
hendro212 wrote:Abadul yang salah kamar bin NGLIDUR..!
Tuduhan kamu lebih KEJI yang kami rasakan..!

Natanael Angga wrote:bahwa mungkin saya akan meninggalkan agama saya saat ini untuk memeluk Islam.


Natanael Angga wrote:Selamat untuk Bung CS, jangan pernah berputus asa untuk menjelaskan Keluasan dan kebenaran Islam yang memang tidak mudah dipahami oleh orang-orang yang tidak mendapatkan hidayah-Nya.
Saya banyak mengambil manfaat dari forum seperti ini, membukakan mata, hati dan pikiran saya bahwa mungkin saya akan meninggalkan agama saya saat ini untuk memeluk Islam.

CRESCENT-STAR wrote:saya sedari awal memegang prinsip "taba'ahum bi ihsan" (menguikuti dgn baik/benar).
CRESCENT-STAR wrote:
Keputusan hukum itu dipengaruhi oleh zaman, oleh situasi dan kondisi. itulah makna BIJAKSANA.
CRESCENT-STAR wrote:Rasul dituntut untuk bijaksana, memutuskan sesuatu berdasarkan situasi dan kondisi saat itu. itulah kenapa ada pengkhususan.

4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Yaitu diharamkan bagi kalian mengawini wanita-wanita yang berstatus sebagai isteri orang lain, terkecuali wanita yang menjadi tawanan perang. Maka ia halal bagi orang yang menawannya setelah berakhir masa iddahnya meskipun ia masih menjadi isteri orang lain. Hal ini mengacu pada hadits dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus pasukan negeri Authas. Lalu mereka berjumpa dengan musuhnya, lantar mereka memeranginya. Mereka berhasil menaklukkan mereka dan menangkap sebagian di antara mereka sebagai tawanan. Sebagian dari kalangan sahabat Rasulullah saw merasa keberatan untuk mencampuri para tawanan wanita itu karena mereka berstatus isteri orang-orang musyrik. Maka kemudian Allah SWT pada waktu itu menurunkan ayat, ”Dan (diharamkan pula kamu mengawini) wanita-wanita bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki. ’Yaitu mereka halal kamu campuri bila mereka selesai menjalani masa iddahnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no:837, Muslim II:1079 no:1456, Trimidzi IV: 301 no:5005, Nasa’i 54 VI:110 dan ’Aunul Ma’bud VI:190 no:2141)
60:10. Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

4:25. Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Thabit bertanya pada Anas,”O Abu Hamza! Apa yang dibayar sang Nabi sebagai maharnya?” Dia menjawab, “Dirinya sendiri adalah maharnya karena dia telah membebaskannya (dari status budak) dan lalu mengawininya”. Anas menambahkan, “Di perjalanan, Um Sulaim mendandaninya untuk (upacara) pernikahan dan malam ini Um Sulaim mengantar Safiya sebagai pengantin sang Nabi. (Sahih Bukhari 1.367)

Ko' gak sesuai dengan hadis ttg azl, dimana para JIHADIS ingin bersetubuh tanpa adanya PERKAWINAN, dan mumad saw cuma CONCERN dengan azi itu, tidak peduli dengah hukum nikah yang berupa tunggu masa idah, pake mas kawin, wali dll ....CEPE

keeamad wrote:Ko' gak sesuai dengan hadis ttg azl, dimana para JIHADIS ingin bersetubuh tanpa adanya PERKAWINAN, dan mumad saw cuma CONCERN dengan azi itu, tidak peduli dengah hukum nikah yang berupa tunggu masa idah, pake mas kawin, wali dll ....
Ko kontradiktif amat quran dan ajaran islam ente ... ???

keeamad wrote:Ko' gak sesuai dengan hadis ttg azl, dimana para JIHADIS ingin bersetubuh tanpa adanya PERKAWINAN, dan mumad saw cuma CONCERN dengan azi itu, tidak peduli dengah hukum nikah yang berupa tunggu masa idah, pake mas kawin, wali dll ....
Ko kontradiktif amat quran dan ajaran islam ente ... ???
Captain Pancasila wrote:hadits azl yang mana? soalnya haditsnya ada yang "versi boleh azl", dan "versi dilarang azl"...

keeamad wrote:MO boleh mo enggak, intinya gak ada kata pernikahan di sana ...., tapi langsung TANCAP aja ...
dari : http://sy42.wordpress.com/2011/09/30/ta ... 59-no-459/
Sahih Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 459:
Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz: Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus (=membuang sperma di luar vagina). Maka ketika kami bermaksud melakukan azl/coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”
Sahih Bukhari: Volume 9, Book 93, Number 506:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri: Ketika dalam peperangan dengan Bani Al-Mustaliq, mereka (tentara Muslim) menangkap tawanan2 wanita dan ingin menyebuhi wanita2 itu tanpa membuat mereka hamil. Maka mereka (tentara Muslim) tanya pada Nabi tentang azl/coitus interruptus …
JAWABAN:
Hadits di atas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang menjadi persoalan disini, pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.
Pertama kita harus mengetahui bahwa perang bani musthaliq di mana peristiwa itu terjadi (Imam Muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang bani musthaliq lihat kitab Shahih Muslim, kitab pernikahan hadits nomor 2599) kaum muslimin masih diperkenankan melakukan pernikahan mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari .
Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’ : “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata:”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya. (HR Bukhari 62:52)
Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak perang khaibar.
Ali meriwayatkan pada waktu perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (HR Bukhari 59:527)
Perang terhadap bani musthaliq memang terjadi sebelum perang khaibar dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu sa’id al khudri melakukan azl, yaitu dikarenakan tawanan perang tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut terhadap kelahiran seorang anak yang mengakibatkan munculnya beban dan tanggungjawab baru terhadap dirinya dan wanita tawanan perang tersebut.

Captain Pancasila wrote:hadits azl yang mana? soalnya haditsnya ada yang "versi boleh azl", dan "versi dilarang azl"...
Captain Pancasila wrote:Sahih Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 459:
Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz: Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus (=membuang sperma di luar vagina). Maka ketika kami bermaksud melakukan azl/coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”
Captain Pancasila wrote:Jadi kalo sampe TERJADI KELAHIRAN akibat persetubuhan tsb, artinya hal itu merupakan sesuatu yg MERUGIKAN BAGI ORANG LAIN yaitu si anak/bayi atau ibu malang tsb.
"merugikan kepentingan orang lain" ---> orang lain yang dimaksud : anak/bayi yang kemungkinan lahir akibat persetubuhan tsb, termasuk juga ibu anak/bayi tsb yang terpaksa harus mengurus anak yang tidak diharapkan!

ICU wrote:BERAPA BANYAK MUSLIM INDONESIA YANG MENGETAHUI AKAN HAL INI?
BERAPA BANYAK MUSLIMAH INDONESIA YANG MENGETAHUI AKAN HAL INI?
Sudah menjadi tugas kita semua untuk menyebarkan fakta sejarah ini agar Muslim rame2 murtad meninggalkan Islam.

Kalo PARA tawanan wanita itu memang sudah menikah berjamaah / menikah masal dengan para jihadis,CEPE


Users browsing this forum: No registered users