnya. Si pria akan dijatuhi hukum rajam .@atas

Abu Riziek wrote:Budak itu ada budak pria dan budak wanita. Budak wanita ada yg dikawin ada yg tidak. Yang halal digauli hanyalah budak2x wanita yg sudah menjadi istri yg syah. Budak wanita yg tidak dikawini, tidak boleh digauli. Jika mereka digauli, dizinahi hukumnya. Si pria akan dijatuhi hukum rajam .

Ada beberapa poin, memang begitu faktanya. Tapi mengenai masalah dicerai lalu dijual sebagai budak, sekali lagi saya hanya menemukan hadis jual beli budak yg bukan istri. BIsa andakah tunjukan hadis yang anda miliki ttg hal itu lalu kita bahas kesahihan hadis tsb?@atas

Abu Riziek wrote:Ada beberapa poin, memang begitu faktanya. Tapi mengenai masalah dicerai lalu dijual sebagai budak, sekali lagi saya hanya menemukan hadis jual beli budak yg bukan istri. BIsa andakah tunjukan hadis yang anda miliki ttg hal itu lalu kita bahas kesahihan hadis tsb?


Abu Riziek wrote:Budak itu ada budak pria dan budak wanita. Budak wanita ada yg dikawin ada yg tidak. Yang halal digauli hanyalah budak2x wanita yg sudah menjadi istri yg syah. Budak wanita yg tidak dikawini, tidak boleh digauli. Jika mereka digauli, dizinahi hukumnya. Si pria akan dijatuhi hukum rajam .

Seperti postingan CS yg terakhir, membeli budak itu sudah termasuk membayar mahar (mas) kawinnya. Maka budak kini telah dianggap menjadi tangan kanan dan halal hukumnya.@all kafrin

Abu Riziek wrote:Seperti postingan CS yg terakhir, membeli budak itu sudah termasuk membayar mahar (mas) kawinnya. Maka budak kini telah dianggap menjadi tangan kanan dan halal hukumnya.
Dari KBBI :
http://www.kbbi.web.id/
tangan /ta·ngan/ n 1 anggota badan dr siku sampai ke ujung jari atau dr pergelangan sampai ujung jari; 2 ki sesuatu yg digunakan sbg atau menyerupai tangan; 3 kekuasaan; pengaruh; perintah: kekuasaan pemerintahan negara ada di -- rakyat; dr -- ke -- , dr orang kpd orang lain;di bawah -- , ki tidak di muka umum (tt pemborongan); tidak dilaksanakan secara resmi atau tidak disaksikan oleh pihak resmi (tt perkawinan dsb); di bawah kekuasaan (pemerintah) orang; di dl -- , ki dipegang oleh; dikuasai oleh; bermain -- , ki mempergunakan ketangkasan tangan; bergandengan -- (berpegang -- ), ki pegang-memegang tangan (bekerja sama, bahu-membahu; berpeluk (berdekap) -- , ki 1 bersedekap; 2 ki malas; bersambung -- , ki ada yg menolong (membantu); melekatkan -- , ki memukul; meninju; mengenakan (menjatuhkan) -- , ki menghukum; menangani; mengulurkan -- , ki hendak memberi bantuan; hendak mengajak bersahabat; -- menggenggam -- , pb sangat kikir; bertepuk sebelah -- , pb tidak bersambut dng baik, hanya dr sebelah pihak (tt kebaikan atau cinta kasih); -- kanan jangan percaya akan -- kiri, pb jangan selamanya percaya begitu saja kpd sahabat krn kerap kali sahabat juga yg mencelakakan kita; -- mencencang bahu memikul, pb siapa bersalah harus berani menerima hukuman; siapa yg berbuat harus berani bertanggung jawab; jangan dilepaskan -- kanan, sebelum -- kiri berpegang, pb jangan melepaskan pekerjaan yg ada sebelum mendapat pekerjaan (pencaharian) yg baru;
-- baju lengan baju;
-- bebas tangan yg tidak memegang bed dl olahraga tenis meja;
-- berulas ada yg membantu;
-- besi ki kekuasaan (tindakan) keras;
-- di atas ki yg memberi;
-- di bawah ki yg menerima;
-- dingin sifat selalu membawa hasil (terutama dl usaha pertanian, pengobatan, dsb);
-- gatal suka mengerjakan yg bukan-bukan;
-- hampa tidak mendapat apa-apa; sia-sia;
-- jahat orang yg berbuat jahat spt menganiaya, membunuh, membakar rumah;
-- jahil orang yg suka iseng spt corat-coret, colak-colek;
-- kanan 1 tangan sebelah kanan; 2 ki pembantu utama;
-- kemudi pegangan kemudi;
-- kosong 1 tidak bersenjata; 2 ki tidak berhasil; tangan hampa;
-- kotor perbuatan curang (jahat); tindakan yg melanggar hukum;
-- naik selalu menang (dl perjudian);
-- panas apa yg dikerjakan selalu gagal; sial;
-- terbuka 1 suka menolong; murah hati; 2 (diterima) dng suka hati;
-- turun selalu kalah (dl perjudian); selalu tidak beruntung;
tangan-tangan /ta·ngan-ta·ngan/ n 1 sandaran tangan (pd kursi dsb); 2 pegangan pd tangga (untuk naik turun); 3 pegangan pd setang sepeda; 4 palang pd neraca dsb;~ siluman ki orang-orang yg tidak bertanggung jawab: pembunuhan itu terjadi krn adanya campur tangan ~ siluman;
bertangan /ber·ta·ngan/ v ada tangannya; mempunyai tangan;~ besi ki bertindak dng keras dan kejam; ~ kosong 1 tidak membawa apa-apa; tidak bersenjata; 2 ki tidak berhasil; ~ terbuka suka menolong; suka memberi;
tangan-menangan /ta·ngan-me·na·ngan/ n perihal dr tangan ke tangan; perihal tidak langsung dr sumbernya (asalnya);
menangani /me·na·ngani/ v 1 memukuli (menghajar dsb): ia suka ~ anaknya; 2 mengerjakan (menggarap) sendiri: ia ~ segala pekerjaan rumah;
tertangani /ter·ta·ngani/ v dapat ditangani; dapat diselesaikan; dapat digarap: sampai sekarang masalah itu belum ~;
tanganan /ta·ngan·an/ n 1 tangan-tangan; 2 buatan; hasil pekerjaan;
penanganan /pe·na·ngan·an/ n proses, cara, perbuatan menangani; penggarapan: ~ kasus itu terkesan lambat

Yang jelas, tawanan baru bisa dinikahi setelah menunggu masa iddah 3 bulan. Ni hadisnya:@atas




Akhirnya kita akan berputar - putar ya? Menurut anda, apakah mereka - (A) wanita2x kafrin, lebiih baik dibiarkan tanpa status setelah suami mereka meninggal - di mana mereka tanpa perlindungan dan bisa menjadi korban kebiadan siapa saja (bahkan dari pihak kafrin sendiri),@atas

Return to Resource Centre SEX and the QURAN
Users browsing this forum: No registered users