MONTIR KEPALA wrote:lah siapa yg lagi bicara wanita di gambar tsb ???......
Tidak tega ya melihat gambar nestapa itu? Itulah hasil Islam bagi Muslimah. Enak kan jadi Muslimah? Udah diperkosa, dirajam pula. Sama tuh sama nasib si Muslim yang jadi ayah wanita di hadis sahih
Sunan Abu Dawud, Book 38, Number 4421. Udah ngaku bertanggungjawab sebagai ayah, eeeh.... malah dirajam pula. Mana tuh kalimat pria Muslim itu minta dirajam, Mon?
seharusnya TALIBAN atau siapa pun di dunia ini pemerintahan yag menerapkan hukum RAjam harus bersikap seperti rasulullah. yakni TUTUP KEMUNGKINAN TERJADINYA RAJAM ....
Udah panik dan tak tahu lagi bagaimana membela nabinya, sampai2 hukum ciptaan Muhammad sang Rasul Allah sendiri disangkalnya.
Sahih Bukhari, Volume 8, Book 82, Number 816:
Narrated Ibn 'Abbas:
'Umar said, "I am afraid that after a long time has passed, people may say, "We do not find the Verses of the Rajam (stoning to death) in the Holy Book," and consequently they may go astray by leaving an obligation that Allah has revealed. Lo! I confirm that the penalty of Rajam be inflicted on him who commits illegal sexual intercourse, if he is already married and the crime is proved by witnesses or pregnancy or confession." Sufyan added, "I have memorized this narration in this way." 'Umar added, "Surely Allah's Apostle carried out the penalty of Rajam, and so did we after him." (See also: Vol. 8, No. 817 and Vol. 9, No. 424; Sahih Muslim, No. 4194)
terjemahan:
'Umar berkata, "Aku khawatir jika waktu lama telah berlalu, orang2 akan berkata, "Kami tidak menemukan ayat2 Rajam (dilempari batu sampai mati) dalam Al-Qur'an, " dan maka mereka jadi tidak melakukan kewajiban yang telah Allah tetapkan. Perhatikan! Aku menegaskan bahwa hukum Rajam harus dilaksanakan bagi dia yang melakukan hubungan seks haram, jika dia telah menikah dan kejahatan ini dibuktikan oleh saksi2 atau kehamilan atau pengakuan." Sufyan menambahkan, "Aku telah mengingatnya seperti ini." 'Umar menambahkan, "Sudah jelas bahwa Rasul Allah melakukan hukum Rajam, dan jadi kami pun harus mengikuti perbuatannya."Berdasarkan hadis di atas, rajam sampai mati bisa dilakukan jika ada salah satu dari ketiga hal berikut:
1.
Saksi2 (atau:)
2.
Hamil (atau:)
3.
PengakuanSalah satu dari ketiga hal di atas sudah cukup untuk mendapatkan hukuman rajam. Tidak ngaku, tapi terbukti hamil, juga sudah cukup syarat untuk menjalani hukuman rajam. Itulah yang dialami para TKW Indonesia di Timur Tengah. Mereka hamil karena diperkosa, dan akibatnya mereka harus menjalani hukuman rajam.
bahkan kalo ada yang ngaku suruh pulang dan TOBAT di rumah saja ... bukanya maksa atau nyari2 pezina buat di RAJAM.
Tidak ada aturan seperti itu, Montir.
saya baca sejarah kaum SALAFY (wahabi) pernah rajanya menerima pengakuan seorang wanita yg berzina dan dia ingin dirajam dan raja tsb menyuruh wanita tsb mencabut pengakuannya agar hukum rajam tdk dilaksanakan .... namun wanita tsb memaksa ingin dirajam. maka jika demikian raja tdk bisa menolak hukum rajam.
Sejarah itu jelas bertentangan dengan hadis sahih di atas, sehingga tentunya semua Muslim juga tahu mana yang harus diikuti.
BIARLAH HUKUM PEZINA TERLIHAT MENAKUTKAN ...AGAR ORANG2 MENGHINDARI ZINA ...TAPI JIKA KASUS SUDAH DIGELAR DI PENGADILAN MAKA ISLAM HARUS MENUNJUKKAN KASIH SAYANG ...
Tiada kasih sayang dalam Islam. Membunuh ayah kandung, anak kandung, istri kandung sendiri saja halal, kok.
susah dialog sama yg standar ganda dan tukang plintir mah ..gak ada ujungnya ...
Kau susah menjawab bantahanku sebab modalmu cekak. Mau ngomong tentang Sirat Rasul, tapi kagak punya bukunya. Meskipun sudah bertahun-tahun berdebat tentang Islam, tapi pengetahuan sejarah Islammu dari dulu sampai detik ini tetap saja kacau balau. Hal ini terjadi karena kau tidak mampu memeriksa informasi Islam langsung dari buku2 Islam aslinya. Kau tahu pengetahuanmu pas2an tergantung copy-paste orang lain, sehingga kau terpaksa mengarang saja hal2 yang tidak kau ketahui. Bagimu, yang penting Islam tampak indah dari luarnya.
saya kira dalil yg saya berikan sudah jelas karena ada contoh2 kasus rajam di dalamnya ...
rajam hanya bisa terjadi jika si pelaku INGIN DIRAJAM untuk menggapai ampunan Allah sebanyak ampunan yg mencukupi 70 warga madina dan balasan surga.
jadi ini sudah jelas ..... mana lagi yg belum jelas ??...
Silakan baca lagi hadis yang gue kutip di atas, dari si 'Umar. Elo sendiri yang paling jago memlintir dan memulas Islam agar tampak penuh kasih sayang. Usaha lo selalu buyar dan sia2, karena sumber Islam sendiri selalu menyangkal pernyataan elo.